1 of 56

Materi disampaikan pada: ��Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)�DEWAN PIMPINAN PUSAT�Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI)�ANGKATAN TAHUN 2026

13 Juni 2026

2 of 56

Hukum Perdata dan �Hukum Acara Perdata

Kores Tambunan, SH. MH.

Sekjend FERARI

3 of 56

PENGERTIAN KUASA SECARA UMUM:

  • Memahami kuasa secara umum dapat dilihat Pasal 1792 KUH Perdata yang berbunyi :
  • Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

4 of 56

Lembaga hukumnya disebut pemberian kuasa atau lastgeving (volmacht, full power), jika :

  • Pemberi kuasa melimpahkan perwakilan atau mewakilkan kepada penerima kuasa untuk mengurus kepentingannya, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang ditentukan dalam surat kuasa;

  • Dengan demikian, penerima kuasa (lasthebber, mandatory) berkuasa penuh, bertindak mewakili pemberi kuasa terhadap pihak ketiga untuk dan atas nama pemberi kuasa;

  • Oleh karena itu, pemberi kuasa bertanggung jawab atas segala perbuatan kuasa, sepanjang perbuatan yang dilakukan kuasa tidak melebihi wewenang yang diberikan pemberi kuasa

5 of 56

BENTUK KUASA DI DEPAN PENGADILAN

Kuasa secara lisan

  • Dinyatakan secara lisan oleh Penggugat di Hadapan Ketua PN.
  • Kuasa yang Ditunjuk secara Lisan di Persidangan
  • Kuasa yang Ditunjuk dalam Surat Gugatan.

6 of 56

SURAT KUASA KHUSUS

Syarat dan Formulasi Surat Kuasa Khusus

  • menyebut dengan jelas dan spesipik surat kuasa, untuk berperan di pengadilan.
  • menyebut kompetensi relative,
  • menyebut identitas dan kedudukan para pihak, dan
  • menyebut secara ringkas dan konkrit pokok dan objek sengketa yang diperkarakan.

7 of 56

Bentuk Formil Surat Kuasa Khusus

  • Akta Notaris
  • Akta yang Dibuat di Depan Panitera
  • Akta di Bawah Tangan

8 of 56

Hal-hal pokok yang perlu diperhatikan, dan yang muncul atau sering dijumpai dalam praktek beracara di Pengadilan, yakni :

  1. Surat Kuasa Khusus dengan Cap Jempol ;
  2. Tidak Menyebut Subjek dan Objek ;
  3. Surat Kuasa Khusus Diterbitkan Berdasarkan Kuasa Umum ;
  4. Surat Kuasa yang Dibuat oleh Orang yang Tidak Berwenang (Unauthorized Person) ;
  5. Surat Kuasa Khusus Dianggap Sah Apabila Penggugat Hadir Didampingi Kuasa ;

9 of 56

  1. Surat Kuasa Khusus yang Menunjuk Nomor Register Perkara, Sah Menurut Hukum ;
  2. Surat Kuasa Tidak Menyebut Kompetensi Relatif ;
  3. Kuasa Substitusi yang Tidak Sah ;
  4. Cacatnya Surat Kuasa Konvensi, Meliputi Gugatan Rekonvensi ;
  5. Surat Kuasa yang Dibuat di Luar Negeri.

10 of 56

BAB II

GUGATAN PERMOHONAN�ATAU GUGATAN VOLUNTAIR

11 of 56

ISTILAH DAN SEBUTAN

Biasa dipergunakan istilah permohonan, tetapi sering disebut gugatan voluntair.

Dasar hukum Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 (sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 1999) yang menyatakan:

“Penyelesaian setiap perkara yang diajukan kepada badan-badan peradilan mengandung pengertian di dalamnya penyelesaian masalah yang bersangkutan dengan yurisdiksi voluntair”

12 of 56

PENGERTIAN YURIDIS

  • Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata (for the benefit of one party only) ;

  • Permasalahan yang dimohon penyesuaian kepada PN, pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain (without disputes of differences with another party) ;

  • Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat ex-party.

