1 of 29

HUKUM TATA NEGARA

MUHAMMAD ERITON, S.H., M.H

2 of 29

KILAS MATERI SEBELUMNYA…

3 Nilai Konstitusi?

3 of 29

NILAI-NILAI KONSTITUSI (KARL LOEWESTEIN)

Nilai Normatif

Nilai Nominal

Nilai Sematik

4 of 29

KILAS MATERI SEBELUMNYA…

Materi Muatan Konstitusi?

5 of 29

LANJUTAN…

Menurut Miriam Budiardjo, setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai:

  • Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legeslatif,eksekutif dan yudikatif; pembagian kekuasaan antara pemerintah Negara bagian; prosedur penyelesaian masalah pelangaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagiannya.
  • Hak-hak asasi manusia;
  • Prosedur mengubah Undang-Undang dasar;
  • Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-undang dasar.

6 of 29

KILAS MATERI SEBELUMNYA…

3 Cara Perubahan Konstitusi?

7 of 29

PERUBAHAN KONSTITUSI

  • Beberapa kekuatan yang bersifat primer 🡺 Krisis politik, ekonomi, pergantian rezim dll.
  • Formal Amandemen
  • Judicial Interpretation.

8 of 29

KILAS MATERI SEBELUMNYA…

Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia?

9 of 29

KONSTITUSI INDONESIA

  • 1945-1949: UUD 1945
  • 1949-1950: KONSTITUSI RIS
  • 1950-1959: UUDS
  • 1959-1998: UUD 1945
  • 1999-sekarang: UUD NRI TAHUN 1945 dan perubahan-perubahannya

10 of 29

KESEPAKATAN DASAR DALAM PERUBAHAN UUD 1945

  • Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
  • Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Tetap mempertahankan Sistem Pemerintahan Presidensial
  • Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh).
  • Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.

11 of 29

INDONESIA PASCA PERUBAHAN UUD

  • Pergeseran kekuasaan dari eksekutif ke legislatif
  • Sistem pengujian konstitusional di MK
  • Lembaga pelaku kedaulatan tidak hanya MPR
  • MPR sama dengan Presiden, DPR, DPD, MK, MA sebagai lembaga negara
  • Saling mengendalikan

12 of 29

SISTEM PEMERINTAHAN

MUHAMMAD ERITON, S.H., M.H

13 of 29

PENGERTIAN SISTEM, PEMERINTAHAN DAN SYSTEM PEMERINTAHAN

SISTEM

Carl J. Friedrich: suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keselurahan itu

Hamid S. Attamimi: pengertian sistem akan selalu berkaitan dengan mekanisme dan kerja sama suatu lembaga, institusi ataupun organ dalam mencapai suatu tujuan yang hendak dicapai.

14 of 29

PEMERINTAHAN DAN PEMERINTAH

  • Pemerintahan = bestuurvoering = pelaksanaan tugas pemerintah
  • Pemerintah = organ/alat atau aparat yang menjalankan pemerintahan
  • Pemerintah :

- Luas (in the broad sense) = semua alat kelengkapan negara

- Sempit (in the narrow sense) = kekuasaan eksekutif

15 of 29

PEMERIN-TAHAN

Arti Luas: segala bentuk kegiatan atau aktifitas penyelengaraan negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif) yang dilakukan oleh organ-organ negara yang mempunyai otoritas atau kewenangan untuk menjalankan kekuasaan

Arti Sempit: aktifitas atau kegiatan yang diselengarakan oleh fungsi eksekutif yang dalam hal ini yang dilaksanakan oleh presiden ataupun perdana menteri sampai dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya

16 of 29

SISTEM PEMERINTAHAN

Suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan didalam negara yang saling melakukan hubungan fungsional baik secara vertical maupun horizontal untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki

17 of 29

Berdasarkan sifat hubungan badan legislatif dengan badan eksekutif, maka sistem pemerintahan didalam negara yang mengadakan sistem pemisahan kekuasaan, didapatkan adanya tiga macam sistem pemerintahan yaitu:

Sistem Pemeritahan Presidensil

Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem Pemerintahan badan pekerja, atau referendum

18 of 29

CIRI-CIRI DARI SISTEM PRESIDENSIL

  • Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.
  • Presiden tidak dipilih oleh badan perwakilan tetapi oleh sejumlah pemilih.
  • Presiden bukan merupakan bagian dari lembaga legislatif.
  • Presiden tidak bertanggungjawab kepada badan legislatif dan tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislatif, kecuali melalui dakwaan yang biasanya jarang terjadi.
  • Presiden tidak dapat membubarkan badan legislatif.
  • Biasanya presiden dan lembaga legislatif dipilih untuk suatu jangka waktu jabatan yang pasti.

