1 of 53

Kebijakan Akreditasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan Perpanjangan Automasi

Disampaikan oleh:

Prof. Dr. Slamet Wahyudi Dewan Ekskutif BAN-PT

2 of 53

Kewajiban Akreditasi PT dan PS

UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 28

  1. Gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh:

a. Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi;

UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 33

  1. Program Studi wajib diakreditasi ulang pada saat jangka waktu akreditasinya berakhir.
  2. Program Studi yang tidak diakreditasi

ulang sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) dapat dicabut izinnya oleh Menteri.

Permendikbudristek 53 2023 Pasal 88

Program studi wajib memiliki status terakreditasi sementara, terakreditasi, terakreditasi unggul, atau terakreditasi secara internasional untuk meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah.

Permendikbudristek 53 2023 Pasal 102 (1c)

perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi dan/atau belum mengajukan permohonan Akreditasi wajib mengajukan permohonan Akreditasi kepada BAN-PT dan/atau LAM paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

5

Ketentuan rinci diatur pada PerBANPT 11 Tahun 2023

3 of 53

Pengertian dan Tujuan Akreditasi PT/PS

Simple and quick Creates spaces for Reduces carbon

to build community footprint

interactions

6

  1. SPME dilakukan melalui Akreditasi.
  2. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada SN Dikti.

Permendikbudristek 53 2023 Pasal 71

SN Dikti terdapat di Bab II Permendikbudristek 53 2023

Permendikbudristek 53 2023 Pasal 1 angka 7

4 of 53

Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)

7

  • merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai

dasar bagi PT dalam penyelenggaraan Tridharma.

  • Penyelenggaraan Tridharma sesuai dengan misi PT dengan menentukan komposisi bobot pelaksanaan masing-masing dharma di tingkat PT, prodi, dan individu dosen.

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

5 of 53

Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

  • Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.

  • Standar pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
    1. terdiri atas:
      1. SN Dikti; dan
      2. standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 2 dan 64

P

P

E

P

P

Standar Dikti

SN Dikti

Standar Dikti yang ditetapkan oleh PT

  • merupakan penjabaran operasional SN Dikti sesuai tingkat mutu dan keluasan substansi yang ditetapkan PT
  • memuat pelampauan terhadap SN Dikti dalam hal tingkat mutu dan keluasan substansi

8

6 of 53

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti)

diimplementasikan melalui siklus kegiatan

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 65 dan 66

9

SPM Dikti

SPMI

SPME

terdiri atas

PD Dikti

E

P

P P

Standar Dikti

SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh PT

dilakukan melalui akreditasi

a. mengintegrasikan implementasi SPMI pada

manajemen PT; dan

b. mengelola data dan informasi tentang implementasi

SPMI pada tingkat PT melalui PD Dikti.

7 of 53

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 2 dan 68

P

P

E

P

P

Standar Dikti

SN Dikti

Standar Dikti yang ditetapkan oleh PT

  1. Evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi dilaksanakan secara berkala melalui pemantauan, evaluasi diri, AUDIT MUTU INTERNAL, asesmen, dan/atau cara lain yang ditetapkan perguruan tinggi.
  2. Evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi dilaksanakan oleh pejabat atau dosen yang ditugaskan oleh pimpinan perguruan tinggi.
  3. Siklus kegiatan digunakan untuk menjamin pemenuhan standar pendidikan tinggi.

8 of 53

Kriteria Penilaian Mutu Pendidikan Tinggi

  • Budaya Mutu (Culture)
    • Efektivitas fungsi SPMI, tumbuhnya budaya mutu secara

berkelanjutan

  • Relevansi (Relevance) - Tridharma (Input, Proses, Output)
    • Layanan pendidikan sesuai kebutuhan masyarakat dan

industri

    • Penelitian sesuai sasaran strategis pengembangan keilmuan, berdasarkan kebutuhan masyarakat dan industri
    • Program PkM berdasar pengembangan kepakaran dan kapasitas lembaga dalam menjawab tantangan/kebutuhan masyarakat dan industri
  • Akuntabilitas (Accountability)
    • Penegakan prinsip GuG dan integritas
  • Diferensiasi Misi (Mission)
    • Penetapan fokus yang dijalankan secara konsisten

PerBANPT No. 13 Tahun 2023 Tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi

9 of 53

Sasaran Mutu Akreditasi

10 of 53

BUDAYA MUTU

MASUKAN (Permendikbud 53 Pasal 69-PerBANPT No 13 th 2023 - SAN

PROSES (Permendikbud 53 Pasal 99 ayat 3)

LUARAN (Permendikbud 53 Pasal 99 ayat 4 dan 5)

DAMPAK (Permendikbud 53 Pasal 71 ayat 2)

PT memiliki perangkat SPMI, mekanisme dan organisasi penjaminan mutu.

SPMI diimplementasikan melalui siklus PPEPP:

  1. penetapan standar pendidikan tinggi;
  2. pelaksanaan standar pendidikan tinggi;
  3. evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi;
  4. pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi;
  5. peningkatan standar pendidikan tinggi.

Perguruan Tinggi memiliki laporan pemenuhan standar mutu yang mencerminkan CQI

Perguruan Tinggi memperoleh pengakuan atas mutu pendidikan yang dicapainya berupa akreditasi dari LAM, BAN PT atau Lembaga Akreditasi Internasional

11 of 53

RELEVANSI PENDIDIKAN

MASUKAN

Permendikbud 53 Pasal 36 ayat 1 s.d. 4,

Permendikbud 53 Pasal 5 ayat 5, Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN,

inisiatif KPK tentang PAK dan

Kemendikbud tentang Perubahan Iklim

PROSES

Permendikbud 53 Pasal 37 ayat 2 s.d. 3 dan

Pasal 38 ayat 1 s.d. 3.

