Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo
DATA TUNGGAL SOSIAL DAN EKONOMI NASIONAL (DTSEN)
TERHADAP KEBIJAKAN BANTUAN SOSIAL DAN PBI JK
Permensos Nomor 3 Tahun 2025
tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial Dan Ekonomi Nasional Untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Kepmensos Nomor 79/HUK/ 2025
tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial.
PERATURAN DAN KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL
SALINAN
Pemeringkatan (Desil)
Penerima Bansos Berubah
Penerimaan Bansos Daerah Berubah
Mitigasi Resiko
KONSEKUENSI PENGGUNAAN DTSEN
WILAYAH
TINGKAT KESEJAHTERAAN
KONDISI TEMPAT TINGGAL
KEPEMILIKAN ASET
DAYA LISTRIK
IDENTITAS
PEKERJAAN
KESEHATAN
PENDIDIKAN
VARIABEL LENGKAP DTSEN
JENIS USULAN DATA
USULAN BANSOS
Usulan Bantuan Sosial dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan merupakan usulan yang disampaikan untuk mendapatkan program bantuan sosial dan/atau menjadi peserta penerima bantuan iuran jaminan Kesehatan, bagi individu atau keluarga yang telah ditentukan dalam DTSEN, namun belum terdaftar sebagai penerma bantuan yang diusulkan.
PEMBARUAN DATA
Usulan Pembaruan DTSEN merupakan usulan terhadap individu dan/atau keluarga baik yang sudah terdapat dalam DTSEN maupun belum terdapat dalam DTSEN. Usulan pembaruan meliputi:
MEKANISME USULAN
Keluarga yang diusulkan menerima bansos
Apakah desil sesuai atau
tidak ?
YA,
Usulan Bansos
TIDAK,
Pembaruan Data
APLIKASI SIKS-NG
PROSES USULAN DATA
Permensos Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran dan Penggunaan DTSEN untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
2. Kepala Desa/Lurah/Dusun/Nama lain
3. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Keluarga (PSKS)
4. Masyarakat ke Perangkat Desa/Kel./Nama lain.
Proses Usulan Data
(Bab II Bagian Kedua
Proses Usulan Data)
Kementerian Sosial
Pemerintah Daerah
Masyarakat
Usulan Daerah Melalui Aplikasi SIKS-NG User
Pengisi Data Desa/Kelurahan (Pasal 4)
Usulan Data melalui Aplikasi Cek Bansos
Usulan Data melalui Aplikasi SIKS-CC
Usulan Dinas Sosial Kabupaten/Kota
Usulan Daerah Melalui Aplikasi SIKS-NG
User Pengisi Data Kabupaten/Kota
Musyawarah
Desa/kelurahan
Kementerian Sosial.
Jalur
Formal
Jalur
Partisipatif
(Pasal 10)
(Pasal 5)
(Pasal 9)
Penentuan
Tingkat
Kesejahteraan
(Pasal 5-ayat 2)
Badan Pusat Statistik (BPS)
Pengesahan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Pasal 8)
(Pasal 11)
Verval Pendamping Sosial/PSKS/Pemda
PROSES USULAN BANSOS DAN PEMBARUAN
Miskin/Tidak Miskin
Usulan
Bansos
Ya
(Pasal 5)
Desil
Sesuai?
Tidak
Pengisian Variabel
Ground Check
Musdes/Muskel atau SPTJM
Verifikasi
Dinas Sosial
Ya
Tidak
Pengesahan Bupati
Finalisasi
Usulan Pembaruan
Kemensos
BPS
Musdes/Muskel atau SPTJM
Verifikasi
Dinas Sosial
Ya
Tidak
Usulan Pembaruan
Finalisasi
Usulan Bansos
TIMELINE USULAN BANSOS DAN PEMBARUAN DTSEN
Tanggal
PENERAPAN PEMENUHAN PROGRAM TIDAK DAPAT DIPENUHI DARI INDIVIDU DAN/ATAU KELUARGA DENGAN KRITERIA
Bekerja sebagai ASN/TNI/POLRI/ BUMN/BUMD/Pejabat Negara
Alamat Tidak Ditemukan
Individu Tidak Ditemukan
Meninggal Dunia
Keluarga ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/ Pejabat Negara
Sesuai DIKTUM KETUJUH Kepmensos Nomor 79/HUK/2025 Tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan kementerian sosial.
PENETAPAN DATA PENERIMA PROGRAM DAPAT DILAKSANAKAN TANPA MEMPERTIMBANGKAN PERINGKAT KESEJAHTERAAN DAN/ATAU KEBERADAAN DATA DALAM DTSEN
Sesuai dengan Kebijakan Pemerintah Dan/Atau Arahan Presiden/Wakil Presiden.
Situasi Kebencanaan
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial ditemukan dalam kondisi tidak tertangani
Kondisi Lain yang Mengancam Keselamatan atau Kedaruratan
Sesuai Pasal 16 Ayat 2 Permensos Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran dan Penggunaan DTSEN untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial,dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Realokasi Kuota PBI-JKN Daerah
96,8 Juta
Jiwa
Triliun
48,787
Segmentasi Peserta BPJS Kesehatan
Permensos Nomor 5 Tahun 2019
PPU (Pekerja Penerima Upah)
Merupakan jenis kepesertaaan BPJS kesehatan yang di peruntukan untuk pegawai pemerintah maupun pegawai swasta
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Biasa di sebut BPJS pekerja mandiri yaitu BPJS Kesehatan yang didaftarkan dan di bayarkan sendiri iurannya oleh Peserta BPJS kesehatan secara perorangan.
Bukan Pekerja (BP)
BPJS Kesehatan Bukan Pekerja di peruntukan untuk investor, pemberi kerja, penerima pensiun, Veteran, Perintis kemerdekaan, janda duda atau anak yatim dari veteran atau perintis kemerdekaan.
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Segmen ini di peruntukan bagi warga kurang mampu, iuran PBI di bayarkan oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat dengan mendapatkan hak kelas rawat tiga.
Jumlah Penduduk
Miskin Daerah
Jumlah Penduduk
Miskin Nasional
X
100%
X
Kuota Bansos
Isu dan Temuan
Realokasi Kuota PBI-JKN Daerah
Mereka yang dikeluarkan dari PBI
Kuota Nasional
96,8 Juta
Jiwa
Anggaran 1 Tahun
Triliun
48,787
EXERCISE TERHADAP PBI JK
2
1
Mekanisme Reaktivasi PBI-JKN sesuai S-645/MS/DI.01/7/2025
Reaktivasi merupakan proses untuk mengembalikan status kepesertaan agar menjadi aktif kembali. Tujuannya adalah agar peserta yang sempat dinonaktifkan dapat kembali memperoleh dan mengakses layanan jaminan kesehatan gratis yang ditanggung oleh pemerintah.
Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang akan diaktifkan kembali merupakan peserta yang masih layak membutuhkan layanan kesehatan dan memenuhi kriteria sebagai penerima penerima bantuan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
Dinas Sosial harus menerbitkan surat keterangan mengenai pengaktifan kembali sebagai dasar pengajuan pengaktifan kembali kepesertaan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan;
Dinas Sosial mengajukan permohonan pengaktifan kembali kepesertaan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan disertai dengan surat keterangan layak membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan; dan
REAKTIVASI PBI-JK
Dinas Sosial dapat mengaktifkan kembali peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang telah dihapuskan mulai dari periode Bulan Mei Tahun 2025;
Dinas Sosial melakukan perbaikan terhadap data peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang telah diaktifkan kembali paling lambat 2 (dua) periode pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional.
3
4
5