1 of 24

AKAD IJAROH�KONSEP & APLIKASINYA �DI LKS/BMT

Seri Fiqih Muamalat untuk LKS

Hatta Syamsuddin

2 of 24

Pengertian IJAROH (Bahasa dan Istilah)

  • لغة: مشتقة من الأجر، وهو العِوَض، ومنه سمِّي الثواب أجرًا.
  • Secara Bahasa : berasal dari kata Ajr, artinya Iwadh (ganti), karena itu tsawab (pahala) juga disebut dengan al-ajr. Arti lain : imbalan, sewa, upah.

اصطلاحًا: وعرَّفها المالكية: تمليكُ منافعِ شيءٍ مباحة مدةً معلومة بعِوَض.

Malikiyah : Ijaroh adalah menjadikan pemilikan manfaat sesuatu yang mubah, pada jangka waktu tertentu, dengan ganti .

Akad kompensasi terhadap suatu manfaat barang atau jasa yang halal dengan imbalan yang jelas. ( Asy-Syinqithy)

3 of 24

Pengertian IJAROH ( Regulasi dan Fatwa)

  • Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 20 :
  • Ijaroh adalah sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran.

Fatwa DSN MUI :

Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri;

4 of 24

Dasar IJAROH dari Al-Quran

  • وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ
  • Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. (QS Al Baqoroh 233)
  • قَالَتْ إِحْدَىٰهُمَا يَٰٓأَبَتِ ٱسْتَـْٔجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ ٱسْتَـْٔجَرْتَ ٱلْقَوِىُّ ٱلْأَمِينُ
  • Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". (QS Al Qoshos 26)

5 of 24

Dasar IJAROH dari As-Sunnah

أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ.

"Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.“ (HR Ibnu Majah)

مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ.

"Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.“ (HR Abdurrozaq)

6 of 24

Rukun dan Syarat IJAROH

    • Mustakjir (yang menyewa/mengupah)
    • Mu’jir (yang menyewakan barang)
    • Ajir ( yang menyediakan manfaat jasa)

Pelaku Akad

    • Manfaat barang
    • Manfaat Jasa

Objek Akad

    • Bisa secara lisan atau tertulis
    • Memuat ketentuan jelas terkait : manfaat, waktu, ujroh

Sighot Akad

7 of 24

Pembagian IJAROH berdasarkan OBJEK

BARANG

IJAROH ALA’ A’YAAN

Ijarah dimana obyeknya manfaat dari barang, seperti sewa mobil, sewa rumah, dsb.

MANFAAT

IJAROH ALAL MANFAAT

Ijarah dimana obyeknya adalah manfaat dari tenaga seorang seperti jasa konsultan, pengacara, buruh, kru, jasa guru/dosen,dll.

8 of 24

Ketentuan terkait Manfaat dan Waktu Sewa (Fatwa DSN MUI)

  1. Manfaat harus berupa manfaat yang halal.
  2. Manfaat harus jelas diketahui pihak yg berakad.
  3. Tata cara penggunaan barang sewa serta jangka waktu sewa harus disepakati oleh Mu'jir dan Musta'jir.
  4. Musta'jir dalam akad ijarah barang, boleh menyewakan kembali kepada pihak lain, kecuali tidak diizinkan pemilik.
  5. Musta'jir dalam akad ijarah barang, tidak wajib menanggung risiko terhadap kerugian yang timbul karena pemanfaatan, kecuali karena al -t a' addi, al -t aq shir, atau mukhal afat al-syuruth.

9 of 24

Larangan IJAROH pekerjaan HARAM

  • عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِ يِأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَ لَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى « : رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ » عَنْ ثَمَنِ الكَلْبِ، وَمَهْرِ البَغِ يِ، وَحُلْوَانِ الكَاهِنِ
  • Dari Abu Mas'ud Al Anshariy radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang uang hasil jual beli anjing, mahar seorang pezina dan upah bayaran dukun. (HR Bukhori)

10 of 24

Ketentuan terkait UJROH (Fatwa DSN MUI)

  1. Ujroh boleh berupa uang, manfaat barang,jasa, atau barang yang boleh dimanfaatkan menurut syariah (mutaqawwam) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.
  3. Kuantitas dan/atau kualitas ujrah harus jelas, baik berupa angka nominal, prosentase tertentu, atau rumus yang disepakati dan diketahui oleh para pihak yang melakukan akad.
  4. Ujrah boleh dibayar secara tunai, bertahap/angsur, dan tangguh berdasarkan kesepakatan sesuai dengan syariah dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Ujrah yang telah disepakati boleh ditinjau-ulang atas manfaat yang belum diterima oleh Mustakjir sesuai kesepakatan.

11 of 24

Berakhirnya AKAD IJAROH

  • Terjadinya cacat pada barang sewaan ketika ditangan penyewa.
  • Rusaknya barang yang disewakan, seperti ambrulnya rumah, dan runtuhnya bangunan gedung.
  • Rusaknya barang yang diupahkan, seperti bahan baju yang diupahkan untuk dijahit.
  • Telah terpenuhnya manfaat yang diakadkan sesuai dengan masa yang telah ditentukan dan selesainya pekerjaan.
  • Menurut hanafi salah satu pihak dari yang berakad boleh membatalkan al-ijarah jika ada kejadian-kejadian yang luar biasa, seperti terbakarnya gedung, tercurinya barang-barang dagangan, dan kehabisan modal

12 of 24

2# RAGAM APLIKASI �AKAD IJAROH�DI LKS

13 of 24

Contoh APLIKASI Akad IJAROH dlm LKS

IJAROH PARAREL ( MUWAZIYAH) :

LKS menyewa suatu asset dan menyewakan kembali asset tersebut ke nasabah

IJAROH MULTIJASA & PENGURUSAN :

Ijaroh pengupahan atas suatu manfaat kerja tertentu

IJAROH MUNTAHIYAH BIT TAMLIK (IMBT) :

akad ijarah atas manfaat barang yang disertai dengan janji pemindahan hak milik atas barang sewa kepada penyewa, setelah selesai atau diakhirinya akad ijarah.