LUARAN Permendikbud 53 Pasal 6 ayat 1 s.d. 3,

Pasal 7 huruf a s.d. d,

Pasal 8 ayat 1 s.d. 5

Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN,

Permenristekdikti 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan antikorupsi di perguruan tinggiK dan inisiatif Kemdikbud tentang perubahan iklim.

DAMPAK

Perban PT No. 13 tahun 2023 tentang SAN,

Inisiatif Kemdikbud tentang perubahan iklim.

Perban PT No. 5 tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Mutu PT (PMPT

Perguruan Tinggi memiliki kebijakan dan pedoman penerimaan mahasiswa baru

Perguruan Tinggi memiliki kebijakan dan pedoman penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum Outcome Based Education.

Perguruan Tinggi memiliki sistem pengelolaan mahasiswa, layanan mahasiswa dan pemenuhan terhadap standar minimum pendidikan.

Perguruan Tinggi menunjukkan hasil analisis terhadap luaran program pendidikan.

Perguruan Tinggi menunjukkan praktek baik anti korupsi dan mitigasi perubahan iklim.

PT memiliki pengakuan dan apresiasi kompetensi lulusan oleh masyarakat dan DUDIK,

PT menunjukkan terciptanya budaya gaya hidup ramah lingkungan.PT melakukan analisis terhadap prestasi mahasiswa, keterserapan lapangan kerja dan penurunan mahasiswa baru dalam 5 tahun terakhir

12 of 53

RELEVANSI PENELITIAN

MASUKAN

Permendikbud 53 Pasal 53 ayat 1 dan 2,

Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN,

PROSES

Permendikbud no. 53 Pasal 54 ayat 1 dan 2

LUARAN

Permendikbud no. 53 Pasal 53 Ayat 3 dan 4,

DAMPAK

Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN

Perguruan Tinggi memiliki peta jalan dan pedoman penelitian dan pengembangan kualitas SDM peneliti dan perekayasa sesuai misi diferensiasi perguruan tingginya.

Perguruan Tinggi menyelenggarakan proses penelitian.

Perguruan Tinggi menunjukkan hasil analisis terhadap luaran penelitian.

Perguruan Tinggi memiliki bukti pengakuan pada bidang penelitian dan pemanfaatannya.

13 of 53

RELEVANSI PKM

MASUKAN

Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN

PROSES

Permendikbud no. 53 Pasal 60 Ayat 1 dan 2,

Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN,

Ìnisiatif KPK tentang PAK dan

inisiatif Kemdikbud tentang perubahan iklim.

LUARAN

Permendikbud no. 53 Pasal 61 Ayat 1 dan 2,

Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN,

Ìnisiatif KPK tentang PAK dan

inisiatif Kemdikbud tentang perubahan iklim.

DAMPAK

Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN

Perguruan Tinggi memiliki peta jalan dan pedoman PkM dan pengembangan kualitas kepakaran sesuai dengan rencana pengembangan kepakaran di tingkat perguruan tinggi sesuai diferensiasi misinya.

Perguruan Tinggi menyelenggarakan proses pengabdian kepada masyarakat yang mencakup 6 aspek:

1) tatacara penilaian dan review,

2) legalitas pengangkatan reviewer,

3) hasil penilaian usul PkM,

4) legalitas penugasan pelaksana PkM/kerjasama PkM,

5) berita acara hasil monitoring dan evaluasi, serta

6) dokumentasi output PkM.

Perguruan Tinggi menunjukkan hasil analisis terhadap luaran PkM.

Perguruan Tinggi mendapatkan pengakuan kepakaran profesional (individu dan lembaga) dari masyarakat, pemerintah dan industri.

14 of 53

AKUNTABILITAS

Masukan

PP No 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan PT dan pengelolaan Pasal 28 huurf a s.d. e dan Pasal 29 ayat 1 huruf d, serta pasal 32 ayat 1 huruf a s.d. i.

Perguruan Tinggi memiliki statuta dan struktur organisasi dan tata kerja.��

Permendikbud no. 53 Pasal 34 Ayat 2 huruf a s.d. e, Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN

Perguruan Tinggi memiliki sistem tata pamong sesuai konteks institusi untuk menjamin akuntabilitas, keberlanjutan dan transparansi, serta mitigasi potensi risiko.

Permendikbud no. 53 Pasal 46 ayat 1 s.d. 5,�Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN�Perban PT No. 5 tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Mutu PT (PMPT

Perguruan Tinggi memiliki rencana strategis pengelolaan SDM yang menunjukkan analisis terhadap kecukupan dosen dan tenaga kependidikan berdasarakan kebutuhan, kualifikasi, keahlian dan pengalaman.��

Permendikbud no. 53 Pasal 39 ayat 1 s.d. 2,�Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN

Perguruan Tinggi memiliki sistem pengelolaan data dan informasi berbasis TIK.��

Permendikbud no. 53 Pasal 48 ayat 1 s.d. 7,�Permen 7 tahun 2020 Pasal 3,�Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN

Perguruan Tinggi menetapkan kebijakan yang menjamin kesinambungan ketersediaan akses terhadap sarana dan prasarana.

Perban PT No. 5 tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Mutu PT (PMPT

Perguruan Tinggi memiliki kecukupan dosen untuk setiap program studi.

Permendikbud no. 53 Pasal 51 ayat 4 s.d. 6,

Perguruan Tinggi memiliki Rencana strategis keuangan dalam periode 5 tahunan

15 of 53

Proses

Permendikbud No. 53 Pasal 39

Perguruan Tinggi memiliki sistem yang menjamin dan menyediakan akses terhadap sarana dan prasarana berbasis TIK yang andal untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan sumber pembelajaran yang dapat diakses oleh mahasiswa.

