1 of 29

Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo

DATA TUNGGAL SOSIAL DAN EKONOMI NASIONAL (DTSEN)

TERHADAP KEBIJAKAN BANTUAN SOSIAL DAN PBI JK

2 of 29

3 of 29

4 of 29

5 of 29

Permensos Nomor 3 Tahun 2025

​

tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial Dan Ekonomi Nasional Untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Kepmensos Nomor 79/HUK/ 2025

​

tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial.

PERATURAN DAN KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL

SALINAN

6 of 29

7 of 29

8 of 29

9 of 29

Pemeringkatan (Desil)

    • Dinamis: Pemeringkatan berubah dalam kurun waktu 3 bulan sekali akibat pemutakhiran data;
    • Inclusion Errors : mereka yang seharusnya tidak menerima bansos tetapi menerima (desil atas);
    • Exclusion Errors: mereka yang seharusnya menerima namun tidak menerima (desil bawah);

Penerima Bansos Berubah

    • Selalu ada yang keluar dan ada yang menggantikan;
    • Siapa yang keluar: yang inclusion errors, yang masuk daftar negative list, yang bansosnya disalahgunakan (judol), yang sudah sejahtera (graduasi);
    • Siapa yang masuk: yang exclusion errors, dan yang sesuai dengan kriteria program;

Penerimaan Bansos Daerah Berubah

    • Kuota bansos Nasional tidak berubah: 10 juta KPM PKH, 18,3 Juta KPM Sembako, 96,8 Juta Jiwa PBI JK
    • Distribusi penerima bantuan daerah berubah: mengikuti proporsi jumlah penduduk miskin di daerah, semakin banyak penduduk miskin semakin banyak kuota bansos; (azas keadilan);
    • Daerah yang kurang dari kuota akan ditambah, daerah yang over kuota akan berkurang;

Mitigasi Resiko

    • Terjadi protes bagi mereka yang awalnya menerima bansos, akhir nya tidak menerima. Mitigasi: dipersilahkan mengajukan usulan/sanggahan melalui aplikasi cek bansos;
    • Terjadi perubahan penerima PBI di Daerah, sehingga capaian UHC daerah berubah. Mitigasi: realokasi kuota PBI daerah menggunakan azas keadilan;
    • Layanan kesehatan kepada masyarakat terhambat. Mitigasi: disiapkan mekanisme reaktivasi PBI dengan cepat untuk mereka yang benar-benar miskin;

KONSEKUENSI PENGGUNAAN DTSEN

10 of 29

WILAYAH

TINGKAT KESEJAHTERAAN

KONDISI TEMPAT TINGGAL

KEPEMILIKAN ASET

DAYA LISTRIK

IDENTITAS

PEKERJAAN

KESEHATAN

PENDIDIKAN

VARIABEL LENGKAP DTSEN

11 of 29

12 of 29

13 of 29

14 of 29

15 of 29

16 of 29

JENIS USULAN DATA

USULAN BANSOS

Usulan Bantuan Sosial dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan merupakan usulan yang disampaikan untuk mendapatkan program bantuan sosial dan/atau menjadi peserta penerima bantuan iuran jaminan Kesehatan, bagi individu atau keluarga yang telah ditentukan dalam DTSEN, namun belum terdaftar sebagai penerma bantuan yang diusulkan.

PEMBARUAN DATA

Usulan Pembaruan DTSEN merupakan usulan terhadap individu dan/atau keluarga baik yang sudah terdapat dalam DTSEN maupun belum terdapat dalam DTSEN. Usulan pembaruan meliputi:

    • Perubahan atau pembaruan terhadap atribut data dalam DTSEN yang tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini atau masih belum lengkap.
    • Sanggahan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi Cek Bansos mobile; dan/atau
    • Usulan bantuan bagi individu atau keluarga yang berada di luar Peringkat Kesejahteraan Keluarga yang telah ditetapkan oleh Menteri.

MEKANISME USULAN

Keluarga yang diusulkan menerima bansos

Apakah desil sesuai atau

tidak ?

YA,

Usulan Bansos

TIDAK,

Pembaruan Data

APLIKASI SIKS-NG

  1. Pada menu Usulan Bansos akan muncul nama-nama kepala keluarga desil 1-5 (disesuaikan dengan kriteria bansos) yang belum menerima bansos. {Saat ini di aplikasi harus menginput NIK atau No. KK)
  2. Keluarga tersebut dapat diusulkan untuk menerima bansos.
  3. Keluarga yang tidak muncul dalam daftar nama yang dapat diusulkan bansos maka harus melakukan usulan pembaruan.

17 of 29

PROSES USULAN DATA

Permensos Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran dan Penggunaan DTSEN untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

  1. RT/RW
  2. Kepala Lingkungan

2. Kepala Desa/Lurah/Dusun/Nama lain

3. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Keluarga (PSKS)

4. Masyarakat ke Perangkat Desa/Kel./Nama lain.

Proses Usulan Data

(Bab II Bagian Kedua

Proses Usulan Data)

Kementerian Sosial

Pemerintah Daerah

Masyarakat

Usulan Daerah Melalui Aplikasi SIKS-NG User

Pengisi Data Desa/Kelurahan (Pasal 4)

Usulan Data melalui Aplikasi Cek Bansos

Usulan Data melalui Aplikasi SIKS-CC

Usulan Dinas Sosial Kabupaten/Kota

Usulan Daerah Melalui Aplikasi SIKS-NG

User Pengisi Data Kabupaten/Kota

Musyawarah

Desa/kelurahan

Kementerian Sosial.

Jalur

Formal

Jalur

Partisipatif

(Pasal 10)

(Pasal 5)

(Pasal 9)

Penentuan

Tingkat

Kesejahteraan

(Pasal 5-ayat 2)

Badan Pusat Statistik (BPS)

Pengesahan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

(Pasal 8)

(Pasal 11)

Verval Pendamping Sosial/PSKS/Pemda

18 of 29

PROSES USULAN BANSOS DAN PEMBARUAN

Miskin/Tidak Miskin

Usulan

Bansos

Ya

(Pasal 5)

Desil

Sesuai?

Tidak

Pengisian Variabel

Ground Check

Musdes/Muskel atau SPTJM

Verifikasi

Dinas Sosial

Ya

Tidak

Pengesahan Bupati

Finalisasi

Usulan Pembaruan

Kemensos

BPS

Musdes/Muskel atau SPTJM

Verifikasi

Dinas Sosial

Ya

Tidak

Usulan Pembaruan

Finalisasi

Usulan Bansos

19 of 29

TIMELINE USULAN BANSOS DAN PEMBARUAN DTSEN

Tanggal

20 of 29

21 of 29

PENERAPAN PEMENUHAN PROGRAM TIDAK DAPAT DIPENUHI DARI INDIVIDU DAN/ATAU KELUARGA DENGAN KRITERIA

Bekerja sebagai ASN/TNI/POLRI/ BUMN/BUMD/Pejabat Negara

Alamat Tidak Ditemukan

Individu Tidak Ditemukan

Meninggal Dunia

Keluarga ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/ Pejabat Negara

Sesuai DIKTUM KETUJUH Kepmensos Nomor 79/HUK/2025 Tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan kementerian sosial.

22 of 29

PENETAPAN DATA PENERIMA PROGRAM DAPAT DILAKSANAKAN TANPA MEMPERTIMBANGKAN PERINGKAT KESEJAHTERAAN DAN/ATAU KEBERADAAN DATA DALAM DTSEN

Sesuai dengan Kebijakan Pemerintah Dan/Atau Arahan Presiden/Wakil Presiden.

Situasi Kebencanaan

Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial ditemukan dalam kondisi tidak tertangani

Kondisi Lain yang Mengancam Keselamatan atau Kedaruratan

Sesuai Pasal 16 Ayat 2 Permensos Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran dan Penggunaan DTSEN untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial,dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

23 of 29

Realokasi Kuota PBI-JKN Daerah

96,8 Juta

Jiwa

Triliun

48,787

24 of 29

Segmentasi Peserta BPJS Kesehatan

Permensos Nomor 5 Tahun 2019

​

PPU (Pekerja Penerima Upah)

Merupakan jenis kepesertaaan BPJS kesehatan yang di peruntukan untuk pegawai pemerintah maupun pegawai swasta

​

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Biasa di sebut BPJS pekerja mandiri yaitu BPJS Kesehatan yang didaftarkan dan di bayarkan sendiri iurannya oleh Peserta BPJS kesehatan secara perorangan. 

