1 of 29

MENGENALI KORBAN MATI AKIBAT BENCANA MASSAL & DVI

dr. Suryo Wijoyo., Sp.KF., MH (Kes)

2 of 29

Pendahuluan

TERDIRI DARI 13.667 PULAU, L= 2.027.087 KM2

400 GUNUNG BERAPI + 150 GUNUNG BERAPI AKTIF

BENCANA MASSAL

INDONESIA BERESIKO SEBAGAI NEGARA RAWAN BENCANA

3 of 29

MENGENALI KORBAN MATI AKIBAT BENCANA MASSAL???�

IDENTIFIKASI

4 of 29

Identifikasi

Kamus Besar Bahasa Indonesia 🡪 tanda kenal diri; bukti diri; penentu atau penetapan identitas seseorang, benda, dan sebagainya

Identifikasi forensik 🡪 penetapan identitas seseorang berdasarkan ilmu kedokteran yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta medis dengan tujuan membantu penyidik untuk menentukan identitas seseorang.

5 of 29

PRINSIP IDENTIFIKASI

Dua aspek

Aspek pengumpulan data identitas

Aspek komparasi

6 of 29

Data yang digunakan:

Identifikasi primer

sidik jari

data gigi

deoxyrebose nucleic acid (DNA),

Identifikasi sekunder

data visual

data kepemilikan

data dokumentasi

data medis

7 of 29

PERAN DOKTER PADA PROSES IDENTIFIKASI

Membedakan jenazah manusia atau bukan

Membedakan jenazah laki-laki atau perempuan

Memperkirakan umur

Menentukan tinggi badan jenazah

8 of 29

TEKNIK IDENTIFIKASI JENAZAH

    • Dokumentasi kejadian
    • Pengenalan visual
    • Penyesuaian data antemortem dan postmortem
      • Data ante-mortem adalah sebagai berikut :
        • Melalui Unit polisi pencarian orang hilang dalam DVI

        • Odontologis

      • Data post-mortem meliputi :
        • Sidik jari

        • Odontology

        • Data dan foto dari pakaian, perhiasan, tato

        • Pemeriksaan patologi forensik

9 of 29

PROSES IDENTIFIKASI

      • Metode sederhana
    • Cara visual
    • Melalui kepemilikan identitas
      • Metode obyektif atau ilmiah
        • Sidik Jari
        • Rekam gigi
        • DNA :Hampir semua sampel biologis tubuh dapat digunakan sebagai sampel tes DNA

10 of 29

BENCANA

Bencana

Bencana

UU No. 24/ tahun 2007

ISDR 2004

Bencana

Massal

11 of 29

Menurut UU No.24 Tahun 2007, terdapat tiga macam bencana, yaitu :

Bencana

Bencana alam (natural disaster)

Bencana non alam

Bencana sosial

12 of 29

2. Tipe bencana

Meteorological Disasters

    • Cyclones, typhoons, hurricanes, hailstorms, tornadoes, heat waves, sand and snow-storms.

Topological Disasters

    • Landslides, avalanches, mudslides, and floods

Underground disasters

    • Earthquakes, volcanic eruptions, and tsunamis (tidal waves).

Biological disasters

    • Communicable disease epidemics (anthrax, small-pox, and other dangerous bacteria), insect / locust.

Man made disasters

    • Warfare, Civil disaster (riots, demonstrations, strikes), Criminals or terrorist (bombs, chemical, or biological attacts), Accidents (plane, trucks, buses, buildings collapse

13 of 29

Tingkat kerusakan

    • Kerusakan infrastruktur menyeluruh.

Total Collapse

    • Kerusakan infrastruktur bersifat parsial

Partial Collapse

    • Tidak terjadi kerusakan infrastruktur yg berarti, tetapi fungsi kepemerintahan, instansi dan fungsi RS terhenti karena stafnya ikut menjadi korban.

