1 of 20

1

ARAH KE DEPAN

TATA KELOLA DATA DISABILITAS

Qoriek Asmarawati-PPDK

2 of 20

Latar Belakang

  • Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities, CRPD)
  • Pada 2016 mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
  • Namun, hingga saat ini kelompok penyandang disabilitas masih belum sepenuhnya diakomodir dalam rancangan dan implementasi pembangunan nasional.
  • Dibutuhkan upaya mempercepat implementasi pembangunan yang inklusif bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
  • Untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif, dibutuhkan tata kelola data yang baik atas potensi dan permasalahan yang dihadapi penyandang disabilitas.

3 of 20

Hak-Hak Disabilitas

  • UU Penyandang Disabilitas mengatur secara lebih terperinci hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang, termasuk hak untuk menjadi bagian dari pembangunan yang inklusif.
  • Dalam UU tersebut, aspek pembangunan inklusif yang terdiri atas aspek kesejahteraan, akses terhadap berbagai layanan publik, akses terhadap pekerjaan, keberdayaan diri, dan partisipasi pembangunan diakui sebagai hak-hak penyandang disabilitas.
  • Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pembangunan inklusif hanya akan terwujud jika hak-hak tersebut terpenuhi.
  • Secara keseluruhan terdapat 22 hak yang dimiliki penyandang disabilitas yang meliputi hak:

“ hidup; bebas dari stigma; privasi; keadilan dan perlindungan hukum; pendidikan; pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; kesehatan; politik; keagamaan; keolahragaan; kebudayaan dan pariwisata; kesejahteraan sosial; aksesibilitas; pelayanan publik; pelindungan dari bencana; habilitasi dan rehabilitasi; konsesi; pendataan; hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi; berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.” (UU No. 8 Tahun 2016 Pasal 5 Ayat 1)

4 of 20

Masalah pendataan data disabilitas

Berbagai lembaga mendefinisikan disabilitas secara berbeda

Efektivitas dalam mengumpulkan data

Desain pertanyaan dalam survey

Perbedaan penyelenggara survey dan tujuan survey 🡪 kesehatan, pendidikan, sosial, survey secara umum

5 of 20

TANTANGAN UPAYA PENYELESAIAN WARGA DISABILITAS

  • TIDAK TEPAT SASARAN Program karena kurang akurasinya data
  • TIDAK TEPAT PROGRAM Karena lemahnya informasi kebutuhan warga disabilitas dan keluarganya
  • TIDAK TERDISTRIBUSINYA data disablitas pada setiap stakeholder pembangunan, sehingga masing-masing bekerja dengan data yang dimiliki masing-masing.
  • RANCANGAN PROGRAM Pemenuhan hak warga disabilitas masih bersifat parsial, belum terintegrasi antara Stakeholder yang satu dengan yang lain.

“Meletakkan proporsi yang benar tentang : konsistensi antara Perencanaan, strategi, program, dan penentuan sasaran dengan mengutamakan sinergi peran antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat untuk kepentingan warga disabilitas.”

6 of 20

Problematika Data

  1. Desa selama ini menjadi tumpuan dalam pencarian data baik dinas serta kementrian dan lembaga.
  2. Setiap data yang dicari, indikatornya hampir semua sama. Sehingga desa selalu mengulang-ulang home visit dengan pertanyaan yang sama. Masyarakat yang didata sendiri kebingungan dan dikira akan mendapatkan bantuan.
  3. Belum banyak inisiatif Pemerintah yang mengembangkan aplikasi yang terintegrasi antara desa dengan kabupaten. Sehingga berdampak data masing-masing wilayah/desa berbeda.
  4. Dibutuhkan upaya Pengembangan Sistem Informasi Data yang terintegrasi agar tidak terjadi perbedaan data dan diharapkan bisa menjadi single data.

7 of 20

Kebutuhan Tim Tingkat Kabupaten untuk mewujudkan tata kelola data penyandang Disabilitas

  1. Mengkoordinasikan pengembangan, penerapan dan pemanfaatan sistem informasi data di tingkat desa.
  2. Membina pengelola aplikasi sistem informasi data di tingkat desa;
  3. Menyusun standar operasional prosedur dan tata cara penerapan sistem informasi data ;
  4. Aplikasi penyandang disabilitas merupakan fitur yang akan dikembangkan desa

a. mengembangkan sistem informasi data ;

b. mengembangkan jaringan internet secara lebih merata;

c. mengintegrasikan sistem informasi data di tingkat kabupaten; dan

d. mengelola sistem informasi teknologi informasi untuk mendukung dan memfasilitasi sistem informasi data di tingkat desa

e. mengelola sistem informasi teknologi informasi untuk mendukung dan memfasilitasi sistem informasi data di tingkat Kabupaten

Dispermades

Diskominfo

FORUM DATA KABUPATEN

  1. Analisis kebijakan Umum arah pembangunan yang mendukung disabilitas di setiap wilayah (RPJMD, RKPD, APBD)
  2. Analisis Kebutuhan intervensi disabilitas
  3. Evaluasi

Bappeda

  1. Up date data Disabilitas
  2. Kompilasi data Disabilitas
  1. Penyiapan Web service data kependudukan
  2. Integrasi data disbalitas dengan SIAK

Dinsos

Disdukcapil

8 of 20

Gambaran Potensi dan Masalah individu Defable dan Keluarganya

Strategi Pengorganisasian

Kategori disabilitas

DATA DIRI

Bantuan Pendidikan (KIP,)