Permendikbud no. 53 Pasal 51 ayat 4 dan 5

Perguruan Tinggi menjalankan pola pengelolaan keuangan sesuai dengan status penyelenggaraannya.

Permendikbud 53 Pasal 14 ayat 2, Pasal 37 ayat 3,�Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN,�Perban PT no. 3 tahun 2019 tentang APT 3.0 kriteria 2�Ìnisiatif KPK tentang PAK dan �Inisiatif Kemdikbud tentang perubahan iklim.

Praktik baik perwujudan Good University Governance (paling tidak mencakup aspek kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan keadilan), dan manajemen risiko termasuk penanggulangan dan penindakan terhadap praktek korupsi dan kekerasan seksual yang terjadi di internal Perguruan Tinggi.

Perban PT no. 3 tahun 2019 tentang APT 3.0 kriteria 2

Keberfungsian sistem pengelolaan fungsional dan operasional perguruan tinggi yang mencakup 5 aspek sebagai berikut:

  1. perencanaan (planning),
  2. pengorganisasian (organizing),
  3. penempatan personil (staffing),
  4. pengarahan (leading), dan
  5. pengawasan (controlling).

16 of 53

Luaran

Perban PT No. 5 tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Mutu PT (PMPT

Perguruan Tinggi memiliki dosen tetap jabatan akademik ��

Dampak

Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN

Perguruan Tinggi/ Program Studi memperoleh sertifikasi/ akreditasi eksternal (BAN PT/LAM/ Lainnya), audit eksternal keuangan.��

17 of 53

Diferensiasi Misi

Masukan

Permendikbud 53 Pasal 32 ayat 1 dan 2,�Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN

Penetapan diferensiasi misi dan ketersediaan rencana strategis serta peta jalan pengembangan PT dalam mewujudkan diferensiasi misinya

Proses

Permendikbud 53 Pasal 32 ayat 1 dan 2,�Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN

Perguruan Tinggi melaksanakan program tridharma sesuai dengan renstra dan peta jalan pengembangan.��

Luaran

Permendikbud 53 Pasal 32 ayat 1 dan 2,�Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN

Perguruan Tinggi melaksanakan penilaian kesesuaian capaian tridharma terhadap diferensiasi misi PT, mencakup:�1. evaluasi keterlaksanaan misi PT setiap tahun;�2. benchmarking capaian dengan pihak eksternal�3. pelaporan ketercapaian diferensiasi misi ke stakeholders; �4. identifikasi perkembangan kebutuhan masyarakat/DUDIK untuk perbaikan strategi PT. �

Dampak

Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN

Perguruan Tinggi mendapatkan pengakuan dan apresiasi terhadap keunggulan penyelenggaraan tridharma.

18 of 53

Instrumen Akreditasi

  • Akreditasi dilakukan dengan menggunakan instrumen Akreditasi.
  • Instrumen Akreditasi:
    • disusun berdasarkan kriteria pada standar luaran, standar proses, dan standar masukan dengan mengutamakan kriteria pada standar luaran.
    • disusun dengan mempertimbangkan:
      • fokus misi perguruan tinggi pada pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
      • jenis pendidikan akademik, vokasi, atau profesi.
    • dapat dikonsultasikan dengan kementerian dan/atau lembaga yang relevan

dengan program studi yang bersangkutan.

    • disusun oleh BAN-PT dan LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 82

14

19 of 53

Proses dan Luaran Akreditasi oleh BAN-PT

15

Permendikbudristek

No. 53 Tahun 2023

20 of 53

BAB V

PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI

Pasal 99

  1. PD Dikti merupakan sumber data dan informasi utama bagi implementasi SPM Dikti.
  2. Perguruan tinggi bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan data dan informasi PD Dikti.
  3. Perguruan tinggi melaporkan data dan informasi dari implementasi serta luaran SPMI melalui PD Dikti secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
  4. Perguruan tinggi melaporkan status Akreditasi internasional kepada Kementerian melalui PD Dikti.
  5. Perguruan tinggi dan Kementerian mengumumkan status Akreditasi perguruan tinggi dan program studi kepada masyarakat.

Pasal 100

  1. PD Dikti direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dikembangkan, dan dikelola oleh Kementerian.
  2. Cakupan data dan informasi pada PD Dikti dikembangkan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan penjaminan mutu pendidikan tinggi.

21 of 53

Pasal 81

  1. Status terakreditasi dari BAN-PT dan LAM diperpanjang melalui mekanisme automasi.
  2. Mekanisme automasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan mekanisme Akreditasi ulang tanpa asesmen oleh asesor dengan cara memantau dan mengevaluasi mutu program studi dan perguruan tinggi berdasarkan data dan informasi pada PD Dikti.
  3. Status terakreditasi melalui mekanisme automasi diberikan untuk masa berlaku selama:
    1. 5 (lima) tahun untuk program studi; atau
    2. 8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi.
  4. Mekanisme automasi ditetapkan oleh BAN-PT dan LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing.

22 of 53

Proses dan Luaran Akreditasi oleh LAM

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

Tugas dan wewenang LAM dilaksanakan BAN- PT untuk program studi yang belum mempunyai LAM

23 of 53

Dalam Hal Terdapat Dugaan Penurunan Mutu

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 83

Status terakreditasi PT/PS dipantau secara reguler atau sekurangnya satu

kali dalam masa berlaku status terakreditasi dan dilaksanakan paling lambat satu tahun sebelum masa status terakreditasi berakhir.

