AKAD IJAROH�KONSEP & APLIKASINYA �DI LKS/BMT
Seri Fiqih Muamalat untuk LKS
Hatta Syamsuddin
Pengertian IJAROH (Bahasa dan Istilah)
اصطلاحًا: وعرَّفها المالكية: تمليكُ منافعِ شيءٍ مباحة مدةً معلومة بعِوَض.
Malikiyah : Ijaroh adalah menjadikan pemilikan manfaat sesuatu yang mubah, pada jangka waktu tertentu, dengan ganti .
Akad kompensasi terhadap suatu manfaat barang atau jasa yang halal dengan imbalan yang jelas. ( Asy-Syinqithy)
Pengertian IJAROH ( Regulasi dan Fatwa)
Fatwa DSN MUI :
Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri;
Dasar IJAROH dari Al-Quran
Dasar IJAROH dari As-Sunnah
أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ.
"Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.“ (HR Ibnu Majah)
مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ.
"Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.“ (HR Abdurrozaq)
Rukun dan Syarat IJAROH
Pelaku Akad
Objek Akad
Sighot Akad
Pembagian IJAROH berdasarkan OBJEK
BARANG
IJAROH ALA’ A’YAAN
Ijarah dimana obyeknya manfaat dari barang, seperti sewa mobil, sewa rumah, dsb.
MANFAAT
IJAROH ALAL MANFAAT
Ijarah dimana obyeknya adalah manfaat dari tenaga seorang seperti jasa konsultan, pengacara, buruh, kru, jasa guru/dosen,dll.
Ketentuan terkait Manfaat dan Waktu Sewa (Fatwa DSN MUI)
Larangan IJAROH pekerjaan HARAM
Ketentuan terkait UJROH (Fatwa DSN MUI)
Berakhirnya AKAD IJAROH
2# RAGAM APLIKASI �AKAD IJAROH�DI LKS
Contoh APLIKASI Akad IJAROH dlm LKS
IJAROH PARAREL ( MUWAZIYAH) :
LKS menyewa suatu asset dan menyewakan kembali asset tersebut ke nasabah
IJAROH MULTIJASA & PENGURUSAN :
Ijaroh pengupahan atas suatu manfaat kerja tertentu
IJAROH MUNTAHIYAH BIT TAMLIK (IMBT) :
akad ijarah atas manfaat barang yang disertai dengan janji pemindahan hak milik atas barang sewa kepada penyewa, setelah selesai atau diakhirinya akad ijarah.
IJAROH MAUSUFAH FII DZIMMAH :
adalah akad ijarah atas manfaat suatu barang (manfaat 'ain) dan atau jasa ('amal) yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya
1# IJAROH SEWA PARAREL
1
2
3
4
Anggota mendatangi BMT mengajukan pembiayaan untuk sewa rumah/lahan/tenaga dengan spek tertentu dalam waktu setahun dengan skema angsuran, dan menyepakati harga 12 juta
BMT menyewa rumah/lahan dan membayar dengan cash 10 juta, dan minta izin pemilik untuk menyewakan kembali
BMT menyewakan rumah/lahan/tenaga kepada anggota sebesar 12 juta dalam jangka waktu setahun
Anggota mengangsur pembayaran sewa kepada BMT
2# IJAROH PENGURUSAN :
CONTOH LAIN : �TAKE OVER SYARIAH (Fatwa no 31) alternatif 3
CONTOH LAIN : �GADAI & GADAI EMAS
3# IMBT
RAGAM APLIKASI IMBT
INSPIRASI ALTERNATIF 4 AKAD FATWA 29 PENGALIHAN HUTANG alternatif 4
TIGA KETENTUAN WAJAR IMBT
4# IJAROH MAUSUFAH FII DZIMMAH
APLIKASI IJAROH MAUSHUFAH
SELAMAT MENGKAJI DAN MEMPERDALAM, �TERIMA KASIH