1 of 5

PENGERTIAN DAERAH DALAM KERANGKA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

PPKn –

KELAS VII

BAGIAN BERIKUNYA

2 of 5

NEGRA KESATUAN

Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”.

Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.

a.        Sila ke-3 Pancasila, ”Persatuan Indonesia”;

b.        Pembukaan UUD 1945 alinea IV, ”… Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada … persatuan Indonesia...”; serta

c.   Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.

3 of 5

7 PRINSIP ARAH POLITIK YANG MENDASARI PASAL-PASAL 18,18A,18B.

Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, yaitu sebagai berikut.

a.         Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

b.         Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya.

c.         Prinisp kekhususan dan keragaman daerah.

d.         Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

e.         Prinisip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa.

f.          Prinsip badan perwakilan dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum.

g.         Prinsip hubungan pusat dan daerah dilaksanakan secara selaras dan adil (Rusdianto Sesung,2013 :46).

4 of 5

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat tentang hubungan dan wewenang pemerintah pusat dan daerah, pembagian urusan pemerintahan, dan beberapa hal yang lain yang bertalian dengan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Pemberian otonomi daerah ini dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan sehingga otonomi daerah merupakan subsistem dari negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintah pusat dan tidak ada pada daerah. Pemerintahan daerah dalam negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan nasional. Oleh karena itu, walaupun daerah diberikan kewenangan otonomi seluas-luasnya akan tetapi tanggung jawab akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.

5 of 5

TERIMAKASIH

SEMANGAT