Kebijakan Akreditasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan Perpanjangan Automasi
Disampaikan oleh:
Prof. Dr. Slamet Wahyudi Dewan Ekskutif BAN-PT
Kewajiban Akreditasi PT dan PS
UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 28
a. Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi;
UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 33
ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat dicabut izinnya oleh Menteri.
Permendikbudristek 53 2023 Pasal 88
Program studi wajib memiliki status terakreditasi sementara, terakreditasi, terakreditasi unggul, atau terakreditasi secara internasional untuk meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah.
Permendikbudristek 53 2023 Pasal 102 (1c)
perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi dan/atau belum mengajukan permohonan Akreditasi wajib mengajukan permohonan Akreditasi kepada BAN-PT dan/atau LAM paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
5
Ketentuan rinci diatur pada PerBANPT 11 Tahun 2023
Pengertian dan Tujuan Akreditasi PT/PS
Simple and quick Creates spaces for Reduces carbon
to build community footprint
interactions
6
untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada SN Dikti.
Permendikbudristek 53 2023 Pasal 71
SN Dikti terdapat di Bab II Permendikbudristek 53 2023
Permendikbudristek 53 2023 Pasal 1 angka 7
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)
7
dasar bagi PT dalam penyelenggaraan Tridharma.
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 2 dan 64
P
P
E
P
P
Standar Dikti
SN Dikti
Standar Dikti yang ditetapkan oleh PT
8
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti)
diimplementasikan melalui siklus kegiatan
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 65 dan 66
9
SPM Dikti
SPMI
SPME
terdiri atas
PD Dikti
E
P
P P
Standar Dikti
SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh PT
dilakukan melalui akreditasi
a. mengintegrasikan implementasi SPMI pada
manajemen PT; dan
b. mengelola data dan informasi tentang implementasi
SPMI pada tingkat PT melalui PD Dikti.
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 2 dan 68
P
P
E
P
P
Standar Dikti
SN Dikti
Standar Dikti yang ditetapkan oleh PT
Kriteria Penilaian Mutu Pendidikan Tinggi
berkelanjutan
industri
PerBANPT No. 13 Tahun 2023 Tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi
Sasaran Mutu Akreditasi
BUDAYA MUTU
MASUKAN (Permendikbud 53 Pasal 69-PerBANPT No 13 th 2023 - SAN | PROSES (Permendikbud 53 Pasal 99 ayat 3) | LUARAN (Permendikbud 53 Pasal 99 ayat 4 dan 5) | DAMPAK (Permendikbud 53 Pasal 71 ayat 2) |
PT memiliki perangkat SPMI, mekanisme dan organisasi penjaminan mutu. | SPMI diimplementasikan melalui siklus PPEPP:
| Perguruan Tinggi memiliki laporan pemenuhan standar mutu yang mencerminkan CQI | Perguruan Tinggi memperoleh pengakuan atas mutu pendidikan yang dicapainya berupa akreditasi dari LAM, BAN PT atau Lembaga Akreditasi Internasional |
RELEVANSI PENDIDIKAN
MASUKAN Permendikbud 53 Pasal 36 ayat 1 s.d. 4, Permendikbud 53 Pasal 5 ayat 5, Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN, inisiatif KPK tentang PAK dan Kemendikbud tentang Perubahan Iklim | PROSES Permendikbud 53 Pasal 37 ayat 2 s.d. 3 dan Pasal 38 ayat 1 s.d. 3. | LUARAN Permendikbud 53 Pasal 6 ayat 1 s.d. 3, Pasal 7 huruf a s.d. d, Pasal 8 ayat 1 s.d. 5 Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN, Permenristekdikti 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan antikorupsi di perguruan tinggiK dan inisiatif Kemdikbud tentang perubahan iklim. | DAMPAK Perban PT No. 13 tahun 2023 tentang SAN, Inisiatif Kemdikbud tentang perubahan iklim. Perban PT No. 5 tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Mutu PT (PMPT |
