1 of 72

Sumber Anggaran �dan �Metode Penyusunan Anggaran

M. Faozi Kurniawan

Prodi Kebijakan dan Manajemen Kesehatan

Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan

2024

2 of 72

Outline

    • Pengantar

Bagian 1: Sumber Anggaran

3 of 72

Outline

    • APBN
    • APBD

Bagian 2: Sumber Anggaran

    • Berbasis Bukti
    • Berbasis Kinerja

Bagian 3. Metode Penyusunan Anggaran

4 of 72

Bagian 1. Pengantar

5 of 72

Siapa sasaran program

Program yang bisa memenuhi sasaran

Siapa sasarannya?

Apa yang diberikan kepada sasaran?

6 of 72

Sejauh mana perencanaan bisa berdampak

7 of 72

Sistem Kesehatan

Perencanaan Program sampai pelaksanaan belum banyak yang berdasarkan health system

8 of 72

Planning activities and stakeholders involved

Sumber: Health sector operational planning and budgeting processes in Kenya—“never the twain shall meet”

DO - 10.1002/hpm.2286�https://www.researchgate.net/publication/273785506_Health_sector_operational_planning_and_budgeting_processes_in_Kenya-never_the_twain_shall_meet

9 of 72

Health Planning and Budgeting Structure in local level

Sumber:

10 of 72

Bagian 2. Sumber Anggaran

11 of 72

11

Sumber Anggaran Kesehatan

APBN

APBD

Donor/ Bantuan/ Hibah

Perusahaan

Masyarakat

This Photo by Unknown Author is licensed under CC BY-SA

12 of 72

12

Revenue Collection

  • Sumber dana dari Pemerintah – Pusat dan Daerah
  • Kontrol keuangan dan kebijakan dari pemerintah
  • Peran swasta dan masyarakat dalam control keuangan
  • Bentuk pertanggungjawaban

13 of 72

13

RASIO BELANJA 10% URUSAN KESEHATAN PROVINSI

TERHADAP TOTAL BELANJA DILUAR GAJI APBD TA 2019-2022

Sumber: Kemenkeu, olah data, 2022

14 of 72

Menghitung Kebutuhan Dana

Sumber: Bappenas, 2020: http://www.healthpolicyplus.com/ns/pubs/18471-18877_RPJMNCostingReportInd.pdf

15 of 72

Total Biaya untuk Mencapai Target RPJMN Berdasarkan Program Kesehatan 2020-2024

Sumber: Bappenas, 2020: http://www.healthpolicyplus.com/ns/pubs/18471-18877_RPJMNCostingReportInd.pdf

16 of 72

Bagian 3. Penyusunan Anggaran

17 of 72

Perencanaan dan Penganggaran Nasional

18 of 72

Siklus APBN

19 of 72

Siklus APBD

20 of 72

Efektifitas keuangan daerah

Titik mana advokasi bisa memperkuat perencanaan dan penganggaran untuk kesehatan

21 of 72

PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

APBD

ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH

  • Disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah
  • Disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD
  • Mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi
  • Penerimaan Daerah merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan PUU
  • Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD
  • Pengeluaran Daerah merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup

Setiap Pengeluaran Daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya

22 of 72

“Money Follows Programs”

Pasal 282 UU 23/2014

Pendanaan atas fungsi-fungsi pemerintahan dilakukan berdasarkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Pemerintah Daerah

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah

Pemerintah Pusat

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pusat

didanai dari

ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH

didanai dari

disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah

disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD

Penerimaan Daerah merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan PUU

Pengeluaran Daerah merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup

Setiap Pengeluaran Daerah harus memiliki dasar

hukum yang melandasinya

Semua Penerimaan Daerah dan

Pengeluaran Daerah dalam bentuk uang

dianggarkan dalam APBD

Prinsip PENGELOLAAN APBD

* Termasuk kegiatan dekonsentrasi dan tugas

pembantuan

23 of 72

23

Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJMD harus mempedomani RPJMN

Kata mempedomani bermakna perlu adanya penguatan sinergi dan konsistensi antara perencanaan pusat dan daerah, dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan pembangunan nasional. 

