1 of 42

PETUNJUK TEKNIS�PENYELENGGARAAN �PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI�TAHUN ANGGARAN 2023

Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas

2 of 42

Dasar Hukum

Keputusan Direktur Jenderal

Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas ��Nomor 2/3833/LP.03.02/XII/2022��Tentang�Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi

3 of 42

Daftar Isi

    • Pendahuluan

BAB I

    • Persiapan Sumber Daya Pelatihan

BAB II

    • Tahapan Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi

BAB III

    • Pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kompetensi

BAB IV

    • Mekanisme Penyelenggaraan Tailor Made Training

BAB V

    • Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan

BAB VI

    • Penelusuran Lulusan Pelatihan

BAB VII

    • Penutup

BAB VIII

4 of 42

BAB I

PENDAHULUAN

5 of 42

Proses Penyelenggaraan PBK

Tujuan Pedoman

Memberikan acuan dalam penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi oleh setiap lembaga pelatihan kerja baik pemerintah, swasta, dan perusahaan di seluruh Indonesia.

Sasaran

Terselenggaranya pelatihan di setiap lembaga pelatihan kerja di seluruh Indonesia secara efektif dan efisien.

6 of 42

Tahapan PBK

3

2

1

  1. Laporan Penyelenggaraan Pelatihan
  2. Evaluasi Status Kebekerjaan

Laporan dan Evaluasi

  1. Pembukaan dan pengarahan
  2. Pelaksanaan pelatihan
  3. Pelaksanaan sertifikasi *)
  4. Penyelesaian administrasi pelatihan
  5. Evaluasi pelaksanaan pelatihan
  6. Penutupan dan pemberian sertifikat pelatihan
  7. Dokumentasi
  8. Mengunggah dokumentasi ke medsos

*) Jika tersedia biaya sertifikasi��

Pelaksanaan

  1. Identifikasi Kebutuhan Pelatihan
  2. Menyusun Program Pelatihan
  3. Rekruitmen dan Seleksi
  4. Persiapan administrasi
  5. Persiapan teknis

Persiapan

7 of 42

SIAPkerja untuk PBK

Admin LPK dan Instruktur harus memastikan bahwa data peserta yang ada pada SIAPkerja adalah data yang dapat dihubungi/diakses minimal selama 8 bulan

kemnaker.go.id

kelembagaan.kemnaker.go.id

smile.kemnaker.go.id (UPTP)

Lembaga Pelatihan Kerja

proglat.kemnaker.go.id

Program Pelatihan

pelatihan.kemnaker.go.id &

e-training.kemnaker.go.id

Peserta SSO berdasarkan NIK

01

02

03

mendapatkan data penempatan / berwirausaha pasca pelatihan

Survey Kebekerjaan

04

8 of 42

BAB II

PERSIAPAN SUMBER DAYA PELATIHAN

9 of 42

Program Pelatihan

  • Program pelatihan harus disusun berdasarkan hasil analisis dan antisipasi kebutuhan pelatihan/keterampilan (skills need analysis and anticipation)/ TNA
    • hasil kajian/analisis/survey dari informasi pasar kerja
    • hasil laporan terkait kebutuhan keterampilan secara makro/meso/mikro
    • evaluasi pelatihan
    • kesepakatan hasil kerjasama
  • Program pelatihan terdaftar pada proglat.kemnaker.go.id.
  • Materi pelatihan : modul pelatihan, bahan presentasi/penjelasan (handout), rencana pembelajaran (lesson plan), alat bantu mengajar (teaching aid).
    • pegangan Instruktur : materi pelatihan, handout, rencana pembelajaran, dan alat bantu mengajar, referensi lain.
    • pegangan peserta : modul dan handout.

10 of 42

Metoda Pelatihan

Offline/Luring

Merupakan metode pelatihan klasikal tatap muka yang selama ini sudah dilakukan dengan menghadirkan peserta pelatihan secara fisik pada satu lokasi dan waktu yang sama.

Online/Daring

Merupakan proses pelatihan yang menggunakan jaringan digital untuk berinteraksi, belajar, dan berdiskusi yang memungkinkan peserta berlatih dimana saja dan kapan saja, tidak memerlukan tatap muka secara fisik di lokasi tertentu.

Blended

Merupakan penggabungan antara pelatihan online dan pelatihan offline.

