1 of 24

����������PERAN DAN POSISI�EKSKUTIF DAERAH DAN DPRD�DALAM MEWUJUDKAN GOOD PUBLIC POLICY DI DAERAH�

BAHAN KULIAH TAMU

PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN

FISIP UNIVERSITAS GALUH

SABTU, 2 DESEMBER 2023

OLEH :

PROF. DR. SADU WASISTIONO, MSI

SADUWASISTIONO@FISIP-UNIGAL-02122023

2 of 24

A. PENDAHULUAN MENGENAI KEBIJAKAN PUBLIK

  • A policy consists of a web of decisions and actions that allocate …. Values (David Easton, 1953 : 130). Menurut Easton, sebuah kebijakan terdiri dari serangkaian keputusan dan tindakan yang mengalokasikan nilai-nilai.
  • Public policy is “the relationship of a government unit to its environment” ( Robert Eyestone in Anderson, 1978 : 2). Menurut Anderson, kebijakan publik adalah hubungan sebuah unit pemerintahan dengan lingkungannya.
  • Public policy is whatever governments choose to do or not to do. ( Thomas R. Dye in Anderson, 1978 : 2). Menurut Dye, kebijakan public adalah apapun yang pemerintah pilih untuk dikerjakan atau tidak dikerjakan.
  • Policy is A purposive course of action followed by an actor or set of actors in dealing with a problem or matter of concern. (Anderson, 1978 : 3). Menurut Anderson, kebijakan adalah sebuah pilihan tindakan tertentu yang diikuti oleh aktor atau para aktor berkaitan dengan sebuah masalah atau sesuatu yang menjadi perhatian.

SADUWASISTIONO@FISIP-UNIGAL-02122023

3 of 24

  • Melalui analisis kebijakan dapat dihasilkan informasi & argumentasi masuk akal mengenai tiga macam pertanyaan yaitu :

1) nilai-nilai yang pencapaiannya menjadi tolok ukur apakah sesuatu masalah telah dapat dipecahkan;

2) fakta-fakta yang keberadaannya dapat membatasi atau mempertinggi pencapaian nilai-nilai;

3) tindakan-tindakan yang pelaksanaannya dapat menghasilkan pencapaian nilai dan

pemecahan masalah.

* Sebuah kebijakan publik yang disusun sangat bagus tidak akan memberi manfaat apabila tidak dilaksanakan dengan baik. Artinya isi dan substansi kebijakan publik sama pentingnya dengan implementasinya.

SADUWASISTIONO@FISIP-UNIGAL-02122023

4 of 24

B. KEBIJAKAN PUBLIK DI DAERAH

  • Melalui asas desentralisasi, daerah otonom diberi kewenangan oleh pemerintah pusat untuk membuat kebijakan publik untuk kepentingan masyarakat setempat.
  • Batas kebijakan publik yang dibuat di daerah berkaitan dengan ISI dan WILAYAH YURISDIKSI. Isi kewenangan tergantung pada model pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, yang dalam hal ini diatur melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan turunannya. Sedangkan batas wilayah yurisdiksi adalah wilayah territorial daerah otonom bersangkutan.
  • Dilihat dari bentuknya, kebijakan publik di daerah dapat berbentuk lisan dan/atau tertulis. Bentuk lisan adalah ucapan pejabat publik (dalam hal ini kepala daerah dan anggota DPPRD) di depan publik, yang kemudian menjadi keputusan politik yang harus ditindaklanjuti dengan keputusan administrative.
  • Bentuk kebijakan publik daerah yang tertulis berupa : 1) Peraturan Daerah maupun Perda bersama; 2) Peraturan Kepala Daerah, maupun peraturan bersama kepala daerah; dan Keputusan Kepala Daerahmaupun keputusan bersama kepala daerah, serta Peraturan DPRD (yang berlaku secara internal DPRD).

SADUWASISTIONO@FISIP-UNIGAL-02122023

5 of 24

KAITAN ANTARA KEWENANGAN DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH

SADUWASISTIONO@FISIP-UNIGAL-02122023

PEMERINTAH PUSAT

PEMERINTAH DAERAH

PROVINSI

PEMERINTAH DAERAH

KABUPATEN/KOTA

KEWENANGAN

KEWENANGAN

KEWENANGAN

KEBIJAKAN

KEBIJAKAN

KEBIJAKAN

PROSES

ISI

IMPLEMENTASI

EVALUASI

6 of 24

  • Dilihat dari sifatnya, kebijakan publik daerah dapat bersifat terencana dan berkelanjutan atau mendadak, seketika, dan simptomatik. Kebijakan publik daerah yang sifatnya terencana baik jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang berupa APBD, RPJMD, RPJPD atau perda yang berkaitan dengan eksistensi daerah yang bersangkutan. Sedangkan kebijakan publik yang tidak terencana sifatnya simptomatik terutama dalam menghadapi situasi dan kondisi yang mendadak serta darurat. Filosof Romawi Marcus Tullius Cicero (106 SM-43SM) mengemukakan adagium :

SALUS POPULI SUPREMA LEX ESTO ( Kesejahteraan Rakyat Menjadi Hukum Tertinggi).