SINERGI PERENCANAAN PEMBANGUNAN PUSAT-DAERAH

24 of 72

DASAR HUKUM

Merupakan tindaklanjut dari Amanat Pasal 277 UU No. 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa Ketentuan Lebih Lanjut 🡪 tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD diatur dengan Peraturan Menteri.

1

Beberapa Materi Pokok Amanat UU No. 23 Tahun 2014 yang perlu diintegrasikan kedalam Rancangan Permendagri, Substansi Pengaturan tidak hanya tentang Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Pasal 277), tetapi juga mencakup:

2

Tatacara Perubahan Rencana Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD. Renstra dan Renja PD)

Tatacara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD/Perubahan RPJPD dan RPJMD/Perubahan RPJMD.

a

b

R E V I S I

25 of 72

25

Upaya Kesehatan

01

SDM Kesehatan

02

Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, & Makanan Minuman

Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan

04

03

SUB URUSAN KESEHATAN

Lampiran UU No. 23 Tahun 2014 Telah membagi habis kewenangan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten & Kota

02

26 of 72

26

TATA RUANG SEBAGAI ACUAN DALAM PERENCANAAN 🡪 HARUS DIIMPLEMENTASIKAN

RPJPN

PEDOMAN

5 TAHUN

PEDOMAN

PEDOMAN

DIJABARKAN

DIJABARKAN

20 TAHUN

DIACU

RPJMN

RKP

RPJPD PROV

RPJMD

PROV

RKPD

PROV

RENSTRA PD PROV

RENJA

PD PROV

DIPEDOMANI

DIACU DAN DISERASIKAN

PEDOMAN

DIJABARKAN

PEDOMAN

1 TAHUN

DIACU

RPJPD K/K

RPJMD

K/K

RKPD

K/K

DIPEDOMANI

RENSTRA PD K/K

RENJA

PD K/K

RENSTRA K/L

RENJA

K/L

PEDOMAN

PEDOMAN

DIACU DAN DISERASIKAN

PEDOMAN

DIACU

PEDOMAN

RAPBN

RAPBD

PROV

RAPBD

K/K

PEDOMAN

PEDOMAN

PEDOMAN

DIPEDOMANI

DIPEDOMANI

PUSAT

DAERAH

RTRWN

RTRW PROV

RTRW KAB/KOTA

RTR Pulau

RTR KSN

RTR KSP

RTR KSK

RDTR

SPASIAL

ASPASIAL

  1. Sikronisasi

Perencanaan pembangunan daerah harus selaras dengan perencanaan pembangunan nasional, salah satunya antara lain dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Mdn dengan Mppn.

  1. Konsistensi

Apa yang direncanakan dibuat anggarannya dan apa yang dianggarkan telah (ada) dasar perencanaannya. Tidak boleh lagi ada program/kegiatan yang ada dalam dokumen APBD namun tidak ada dalam RKPD (dan juga sebaliknya).

Pembangunan Nasional Dan Daerah (UU No. 23 Tahun 2014)

Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Nasional Dan Daerah

(UU No. 23 Tahun 2014)

27 of 72

Siklus Perencanaan - Permenkes

Permenkes No. 48 tahun 2017

28 of 72

28

28

ALUR SINKRONISASI & HARMONISASI RPJMN-RPJMD

29 of 72

29

29

Perbandingan Budget Governance

  • Proses mengikuti kebijakan penyusunan anggaran
  • Melibatkan eksekutif dalam penyunan anggaran
  • Tidak ditentukan oleh legislatif

Sumber: Yuli Indrawati: https://slideplayer.info/slide/11836949/

30 of 72

Pengganggaran (Budgeting)

  • Penganggaran (budgeting) adalah suatu cara atau metode yang sistematis untuk mengalokasikan sumber-sumber daya, khususnya sumber daya keuangan.
  • Anggaran (Budget) adalah pernyataan kuantitatif dari rencana tindakan dan suatu alat bantu untuk mengkoordinasikan dan mengimplementasikan rencana.