13 of 56

LANDASAN HUKUM YURISDIKSI VOLUNTAIR

  • Berdasarkan Pasal 2 dan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970
    • Pada prispnya penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman (judicial power) melalui badan-badan- peradilan bidang perdata tugas pokoknya menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara (dalam pengertian sengketa = diputus) yang diajukan kepadanya.

    • Secara eksepsional (exceptional). Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 memberi kewenangan atau yurisdiksi voluntair kepada Pengadilan.

Hal itu ditegaskan juga dalam Putusan MA No. 3139 K/Pdt/1984.

14 of 56

MACAM - MACAM GUGATAN

15 of 56

Gugatan Perdata Biasa

  • Gugatan Wanprestasi, dan;
  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

16 of 56

Gugatan Perwakilan Kelompok

Formulasi Gugatan Perwakilan Kelompok (GPK) mengacu pada PERMA No. 1 Tahun 2002, hampir terdapat persamaan syarat-syarat formulasi gugatan dengan yang diatur dalam HIR atau RBG.

17 of 56

Persyaratan Umum Berdasarkan Hukum Acara

    • Mencantumkan dan mengalamatkan gugatan berdasarkan kompentensi relatif (yurisdiksi relatif) sesuai sistem dan patokan yang digariskan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg.

    • Mencantumkan tanggal pada gugatan meskipun pencantuman itu tidak diatur secara tegas, namun dalam praktik peradilan telah dianggap sebagai salah satu syarat formulasi gugatan, meskipun sifatnya tidak imperatif.

    • Gugatan ditanda-tangani penggugat atau kuasanya.

18 of 56

    • Menyebut identitas para pihak yang terdiri dari minimal seperti yang diatur dalam pasal 118 ayat (1) HIR/Pasal 142 RBg, yakni :
      • nama lengkap dan alias (jika ada) dan ;
      • alamat atau tempat tinggal.

Apabila alamat dan tempat tinggal tergugat tidak diketahui, dapat dipedomani cara perumusan yang digariskan Pasal 390 ayat (3) HIR.

    • Mencantumkan fundamentum petendi yang terdiri dari:
      • dasar hukum gugatan (rechtelijke grounds), dan ;
      • dasar fakta gugatan (feitelijke grounds) ;

    • Memuat petitum gugatan.
      • bisa berbentuk deskripsi tunggal,
      • boleh juga berbentuk alternatif atau subsidiairy yang masing dideskripsi atau berbentuk subsidair dalam bentuk ex-aequo et bono.

19 of 56

Persyaratan Khusus Berdasarkan Pasal 3 PERMA No. 1 Tahun 2002�

    • Identitas lengkap dan jelas wakil Kelompok.
    • Definisi Kelompok secara Rinci dan Spesifik, walaupun tanpa menyebut nama anggota kelompok satu persatu ;
    • Keterangan tentang anggota Kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan ;
    • Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang terindentifikasi dikemukakan secara jelas dan rinci.

20 of 56

    • Penegasan tentang Beberapa Bagian Kelompok atau Subkelompok.
    • Tuntutan atau Petitum tentang Ganti Rugi :
      • Harus dikemukakan dengan jelas dan rinci ;
      • Memuat atau menjelaskan cara pendistribusian ganti rugi itu kepada seluruh anggota kelompok ;
      • Usul pembentukan tim atau panel yang bertindak membantu kelancaran pendistribusian ganti rugi.

21 of 56

Gugatan Citizen Lawsuit

  • Gugatan Citizen Lawsuit atau disebut juga Gugatan Warga Negara adalah gugatan yang diajukan “setiap warga negara” yang ada dalam suatu negara.
  • Dalam sistem common law bentuk gugatan ini disebut juga “Actio Popularis” yang dijumpai dalam sistem “Civil Law”.

22 of 56

Dalam teori dan praktek dapat dikemukakan beberapa “karakteristik” antara lain :

  • merupakan akses yang diberikan hukum kepada seorang atau beberapa kelompok warga negara mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk dan atas nama kepentingan warga negara atau untuk dan atas nama “kepentingan publik” (probono publik);

  • Citizen lasuit, bertujuan untuk melindungi kepentingan warga negara terjadinya kerugian yang timbul dari akibat “tindakan” atau “pembiaran” atau “kelalaian” dari Penyelenggara Negara/Otoritas Negara menjalankan Undang-undang ;

  • Kapasitas orang perorangan warga negara yang bertindak mengambil inisiatif menjadi Penggugat dalam perkara Citizen Lawsuit.