  • Bagi negara demokrasi berkedaulatan rakyat seperti Indonesia, muara dari berbagai kebijakan publik adalah kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat sebagai pemilik kedaulatan. Ini juga menjadi tujuan akhir semua negara dengan asas yang sama. Perbedaannya terletak pada cara mencapainya.
  • Kebijakan Publik dapat dilihat dari :

a) prosesnya;

b) isinya;

c) implementasinya;

d) evaluasinya.

SADUWASISTIONO@FISIP-UNIGAL-02122023

7 of 24

  • Kebijakan public daerah baik jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka Panjang dipandu oleh Visi dan Misi yang disepakati bersama.
  • Susun sasaran dengan menggunakan prinsip SMART (George Doran T, There’s a S.M.A.R.T way to write management’s goals and objectives. Management Review, Nov, 1981. Volume 70 Issues 11).
  • SMART Objectives :

Specific (masing-masing daerah memiliki keunggulan dan kelemahannya sendiri)

Measurable (apa yang direncanakan dapat diukur secara jelas sehingga semua pihak dapat

mengetahui tingkat pencapaiannya)

Attainable (apa yang direncanakan dapat dicapai)

Relevant (apa yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan, keinginan, serta potensi yang

dimiliki)

Time Bound (terikat waktu tertentu).

SADUWASISTIONO@FISIP-UNIGAL-02122023

8 of 24

C. MEMBUAT KEBIJAKAN PUBLIK DI DAERAH YANG PRO RAKYAT

  • Dalam sistem demokrasi, DPRD adalah wakil rakyat. Sudah selayaknya apabila logika anggota DPRD sejalan dengan logika masyarakat luas. Prinsip VOX POPULI VOX DEI (Suara Rakyat adalah suara Tuhan) nampaknya cocok dalam hal ini.
  • Darimana penyusunan kebijakan publik itu dimulai? Karena masyarakatnya jumlahnya banyak sehingga kepentingan dan keinginannya juga banyak, maka akan sulit mengakomodasikan semuanya. Karena kepentingan dan keinginan yang satu dapat saja berbeda bahkan bertentangan satu sama lain. JJ Rousseau dalam bukunya “The Social Contract” menawarkan adanya kehendak bersama (general will).
  • JJ Rousseau dianggap sebagai bapak demokrasi berkedaulatan rakyat, karena mengajarkan bentuk negara yang berkedaulatan rakyat.
  • Kehendak bersama suatu bangsa dapat berupa dasar filosofi dan atau konstitusi. Bagi bangsa Indonesia, kehendak bersama sudah sangat jelas yakni Pancasila dan UUD 1945, sehingga kebijakan publik pada tingkatan yang lebih rendah harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan kehendak bersama yang telah disepakati.

SADUWASISTIONO@FISIP-UNIGAL-02122023

9 of 24

SADUWASISTIONO@FISIP-UNIGAL-02122023

KALIMAT AKSIOMATIK:

  1. Kewenangan merupakan dasar dari aktivitas pemerintahan.
  2. Kewenangan pemerintah dibatasi oleh isi dan wilayah yurisdiksi.

10 of 24

  • Agar kebijakan publik daerah dapat disusun sesuai kebutuhan masyarakat daerah, perlu diputuskan mana yang pokok, dan mana yang penting. Sesuatu yang pokok pasti penting, tetapi yang penting belum tentu pokok.
  • Sesuatu yang pokok bagi daerah dan masyarakatnya tercermin dari indikator makro seperti tingkat pendapatan masyarakat, tingkat pengangguran, tingkat stunting, tingkat Pendidikan, tingkat kesehatan, tingkat kebahagiaan.
  • Sesuatu yang penting misalnya penghargaan dari pemerintah pusat atau internasional, Gedung kantor pemerintahan yang megah, mobil pejabat pemerintah yang baru dan bagus, jumlah pegawai yang banyak dsb.
  • Mengingat kemampuan anggaran daerah terbatas, maka secara politik perlu diputuskan hal-hal yang pokok dahulu, untuk kemudian baru dipilih mana yang penting.
  • DPRD sebagai wakil rakyat memegang peran penting untuk menentukan mana yang pokok dan harus dikerjakan, dan mana yang penting tetapi dapat ditunda pelaksanaannya. Melalui Hak Anggaran, DPRD memiliki posisi yang lebih kuat dibanding pemerintah daerah.
  • Pada sisi lain, memenuhi kebutuhan lebih pokok daripada memenuhi keinginan, karena keinginan hampir tidak ada batasnya, sedangkan kebutuhan ada standar bakunya.