PerBANPT No. 14 Tahun 2023

24 of 53

PERATURAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG INSTRUMEN PEMANTAUAN DAN EVALUASI MUTU PERGURUAN TINGGI UNTUK PERPANJANGAN STATUS TERAKREDITASI MELALUI MEKANISME AUTOMASI

Pasal 1

Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi tercantum dalam lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) ini, dan merupakan kesatuan integral dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BAN-PT ini.

Pasal 2

  1. Peraturan BAN-PT ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
  2. Pemberlakuan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan pada Peraturan BAN-PT Nomor 12 Tahun 2023 tentang Mekanisme Penetapan dan Pemberlakuan Instrumen Akreditasi, yaitu:
    1. Instrumen akreditasi ini mulai diberlakukan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan BAN-PT ditetapkan; dan
    2. BAN-PT, dalam hal ini Dewan Eksekutif, menyelenggarakan sosialisasi instrumen akreditasi ini sebelum diberlakukan.

25 of 53

  1. Pemberlakuan instrumen akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, serta prosedur dan tata cara perhitungan dalam instrumen akreditasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ditetapkan oleh Dewan Eksekutif BAN-PT.
  2. Indikator nomor 11 sampai dengan 15 sebagaimana tercantum di dalam Lampiran Peraturan BAN-PT ini akan mulai diberlakukan tanggal 12 Agustus 2024 bagi perguruan tinggi yang masa berlaku status terakreditasinya berakhir tanggal 12 Februari 2025 dan sesudahnya.
  3. Pada saat Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku, Peraturan BAN-PT Nomor 23 Tahun 2022 tentang Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

26 of 53

Indikator Pemantauan Perguruan Tinggi berdasarkan Permendikbudristek no 53 tahun 2023

NO

INDIKATOR

SATUAN

Syarat Lolos

PTN Universitas

PTN Institut

PTS Universitas

PTS Institut

PTN Vokasi

PTS Vokasi

PTS Sekolah Tinggi

1

Rerata persentase penurunan mahasiswa baru (S1, D4, D3) dalam 5 tahun terakhir

PPM

PPM ≤ 20%

PPM ≤ 20%

PPM ≤ 20%

PPM ≤ 20%

PPM ≤ 20%

PPM ≤ 30%

PPM ≤ 30%

2

Semua program studi aktif memiliki Dosen Homebase (NIDN/NIDK). Catatan: kualifikasi akademik dosen harus sesuai dengan Program (misal bergelar Magister untuk Program Sarjana, Bergelar Doktor untuk Program Magister)

(DH ≥ 5)

DH5 = 100 %

DH5 = 100 %

DH5 = 100 %

DH5 = 100 %

DH5 = 100 %

(DH ≥ 5) =100%

(DH ≥ 5) =100%

3

Keterlibatan dosen tidak tetap (DTT)

DTT

DTT ≤ 40%

DTT ≤ 40%

DTT ≤ 40%

DTT ≤ 40%

DTT ≤ 40%

DTT ≤ 40%

DTT ≤ 40%

4

Jumlah mahasiswa aktif (S1, D4, D3) dibagi jumlah dosen tetap saat TS dan non PJJ

RM/DT

RM/DT ≤ 40

RM/DT ≤ 40

RM/DT ≤ 40

RM/DT ≤ 40

RM/DT ≤ 40

RM/DT ≤ 40

RM/DT ≤ 40

5

Rerata persentase penurunan lulusan (S1, D4, D3) dalam 5 tahun terakhir

RPL

RPL ≤ 20%

RPL ≤ 20%

RPL ≤ 20%

RPL ≤ 20%

RPL ≤ 20%

RPL ≤ 30%

RPL ≤ 30%

6

Semua PS aktif terakreditasi

PSA

PSA =100%

PSA =100%

PSA =100%

PSA =100%

PSA =100%

PSA =100%

PSA =100%

7

Jumlah GB sebagai Dosen Home Base sekurangnya 2 orang per program Doktor

DGB

DGB >�2 x �(SProdi S3)

DGB >�2 x �(SProdi S3)

DGB >�2 x �(SProdi S3)

DGB >�2 x �(SProdi S3)

NA

NA

DGB >�2 x �(SProdi S3)

8

Persentase DT memiliki jabatan akademik (GB+LK+L+AA)

DTJA

DTJA ≥ 90%

DTJA ≥ 90%

DTJA ≥ 60%

DTJA ≥ 60%

DTJA ≥ 90%

DTJA ≥ 45%

DTJA ≥ 30%

9

Kelulusan tepat masa tempuh kurikulum (rerata pengamatan dalam tiga tahun terkahir untuk tiga angkatan mahasiswa terakhir)

PKMTK

PKMTK ≥ 40%

PKMTK ≥ 40%

PKMTK ≥ 35%

PKMTK ≥ 35%

PKMTK ≥ 50%

PKMTK ≥ 50%

PKMTK ≥ 30%

10

Kelulusan tepat 2x waktu tempuh kurikulum (rerata pengamatan dalam tiga tahun terkahir untuk tiga angkatan mahasiswa terakhir)

PK2MTK

PK2MTK ≥ 70%

PK2MTK ≥ 70%

PK2MTK ≥ 60%

PK2MTK ≥ 60%

PK2MTK ≥ 70%

PK2MTK ≥ 60%

PK2MTK ≥ 60%

11

Persentase keterlibatan mahasiswa aktif dalam memperoleh prestasi mahasiswa tingkat internasional nasional/provinsi peringkat 1, 2 dan 3 terhadap mahasiswa total Diploma dan Sarjana saat TS

