MENGENALI KORBAN MATI AKIBAT BENCANA MASSAL & DVI
dr. Suryo Wijoyo., Sp.KF., MH (Kes)
Pendahuluan
TERDIRI DARI 13.667 PULAU, L= 2.027.087 KM2
400 GUNUNG BERAPI + 150 GUNUNG BERAPI AKTIF
BENCANA MASSAL
INDONESIA BERESIKO SEBAGAI NEGARA RAWAN BENCANA
MENGENALI KORBAN MATI AKIBAT BENCANA MASSAL???�
IDENTIFIKASI
Identifikasi
Kamus Besar Bahasa Indonesia 🡪 tanda kenal diri; bukti diri; penentu atau penetapan identitas seseorang, benda, dan sebagainya
Identifikasi forensik 🡪 penetapan identitas seseorang berdasarkan ilmu kedokteran yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta medis dengan tujuan membantu penyidik untuk menentukan identitas seseorang.
PRINSIP IDENTIFIKASI
Dua aspek
Aspek pengumpulan data identitas
Aspek komparasi
Data yang digunakan:
Identifikasi primer
sidik jari
data gigi
deoxyrebose nucleic acid (DNA),
Identifikasi sekunder
data visual
data kepemilikan
data dokumentasi
data medis
PERAN DOKTER PADA PROSES IDENTIFIKASI
Membedakan jenazah manusia atau bukan
Membedakan jenazah laki-laki atau perempuan
Memperkirakan umur
Menentukan tinggi badan jenazah
TEKNIK IDENTIFIKASI JENAZAH
PROSES IDENTIFIKASI
BENCANA
Bencana
Bencana
UU No. 24/ tahun 2007
ISDR 2004
Bencana
Massal
Menurut UU No.24 Tahun 2007, terdapat tiga macam bencana, yaitu :
Bencana
Bencana alam (natural disaster)
Bencana non alam
Bencana sosial
2. Tipe bencana
Meteorological Disasters
Topological Disasters
Underground disasters
Biological disasters
Man made disasters
Tingkat kerusakan
Total Collapse
Partial Collapse
Functional Collapse
Masalah akibat bencana
Injury
Emotional stress
Disease occurrence
Managemen bencana
Disaster mitigation
Disaster preparedness
Disaster response
Disaster recovery
Handling public & media during a disaster
Prosedur Dan Tatalaksana Identifikasi Korban Mati Pada Bencana Massal
Pembentukan Organisasi
Tim Identifikasi Nasional
Tim Identifikasi Regional
Tim Identifikasi propinsi
Tim identifikasi yang bersifat professional
Pelaksanaan Penanggulangan Bencana
Komunikasi dan koordinasi
Operasi penyelamatan
Tata laksana korban hidup
Tata laksana korban mati
Disaster Victim Identification (DVI)
Definisi
Rujukan hukum
UU No.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
UU No.2 tahun 2002 tentang Polri
UU No.23 tentang kesehatan
PP No.21 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Resolusi Interpol No.AGN/65/RES/13 year 1996 on Disaster Victim Identification
FASE DALAM MALAKUKAN TINDAKAN DVI
Initial Action at the Disaster Site
Collecting Post Mortem Data
Collecting Ante Mortem Data
Reconciliation
Returning to the Family
Kasus Penemuan Korban
PENUTUP
KESIMPULAN
PENUTUP
KESIMPULAN