1 of 11

CERAI TALAK

DISUSUN OLEH : BILLADHITA ENGRYA MELLIASTUTI 2210010042

FAKULTAS HUKUM UNUVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO

2 of 11

PENGERTIAN CERAI TALAK

Talak adalah perceraian antara suami dan istri; lepasnya ikatan perkawinan. Secara sederhana, talak dapat diartikan sebagai permohonan yang diajukan seorang suami untuk menceraikan istrinya.

3 of 11

Alasan Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam

MENURUT PASAL 116 KHI :

Salah satu pihak atau pasangan berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

4 of 11

lanjutan

Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.

Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat berat atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.

Di antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

5 of 11

lanjutan

• Suami melanggar taklik talak.

• Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

6 of 11

PERSYARATAN CERAI TALAK

    • Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada)
    • Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta 1 lembar foto copy yang dimateraikan Rp.6.000,- di Kantor Pos
    • Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong)
    • Surat Keterangan Lurah yang diketahui Camat setempat (bila suami/istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti)
    • Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI)
    • Membayar Panjar Biaya Perkara

7 of 11

Cara Mengajukan Talak di Pengadilan Agama

1.Mengajukan permohonan talak secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama /Mahkamah Syariah. Tekait hal ini, pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat permohonan.

3. Apabila termohon telah menjawab surat permohonan, pengubahan surat harus dilakukan atas persetujuan termohon.

2. Surat permohonan tersebut dapat diubah selama tidak mengubah posita dan petitum.

4.Permohonan yang diajukan haruslah memuat nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman pemohon serta termohon. Selain itu, harus juga mencantumkan posita (fakta kejadian dan fakta hukum) dan petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).

8 of 11

LANJUTAN

5. Permohonan perihal anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan.

6. Setelah permohonan lengkap dan diajukan, pemohon perlu membayar biaya perkara. Akan tetapi, bila pemohon tidak mampu untuk membayar biaya perkara, permohonan dapat dilakukan dengan berperkara secara cuma-cuma.

9 of 11

Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Terguga tmenunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan.

ALUR PROSES DAN TAHAPAN PERSIDANGAN

Tahapanpersidangan:

a. Upaya perdamaian

b. Pembacaanpermohonanataugugatan

c. JawabanTermohonatauTergugat

d. ReplikPemohonatauPenggugat

e. DuplikTermohonatauTergugat

f. Pembuktian(Pemohon/Penggugatdan Termohon/Tergugat)

g. Kesimpulan(Pemohon/Penggugatdan Termohon/Tergugat)

h. MusyawarahMajelis

i. PembacaanPutusan/Penetapan

10 of 11

081325645544

https://pa-purbalingga.go.id

Jl. Letjend. S. Parman No. 10

Hubungi PA Purbalingga

11 of 11

TERIMA KASIH

@reallygreatsite