23 of 56

Hal-hal utama dan yang perlu diperhatikan dalam “Gugatan Citizen Lawsuit” antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut :

  • Warga Negara yang mengajukan Gugatan Citizen Lawsuit adalah Atas Nama Kepentingan Umum atau “Probono Publik” ;

  • Gugatan Citizen Lawsuit Belum atau Tidak Diatur dan Tidak Dikenal dalam Sistem Peradilan Indonesia ;

  • Putusan Pengadilan Belum Bercorak Uniformitas Tetapi Bercorak Disparitas.

24 of 56

Beberapa contoh kasus dan putusan yang mengakui eksistensi formilnya, dan sekaligus menyelesaikan dan memutus substansi atau materi pokok (subject matter) sengketanya antara lain sebagai berikut :

25 of 56

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara No. 28/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst

Dalam perkara ini yang bertindak sebagai Penggugat adalah Munir Cs dalam kedudukan dan kapasitasnya srebagai Warga Negara, dimana gugatan Citizen Lawsuit tersebut “dikabulakan” , dan untuk itu Pemerintah dan DPR mengeluarkan UU No. 39 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI.

26 of 56

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara No.228/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst.�

Yang bertindak sebagai Penggugat LBH Jakarta dalam kapasitasnya sebagai warga negara, dimana permasalahan pokok yang disengketakan adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan atau diabaikan Pemerintah/Otoritas Negara Mengenai kebijaksanaan Penyelenggaraan Ujian Nasional.

27 of 56

Penerimaan Bentuk Gugatan Citizen Lawsuit Berdasar Proses Transplantasi�

Dalam praktik peradilan berdasar ajaran demi “kepentingan beracara” yang biasa disebut “processdoelmatigheid”, banyak sistem dan bentuk-bentuk formil gugatan yang diambil dan diterapkan dalam sistem hukum acara perdata Pengadilan. Apabila tuntutan kebutuhan perkembangan beracara tidak ditemukan dalam HIR atau RBG, Hakim berpaling dan mengambil apa yang terdapat dalam Rv. Maka dalam hal yang demikian tidak salah dan tidak keliru apabila Hakim melakukan langkah dan tindakan “transplantasi” atau “pencangkokan” sistem hukum perdata Anglo Saxon.

28 of 56

Beberapa, Bahkan Putusan Pengadilan yang Menyatakan secara Formil Gugatan Citizen Lawsuit Tidak Dapat Diterima

Salah satu putusan yang menyatakan Gugatan Citizen Lawsuit atau “Actio Popularis” tidak dapat diterima adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 178/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst.

29 of 56

MEDIASI

  • Mediasi di luar pengadilan ;
  • Hukum Acara Menghendaki Perdamaian ;
  • Upaya Mendamaikan Bersifat Imperatif ;
  • Pencantuman Upaya Mendamaikan dalam Putusan ;

30 of 56

Prosedur Mediasi di Pengadilan

Semula SEMA No. 1 Tahun 2002 tanggal 30 Januari 2002, kemudian disempurnakan dalam PERMA No. 2 Tahun 2003 tanggal 11 September 2003, sampai dengan perubahan terakhir yaitu Perma 1 tahun 2016 berjudul Prosedur Mediasi di Pengadilan, dengan substansi yang terdiri dari 9 Bab dan 39 pasal:

  • Bab I : Ketentuan Umum (Pasal 1)
  • Bab II : Pedoman Mediasi di Pengadilan (Pasal 2-12)
  • Bab III : Mediator (Pasal 13-16)
  • Bab IV : Tahapan Mediasi (Pasal 17-23)
  • Bab V : Tahapan Proses Mediasi (Pasal 16-32)
  • Bab VI : Pedoman Sukarela (Pasal 33- 34)
  • Bab VII : Keterpisahan Mediasi dari Litigasi (Pasal 35)
  • Bab VIII : Perdamaian di luar Pengadilan (Pasal 36-37)
  • Bab IX : Ketentuan Penutup (Pasal 38-39)

