1 of 21

BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

© 2017 by Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved

Investasi Sektor Properti

INDONESIA

Peran Strategis REI Bersama Pemerintah Sebagai Garda Terdepan

Membangun Perumahan Rakyat Serta Industri Properti yang Tangguh

Kamis 14 September 2017 – Nusantara Hall , ICE BSD Tangerang

Farah R Indriani

Deputi PIPM-BKPM

2 of 21

Demografi Penduduk dan Pertumbuhan Real Estate Indonesia

The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia

2

3 of 21

Demografi Indonesia

  • Indonesia merupakan negara dengan populasi terbesar ke-4 di dunia, yang juga merupakan 39% dari populasi ASEAN.

  • Saat ini Indonesia memiliki bonus demografi dimana 60% populasi berada di bawah umur 39 tahun. Hal ini merupakan keuntungan bagi perekonomian namun juga merupakan tantangan bagi penyediaan rumah tinggal dan hunian yang layak.

60%

Populasi di bawah umur 39 tahun

Indonesia’s Demography

  • Pada periode 2020-2030, dependency index Indonesia akan mencapai titik terendah karena tercapainya bonus demografi yang optimal dengan banyaknya angkatan kerja.

  • Kementerian PUPR memperkirakan hingga tahun 2025 angka kebutuhan rumah mencapai 30 juta unit

The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia

3

4 of 21

Target Penyediaan Perumahan

Angka kebutuhan rumah di Indonesia saat ini mencapai 1,2 juta unit per tahun yang dalam hal ini untuk memenuhinya diperlukan peran serta swasta.

Perlu dilakukan kolaborasi pemerintah, investor, perbankan, developer hingga akademisi dalam rangka penyediaan perumahan kepada masyarakat berbasis pembiayaan kolektif.

The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia

4

5 of 21

Realisasi Investasi di Bidang Real Estate

The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia

5

6 of 21

1

2015

2016

2017

2018

2019

Total

FDI

343.7

386.4

429.0

538.5

569.9

2,267.5

DDI

175.8

208.4

249.8

324.5

363.0

1,321.5

Total

519.5

594.8

678.8

863.0

932.9

3,589.0

Growth

12.2%

14.5%

14.1%

27.1%

8.1%

Total target investasi pada tahun 2015-2019

115% naik

Dari periode tahun 2010-2014

(Rp. 1,632.8 triliun)

63.2 % rata-rata

Dari total target investasi pada

2015-2019

PMA

2015-2019

PMDN

2015-2019

Rp. 3,589 triliun

36.8 % rata-rata

Dari total target investasi pada

2015-2019

15.1%

Ditargetkan pada periode 2015-2019

Rata-rata pertumbuhan

Sumber: BKPM, 2016

Renstra 2015-2019

Target Investasi

Target Investasi

(IDR triliun) tidak termasuk sektor keuangan dan hulu migas

The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia

6

7 of 21

PMA

Realisasi Januari – Juni 2017: Berdasarkan Sektor

PMDN

NO

BIDANG USAHA

INVESTASI

(Rp Miliar)

PROYEK

1

Industri Makanan

21.638,7

887

2

Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi

20.548,9

257

3

Pertambangan

15.544,5

104

4

Listrik, Gas dan Air

13.124,1

373

5

Konstruksi

11.013,4

196

6

Tanaman Pangan dan Perkebunan

7.473,8

351

7

Industri Logam Dasar, Barang Logam, Mesin dan Elektronik

6.518,9

377

8

Industri Kertas, Barang dari kertas dan Percetakan

6.178,2

140

9

Industri Kimia Dasar, Barang Kimia dan Farmasi

6.118,6

343

10

Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran

5.972,8

342

11

Industri Tekstil

5.028,6

156

12

Industri Mineral Non Logam

3.003,4

140

13

Industri Karet, Barang dari karet dan Plastik

1.845,1

284

14

Hotel dan Restoran

1.685,7

248

15

Perdagangan dan Reparasi

1.442,5

748

16

Industri Alat Angkutan dan Transportasi Lainnya

708,9

73

17

Industri Kayu

515,8

104

18

Jasa Lainnya

512,0

237

19

Industri Lainnya

462,7

87

20

Peternakan

298,7

73

21

Industri Kulit, Barang dari kulit dan Sepatu

99,7

17

22

Perikanan

24,3

13

23

Kehutanan

10,9

6

TOTAL

129.770,2

5.559

NO

BIDANG USAHA

INVESTASI

(US$ Juta)

