Materi disampaikan pada: ��Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)�DEWAN PIMPINAN PUSAT�Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI)�ANGKATAN TAHUN 2026
13 Juni 2026
Hukum Perdata dan �Hukum Acara Perdata�
Kores Tambunan, SH. MH.
Sekjend FERARI
PENGERTIAN KUASA SECARA UMUM:
Lembaga hukumnya disebut pemberian kuasa atau lastgeving (volmacht, full power), jika :
BENTUK KUASA DI DEPAN PENGADILAN
Kuasa secara lisan
SURAT KUASA KHUSUS
Syarat dan Formulasi Surat Kuasa Khusus
Bentuk Formil Surat Kuasa Khusus
Hal-hal pokok yang perlu diperhatikan, dan yang muncul atau sering dijumpai dalam praktek beracara di Pengadilan, yakni :
�
BAB II
GUGATAN PERMOHONAN�ATAU GUGATAN VOLUNTAIR
ISTILAH DAN SEBUTAN
Biasa dipergunakan istilah permohonan, tetapi sering disebut gugatan voluntair.
Dasar hukum Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 (sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 1999) yang menyatakan:
“Penyelesaian setiap perkara yang diajukan kepada badan-badan peradilan mengandung pengertian di dalamnya penyelesaian masalah yang bersangkutan dengan yurisdiksi voluntair”
PENGERTIAN YURIDIS
LANDASAN HUKUM YURISDIKSI VOLUNTAIR
Hal itu ditegaskan juga dalam Putusan MA No. 3139 K/Pdt/1984.
MACAM - MACAM GUGATAN
Gugatan Perdata Biasa
Gugatan Perwakilan Kelompok
Formulasi Gugatan Perwakilan Kelompok (GPK) mengacu pada PERMA No. 1 Tahun 2002, hampir terdapat persamaan syarat-syarat formulasi gugatan dengan yang diatur dalam HIR atau RBG.
Persyaratan Umum Berdasarkan Hukum Acara�
Apabila alamat dan tempat tinggal tergugat tidak diketahui, dapat dipedomani cara perumusan yang digariskan Pasal 390 ayat (3) HIR.
Persyaratan Khusus Berdasarkan Pasal 3 PERMA No. 1 Tahun 2002�
Gugatan Citizen Lawsuit
Dalam teori dan praktek dapat dikemukakan beberapa “karakteristik” antara lain :
Hal-hal utama dan yang perlu diperhatikan dalam “Gugatan Citizen Lawsuit” antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut :
Beberapa contoh kasus dan putusan yang mengakui eksistensi formilnya, dan sekaligus menyelesaikan dan memutus substansi atau materi pokok (subject matter) sengketanya antara lain sebagai berikut :
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara No. 28/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst
Dalam perkara ini yang bertindak sebagai Penggugat adalah Munir Cs dalam kedudukan dan kapasitasnya srebagai Warga Negara, dimana gugatan Citizen Lawsuit tersebut “dikabulakan” , dan untuk itu Pemerintah dan DPR mengeluarkan UU No. 39 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara No.228/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst.�
Yang bertindak sebagai Penggugat LBH Jakarta dalam kapasitasnya sebagai warga negara, dimana permasalahan pokok yang disengketakan adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan atau diabaikan Pemerintah/Otoritas Negara Mengenai kebijaksanaan Penyelenggaraan Ujian Nasional.
Penerimaan Bentuk Gugatan Citizen Lawsuit Berdasar Proses Transplantasi�
Dalam praktik peradilan berdasar ajaran demi “kepentingan beracara” yang biasa disebut “processdoelmatigheid”, banyak sistem dan bentuk-bentuk formil gugatan yang diambil dan diterapkan dalam sistem hukum acara perdata Pengadilan. Apabila tuntutan kebutuhan perkembangan beracara tidak ditemukan dalam HIR atau RBG, Hakim berpaling dan mengambil apa yang terdapat dalam Rv. Maka dalam hal yang demikian tidak salah dan tidak keliru apabila Hakim melakukan langkah dan tindakan “transplantasi” atau “pencangkokan” sistem hukum perdata Anglo Saxon.
Beberapa, Bahkan Putusan Pengadilan yang Menyatakan secara Formil Gugatan Citizen Lawsuit Tidak Dapat Diterima�
Salah satu putusan yang menyatakan Gugatan Citizen Lawsuit atau “Actio Popularis” tidak dapat diterima adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 178/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst.