11 of 42

SDM Pelatihan

  • SDM Pelatihan : Instruktur, Tenaga Pelatihan, calon peserta, dan SDM pendukung lainnya.
  • Pada prinsipnya, LPK harus mengoptimalkan SDM yang terdapat pada lembaga tersebut.
  • Dalam setiap program pelatihan harus ditetapkan Instruktur sebagai penanggung jawab program pelatihan.
  • Dalam menyelenggarakan pelatihan, Instruktur harus memiliki kompetensi teknis dan metodologis yang dapat dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan/atau pengalaman kerja yang memadai di bidang terkait minimal 2 tahun.

12 of 42

Fasilitas Pelatihan

Materi / Konten Digital

Komputer / Smartphone

dll

Ruang Kelas, Workshop

Peralatan Pendukung / Suku Cadang

Perlengkapan Peserta

FASILITAS PELATIHAN

LURING

Mesin / Peralatan Utama

Bahan Habis Pakai Pelatihan

dll

DARING

Jaringan Internet

Media Komunikasi Digital / Vidcon

13 of 42

Pembiayaan Pelatihan

Pelatihan Reguler (APBN Kemnaker)

    • Komponen Wajib : Bahan Pelatihan, Modul, Honor Instruktur, Sertifikat Pelatihan, dst
    • Komponen Pendukung : Konsumsi, Uang Saku Peserta, Transpor Peserta (Boarding), dst

Bantuan Program

    • BLK Komunitas
    • CPMI
    • Bahasa bagi CPPLN
    • LPKS

PNBP

    • PFLK (Pihak Ketiga, Prakerja, JKP)

14 of 42

BAB III

TAHAPAN PENYELENGGARAAN

PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI

15 of 42

Proses Bisnis PBK Menggunakan SIAPkerja

Panduan dalam pelaksanaan proses bisnis dapat diakses melalui panduan.kemnaker.go.id.

LPK menyusun kalender pelaksanaan program pelatihan dalam satu tahun.

16 of 42

Tahapan PBK : Proses Rekrutmen dan Seleksi

  • LPK menentukan persyaratan bagi calon peserta pelatihan. Peserta harus memiliki bukti identitas diri yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam hal menentukan persyaratan, LPK harus melihat kebutuhan dan kondisi pasar kerja.
  • Mekanisme seleksi diatur oleh masing-masing LPK dan dapat bekerjasama dengan stakeholder terkait.
  • Metode seleksi calon peserta pelatihan secara daring atau blended bagi UPT Bidang Lavotas dilakukan melalui seleksi-pelatihan.kemnaker.go.id,

17 of 42

Tahapan PBK : Penyiapan Administrasi & Teknis Pelatihan

Administrasi :

    • SPT/SK : Tim Pelaksana Pelatihan, Penugasan Instruktur, Peserta Pelatihan
    • Formulir & Dokumen administrasi lainnya : Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pelatihan, Jadwal Pelatihan, Sertifikat/e-sertifikat, Daftar Hadir Peserta/Instruktur, dll
    • Modul/bahan ajar

Teknis :

    • Penyiapan : fasilitas, peserta, materi pelatihan, instruktur, koordinasi
    • Pemeriksaan data peserta pelatihan (sekurang-kurangnya usia, latar belakang pendidikan, riwayat mengikuti pelatihan, dan asal peserta).
    • Melengkapi informasi pelaksanaan pelatihan pada SIAPkerja. Bagi UPT Bidang Lavotas juga melengkapi informasi pelaksanaan pelatihan pada Aplikasi SMILe.

18 of 42

BAB IV

PELAKSANAAN

PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI

19 of 42

Pelatihan Berdasarkan Tempat Pelaksanaan

Pelatihan Institusional

Boarding

Non Boarding

Pelatihan Non Institusional

Mobile Training Unit

Workplace Training

20 of 42

Pelatihan Berdasarkan Metoda Pelatihan

Daring

    • Synchronous Training
    • Asynchronous Training

Luring

Blended

E-Training

Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor 2.681/HK.06/VIII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi dalam Jaringan Melalui Platform e-Training Kemnaker pada Balai Latihan Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat.

Pelatihan daring melalui aplikasi e-Training (belajar mandiri), peserta dapat memperoleh tanda bukti/surat keterangan telah mengikuti/menyelesaikan pelatihan dari e-Training.