19 of 29

SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER

  • Sistem pemerintahan perlementer berasal dan pertama kali melaksanakannya adalah kerajaan Brithania raya, kemudianbanyak diikuti oleh Negara-negara lain, terutama Negara jajahan inggris, seperti kerajaan Malaysia, India dan lain-lainnya

20 of 29

CIRI PARLEMENTAR (SRI SOEMANTRI)

  1. Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh atau berdasarkan kekuasaan-kekuasaan menguasai parlemen.
  2. Para anggota kabinet mungkin seluruhnya anggota perlemen dan mungkin pula tidak seluruhnya.
  3. Kabinet dengan ketuanya bertangung jawab kepada parlemen. Apabila kabinet atau seorang atau beberapa orang angotanya mendapat mosi tidak percaya dari parlemen maka kabinet atau seorang atau beberapa orang dari padanya harus mengundurkan diri.

21 of 29

LANJUTAN

  1. Sebagai imbangan dapat dijatuhkan Kabinet, Kepala Negara (Presiden atau raja atau ratu) dengan sarana nasehat perdana menteri dapat membubarkan parlemen.

22 of 29

C.F. STRONG (THE PARLIAMENTARY EXECUTIF)

  1. Anggota kabinet adalah anggota parlemen, ciri ini berlaku antara lain di Inggris dan Malaysia, sedang di negara-negara lain ciri ini sudah mengalami modifikasi.
  2. Anggota kabinet harus mempunyai pandangan politik yang sama dengan parlemen. Ciri ini antara lain berlaku di Inggris, sedang di negara-negara yang tidak menganut sistem dua partai, hal itu sering dilakukan melalui kompromi diantara partai-partai politik yang mendukung kabinet.
  3. Adanya politik berencana untuk dapat mewujudkan programnya.
  4. Perdana menteri dan kabinetnya harus bertanggungjawab kepada badan legislatif/parlemen.
  5. Para menteri mempunyai kedudukan di bawah perdana menteri.

23 of 29

REFERENDUM

  • Sistem campuran ini ciri-ciri utamanya ialah:
  • Menteri-menteri dipilih oleh parlemen.
  • Lamanya masa jabatan eksekutif ditentukan dengan pasti dalam konstitusi.
  • Menteri-menteri tidak bertanggungjawab baik kepada parlemen maupun kepada presiden.

Sistem pemerintahan referendum adalah variasi dari sistem pemerintahan presidensil dan parlementer.

24 of 29

CIRI-CIRI REFERENDUM

  • Ciri yang pertama adalah merupakan ciri pokok dari sistem parlementer.
  • Sedangkan ciri yang kedua adalah merupakan ciri pokok dari sistem presidensiil.
  • Ciri yang ketiga adalah ciri yang tidak terdapat baik dalam sistem presidensiil maupun dalam sistem parlementer. Justru ciri yang ketiga inilah merupakan konsekuensi dari dianutnya ciri pertama dan kedua secara bersama-sama.

25 of 29

REFERENDUM DI SWISS

  • Di dalam sistem referendum Swiss, badan eksekutif disebut Bundesrat yang bersifat suatu dewan, merupakan bagian daripada badan legislatif, yang disebut Bundesversammlung.
  • Bundesversammlung ini terdiri dari Nationalrat dan Standerat.
  • Nationalrat merupakan badan perwakilan nasional.
  • Standerat merupakan perwakilan daripada negara-negara bagian yang disebut kanton. Dengan demikian maka Bundesrat tidak dapat dibubarkan oleh Bundesversammlung.

26 of 29

MACAM-MACAM REFERENDUM

  • Referendum wajib (referendum obligatoir). Ini adalah referendum yang menentukan berlaku atau tidaknya sesuatu undang-undang atau sesuatu peraturan.
  • Referendum tidak wajib (referendum fakultatif). Ini adalah pemungutan suara yang dapat dituntut adanya oleh rakyat, untuk menentukan apakah suatu undang-undang yang telah berlaku itu akan boleh terus berlaku atau tidak, atau perlu diadakan perubahan-perubahan ataukah tidak.

Referendum di Swiss ada dua macam, yaitu:

27 of 29

SISTEM PEMERINTAHAN SEBELUM AMANDEMEN

  • Dewan tidak bisa dibubarkan oleh presiden.
  • Presiden Republik Indonesia adalah kepala eksekutif dan tidak boleh merangkap menjadi anggota DPR dan mahkamah agung, apalagi menjadi pimpinan MPR.
  • Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  • Presiden tidak dipilih oleh rakyat, melainkan dipilih oleh MPR.
  • Presiden dapat diberhentikan oleh MPR sebelum habis masa jabatannya.

28 of 29

SISTEM PEMERINTAHAN SETELAH AMANDEMEN

  • Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
  • Presiden tidak bertanggungjawab kepada MPR sehingga tidak dapat dijatuhkan oleh MPR selain mealui dakwaan politik.
  • Presiden diberikan kewenangan legislasi (Lihat Pasal 20 ayat (2))
  • Kekuasaan cenderung berporos pada kekuasaan legislative (Lihat antaranya yaitu Pasal 11 ayat (1) dan (2), Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (5))

29 of 29

TERIMAKASIH

MUHAMMAD ERITON, S.H., M.H