31 of 72

Jenis Anggaran

  • Traditional Budget:
    • Appropriation budget
    • Incremental budget
    • Allocative budget
    • Line item

  • Modern Budget (berbasis NPM) :
    • Planning Programing Budgeting System (PPBS)
    • Zero-Based Budgeting
    • Activity-Based Budgeting
    • Kaizen Budgeting
    • Target-Based Budgeting
    • Outcome-Based Budgeting

32 of 72

Fungsi Anggaran

  • Planning, 🡪 menggabungkan programming, resource acquisition dan resource allocation.

  • Controlling and Administrating, 🡪 anggaran membantu dlm memastikan bahwa sumber daya diperoleh dan dibelanjakan sesuai dgn yg direncanakan.

  • Reporting and evaluating, 🡪 anggaran menjadi dasar untuk pelaporan akhir periode dan evaluasi.

33 of 72

Prinsip-prinsip Penganggaran

  1. Transparansi dan akuntabilitas anggaran
  2. Disiplin anggaran
  3. Keadilan anggaran
  4. Efisiensi dan efektivitas anggaran
  5. Disusun dengan pendekatan kinerja

34 of 72

Anggaran Berbasis Kinerja (ABK) - Definisi

  • “The Concept of Performance Budgeting assumes that a systematic presentation of performance information alongside budget amounts will improve budget decision-making by reforcusing funding choices on program results” (Government Accounting Office (GAO))

  • Anggaran berbasis kinerja (ABK) merupakan pendekatan yang sistematik dalam rangka membantu pemerintah menjadi lebih responsif kepada publik dengan cara mengaitkan penganggaran dengan kinerja organisasi

35 of 72

Anggaran Berdasarkan Prestasi Kinerja

Capaian kinerja

Indikator kinerja

Analisis standar harga

Standar satuan harga

Standar pelayanan minimal

Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kinerja dilakukan berdasarkan

Ditetapkan dengan keputusan kepala daerah

36 of 72

Aliran Anggaran

Berbasis Kinerja

37 of 72

Alur Penganggaran Berbasis Kinerja

  • Identifikasi masalah dan potensi dalam masyarakat
  • Menyelesaikan masalah dan mengoptimalkan potensi melalui program/kegiatan
  • Program/kegiatan + indikator kinerja + target kinerja 🡪 dikuantitatifkan dalam nilai rupiah (dalam bentuk anggaran)
  • Dipertanggungjawabkan melalui LPJ di akhir periode
  • LPJ meliputi:
    • Laporan kuantitatif: Neraca, APBD, Aliran Kas, Catatan Laporan Keuangan
    • Laporan kualitatif: tingkat capaian program/kegiatan dalam satu periode anggaran

Masalah/ potensi

Program/ kegiatan

Laporan Pertanggungjawaban

Anggaran

38 of 72

PROSES PENYUSUNAN RANCANGAN APBD

JANUARI-APRIL

MEI-AGUSTUS

SEPTEMBER-DESEMBER

Musrenbang

SE/Pedoman

Mendagri

Pembahasan

Rancangan KUA

& PPAS

Rancangan Awal

Kerangka

Ekonomi Daerah

Pemutakhiran Data &

Proyeksi Ekonomi &

Fiskal

Indikatif Tahunan

RPJMD/Dokumen

Perencanaan Daerah

Yg disepakati

SE Prioritas

Program &

Indikasi Pagu

Rencana Kerja

Pemerintah

Daerah

RENSTRA SKPD

RENJA SKPD

RKA

SKPD

Rancangan

KUA & PPAS

Pedoman Penyusunan

RKA SKPD, KUA,

Prioritas & Plafon

Nota Kesepakatan

KUA, Prioritas &

Plafon

Raperda

Ttg APBD

Ra Per KDH

Ttg Penjab

APBD

Perda

Ttg APBD

Pert. KDH ttg

Penjab

APBD

RAPBD &

Lampiran

Pembahasan

Tim Anggaran

Pemda

Pembahasan

Tim Anggaran

Pemda

Pengesahan

Draft

DPA SKPD

DPA SKPD

Lampiran RAPBD

(Himpunan RKA

SKPD)

Pembahasan

RAPBD

Evaluasi

Mendagri/

Gubernur

SKPD

PPKD

SEKDA

Kepala

Daerah

DPRD

Depdagri/

Provinsi

39 of 72

UU No.23 Th. 2014, Pasal 263-264

RPJPD

Renstra

RPJMD

Renja

RKPD

Perencanaan

Pembangunan

Daerah

Rencana

Pembangunan

Daerah

Rencana

Perangkat Daerah

memuat tujuan, sasaran, program,dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.

memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.

ditetapkan dengan

Perkada setelah RPJMD ditetapkan.

ditetapkan kepala daerah setelah RKPD ditetapkan

penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

ditetapkan dengan Perkada

penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.