21 of 42

Tahapan Pelaksanaan Pembelajaran

Pendahuluan (Introduction/Preparation)

Penyajian

Aplikasi

Penilaian/Asesmen

Penetapan Kelulusan

Sertifikat Pelatihan

Dalam hal peserta mengundurkan diri dengan alasan force majeur setelah diterima oleh LPK, pergantian peserta dengan peserta cadangan dapat dilakukan selama proses pelatihan belum melewati 20% dari seluruh jadwal pelatihan yang ditetapkan dengan memperhatikan ketercapaian proses pembelajaran.

22 of 42

BAB V

MEKANISME PENYELENGGARAAN

TAILOR MADE TRAINING

23 of 42

Definisi Tailor Made Training

Pelatihan kerja yang dilakukan berdasarkan kesepakatan kerja sama antara LPK dengan stakeholder atau multi-stakeholder terkait dalam rangka pemenuhan kebutuhan pasar kerja

Dapat diterapkan pada seluruh pelatihan dengan pembiayaan APBN

24 of 42

Proses Bisnis Tailor Made Training

Lembaga Pengusul

Membuat Proposal

LPK

Peserta pelatihan terdaftar di SIAPkerja

Verifikasi Usulan

Penetapan kerja sama dengan lembaga pengusul dan/atau stakeholder lainnya

Program Baru

Pelaksanaan Tailor Made Training

Evaluasi Pelatihan & Pelaporan

Kerja sama untuk pemenuhan kebutuhan pasar kerja

Pengusulan Program Baru

Tidak Sesuai

Sesuai

Tidak

Ya

1

2

3

4

5

6

25 of 42

Lembaga Pengusul

Perusahaan

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Kementerian/Lembaga/ Badan Pemerintah

Pemerintah Daerah

Pemerintah Desa

Lembaga Swadaya Masyarakat

Organisasi Internasional

Kelompok Masyarakat

Lembaga Pelatihan Kerja

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Penyelenggara Pelatihan/Pendidikan

Yayasan Keagamaan

Lembaga Riset

Serikat Pekerja/Buruh

Lembaga Perbankan/Pendanaan/Keuangan

26 of 42

Prinsip Penyelenggaraan Tailor Made Training

Pelatihan yang dilaksanakan berdasarkan kerja sama yang dibuktikan dengan Perjanjian Kerja Bersama antara LPK dengan stakeholder terkait.

Dapat dilaksanakan secara fleksibel dari aspek jenis program pelatihan, durasi pelatihan, jumlah peserta pelatihan, lokasi pelatihan, bentuk pelatihan, sumber daya pelatihan, maupun sumber pembiayaan sesuai kesepakatan kerjasama antar pihak.

Skema kerjasama dengan lembaga pengusul dan/atau stakeholder lainnya merupakan kerjasama dalam rangka pemenuhan kebutuhan pasar kerja.

Tailor Made Training yang dilaksanakan menggunakan APBN tidak dapat dicampur dengan skema pembiayaan PNBP. Dapat melakukan sharing cost terhadap kebutuhan penyelenggaraan pelatihan melalui penyediaan langsung sumber daya yang diperlukan yang dilakukan oleh lembaga terkait.

27 of 42

Contoh Tailor Made Training (1)

  • Pelatihan untuk komunitas disabilitas yang melibatkan UPT Bidang Lavotas sebagai lokasi pelaksanaan pelatihan Off the Job Training, penyedia bahan pelatihan dan honor untuk Instruktur, NGO sebagai penyedia Instruktur dan penyedia tenaga pendamping disabilitas, Pemda sebagai penyedia bantuan peralatan pasca pelatihan dan uang saku untuk peserta, Perusahaan sebagai penyedia lokasi pelaksanaan On the Job Training.

  • Pelatihan MTU yang dilaksanakan di suatu kawasan melibatkan UPT Bidang Lavotas sebagai penyedia pembiayaan pelatihan secara keseluruhan, LPK Swasta sebagai penyedia Instruktur, Pemerintah Desa sebagai fasilitator penyediaan peserta dan pemberdayaan peserta pasca pelatihan.

28 of 42

Contoh Tailor Made Training (2)

  • Pelatihan On the Job Training yang dilaksanakan di perusahaan dengan seluruh biaya ditanggung oleh perusahaan, kecuali transport peserta yang ditanggung oleh UPT Bidang Lavotas.

  • Pelatihan untuk pekerja UMKM di tempat kerja dengan Instruktur dan sumber daya pelatihan lain yang disediakan dari UPT Bidang Lavotas.