MEDIASI
Prosedur Mediasi di Pengadilan
Semula SEMA No. 1 Tahun 2002 tanggal 30 Januari 2002, kemudian disempurnakan dalam PERMA No. 2 Tahun 2003 tanggal 11 September 2003, sampai dengan perubahan terakhir yaitu Perma 1 tahun 2016 berjudul Prosedur Mediasi di Pengadilan, dengan substansi yang terdiri dari 9 Bab dan 39 pasal:
Yang Dapat Bertindak Sebagai Mediator
Penyelenggaraan Mediasi dan tenggang waktu
Syarat Formil Putusan Perdamaian
Kekuatan Hukum Yang melekat Pada Penetapan Akta Perdamaian
Persidangan dengan tergugat Tidak hadir
Sidang tanpa kehadiran tergugat
Batas Toleransi Pengunduran
Proses pemeriksaan acara verstek itu dilakukan oleh hakim terlebih dahulu mendengar keterangan saksi saksi.
Penerapan Acara Verstek
Ada dua pilihan yakni dapat dirangkum sebagai berikut:
Sekiranya hakim ragu-ragu atas kebenaran dari gugatan, sehingga diperlukan pemeriksaan saksi saksi atau alat bukti lain koma tindakan yang dapat dilakukan:
Bentuk putusan verstek terdiri dari:
Upaya hukum terhadap putusan verstek
Pasal 129 HIR, pasal 153 RBG mengatur berbagai aspek mengenai upaya hukum terhadap putusan verstek :
Tenggang waktu mengajukan perlawanan
Persidangan dengan dihadiri Para pihak
Eksepsi Tergugat
Ruang lingkup eksepsi :
Berikut beberapa cara mengajukan eksepsi :
Proses jawab-menjawab dalam pemeriksaan perkara :
Pembuktian
Bukti Surat
Kekuatan pembuktian yang melekat pada setiap jenis alat bukti surat atau akta:
1) akta otentik ;
2) akta dibawah tangan ;
3) akta sepihak atau pengakuan sepihak.
Pada dasarnya tidak sama nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada akta otentik (selanjutnya disingkat AO) dengan akta di bawah tangan (selanjutnya disingkat ABT) atau akta sepihak, karena undang-undang sendiri membedakannya. Akibat lanjut dari perbedaan nilai kekuatan pembuktian itu, memengaruhi juga batas minimal yang harus dipenuhi masing-masing.
Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 1875 KUH Perdata, Pasal 288 RBG, dengan gambaran sebagai berikut:
Agar melekat Pembuktian ABT, harus terpenuhi lebih dahulu syarat formil dan materiil :
SAKSI
Gambaran ringkas mengenai syarat alat bukti saksi:
Selain memenuhi syarat formil dan materil, juga mempunyai batas minimal pembuktian:
Faktor yang dapat mengubah nilai kekuatan pembuktian ABT, yakni:
Dalam kasus yang demikian, terjadi perubahan yang sangat substansial:
- nilai kekuatan pembuktian yang melekat padanya, jatuh menjadi bukti permulaan tulisan;
- sedangkan batas minimalnya berubah menjadi alat bukti yang tidak bisa berdiri sendiri, tetapi memerlukan tambahan dari salah satu alat bukti yang lain.
Akta sepihak di atur dalam Pasal 1878 KUH Perdata, Pasal 291 RBG. Agar akta sepihak, mesti memenuhi syarat formil dan materil;
Syarat formil:
Syarat Materil:
PERSANGKAAN
Pengertian dan klasifikasi alat bukti persangkaan dirumuskan dalam Pasal 1915 KUH Perdata, jo Pasal 173 HIR atau Pasal 310 RBg, yang berbunyi:
“Persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum”.
Dalam kamus Hukum alat bukti ini disebut vermoedem yang berarti dugaan atau presumptie, berupa kesimpulan yang ditarik oleh undang-undang atau oleh hakim dari suatu hal atau tindakan yang diketahui, kepada hal atau tindakan lainnya yang belum diketahui.
Pendapat Subekti, R.1977 Hukum Acara Perdata.Jakarta:Bina Cipta, bahwa persangkaan: adalah kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah “terkenal” atau dianggap terbukti ke arah suatu peristiwa yang “tidak terkenal”, artinya sebelum terbukti. Atau dengan kata lain:
PENGAKUAN
Pengakuan yang bernilai sebagai alat bukti menurut Pasal 1923 KUH Perdata, Pasal 174 HIR, adalah:
Yang berwenang memberi Pengakuan menurut Pasal 1925 KUH Perdata, menjelaskan:
Dilakukan principal sendiri atau menurut versi Pasal 174 HIR/Pasal 311 RBg, diucapkan sendiri.
Dengan perantara kuasa, selain principal sendiri menurut Pasal 1925 KUH Perdata, Pasal 174 HIR/Pasal 311 RBg juga memberi wewenang kepada kuasa untuk melakukan atau mengucapkan pengakuan, yakni: dengan Surat Kuasa Istimewa dan Surat Kuasa Khusus.
