1 of 9

Pengantar Qawā‘id al-Fiqhiyyah

Konsep Dasar, Urgensi, dan Posisi dalam Istinbāṭ Hukum Islam

Oleh : Dr. Imam Mawardi, SHI., M.EI

2 of 9

Pengertian Qawā‘id al-Fiqhiyyah

  • Qawā‘id al-fiqhiyyah adalah kaidah-kaidah hukum yang bersifat umum yang mencakup berbagai permasalahan fiqhiyyah dan dapat diterapkan pada banyak kasus cabang.

3 of 9

Konsep Dasar Qawā‘id al-Fiqhiyyah

  • - Bersifat universal dan aplikatif
  • - Merangkum hukum-hukum fiqh cabang
  • - Menjadi alat bantu memahami dan menetapkan hukum

4 of 9

Perbedaan dengan Ushul Fiqh

  • - Ushul fiqh: metode istinbāṭ hukum
  • - Qawā‘id fiqhiyyah: ringkasan hasil hukum
  • - Keduanya saling melengkapi dalam kajian fiqh

5 of 9

Urgensi Qawā‘id al-Fiqhiyyah

  • - Memudahkan pemahaman fiqh
  • - Membantu penyelesaian masalah kontemporer
  • - Menjaga konsistensi dan fleksibilitas hukum Islam

6 of 9

Urgensi dalam Konteks Modern

  • - Menjawab persoalan baru yang tidak disebutkan secara eksplisit
  • - Digunakan dalam fatwa dan kebijakan syariah
  • - Relevan dalam bidang mu‘āmalah dan ekonomi syariah

7 of 9

Posisi dalam Sistem Istinbāṭ Hukum

  • Qawā‘id al-fiqhiyyah berperan sebagai alat bantu dalam menarik kesimpulan hukum dari dalil-dalil syar‘i dan realitas empiris.

8 of 9

Hubungan dengan Ijtihad dan Fatwa

  • - Digunakan oleh mujtahid dan mufti
  • - Menjadi dasar pertimbangan dalam penetapan hukum
  • - Memperkuat argumentasi hukum Islam

9 of 9

TQ