  • Dan berbagai variasi pelatihan lainnya sesuai dengan kesepakatan kerjasama antar pihak.

29 of 42

Mekanisme Penyelenggaraan Tailor Made Training (1)

Proposal Usulan Pelatihan

    • Memeriksa surat permohonan dan kelengkapan isi proposal, apakah memenuhi syarat atau tidak
    • Sekurang-kurangnya memuat :
      1. Tempat/lokasi pelaksanaan,
      2. Program pelatihan,
      3. Durasi pelatihan,
      4. Sasaran,
      5. Ketersediaan sarana prasarana penunjang,
      6. Rencana pemberdayaan peserta pelatihan, dan
      7. Kesanggupan penyaluran untuk penempatan/wirausaha/peningkatan produktivitas

Verifikasi Usulan

  • Melihat/memeriksa secara langsung kesiapan dan ketersediaan sarana dan fasilitas di lokasi rencana tempat penyelenggaraan pelatihan apabila dilaksanakan di luar LPK.
  • Dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh LPK
  • Melakukan verifikasi terhadap :
  • Program Pelatihan;
  • Bentuk Pelatihan;
  • SDM Pelatihan;
  • Fasilitas Pelatihan
  • Hasil verifikasi menegaskan hal-hal yang memerlukan perlakuan khusus

Perjanjian Kerja Bersama

  • Minimal menyepakati untuk memberdayakan peserta lulusan pelatihan yang berorientasi pada penempatan bekerja, berwirausaha, atau peningkatan produktivitas
  • Dapat menyesuaikan jenis pelatihan, durasi pelatihan, bentuk pelatihan, dan komponen pembiayaan sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama

30 of 42

Mekanisme Penyelenggaraan Tailor Made Training (2)

Penetapan Pelaksanaan Pelatihan

    • LPK menetapkan pelaksanaan pelatihan Tailor Made Training dalam bentuk surat keputusan
    • Sekurang-kurangnya memuat :
      1. Jenis program pelatihan, jumlah peserta pelatihan, lokasi pelatihan, bentuk pelatihan.
      2. Penjadwalan: jadwal rekrutmen peserta, jadwal pembukaan pelatihan, jadwal pelaksanaan pelatihan, jadwal penutupan pelatihan

Rekrutmen dan Seleksi serta Penetapan Peserta

  • Dilakukan sesuai butir penjelasan proses rekrutmen dan seleksi serta penetapan peserta pelatihan pada Keputusan Direktur Jenferal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/3833/LP.03.02/XII/2022 tentang Petunjunk Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi

Pembiayaan pelatihan

  • Disesuaikan dengan kesepakatan yang tertuang pada Perjanjian Kerja Bersama
  • Bila dilaksanakan oleh UPT Bidang Lavotas, selain mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama, juga mengacu kepada petunjuk pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun berjalan

31 of 42

Sinergi/Kolaborasi Penyerapan Lulusan

Lembaga pengusul diharapkan sejak awal telah melakukan kolaborasi/sinergi untuk penyerapan lulusan (bekerja/berwirausaha).

Sinergi dan kolaborasi dimaksud dapat dilakukan dengan pemerintah, perusahaan/industri, maupun institusi atau lembaga lainnya.

32 of 42

BAB VI

MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN

33 of 42

Monitoring & Evaluasi

Monitoring

    • Pemantauan, pembinaan, mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan pelatihan.
    • bantuan.kemnaker.go.id

Evaluasi

    • Penyelenggara:
      • Instrumen Evaluasi Penerapan PBK (e-form diisi oleh penyelenggara)
    • Peserta (melalui pelatihan.kemnaker.go.id):
      • Rating/Ulasan
      • Evaluasi Penyelenggaraan Pelatihan
      • Survei Kesiapan Bekerja (Pra Pelatihan & Pasca Pelatihan)

34 of 42

Format Pelaporan Penyelenggaraan Pelatihan

Pendahuluan

Persiapan Pelatihan (termasuk proses rekrutmen dan seleksi peserta pelatihan)

Pelaksanaan Pelatihan

Permasalahan

Pemecahan Masalah

Kesimpulan dan Saran

Penutup

Penyusunan laporan penyelenggaraan pelatihan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah pelatihan selesai.