Perguruan Tinggi memiliki kebijakan dan pedoman penerimaan mahasiswa baru Perguruan Tinggi memiliki kebijakan dan pedoman penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum Outcome Based Education. | Perguruan Tinggi memiliki sistem pengelolaan mahasiswa, layanan mahasiswa dan pemenuhan terhadap standar minimum pendidikan. | Perguruan Tinggi menunjukkan hasil analisis terhadap luaran program pendidikan. Perguruan Tinggi menunjukkan praktek baik anti korupsi dan mitigasi perubahan iklim. | PT memiliki pengakuan dan apresiasi kompetensi lulusan oleh masyarakat dan DUDIK, PT menunjukkan terciptanya budaya gaya hidup ramah lingkungan.PT melakukan analisis terhadap prestasi mahasiswa, keterserapan lapangan kerja dan penurunan mahasiswa baru dalam 5 tahun terakhir |
RELEVANSI PENELITIAN
MASUKAN Permendikbud 53 Pasal 53 ayat 1 dan 2, Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN, | PROSES Permendikbud no. 53 Pasal 54 ayat 1 dan 2 | LUARAN Permendikbud no. 53 Pasal 53 Ayat 3 dan 4, | DAMPAK Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN |
Perguruan Tinggi memiliki peta jalan dan pedoman penelitian dan pengembangan kualitas SDM peneliti dan perekayasa sesuai misi diferensiasi perguruan tingginya. | Perguruan Tinggi menyelenggarakan proses penelitian. | Perguruan Tinggi menunjukkan hasil analisis terhadap luaran penelitian. | Perguruan Tinggi memiliki bukti pengakuan pada bidang penelitian dan pemanfaatannya. |
RELEVANSI PKM
MASUKAN Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN | PROSES Permendikbud no. 53 Pasal 60 Ayat 1 dan 2, Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN, Ìnisiatif KPK tentang PAK dan inisiatif Kemdikbud tentang perubahan iklim. | LUARAN Permendikbud no. 53 Pasal 61 Ayat 1 dan 2, Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN, Ìnisiatif KPK tentang PAK dan inisiatif Kemdikbud tentang perubahan iklim. | DAMPAK Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN |
Perguruan Tinggi memiliki peta jalan dan pedoman PkM dan pengembangan kualitas kepakaran sesuai dengan rencana pengembangan kepakaran di tingkat perguruan tinggi sesuai diferensiasi misinya. | Perguruan Tinggi menyelenggarakan proses pengabdian kepada masyarakat yang mencakup 6 aspek: 1) tatacara penilaian dan review, 2) legalitas pengangkatan reviewer, 3) hasil penilaian usul PkM, 4) legalitas penugasan pelaksana PkM/kerjasama PkM, 5) berita acara hasil monitoring dan evaluasi, serta 6) dokumentasi output PkM. | Perguruan Tinggi menunjukkan hasil analisis terhadap luaran PkM. | Perguruan Tinggi mendapatkan pengakuan kepakaran profesional (individu dan lembaga) dari masyarakat, pemerintah dan industri. |
AKUNTABILITAS
Masukan | PP No 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan PT dan pengelolaan Pasal 28 huurf a s.d. e dan Pasal 29 ayat 1 huruf d, serta pasal 32 ayat 1 huruf a s.d. i. | Perguruan Tinggi memiliki statuta dan struktur organisasi dan tata kerja.�� |
Permendikbud no. 53 Pasal 34 Ayat 2 huruf a s.d. e, Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN | Perguruan Tinggi memiliki sistem tata pamong sesuai konteks institusi untuk menjamin akuntabilitas, keberlanjutan dan transparansi, serta mitigasi potensi risiko. | |
Permendikbud no. 53 Pasal 46 ayat 1 s.d. 5,�Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN�Perban PT No. 5 tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Mutu PT (PMPT | Perguruan Tinggi memiliki rencana strategis pengelolaan SDM yang menunjukkan analisis terhadap kecukupan dosen dan tenaga kependidikan berdasarakan kebutuhan, kualifikasi, keahlian dan pengalaman.�� | |
Permendikbud no. 53 Pasal 39 ayat 1 s.d. 2,�Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN | Perguruan Tinggi memiliki sistem pengelolaan data dan informasi berbasis TIK.�� | |
Permendikbud no. 53 Pasal 48 ayat 1 s.d. 7,�Permen 7 tahun 2020 Pasal 3,�Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN | Perguruan Tinggi menetapkan kebijakan yang menjamin kesinambungan ketersediaan akses terhadap sarana dan prasarana. | |
Perban PT No. 5 tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Mutu PT (PMPT | Perguruan Tinggi memiliki kecukupan dosen untuk setiap program studi. | |