KIS

Layanan Pendidikan

Info Pendidikan

Jenjang pendidikan

Ijazah yang dimiliki

Kebutuhan Alat Bantu Disabiltasnya

Info Kesehatan

Penyakit Kronis Penyerta

Mobilitas ke layanan Faskes

Akses Peralatan

Layanan Pelatihan

Info Ekonomi

Jenis Usaha

Bidang Kerja

Desain Tata Kelola Data Penyandang Disabilitas (Bussiness Data)

Tingkat sebaran Wilayah

Kawin/tidak dll

Partisipasi Sekolah

Intervensi dalam layanan Jaminan sosial

Intervensi keluarga dari sisi rumah

Informasi Keluarga

Jumlah anggota Keluarga

Informasi Kondisi Rumah

PERBAIKAN

LAYANAN DASAR

PENYEDIAAN

AKSES

PEMENUHAN

HAK DASAR

PERBAIKAN

KUALITAS HIDUP

PENGUATAN

KAPASITAS &

PEMBERDAYAAN

Posisioning

Akses Promoting

Akses Permodalan

Keahlian

Informasi Kepala Keluarga

Intervensi dalam Ekonomi keluarga

Analisis jangkauan sekolah, kesehatan dll

T

A

R

G

E

T

Kantong-kantong Disabilitas

9 of 20

Metode Pendataan

Mengakomodir adaptasi instrumen WGQ dan kategorisasi disabilitas sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah

Pengembangan single data kami wujudkan dalam aplikasi sistem informasi dan data disabilitas berbasis Web

10 of 20

TAHAPAN PENTING ADVOKASI MEMBANGUN SISTEM INFORMASI DATA DISABILITAS

  • Audiensi Ke Pemerintah Kabupaten (Sekda, Asisten 1, Dinas) untuk mengkomunikasikan inisiasi sistem informasi data disabilitas sekaligus memperkenalkan instrumen WGQ.
  • Workshop Urgensi Data Disabilitas Dalam Pembangunan Inklusi , untuk membuka wacana para pihak stakeholder pembangunan. Sekaligus menjadi momen intruksi BUPATI agar semua pihak mendukung pendataan disabilitas.
  • Studi Kecil di Organisasi Perangkat Daerah terkait Praktik Pendataan dan Pengelolaan Data untuk Perencanaan Program. Dilanjutkan dengan meminta masukan variabel apa yang harus masuk sesuai dengan indikator kinerja utama OPD.
  • Instrumen WGQ tidak berdiri sendiri, tetapi diikuti dengan banyak pertanyaan sebagai variabel pemetaan potensi dan persoalan disabilitas.
  • Serangkaian pertemuan multistakeholder untuk mewujudkan bangunan sistemnya. Dengan stakeholder kunci Bappeda, Diskominfo, Dinsos, Dispermasdes dan Disdukcapil.

11 of 20

  1. Apakah Anda memiliki kesulitan melihat, meskipun menggunakan kacamata?
  2. Apakah Anda memiliki kesulitan mendengar, meskipun menggunakan alat bantu dengar?
  3. Apakah Anda memiliki kesulitan untuk berjalan atau naik tangga?
  4. Apakah Anda memiliki kesulitan untuk mengingat atau berkonsentrasi?
  5. Apakah Anda memiliki kesulitan untuk melakukan kegiatan rawat diri, seperti mandi atau berpakaian secara mandiri?
  6. Apakah Anda memiliki kesulitan untuk berkomunikasi, seperti memahami atau dipahami lawan bicara meskipun sedang menggunakan bahasa sehari-hari?

Pilihan jawaban:

  1. Tidak kesulitan
  2. Sedikit kesulitan
  3. Banyak kesulitan
  4. Tidak dapat melakukan sama sekali

12 of 20

13 of 20

BPS

14 of 20

Fitur olah query data disabilitas dan keluarga disabilitas

15 of 20

16 of 20

17 of 20

18 of 20

Fungsi Olah Query

  1. Olah Query adalah fasilitas untuk menggabung 2 variable atau lebih untuk menyaring data yang dibutuhkan.
  2. Olah query, akan memperoleh data yang semakin presisi dengan yang akan dibutuhkan. Misalnya :
  3. Hanya mencari data disabilitas umur 7-18 tahun yang tidak sekolah.
  4. Data mencari disabilitas Netra, perempuan, umur 35-40, tidak bekerja

3. Olah query juga digunakan untuk menentukan syarat penerima manfaat yang harus dipenuhi :

  • Layanan RTLH : dinding bambu, lantai tanah, atap senga, lahan milik sendiri
  • Bantuan Listrik : Belum Puya listrik/tanpa meteran, lahan milik sendiri
  • Fitur ini akan membantu setiap OPD dalam mendiagnosa kebutuhan disabilitas dan keluarga disabilitas akan semakin presisi dalam penyaringan data.

19 of 20

Sinergitas antar Stakeholder dengan �Basis Data Disabilitas

  • Kebutuhan intervensi dari setiap Disabilitas dan keluarganya akan berbeda-beda kebutuhannya.
  • Pengembangan variable di sistem informasi Disabilitas akan mampu menerjemahkan peran setiap OPD dilihat dari, antara variabel Disibalitas & Keluarganya dikaitkan dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) masing-masing dinas.
  • Strategi ini akan semakin memberikan gambaran peran setiap OPD bisa memberikan kontribusi intervensi pemenuhan 22 hak disabilitas khususnya dalam 4 pilar untuk tercapainya kesejahteraan yaitu, penciptaan kesempatan kerja dan berusaha, pemberdayaan disabilitas, peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia, serta peningkatan upaya perlindungan sosial.
  • Dengan tata kelola data seperti ini, harapannya mulai ada cara pandang pada proses pembangunan yang inklusi bukan hanya sekedar karitatif.

20 of 20

MATUR SUWUN