SADUWASISTIONO@FISIP-UNIGAL-02122023

11 of 24

Gambar Tiga Elemen Sistem Kebijakan

PELAKU

KEBIJAKAN

LINGKUNGAN KEBIJAKAN

KEBIJAKAN PUBLIK

Sumber : Dunn, 1981.

SADUWASISTIONO@FISIP-UNIGAL-02122023

12 of 24

  • Agar dapat disusun kebijakan publik daerah yang sesuai pro rakyat, secara periodik perlu dikumpulkan informasi mengenai kebutuhan dan keinginan masyarakat.Modelnya banyak, antara lain melalui :

a) kunjungan ke daerah pemilihan;

b) rapat dengar pendapat.

c) musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan)

d) mekanisme pengaduan melalui media sosial seperti aplikasi LAPOR!!, Sapa Warga, dsb.

e) model-model lainnya.

  • Perlu dilakukan pendidikan politik bagi seluruh amggota masyarakat agar “SADAR PERENCANAAN.” Artinya apa yang mereka usulkan sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah disepakati bersama, bukan sekedar keinginan yang hampir tidak ada batasnya.
  • Oleh karena itu, musrenbang harus dilakukan secara sungguh-sungguh, bukan hanya formalitas, seperti yang selama ini terjadi.
  • Tahun 2024 semua daerah akan menyusun RPJPD 2025-2045 menyongsong Era Indonesia Emas. Inilah momentum untuk menyusun RPJPD yang sungguh-sungguh menangkap aspirasi masyarakat dipadukan dengan kebijakan pembangunan dari atas.

SADUWASISTIONO@FISIP-UNIGAL-02122023

13 of 24

METHODS FOR POLICY ANALYSIS (William N. Dunn)

SADUWASISTIONO@FISIP-UNIGAL-02122023

RECOMMEN-

DATION

MONITORING

POLICY

PERFORMANCE

POLICY

ALTERNATIVES

EVALUATION

POLICY

OUTCOMES

PROBLEM

STRUCTURING

FORECASTING

POLICY

PROBLEM

POLICY

ACTIONS

PRACTICAL

INFERENCE

14 of 24

The Big Data Enabled Policy Cycle�(COMPARE WITH DUNN MODEL)

SADUWS@IPDNKAMPUSPAPUA-2019

RECOMMEN-

DATION

MONITORING

POLICY

PERFORMANCE

POLICY

ALTERNATIVES

EVALUATION

POLICY

OUTCOMES

PROBLEM

STRUCTURING

FORECASTING

POLICY

PROBLEM

POLICY

ACTIONS

PRACTICAL

INFERENCE

METHODS FOR POLICY ANALYSIS�(William N. Dunn)

15 of 24

D. KRITERIA GOOD POLICY

UNIVERSITAS CANBERRA MENGEMUKAKAN ADA 8 (DELAPAN) KRITERIA GOOD POLICY YAKNI :

