1 of 7

1

SISTEM DAN LEMBAGA KEUANGAN

INVESTASI DAN PASAR MODAL

Feri Nugroho,S.ST.,M.IT.

www.ferinugroho.my.id

2 of 7

Sistem Keuangan

2

Sistem keuangan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan uang, seluk beluk uang, urusan uang, keadaan uang.

Secara Umum Sistem Keuangan adalah kumpulan institusi, pasar, ketentuan perundangan, peraturan-peraturan, dan teknik-teknik dimana surat-surat berharga diperdagangkan, tingkat bunga ditetapkan,dan jasa-jasa keuangan (finansial service) dihasilkan serta ditawarkan ke seluruh bagian dunia.

www.ferinugroho.my.id

3 of 7

Sistem Keuangan Indonesia

3

Sistem Lembaga Keuangan Bukan Bank

Sistem Moneter/Perbankan

Departemen Keuangan RI

Bank Indonesia

Lembaga Penjamin

Simpanan

Lembaga

Pembiayaan

Modal

Ventura

Asuransi

Dana

Pensiun

Pasar Modal

Pegadaian

Perusahaan

Penjaminan

Bank Umum

Bank Perkreditan

Rakyat

Leasing

Factoring

Consumer

Finance

Credit Card

Company

PMV

Daerah

PMV

Nasional

PMV

Patungan

As.

Kerugian

As.Jiwa

As.Sosial

Re-

asuransi

Broker

Asuransi

Dana Pensiun

Pemberi Kerja

Dana Pensiun

Lembaga

Keuangan

Bursa Efek

Perush. Efek

Reksa Dana

Bank BUMN

Bank BPD

Bank Asing

Bank Campuran

Secondary

Mortgage

www.ferinugroho.my.id

4 of 7

4

No.

Perbedaan

Lembaga

Pembiayaan

Dana Pensiun

Asuransi

Pegadaian

Perbankan

1.

Dasar Hukum

Keppres No. 61 Tahun 1988

Kep Menkeu No.

1251/KMK.013/’88 jo

Kep Menkeu No.

1256/KMK.000/’89 jo

Kep Menkeu No.

468/KMK.017/’95 jo

Kep Menkeu No.

448/KMK.017/’00 jo

Kep Menkeu No.

172/KMK.06/’02

UU No.11/92

UU No. 2/92

PP No. 7/1969

Keppres No. 55/1985

PP No. 103/’00

Perum Pegadaian

UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10/1998

UU No. 23/’99 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3/2004 tentang Bank Indonesia

2.

Otoritas

Pemberian Izin dan Pengawasan

Izin MenKeu, Pengawasan MenKeu dan BI

MenKeu

MenKeu

MenKeu

Izin BI

3.

Sumber Dana

Sebagian besar pinjaman, modal sendiri

Iuran Peserta

Premi

Pinjaman & Modal Sendiri

Sebagian besar dari Simpanan (kl. 90%)

4.

Usaha

  • Factoring (anjak piutang)
  • Leasing (sewa guna usaha)
  • Kartu Kredit
  • Pembiayaan Konsumer
  • Modal Ventura (Venture Capital)

Memberikan manfaat pensiun bagi peserta

Memberikan perlindungan bagi pemegang polis terhadap resiko

Meminjamkan uang kepada nasabah

  • Menghimpun dana
  • Menyalurkan dana
  • Menerbitkan, menjual-beli dan menjamin surat berharga
  • Penyertaan
  • Memberikan jasa-jasa di bidang lalu lintas pembayaran / perbankan

www.ferinugroho.my.id

5 of 7

BANK UMUM & BPR

5

No

P E R B E D A A N

B A N K U M U M

BANK PERKREDITAN RAKYAT

1.

D e f i n i s i

Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Ps.1 angka 3)

Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Ps.1 angka4)

2.

Tempat Kedudukan

Dimana saja dalam wilayah Indonesia

Di kecamatan di luar ibukota, kabupaten, kotamadya, propinsi atau ibukota negara.

3.

Modal Disetor

Rp 3 trilliun

  1. Rp. 5 miliar untuk DKI Jakarta;
  2. Rp. 2 milyar untuk di ibukota propinsi di Pulau Jawa dan Bali dan di wilayah kabupaten atau kotamadya Botabek;
  3. Rp. 1 milyar untuk ibukota propinsi di luar Pulau Jawa dan Bali wilayah dan di wilayah Pulau Jawa dan Bali selain wilayah butir a) dan b) di atas; dan
  4. Rp 500 juta di wilayah lain di luar wilayah sebagaimana disebut dalam butir a), b) dan c).

4.

Pemilikan

Boleh dimiliki WNA atau badan hukum asing

Harus dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia (Pasal 23)

5.

Bentuk Hukum

Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Daerah (PD) & bentuk lainnya

Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas & bentuk lainnya jo Pasal 58

6.

Bentuk Penghimpunan Dana

Giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito (Ps.6 huruf a) Mencipta uang giral

Tabungan, deposito berjangka (Pasal 13 huruf a) (bukan pencipta uang giral)

7.

Kegiatan Valuta Asing

Boleh (Ps. 7 huruf a)

Tidak boleh

8.

Penyertaan

Boleh (Ps. 7 huruf b)

Tidak boleh

9.

Kliring

Peserta Kliring

Tidak ikut Kliring

www.ferinugroho.my.id

6 of 7

Peran Lembaga Keuangan

6

Sebagai wadah untuk mengumpulkan dana transaksi yang terjadi di pasar modal, maupun sebagai penyedia layanan atas transaksi yang terjadi di pasar modal.

www.ferinugroho.my.id

7 of 7

Fungsi Lembaga Keuangan

7

Lembaga keuangan juga memiliki peran sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.

  1. Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan uang dan instrumen kredit.
  2. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman. Atau dengan kata lain, Lembaga Keuangan menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan ke pihak yang kekurangan dana.
  3. Memberikan pengetahuan dan informasi
  4. Memberikan jaminan.
  5. Lembaga Keuangan mampu memberikan jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
  6. Menciptakan dan memberikan likuiditas.
  7. Lembaga Keuangan mampu memberikan keyakinan kepada nasabahnya bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktu jatuh tempo.

www.ferinugroho.my.id