31 of 56

Yang Dapat Bertindak Sebagai Mediator

  • Klasifikasi Mediator
    • Mediator dalam lingkungan peradilan
    • Mediator di luar lingkungan pengadilan
  • Syarat Mediator
    • telah mengikuti pelatihan atau pendidikan pada lembaga yang diakui atau diakreditasi MA.
    • Memiliki sertifikat mediator sebagai bukti yang bersangkutan qualified sebagai mediator.
    • Netral dan tidak memihak, Syarat ini dianggap meliputi sikap independen.

32 of 56

Penyelenggaraan Mediasi dan tenggang waktu

  • Penyelenggaraan di Ruang Pengadilan ;
  • Penyelenggaraan di tempat lain ;
  • Penggunaan Mediator Hakim ;
  • Penggunaan Mediator Bukan hakim ;
  • Biaya Mediator bagi para pihak yang Tidak Mampu ;
  • Tenggang Waktu proses Mediasi yang digariskan adalah paling lama 30 hari sesuai Pasal 24 ayat (2) PERMA No. 1 Tahun 2016.

33 of 56

Syarat Formil Putusan Perdamaian

  • Persetujuan perdamaian mengakhiri perkara ;
  • Persetujuan Perdamaian berbentuk tertulis ;
  • Pihak yang membuat persetujuan perdamaian adalah orang yang mempunyai kekuasaan ;
  • Seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ikut dalam persetujuan perdamaian ;
  • Putusan Perdamaian yang bertentangan dengan undang-undang dapat dibatalkan.

34 of 56

Kekuatan Hukum Yang melekat Pada Penetapan Akta Perdamaian

  • Disamakan Kekuatannya dengan Putusan yang berkekuatan hukum Tetap ;
  • Mempunyai kekuatan eksekutorial
  • Putusan Akta Perdamaian Tidak dapat Dibanding.

35 of 56

Persidangan dengan tergugat Tidak hadir

Sidang tanpa kehadiran tergugat

  • Jika Tergugat tergugat tidak memenuhi panggilan sidang berdasarkan alasan yang sah, hakim dapat langsung menyelesaikan perkara berdasarkan acara verstek (Pasal 133 HIR/Pasal 159 RBg).
  • Dalam praktek beracara jika tergugat tidak datang panggilan sidang pertama, hakim tidak mesti langsung menerapkan acara verstek, tetapi memerintahkan juru sita agar memanggil untuk persidangan berikut nya.

36 of 56

Batas Toleransi Pengunduran

  • Batas toleransi pengunduran sidang diatur dalam pasal 126 HIR/Pasal 150 RBg apabila tergugat tidak mentaati panggilan. Pasal ini hanya mengatakan PN atau hakim dapat memerintahkan pengunduran, namun tidak menentukan pembatasan berapa kali pengunduran dapat dilakukan.
  • Dalam kerangka melindungi kepentingan kedua belah pihak yang berperkara, batas toleransi pengunduran yang dapat dibenarkan menurut hukum dan moral adalah minimal dua kali dan maksimal 3 kali.

37 of 56

Proses pemeriksaan acara verstek itu dilakukan oleh hakim terlebih dahulu mendengar keterangan saksi saksi.

38 of 56

Penerapan Acara Verstek

Ada dua pilihan yakni dapat dirangkum sebagai berikut:

  • Putusan verstek harus diucapkan pada hari itu juga ;
  • Kalau sidang ditunda atau diundur kan lagi untuk memeriksa saksi-saksi, tergugat harus dipanggil ;
  • Apabila hakim hendak menjatuhkan putusan verstek disebabkan tergugat tidak hadir memenuhi panggilan sidang tanpa alasan yang sah.

39 of 56

Sekiranya hakim ragu-ragu atas kebenaran dari gugatan, sehingga diperlukan pemeriksaan saksi saksi atau alat bukti lain koma tindakan yang dapat dilakukan:

  • Mengundurkan persidangan dan sekaligus memanggil tergugat sehingga dapat direalisasi proses dan pemeriksaan kontradiktur atau ;
  • Menjatuhkan putusan verstek yang berisi diktum menyatakan gugatan tidak dapat diterima atas alasan dalil gugatan bertentangan dengan hukum atau dalil gugatan tidak mempunyai dasar hukum.