Bukan Pekerja (BP)

BPJS Kesehatan Bukan Pekerja di peruntukan untuk investor, pemberi kerja, penerima pensiun, Veteran, Perintis kemerdekaan, janda duda atau anak yatim dari veteran atau perintis kemerdekaan.

Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Segmen ini di peruntukan bagi warga kurang mampu, iuran PBI di bayarkan oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat dengan mendapatkan hak kelas rawat tiga.

​

25 of 29

Jumlah Penduduk

Miskin Daerah

Jumlah Penduduk

Miskin Nasional

X

100%

X

Kuota Bansos

Isu dan Temuan

Realokasi Kuota PBI-JKN Daerah

    • Banyak usulan daerah untuk menambah PBI, sedangkan kuota PBI Nasional (96,8 Jt Jiwa) telah terpenuhi;

​

    • Distribusi penerima PBI belum mencerminkan proporsi penduduk miskin tiap daerah.

Mereka yang dikeluarkan dari PBI

    • Mereka yang berada pada desil 6-10 (hasil Ground Check) dan tidak pernah mengakses layanan kesehatan, sejumlah 2.306.943;
    • Mereka yang berada diluar DTSEN sejumlah 5.090.334:
      • 1.841.873 tidak padan Dukcapil
      • 3.248.461 NIK non aktif (tidak rekam KTP, NIK Ganda, tidak ada transaksi dalam kurun waktu lama)
    • Pada Tahap II dikeluarkan lagi sebanyak 864.524 jiwa (Desil 6 sd 10)
    • Mereka yang dilaporkan meninggal, menjadi PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD/anggota DPR, DPRD;
    • SK Penerima PBI-JKN ditetapkan oleh Kemensos berdasarkan usulan Kepala Daerah;
    • Alokasi Anggaran Premi PBI-JKN berada di Kemenkes;

Kuota Nasional

96,8 Juta

Jiwa

Anggaran 1 Tahun

Triliun

48,787

    • Total yang dikeluarkan (Me-Juni) 8.261.801 Penerima PBI, maka dilakukan redistribusi kuota PBI di Daerah, dengan mempertimbangkan proporsi jumlah penduduk miskin;
    • Mereka yang dikeluarkan digantikan kepada mereka yang berada di desil 1 (miskin extrem dan miskin);

EXERCISE TERHADAP PBI JK

26 of 29

2

1

Mekanisme Reaktivasi PBI-JKN sesuai S-645/MS/DI.01/7/2025

Reaktivasi merupakan proses untuk mengembalikan status kepesertaan agar menjadi aktif kembali. Tujuannya adalah agar peserta yang sempat dinonaktifkan dapat kembali memperoleh dan mengakses layanan jaminan kesehatan gratis yang ditanggung oleh pemerintah.

Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang akan diaktifkan kembali merupakan peserta yang masih layak membutuhkan layanan kesehatan dan memenuhi kriteria sebagai penerima penerima bantuan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

Dinas Sosial harus menerbitkan surat keterangan mengenai pengaktifan kembali sebagai dasar pengajuan pengaktifan kembali kepesertaan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan;

Dinas Sosial mengajukan permohonan pengaktifan kembali kepesertaan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan disertai dengan surat keterangan layak membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan; dan

REAKTIVASI PBI-JK

Dinas Sosial dapat mengaktifkan kembali peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang telah dihapuskan mulai dari periode Bulan Mei Tahun 2025;

Dinas Sosial melakukan perbaikan terhadap data peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang telah diaktifkan kembali paling lambat 2 (dua) periode pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional.

3

4

5

27 of 29

28 of 29

29 of 29