1 of 21

Untuk MA dan yang Sederajat Kelas X

Fikih

DILARANG MENGGANDAKAN/MEMPERBANYAK SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI CD INI TANPA IJIN TERTULIS DARI PENERBIT CV PUTRA NUGRAHA

2 of 21

Daftar Isi

BAB 8

Kerja Sama dalam Muamalah Islam: Musaqah, Muzara’ah, dan Mukhabarah

BAB 7

Konsep Muamalah

dalam Islam

BAB 9

Kerja Sama dalam Muamalah Islam: Mudarabah, Murabahah, Qiradh, Syirkah, dan Syuf’ah

BAB 11

Muamalah Perekonomian Kontemporer:

Bank, Asuransi, Pinjaman Online, dan Transaksi Online

BAB 10

Konsep Wakalah, Sulhu, Dhaman, Kafalah, Wadi’ah dan Rahn dalam Islam

3 of 21

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28 TAHUN 2014

TENTANG HAK CIPTA

PASAL 113

KETENTUAN PIDANA

SANKSI PELANGGARAN

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Disclaimer

4 of 21

BAB 10

Konsep Wakalah, Sulhu, Dhaman, Kafalah, Wadi’ah dan Rahn dalam Islam

5 of 21

6 of 21

Selain dalam masalah perekonomian, manusia juga dianjurkan untuk kerja sama demi mencapai kehidupan yang rukun dan tenteram. Artinya, manusia harus melakukan kerja sama dalam bidang sosial. Dari sini, Islam memiliki peran penting. Hal tersebut dapat diketahui melalui kajian ilmu fikih, khususnya dalam bidang muamalah. Adapun hal-hal yang dibahas seperti wakalah, sulhu, daman, kafalah, wadi’ah, dan rahn. Bagaimana ketentuan melakukan kegiatan-kegiatan tersebut? Simak materi berikut dengan saksama!

Ringkasan Materi

7 of 21

8 of 21

9 of 21

10 of 21

11 of 21

12 of 21

13 of 21

14 of 21

15 of 21

16 of 21

17 of 21

18 of 21

19 of 21

20 of 21

21 of 21