40 of 56

Bentuk putusan verstek terdiri dari:

  • Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya atau boleh mengabulkan sebagian saja ;
  • Menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;
  • Menolak gugatan penggugat.

41 of 56

Upaya hukum terhadap putusan verstek

Pasal 129 HIR, pasal 153 RBG mengatur berbagai aspek mengenai upaya hukum terhadap putusan verstek :

  • Ayat 1 mengenai bentuk upaya hukumnya yaitu perlawanan atau verstek ;
  • Ayat 2 mengenai tenggang waktu ;
  • Ayat 3 mengatur tata cara pengajuan upaya hukum ;
  • Ayat 4 mengatur permintaan penundaan eksekusi putusan verstek, dan ;
  • Ayat 5 ketentuan tentang pengajuan tersebut terhadap verstek.

42 of 56

Tenggang waktu mengajukan perlawanan

  • Tenggang waktu merupakan syarat formil ;
  • Tenggang waktu dihitung dari tanggal pemberitahuan putusan verstek kepada tergugat.

43 of 56

Persidangan dengan dihadiri Para pihak

Eksepsi Tergugat

Ruang lingkup eksepsi :

  • Eksepsi atau bantahan ditujukan dalam bentuk eksepsi ;
  • Ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan hukum yaitu jika gugatan yang diajukan, mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah yang karenanya gugatan tidak dapat diterima ;
  • Dengan demikian, keberatan yang diajukan dalam bentuk eksepsi, tidak ditujukan dan tidak menyinggung bantahan terhadap pokok perkara bantahan atau tangkisan terhadap materi pokok perkara diajukan sebagai bagian tersendiri mengikuti eksepsi.

44 of 56

Berikut beberapa cara mengajukan eksepsi :

  • Cara mengajukan eksepsi kewenangan absolut ;
  • Cara pengajuan eksepsi kompetensi relatif (Relative Compententie) ;
  • Cara dan saat pengajuan eksepsi lain ;
  • Pengajuan eksepsi sekaligus.

45 of 56

Proses jawab-menjawab dalam pemeriksaan perkara :

  • Proses jawaban
    • Tergugat berhak mengajukan jawaban ;
    • Hak penggugat mengajukan replik ;
    • Hak tergugat mengajukan duplik ;

46 of 56

Pembuktian

Bukti Surat

Kekuatan pembuktian yang melekat pada setiap jenis alat bukti surat atau akta:

  1. Klasifikasi Alat Bukti Surat

1) akta otentik ;

2) akta dibawah tangan ;

3) akta sepihak atau pengakuan sepihak.

  1. Klasifikasi Nilai Pembuktian Alat Bukti Surat

Pada dasarnya tidak sama nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada akta otentik (selanjutnya disingkat AO) dengan akta di bawah tangan (selanjutnya disingkat ABT) atau akta sepihak, karena undang-undang sendiri membedakannya. Akibat lanjut dari perbedaan nilai kekuatan pembuktian itu, memengaruhi juga batas minimal yang harus dipenuhi masing-masing.

  1. Nilai Kekuatan Pembuktian dan Batas Minimal Pembuktian Akta Otentik (AO) ;
  2. Nilai Kekuatan dan Batas Minimal Pembuktian ABT ;

Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 1875 KUH Perdata, Pasal 288 RBG, dengan gambaran sebagai berikut:

  • Nilai kekuatan pembuktiannya

Agar melekat Pembuktian ABT, harus terpenuhi lebih dahulu syarat formil dan materiil :

  • dibuat secara sepihak atau berbentuk partai (sekurang-kurangnya dua pihak), tanpa campur tangan pejabat yang berwenang;
  • ditanda tangani pembuat atau para pihak yang membuatnya;
  • isi dan tanda tangan diakui.

