1 of 45

Sistem Statistik Nasional (SSN)

Pembinaan Statistik Sektoral 2025

Ba’a, 11 Desember 2025

BPS Kabupaten Rote Ndao

Tim Pembina Statistik Sektoral

BADAN PUSAT STATISTIK

2 of 45

Outline

Sistem Statistik Nasional�Pengertian SSN�Aspek dalam SSN�Peran dan Fungsi dalam SSN

02

Penyelenggaraan Statistik�Jenis Statistik �Kegiatan Statistik�Rekomendasi Statistik

03

Pendahuluan�Latar Belakang�Tujuan�Dasar Hukum

01

Penguatan Sistem Statistik Nasional�Pemanfaatan Data Statistik�Pengelolaan Kegiatan Statistik�Penguatan SSN Berkelanjutan�Penguatan SDM

04

3 of 45

PENDAHULUAN

01

4 of 45

PENDAHULUAN�DASAR HUKUM SISTEM STATISTIK NASIONAL

1

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik

2

3

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik

4

Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah

5

6

Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral

Keputusan Kepala BPS Nomor 5 Tahun 2000 tentang Sistem Statistik Nasional

Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

5 of 45

PENDAHULUAN�LATAR BELAKANG DAN TUJUAN SISTEM STATISTIK NASIONAL

3

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997

tentang Statistik

1

Data sangat diperlukan untuk perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan nasional.

BPS melakukan pembinaan terhadap penyelenggara kegiatan statistik, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan standardisasi (KISS) seluruh penyelenggara kegiatan statistik dalam mewujudkan Sistem Statistik Nasional.

2

  • Agar penyelenggara kegiatan statistik memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal,
  • Menghindari kemungkinan terjadinya duplikasi kegiatan oleh para penyelenggara kegiatan statistik, dan
  • Terciptanya sistem yang andal, efektif, dan efisien.

TUJUAN

6 of 45

SISTEM STATISTIK NASIONAL (SSN)

02

7 of 45

SSN

adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur kebutuhan data statistik, sumber daya, metode, sarana dan prasarana, ilmu pengetahuan dan teknologi, perangkat hukum, dan masukan dari Forum Masyarakat Statistik yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik.

8 of 45

1

Aspek kebutuhan statistik

2

Aspek saran dan pertimbangan dari Forum Masyarakat Statistik

3

Aspek ketersediaan sumber daya manusia dan sumber dana, metode yang tepat, sarana dan prasarana yang memadai, kemajuan IPTEK, aspek penyebarluasan data yang dihasilkan, serta kelengkapan perangkat hukum

4

5

Aspek koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan standardisasi (KISS) yang dilakukan BPS dan seluruh penyelenggara kegiatan statistik

Aspek penyediaan informasi statistik kepada konsumen

SISTEM STATISTIK NASIONAL�ASPEK TERKAIT

9 of 45

SISTEM STATISTIK NASIONAL�PERAN DAN FUNGSI DALAM SSN

  • Penyelenggara kegiatan statistik sektoral
  • Memberitahukan rancangan kegiatan statistik kepada BPS dan mengikuti rekomendasi dari BPS

Komunikasi timbal balik antar penyelenggara kegiatan statistik

BPS

Penyelenggara kegiatan statistik dasar

Inisiator dalam rangka Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Standardisasi (KISS)

  • Penyelenggara kegiatan statistik khusus
  • Menyerahkan sinopsis kegiatan statistik khusus yang telah dipublikasikan kepada BPS

Mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait.

KEMENTERIAN/LEMBAGA

MASYARAKAT

10 of 45

PENYELENGGARAAN STATISTIK

03

11 of 45

Statistik Dasar

Statistik yang tujuan pemanfaatannya untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro.

PENYELENGGARAAN STATISTIK�JENIS STATISTIK

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, berdasarkan tujuan pemanfaatannya, statistik dibagi menjadi Statistik Dasar, Statistik Sektoral, dan Statistik Khusus.

Statistik yang tujuan pemanfaatannya untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.

Statistik Sektoral

Statistik yang tujuan pemanfaatannya untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat.

Statistik Khusus

12 of 45

PENYELENGGARAAN STATISTIK�KONSEP KEGIATAN STATISTIK

Serangkaian aktivitas yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan, dan analisis data untuk menghasilkan data statistik.

