1 of 19

Agoes Hendriyanto, S.P.,M.Pd

2 of 19

Pengertian Jurnalisme

  • Jurnalisme berasal dari a journal arti catatan harian atas kejadian sehari-hari. Journal berasal bahasa Latin yaitu diurnalis, yaitu orang yang melakukan pekerjaan jurnalistik (Hikmat. K dan Purnama K, 2017; 32).
  • Jurnalisme adalah kegiatan mengumpulkan, menilai, membuat, dan menyajikan berita dan informasi (Tara Susman-Peña, Mehri Druckman, and Nina Oduro, 2020: 9).
  • Sunday U et al (2020: 260) jurnalisme adalah salah satu bentuk tulisan yang bercerita tentang orang hal-hal yang benar-benar terjadi yang mungkin tidak terjadi dibawa ke perhatian mereka

3 of 19

Pengertian Postmodernisme

  • Pemikiran F.Lyotard J. (1984) pandangan psotmodernisme terhadap ilmu pengetahuan bukanlah semata-mata menjadi alat untuk penguasa, melainkan ilmu pengetahuan postmodernisme memperluas kepekaan terhadap pandangan yang berbeda dan juga memperkuat kemampuan dalam bertoleransi atas suatu pendapat dan bukan untuk dibandingkan.
  • Postmodernisme menganjurkan agar suatu ilmu wajib diselidiki dan dibuktikan terlebih dahulu, sebelum diterima secara langsung kebenarannya.
  • Era digital yang didahului oleh perkembangan media elektronik menurut Baudrillard, menjadi faktor pendorong terbesar postmodernisme.
  • Era digital dengan karakter postmodernismenya menyebabkan kondisi masyarakat tidak lagi diatur oleh prinsip produksi.

4 of 19

Pentingnya Media Massa (Online, Konvensional, dan elektronik)

  • MEDIA massa mempunyai kedudukan yang sangat penting di tengah-tengah kehidupan masyarkat.
  • Media massa berperan untuk menyebarkan berita secara cepat dan luas serta memberikan informasi yang dapat mencerdaskan masyarakat.
  • Dengan adanya media massa, semua orang dapat mengetahui berbagai peristiwa yang terjadi di seluruh penjuru dunia.
  • Salah Satu Pilar Demokrasi di Indonesia

5 of 19

Jenis-Jenis Jurnalistik

  • Jurnalistik Cetak (printed journalism) — yaitu proses jurnalistik di media cerak (printed media) koran/suratkabar, majalah, tabloid.
  • Jurnalistik Elektronik (electronic journalism) atau Jurnalistik Penyiaran (Broadcast Journalism) — yaitu proses jurnalistik di media radio, televisi, dan film.
  • Jurnalistik Online (online journalism) atau Jurnalistik Daring (dalam jaringan — yaitu penyebarluasan informasi melalui situs web berita atau portal berita (media internet, media online, media siber).

6 of 19

Jurnalis / Wartawan

  • Wartawan adalah orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televise.
  • Jurnalis/Wartawan adalah orang yang melakukan aktivitas jurnalistik secara rutin (UU No. 40/1999 tentang Pers)

7 of 19

Kualifikasi Jurnalis atau Wartawan

  • Menaati Kode Etik (Codes of Conduct)
  • Menguasai Bidang Liputan (Beat)
  • Menguasai Teknik Jurnalistik (J-Skills)
  • Kompetensi Hukum, Kompetensi Pengetahuan, Kompetensi Moral
  • Memiliki SKW dan UKW

8 of 19

Produk Jurnalis

  1. Berita adalah laporan peristiwa, dengan jenisnya Hard News, Opinion News, Interpretative News, Acuannya 5 W + 1 H (Where, What, Who, When, Why + How)
  2. Opini adalah tulisan berisi pendapat, penilaian, pemikiran, atau analisis tentang suatu masalah atau peristiwa. (Artikel, Editorial/Tajuk, Kolom, Karikatur, Pojok, Esai, Ilmiah Populer).
  3. Feature adalah tulisan yang menggabungkan fakta dan opini atau tulisan khas bergaya penulisan karya sastra seperti cerpen atau novel. (Tips, Laporan Perjalanan, Biografi, Profil, Resensi)

9 of 19

Kode Etik Jurnalistik

  1. Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Profesional (tunjukkan identitas; hormati hak privasi; tidak menyuap; berita faktual dan jelas sumbernya.
  3. Berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  4. Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
  6. Memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record”.