47 of 56

SAKSI

Gambaran ringkas mengenai syarat alat bukti saksi:

  1. Syarat formil
  2. orang yang tidak dilarang sebagai saksi berdasarkan Pasal 1910 KUH Perdata, Pasal 145 HIR/Pasal 172 RBg;
  3. memberi keterangan di persidangan sesuai dengan ketentuan Pasal 144 HIR/Pasal 171 RBg, Pasal 1905 KUH Perdata;
  4. mengucapkan sumpah menurut agama atau keyakinan berdasar Pasal 1911 KUH Perdata, Pasal 147 HIR/Pasal 175 RBg;
  5. diperiksa seorang demi seorang berdasar Pasal 144 HIR/Pasal 171 RBg.
  6. Syarat materiil
  7. keterangan yang diberikan didukung oleh alasan dan pengetahuan yang jelas sesuai ketentuan Pasal 1907 KUH Perdata, Pasal 171 HIR/Pasal 308 RBg;
  8. fakta peristiwa yang diterangkan bersumber dari pengalaman, penglihatan dan mendengar sendiri tentang hal yang benar-benar berkaitan langsung dengan perkara yang disengketakan sesuai Pasal 1907 KUH Perdata, Pasal 171 HIR/Pasal 308 RBg;
  9. keterangan yang diberikan saling bersesuaian antara satu dengan yang lain atau dengan alat bukti yang lain, berdasar ketentuan Pasal 1906 KUH Perdata, Pasal 170 HIR/Pasal 309 RBg.
  10. Batas minimal pembuktiannya

Selain memenuhi syarat formil dan materil, juga mempunyai batas minimal pembuktian:

  • mampu berdiri sendiri tanpa bantuan alat bukti lain,
  • dengan demikian pada dirinya sendiri terpenuhi batas minimal pembuktian.

48 of 56

  1. Nilai kekuatan dan batas minimalnya dapat berubah

Faktor yang dapat mengubah nilai kekuatan pembuktian ABT, yakni:

  • terhadapnya diajukan bukti lawan;
  • isi dan tanda tangan diingkari atau tidak diakui pihak lawan.

Dalam kasus yang demikian, terjadi perubahan yang sangat substansial:

- nilai kekuatan pembuktian yang melekat padanya, jatuh menjadi bukti permulaan tulisan;

- sedangkan batas minimalnya berubah menjadi alat bukti yang tidak bisa berdiri sendiri, tetapi memerlukan tambahan dari salah satu alat bukti yang lain.

  1. Nilai Kekuatan dan Batas Minimal Pembuktian Akta Sepihak

Akta sepihak di atur dalam Pasal 1878 KUH Perdata, Pasal 291 RBG. Agar akta sepihak, mesti memenuhi syarat formil dan materil;

Syarat formil:

  • dibuat atau ditulis tangan sendiri oleh penandatangan;
  • memuat tanda tangan pembuat

Syarat Materil:

  • memuat pengakuan utang atau penyerahan barang;
  • jumlahnya tertentu (fixed) atau barang tertentu.

49 of 56

PERSANGKAAN

Pengertian dan klasifikasi alat bukti persangkaan dirumuskan dalam Pasal 1915 KUH Perdata, jo Pasal 173 HIR atau Pasal 310 RBg, yang berbunyi:

Persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum”.

Dalam kamus Hukum alat bukti ini disebut vermoedem yang berarti dugaan atau presumptie, berupa kesimpulan yang ditarik oleh undang-undang atau oleh hakim dari suatu hal atau tindakan yang diketahui, kepada hal atau tindakan lainnya yang belum diketahui.

Pendapat Subekti, R.1977 Hukum Acara Perdata.Jakarta:Bina Cipta, bahwa persangkaan: adalah kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah “terkenal” atau dianggap terbukti ke arah suatu peristiwa yang “tidak terkenal”, artinya sebelum terbukti. Atau dengan kata lain:

  • bertitik tolak dari fakta-fakta yang diketahui, ditarik kesimpulan ke arah suatu fakta yang konkret kepastiannya yang sebelumnya fakta itu belum diketahui;
  • jadi pada langkah pertama, ditemukan fakta atau bukti langsung dalam persidangan, dan dari fakta atau bukti langsung itu, ditarik kesimpulan yang mendekati kepastian tentang terbuktinya fakta lain yang sebelumnya tidak diketahui.