  • 1. An identified problem. The problem at the crux of public policy must be widely recognised. It should be a well-defined and broadly acknowledged problem that people are seeking a solution to. This is critical to garner support from the public and private stakeholders and the general public themselves.
  • 2. A strong team of experts. The government must utilise experts to build evidence that supports its claims and policy based on facts and data. This evidence assesses the current problem. Their assessment will also include evidence-formed advice about how the proposed policy implementation will help. Public policy has no integrity without reliable and factual evidence, so it’s crucial to get it off the ground.
  • Experts can be consulted after the problem at the core of the policy has been identified, or an expert can be the one to bring it to the attention of the government. Regardless, without facts and data presented by an expert, the legitimacy of the need for the policy will be lost.
  • 3. Government backing. As crucial as expert evidence is, the government must support the public policy being introduced. Not only is support from the current government needed, but a policy should be strong enough that it can survive a change in government as well.
  • 4. Engaged stakeholders. A good public policy has champions and stewards that push it forward. This is crucial at all stages of the process. There should be key players who know how to influence public policy to garner the support of the public and decision-makers.
  • 5. Predetermined resistance. An understanding of the resistance that a public policy will receive is critical to getting ahead of it. You should never assume that a policy will be accepted as it is without some pushback, and be prepared to deal with this resistance.
  • 6. Sufficient resources. During the planning and design stages of public policy, understanding the available resources is critical. It’s not enough to assume that there will be enough funding, resources or contributions from other parties, so you need absolute confirmation.
  • 7. An evolving policy. There are always challenges that arise when designing and implementing a public policy. Policymakers that understand this evolution and are willing to adapt to any difficulties or changes will have a better chance at successful outcomes.
  • 8. Effective evaluation. The evaluation process is just as important as the policy’s implementation and is crucial for measuring success. This requires data from different sources to evaluate the effectiveness of the policy and whether it should continue in a particular direction.

SADUWASISTIONO@FISIP-UNIGAL-02122023

Source : https://studyonline.canberra.edu.au/blog/what-good-public-policy

16 of 24

  • Sumber lain mengatakan bahwa ada tujuh kunci karakteristik kebijakan yang baik yakni :
  • Some key characteristics of good policy include :

1) clarity and specificity; 2) relevance and purpose;

3) consistency and coherence; 4) flexibility and adaptability;

5) evidence-based and informed; 6) inclusive and participatory; and

7) measurable and achievable.

  • Tidak kalah pentingnya dalam membuat kebijakan yang baik adalah memperhatikan lingkungan strategis dimana kebijakan dibuat. Dalam era globalisasi saat ini, segala sesuatunya berubah dengan sangat cepat dan seringkali sulit diprediksi, terjadi disrupsi.

SADUWASISTIONO@FISIP-UNIGAL-02122023

Source : https://www.google.com/search?q=GOOD+POLICY&oq=GOOD+POLICY&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUyCQgAEEUYORiABDIHCAEQABiABDIICAIQABgWGB4yCAgDEAAYFhgeMggIBBAAGBYYHjIICAUQABgWGB4yCAgGEAAYFhgeMggIBxAAGBYYHjIICAgQABgWGB4yCAgJEAAYFhge0gEJNzM3N2owajE1qAIAsAIA&sourceid=chrome&ie=UTF-8&safe=active&ssui=on#ip=1

17 of 24

3F + 4T MENUJU GLOBALISASI

SADUWASISTIONO@FISIP-UNIGAL-02122023

Food

Fun

Fashion

Telecommunication

Television

Transportation

Tourism

GLOBALIZATION

18 of 24

  • Note :
  • Globalization 1.0 🡺 involved the globalization of the countries.
  • Globalization 2.0 🡺 involved the globalization of companies. 🡺 stateless company
  • Globalization 3.0 🡺 involved the globalization of individuals.

SADUWASISTIONO@FISIP-UNIGAL-02122023

Parag Khanna : From Globalization to Hyper-Globalization

(Parag Khanna, 2016. Connectography : Mapping The Future of Global Civilization; Random House, New York).

19 of 24

PIHAK YANG DILAYANI PEMERINTAH

SADUWASISTIONO@FISIP-UNIGAL-02122023

MASYARAKAT

(PUBLIC)

BUKAN WARGA NEGARA

(NON-CITIZEN)

WARGA NEGARA

(CITIZEN)

customer

consumer

customer

consumer

20 of 24

PERKEMBANGAN PUSAT KEKUASAAN

SADUWASISTIONO@FISIP-UNIGAL-02122023

WEALTH IS POWER. Kekuasaan politik dipegang oleh para raja, kepala pemerintahan, serta orang-orang kaya yang dapat dengan leluasa membangun pasukan perangnya sendiri. Mereka masuk pada estate yang pertama dan kedua model lama

ERA FEODALISME

ERA INDUSTRIALISASI

ERA DIGITAL

KNOWLEDGE IS POWER. awalnya dikemukakan oleh Sir Francis Bacon tahun 1597. Credo ini berkembang pada masa rennaisance, yang ditandai dengan surutnya pengaruh tokoh-tokoh agama dan kerajaan, digantikan peran para ilmuwan. Nama-nama ilmuwan besar dalam berbagai bidang muncul dalam ranah publik dan memperoleh kehormatan dari masyarakat luas.