PROYEK

1

Pertambangan

2.171,7

585

2

Industri Logam Dasar, Barang Logam, Mesin dan Elektronik

1.969,5

1231

3

Listrik, Gas dan Air

1.696,3

543

4

Industri Kimia Dasar, Barang Kimia dan Farmasi

1.283,6

738

5

Industri Makanan

1.181,6

1203

6

Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran

1.173,6

719

7

Industri Alat Angkutan dan Transportasi Lainnya

941,6

570

8

Tanaman Pangan dan Perkebunan

852,0

501

9

Hotel dan Restoran

696,3

1500

10

Jasa Lainnya

669,4

2490

11

Perdagangan dan Reparasi

603,6

4318

12

Industri Karet, Barang dari karet dan Plastik

432,5

445

13

Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi

416,1

481

14

Industri Kertas, Barang dari kertas dan Percetakan

399,9

183

15

Industri Mineral Non Logam

294,7

233

16

Industri Kulit, Barang dari kulit dan Sepatu

187,0

163

17

Industri Tekstil

184,3

494

18

Industri Kayu

112,5

164

19

Peternakan

83,7

127

20

Konstruksi

81,6

293

21

Industri Lainnya

76,1

370

22

Kehutanan

35,9

60

23

Perikanan

7,9

83

24

Industri Instrumen Kedokteran, Presisi, Optik dan Jam

1,9

16

TOTAL

15.553,4

17.510

Realisasi Sektor Properti Dibandingkan Sektor Lain

The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia

7

8 of 21

Kinerja Sektor Properti

  • Harga properti di 14 kota besar di Indonesia telah mengalami peningkatan lebih dari 50% selama 10 tahun terakhir.

  • Sementara upah pekerja/ gaji tidak dapat mengimbangi kenaikan tersebut.

  • Generasi milenial yang merupakan angkatan kerja terbesar saat ini mencari hunian yang terjangkau.

  • Penurunan angka penjualan berdampak terhadap penurunan kinerja saham properti di semester 1 2017.

  • Investor dan pengusaha properti perlu menawarkan skema yang dapat membantu generasi milenial untuk mengambil kredit rumah.

Data:bloomberg

The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia

8

9 of 21

Kebijakan Pemerintah dalam Mendorong Real Estate

The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia

9

10 of 21

Lebih relaksasi untuk Penanaman Modal Asing

Revisi DNI mencakup 141 Bidang usaha, diagram (kiri) menggambarkan sebagian perubahan dimaksud.

Batasan Kepemilikan Modal Asing (dalam Persen)

Daftar Negatif Investasi 2016

Departement Store dengan Luas Lantai Penjualan 400m2 - 2.000m2 “)

E-Commerce*

Pelatihan Kerja

Crumb Rubber**

Cold-Storage

Bar dan Cafe

Restoran

Industri Bahan Baku Farmasi

Distributor***, Pergudangan

Film : Produksi, Pasca-Produksi, Distribusi, Bioskop

Sport Center

Jasa Manajemen Rumah Sakit, Laboratorium Klinik, Clinic Medical Check Up

Institusi Pengujian Alat Kesehatan

Museum Swasta , Jasa Konvensi, Pameran dan

Perjalanan insentif (MICE)

Biro perjalanan wisata

Pialang berjangka

Hotel sampai dengan bintang 2

Direct Selling

Pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya

Jasa Penunjang Angkutan Udara, Jasa Pengurusan Transportasi

Pengusahaan jalan tol

Sebelum

Setelah

*Nilai Investasi diatas Rp 100 Milliar, Batasan Kepemilikan Modal Asing untuk Rp. 100 Milliar kebawah

**Perizinan Khusus dari Menteri Perindustrian

***100% untuk distributor yang terafiliasi degan produksi

‘)pembatasan untuk nilai investasi lebih dari Rp 10 Milliar

“)tidak dapat berdiri sendiri

Sumber : Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Koordinasi Penanaman Modal

Bongkar Muat Barang

Pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi (tes laboratorium)

No.

