1 of 29

KONSEP HALAL DALAM KEAMANAN PANGAN

2 of 29

PENDAHULUAN

Konsep halal memiliki pengaruh besar terhadap aspek keamanan pangan, yang meliputi tidak hanya aspek kebersihan dan kesehatan, tetapi juga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah

3 of 29

PENGERTIAN HALAL, HARAM DAN NAJIS

  • Halal berasal dari bahasa Arab yang berarti “diperbolehkan”. Dalam konteks pangan, halal berarti makanan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi menurut syariat Islam.
  • Haram berarti “dilarang”. Dalam pangan, haram merujuk pada makanan atau minuman yang dilarang untuk dikonsumsi.
  • Najis berarti Sesuatu yang kotor menurut ketentuan syariat Islam.

4 of 29

PRINSIP-PRINSIP SYARIAH ISLAM DALAM KONSEP HALAL

  • Kehalalan Sumber (Asal Barang)
  • Kehalalan Proses
  • Tidak Mengandung Zat atau Bahan Haram
  • Tanggung Jawab dan Kejujuran
  • Penghindaran dari Mudarat (Bahaya)
  • Niat yang Ikhlas (Taqwa)

5 of 29

DASAR HUKUM ISLAM TERKAIT HALAL-HARAM

  • Al-Qur’an dan Hadis
    • QS. Al-Baqarah: 168

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوۡا مِمَّا فِى الۡاَرۡضِ حَلٰلًا طَيِّبًا  ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوۡا خُطُوٰتِ الشَّيۡطٰنِؕ اِنَّهٗ لَـكُمۡ عَدُوٌّ مُّبِيۡن

Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.

6 of 29

DASAR HUKUM ISLAM TERKAIT HALAL-HARAM

  • QS. Al Ma’idah: 88

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ

Makanlah apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu beriman.

7 of 29

HADIS

  • Hadis tentang Halal dan Haram yang Jelas:
    • Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah itu Maha Halal, dan hanya yang halal saja yang boleh diterima. Sesungguhnya Allah tidak menerima kecuali yang halal." (HR. Muslim)
  • Hadis tentang Kebebasan dalam Halal Kecuali yang Dilarang:
    • Rasulullah SAW bersabda: "Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang masih samar (mubhamat), yang tidak banyak orang mengetahui. Maka barang siapa yang menjauhi yang samar-samar itu, berarti ia telah menjaga agamanya dan kehormatannya. Dan barang siapa yang terjatuh dalam perkara yang samar-samar itu, maka ia telah jatuh dalam perkara yang haram." (HR. Bukhari dan Muslim)

8 of 29

HADIS

  • Hadis tentang Halal yang Diperbolehkan dengan Syarat:
    • Rasulullah SAW bersabda: "Allah tidak mengharamkan sesuatu kecuali karena ia berbahaya bagi umat-Nya." (HR. Ahmad)
  • Hadis yang Menceritakan Tentang Makanan Halal:
    • Rasulullah SAW bersabda: "Makanan yang halal itu adalah yang dihalalkan oleh Allah dalam Al-Qur'an dan apa yang dihalalkan oleh Rasul-Nya, sementara yang haram adalah yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya." (HR. Abu Dawud)

9 of 29

REGULASI

  • Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  • Undang-undang No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan

10 of 29

POIN PENTING YANG TERCAKUP DALAM UNDANG-UNDANG NO. 33 TAHUN 2014

  • Tujuan Jaminan Produk Halal
  • Lembaga yang Bertanggung Jawab : BPJPH dan MUI
  • Cakupan Produk Halal
  • Proses Sertifikasi Halal
  • Kewajiban dan Sanksi
  • Pentingnya Sistem Jaminan Produk Halal

11 of 29

UU NO 31 TAHUN 2018, TENTANG LABEL PANGAN OLAHAN, �BAB II KRITERIA LABEL, PASAL 5

Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memuat keterangan paling sedikit mengenai:

  1. nama produk;
  2. daftar bahan yang digunakan;
  3. berat bersih atau isi bersih;
  4. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
  5. halal bagi yang dipersyaratkan;
  6. tanggal dan kode produksi;
  7. keterangan kedaluwarsa;
  8. nomor izin edar; dan
  9. asal usul bahan Pangan tertentu.

12 of 29

PRINSIP DASAR HALAL DALAM PANGAN

  • Aspek Halal:
    • Sumber bahan: Tidak berasal dari yang diharamkan (misalnya babi atau alkohol/khamr).
    • Proses: Tidak terkontaminasi oleh bahan haram selama pengolahan
    • Pengawasan dan sertifikasi halal
  • Aspek Thayyib (Baik):
    • Aman dikonsumsi.
    • Kebersihan dan Sanitasi: Bebas dari bahaya biologis, kimia, dan fisik

13 of 29

14 of 29

PROSES SERTIFIKASI HALAL DI INDONESIA

  • Lembaga yang Berwenang:
    • BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
    • LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik) MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai auditor teknis.
  • Tahapan Sertifikasi Halal:
    • Permohonan sertifikasi halal oleh pelaku usaha.
    • Audit dokumen dan proses produksi.
    • Sidang fatwa halal.
    • Penerbitan sertifikat halal