SUMPAH
Alat bukti terakhir yang disebut dalam pasal 164 HIR/Pasal 284 RBG maupun pasal 1866 KUH Perdata adalah sumpah. Penempatannya sebagai urutan terakhir, memberi kesan seolah-olah peran alat bukti ini tidak penting. Mungkin benar demikian, akan tetapi dalam kenyataan praktik sering juga diterapkan untuk mengakhiri penyelesaian sengketa.
Syarat formil Sumpah
Sumpah dapat diterima sebagai alat bukti:
Syarat formil kedua, adalah apapun macam sumpah yang diucapkan, harus dilakukan di muka hakim dalam sidang pengadilan. Syarat ini dipertegas lagi oleh pasal 1944 KUH Perdata, sumpah harus diangkat dan diucapkan di hadapan hakim yang memeriksa perkaranya, atau menuriut versi pasal 158 ayat (1) HIR/Pasal 185 RBg, sumpah selalu dilakukan dalam sidang PN, akan tetapi pasal 1944 KUH Perdata, versi pasal 158 ayat (1) HIR/Pasal 185 RBg, memberi kemungkinan melaksanakan pengucapan sumpah:
Syarat formil ketiga, pengucapan sumpah dilaksanakan dihadapan pihak lawan (Pasal 1945 ayat (4) KUH Perdata, Pasal 158 ayat (2) HIR, yang menjelaskan sumpah hanya boleh diambil di hadapan pihak lawan.
AHLI
Meskipun Keterangan/Pendapat ahli bukan sebagai alat bukti sebagaimana diatur secara enumeratif dan imferatif dalam Pasal 1866 KUH Perdata, Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg, namun Pemeriksaan saksi ahli diatur dalam Pasal 154 HIR/Pasal 181 RBg, maupun Pasal 215 Rv. Kendatipun pasal ini tidak menyebut saksi ahli, tetapi mengangkat ahli. Dalam praktek umumnya disebut keterangan ahli, jadi menurut hukum, seseorang baru ahli, apabila dia:
Berdasarkan ketentuan diatas maka dapat diberikan gambaran bahwa alasan pemeriksaan ahli didasarkan pada keahliannya di bidang perkara yang disengketakan, bukan karena disebabkan pengalaman, penglihatan atau pendengarannya mengenai perkara yang sedang diperiksa, akan tetapi pokok pengangkatannya menurut Pasal 154 ayat (1) HIR/Pasal 181 RBg, karena:
Kesimpulan Para Pihak
Kesimpulan atau konklusi perdata adalah kesimpulan para pihak. Di dalam kasus perdata, setelah adanya surat gugatan, eksepsi, replik penggugat, dan duplik tergugat dan setelah selesai acara pembuktian, maka di persidangan terakhir menjelang putusan dijatuhkan masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat harus membuat surat kesimpulan dalam kasus perdata tersebut yang berisi tentang kesimpulan perkara perdata wajib dibuat oleh kedua belah pihak yang masing-masing akan menjelaskan kesimpulan dengan bahasa dan versi mereka baik penggugat maupun tergugat.
Jadi kesimpulan merupakan suatu uraian mengenai hasil-hasil sidang, yaitu penjabaran dari dalil-dalil yang telah disampaikan para pihak dalam jawab menjawab dikaitkan dengan alat bukti. Isi pokok dari kesimpulan adalah hal-hal yang menguntungkan para pihak sendiri.
Putusan Hakim
Sesuai dengan ketentuan Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBg, apabila dinyatakan pemeriksaan perkara selesai, Majelis Hakim karena jabatannya melakukan musyawarah untuk mengambil putusan yang akan dijatuhkan. Proses pemeriksaan dianggap selesai, apabila telah menempuh tahap jawaban dari tergugat sesuai pasal 121 HIR/Pasal 145 RBg, pasal 113 Rv, yang dibarengi dengan replik dari penggugat berdasarkan pasal 115 Rv, maupun duplik dari tergugat, dan dilanjutkan dengan proses tahap pembuktian dan konklusi. Jika semua tahapan ini telah tuntas diselesaikan, Majelis menyatakan pemeriksaan ditutup dan proses selanjutnya menjatuhkan atau pengucapan putusan.
Putusan akhir adalah putusan yang mengakhiri sengketa atau perkara dalam suatu tingkatan peradilan tertentu.
Putusan akhir ini ada yang bersifat menghukum (condemnatoir), ada yang bersifat menciptakan (constitutif) dan ada pula yang bersifat menerangkan atau menyatakan (declaratoir). Oleh karenanya berdasarkan sifatnya, putusan dapat dibagi menjadi:
Sekian dan Terima Kasih