Sektor

Rev.

1

Pertanian

8

2

Kehutanan

5

3

Kelautan dan Perikanan

6

4

Energi dan Sumber Daya Mineral

6

5

Perindustrian

4

6

Pertahanan dan Keamanan

3

7

Pekerjaan Umum

5

8

Perdagangan

9

9

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

37

10

Perhubungan

14

11

Komunikasi dan Informatika

7

12

Keuangan

6

13

Perbankan

3

14

Ketenagakerjaan

2

15

Pendidikan

1

16

Kesehatan

25

Total

141

Jasa bisnis/ konsultasi konstruksi’)

Jasa bisnis/ konsultasi konstruksi’)

The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia

10

11 of 21

One-Stop Service (PTSP)

di BKPM

22

kementerian

/lembaga

Layanan 3 jam

KLIK

Kemudahan investasi langsung konstruksi

91%

PTSP daerah telah terbentuk. 61% PTSP daerah telah melaksanakan e-licensing.

Industri, ketenagalistrikan,

migas, pariwisata

Di satu tempat

Semua sektor

167 izin didelegasikan ke BKPM

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM

Reformasi Pelayanan Investasi

12 of 21

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN

Penerbitan booking lahan untuk investasi

Kementerian ESDM

41 izin migas, 9 izin batubara dan mineral, 6 izin kelistrikan dan 4 izin geothermal.

Kementerian Kehutanan dan LH

17 izin usaha

Kementerian Industri

7 izin usaha

Kementerian Kesehatan

9 izin usaha

Kementerian Pariwisata

18 izin usaha

Kementerian Komunikasi dan Informatika

5 izin usaha

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

3 izin usaha

Kementerian Pertanian

5 izin usaha

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

7 izin usaha

Kementerian Perdagangan

9 izin

Kementerian Keuangan

Fasilitas impor bahan baku, barang modal dan mesin untuk produksi dan permohonan tax holiday

Kementerian Perhubungan

13 izin usaha

Kepolisian

6 izin usaha

Jasa keamanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

1 izin usaha

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

1 izin usaha

Kementerian Hukum dan HAM

1 izin usaha

Instansi Lainnya: BPOM, BSN, Lembaga Sandi Negara, PLN

Implementasi PTSP Pusat di BKPM :

(Perpres No. 97 of 2014) Integrasi 22 kementerian dan lembaga

Kementerian Pertahanan

Layanan konsultasi

Reformasi Pelayanan Investasi

13 of 21

BKPM

  • Tiba di BKPM langsung dari Bandara Soeta/Halim P.
  • Konsultasi dengan Direktur Pelayanan BKPM.
  • Menyampaikan data diri dan rencana kegiatan usaha

Layanan 3 Jam

KRITERIA

Minimum investasi

Rp. 100 M

(+/- USD 8 million) dan/atau mempekerjakan

1,000 orang tenaga kerja

9 produk (8+1)

  • Izin Investasi
  • Akta Pendirian + SK KumHAM
  • NPWP
  • TDP
  • APIP
  • NIK
  • RPTKA
  • IMTA
  • Informasi Blocking Tanah

Menunggu di Lounge pada saat semua produk di proses oleh BKPM, Notaris, pejabat K/L di PTSP

Menerima 8 produk perizinan dan 1 produk informasi blocking tanah dalam waktu 3 jam dan investor siap melakukan usaha di Indonesia

Peningkatan Kualitas Pelayanan

14 of 21

Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK)

Tanpa Persyaratan

  • Tidak ada minimal besar investasi dan jumlah tenaga kerja yang diserap.
  • IMB dapat diperoleh bersamaan dengan proses konstruksi

Investor dapat langsung melakukan konstruksi proyek sambil secara paralel mengurus izin mendirikan bangunan untuk kawasan industri. Layanan ini merupakan kerjasama dan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Memperoleh izin investasi dari PTSP Pusat maupun Daerah

  • Survei ketersediaan lahan pada kawasan industri tertentu
  • Memesan dan Memperoleh lahan di kawasan industri.
  • Memulai konstruksi proyek. Tidak terdapat perizinan yang dibutuhkan.
  • Mengajukan IMB serta UKL/UPL, secara paralel dengan proses konstruksi.

