1 of 9

Modul Aset

Petunjuk Teknis.

No.

Koreksi Perubahan Nilai Bertambah

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

2 of 9

Modul Aset

Menu ini digunakan untuk mencatat koreksi berupa perubahan nilai suatu transaksi BMN seharusnya menjadi lebih besar daripada nilai sebelumnya, yang disebabkan oleh kesalahan dalam penginputan dan/atau penyesuaian

Modul

Aset Tetap

Role User

Operator Aset

Modul Lain yang Terkait

GLP

Transaksi yang Terkait

-

Input

Berita Acara

Output

Laporan BMN

Validasi

-

DESKRIPSI SINGKAT

Koreksi Perubahan Nilai Bertambah

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

3 of 9

Modul Aset

Langkah Pertama

Berikut ini adalah langkah-langkah merekam Koreksi Perubahan Nilai Bertambah

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

4 of 9

Langkah Pertama

  1. Pilih menu RUH >> Transaksi BMN >> Perubahan >> Koreksi Perubahan Nilai Bertambah, lalu klik Rekam
  2. Pilih Kode Barang yaitu BMN yang akan dikoreksi nilainya
  3. Isikan NUP awal dan NUP akhir dari BMN yang akan dikoreksi nilainya
  4. Pilih tanggal pembukuan sesuai dengan dokumen sumber
  5. Klik pilih transaksi, lalu pilih transaksi pada BMN yang dikoreksi nilainya
  6. Isikan jumlah nilai bertambah
  7. Isikan nomor dan tanggal dasar koreksi
  8. Klik tombol <Simpan>

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

5 of 9

Catatan

  1. Nilai yang dikoreksi adalah nilai dari transaksinya, bukan nilai BMNnya
  2. Kolom Nilai bertambah diisi dengan nilai penambahan, bukan nilai yang seharusnya

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

6 of 9

Terima Kasih

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

7 of 9

PanduSAKTI,

Kitab sakti untuk Jawara sejati!

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

8 of 9

youtube.com/SAKTI

Subscribe SAKTI,

Untuk dapatkan jurus SAKTI terkini!

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

9 of 9

Tanya Jawab

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia