PETUNJUK TEKNIS�PENYELENGGARAAN �PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI�TAHUN ANGGARAN 2023
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
Dasar Hukum
Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas ��Nomor 2/3833/LP.03.02/XII/2022��Tentang�Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi
Daftar Isi
BAB I
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
BAB VII
BAB VIII
BAB I
PENDAHULUAN
Proses Penyelenggaraan PBK
Tujuan Pedoman
Memberikan acuan dalam penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi oleh setiap lembaga pelatihan kerja baik pemerintah, swasta, dan perusahaan di seluruh Indonesia.
Sasaran
Terselenggaranya pelatihan di setiap lembaga pelatihan kerja di seluruh Indonesia secara efektif dan efisien.
Tahapan PBK
3
2
1
Laporan dan Evaluasi
*) Jika tersedia biaya sertifikasi��
Pelaksanaan
�
Persiapan
SIAPkerja untuk PBK
Admin LPK dan Instruktur harus memastikan bahwa data peserta yang ada pada SIAPkerja adalah data yang dapat dihubungi/diakses minimal selama 8 bulan
kemnaker.go.id
kelembagaan.kemnaker.go.id
smile.kemnaker.go.id (UPTP)
Lembaga Pelatihan Kerja
proglat.kemnaker.go.id
Program Pelatihan
pelatihan.kemnaker.go.id &
e-training.kemnaker.go.id
Peserta SSO berdasarkan NIK
01
02
03
mendapatkan data penempatan / berwirausaha pasca pelatihan
Survey Kebekerjaan
04
BAB II
PERSIAPAN SUMBER DAYA PELATIHAN
Program Pelatihan
Metoda Pelatihan
Offline/Luring
Merupakan metode pelatihan klasikal tatap muka yang selama ini sudah dilakukan dengan menghadirkan peserta pelatihan secara fisik pada satu lokasi dan waktu yang sama.
Online/Daring
Merupakan proses pelatihan yang menggunakan jaringan digital untuk berinteraksi, belajar, dan berdiskusi yang memungkinkan peserta berlatih dimana saja dan kapan saja, tidak memerlukan tatap muka secara fisik di lokasi tertentu.
Blended
Merupakan penggabungan antara pelatihan online dan pelatihan offline.
SDM Pelatihan
Fasilitas Pelatihan
Materi / Konten Digital
Komputer / Smartphone
dll
Ruang Kelas, Workshop
Peralatan Pendukung / Suku Cadang
Perlengkapan Peserta
FASILITAS PELATIHAN
LURING
Mesin / Peralatan Utama
Bahan Habis Pakai Pelatihan
dll
DARING
Jaringan Internet
Media Komunikasi Digital / Vidcon
Pembiayaan Pelatihan
Pelatihan Reguler (APBN Kemnaker)
Bantuan Program
PNBP
BAB III
TAHAPAN PENYELENGGARAAN
PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI
Proses Bisnis PBK Menggunakan SIAPkerja
Panduan dalam pelaksanaan proses bisnis dapat diakses melalui panduan.kemnaker.go.id.
LPK menyusun kalender pelaksanaan program pelatihan dalam satu tahun.
Tahapan PBK : Proses Rekrutmen dan Seleksi
Tahapan PBK : Penyiapan Administrasi & Teknis Pelatihan
Administrasi :
Teknis :
BAB IV
PELAKSANAAN
PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI
Pelatihan Berdasarkan Tempat Pelaksanaan
Pelatihan Institusional
Boarding
Non Boarding
Pelatihan Non Institusional
Mobile Training Unit
Workplace Training
Pelatihan Berdasarkan Metoda Pelatihan
Daring
Luring
Blended
E-Training
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor 2.681/HK.06/VIII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi dalam Jaringan Melalui Platform e-Training Kemnaker pada Balai Latihan Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat.
Pelatihan daring melalui aplikasi e-Training (belajar mandiri), peserta dapat memperoleh tanda bukti/surat keterangan telah mengikuti/menyelesaikan pelatihan dari e-Training.
Tahapan Pelaksanaan Pembelajaran
Pendahuluan (Introduction/Preparation)
Penyajian
Aplikasi
Penilaian/Asesmen
Penetapan Kelulusan
Sertifikat Pelatihan
Dalam hal peserta mengundurkan diri dengan alasan force majeur setelah diterima oleh LPK, pergantian peserta dengan peserta cadangan dapat dilakukan selama proses pelatihan belum melewati 20% dari seluruh jadwal pelatihan yang ditetapkan dengan memperhatikan ketercapaian proses pembelajaran.
BAB V
MEKANISME PENYELENGGARAAN
TAILOR MADE TRAINING
Definisi Tailor Made Training
Pelatihan kerja yang dilakukan berdasarkan kesepakatan kerja sama antara LPK dengan stakeholder atau multi-stakeholder terkait dalam rangka pemenuhan kebutuhan pasar kerja
Dapat diterapkan pada seluruh pelatihan dengan pembiayaan APBN
Proses Bisnis Tailor Made Training
Lembaga Pengusul
Membuat Proposal
LPK
Peserta pelatihan terdaftar di SIAPkerja
Verifikasi Usulan
Penetapan kerja sama dengan lembaga pengusul dan/atau stakeholder lainnya
Program Baru
Pelaksanaan Tailor Made Training
Evaluasi Pelatihan & Pelaporan
Kerja sama untuk pemenuhan kebutuhan pasar kerja
Pengusulan Program Baru
Tidak Sesuai
Sesuai
Tidak
Ya
1
2
3
4
5
6
Lembaga Pengusul
Perusahaan
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Kementerian/Lembaga/ Badan Pemerintah
Pemerintah Daerah
Pemerintah Desa
Lembaga Swadaya Masyarakat
Organisasi Internasional
Kelompok Masyarakat
Lembaga Pelatihan Kerja
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Penyelenggara Pelatihan/Pendidikan
Yayasan Keagamaan
Lembaga Riset
Serikat Pekerja/Buruh
Lembaga Perbankan/Pendanaan/Keuangan
Prinsip Penyelenggaraan Tailor Made Training
Pelatihan yang dilaksanakan berdasarkan kerja sama yang dibuktikan dengan Perjanjian Kerja Bersama antara LPK dengan stakeholder terkait.
