1 of 12

www.pcipnuippnunganjuk.or.id

PC IPNU IPPNU NGANJUK

TEKNIK PERSIDANGAN

Oleh :

M. SYARIFUDDIN

PC IPNU Kabupaten Nganjuk

DISAMPAIKAN PADA :

DIKLAT PERSIDANGAN

PAC IPNU IPPNU KECAMATAN TANJUNGANOM

Tanjunganom, 14 Maret 2021

2 of 12

Persidangan berfungsi untuk;

  • Pertama, mendapatkan kesepakatan bersama tentang suatu permasalahan.
  • Kedua, menentukan suatu keputusan berdasar pada argumentasi yang paling rasional dan dapat diterima.
  • Ketiga, menghasilkan kesepakatan yang dilegitimasi oleh mayoritas.

Tujuan sidang :untuk menentukan atau memutuskan sesuatu, seperti peraturan, kebijakan, kepengursan dan lain sebagainya.

PC IPNU IPPNU NGANJUK

PERSIDANGAN

3 of 12

Sidang Pleno

  1. Diikuti oleh semua peserta dan bersifat pengambilan suatu keputusan atau untuk penyampaian pengarahan.
  2. Terdiri dari sidang pleno pembahasan tata tertib, sidang pleno laporan pertanggungjawaban, sidang pleno pemandangan umum atas LPJ, sidang pleno pembahasan dan penetapan hasil sidang komisi-komisi, dan sidang pleno pemilihan ketua ketua dan tim formatur.

Sidang Pleno Gabungan

  1. Merupakan sidang gabungan antara peserta IPNU dengan IPPNU
  2. Bisa dilaksanakan sesuai kebutuhan dan kebijakan bersama.
  3. Bisa dilaksanakan dengan agenda pembahasan program kerja jangka pendek dan jangka menengah atau forum yang diadakan untuk seminar atau diskusi.

Sidang Komisi

  1. Diikuti oleh sebagian peserta Rapat Anggota atau konferensi yang dilaksanakan untuk membahas hal-hal yang bersifat khusus.
  2. Sidang-sidang komisi terdiri dari sidang komisi program kerja, sidang komisi keorganisasian, dan sidang komisi rekomendasi.

Pada Rapat Anggota dapat diadakan sidang-sidang lain sesuai kebutuhan.

PC IPNU IPPNU NGANJUK

MACAM-MACAM PERSIDANGAN

4 of 12

TIPE PESERTA (DISKUSI, RAPAT, DAN PERSIDANGAN)

a. tipe pemersatu

b. tipe perantara

c. tipe pendengar

d. tipe pemberi semangat

e. tipe inisiatif

f. tipe pemberi informasi

g. tipe penyerang

  • Tipe-tipe peserta rapat/diskusi/sidang yang ideal dan perlu dikembangkan adalah tipe pemersatu, tipe perantara, tipe pemberi semangat, tipe inisiatif dan tipe pemberi informasi.
  • Tipe penyerang dan pendengar sebaiknya tidak dikembangkan.
  • Yang terpenting, rapat dapat berjalan dengan lancar, menghasilkan keputusan yang baik, serta para peserta aktif dalam mengikuti jalannya rapat.

PC IPNU IPPNU NGANJUK

TIPE PESERTA

5 of 12

SYARAT-SYARAT (DISKUSI, RAPAT, DAN PERSIDANGAN)

  1. Suasana terbuka. Artinya, setiap peserta rapat siap untuk menerima informasi dari siapa pun datangnya atau setiap peserta rapat memperhatikan pembicaraan peserta lainnya.
  2. Tiap peserta rapat berpartisipasi penuh. Artinya, setiap peserta rapat dapat aktif terlibat dalam jalannya rapat. Yakni harus menjadi pendengar yang baik sekaligus pembicara yang baik bila diperlukan.
  3. Selalu ada bimbingan dan pengawasan. Rapat yang baik harus terarah, karena bimbingan dan pengawasan dari ketua.
  4. Perdebatan didasarkan argumentasi kontra argumentasi, bukan emosi kontra emosi. Di dalam rapat, yang dicari adalah kebenaran, bukan perselisihan atau saling menjatuhkan antara peserta rapat. Jadi, rapat yang baik adalah bila mengadu argumentasi, dan bukan emosi.
  5. Pertanyaan -pertanyaan yang singkat dan jelas. Artinya, pertanyaan yang disampaikan dalam rapat menuju sasaran dan tidak bertele -tele.
  6. Menghindari adanya klik yang memonopoli. Rapat yang baik adalah yang demokratis. Artinya, di dalam rapat tidak ada tindas menindas atau keinginan untuk menguasai sendiri. Setiap peserta rapat mempunyai hak yang sama, yakni dalam hal berbicara, hak mengambil bagian dan lainnya.
  7. Selalu ada kesimpulan. Rapat yang baik harus selesai dengan menghasilkan kesimpulan atau keputusan bersama. Rapat yang tidak baik, adalah bila rapat dilakukan dengan bertele-tele dan tanpa ada keputusan.