Permendikbud no. 53 Pasal 51 ayat 4 s.d. 6, | Perguruan Tinggi memiliki Rencana strategis keuangan dalam periode 5 tahunan |
Proses | Permendikbud No. 53 Pasal 39 | Perguruan Tinggi memiliki sistem yang menjamin dan menyediakan akses terhadap sarana dan prasarana berbasis TIK yang andal untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan sumber pembelajaran yang dapat diakses oleh mahasiswa. |
Permendikbud no. 53 Pasal 51 ayat 4 dan 5 | Perguruan Tinggi menjalankan pola pengelolaan keuangan sesuai dengan status penyelenggaraannya. | |
Permendikbud 53 Pasal 14 ayat 2, Pasal 37 ayat 3,�Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN,�Perban PT no. 3 tahun 2019 tentang APT 3.0 kriteria 2�Ìnisiatif KPK tentang PAK dan �Inisiatif Kemdikbud tentang perubahan iklim. | Praktik baik perwujudan Good University Governance (paling tidak mencakup aspek kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan keadilan), dan manajemen risiko termasuk penanggulangan dan penindakan terhadap praktek korupsi dan kekerasan seksual yang terjadi di internal Perguruan Tinggi. | |
Perban PT no. 3 tahun 2019 tentang APT 3.0 kriteria 2 | Keberfungsian sistem pengelolaan fungsional dan operasional perguruan tinggi yang mencakup 5 aspek sebagai berikut:
|
Luaran | Perban PT No. 5 tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Mutu PT (PMPT | Perguruan Tinggi memiliki dosen tetap jabatan akademik �� |
Dampak | Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN | Perguruan Tinggi/ Program Studi memperoleh sertifikasi/ akreditasi eksternal (BAN PT/LAM/ Lainnya), audit eksternal keuangan.�� |
Diferensiasi Misi | Masukan | Permendikbud 53 Pasal 32 ayat 1 dan 2,�Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN | Penetapan diferensiasi misi dan ketersediaan rencana strategis serta peta jalan pengembangan PT dalam mewujudkan diferensiasi misinya |
Proses | Permendikbud 53 Pasal 32 ayat 1 dan 2,�Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN | Perguruan Tinggi melaksanakan program tridharma sesuai dengan renstra dan peta jalan pengembangan.�� | |
Luaran | Permendikbud 53 Pasal 32 ayat 1 dan 2,�Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN | Perguruan Tinggi melaksanakan penilaian kesesuaian capaian tridharma terhadap diferensiasi misi PT, mencakup:�1. evaluasi keterlaksanaan misi PT setiap tahun;�2. benchmarking capaian dengan pihak eksternal�3. pelaporan ketercapaian diferensiasi misi ke stakeholders; �4. identifikasi perkembangan kebutuhan masyarakat/DUDIK untuk perbaikan strategi PT. � | |
Dampak | Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN | Perguruan Tinggi mendapatkan pengakuan dan apresiasi terhadap keunggulan penyelenggaraan tridharma. |
Instrumen Akreditasi
dengan program studi yang bersangkutan.
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 82
14
Proses dan Luaran Akreditasi oleh BAN-PT
15
Permendikbudristek
No. 53 Tahun 2023
BAB V
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 99
Pasal 100
Pasal 81
Proses dan Luaran Akreditasi oleh LAM
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
Tugas dan wewenang LAM dilaksanakan BAN- PT untuk program studi yang belum mempunyai LAM
Dalam Hal Terdapat Dugaan Penurunan Mutu
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 83
Status terakreditasi PT/PS dipantau secara reguler atau sekurangnya satu
kali dalam masa berlaku status terakreditasi dan dilaksanakan paling lambat satu tahun sebelum masa status terakreditasi berakhir.
PerBANPT No. 14 Tahun 2023
PERATURAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG INSTRUMEN PEMANTAUAN DAN EVALUASI MUTU PERGURUAN TINGGI UNTUK PERPANJANGAN STATUS TERAKREDITASI MELALUI MEKANISME AUTOMASI
Pasal 1
Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi tercantum dalam lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) ini, dan merupakan kesatuan integral dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BAN-PT ini.