INFORMATION IS POWER. Munculnya revolusi teknologi komunikasi dan informatika yang ditandai ditemukannya komputer oleh Charles Babbage yang disebut sebagai “ father of computer,” telah mengubah pusat-pusat kekuasaan dan kekayaan. Mereka yang menguasai teknologi informatika dan komunikasi akan memiliki kekuasaan untuk mempengaruhi dunia. Pada era ini muncul credo “Information is power”

21 of 24

�Pergeseran Pusat Pengambilan Keputusan

DAERAH OTONOM

SADUWASISTIONO@FISIP-UNIGAL-02122023

PEMERINTAH PUSAT

ANGGOTA MASYARAKAT

Desentralisasi

Desentralisasi Dunia Maya

Jeremy Rifkin (2011) menyebutnya sebagai lateral power

Klaus Schwab (2018) menyebutnya sebagai micro power

22 of 24

Figure The Four Phases of Leadership

SADUWASISTIONO@FISIP-UNIGAL-02122023

Leadership 4.0

Leadership 3.0

Leadership 2.0

Leadership 1.0

Responsive

Relational

Directive

Charismatic

Source : Kelly, Richard; 2019. Constructing Leadership 4.0- Swarm Leadership and the Fourth Industrial Revolution; Palgrave MacMillan; Figure 1.3. p.11.

23 of 24

E. PERAN DAN POSISI EKSEKUTIF DAERAH DAN DPRD �DALAM PEMBUATAN KEBIJAKAN PUBLIK DAERAH

  • Pada negara berbentuk unitaris, hanya ada satu badan legislative atau badan pembuat UU yakni DPR dan DPD di tingkat nasional. Di tingkat daerah tidak ada badan legislative daerah.
  • Berbeda dengan negara federal, ada badan legislative tingkat federal yang membuat UU federal dan ada badan legislative negara bagian yang membuat UU negara bagian. Kedudukannya sama-sama UU, apabila terjadi pertentangan diantara keduanya maka yang menyelesaikan adalah Mahkamah Agung.
  • Pada UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pernah disebut DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah, karena UU tersebut disusun dengan semangat federasi, yang kemudian dicabut dan dibatalkan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004.
  • Dulu disebutkan bahwa salah satu fungsi DPRD adalah fungsi legislasi, tetapi pada UU Nomor 23 Tahun 2014 sebutan tersebut ditiadakan, dan diganti dengan fungsi pembuatan perda.
  • Dalam setiap definisi mengenai desentralisasi selalu disebutkan adanya fungsi mengatur dan fungsi mengurus. Fungsi mengatur menjadi tugas utama DPRD dalam bentuk menginisiasi pembuatan perda, sedangkan fungsi mengurus dijalankan oleh badan eksekutif daerah (BED) yang terdiri dari kepala daerah dan Perangkat Daerah.

SADUWASISTIONO@FISIP-UNIGAL-02122023

24 of 24

  • Dengan fungsi mengatur, sudah seharusnya DPRD lebih banyak mengambil inisiatif pembuatan Perda yang dibutuhkan untuk kemajuan daerah. Tetapi pada umumnya inisiatif DPRD dalam membuat perda umumnya rendah karena tidak didukung oleh anggota yang berkualitas.
  • Ukuran kinerja DPRD bukan seberapa banyak Perda yang dibuat, tetapi apakah perda yang dibuat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat luas dan mendorong daerahnya menjadi lebih maju.
  • Untuk dapat menjalankan tiga fungsi DPRD secara optimal, sudah seharusnya DPRD didukung oleh sekretariat yang berkaitan dengan fungsi penyusunan perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Tetapi yang terjadi, sekretariat DPRD lebih banyak mengurus aspek administrative (keuangan, kepegwaian, perjalana dinas dsb) yang tidak ada kaitan langsung dengan fungsi DPRD.
  • Apabila DPRD mandul, maka fungsinya kemudian diambil alih oleh BED. Misalnya dalam penyusunan perda lkebih banyak inisiatif oleh BED. Demikian pula dalam fungsi anggaran, DPRD tidak pernah membuat “shadow budget” yang berisi perhitungan dan asumsi dasar yang digunakan dalam menyusun APBD setiap tahunnya. Akhirnya DPRD hanya menerima bahan setengah matang dari BED, tanpa banyak memberikan koreksi terhadap substansi APBD.
  • Dalam negara demokrasi substansial, peran DPRD sangat penting karena mewakili kepentingan masyarakat, sehingga mencegah terjadinya “abuse of power” dan “abuse of authority” oleh BED.

SADUWASISTIONO@FISIP-UNIGAL-02122023