Ditetapkan dengan PERDA

paling lama 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir

UU No.23 Th. 2014, Pasal 272-273

Ditetapkan dengan PERDA paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik

DOKUMEN PERENCANAAN

PEMBANGUNAN DAERAH

Kemendagri, 2020

40 of 72

ARSITEKTUR

DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

RPJMD

Renstra

PD

Renja

PD

RKPD

KUA

PPA

Rancangan

APBD

RKA-SKPD

RPJPD

APBD

DPA-SKPD

  • RPJPD dilaksanakan melalui RPJMD;
  • RPJMD dijabarkan kedalam Renstra SKPD dan diterjemahkan kedalam RKPD;
  • RPJMD menjadi dasar pencapaian kinerja daerah jangka menengah yang dilaksanakan melalui Renstra SKPD;
  • Keberhasilan pencapaian visi & misi kepala daerah ditentukan oleh keberhasilan pencapaian Renstra SKPD;
  • Seluruh program selama lima tahun seluruh Renstra memedomani program prioritas dalam RPJMD;
  • RPJMD dilaksanakan melalui RKPD;
  • Renja PD menerjemahkan program prioritas (RKPD) kedalam kegiatan prioritas;
  • RKPD sebagai dasar penyusunan RAPBD;
  • Realisasi (triwulan) DPA-SKPD menjadi dasar pengendalian (hasil) RKPD dan Renja SKPD.

Kemendagri, 2020

41 of 72

FUNGSI

DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD dan RPJMD anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.

Apabila kepala daerah tidak menetapkan Perkada tentang RKPD, kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.

( Pasal 265 & Pasal 266 UU No. 23 Tahun 2014)

RPJPD

RPJMD

RKPD

Menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan

program calon kepala daerah

Sebagai instrumen evaluasi

penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  • Sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  • Menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS.

Kemendagri, 2020

42 of 72

RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH &

RENCANA PERANGKAT DAERAH

(Pasal 11 Permendagri 86/2017)

RPJPD

RPJMD

RKPD

RENSTRA PD

RENJA PD

DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

DOKUMEN RENCANA PERANGAKAT DAERAH

BAPPEDA

PERANGKAT DAERAH

Menyusun

Menyusun

Mengkoordinasikan

43 of 72

RENJA PD�(Permendagri 86/2017)

PROGRAM

KEGIATAN

LOKASI

KELOMPOK SASARAN

yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi

setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada Renstra Perangkat Daerah dan RKPD

1

4

3

2

Perangkat Daerah melakukan koordinasi, sinergi dan

harmonisasi dengan BAPPEDA dan pemangku

kepentingan

Kemendagri, 2020

44 of 72

TAHAPAN PENYUSUNAN �RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

1

    • PERSIAPAN PENYUSUNAN

2

    • PENYUSUNAN RANCANGAN AWAL

3

    • PENYUSUNAN RANCANGAN

4

    • PELAKSANAAN MUSRENBANG

5

    • PERUMUSAN RANCANGAN AKHIR

6

    • PENETAPAN

RPJPD/RPJMD/RKPD

Kemendagri, 2020

45 of 72

TAHAPAN PENYUSUNAN �RENCANA PERANGKAT DAERAH

1

    • PERSIAPAN PENYUSUNAN

2

    • PENYUSUNAN RANCANGAN AWAL

3

    • PENYUSUNAN RANCANGAN

4

    • PELAKSANAAN FORUM PERANGKAT DAERAH/LINTAS PERANGKAT DAERAH

5

    • PERUMUSAN RANCANGAN AKHIR

6

    • PENETAPAN

RENSTRA /RENJA

Kemendagri, 2020

46 of 72

SISTEMATIKA RPJMD

  1. pendahuluan
  2. gambaran umum kondisi Daerah
  3. gambaran keuangan Daerah
  4. permasalahan dan isu strategis Daerah
  5. visi, misi, tujuan dan sasaran
  6. strategi, arah kebijakan dan program pembangunan Daerah
  7. kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangat Daerah
  8. kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah
  9. penutup