Pasal 2
Indikator Pemantauan Perguruan Tinggi berdasarkan Permendikbudristek no 53 tahun 2023 | | ||||||||
| | | | | | | | | |
| | | | | | | | | |
NO | INDIKATOR | SATUAN | Syarat Lolos | ||||||
PTN Universitas | PTN Institut | PTS Universitas | PTS Institut | PTN Vokasi | PTS Vokasi | PTS Sekolah Tinggi | |||
1 | Rerata persentase penurunan mahasiswa baru (S1, D4, D3) dalam 5 tahun terakhir | PPM | PPM ≤ 20% | PPM ≤ 20% | PPM ≤ 20% | PPM ≤ 20% | PPM ≤ 20% | PPM ≤ 30% | PPM ≤ 30% |
2 | Semua program studi aktif memiliki Dosen Homebase (NIDN/NIDK). Catatan: kualifikasi akademik dosen harus sesuai dengan Program (misal bergelar Magister untuk Program Sarjana, Bergelar Doktor untuk Program Magister) | (DH ≥ 5) | DH5 = 100 % | DH5 = 100 % | DH5 = 100 % | DH5 = 100 % | DH5 = 100 % | (DH ≥ 5) =100% | (DH ≥ 5) =100% |
3 | Keterlibatan dosen tidak tetap (DTT) | DTT | DTT ≤ 40% | DTT ≤ 40% | DTT ≤ 40% | DTT ≤ 40% | DTT ≤ 40% | DTT ≤ 40% | DTT ≤ 40% |
4 | Jumlah mahasiswa aktif (S1, D4, D3) dibagi jumlah dosen tetap saat TS dan non PJJ | RM/DT | RM/DT ≤ 40 | RM/DT ≤ 40 | RM/DT ≤ 40 | RM/DT ≤ 40 | RM/DT ≤ 40 | RM/DT ≤ 40 | RM/DT ≤ 40 |
5 | Rerata persentase penurunan lulusan (S1, D4, D3) dalam 5 tahun terakhir | RPL | RPL ≤ 20% | RPL ≤ 20% | RPL ≤ 20% | RPL ≤ 20% | RPL ≤ 20% | RPL ≤ 30% | RPL ≤ 30% |
6 | Semua PS aktif terakreditasi | PSA | PSA =100% | PSA =100% | PSA =100% | PSA =100% | PSA =100% | PSA =100% | PSA =100% |
7 | Jumlah GB sebagai Dosen Home Base sekurangnya 2 orang per program Doktor | DGB | DGB >�2 x �(SProdi S3) | DGB >�2 x �(SProdi S3) | DGB >�2 x �(SProdi S3) | DGB >�2 x �(SProdi S3) | NA | NA | DGB >�2 x �(SProdi S3) |
8 | Persentase DT memiliki jabatan akademik (GB+LK+L+AA) | DTJA | DTJA ≥ 90% | DTJA ≥ 90% | DTJA ≥ 60% | DTJA ≥ 60% | DTJA ≥ 90% | DTJA ≥ 45% | DTJA ≥ 30% |
9 | Kelulusan tepat masa tempuh kurikulum (rerata pengamatan dalam tiga tahun terkahir untuk tiga angkatan mahasiswa terakhir) | PKMTK | PKMTK ≥ 40% | PKMTK ≥ 40% | PKMTK ≥ 35% | PKMTK ≥ 35% | PKMTK ≥ 50% | PKMTK ≥ 50% | PKMTK ≥ 30% |
10 | Kelulusan tepat 2x waktu tempuh kurikulum (rerata pengamatan dalam tiga tahun terkahir untuk tiga angkatan mahasiswa terakhir) | PK2MTK | PK2MTK ≥ 70% | PK2MTK ≥ 70% | PK2MTK ≥ 60% | PK2MTK ≥ 60% | PK2MTK ≥ 70% | PK2MTK ≥ 60% | PK2MTK ≥ 60% |
11 | Persentase keterlibatan mahasiswa aktif dalam memperoleh prestasi mahasiswa tingkat internasional nasional/provinsi peringkat 1, 2 dan 3 terhadap mahasiswa total Diploma dan Sarjana saat TS | PMAP | ≥ 0.01% | ≥ 0.01% | ≥ 0.01% | ≥ 0.01% | ≥ 0.01% | ≥ 0.01% | ≥ 0.01% |
12 | Persentase lulusan terserap lapangan kerja kurang dari sama dengan 1 tahun saat tahun lulusan TS-2 | PLLK | ≥ 20% | ≥ 20% | ≥ 20% | ≥ 20% | ≥ 20% | ≥ 40% | ≥ 20% |