Kegiatan Statistik

menurut UU No.16/1997 tentang Statistik

Kegiatan Statistik adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional.

Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik.

Kegiatan statistik bertujuan untuk menyediakan data statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien guna mendukung pembangunan nasional.

Karakteristik Kegiatan Statistik

Menghasilkan suatu statistik

Mencakup keseluruhan tahapan proses bisnis statistik

  1. Perencanaan, Pengumpulan, Pemeriksaan, Penyebarluasan
  2. Identifikasi kebutuhan, Perancangan, Pembangunan, Pengumpulan, Pengolahan, Analisis, Diseminasi, Evaluasi

1

2

13 of 45

13

SENSUS

Pencacahan semua unit populasi untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.

SURVEI

Pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.

CARA LAIN

Cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Contoh:

Sensus Penduduk,

Sensus Pertanian,

Sensus Ekonomi

PENYELENGGARAAN STATISTIK�CARA PENGUMPULAN DATA DALAM KEGIATAN STATISTIK

KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI (KOMPROMIN)

Cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data yang didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan atau masyarakat.

Contoh:

Susenas,

Sakernas,

Supas

Contoh:

Kompilasi Data Statistik Perhubungan,

Kompilasi Data Kesehatan

Contoh:

Pemanfaatan big data

14 of 45

Sumber Data

Tahapan

Hasil

Sumber data berupa data sekunder seperti catatan administrasi (baik manual maupun elektronik), termasuk hasil kegiatan statistik lainnya.

Tahapan kegiatan mencakup proses bisnis statistik mulai persiapan/perencanaan, pengumpulan data, pengolahan data, analisis, hingga diseminasi hasil.

Menghasilkan data/indikator statistik baru, yaitu hasil perhitungan atau tabulasi dari dataset, berupa jumlah, rata-rata, persentase, rasio, proporsi, dll.

Ruang Lingkup

PENYELENGGARAAN STATISTIK�CARA PENGUMPULAN DATA: KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI (KOMPROMIN)

Cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data yang didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan/atau masyarakat. (UU No.16/1997 tentang Statistik)

Kompilasi Produk Administrasi (Kompromin)

15 of 45

PENYELENGGARAAN STATISTIK�REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK

UU No. 16 Tahun 1997 �tentang Statistik

Pasal 17�Mengatur tentang koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan statistik sektoral antara BPS dengan instansi pemerintah.

PP No. 51 Tahun 1999 �tentang Penyelenggaraan Statistik

Perpes No. 39 Tahun 2019 �tentang Satu Data Indonesia

Pasal 26�Mengatur kewajiban penyelenggara survei sektoral untuk mengikuti rekomendasi kegiatan statistik.

Pasal 13�Mengatur salah satu tugas pembina data, yaitu memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data.

Peraturan BPS No. 4 Tahun 2019 tentang NSPK Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemda

Pasal 8�Mengatur tentang penyampaian rancangan penyelenggaraan survei dari pemda ke BPS, serta pemberian rekomendasi survei dari BPS.

Kepka BPS No. 5 Tahun 2000�tentang Sistem Statistik Nasional

Kepka BPS No. 7 Tahun 2000�tentang Tata Cara Penyelenggaraan Survei Statistik Sektoral

Lampiran poin 4.6�Mengatur kewajiban instansi pemerintah yang akan menyelenggarakan kegiatan statistik dan hasilnya akan dipublikasikan untuk memberitahukan kepada BPS dan mengikuti rekomendasi BPS.

Pasal 2�Mengatur kewajiban penyelenggara survei sektoral untuk mengikuti rekomendasi kegiatan statistik.

REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK

saran dan masukan yang diberikan BPS kepada instansi pemerintah yang akan menyelenggarakan kegiatan statistik berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap suatu rancangan kegiatan statistik.

16 of 45

PENYELENGGARAAN STATISTIK�TUJUAN DAN PERAN REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK

  • Menghindari terjadinya duplikasi dalam penyelenggaraan kegiatan statistik.
  • Mendorong diperolehnya hasil penyelenggaraan kegiatan statistik yang secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
  • Mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang andal, efektif, dan efisien.
  • Menyediakan kumpulan metadata statistik yang menjadi pusat rujukan penyelenggaraan statistik di Indonesia.