Peningkatan Kualitas Pelayanan

15 of 21

Prov. Banten

(3 KI, Lahan tersedia

3.150 ha)

  1. Modern Cikande Industrial Estate/MCIE (1.800 ha)
  2. Wilmar Integrated Industrial Park/WIIP (Lahan Tersedia: 800 ha)
  3. Krakatau Industrial Estate Cilegon/KIEC (Lahan Tersedia: 570 ha)

Prov. Jawa Barat

(5 KI, Lahan tersedia

1.151 ha)

  1. Bekasi Fajar Industrial Estate/BFIE (300 ha)
  2. Delta Silicon 8 (158 ha)
  3. Karawang Internasional Industrial City/KIIC (293 ha)
  4. Suryacipta City of Industry/SCI (300 ha)
  5. GT Tech Park @ Karawang (100 ha)

Prov. Jawa Tengah

(3 KI, Total Lahan 840 ha)

  1. Kendal Industrial Park/KIP (Lahan Tersedia: 700 ha)
  2. Bukit Semarang Baru/BSB (Lahan Tersedia: 40 ha)
  3. Wijayakusuma Industrial Estate/KIW (Lahan Tersedia: 100 ha)

Prov. Jawa Timur

(1 KI, Total Lahan 1.761 ha)

KI Java Integrated Industrial and Port Estate/JIIPE (Lahan Tersedia: 1.761 ha)

Prov. Sumatera Utara

(1 KI, Lahan tersedia 100 ha)

Kawasan Industri Medan/KIM

(100 ha)

Prov. Sulawesi Selatan

(1 KI, Total Lahan 3.000 ha)

Bantaeng Industrial Park (BIP)

(Lahan Tersedia: 3.000 ha)

1

3

2

5

4

6

14 Kawasan Industri Lokasi KLIK Tahap 1

Berdasarkan Wilayah

12 Lokasi di P. Jawa (6.902 Ha)

2 Lokasi di Luar P. Jawa (3.100 Ha)

13 Lokasi di KBI (4.079,8 Ha)

1 Lokasi di KTI (3.000 Ha)

Ditetapkan melalui SK Ka. BKPM No. 24/2016

The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia

15

16 of 21

Prov. Jawa Timur

(2 KI, Total Lahan 341 ha)

KI Maspion (151 ha)

KI Tuban (190 ha)

Prov. Kalimantan Timur

(1 KI, Total Lahan 133,8 ha)

KI Kariangau (133,8 ha)

Prov. Kep. Riau

(5 KI, Total Lahan tersedia

556 ha)

  1. KI Batamindo Industrial Park (61,4 ha)
  2. KI Bintang Industrial Park II (20 ha)
  3. KI Kabil Integrated Industrial Estate (142,5 ha)
  4. KI Bintan Inti Industrial Estate (229,6 ha)
  5. KI West Point Maritim Industrial Park (102,5 ha)

1

Prov. Jawa Barat

(6 KI, Total Lahan 1.814,1 ha)

  1. Artha Industrial Hill (315,1 ha)
  2. KI Greenland International Industrial Center (GIIC)/Deltamas (400 ha)
  3. KI Jababeka Tahap III (45 ha)
  4. KI Kota Bukit Indah Ind. City (510 ha)
  5. KI Indotaisei Kota Bukit Indah (300 ha)
  6. KI Marunda Center (300 ha)

4

Prov. Riau

(1 KI, Total Lahan tersedia

198,9 ha)

  1. KI Dumai (198,9 ha)

2

6

Prov. DKI Jakarta

(2 KI, Total Lahan 129 ha)

  1. Kawasan Berikat Nusantara/KBN (118,6 ha)
  2. KI Jakarta Industrial Estate Pulagadung/JIEP (10,4 ha)

3

7

18 Kawasan Industri Calon Lokasi KLIK Tahap 2

Berdasarkan Wilayah

11Lokasi di P. Jawa (2.569,8 Ha)

7 Lokasi di Luar P. Jawa (888,7Ha)

17 Lokasi di KBI (3.324,7Ha)

1 Lokasi di KTI (133,8 Ha)

Prov. Jawa Tengah

(1 KI, Total Lahan 285,7 ha)

KI Demak (285,7 ha)