50 of 56

PENGAKUAN

Pengakuan yang bernilai sebagai alat bukti menurut Pasal 1923 KUH Perdata, Pasal 174 HIR, adalah:

  • Pernyataan atau keterangan yang dikemukakan salah satu pihak kepada pihak lain dalam proses pemeriksaan suatu perkara;
  • Pernyataan atau keterangan itu dilakukan di muka hakim atau dalam sidang pengadilan;
  • Keterangan itu merupakan pengakuan (bekentenis, confession), bahwa apa yang didalilkan atau yang dikemukakan pihak lawan benar untuk keseluruhan atau sebagian.

Yang berwenang memberi Pengakuan menurut Pasal 1925 KUH Perdata, menjelaskan:

Dilakukan principal sendiri atau menurut versi Pasal 174 HIR/Pasal 311 RBg, diucapkan sendiri.

Dengan perantara kuasa, selain principal sendiri menurut Pasal 1925 KUH Perdata, Pasal 174 HIR/Pasal 311 RBg juga memberi wewenang kepada kuasa untuk melakukan atau mengucapkan pengakuan, yakni: dengan Surat Kuasa Istimewa dan Surat Kuasa Khusus.

51 of 56

SUMPAH

Alat bukti terakhir yang disebut dalam pasal 164 HIR/Pasal 284 RBG maupun pasal 1866 KUH Perdata adalah sumpah. Penempatannya sebagai urutan terakhir, memberi kesan seolah-olah peran alat bukti ini tidak penting. Mungkin benar demikian, akan tetapi dalam kenyataan praktik sering juga diterapkan untuk mengakhiri penyelesaian sengketa.

Syarat formil Sumpah

  1. Ikrar diucapkan dengan lisan

Sumpah dapat diterima sebagai alat bukti:

  • mesti berbentuk lisan yaitu diucapkan dengan lisan;
  • tidak sah dilakukan atau dibuat dalam bentuk tertulis.

  1. Diucapkan di Muka hakim dalam persidangan

Syarat formil kedua, adalah apapun macam sumpah yang diucapkan, harus dilakukan di muka hakim dalam sidang pengadilan. Syarat ini dipertegas lagi oleh pasal 1944 KUH Perdata, sumpah harus diangkat dan diucapkan di hadapan hakim yang memeriksa perkaranya, atau menuriut versi pasal 158 ayat (1) HIR/Pasal 185 RBg, sumpah selalu dilakukan dalam sidang PN, akan tetapi pasal 1944 KUH Perdata, versi pasal 158 ayat (1) HIR/Pasal 185 RBg, memberi kemungkinan melaksanakan pengucapan sumpah:

  1. Dapat dilakukan di Rumah
  2. Dapat dilakukan di Masjid, Gereja atau Klenteng
  3. Pelaksanaan sumpah dapat didegelasikan.

  1. Dilaksanakan di hadapan pihak lawan

Syarat formil ketiga, pengucapan sumpah dilaksanakan dihadapan pihak lawan (Pasal 1945 ayat (4) KUH Perdata, Pasal 158 ayat (2) HIR, yang menjelaskan sumpah hanya boleh diambil di hadapan pihak lawan.

52 of 56

AHLI

Meskipun Keterangan/Pendapat ahli bukan sebagai alat bukti sebagaimana diatur secara enumeratif dan imferatif dalam Pasal 1866 KUH Perdata, Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg, namun Pemeriksaan saksi ahli diatur dalam Pasal 154 HIR/Pasal 181 RBg, maupun Pasal 215 Rv. Kendatipun pasal ini tidak menyebut saksi ahli, tetapi mengangkat ahli. Dalam praktek umumnya disebut keterangan ahli, jadi menurut hukum, seseorang baru ahli, apabila dia:

  • Memiliki pengetahuan khusus atau specialis di bidang ilmu pengetahuan tertentu sehingga orang itu benar-benar kompeten (competent) di bidang tersebut.
  • Specialisasi itu bisa dalam bentuk skill karena latihan (training) atau hasil pengalaman.
  • Sedemikian rupa spesialisasi pengetahuan, kecakapan, latihan, atau pengalaman yang dimilikinya, sehingga keterangan dan penjelasan yang diberikannya dapat membantu menemukan fakta melebihi kemampuan pengetahuan umum orang biasa (ordinary people).