47 of 72

Renstra Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif

RENSTRA PD

48 of 72

      • pendahuluan;
      • gambaran pelayanan Perangkat Daerah;
      • permasalahan dan isu strategis Perangkat Daerah;
      • tujuan dan sasaran;
      • strategi dan arah kebijakan;
      • rencana program dan kegiatan serta pendanaan;
      • kinerja penyelenggaraan bidang urusan; dan
      • penutup.

SISTEMATIKA RENSTRA PD

49 of 72

sesuai

BAGAN ALIR TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN RENSTRA PD

Persiapan Penyusunan Rentra-PD

Musrenbang RPJMD

Rancangan Akhir RPJMD

Perda RPJMD

Rancangan RPJMD

Pengolahan data dan informasi

Perumusan sasaran

Perumusan Tujuan

Perumusan Isu-isu strategis berdasarkan tupoksi

Analisis Gambaran pelayanan PD

SPM

Penelaahan RTRW & KLHS

Renstra-KL & Renstra PD Provinsi

PENYUSUNAN RANCANGAN AWAL RPJMD

SE KDH ttg Penyusunan Rancangan

Renstra-PD

Perumusan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif

Perumusan indikator kinerja PD yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD

Rancangan RENSTRA-PD

VERIFIKASI

sesuai

Penyesuaian Rancangan Renstra-PD

Tdk sesuai

Rancangan akhir RENSTRA-PD

Penyempurnaan

Rancangan Renstra-PD

Penetapan Renstra PD

RENSTRA-PD

VERIFIKASI

Tdk sesuai

Perumusan Strategi

dan Kebijakan

1

3

5

6

2

FORUM PD/LINTAS PD

4

Kemendagri, 2020

50 of 72

50

TATA CARA PENYUSUNAN RENJA PERANGKAT DAERAH

Permendagri 86/2017

Kemendagri, 2020

51 of 72

TATA CARA PENYUSUNAN RENJA

Persiapan Penyusunan Renja Perangkat Daerah

Penyusunan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah

Penyusunan Rancangan Renja Perangkat Daerah

Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah

Perumusan Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah

Penetapan Renja Perangkat Daerah

52 of 72

PENYUSUNAN RANCANGAN AWAL RENJA PD

  • Paling lambat minggu pertama bulan Desember
  • berpedoman pada Renstra Perangkat Daerah, hasil evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah tahun lalu, dan hasil evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah tahun berjalan

ANALISIS GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH DAN HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU

    • PENDAHULUAN
    • HASIL EVALUASI RENJA PD TH LALU
    • TUJUAN DAN SASARAN PD
    • RENJA DAN PENDANAAN PD
    • PENUTUP

SISTEMATIKA RANWAL RENJA

(MIN)

53 of 72

PENYUSUNAN RANCANGAN RENJA PERANGKAT DAERAH

PENYUSUNAN RENJA

PEMBAHASAN FORUM PD/LINTAS OPD

DISAJIKAN SESUAI SISTEMATIKA

PROSES PENYEMPURNAAN RANCANGAN AWAL RENJA

Rancangan Renja Perangkat Daerah disampaikan kepada Kepala BAPPEDA

untuk diverifikasi dan dijadikan sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RKPD menjadi rancangan RKPD disampaikan paling lambat minggu ketiga bulan Maret.