5

1

2

3

4

5

6

7

Catatan: Terdapat penambahan sebanyak 1 (satu) Kawasan Industri (sebelumnya 17 KI) yaitu Kawasan Industri Westpoint Maritim di Provinsi Kepulauan Riau yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi dan teknis per tanggal 15 Januari 2017

The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia

16

17 of 21

Kebijakan Pemerintah Untuk Mendorong Sektor Properti

  1. Penurunan besaran pajak penghasilan (PPh) menjadi 0,5% dari sebelumnya 5% untuk Dana Investasi Real Estate (DIRE) atau dikenal juga dengan REITs (Real Estate Investment Trusts).

(PP Nomor 40 Tahun 2016)

  1. Bank Indonesia melonggarkan aturan kredit pemilikan rumah (KPR). Loan to value (LTV) dari sebelumnya 80%, dinaikkan menjadi 85%. Dengan demikian masyarakat dapat membeli rumah dengan uang muka sebesar 15%.

(PBI Nomor 18/16/PBI/2016)

  1. Pemerintah memangkas PPh Penjual untuk properti di luar rusun sederhana dan rumah sederhana dari 5% jadi 2,5%.

(PP Nomor 34 Tahun 2016)

4. DKI Jakarta membebaskan BPHTB untuk rumah di bawah Rp 2 miliar dari sebelumnya dikenakan sebesar 5% (Pergub No. 193/2016). Di Batam, BPHTB  akan dipangkas menjadi 2,5% dari sebelumnya 5%.

  1. Peserta tax amnesty dapat menginvestasikan modalnya di sektor properti.

(UU Nomor 11 Tahun 2016)

The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia

17

18 of 21

Perbaikan Iklim Investasi

Stimulus Ekonomi untuk Kawasan Ekonomi Khusus

Sei Mangkei

Industri kelapa sawit, karet, pupuk, logistik, pariwisata

Tanjung Api-api

Industri kelapa sawit, karet, petrokimia

Tanjung Lesung

Pariwisata

Mandalika

Pariwisata

Maloy Batuta

Industri kelapa sawit, batubara, mineral

Bitung

Industri perikanan, pertanian, logistik

Palu

Industri hasil tambang,

pertanian, logistik

Morotai

Pariwisata,

industri manufaktur, logistik

Insentif Pajak

20-100% potongan pajak untuk periode hingga 25 tahun.

Bebas PPN untuk impor bahan baku.

Fasilitas

  • Kepemilikan properti
  • Kemudahan perizinan investasi dan lahan
  • Kemudahan proses imigrasi & kerja yang terintegrasi di KEK serta izin tinggal untuk WNA.

The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia

18

19 of 21

Penutup

The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia

19

20 of 21

Penutup

  1. Dukungan antar sektor industri untuk meningkatkan efisiensi sektor properti yang berdaya saing melalui pengembangan industri bahan bangunan seperti Industri Baja, Industri Semen, dan Industri Kaca untuk penyediaan bahan baku yang lebih murah.

  • Penurunan pajak transaksi properti seperti PPh Penjual dan BPHTB Pembeli sehingga mendorong transaksi jual beli dan pasar yang lebih likuid. Sebaliknya bila Pemerintah Daerah tetap memerlukan pajak untuk PAD dapat diterapkan pajak properti / PBB dengan penyesuaian NJOP.

  • Untuk memberikan fleksibilitas kepemilikan saham WNI/BHI dan asing di sektor properti belum diperlukan batasan kepemilikan, karena investasi di bidang properti masih diperlukan untuk mengatasi backlog properti di Indonesia.

  • Untuk menggambarkan kontribusi sektor properti bagi pertumbuhan investasi diharapkan anggota REI baik dalam rangka PMDN dan PMA menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara periodik (triwulan dan semester) ke DPMPTSP di daerah dan/atau BKPM.

The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia

20

21 of 21

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Indonesia Investment Coordinating Board

Jalan Jend. Gatot Subroto No. 44

Jakarta 12190 - Indonesia�

C all center : 0807 100 2576 (BKPM)

www.bkpm.go.id

e .  info@bkpm.go.id

Thank You

Terima Kasih

Indonesia Investment

Promotion Centre (IIPC)

The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia

21