PMAP

≥ 0.01%

≥ 0.01%

≥ 0.01%

≥ 0.01%

≥ 0.01%

≥ 0.01%

≥ 0.01%

12

Persentase lulusan terserap lapangan kerja kurang dari sama dengan 1 tahun saat tahun lulusan TS-2

PLLK

≥ 20%

≥ 20%

≥ 20%

≥ 20%

≥ 20%

≥ 40%

≥ 20%

13

Rerata persentase luaran penelitian dan PkM dalam bentuk Jurnal yang dihasilkan oleh DT terindeks (Scopus + Sinta 1 + 2) terhadap jumlah DT dalam 3 tahun saat TS

PPPKM

≥ 10%

≥ 10%

≥ 10%

≥ 10%

≥ 10%

≥ 10%

≥ 10%

14

Kepesertaan mahasiswa yang eligible yang mengikuti MBKM saat TS terhadap jumlah mhasiswa diploma dan sarjana

MEMBKM

≥ 10%

≥ 10%

≥ 10%

≥ 10%

≥ 40%

≥ 40%

≥ 0%

15

Rerata Karya dosen tetap yang terekognisi/diterapkan masyarakat dalam tiga tahun terakhir terhadap DT saat TS

PKDT

≥ 10%

≥ 10%

≥ 10%

≥ 10%

≥ 10%

≥ 10%

≥ 10%

27 of 53

NO

INDIKATOR

SATUAN

Syarat Lolos

S1/D4

1

Rerata persentase penurunan mahasiswa baru dalam 5 tahun terakhir

PPM

PPM ≤ 20%

2

Semua program studi aktif memiliki Dosen Homebase (NIDN/NIDK) saat TS. Catatan: kualifikasi akademik dosen harus sesuai dengan Program (misal bergelar Magister untuk Program Sarjana)

(DH ≥ 5)

DH5 = 100 %

3

Keterlibatan dosen tidak tetap (DTT) saat TS

DTT

DTT ≤ 40%

4

Jumlah mahasiswa aktif dibagi jumlah dosen penghitung rasio (DPR) yang memiliki NIDN/NIDK saat TS dan non PJJ

RM/DPR

RM/DPR ≤ 40

5

Rerata persentase penurunan lulusan dalam 5 tahun terakhir

RPL

RPL ≤ 20%

6

Persentase Dosen Pengitung Rasio (DPR) memiliki jabatan akademik (GB+LK+L+AA) saat TS

DPRJA

DPRJA ≥ 90%

7

Rerata Kelulusan tepat masa tempuh kurikulum (rerata pengamatan dalam tiga tahun terkahir untuk tiga angkatan mahasiswa terakhir)

PKMTK

PKMTK ≥ 40%

8

Kelulusan tepat 2x waktu tempuh kurikulum (rerata pengamatan dalam tiga tahun terkahir untuk tiga angkatan mahasiswa terakhir)

PK2MTK

PK2MTK ≥ 70%

9

Persentase keterlibatan mahasiswa aktif dalam memperoleh prestasi mahasiswa tingkat internasional/ nasional/provinsi peringkat 1, 2 dan 3 terhadap mahasiswa saat TS

PMAP

≥ 0.1%

10

Persentase lulusan terserap lapangan kerja kurang dari sama dengan 1 tahun saat tahun lulusan TS-2

PLLK

≥ 20%

11

Rerata persentase luaran penelitian dan PkM dalam bentuk Jurnal yang dihasilkan oleh Dosen Penghitung Rasio terindeks (Scopus + Sinta 1 + 2) terhadap jumlah Dosen Penghitung Rasio dalam 3 tahun

RPPKM

≥ 10%

12

Kepesertaan mahasiswa yang eligible yang mengikuti MBKM saat TS terhadap jumlah mhasiswa eligible

MEMBKM

≥ 10%

13

Rerata persentase Karya dosen penghitung rasio (DPR) yang terekognisi/diterapkan masyarakat dalam tiga tahun terakhir terhadap Dosen Penghitung Rasio

RKDPR

≥ 10%

28 of 53

NO

INDIKATOR

SATUAN

Syarat Lolos

S2/S2 terapan

1

Jumlah mahasiswa aktif dalam 5 tahun terakhir

NMA

10

2

Semua program studi aktif memiliki Dosen Homebase (NIDN/NIDK) saat TS. Catatan: kualifikasi akademik dosen harus sesuai dengan Program (misal Bergelar Doktor untuk Program Magister)

(DH ≥ 5)

DH5 = 100 %

3

Keterlibatan dosen tidak tetap (DTT) saat TS

DTT

DTT ≤ 40%

4

Jumlah mahasiswa aktif dibagi jumlah dosen Penghitung Rasio (DPR) yang memiliki NIDN/NIDK saat TS dan non PJJ

RM/DPR

RM/DPR ≤ 20

5

Jumlah lulusan dalam 5 tahun terakhir

RPL

NL ≥ 6

6

Jumlah GB/LK sebagai Dosen Home Base sekurangnya 2 orang

DGBLK

DGB/LK >�2

7

Kelulusan tepat masa tempuh kurikulum (rerata pengamatan dalam tiga tahun terkahir untuk tiga angkatan mahasiswa terakhir)

PKMTK

PKMTK ≥ 40%

8

Kelulusan tepat 2x waktu tempuh kurikulum (rerata pengamatan dalam tiga tahun terkahir untuk tiga angkatan mahasiswa terakhir)

PK2MTK

PK2MTK ≥ 60%

9

Rerata persentase luaran penelitian dan PkM dalam bentuk Jurnal yang dihasilkan oleh Dosen Pengitung rasio (DPR) (bersama mahasiswa) terindeks (Scopus + Sinta 1 + 2) terhadap jumlah DPR dalam 3 tahun saat TS