54 of 72

Pelaporan Keuangan untuk Pertanggungjawaban (Accountability)

  1. Laporan Realisasi Anggaran

  • Neraca

  • Laporan Arus Kas

  • CALK

55 of 72

Rencana Kerja Anggaran�(RKA – SKPD)

56 of 72

Peraturan Menteri Dalam Negeri 90/2019�PERSPEKTIF DALAM SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH (SIPD)�

57 of 72

SIPD dalam Proses Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah

Sumber: Ditjen Bina Pembangunan Daerah KEMENDAGRI, 2018, Frans Dione, Utami Faradina, DOI: https://doi.org/10.33701/jkp.v3i1.1061

58 of 72

Peran Kodefikasi Dalam Sistem

Kode Akun, Kode ID dan Kode Tabel

Kode Akun

Kode yang dibuat untuk keseragaman dan menselaraskan suatu alur dan proses data

menjadi informasi

Kode ID

Kode yang disiapkan dan akan melekat pada setiap perlakuan intervensi dan proses transaksi data

Kode Table

Kode yang diciptakan untuk memudahkan dan memastikan kumpulan data yang ditabulasi sesuai serta memudahkan pengolahan data

Kode Akun

Kode Proyek, Kode Wilayah, Kode Barang, Kode Urusan, Kode Program, Kode Kegiatan, Kode Rekening Anggaran, Kode Rekening Neraca, dll

Kode ID

ID Pengguna, ID Referensi yang diproses, ID Transaksi, dll

Kode Tabel

Kode tabel Transaksi, Kode Tabel Satuan Harga, Kede tabel Rekapitulasi, dll

59 of 72

Permendagri 90/2019 dan SIPD�Penggunaan Klasifikasi, Kode & Nomenklatur dalam SIPD

SIPD

& Kodefikasi

Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur menjadi Kunci dari Dibangunnya SIPD

Keuangan

Merepresentasikan aspek keuangan, Aset, Pendapatan, Belanja & Pembiayaan

Perencanaan dan Penanggungjawab

Merepresentasikan Pos, Missi,

Tujuan, Aktivitas dan Penanggungjawab

SISTEM

Melakukan dokumentasi data, proses, pencatatan, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan evaluasi,

Anggaran, Neraca, LRA, LO

Sumber Dana

Organisasi

Urusan

-Sub Kegiatan

Keterkaitan Antar Referensi

60 of 72

Permendagri 90/2019 dan SIPD�Pemetaan Kode Urusan, Bidang Urusan, Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan

Urusan

Bidang Urusan

Program Kegiatan

Sub Kegiatan

Kegiatan Program Bidang Urusan Urusan

Sub Kegiatan

Pertimbangan

Output dan Outcome

Contoh

No

Kemungkinan Permasalahan

1

02

URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN

1

Kegiatan Lama Menjadi Sub Kegiatan Baru

1

02

02

PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORAN

GAN

DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

2

Kegiatan Lama Menjadi Lebih Dari Satu Sub Kegiatan Baru

1

02

02

1.01

Penyediaan Fasilitas Pelayanan, Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan Untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi

3

Lebih dari satu kegiatan lama menjadi satu

Sub Kegiatan Baru

1

02

02

1.01

01

Pembangunan Rumah Sakit Beserta Sarana dan Prasarana Pendukungnya

4

Kegiatan Lama Menjadi Lebih Dari Satu Kegiatan Baru

61 of 72

Permendagri 90/2019 dan SIPD�Pemetaan Kode Urusan, Bidang Urusan, Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan

Contoh

Urusan

Bidang Urusan

Program Kegiatan

Sub Kegiatan

Kegiatan Program Bidang Urusan Urusan

Sub Kegiatan

Kodefikasi Mengikuti Urusan dari SKPD

X

X

XX

X

XX

01

PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

X

XX

01

1.01

Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

X

XX

01

1.01

01

Penyusunan Renstra dan Renja Perangkat Daerah

62 of 72

Permendagri 90/2019 dan SIPD

1

Pelayanan Umum

1

1

Statistik

1

2

Kearsipan

1

3

Komunikasi & Informatika

1

4

Persandian

1

5

Perencanaan Pembangunan

1

6

Penelitian dan Pengembangan

1

7

Pendidikan dan Pelatihan

1

8

Keuangan

1

9

Kepegawaian

1

10

Sekretariat Daerah

1

11

Sekretariat DPRD

1

12

Inspektorat

1

13

Kecamatan

1

14

Kekhususan

2

Ketertiban dan Keamanan

2

1

Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri - Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindun gan Masyarakat