15 of 29

PERAN KEAMANAN PANGAN DALAM KONSEP HALAL

  • Kesehatan Konsumen
  • Keamanan Produk

16 of 29

TANTANGAN DALAM IMPLEMENTASI HALAL

  • Kontaminasi Silang
  • Kejujuran Produsen
  • Rantai Pasok Halal

17 of 29

TANGGUNG JAWAB PRODUSEN DAN KONSUMEN

Tanggung Jawab Produsen

  • Memastikan Kehalalan Bahan Baku
  • Proses Produksi yang Halal
  • Kejujuran dan Transparansi
  • Memastikan Sertifikasi Halal
  • Menghindari Penipuan atau Penyimpangan

18 of 29

TANGGUNG JAWAB PRODUSEN DAN KONSUMEN

Tanggung Jawab Konsumen

  • Memilih Produk Halal
  • Mencari Informasi yang Jelas
  • Menghindari Konsumsi Halal yang Subhat
  • Menghormati Ketentuan Syariah dalam Konsumsi
  • Menjaga Keberkahan Rezeki

19 of 29

20 of 29

21 of 29

ISTILAH – ISTILAH YANG BERKORELASI DENGAN BABI

  • 1.- Pork
  • 2.- Swine
  • 3.- Porcine
  • 4.- Pig
  • 5.- Hog
  • 6.- Boar
  • 7.- Sow
  • 8.- Ham
  • 9.- Bacon
  • 10.- Gammon
  • 11.- Lard
  • 12.- Trotter
  • 13.- Bakut
  • 14.- Lapchiong
  • 15.- Samcan
  • 16.- Charsiu
  • 17.- Sekba
  • 18.- Khinzir
  • 19.- Cu Nyuk
  • 20.- Zhu Rou
  • 21.- Dwaeji
  • 22.- Tonkatsu
  • 23.- Tonkotsu
  • 24.- Yakibuta
  • 25.- Nuraniku
  • 26.- Nibuta
  • 27.- Kakuni

22 of 29

  • Di negara-negara Barat, seperti di Benua Amerika, makna swine sekarang sudah sangat melebar dan sama sekali tidak mengandung babi:

1.- Kalimat, "I do not eat swine".

Maknanya adalah "I do not eat an unclean animal meat" (Saya tidak makan daging yg tidak sehat)."

2.- Kata swine berkonotasi negatif.

“Yeah, that swine gave me a ticket for going 2 miles over the speed limit in New York...! (Wah, aku kena denda polisi gara2 ngebut pas lagi di New York dulu).”

3.- Kata swine kadang dipakai untuk mengumpat orang yang tidak disukai.

  • “You swine…! You complete and utter swine…! (Hei, babi! Kamu itu mirip sama babi)”
  • “You are an uncultured swine! (Wooo...dasar babi liar!)"

23 of 29

  • Makna asal kata/istilah BRISTLE adalah rambut yang tegak dari binatang (stiff hairs of animal), contohnya: babi (boar bristle).
  • Namun demikian, di jaman sekarang, makna bristles sudah melebar. Contohnya, di sikat gigi merk tertentu terdapat kata bristle brush, padahal bahan yang dipakai 100% plastik, bukan rambut babi.

24 of 29

HOAX: Sikat Gigi Mengandung Bulu Babi

25 of 29

  • Adalah tidak benar kalau kita meyakini bahwa halal-haram itu hanya terkait dengan masalah daging babi dan minuman keras (khamr).
  • Juga tidak benar kalau kita berpendapat bahwa daging ayam dan semua produk turunannya pasti halal.
  • Daging ayam hanya halal jika berasal dari ayam hidup yang disembelih secara syar’i.
  • Jika tidak memenuhi kedua unsur tersebut, maka daging ayam bisa menjadi haram.

26 of 29

  • Daging ayam yang tidak disembelih menurut syarat dan ketentuan yang berlaku dalam syari'at Islam masuk dalam kategori daging bangkai. Daging bangkai hukumnya haram, sebagaimana Firman Allah Swt.:
  • "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al Baqarah: 173).
  • “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.” (QS. Al Maidah: 3)

27 of 29

DISKUSI

  • Halalkah Makanan Tradisional Tape, Brem Bali, dan Brem Madiun?
  • Apakah semua cuka halal?
  • Rhum pada Roti & Ice Cream, Halalkah?
  • Hukum Halal-Haram Binatang Eksotik yang 'Menjijikkan'

28 of 29

  • Para ulama dari Madzhab Syafi'iyah membuat kategori cuka yang halal dan yang haram sebagai berikut:
  • Cuka yg dibuat dari butir-butiran serealia, cuka yang dibuat dari buah-buahan, dan cuka yang dibuat dari asam asetat glasial hukumnya HALAL. Namun, cuka yang dibuat dari khamr (wine, spirits, cider, sherry, dll.) hukumnya adalah HARAM.
  • Contoh cuka yang berstatus haram (karena dibuat dari minuman keras) di antaranya adalah:- Wine vinegar- Spirits vinegar- Balsamic vinegar- Cider vinegar- Sherry vinegar- Rice vinegar

29 of 29

  • Rhum adalah cairan beralkohol dari hasil fermentasi dan distilasi tetes tebu (molase) atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula.
  • Fungsi rhum dalam proses pembuatan produk-produk rerotian (bakery) dan es krim adalah sebagai penguat rasa dan aroma.
  • Rhum juga bisa membuat kue bertahan lebih lama dengan penampilan yang lebih eksotik.
  • Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal, dapat dikatakan bahwa rum adalah bahan non-halal atau haram.