PPPKM

≥ 20%

10

Rerata persentase Karya dosen penghitung rasio (DPR) yang terekognisi/diterapkan masyarakat dalam tiga tahun terakhir terhadap DPR saat TS

PKDPR

≥ 10%

29 of 53

NO

INDIKATOR

SATUAN

Syarat Lolos

S3/S3 terapan

1

Jumlah mahasiswa aktif dalam 5 tahun terakhir

NMA

10

2

Semua program studi aktif memiliki Dosen Homebase (NIDN/NIDK) saat TS. Catatan: kualifikasi akademik dosen harus sesuai dengan Program (misal bergelar Magister untuk Program Sarjana, Bergelar Doktor untuk Program Doktor)

(DH ≥ 5)

DH5 = 100 %

3

Keterlibatan dosen tidak tetap (DTT) saat TS

DTT

DTT ≤ 40%

4

Jumlah mahasiswa aktif dibagi jumlah dosen Penghitung Rasio (DPR) yang memiliki NIDN/NIDK saat TS dan non PJJ

RM/DPR

RM/DPR ≤ 20

5

Jumlah lulusan dalam 5 tahun terakhir

RPL

NL ≥ 6

6

Jumlah GB sebagai Dosen Home Base sekurangnya 2 orang saat TS

DGB

DGB > 2

7

Kelulusan tepat masa tempuh kurikulum (rerata pengamatan dalam tiga tahun terkahir untuk tiga angkatan mahasiswa terakhir)

PKMTK

PKMTK ≥ 30%

8

Kelulusan tepat 2x masa tempuh kurikulum (rerata pengamatan dalam tiga tahun terakhir untuk tiga angkatan mahasiswa terakhir)

PK2MTK

PK2MTK ≥ 50%

9

Rerata persentase luaran penelitian dan PkM dalam bentuk Jurnal yang dihasilkan oleh Dosen Pengitung rasio (DPR) (bersama mahasiswa) terindeks (Scopus + Sinta 1 + 2) terhadap jumlah DPR dalam 3 tahun terakhir

PPPKM

≥ 30%

10

Rerata persentase Karya dosen penghitung rasio (DPR) yang terekognisi/diterapkan masyarakat dalam tiga tahun terakhir terhadap DPR

PKDPR

≥ 10%

30 of 53

NO

INDIKATOR

SATUAN

Syarat Lolos

D3

1

Rerata persentase penurunan mahasiswa baru dalam 5 tahun terakhir

PPM

PPM ≤ 20%

2

Semua program studi aktif memiliki Dosen Homebase (NIDN/NIDK) saat TS. Catatan: kualifikasi akademik dosen harus sesuai dengan Program (misal bergelar Magister untuk Program Diploma 3)

(DH ≥ 5)

DH5 = 100 %

3

Keterlibatan dosen tidak tetap (DTT) saat TS

DTT

DTT ≤ 40%

4

Jumlah mahasiswa aktif dibagi jumlah dosen penghitung rasio (DPR) yang memiliki NIDN/NIDK saat TS dan non PJJ

RM/DPR

RM/DPR ≤ 40

5

Rerata persentase penurunan lulusan dalam 5 tahun terakhir

RPL

RPL ≤ 20%

6

Persentase Dosen Pengitung Rasio (DPR) memiliki jabatan akademik (GB+LK+L+AA) saat TS

DPRJA

DTJA ≥ 90%

7

Rerata Kelulusan tepat masa tempuh kurikulum (rerata pengamatan dalam tiga tahun terakhir untuk tiga angkatan mahasiswa terakhir)

PKMTK

PKMTK ≥ 50%

8

Kelulusan tepat 2x waktu tempuh kurikulum (rerata pengamatan dalam tiga tahun terkahir untuk tiga angkatan mahasiswa terakhir)

PK2MTK

PK2MTK ≥ 70%

9

Persentase keterlibatan mahasiswa aktif dalam memperoleh prestasi mahasiswa tingkat internasional/ nasional/provinsi peringkat 1, 2 dan 3 terhadap mahasiswa total saat TS

PMAP

≥ 0.1%

10

Persentase lulusan terserap lapangan kerja kurang dari sama dengan 1 tahun saat tahun lulusan TS-2

PLLK

≥ 30%

11

Kepesertaan mahasiswa yang eligible yang mengikuti MBKM saat TS terhadap jumlah mhasiswa eligible

MEMBKM

≥ 10%

12

Rerata persentase Karya dosen penghitung rasio yang terekognisi/diterapkan masyarakat dalam tiga tahun terakhir terhadap Dosen Penghitung Rasio saat TS

RKDPR

≥ 20%

31 of 53

Selama 6 bulan sebelum

Status Tidak Terakreditasi ditetapkan

PT harus melakukan hal-hal berikut:

  1. meluluskan mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan kelulusan;
  2. tidak menerima mahasiswa; dan
  3. menghentikan proses pembelajaran dan mengalihkan mahasiswa ke:
    1. program studi yang terakreditasi, baik yang sejenis atau sesuai minat masing-masing mahasiswa; atau
    2. perguruan tinggi lain.

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 80 ayat (2)

18

32 of 53

Pengajuan Keberatan (Banding)

  1. Perguruan tinggi dapat mengajukan keberatan terhadap penetapan status Akreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi kepada BAN-PT dan LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing.
  2. Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BAN-PT dan LAM sesuai dengan kewenangan masing- masing

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 85

19

33 of 53

Status Terakreditasi Unggul

1) Program studi dengan status terakreditasi atau terakreditasi sementara dapat mengajukan Akreditasi ulang kepada LAM untuk mendapatkan status terakreditasi unggul.

