1 of 7

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 : Pasal 46-47

mutupendidikan.com

Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

​

2 of 7

Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

mutupendidikan.com

3 of 7

PASAL 46

(1) Standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal mengenai:

mutupendidikan.com

    • kompetensi dan kualifikasi dosen untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, pendidik dan perancang pembelajaran, fasilitator, serta motivator mahasiswa; dan
    • kompetensi dan kualifikasi tenaga kependidikan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan, untuk mencapai standar kompetensi lulusan

4 of 7

mutupendidikan.com

PASAL 46

(2) Kompetensi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

(3) Kualifikasi dosen untuk setiap program pendidikan tinggi ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5 of 7

mutupendidikan.com

PASAL 46

(4) Pemenuhan kualifikasi dosen yang berasal dari praktisi dapat dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau.

(5) Dosen pada pendidikan vokasi dapat berasal dari praktisi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.

6 of 7

Kompetensi dan kualifikasi tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh perguruan tinggi sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 47

mutupendidikan.com

7 of 7

Thank you

mutupendidikan.com