Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 : Pasal 46-47
mutupendidikan.com
Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
mutupendidikan.com
PASAL 46
(1) Standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal mengenai:
mutupendidikan.com
mutupendidikan.com
PASAL 46
(2) Kompetensi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
(3) Kualifikasi dosen untuk setiap program pendidikan tinggi ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
mutupendidikan.com
PASAL 46
(4) Pemenuhan kualifikasi dosen yang berasal dari praktisi dapat dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau.
(5) Dosen pada pendidikan vokasi dapat berasal dari praktisi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.
Kompetensi dan kualifikasi tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh perguruan tinggi sesuai dengan kebutuhan.
PASAL 47
mutupendidikan.com
Thank you
mutupendidikan.com