2) Status terakreditasi unggul diberikan untuk masa berlaku yang ditetapkan oleh LAM.

  1. Perpanjangan status terakreditasi unggul dilaksanakan

dengan mekanisme yang ditetapkan oleh LAM.

  1. Status terakreditasi unggul memiliki makna program studi memenuhi standar LAM.

5) Standar LAM ditetapkan oleh LAM setelah mendapatkan persetujuan dari BAN-PT.

Pasal 82

Tugas dan wewenang LAM dilaksanakan BAN-PT untuk program studi yang belum mempunyai LAM

20

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

Pasal 75

34 of 53

Mekanisme Asesmen

  • Mekanisme Automasi:
    • merupakan mekanisme Akreditasi ulang tanpa asesmen oleh asesor dengan cara memantau dan mengevaluasi mutu program studi dan PT berdasarkan data dan informasi pada PD Dikti.
    • ditetapkan oleh BAN-PT dan LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing.
    • dilakukan untuk memperpanjang status terakreditasi PT dan PS
  • Mekanisme asesmen oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-PT / LAM:
    • merupakan penilaian lebih lanjut atas:
      1. dokumen usulan Akreditasi; dan
      2. data dan informasi dari PD Dikti.
    • dapat dilakukan pada tingkat Program studi atau UPPS
    • ditetapkan oleh BAN-PT dan LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing
    • dilakukan pada:
      • akreditasi ulang PT/Program studi dengan Status Terakreditasi Sementara
      • akreditasi ulang dalam hal terdapat penurunan mutu

c. akreditasi ulang program studi Vokasi yang bertransformasi

Membutuhkan instrumen akreditasi

Membutuhkan instrumen akreditasi

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

21

35 of 53

Pengaturan Khusus Prodi pada Pendidikan Vokasi

  • Program studi pada pendidikan vokasi yang sudah memiliki status terakreditasi atau terakreditasi unggul dan bertransformasi dari: D1 -> D2, D3 -> D3, atau D3 -> STr, mendapatkan status terakreditasi (berlaku 2 tahun, ditetapkan oleh LAM) pada saat memperoleh izin penyelenggaraan dari Menteri.
  • PT wajib mengajukan permohonan Akreditasi ulang bagi program studi yang bertransformasi kepada LAM paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum masa Akreditasi berakhir.
  • Akreditasi ulang mengacu pada mekanisme Akreditasi ulang melalui

mekanisme asesmen oleh asesor.

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 84

22

36 of 53

Akreditasi Internasional

  1. Program studi dapat mengajukan Akreditasi kepada

lembaga akreditasi internasional.

  1. Lembaga akreditasi internasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan:

    • lembaga yang diakui dalam persetujuan internasional; dan/atau
    • lembaga yang melakukan akreditasi lintas negara menggunakan

standar yang berlaku secara internasional.

  1. Lembaga akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
  2. BAN-PT dapat mengajukan lembaga akreditasi internasional yang memenuhi persyaratan dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk diakui oleh Menteri.

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 86

23

37 of 53

Akreditasi Internasional

  1. Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu diakreditasi ulang oleh LAM sepanjang status terakreditasi dari lembaga akreditasi internasional masih berlaku.
  2. Program studi yang mendapatkan status terakreditasi dari lembaga akreditasi internasional

namun status Akreditasinya berakhir wajib mengajukan Akreditasi ulang kepada LAM.

  1. Dalam hal program studi tidak mengajukan Akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LAM melakukan Akreditasi ulang terhadap program studi tersebut.

Permendikbudristek No.

  1. memiliki status terakreditasi secara internasional; dan
  2. memenuhi persyaratan akreditasi.

(1) Program studi yang memiliki status terakreditasi oleh lembaga akreditasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dianggap:

Permendikbudristek No. 53

Tahun 2023 Pasal 87

Tugas dan wewenang LAM dilaksanakan BAN-PT

untuk program studi yang belum mempunyai LAM

24

53 Tahun 2023 Pasal 99

  1. Perguruan tinggi melaporkan status Akreditasi internasional kepada Kementerian melalui PD Dikti.
  2. Pelaporan terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Internasional

ditembuskan kepada BANPT

PerBANPT No. 10 Tahun 2023

38 of 53

Lembaga Akreditasi Internasional

Kepmendikbudristek No. 385/P/2021 tentang Kriteria dan Prosedur Pengakuan Lembaga Akreditasi

Internasional -> LAI pada Kepmendikbud No 83/P/2020 akan dievaluasi

Kepmendikbud No 83/P/2020

25

39 of 53

PERATURAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG PELAPORAN STATUS TERAKREDITASI OLEH LEMBAGA AKREDITASI INTERNASIONAL YANG DIMILIKI PROGRAM STUDI

Pasal 1

Ketentuan Pasal 2 Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pelaporan Status Terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Internasional yang Dimiliki Program Studi diubah sebagai berikut:

  1. Di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ayat (3a), (3b), dan (3c) sebagai berikut:

(3a) Sebelum proses akreditasi yang diajukan ke suatu lembaga akreditasi internasional dimulai, pemimpin perguruan tinggi harus melaporkan rencana akreditasi tersebut kepada BAN-PT secara tertulis lengkap dengan penjelasan tentang semua aspek akreditasi yang diajukan.

(3b) Apabila telah ditentukan adanya jadwal pelaksanaan asesmen lapangan oleh lembaga akreditasi internasional, pemimpin perguruan tinggi harus melaporkan rencana asesmen lapangan tersebut secara tertulis kepada BAN-PT sebelum pelaksanaan asesmen lapangan tersebut dilaksanakan.

