Ninda Lutfiani, S.Kom., M.T.I
Dosen Pancasila
Peraturan Undang-undang Dalam Berbisnis Digital
12 Slides 30 Minutes
11 Oktober 2024
Blue Ocean
Universitas Raharja
Pengertian Peraturan Perundang-Undangan
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Pengertian peraturan perundang-undangan menurut para ahli sendiri sangatlah beragam.Seperti pendapat Bagir Manan, bahwa peraturan perundang-undangan adalah keputusan tertulis negara atau pemerintah.
Pengertian lain mengenai peraturan perundang-undangan menurut Attamimi adalah peraturan Negara, di tingkat Pusat dan di tingkat Daerah, yang dibentuk berdasarkan kewenangan perundang-undangan,
Asas-Asas Peraturan Perundang-Undangan
Asas-asas yang sebagaimana disebutkan dalam UU pembentukan Peraturan Perundang-undangan yakni:
ERA DIGITAL
adalah suatu kondisi zaman ataupun kehidupan yang mana seluruh kegiatan yang mendukung kehidupan sudah bisa dipermudah dengan adanya teknologi yang serba canggih.
Dalam era digital seperti ini masyarakat Indonesia tidak lepas dari perkembangan teknologi yang semakin modern. Berbagai bidang kehidupan dapat mengalami perubahan berdasarkan teknologi, salah satunya dalam jual beli. ��Pada jaman dahulu yang dimaksud jual-beli biasanya dilakukan secara langsung atau tatap muka antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi, sedangkan saat ini telah beralih di mana transaksi tidak lagi dilakukan secara tatap muka, melainkan melalui media elektronik. Dengan cara tersebut tidak harus terjadi pertemuan antara penjual dengan pembeli di pasar, melainkan cukup dengan menggunakan teknologi internet dan langsung terjadi transaksi antara penjual dan pembeli
Perubahan dan pergeseran Jaman yang berdampak pada hidup dan kebiasaan manusia
MANFAAT BISNIS DIGITAL
1, Meningkatkan penjualan secara cepat
2. Mengenalkan produk lebih cepat .
3. Lebih tepat sasaran mengenai target pasar
4. Bisnis terlihat lebih professional
5. Hemat waktu dan tenaga
6. Bisnis lebih berkembang
KELEBIHAN DIGITAL MARKETING
1, Jangkauan pasar lebih luas
2. Murah
3. Hemat biaya waktu & tenaga
4. Evaluasi bisa dilakukan dengan mudah
KEKURANGAN DIGITAL MARKETING
1, Tingginya persaingan
2. Ketergantungan pada teknologi
3. Banyak aplikasi tambahan
4. Umpan balik negative (review buruk di ecommerce)
Bisnis digital adalah jenis usaha yang memanfaatkan teknologi digital untuk menciptakan, mempromosikan suatu produk dan menjualnya (biasanya dilakukan secara online melalui internet)
Contoh bisnis digital :
- E Commerce : sebuah bisnis model baru yang melibatkan individu atau perusahaan untuk melakukan kegiatan jual beli di internet (marketplace, Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, amazon, ebay dll)
E commerce secara umum dapat diartikan sebagai transaksi jual beli secara elektronik melalui media internet.
Transformasi digital dan Urgensi Undang-Undang Bisnis Digital
Indonesia saat ini memasuki era transformasi digital yang sangat pesat
Pesatnya pertumbuhan platform daring di ruang digital perlu didukung oleh seperangkat aturan agar pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik bisa dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi (azas peraturan perundang undangan)
Wajib Tahu �Peraturan perundang-undangan dalam Berbisnis Digital :
UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Disini mengatur semua hal yang berhubungan dengan perdagangan baik offline maupun online
UU Perdagangan pasal 65 mengatur mengenai data/informasi yang disediakan bisnis online
UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen
Dalam undang undang ini pada dasarnya disebutkan bahwa penjual wajib menyerahkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan serta memberikan informasi mengenai barang/jasa yang dijual secara lengkap jujur dan jelas
UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaki Elektronik (I.T.E)
Undang-undang ini mengatur seluruh penyebaran informasi dan transaksi yang dilakukan secara elektronik, termasuk bisnis online.
PP No 80 Tahun 2019
Secara khusus mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Peraturan ini berlaku untuk pelaku usaha dalam negeri maupun pelaku usaha luar negeri
Di PP 80/2019 disebutkan bahwa pedagang wajib memiliki ijin usaha dari Kementrian atau Lembaga yang sesuai dengan bidang yang dijalankan
Kenapa dalam berbisnis digital memerlukan perundang-undangan??
Contoh kasus:
Saya pernah berbelanja online namun barang yang diterima tidak sama dengan barang yg diiklankan, pertanyaan nya apakah itu termasuk pelanggaran hak konsumen? Apakah saya bisa menuntut penjual untuk mengembalikan uang atau mengganti barang-barang yang saya beli tsb?
Pasal 4 UU no 8 tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen, Hak konsumen antara lain :
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang/jasa
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan atau penggantian apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya
Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Perlu diketahui setiap pelaku bisnis online bahwa dalam UU ini mengatur seluruh penyebaran informasi dan transaksi secara elektronik. Dengan berkembangnya transaksi dengan alat bukti yang sebelumnya hanya berupa bukti fisik (struk/bon/kwitansi, dan lain-lain), kini berubah dan disesuaikan dengan alat bukti elektronik. Hal ini sesuai penjelasan pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11/2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 /2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, yang menyatakan bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya merupakan alat bukti sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia
Thank You ^^
UR103-Pancasila