2

2

Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

2

3

Pengelolaan Perbatasan Daerah

3

Ekonomi

3

1

Perhubungan

3

2

Tenaga Kerja

3

3

Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

3

4

Penanaman Modal

3

5

Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

3

6

Pertanian

3

7

Kehutanan

3

8

Energi dan Sumber Daya Mineral

3

9

Kelautan dan Perikanan

3

10

Perdagangan

3

11

Perindustrian

3

12

Transmigrasi

4

Perlindungan Lingkungan Hidup

4

1

Penataan Ruang

4

2

Lingkungan Hidup

4

3

Pertanahan

5

Perumahan dan Fasilitasi Umum

5

1

Pekerjaan Umum

5

2

Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman

6

Kesehatan

6

1

Kesehatan

6

2

Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

7

Pariwisata

7

1

Kebudayaan

7

2

Pariwisata

8

Pendidikan

8

1

Pendidikan

8

2

Kepemudaan dan Olahraga

8

3

Perpustakaan

9

Perlindungan Sosial

9

1

Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

9

2

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

9

3

Keluarga Sejahtera-Bantuan Sosial

9

4

Sosial

9

5

Pangan

9

6

Penanggulangan Bencana

Kodefikasi dan Nomenklatur Fungsi dilekatkan secara mandiri oleh Daerah Pada Sub Kegiatan

Kodefikasi dan Nomenklatur Fungsi

63 of 72

Permendagri 90/2019 dan SIPD�Kodefikasi dan Nomenklatur SKPD

2-18

Penanaman Modal

2-18

0-0

0-0

01

Dinas Penanaman Modal

2-18

0-0

0-0

01

XX

Suku Dinas*****)

2-18

0-0

0-0

01

XX

UPTD

2-18

2-17

0-0

02

Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

2-18

2-17

0-0

02

XX

UPTD

2-18

3-31

0-0

03

Dinas Penanaman Modal dan Perindustrian

2-18

3-31

0-0

03

XX

UPTD

Kodefikasi Bidang Urusan 1-3

Diatur sendiri oleh Daerah sesuai dengan Perda dan Perkada OPD dengan menitik beratkan pada Bidang Urusan yang diampu oleh masing masing OPD

Nomenklatur bisa

berbeda disetiap Daerah

Nomor Urut SKPD Disesuaikan dengan Referensi

64 of 72

Permendagri 90/2019 dan SIPD�Kodefikasi dan Nomenklatur Sumber Pendanaan

Penggunaan Sumber Dana Pada Setiap Sub Kegiatan disesuaikan dengan kemampuan daerah menyediakan datadetail pendanaan

1

Dana Umum

1

1

Pendapatan Asli Daerah

1

1

1

Pajak Daerah

1

1

1

01

Pajak Kendaraan Bermotor

65 of 72

Permendagri 90/2019 dan SIPD�Kodefikasi dan Nomenklatur Rekening Anggaran

4

PENDAPATAN DAERAH

4

1

PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)

4

1

01

Pajak Daerah

4

1

01

01

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

4

1

01

01

01

PKB-Mobil Penumpang-Sedan

4

1

01

01

01

001

PKB-Mobil Penumpang-Sedan-Pribadi

4

1

01

01

01

002

PKB-Mobil Penumpang-Sedan-Umum

5

BELANJA DAERAH

5

1

BELANJA OPERASI

5

1

01

Belanja Pegawai

5

1

01

01

Belanja Gaji dan Tunjangan ASN

5

1

01

01

01

Belanja Gaji Pokok ASN

5

1

01

01

01

001

Belanja Gaji Pokok PNS

5

1

01

01

01

002

Belanja Gaji Pokok PPPK

Sub Rincian Objek

Akun anggaran lebih

rinci sampai ke

Sub Rincian Obyek

66 of 72

MAPPING RPJMD & RENSTRA DENGAN RKPD & RENJA

  • Periode Peralihan Jika RPJMD dan RENSTRA Belum Menyesuaikan Dengan Permendagri 90/2019

67 of 72

LAMPIRAN PERMENDAGRI NOMOR 90 TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH

67

KODE

NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI

URUSAN

BID. URUSAN

PROGRAM

KEGIATAN

SUB KEGIATA

1

02

 

 

 

URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN

1

02

02

 

 

PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

1

02

02

1.02

 

Penyediaan Layanan Kesehatan Untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi

1

02

02

1.02

01

Pengelolaan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa (KLB)

1

02

02

1.02

02

Pengelolaan pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana

1

02

02

1.02

03

Pengelolaan pelayanan kesehatan ibu dan anak

1

02

02

1.02

04

Pengelolaan pelayanan kesehatan usia produktif

1

02

02

1.02

05

Pengelolaan pelayanan kesehatan usia lanjut

1

02

02

1.02

06

Pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat

1

02

02

1.02

07

Pengelolaan pelayanan kesehatan kerja dan olahraga

1

02

02

1.02

08

Pengelolaan pelayanan kesehatan lingkungan

1

02

02

1.02

09

Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan

1

02

02

1.02

10

Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisonal, Akupuntur, Asuhan Mandiri dan Tradisional Lainnya

1

02

02

1.02

11

Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular

KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR SPM PROVINSI

68 of 72

KODE

NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA

URUSAN

BID. URUSAN

PROGRAM

KEGIATAN

SUB KEGIATA

1

02

 

 

 

URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN

1

02

02

 

 

PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

1

02

02

1.02

 

Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota

1

02

02

1.02

01

Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil

1

02

02

1.02

02

Pengelolaan pelayanan kesehatan ibu bersalin

1

02

02

1.02

03

Pengelolaan pelayanan kesehatan bayi baru lahir

1

02

02

1.02

04

Pengelolaan pelayanan kesehatan balita

1

02

02

1.02

05

Pengelolaan pelayanan kesehatan anak usia pendidikan dasar

1

02

02

1.02

06

Pengelolaan pelayanan kesehatan usia produktif

1

02

02

1.02

07

Pengelolaan pelayanan kesehatan usia lanjut

1

02

02

1.02

08

Pengelolaan pelayanan kesehatan penderita hipertensi

1

02

02

1.02

09

Pengelolaan pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus

1

02

02

1.02

10

Pengelolaan pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat

1

02

02

1.02

11

Pengelolaan pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis

1

02

02

1.02

12

Pengelolaan pelayanan kesehatan orang denganRisiko Treinfeksi HIV

1

02

02

1.02

13

Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Pada Kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB)

1

02

02

1.02

14

Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/Atau Berpotensi Bencana

KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR SPM KAB/KOTA

LAMPIRAN

PERMENDAGRI NOMOR 90 TAHUN 2019

TENTANG KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH

69 of 72

Contoh DPA - 90

70 of 72

71 of 72

KELEBIHAN SIPD

1

2

3

4

5

Satu sistem informasi terintegrasi berdasarkan alur proses yang datanya mengalir dan terjadwal

Memiliki jejak digital terpusat sesuai dengan user dan hak akses berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing

Menggunakan bagan akun standar yang terupdate dan mengikuti regulasi terbaru

Seluruh data tercatat secara lengkap dan terkini serta diinformasikan kepada Perangkat Daerah secara transparan

Biaya pengembangan sistem, dan infrastruktur server tidak dibebankan kepada Pemda

DATA MENGALIR

TERDOKUMENTASI

UPDATE SESUAI REGULASI

TRANSPARAN

GRATIS

6

7

8

9

10

Telah dilakukan assesment oleh tim STRANAS PK dan PUSILKOM UI dengan memberikanrekomendasi pengembangan SIPD

Telah terintegrasi dengan berbagai aplikasi K/L dalam berbagi pakai data

Mempermudah penyampaian informasi dari dan antar tingkatan pemerintahan pusat dan daerah

MICROSERVICES

SIPD telah dikembangan berbasis arsiktektur microservices sesuai dengan rekomendasi Kemenkominfo, KemenpanRB dan BRIN

ASSESMENT

TERINTEGRASI

MUDAH

AMAN

Telah dilakukan uji keamanan informasi oleh BSSN dengan hasil tingkat kerentanan rendah pada thn 2021 dan celah keamanan closed thn 2022 artinya tidak ditemukan celah keamanan

Sumber: Kemendagri, 2023

72 of 72

Terimakasih

www. manajemen-pembiayaankesehatan.net