(3c) Pada saat dilakukannya pelaksanaan asesmen lapangan oleh lembaga akreditasi internasional, BAN-PT dapat menugaskan tim yang dibentuk BAN-PT untuk mengikuti pelaksanaan asesmen lapangan tersebut sebagai pengamat (observer).

40 of 53

2. Sesudah ayat (8) ditambahkan ayat (9) dan (10) sebagai berikut:

(9) Dewan Eksekutif (DE) BAN-PT atau tim yang ditugaskan oleh DE BAN-PT melakukan evaluasi atas dokumen yang dilampirkan pada pelaporan status terakreditasi oleh lembaga akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (8) untuk memastikan bahwa lembaga akreditasi internasional tersebut diakui oleh Menteri dan status terakreditasi internasional yang diperoleh program studi adalah terakreditasi secara penuh atau status lain yang setara dengan itu.

(10) DE BAN-PT melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Menteri melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan memberitahukan hasil evaluasi tersebut kepada pemimpin perguruan tinggi.

41 of 53

Pembiayaan Akreditasi di LAM

  1. Kementerian menanggung biaya LAM untuk melakukan:
    1. Akreditasi bagi program studi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77;
    2. Akreditasi ulang bagi program studi yang berstatus terakreditasi sementara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, sesuai standar biaya Akreditasi yang

ditetapkan oleh Pemerintah.

  1. LAM menetapkan biaya untuk melakukan Akreditasi ulang bagi program studi yang:
    1. mengajukan status terakreditasi unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82;
    2. diduga mengalami penurunan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83;
    3. status Akreditasinya dari lembaga akreditasi internasional berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87; dan
    4. mengajukan status terakreditasi secara internasional sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 95.

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 96

Tidak ada pungutan biaya untuk APS dan APT di BAN-PT

26

42 of 53

Masa Transisi

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 96

  • Pengelolaan dan penyelenggaraan PT wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini

paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

  • Peringkat Akreditasi A, Unggul, B, Baik Sekali, C, dan Baik dari BAN-PT dan LAM yang masih berlaku saat Peraturan Menteri ini diundangkan, peringkatnya tetap berlaku hingga masa berlakunya selesai.
  • Instrumen dan tata cara Akreditasi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap digunakan BAN-PT dan LAM sampai dengan ditetapkannya instrumen dan tata cara Akreditasi sesuai dengan Peraturan Menteri paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

PerBANPT No. 12 Tahun 2023 Pasal 4

  • BAN-PT dan LAM sesuai kewenangan masing-masing menyusun instrumen Akreditasi serta menetapkannya paling lama tanggal 31 Desember 2024.
  • Instrumen Akreditasi mulai diberlakukan paling lama 6 (enam) bulan setelah ditetapkan.

27

43 of 53

Masa Transisi

  • Sebelum berlakunya instrumen APT dan APS yang sesuai dengan ketentuan diatur pada Permendikbudristek 53/2023, maka
    • BAN-PT masih melakukan PEPA untuk PT dan PS yang tidak termasuk dalam cakupan LAM;
    • BAN-PT masih menerima usulan APT menggunakan instrumen APT 3.0 dan APS menggunakan instrumen APS 4.0 bagi PS yang tidak termasuk dalam cakupan LAM
    • Bagi PS yang termasuk dalam cakupan LAM, PT wajib mengusulkan APS ke LAM bagi program studi yang akan berakhir masa berlakunya dengan menggunakan instrumen Akreditasi yang berlaku di LAM sesuai dengan mekanisme yang berlaku di LAM
  • BAN-PT masih dapat menerima usulan konversi peringkat Akreditasi paling lama sampai tanggal 31 Desember 2024

PerBANPT No. 12 Tahun 2023

28

44 of 53

45 of 53

46 of 53

NSA = 3U + 10 BS + 8 BAIK + 15 B + 1 A + 2 TT + 0,5

= 3.4 + 10.3 + 8.2 + 15.2,5 + 3,5 + 2.0 + 0,5

= 12 + 30 + 16 + 37,5 + 3,5 + 0 + 0,5

= 99/39 + 0,5 = 2,54 + 0,5 = 3,04

47 of 53

Penilaian dan instrumen akreditasi mengukur dimensi (Perban PT No 2 2017):

1. mutu kepemimpinan dan kinerja tata kelola: meliputi integritas visi dan misi, kepemimpinan (leadership), sistem manajemen sumberdaya, kemitraan strategis (strategic partnership), dan SPMI

2. mutu dan produktivitas luaran (outputs), capaian (outcomes), dan dampak (impacts): berupa kualitas lulusan, produk ilmiah dan inovasi, serta kemanfaatan bagi masyarakat

3. mutu proses: mencakup proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan suasana akademik

4. kinerja mutu input: meliputi sumber daya manusia (dosen dan tenaga kependidikan), mahasiwa, kurikulum, sarana prasarana, keuangan (pembiayaan dan pendanaan)

48 of 53

Hasil akreditasi perguruan tinggi dinyatakan dengan status: Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi. Perguruan tinggi dengan Status Terakreditasi diberi peringkat Unggul, Baik Sekali, atau Baik. Penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi ditentukan oleh Nilai Akreditasi, Pemenuhan Syarat Perlu Terakreditasi, dan Syarat Perlu Peringkat,

Penilaian Kriteria APT

49 of 53

 

50 of 53

 

51 of 53

 

52 of 53

 

53 of 53

TERIMA KASIH

Selamat Mewujudkan Budaya Mutu