Berdasarkan ketentuan diatas maka dapat diberikan gambaran bahwa alasan pemeriksaan ahli didasarkan pada keahliannya di bidang perkara yang disengketakan, bukan karena disebabkan pengalaman, penglihatan atau pendengarannya mengenai perkara yang sedang diperiksa, akan tetapi pokok pengangkatannya menurut Pasal 154 ayat (1) HIR/Pasal 181 RBg, karena:

  • Masih terdapat hal-hal yang belum jelas ;
  • Satu-satunya cara yang dianggap dapat memperjelasnya, hanya berdasarkan laporan atau keterangan ahli yang benar-benar kompeten memberi opini atau pendapat mengenai kasus yang diperkarakan sesuai dengan spesialisasi yang dimilikinya.

53 of 56

Kesimpulan Para Pihak

Kesimpulan atau konklusi perdata adalah kesimpulan para pihak. Di dalam kasus perdata, setelah adanya surat gugatan, eksepsi, replik penggugat, dan duplik tergugat dan setelah selesai acara pembuktian, maka di persidangan terakhir menjelang putusan dijatuhkan masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat harus membuat surat kesimpulan dalam kasus perdata tersebut yang berisi tentang kesimpulan perkara perdata wajib dibuat oleh kedua belah pihak yang masing-masing akan menjelaskan kesimpulan dengan bahasa dan versi mereka baik penggugat maupun tergugat.

Jadi kesimpulan merupakan suatu uraian mengenai hasil-hasil sidang, yaitu penjabaran dari dalil-dalil yang telah disampaikan para pihak dalam jawab menjawab dikaitkan dengan alat bukti. Isi pokok dari kesimpulan adalah hal-hal yang menguntungkan para pihak sendiri.

54 of 56

Putusan Hakim

Sesuai dengan ketentuan Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBg, apabila dinyatakan pemeriksaan perkara selesai, Majelis Hakim karena jabatannya melakukan musyawarah untuk mengambil putusan yang akan dijatuhkan. Proses pemeriksaan dianggap selesai, apabila telah menempuh tahap jawaban dari tergugat sesuai pasal 121 HIR/Pasal 145 RBg, pasal 113 Rv, yang dibarengi dengan replik dari penggugat berdasarkan pasal 115 Rv, maupun duplik dari tergugat, dan dilanjutkan dengan proses tahap pembuktian dan konklusi. Jika semua tahapan ini telah tuntas diselesaikan, Majelis menyatakan pemeriksaan ditutup dan proses selanjutnya menjatuhkan atau pengucapan putusan.

Putusan akhir adalah putusan yang mengakhiri sengketa atau perkara dalam suatu tingkatan peradilan tertentu.

55 of 56

Putusan akhir ini ada yang bersifat menghukum (condemnatoir), ada yang bersifat menciptakan (constitutif) dan ada pula yang bersifat menerangkan atau menyatakan (declaratoir). Oleh karenanya berdasarkan sifatnya, putusan dapat dibagi menjadi:

  • Putusan condemnatoir, yaitu putusan yang bersifat penghukuman, yaitu menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi. Putusan condemnatoir selain mempunyai kekuatan mengikat juga memberi alas hak eksekutorial untuk menjalankan putusan secara paksa melalui pengadilan;
  • Putusan Constitutif, yaitu putusan yang meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum, misalnya perceraian, perkawinan, pengangkatan wali, pemberian pengampunan, pernyataan pailit, pemutusan perjanjian (Pasal 1266, 1267 KUH Perdata);
  • Putusan declaratoir, yaitu putusan yang isinya bersifat menerangkan atau menyatakan apa yang sah atau menerangkan suatu keadaan hukum semata. Putusan declaratoir murni tidak memerlukan upaya pemaksa karena sudah mempunyai akibat hukum tanpa bantuan dari pihak lawan yang dikalahkan untuk melaksanakannya.

56 of 56

Sekian dan Terima Kasih