IJAROH MAUSUFAH FII DZIMMAH :

adalah akad ijarah atas manfaat suatu barang (manfaat 'ain) dan atau jasa ('amal) yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya

14 of 24

1# IJAROH SEWA PARAREL

1

2

3

4

Anggota mendatangi BMT mengajukan pembiayaan untuk sewa rumah/lahan/tenaga dengan spek tertentu dalam waktu setahun dengan skema angsuran, dan menyepakati harga 12 juta

BMT menyewa rumah/lahan dan membayar dengan cash 10 juta, dan minta izin pemilik untuk menyewakan kembali

BMT menyewakan rumah/lahan/tenaga kepada anggota sebesar 12 juta dalam jangka waktu setahun

Anggota mengangsur pembayaran sewa kepada BMT

15 of 24

2# IJAROH PENGURUSAN :

16 of 24

CONTOH LAIN : �TAKE OVER SYARIAH (Fatwa no 31) alternatif 3

  1. Dalam pengurusan untuk memperoleh kepemilikan penuh (الملك التام) atas aset, nasabah dapat melakukan akad Ijarah dengan LKS, sesuai dengan Fatwa DSN-MUI nomor 09/DSN-MUI/IV/2002.
  2. Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi kewajiban nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.
  3. Akad Ijarah sebagaimana dimaksudkan angka 1 tidak boleh dipersyaratkan dengan (harus terpisah dari) pemberian talangan sebagaimana dimaksudkan angka 2.
  4. Besar imbalan jasa Ijarah sebagaimana dimaksudkan angka 1 tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan yang diberikan LKS kepada nasabah sebagaimana dimaksudkan angka 2.

17 of 24

CONTOH LAIN : �GADAI & GADAI EMAS

  1. Rahn Emas dibolehkan berdasarkan prinsip Rahn (lihat Fatwa DSN nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn).
  2. Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin).
  3. Ongkos sebagaimana dimaksud ayat 2 besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.
  4. Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad Ijarah.

18 of 24

3# IMBT

19 of 24

RAGAM APLIKASI IMBT

  • IMBT Standar = sebagai alternatif lain dari murobahah dalam pengadaan asset untuk kebutuhan nasabah

  • IMBT Alternatif = kebutuhan pendanaan yang beragam dan rumit sehingga tidak mendapatkan solusi akad yang tepat, atau take over secara syariah

  • IMBT Darurat = penyelesaian pembiayaan bermasalah / konversi akad jika dilihat masih memungkinkan

20 of 24

INSPIRASI ALTERNATIF 4 AKAD FATWA 29 PENGALIHAN HUTANG alternatif 4

  • LKS memberikan qardh kepada nasabah. Dengan qardh tersebut nasabah melunasi kredit (utang)-nya; dan dengan demikian, asset yang dibeli dengan kredit tersebut menjadi milik nasabah secara penuh (الملك التام).
  • Nasabah menjual aset dimaksud angka 1 kepada LKS, dan dengan hasil penjualan itu nasabah melunasi qardh-nya kepada LKS.
  • LKS menyewakan asset yang telah menjadi miliknya tersebut kepada nasabah, dengan akad IMBT

21 of 24

TIGA KETENTUAN WAJAR IMBT

  • WAJAR DALAM PENJUALAN ASET KE KOPERASI
  • WAJAR KARENA BENAR-BENAR DIMANFAATKAN ANGGOTA
  • WAJAR BIAYA SEWA YANG DIKELUARKAN SESUAI DG STANDAR

22 of 24

4# IJAROH MAUSUFAH FII DZIMMAH

  • adalah akad ijarah atas manfaat suatu barang (manfaat 'ain) dan atau jasa ('amal) yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya (kuantitas dan kualitas).
  • Ali al-Qaradaghi dalam paper yang berjudul "al-Ijarah `ala Manafi` al-Asykhash" yang disampaikan dalam acara Majelis Fatwa Eropa tahun 2008 di Paris (Perancis), membolehkan pengakhiran pembayaran ujrah dalam akad akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah (baca: ujrah tidak mesti dibayar di muka atau dibayar pada saat akad) apabila perjanjiannya menggunakan kata ijarah; dan wajib mendahulukan pembayaran ujrah apabila menggunakan lafadz salam

23 of 24

APLIKASI IJAROH MAUSHUFAH

  • Pembiayaan KPR dengan skema Inden, untuk jenis pembiayaan MMQ atau IMBT
  • Penerapan IMFD untuk pembiayaan proyek besar yang dikombinasikan dengan akad istishna. (pada kontraktor)
  • Perjalanan Umroh, Jasa Ongkir Dll

24 of 24

SELAMAT MENGKAJI DAN MEMPERDALAM, �TERIMA KASIH