Lampiran

    • Dokumen TNA;
    • Daftar Hadir;
    • Rekapitulasi Hasil Penilaian Peserta;
    • Sertifikat/E-sertifikat Pelatihan;
    • Laporan Transaksi Pelatihan dan Resume Singkat Penyelenggaraan Pelatihan;
    • Hasil Evaluasi Penerapan PBK

35 of 42

Pelaporan

  • LPK membuat cloud storage yang bersifat privasi yang hanya dapat diakses oleh internal LPK masing-masing, hal ini dilakukan dalam rangka penyimpanan seluruh berkas/dokumen yang memuat seluruh softcopy laporan penyelenggaraan pelatihan, agar seluruh kelengkapan berkas dapat disajikan apabila diadakan audit/pemeriksaan oleh tim pemeriksa baik internal maupun eksternal.
  • UPT Bidang Lavotas melaporkan realisasi pelaksanaan pelatihan yang menggunakan pembiayaan APBN (termasuk pelatihan yang diselenggarakan oleh binaan UPT Bidang Lavotas) melalui Aplikasi SMILe. Panduan terkait penggunaan Aplikasi SMILe dapat diakses melalui smile.kemnaker.go.id.

36 of 42

BAB VII

PENELUSURAN LULUSAN PELATIHAN

37 of 42

Status Kebekerjaan Lulusan Pelatihan

  • LPK bertanggung jawab untuk menelusuri aktivitas pasca pelatihan lulusan yang telah dilatih, khususnya status kebekerjaan lulusan pelatihan.
  • Berdasarkan definisi BPS, bekerja adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 jam (tidak terputus) dalam seminggu yang lalu.
  • Status kebekerjaan lulusan pelatihan:
    • Magang
    • Sudah bekerja dengan orang lain/perusahaan
    • Wirausaha
    • Memiliki usaha
    • Menjual barang atau jasa
    • Bekerja membantu keluarga
    • Tidak bekerja formal, namun sudah menghasilkan pendapatan atau keuntungan
    • Melanjutkan pendidikan/pelatihan, namun sambil bekerja

38 of 42

Kegiatan Penelusuran Lulusan Pelatihan

Survei Kebekerjaan melalui SIAPkerja

Blasting Whatsapp/SMS/e-mail kepada lulusan pelatihan

Telepon lulusan pelatihan/perusahaan

Fasilitasi pertemuan dengan lulusan pelatihan

Kunjungan door to door terhadap lulusan pelatihan

Kegiatan pemberdayaan forum komunikasi

Hasil penelusuran dilaporkan melalui Aplikasi SMILe dan/atau mekanisme lain yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.

39 of 42

Survey Kebekerjaan Melalui SIAPkerja

No.

Jenis Survei

Waktu Pemberitahuan/Notifikasi

Waktu

Pengisian Survei

1.

Survei Kebekerjaan Tahap I

Hari-H s.d. H+31 selesainya program pelatihan

H+31 s.d. H+60 setelah selesainya program pelatihan

2.

Survei Kebekerjaan Tahap II

H+91 s.d. H+120 selesainya program pelatihan

H+91 s.d. H+120 setelah selesainya program pelatihan

3.

Survei Kebekerjaan Tahap III

H+181 s.d. H+210 selesainya program pelatihan

H+181 s.d. H+210 setelah selesainya program pelatihan

40 of 42

BAB VII

PENUTUP

41 of 42

Daftar Format

No.

Nama Format

1

Jadwal Kegiatan Tahunan

2

Formulir Biodata Peserta Pelatihan

3

Jadwal Rekrutmen Berdasarkan Program Pelatihan

4

Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pelatihan

5

Formulir Catatan Wawancara

6

Pengumuman Kelulusan Calon Peserta

7

Contoh Tata Tertib Pelatihan

8

Daftar Hadir Peserta

9

Jadwal Pelatihan

10

Format Tanda Terima

11

Formulir Evaluasi Penyelenggaraan Pelatihan Oleh Peserta

12

Formulir Penilaian Pelatihan Berbasis Kompetensi

13

Rekap Penilaian Peserta Pelatihan

14

Surat Keterangan Mengikuti Pelatihan

15

Sertifikat Pelatihan LPK

16

E-Sertifikat Pelatihan

17

Format Instrumen Evaluasi Penerapan PBK

18

Contoh Laporan Data Transaksi Pelatihan

19

Format Pengumpulan Data Status Kebekerjaan Lulusan Pelatihan

20

Contoh Perjanjian Kerja Bersama

42 of 42

TERIMA KASIH

pelatihan.kemnaker.go.id