1
SISTEM DAN LEMBAGA KEUANGAN
INVESTASI DAN PASAR MODAL
Feri Nugroho,S.ST.,M.IT.
www.ferinugroho.my.id
Sistem Keuangan
2
Sistem keuangan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan uang, seluk beluk uang, urusan uang, keadaan uang.
Secara Umum Sistem Keuangan adalah kumpulan institusi, pasar, ketentuan perundangan, peraturan-peraturan, dan teknik-teknik dimana surat-surat berharga diperdagangkan, tingkat bunga ditetapkan,dan jasa-jasa keuangan (finansial service) dihasilkan serta ditawarkan ke seluruh bagian dunia.
www.ferinugroho.my.id
Sistem Keuangan Indonesia
3
Sistem Lembaga Keuangan Bukan Bank
Sistem Moneter/Perbankan
Departemen Keuangan RI
Bank Indonesia
Lembaga Penjamin
Simpanan
Lembaga
Pembiayaan
Modal
Ventura
Asuransi
Dana
Pensiun
Pasar Modal
Pegadaian
Perusahaan
Penjaminan
Bank Umum
Bank Perkreditan
Rakyat
Leasing
Factoring
Consumer
Finance
Credit Card
Company
PMV
Daerah
PMV
Nasional
PMV
Patungan
As.
Kerugian
As.Jiwa
As.Sosial
Re-
asuransi
Broker
Asuransi
Dana Pensiun
Pemberi Kerja
Dana Pensiun
Lembaga
Keuangan
Bursa Efek
Perush. Efek
Reksa Dana
Bank BUMN
Bank BPD
Bank Asing
Bank Campuran
Secondary
Mortgage
www.ferinugroho.my.id
4
No. | Perbedaan | Lembaga Pembiayaan | Dana Pensiun | Asuransi | Pegadaian | Perbankan |
1. | Dasar Hukum | Keppres No. 61 Tahun 1988 Kep Menkeu No. 1251/KMK.013/’88 jo Kep Menkeu No. 1256/KMK.000/’89 jo Kep Menkeu No. 468/KMK.017/’95 jo Kep Menkeu No. 448/KMK.017/’00 jo Kep Menkeu No. 172/KMK.06/’02 | UU No.11/92 | UU No. 2/92 | PP No. 7/1969 Keppres No. 55/1985 PP No. 103/’00 Perum Pegadaian | UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10/1998 UU No. 23/’99 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3/2004 tentang Bank Indonesia |
2. | Otoritas Pemberian Izin dan Pengawasan | Izin MenKeu, Pengawasan MenKeu dan BI | MenKeu | MenKeu | MenKeu | Izin BI |
3. | Sumber Dana | Sebagian besar pinjaman, modal sendiri | Iuran Peserta | Premi | Pinjaman & Modal Sendiri | Sebagian besar dari Simpanan (kl. 90%) |
4. | Usaha |
| Memberikan manfaat pensiun bagi peserta | Memberikan perlindungan bagi pemegang polis terhadap resiko | Meminjamkan uang kepada nasabah |
|
www.ferinugroho.my.id
BANK UMUM & BPR
5
No | P E R B E D A A N | B A N K U M U M | BANK PERKREDITAN RAKYAT |
1. | D e f i n i s i | Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Ps.1 angka 3) | Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Ps.1 angka4) |
2. | Tempat Kedudukan | Dimana saja dalam wilayah Indonesia | Di kecamatan di luar ibukota, kabupaten, kotamadya, propinsi atau ibukota negara. |
3. | Modal Disetor | Rp 3 trilliun |
|
4. | Pemilikan | Boleh dimiliki WNA atau badan hukum asing | Harus dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia (Pasal 23) |
5. | Bentuk Hukum | Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Daerah (PD) & bentuk lainnya | Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas & bentuk lainnya jo Pasal 58 |
6. | Bentuk Penghimpunan Dana | Giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito (Ps.6 huruf a) Mencipta uang giral | Tabungan, deposito berjangka (Pasal 13 huruf a) (bukan pencipta uang giral) |
7. | Kegiatan Valuta Asing | Boleh (Ps. 7 huruf a) | Tidak boleh |
8. | Penyertaan | Boleh (Ps. 7 huruf b) | Tidak boleh |
9. | Kliring | Peserta Kliring | Tidak ikut Kliring |
www.ferinugroho.my.id
Peran Lembaga Keuangan
6
Sebagai wadah untuk mengumpulkan dana transaksi yang terjadi di pasar modal, maupun sebagai penyedia layanan atas transaksi yang terjadi di pasar modal.
www.ferinugroho.my.id
Fungsi Lembaga Keuangan
7
Lembaga keuangan juga memiliki peran sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
www.ferinugroho.my.id