Tujuan

Pengelolaan rekomendasi kegiatan statistik sebagai:

  • upaya menghindari duplikasi kegiatan statistik
  • upaya mendorong diperolehnya hasil yang secara teknis dapat dipertanggungjawabkan
  • bentuk koordinasi penyelenggaraan statistik antara BPS dengan instansi pemerintah penyelenggara statistik

SISTEM STATISTIK NASIONAL (SSN)

Pengelolaan rekomendasi kegiatan statistik merupakan bagian dari tahap perancangan (design) dalam proses bisnis statistik.

PROSES BISNIS STATISTIK

Pengelolaan rekomendasi kegiatan statistik merupakan:

  • bentuk pembinaan statistik BPS kepada instansi pemerintah
  • upaya pengawalan kesesuaian data dengan standar data serta kelengkapan metadata

SATU DATA INDONESIA (SDI)

Pengelolaan rekomendasi kegiatan statistik menjadi bagian dari upaya menghasilkan official statistics yang berkualitas.

OFFICIAL STATISTICS

PELAYANAN STATISTIK TERPADU (PST)

Rekomendasi kegiatan statistik merupakan salah satu jenis pelayanan data dan informasi statistik pada Pelayanan Statistik Terpadu (PST), baik di BPS Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.

17 of 45

PENYELENGGARAAN STATISTIK�LINI MASA REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK DALAM GSBPM

Rekomendasi Kegiatan Statistik

Metadata Statistik (final)

18 of 45

PENYELENGGARAAN STATISTIK�CAKUPAN DAN SKEMA REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK

CAKUPAN

  • Jenis kegiatan statistik: kegiatan statistik sektoral
  • Cara pengumpulan data: pendataan lengkap, survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lainnya sesuai perkembangan ti
  • Aksesibilitas: dipublikasikan untuk umum

SKEMA

Instansi Pusat

PST BPS Pusat

Walidata Pusat

Pengajuan

Persetujuan Rancangan

Pemeriksaan

Instansi Provinsi

PST BPS Provinsi

Walidata Provinsi

Instansi Kab/Kota

PST BPS Kab/Kota

Walidata Kab/Kota

Instansi Vertikal Prov/Kab/Kota

PST BPS Prov/Kab/Kota

Walidata Pusat

19 of 45

Produsen Data

Walidata

BPS

Pembina Data Statistik

Memberitahukan rancangan kegiatan melalui Romantik

Melakukan pemeriksaan

Perlu Perbaikan?

Melakukan pemeriksaan

Perlu Perbaikan?

Menyusun Rekomendasi

Menerbitkan

Surat Rekomendasi

Menerima Surat Rekomendasi

Melaksanakan kegiatan statistik

Memperbaiki rancangan kegiatan statistik

Tidak

Ya

Ya

K/L/D/I

Tidak

PENYELENGGARAAN STATISTIK�ALUR REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK

Memberi Rating Layanan

Melakukan Konfirmasi

Mengirimkan notifikasi konfirmasi

Apakah Kegiatan Berulang?

Tidak

Ya

Selesai

Upload Surat Komitmen

20 of 45

PENYELENGGARAAN STATISTIK�MEKANISME SURAT KOMITMEN

Ketentuan surat komitmen:

  • Pengajuan Selesai dan status LAYAK
  • Untuk pengajuan rancangan Rekomendasi Kegiatan Statistik pada ROMANTIK 2.0

Surat Komitmen merupakan surat yang dikeluarkan oleh K/L/D/I yang mendapatkan surat rekomendasi sebagai bentuk komitmen kesungguhan dalam melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan BPS.

Manfaat bagi BPS

  • Legalisasi komitmen K/L/D/I dalam melaksanakan kegiatan statistik sesuai rekomendasi yang diberikan oleh BPS
  • Monitoring pelaksanaan kegiatan statistik sektoral

21 of 45

PENYELENGGARAAN STATISTIK�MEKANISME SURAT KOMITMEN DALAM APLIKASI REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK

  1. Menu untuk unggah surat komitmen muncul untuk pengajuan yang sudah selesai dengan status layak
  2. Contoh surat komitmen dapat diunduh dalam menu daftar pengajuan atau menu daftar surat
  3. Unggah surat komitmen dalam format PDF

22 of 45

PENYELENGGARAAN STATISTIK�APLIKASI REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK

23 of 45

PENYELENGGARAAN STATISTIK�APLIKASI REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK

Produsen data dari instansi vertikal akan menunggu persetujuan dari walidata instansi pusat yang dipilihnya.