10 of 19

Kode Etik Lanjut

7. Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi SARA.

8. Hormati kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik.

9. Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru/tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

10. Layani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.

11 of 19

Sembilan Elemen Jurnalis Bill Kovack

  1. Kewajiban pertama adalah pada kebenaran.
  2. Kesetiaan (loyalitas) jurnalisme adalah kepada warga (citizens).
  3. Disiplin verifikasi.
  4. Jurnalis harus tetap independen.
  5. Jurnalis bertindak sebagai pemantau.
  6. Jurnalisme harus menyediakan forum bagi kritik, komentar, dan tanggapan dari publik.
  7. Membuat hal yang penting itu menjadi menarik dan relevan.
  8. Berita yang disajikan komprehensif dan proporsional.
  9. Mengikuti hati nurani –etika, tanggung jawab moral, dan standar nilai

12 of 19

Hak Jawab Harus Dilayani

Per-DP/V/2008

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa

13 of 19

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

  • Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  • Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

14 of 19

Hak Jawab tidak Berhasil UU 40 Thn 1999 Pers Pasal 18 ayat 2

  • Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

15 of 19

UU ITE Pasal 27 ayat 3 atau pasal 310 ayat (3) KUHP

  • Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1.000.000.000”.
  • Tujuan menjaga harkat dan martabat seseorang dari tindakan penyalahgunaan informasi

16 of 19

  • Jurnalis menguasai kultur budaya masyarakat, kompetensi etik, kompetensi hukum, kompetensi moral, kompetensi agama, dan kompetensi pengetahuan yang sangat luas (UKW dan SKW)
  • Bahwa dalam menekuni profesinya harus mandiri dan independen.
  • Jurnalis sebagai sebuah profesi jurnalis pendapatannya jauh di bawah UMR (Jakarta 2-3 juta)
  • Persaingan media massa : media online, konvensional, televise terkait iklan
  • Ancaman PHK dan stigma negatif (wartawan abal-abal ataupun bodrex)
  • Buzzer dan Influencer
  • Media Sosial (FB, Istagram, Twitter, Tik Tok dsb)
  • Kriminalisasi Jurnalis
  • UU IT 27 ayat 3 dan pasal 110 ayat (3) KUHP
  • Era Posmodernisme suatu paham atau pokok pikiran menjadi paradigma baru sebagai antithesis dari modernism (Supriadi 2020), dampak dari zaman modern yang menonjolkan rasio atau sains budaya manusia (Tanhidy 2016)

TANTANGAN JURNALISME DI ERA POSTMODERNISME

17 of 19

Fakta Real Kriminalisasi Wartawan

  • Wilson lalengke di Lampung Timur PPWI
  • UU ITE Muhammad Arsyad Beritakan korupsi ancaman 1 tahun Putra Mahkota Palopo Diduga ‘Dalang’ Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M" terbit 10 Mei 2019.
  • Saldi yang divonis penjara 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Pasarwajo, di Buton Sulawesi Tenggara karena melanggar pasal 45 Ayat 2 juncto 28 ayat 2, pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE.
  • Diananta Putra Sumedi, Pemimpin Redaksi Banjarhits/Kumparan.com yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan dan dihukum penjara 3 bulan 15 hari.
  • Diananta didakwa melanggar Pasal 28 UU ITE karena menayangkan berita berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel
  • 23 November 2021, Majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan memutuskan jurnalis berita.news Muhamad Asrul, bersalah dengan pidana penjara 3 bulan penjara, dalam nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp, karena melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
  • Kategori kekerasan mencakup kekerasan fisik dan kekerasan non fisik, serta serangan digital

18 of 19

  • Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dalam realita media dan kewartawanan saat ini. Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebut ada enam tujuan SKW.
  • UKW, dengan demikian mengukur apakah seseorang yang bekerja sebagai wartawan, dengan beberapa ukuran yang dibuat, sudah pantas disebut sebagai profesional, untuk tingkatan muda, madya, atau utama

  • Apakah setelah dapat UKW dan SKW wartawan profesional dan pendapatannya naik ?

(UKW) Uji Kompetensi Wartawan dan (SKW) Sertifikasi Kompetensi Wartawan

19 of 19