EVALUASI IMPLEMENTASI
HASIL PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG RI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEPASTIAN DAN KESATUAN HUKUM
DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
Oleh:
Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.Hum., M.M., CPM., CPArb.
(Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI)
Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Diselenggarakan Secara Daring pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024
RUANG LINGKUP PEMBAHASAN
01
02
03
Salah satu tujuan penerapan sistem Kamar di Mahkamah Agung adalah menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Paparan ini akan membahas beberapa aspek berikut ini:
Sistem Kamar
Rapat Pleno Kamar
Evaluasi Implementasi Hasil Rapat Pleno Kamar
Sistem Kamar diberlakukan pertama kali sejak tanggal 19 September 2011 dan berjalan efektif sejak bulan April 2014;
Hasil pleno kamar diberlakukan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA);
Evaluasi merupakan salah satu rangkaian dalam penyusunan kebijakan yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan hingga sosialisasi dan evaluasi;
LANDASAN YURIDIS SISTEM KAMAR
Sistem kamar di Mahkamah Agung diterapkan berdasarkan SK KMA No. 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung yang kemudian dicabut dan disempurnakan dengan SK KMA No.213/KMA/SK/XII/2014 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung RI
SISTEM KAMAR
Tujuan pemberlakukan sistem kamar adalah sebagai berikut:
TUJUAN PEMBERLAKUAN HASIL RUMUSAN RAPAT PLENO KAMAR
Rapat pleno kamar diselenggarakan secara rutin setiap tahun. Adapun tujuan pemberlakuan hasil rumusan rapat pleno kamar di antaranya:
EKSISTENSI RAPAT
PLENO KAMAR
Rapat pleno kamar Mahkamah Agung pertama kali diselenggarakan pada tahun 2012 dan hasilnya diberlakukan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi peradilan
LANDASAN YURIDIS PEMBERLAKUAN
HASIL RAPAT PLENO KAMAR
Hirarki peraturan perundang-undangan menurut Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022:
Kemudian berdasarkan Pasal 8 termasuk peraturan perundang-undangan di antaranya peraturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
EKSISTENSI SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie dan Prof. Bagir Manan, SEMA termasuk peraturan kebijkan (statutory instuments/pseudo-wegeving) yang bersifat membayangi undang-undang atau hukum yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan (policy).
KEWENANGAN DAN MUATAN
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
Menurut Prof. Bagir Manan kewenangan dan materi muatan SEMA diperoleh dari konsekuensi diskresi. SEMA ditujukan untuk seluruh jajaran dalam lingkup tanggung jawabnya yang dapat bersifat mengatur (regeling). Di antara tujuan diskresi yakni mengisi kekosongan hukum dan memberikan kepastian hukum.
Pengumpulan Permasalahan dan Menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM);
1
2
3
4
5
Rapat Pra Pleno Kamar Oleh Seluruh Hakim Agung Kamar, Panmud serta para Asisten;
Rapat Pleno Mahkamah Agung dihadiri seluruh Komponen Rapat;
Rapat Pleno Kamar Oleh Seluruh Hakim Agung Kamar, Panmud serta para Asisten;
Rapat Pimpinan Mahkamah Agung dan Pemberian Legalitas;
PROSES LAHIRNYA RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR
INTEGRITAS
PROFESIONAL
PEDULI
INOVATIF
IMPLEMENTASI RAPAT
PLENO KAMAR PADA TINGKAT KASASI
Pada tahun 2023, Puslitbang Diklat Kumdil MA melakukan penyusunan naskah kebijakan terkait kepatuhan putusan Kamar Agama terhadap hasil rumusan rapat pleno kamar sejak tahun 2012-2022. Naskah kebijakan tersebut menunjukkan bahwa kaedah hukum pleno kamar agama telah secara konsisten diikuti dalam putusan tingkat kasasi
BEBERAPA TEMUAN
TIDAK MENERAPKAN
HASIL PLENO KAMAR
DALAM PUTUSAN JUDEX FACTI
IMPLEMENTASI HASIL RAPAT
PLENO KAMAR PADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN BANDING
Berdasarkan pemeriksaan terhadap perkara kasasi, ternyata masih banyak Hakim tingkat pertama dan Hakim tingkat banding yang belum menerapkan hasil rapat Pleno Kamar dalam putusannya;
Hakim tidak menerapkan Angka 1 huruf (c) SEMA Nomor 10 tahun 2020
Terdapat permohonan cerai dari seorang PNS/Polri/TNI yang tidak memiliki izin perceraian dari kantor/instansi tempat Pemohon bekerja. Padahal SEMA telah memberikan pedoman bagi hakim untuk menunda persidangan selama 6 (enam) bulan untuk mengurus surat izin dimaksud. Apabila Pemohon tidak mendapatkannya, maka Pemohon dapat membuat surat pernyataan yang isinya bersedia menanggung resiko dari akibat perceraian ytanpa izin tersebut. Mohon diperhatikan keberatan dari istri PNS/Polri/TNI tersebut dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan (SEMA Nomor 3 Tahun 2017).
14
MEETING REPORT
Pembagian gaji dari mantan suami pasca perceraian harus dinyatakan dalam amar putusan secara declaratoir
SEMA Nomor 2 Tahun 2019 Angka 1 huruf (c)
PEDOMANI SEMA DI BAWAH INI
PEMBAGIAN GAJI MANTAN SUAMI PASCA PERCERAIAN
Hakim tidak menerapkan Angka 1 huruf (a) SEMA Nomor 1 tahun 2022
Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara harta bersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannya dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah menikah.
16
MEETING REPORT
Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian
SEMA Nomor 1 Tahun 2022 Angka 1 huruf (b)
PEDOMANI SEMA DI BAWAH INI
ALASAN PERCERAIAN
“Kalau Ada jarum yang patah�Jangan disimpan di dalam peti�Kalau ada kata yang salah�Jangan disimpan di dalam hati”