Functional Collapse

14 of 29

Masalah akibat bencana

Injury

Emotional stress

Disease occurrence

15 of 29

Managemen bencana

Disaster mitigation

Disaster preparedness

Disaster response

Disaster recovery

Handling public & media during a disaster

16 of 29

Prosedur Dan Tatalaksana Identifikasi Korban Mati Pada Bencana Massal

17 of 29

Pembentukan Organisasi

Tim Identifikasi Nasional

Tim Identifikasi Regional

Tim Identifikasi propinsi

Tim identifikasi yang bersifat professional

18 of 29

Pelaksanaan Penanggulangan Bencana

Komunikasi dan koordinasi

Operasi penyelamatan

Tata laksana korban hidup

Tata laksana korban mati

19 of 29

Disaster Victim Identification (DVI)

20 of 29

Definisi

    • suatu prosedur untuk mengidentifikasi korban meninggal akibat bencana yang dapat dipertanggung jawabkan secara sah oleh hukum dan ilmiah serta mengacu pada standar baku Interpol.

21 of 29

Rujukan hukum

UU No.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

UU No.2 tahun 2002 tentang Polri

UU No.23 tentang kesehatan

PP No.21 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Resolusi Interpol No.AGN/65/RES/13 year 1996 on Disaster Victim Identification

22 of 29

    • Tugas utama
      • Koordinasi

      • Evakuasi

      • Identifikasi korban

      • Membuat kesimpulan sementara

      • Laporan hasil identifikasi

23 of 29

FASE DALAM MALAKUKAN TINDAKAN DVI

Initial Action at the Disaster Site

    • To secure (mengamankan)
    • To collect (mengumpulkan)
    • Documentation (pelabelan) TGB

Collecting Post Mortem Data

    • Metode sederhana
    • Metode rumit
    • Primer : Sidik  jari, profil  gigi, analisis DNA.
    • Secondary : Visual, fotografi, properti jenazah, hasil pemeriksaan medis
    • satu identifikasi primer dan atau didukung dengan minimal dua dari identifikasi sekunder.

Collecting Ante Mortem Data

    • Data jenazah sebelum kematian

24 of 29

Reconciliation

    • pembandingan data post mortem dengan data ante mortem

Returning to the Family

    • Korban yang telah diidentifikasi direkonstruksi hingga didapatkan kondisi kosmetik terbaik
    • Dikembalikan pada keluarganya untuk dimakamkan

25 of 29

  • Hambatan di Indonesia :
    • buruknya sistem pencatatan yang ada di negeri ini sehingga untuk mengumpulkan data ante mortem misalnya data sidik jari dari SIM,rekam medis pemeriksaan gigi dan lain sebagainya.
    • Pemeriksaan DNA pada pengumpulan data post-mortem juga tergolong pemeriksaan yang mahal → birokrasi untuk mencairkan dana sulit

26 of 29

Kasus Penemuan Korban

  • Bencana longsor di Dusun Jemblung, Desa Sampang, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah yang terjadi pada Hari Jumat (12/12/2014), Tim DVI telah berhasil menemukan 32 korban meninggal. Sementara itu, 76 warga yang diduga tertimbun masih dalam pencarian.

27 of 29

PENUTUP

KESIMPULAN

  • Identifikasi adalah penetapan identitas berdasarkan ilmu kedokteran yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta medis.
  • Identifikasi dilakukan sebagai upaya memenuhi hak dasar setiap individu untuk memiliki identitas, dan untuk memudahkan penanganan masalah hukum perdata ataupun pidana antara orang yang meninggal dengan keluarga yang ditinggalkan.
  • Bencana massal adalah suatu peristiwa yang disebabkan oleh alam ataupun manusia, yang dapat terjadi tiba-tiba atau perlahan-lahan yang menyebabkan hilangnya jiwa manusia, kerusakan harta benda dan lingkungan, serta melampaui kemampuan dan sumber daya masyarakat untuk menanggulanginya.

28 of 29

PENUTUP

KESIMPULAN

  • Menurut UU No.24 Tahun 2007, terdapat tiga macam bencana, yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial.
  • Identifikasi korban mati pada bencana massal dilakukan dengan mencocokkan data post mortem dan ante mortem pada jenazah.
  • Penanganan korban mati pada bencana massal dimulai dengan melakukan evakuasi dari lokasi bencana, dilakukan identifikasi, setelah dinyatakan teridentifikasi kemudian dapat dikembalikan pada keluarga untuk dimakamkan.

29 of 29