PC IPNU IPPNU NGANJUK

SYARAT-SYARAT

6 of 12

  1. Persidangan pada Kongres, Konferensi Wilayah, Konferensi Cabang, Konferensi Anak Cabang dan Rapat Anggota pada intinya terdiri dari sidang pleno, sidang pleno gabungan dan sidang komisi.
  2. Pelaksanaan sidang pleno, sidang pleno gabungan dan sidang komisi sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh satu orang ketua sidang, satu orang Sekretaris dan satu orang anggota.
  3. Pimpinan sidang sebagaimana ayat (2) khusus pimpinan sidang pleno tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj), Tata tertib Pemihan Ketua dan Pemilihan Ketua dipimpin oleh Pimpinan IPNU satu tingkat di atasnya
  4. Apabila Pimpinan sidang di atas sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak tercapai, maka diganti oleh pimpinan IPNU di atasnya lagi atau oleh Panitia Pengarah.

PC IPNU IPPNU NGANJUK

PO IPNU tahun 2019 tentang Persidangan dan Rapat

Pasal 4 (Persidangan pada Kongres, Konferensi dan Rapat Anggota)

7 of 12

Pimpinan sidang terdiri dari:

  1. Ketua : Mengatur jalannya persidangan.
  2. Sekretaris : (a) Membantu pimpinan sidang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; (b) Menggantikan ketua sidang apabila dianggap perlu; (c) Mencatat isi dan hasil persidangan.
  3. Anggota : Membantu Ketua dan Sekretaris dalam mengatur jalannya persidangan.

PC IPNU IPPNU NGANJUK

Pimpinan Sidang

8 of 12

Istilah-Istilah dan Tata Urut Persidangan

1. Interupsi

2. Privilege

3. Informasi

4. Order

5. Question

6. Opsi

7. Rasionalisasi

8. Justifikasi

9. Afirmasi

10. Lobbying

11. Voting

12. Klarifikasi

13. Peninjauan Kembali yang dimaksud pembahasan ulang point-point yang

telah disahkan sebelum konsideran dibacakan dan atas persetujuan forum;

PC IPNU IPPNU NGANJUK

ISTILAH-ISTILAH PERSIDANGAN

9 of 12

ISTILAH-ISTILAH PERSIDANGAN

  1. Redaksi, yaitu tulisan dalam naskah yang disidangkan;
  2. Konsideran, yaitu teks yang digunakan untuk mengesahkan hasil sidang;
  3. Etiket, yaitu tata cara (adat sopan santun, dan norma) dalam menjalankan dan berpendapat dalam persidangan.
  4. Walk Out (WO), yaitu sikap abstain (menolak menjadi bagian) dalam pengambilan keputusan dengan cara keluar dari forum.
  5. Deadlock yang berarti jalan buntu.

PC IPNU IPPNU NGANJUK

ISTILAH-ISTILAH LAIN

10 of 12

Ketentuan Ketukan Palu Sidang

  1. Satu Kali Ketukan adalah untuk mengesahkan sebuah opsi atau point, mencabut pengesahan sebuah opsi atau point yang dikarenakan kesalahan teknis yang tidak disengaja dalam pengambilan pengesahan;
  2. Dua kali Ketukan adalah untuk memending jalannya persidangan, pergantian Pimpinan sidang, mencabut pending persidangan;
  3. Tiga kali Ketukan adalah untuk membuka dan menutup persidangan serta pembacaan konsideran;
  4. Ketukan Berkali-kali adalah untuk menenangkan forum.

PC IPNU IPPNU NGANJUK

KETUKAN PALU SIDANG

11 of 12

Pimpinan Sidang harus menawarkan paket opsi terkait mekanisme persidangan kepada peserta sidang di awal Sidang Pleno. Paket opsi tersebut berupa:

  1. Batasan maksimal jumlah Opsi (berapa? Apakah ada atau tidak?)
  2. Batasan minimal Justifikasi (berapa? Apakah ada atau tidak? dan apakah mempengaruhi keabsahan Opsi).
  3. Afirmasi (harus ada untuk memperkuat lagi atau mencabut opsi dari pihak pengaju opsi)
  4. Waktu Lobyying (2 x ..... menit)
  5. Voting (sebagai mekanisme terakhir dalam megambil keputusan).

Peserta diminta mengajukan Opsi dalam satu paket terkait hal di atas.

PC IPNU IPPNU NGANJUK

Keterangan Penting!!

12 of 12

Waktunya Role Play

PC IPNU IPPNU NGANJUK

TERIMA KASIH