1 of 18

EVALUASI IMPLEMENTASI

HASIL PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG RI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEPASTIAN DAN KESATUAN HUKUM

DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA

Oleh:

Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.Hum., M.M., CPM., CPArb.

(Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI)

Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Diselenggarakan Secara Daring pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024

2 of 18

RUANG LINGKUP PEMBAHASAN

01

02

03

Salah satu tujuan penerapan sistem Kamar di Mahkamah Agung adalah menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Paparan ini akan membahas beberapa aspek berikut ini:

Sistem Kamar

Rapat Pleno Kamar

Evaluasi Implementasi Hasil Rapat Pleno Kamar

Sistem Kamar diberlakukan pertama kali sejak tanggal 19 September 2011 dan berjalan efektif sejak bulan April 2014;

Hasil pleno kamar diberlakukan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA);

Evaluasi merupakan salah satu rangkaian dalam penyusunan kebijakan yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan hingga sosialisasi dan evaluasi;

3 of 18

LANDASAN YURIDIS SISTEM KAMAR

Sistem kamar di Mahkamah Agung diterapkan berdasarkan SK KMA No. 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung yang kemudian dicabut dan disempurnakan dengan SK KMA No.213/KMA/SK/XII/2014 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung RI

4 of 18

SISTEM KAMAR

Tujuan pemberlakukan sistem kamar adalah sebagai berikut:

    • Menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi Putusan
    • Meningkatkan profesionalitas Hakim Agung
    • Mempercepat proses penyelesaian perkara

5 of 18

TUJUAN PEMBERLAKUAN HASIL RUMUSAN RAPAT PLENO KAMAR

Rapat pleno kamar diselenggarakan secara rutin setiap tahun. Adapun tujuan pemberlakuan hasil rumusan rapat pleno kamar di antaranya:

    • Mengisi kekosongan hukum;
    • Menjaga kepastian dan kesatuan hukum;
    • Menjaga konsistensi putusan;
    • Mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan;
    • Memperkecil peluang kekeliruan atau kekhilafan Hakim yang mungkin terjadi;
    • Meningkatkan kehati-hatian Hakim dalam memutus perkara;
    • Sebagai mekanisme kontrol Ketua Kamar dalam manajemen perkara untuk mengetahui secara teratur jumlah dan status perkara yang ditangani;
    • Sebagai mekanisme akuntabilitas Majelis Hakim dalam memutus perkara.

6 of 18

EKSISTENSI RAPAT

PLENO KAMAR

Rapat pleno kamar Mahkamah Agung pertama kali diselenggarakan pada tahun 2012 dan hasilnya diberlakukan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi peradilan

7 of 18

LANDASAN YURIDIS PEMBERLAKUAN

HASIL RAPAT PLENO KAMAR

Hirarki peraturan perundang-undangan menurut Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022:

    • UUD NRI Tahun 1945
    • TAP MPR
    • UU/Perpu
    • PP
    • Perpres
    • Perda Provinsi
    • Perda Kabupaten/Kota

Kemudian berdasarkan Pasal 8 termasuk peraturan perundang-undangan di antaranya peraturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

8 of 18

EKSISTENSI SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG

Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie dan Prof. Bagir Manan, SEMA termasuk peraturan kebijkan (statutory instuments/pseudo-wegeving) yang bersifat membayangi undang-undang atau hukum yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan (policy).

9 of 18

KEWENANGAN DAN MUATAN

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG

Menurut Prof. Bagir Manan kewenangan dan materi muatan SEMA diperoleh dari konsekuensi diskresi. SEMA ditujukan untuk seluruh jajaran dalam lingkup tanggung jawabnya yang dapat bersifat mengatur (regeling). Di antara tujuan diskresi yakni mengisi kekosongan hukum dan memberikan kepastian hukum.

10 of 18

Pengumpulan Permasalahan dan Menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM);

1

2

3

4

5

Rapat Pra Pleno Kamar Oleh Seluruh Hakim Agung Kamar, Panmud serta para Asisten;

Rapat Pleno Mahkamah Agung dihadiri seluruh Komponen Rapat;

Rapat Pleno Kamar Oleh Seluruh Hakim Agung Kamar, Panmud serta para Asisten;

Rapat Pimpinan Mahkamah Agung dan Pemberian Legalitas;

PROSES LAHIRNYA RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR

INTEGRITAS

PROFESIONAL

PEDULI

INOVATIF

11 of 18

IMPLEMENTASI RAPAT

PLENO KAMAR PADA TINGKAT KASASI

Pada tahun 2023, Puslitbang Diklat Kumdil MA melakukan penyusunan naskah kebijakan terkait kepatuhan putusan Kamar Agama terhadap hasil rumusan rapat pleno kamar sejak tahun 2012-2022. Naskah kebijakan tersebut menunjukkan bahwa kaedah hukum pleno kamar agama telah secara konsisten diikuti dalam putusan tingkat kasasi

12 of 18

BEBERAPA TEMUAN

TIDAK MENERAPKAN

HASIL PLENO KAMAR

DALAM PUTUSAN JUDEX FACTI

13 of 18

IMPLEMENTASI HASIL RAPAT

PLENO KAMAR PADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN BANDING

Berdasarkan pemeriksaan terhadap perkara kasasi, ternyata masih banyak Hakim tingkat pertama dan Hakim tingkat banding yang belum menerapkan hasil rapat Pleno Kamar dalam putusannya;

14 of 18

Hakim tidak menerapkan Angka 1 huruf (c) SEMA Nomor 10 tahun 2020

Terdapat permohonan cerai dari seorang PNS/Polri/TNI yang tidak memiliki izin perceraian dari kantor/instansi tempat Pemohon bekerja. Padahal SEMA telah memberikan pedoman bagi hakim untuk menunda persidangan selama 6 (enam) bulan untuk mengurus surat izin dimaksud. Apabila Pemohon tidak mendapatkannya, maka Pemohon dapat membuat surat pernyataan yang isinya bersedia menanggung resiko dari akibat perceraian ytanpa izin tersebut. Mohon diperhatikan keberatan dari istri PNS/Polri/TNI tersebut dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan (SEMA Nomor 3 Tahun 2017).

14

MEETING REPORT

15 of 18

Pembagian gaji dari mantan suami pasca perceraian harus dinyatakan dalam amar putusan secara declaratoir

    • Dalam rangka pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017 serta pelaksaan PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pembagian gajinya harus dinyatakan dalam amar putusan secara declaratoir yang pelaksanaannya melalui instansi yang bersangkutan.

SEMA Nomor 2 Tahun 2019 Angka 1 huruf (c)

PEDOMANI SEMA DI BAWAH INI

PEMBAGIAN GAJI MANTAN SUAMI PASCA PERCERAIAN

16 of 18

Hakim tidak menerapkan Angka 1 huruf (a) SEMA Nomor 1 tahun 2022

Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara harta bersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannya dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah menikah.

16

MEETING REPORT

17 of 18

Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian

    • Perkara perceraian dengan alasan tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/batin hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri tidak melaksanakan kewajiban nya setelah minimal 12 (dua belas) bulan; atau
    • Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama 6 (enam) bulan.

SEMA Nomor 1 Tahun 2022 Angka 1 huruf (b)

PEDOMANI SEMA DI BAWAH INI

ALASAN PERCERAIAN

18 of 18

“Kalau Ada jarum yang patah�Jangan disimpan di dalam peti�Kalau ada kata yang salah�Jangan disimpan di dalam hati”