13 | Rerata persentase luaran penelitian dan PkM dalam bentuk Jurnal yang dihasilkan oleh DT terindeks (Scopus + Sinta 1 + 2) terhadap jumlah DT dalam 3 tahun saat TS | PPPKM | ≥ 10% | ≥ 10% | ≥ 10% | ≥ 10% | ≥ 10% | ≥ 10% | ≥ 10% |
14 | Kepesertaan mahasiswa yang eligible yang mengikuti MBKM saat TS terhadap jumlah mhasiswa diploma dan sarjana | MEMBKM | ≥ 10% | ≥ 10% | ≥ 10% | ≥ 10% | ≥ 40% | ≥ 40% | ≥ 0% |
15 | Rerata Karya dosen tetap yang terekognisi/diterapkan masyarakat dalam tiga tahun terakhir terhadap DT saat TS | PKDT | ≥ 10% | ≥ 10% | ≥ 10% | ≥ 10% | ≥ 10% | ≥ 10% | ≥ 10% |
NO | INDIKATOR | SATUAN | Syarat Lolos |
S1/D4 | |||
1 | Rerata persentase penurunan mahasiswa baru dalam 5 tahun terakhir | PPM | PPM ≤ 20% |
2 | Semua program studi aktif memiliki Dosen Homebase (NIDN/NIDK) saat TS. Catatan: kualifikasi akademik dosen harus sesuai dengan Program (misal bergelar Magister untuk Program Sarjana) | (DH ≥ 5) | DH5 = 100 % |
3 | Keterlibatan dosen tidak tetap (DTT) saat TS | DTT | DTT ≤ 40% |
4 | Jumlah mahasiswa aktif dibagi jumlah dosen penghitung rasio (DPR) yang memiliki NIDN/NIDK saat TS dan non PJJ | RM/DPR | RM/DPR ≤ 40 |
5 | Rerata persentase penurunan lulusan dalam 5 tahun terakhir | RPL | RPL ≤ 20% |
6 | Persentase Dosen Pengitung Rasio (DPR) memiliki jabatan akademik (GB+LK+L+AA) saat TS | DPRJA | DPRJA ≥ 90% |
7 | Rerata Kelulusan tepat masa tempuh kurikulum (rerata pengamatan dalam tiga tahun terkahir untuk tiga angkatan mahasiswa terakhir) | PKMTK | PKMTK ≥ 40% |
8 | Kelulusan tepat 2x waktu tempuh kurikulum (rerata pengamatan dalam tiga tahun terkahir untuk tiga angkatan mahasiswa terakhir) | PK2MTK | PK2MTK ≥ 70% |
9 | Persentase keterlibatan mahasiswa aktif dalam memperoleh prestasi mahasiswa tingkat internasional/ nasional/provinsi peringkat 1, 2 dan 3 terhadap mahasiswa saat TS | PMAP | ≥ 0.1% |
10 | Persentase lulusan terserap lapangan kerja kurang dari sama dengan 1 tahun saat tahun lulusan TS-2 | PLLK | ≥ 20% |
11 | Rerata persentase luaran penelitian dan PkM dalam bentuk Jurnal yang dihasilkan oleh Dosen Penghitung Rasio terindeks (Scopus + Sinta 1 + 2) terhadap jumlah Dosen Penghitung Rasio dalam 3 tahun | RPPKM | ≥ 10% |
12 | Kepesertaan mahasiswa yang eligible yang mengikuti MBKM saat TS terhadap jumlah mhasiswa eligible | MEMBKM | ≥ 10% |
13 | Rerata persentase Karya dosen penghitung rasio (DPR) yang terekognisi/diterapkan masyarakat dalam tiga tahun terakhir terhadap Dosen Penghitung Rasio | RKDPR | ≥ 10% |
NO | INDIKATOR | SATUAN | Syarat Lolos |
S2/S2 terapan | |||
1 | Jumlah mahasiswa aktif dalam 5 tahun terakhir | NMA | 10 |
2 | Semua program studi aktif memiliki Dosen Homebase (NIDN/NIDK) saat TS. Catatan: kualifikasi akademik dosen harus sesuai dengan Program (misal Bergelar Doktor untuk Program Magister) | (DH ≥ 5) | DH5 = 100 % |
3 | Keterlibatan dosen tidak tetap (DTT) saat TS | DTT | DTT ≤ 40% |