Dapat dilaksanakan secara fleksibel dari aspek jenis program pelatihan, durasi pelatihan, jumlah peserta pelatihan, lokasi pelatihan, bentuk pelatihan, sumber daya pelatihan, maupun sumber pembiayaan sesuai kesepakatan kerjasama antar pihak.
Skema kerjasama dengan lembaga pengusul dan/atau stakeholder lainnya merupakan kerjasama dalam rangka pemenuhan kebutuhan pasar kerja.
Tailor Made Training yang dilaksanakan menggunakan APBN tidak dapat dicampur dengan skema pembiayaan PNBP. Dapat melakukan sharing cost terhadap kebutuhan penyelenggaraan pelatihan melalui penyediaan langsung sumber daya yang diperlukan yang dilakukan oleh lembaga terkait.
Contoh Tailor Made Training (1)
Contoh Tailor Made Training (2)
Mekanisme Penyelenggaraan Tailor Made Training (1)
Proposal Usulan Pelatihan
Verifikasi Usulan
Perjanjian Kerja Bersama
Mekanisme Penyelenggaraan Tailor Made Training (2)
Penetapan Pelaksanaan Pelatihan
Rekrutmen dan Seleksi serta Penetapan Peserta
Pembiayaan pelatihan
Sinergi/Kolaborasi Penyerapan Lulusan
Lembaga pengusul diharapkan sejak awal telah melakukan kolaborasi/sinergi untuk penyerapan lulusan (bekerja/berwirausaha).
Sinergi dan kolaborasi dimaksud dapat dilakukan dengan pemerintah, perusahaan/industri, maupun institusi atau lembaga lainnya.
BAB VI
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Monitoring & Evaluasi
Monitoring
Evaluasi
Format Pelaporan Penyelenggaraan Pelatihan
Pendahuluan
Persiapan Pelatihan (termasuk proses rekrutmen dan seleksi peserta pelatihan)
Pelaksanaan Pelatihan
Permasalahan
Pemecahan Masalah
Kesimpulan dan Saran
Penutup
Penyusunan laporan penyelenggaraan pelatihan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah pelatihan selesai.
Lampiran
Pelaporan
BAB VII
PENELUSURAN LULUSAN PELATIHAN
Status Kebekerjaan Lulusan Pelatihan
Kegiatan Penelusuran Lulusan Pelatihan
Survei Kebekerjaan melalui SIAPkerja
Blasting Whatsapp/SMS/e-mail kepada lulusan pelatihan
Telepon lulusan pelatihan/perusahaan
Fasilitasi pertemuan dengan lulusan pelatihan
Kunjungan door to door terhadap lulusan pelatihan
Kegiatan pemberdayaan forum komunikasi
Hasil penelusuran dilaporkan melalui Aplikasi SMILe dan/atau mekanisme lain yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
Survey Kebekerjaan Melalui SIAPkerja
No. | Jenis Survei | Waktu Pemberitahuan/Notifikasi | Waktu Pengisian Survei |
1. | Survei Kebekerjaan Tahap I | Hari-H s.d. H+31 selesainya program pelatihan | H+31 s.d. H+60 setelah selesainya program pelatihan |
2. | Survei Kebekerjaan Tahap II | H+91 s.d. H+120 selesainya program pelatihan | H+91 s.d. H+120 setelah selesainya program pelatihan |
3. | Survei Kebekerjaan Tahap III | H+181 s.d. H+210 selesainya program pelatihan | H+181 s.d. H+210 setelah selesainya program pelatihan |
BAB VII
PENUTUP
Daftar Format
No. | Nama Format |
1 | Jadwal Kegiatan Tahunan |
2 | Formulir Biodata Peserta Pelatihan |
3 | Jadwal Rekrutmen Berdasarkan Program Pelatihan |
4 | Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pelatihan |
5 | Formulir Catatan Wawancara |
6 | Pengumuman Kelulusan Calon Peserta |
7 | Contoh Tata Tertib Pelatihan |
8 | Daftar Hadir Peserta |
9 | Jadwal Pelatihan |
10 | Format Tanda Terima |
11 | Formulir Evaluasi Penyelenggaraan Pelatihan Oleh Peserta |
12 | Formulir Penilaian Pelatihan Berbasis Kompetensi |
13 | Rekap Penilaian Peserta Pelatihan |
14 | Surat Keterangan Mengikuti Pelatihan |
15 | Sertifikat Pelatihan LPK |
16 | E-Sertifikat Pelatihan |
17 | Format Instrumen Evaluasi Penerapan PBK |
18 | Contoh Laporan Data Transaksi Pelatihan |
19 | Format Pengumpulan Data Status Kebekerjaan Lulusan Pelatihan |
20 | Contoh Perjanjian Kerja Bersama |
TERIMA KASIH
pelatihan.kemnaker.go.id