KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA
TEKNIK OTOMOTIF
SMKN 2 JEMBER
I. PENGERTIAN UMUM
SAFETY / SELAMAT :
Kualitas dari keadaan yang aman
Keselamatan kerja :
Kecelakaan kerja :
Kecelakaan kerja ;
II. DASAR HUKUM
KEWAJIBAN PERUSAHAAN
KEWAJIBAN KARYAWAN
III. MENGAPA KECELAKAAN HARUS TERJADI
YANG DIRUGIKAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA
1. Pekerja
2. Perusahaan
3. Negara ( secara tidak langsung )
Setiap usaha “ KESELAMATAN KERJA “ menyangkut sarana & unsur produksi
IV. SEBAB – SEBAB KECELAKAAN KERJA
V. APAKAH KECELAKAAN DAPAT DICEGAH ?
Kecelakaan dapat dicegah dengan cara :
1. Cari penyebabnya
2. Kurangi / hilangkan penyebab kecelakaan
VI. BAGAIMANA KECELAKAAN
DAPAT DICEGAH ?
tidak aman dari pekerja
atau sirkulasi udara sangat
kurang
dalam – dalam jika dibelakang
mobil kita ada orang lain yang
sedang berdiri
VII. SEBAB - SEBAB SESEORANG MELAKUKAN TINDAKAN TIDAK AMAN
Cara mengatasi : Diberi pendidikan & pelatihan
Cara Mengatasi : Diberi pelatihan secara rutin & kontinyu
Cara mengatasinya : Dengan pengawasan & pembinaan yang ketat
VIII. BAGAIMANA MENGATASI LINGKUNGAN YANG TIDAK AMAN
Peralatan yang rusak diganti / diperbaiki
Peralatan yang berputar diberi pelindung,
Secara teknis, dengan memasang alat pengaman
IX. PERANAN KARYAWAN DALAM MENCEGAH KECELAKAAN
hal hal yang membahayakan
KESELAMATAN KERJA
I. PAKAIAN KERJA
II. BEKERJA DENGAN AMAN & RAPIH
dengan aman
dengan rapih
III. PENCEGAHAN KEBAKARAN
pemadam
dibuang pada temapt
tertutup
saat mencharger
bateri
yang telah ditentukan
IV. MENANGANI KENDARAAN PELANGGAN
cover
kantong baju / celana
yang tertumpah
minyak rem
Terima Kasih