4 | Jumlah mahasiswa aktif dibagi jumlah dosen Penghitung Rasio (DPR) yang memiliki NIDN/NIDK saat TS dan non PJJ | RM/DPR | RM/DPR ≤ 20 |
5 | Jumlah lulusan dalam 5 tahun terakhir | RPL | NL ≥ 6 |
6 | Jumlah GB/LK sebagai Dosen Home Base sekurangnya 2 orang | DGBLK | DGB/LK >�2 |
7 | Kelulusan tepat masa tempuh kurikulum (rerata pengamatan dalam tiga tahun terkahir untuk tiga angkatan mahasiswa terakhir) | PKMTK | PKMTK ≥ 40% |
8 | Kelulusan tepat 2x waktu tempuh kurikulum (rerata pengamatan dalam tiga tahun terkahir untuk tiga angkatan mahasiswa terakhir) | PK2MTK | PK2MTK ≥ 60% |
9 | Rerata persentase luaran penelitian dan PkM dalam bentuk Jurnal yang dihasilkan oleh Dosen Pengitung rasio (DPR) (bersama mahasiswa) terindeks (Scopus + Sinta 1 + 2) terhadap jumlah DPR dalam 3 tahun saat TS | PPPKM | ≥ 20% |
10 | Rerata persentase Karya dosen penghitung rasio (DPR) yang terekognisi/diterapkan masyarakat dalam tiga tahun terakhir terhadap DPR saat TS | PKDPR | ≥ 10% |
NO | INDIKATOR | SATUAN | Syarat Lolos |
S3/S3 terapan | |||
1 | Jumlah mahasiswa aktif dalam 5 tahun terakhir | NMA | 10 |
2 | Semua program studi aktif memiliki Dosen Homebase (NIDN/NIDK) saat TS. Catatan: kualifikasi akademik dosen harus sesuai dengan Program (misal bergelar Magister untuk Program Sarjana, Bergelar Doktor untuk Program Doktor) | (DH ≥ 5) | DH5 = 100 % |
3 | Keterlibatan dosen tidak tetap (DTT) saat TS | DTT | DTT ≤ 40% |
4 | Jumlah mahasiswa aktif dibagi jumlah dosen Penghitung Rasio (DPR) yang memiliki NIDN/NIDK saat TS dan non PJJ | RM/DPR | RM/DPR ≤ 20 |
5 | Jumlah lulusan dalam 5 tahun terakhir | RPL | NL ≥ 6 |
6 | Jumlah GB sebagai Dosen Home Base sekurangnya 2 orang saat TS | DGB | DGB > 2 |
7 | Kelulusan tepat masa tempuh kurikulum (rerata pengamatan dalam tiga tahun terkahir untuk tiga angkatan mahasiswa terakhir) | PKMTK | PKMTK ≥ 30% |
8 | Kelulusan tepat 2x masa tempuh kurikulum (rerata pengamatan dalam tiga tahun terakhir untuk tiga angkatan mahasiswa terakhir) | PK2MTK | PK2MTK ≥ 50% |
9 | Rerata persentase luaran penelitian dan PkM dalam bentuk Jurnal yang dihasilkan oleh Dosen Pengitung rasio (DPR) (bersama mahasiswa) terindeks (Scopus + Sinta 1 + 2) terhadap jumlah DPR dalam 3 tahun terakhir | PPPKM | ≥ 30% |
10 | Rerata persentase Karya dosen penghitung rasio (DPR) yang terekognisi/diterapkan masyarakat dalam tiga tahun terakhir terhadap DPR | PKDPR | ≥ 10% |
NO | INDIKATOR | SATUAN | Syarat Lolos |
D3 | |||
1 | Rerata persentase penurunan mahasiswa baru dalam 5 tahun terakhir | PPM | PPM ≤ 20% |
2 | Semua program studi aktif memiliki Dosen Homebase (NIDN/NIDK) saat TS. Catatan: kualifikasi akademik dosen harus sesuai dengan Program (misal bergelar Magister untuk Program Diploma 3) | (DH ≥ 5) | DH5 = 100 % |
3 | Keterlibatan dosen tidak tetap (DTT) saat TS | DTT | DTT ≤ 40% |
4 | Jumlah mahasiswa aktif dibagi jumlah dosen penghitung rasio (DPR) yang memiliki NIDN/NIDK saat TS dan non PJJ | RM/DPR | RM/DPR ≤ 40 |
5 | Rerata persentase penurunan lulusan dalam 5 tahun terakhir | RPL | RPL ≤ 20% |
6 | Persentase Dosen Pengitung Rasio (DPR) memiliki jabatan akademik (GB+LK+L+AA) saat TS | DPRJA | DTJA ≥ 90% |
7 | Rerata Kelulusan tepat masa tempuh kurikulum (rerata pengamatan dalam tiga tahun terakhir untuk tiga angkatan mahasiswa terakhir) | PKMTK | PKMTK ≥ 50% |
8 | Kelulusan tepat 2x waktu tempuh kurikulum (rerata pengamatan dalam tiga tahun terkahir untuk tiga angkatan mahasiswa terakhir) | PK2MTK | PK2MTK ≥ 70% |
9 | Persentase keterlibatan mahasiswa aktif dalam memperoleh prestasi mahasiswa tingkat internasional/ nasional/provinsi peringkat 1, 2 dan 3 terhadap mahasiswa total saat TS | PMAP | ≥ 0.1% |
10 | Persentase lulusan terserap lapangan kerja kurang dari sama dengan 1 tahun saat tahun lulusan TS-2 | PLLK | ≥ 30% |
11 | Kepesertaan mahasiswa yang eligible yang mengikuti MBKM saat TS terhadap jumlah mhasiswa eligible | MEMBKM | ≥ 10% |
12 | Rerata persentase Karya dosen penghitung rasio yang terekognisi/diterapkan masyarakat dalam tiga tahun terakhir terhadap Dosen Penghitung Rasio saat TS | RKDPR | ≥ 20% |
Selama 6 bulan sebelum
Status Tidak Terakreditasi ditetapkan
PT harus melakukan hal-hal berikut:
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 80 ayat (2)
18
Pengajuan Keberatan (Banding)
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 85
19
Status Terakreditasi Unggul
1) Program studi dengan status terakreditasi atau terakreditasi sementara dapat mengajukan Akreditasi ulang kepada LAM untuk mendapatkan status terakreditasi unggul.
2) Status terakreditasi unggul diberikan untuk masa berlaku yang ditetapkan oleh LAM.
dengan mekanisme yang ditetapkan oleh LAM.
5) Standar LAM ditetapkan oleh LAM setelah mendapatkan persetujuan dari BAN-PT.
Pasal 82
Tugas dan wewenang LAM dilaksanakan BAN-PT untuk program studi yang belum mempunyai LAM
20
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
Pasal 75
Mekanisme Asesmen
c. akreditasi ulang program studi Vokasi yang bertransformasi
Membutuhkan instrumen akreditasi
Membutuhkan instrumen akreditasi
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
21
Pengaturan Khusus Prodi pada Pendidikan Vokasi
mekanisme asesmen oleh asesor.
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 84
22
Akreditasi Internasional
lembaga akreditasi internasional.
pada ayat (1) merupakan:
standar yang berlaku secara internasional.
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 86
23
Akreditasi Internasional
namun status Akreditasinya berakhir wajib mengajukan Akreditasi ulang kepada LAM.
Permendikbudristek No.
(1) Program studi yang memiliki status terakreditasi oleh lembaga akreditasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dianggap:
Permendikbudristek No. 53
Tahun 2023 Pasal 87
Tugas dan wewenang LAM dilaksanakan BAN-PT
untuk program studi yang belum mempunyai LAM
24
53 Tahun 2023 Pasal 99
ditembuskan kepada BANPT
PerBANPT No. 10 Tahun 2023
Lembaga Akreditasi Internasional
Kepmendikbudristek No. 385/P/2021 tentang Kriteria dan Prosedur Pengakuan Lembaga Akreditasi
Internasional -> LAI pada Kepmendikbud No 83/P/2020 akan dievaluasi
Kepmendikbud No 83/P/2020
25
PERATURAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG PELAPORAN STATUS TERAKREDITASI OLEH LEMBAGA AKREDITASI INTERNASIONAL YANG DIMILIKI PROGRAM STUDI
Pasal 1
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pelaporan Status Terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Internasional yang Dimiliki Program Studi diubah sebagai berikut:
(3a) Sebelum proses akreditasi yang diajukan ke suatu lembaga akreditasi internasional dimulai, pemimpin perguruan tinggi harus melaporkan rencana akreditasi tersebut kepada BAN-PT secara tertulis lengkap dengan penjelasan tentang semua aspek akreditasi yang diajukan.
(3b) Apabila telah ditentukan adanya jadwal pelaksanaan asesmen lapangan oleh lembaga akreditasi internasional, pemimpin perguruan tinggi harus melaporkan rencana asesmen lapangan tersebut secara tertulis kepada BAN-PT sebelum pelaksanaan asesmen lapangan tersebut dilaksanakan.
(3c) Pada saat dilakukannya pelaksanaan asesmen lapangan oleh lembaga akreditasi internasional, BAN-PT dapat menugaskan tim yang dibentuk BAN-PT untuk mengikuti pelaksanaan asesmen lapangan tersebut sebagai pengamat (observer).
2. Sesudah ayat (8) ditambahkan ayat (9) dan (10) sebagai berikut:
(9) Dewan Eksekutif (DE) BAN-PT atau tim yang ditugaskan oleh DE BAN-PT melakukan evaluasi atas dokumen yang dilampirkan pada pelaporan status terakreditasi oleh lembaga akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (8) untuk memastikan bahwa lembaga akreditasi internasional tersebut diakui oleh Menteri dan status terakreditasi internasional yang diperoleh program studi adalah terakreditasi secara penuh atau status lain yang setara dengan itu.
(10) DE BAN-PT melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Menteri melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan memberitahukan hasil evaluasi tersebut kepada pemimpin perguruan tinggi.
Pembiayaan Akreditasi di LAM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, sesuai standar biaya Akreditasi yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 95.
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 96
Tidak ada pungutan biaya untuk APS dan APT di BAN-PT
26
Masa Transisi
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 96
paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
PerBANPT No. 12 Tahun 2023 Pasal 4
27
Masa Transisi
PerBANPT No. 12 Tahun 2023
28
NSA = 3U + 10 BS + 8 BAIK + 15 B + 1 A + 2 TT + 0,5
= 3.4 + 10.3 + 8.2 + 15.2,5 + 3,5 + 2.0 + 0,5
= 12 + 30 + 16 + 37,5 + 3,5 + 0 + 0,5
= 99/39 + 0,5 = 2,54 + 0,5 = 3,04
Penilaian dan instrumen akreditasi mengukur dimensi (Perban PT No 2 2017):
1. mutu kepemimpinan dan kinerja tata kelola: meliputi integritas visi dan misi, kepemimpinan (leadership), sistem manajemen sumberdaya, kemitraan strategis (strategic partnership), dan SPMI
2. mutu dan produktivitas luaran (outputs), capaian (outcomes), dan dampak (impacts): berupa kualitas lulusan, produk ilmiah dan inovasi, serta kemanfaatan bagi masyarakat
3. mutu proses: mencakup proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan suasana akademik
4. kinerja mutu input: meliputi sumber daya manusia (dosen dan tenaga kependidikan), mahasiwa, kurikulum, sarana prasarana, keuangan (pembiayaan dan pendanaan)
Hasil akreditasi perguruan tinggi dinyatakan dengan status: Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi. Perguruan tinggi dengan Status Terakreditasi diberi peringkat Unggul, Baik Sekali, atau Baik. Penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi ditentukan oleh Nilai Akreditasi, Pemenuhan Syarat Perlu Terakreditasi, dan Syarat Perlu Peringkat,
Penilaian Kriteria APT
TERIMA KASIH
Selamat Mewujudkan Budaya Mutu