1

INSTANSI VERTIKAL (profile update)

3

5

2

4

24 of 45

PENYELENGGARAAN STATISTIK�PEMERIKSAAN RANCANGAN KEGIATAN STATISTIK

K/L/D/I memberitahukan rancangan kegiatan statistik kepada BPS

K/L/D/I melaksanakan kegiatan statistik berdasarkan rekomendasi BPS

BPS meneliti dan memeriksa rancangan kegiatan statistik

BPS menerbitkan surat rekomendasi kegiatan statistik

Pemeriksaan sebaiknya dilakukan bersama tim.

Beberapa poin utama dalam pemeriksaan:

  • Identifikasi kegiatan statistik sektoral
  • Judul kegiatan
  • Cakupan kegiatan
  • Cara pengumpulan data
  • Jadwal pengumpulan data
  • Berkas Pendukung

25 of 45

Format Penulisan Judul

[cara pengumpulan data] + [komponen utama kegiatan] + [cakupan wilayah/ruang lingkup] + [komponen tambahan]

Contoh:

  1. Kompilasi Data Alumni Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Nasional
  2. Survei Kebutuhan Data Badan Pusat Statistik
  3. Kompilasi Data Pendidikan di Kabupaten Solok
  4. Survei Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kabupaten Pesisir Selatan
  5. Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret Kor

PENYELENGGARAAN STATISTIK�PEMERIKSAAN RANCANGAN: JUDUL KEGIATAN STATISTIK

26 of 45

PENYELENGGARAAN STATISTIK�PEMERIKSAAN RANCANGAN: JUDUL KEGIATAN STATISTIK

  • Konsistensi antara judul dengan cara pengumpulan data.�Judul kegiatan harus dapat menggambarkan pelaksanaan kegiatan secara umum.
  • Dalam pengumpulan data dengan cara pencacahan lengkap, penamaan judul kegiatan dapat menggunakan istilah “Pendataan” maupun “Pencacahan”.
  • Penamaan kegiatan sensus hanya dilakukan di BPS Pusat. Kegiatan lain dapat menggunakan pencacahan atau pendataan. Hal ini karena masih ditemukan kegiatan yang sudah approved, namun penamaan masih kurang tepat.
  • Hindari penulisan judul berupa Penghitungan, Analisis, Agregasi, atau Updating karena bukan merupakan cara pengumpulan data.
  • Penulisan judul kegiatan tidak mencakup tahun kegiatan. Tahun kegiatan ditulis pada kotak terpisah. Jika nama kegiatan lanjutan atau kegiatan persiapan (pilot), maka penulisan tahun kegiatan dilekatkan pada nama kegiatan.
  • Jika nama kegiatan statistik tidak sesuai format karena disesuaikan dengan nama kegiatan di anggaran, maka nama kegiatan di anggaran dapat dijelaskan di latar belakang.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan judul kegiatan statistik:

27 of 45

PENYELENGGARAAN STATISTIK�PEMERIKSAAN RANCANGAN: CAKUPAN KEGIATAN

  • Batasan wilayah terkecil penyelenggara kegiatan statistik sektoral, baik rekomendasi kegiatan statistik maupun metadata statistik, adalah dinas. ​
  • Jika terdapat 1 (satu) saja kabupaten/kota di Indonesia yang tidak tercakup dalam kegiatan atau tidak mendapatkan alokasi sampel, maka dapat diartikan bahwa cakupan wilayah survei adalah sebagian kabupaten/kota.​
  • ”Cakupan Wilayah Pengumpulan Data” seluruh wilayah Indonesia mencakup kegiatan dengan skala nasional.​
  • Kegiatan yang melakukan pendataan pada unit-unit yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, walaupun tidak setiap kabupaten/kota termasuk dalam “Seluruh Wilayah Indonesia”​. Misalnya: pelabuhan, hutan, perusahaan, kilang minyak dan lain sebagainya.​

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam cakupan kegiatan statistik:

28 of 45

Bagaimana pendefinisian kegiatan statistik pada Pencatatan/Registrasi/ Pendaftaran?

Aktivitas pencatatan/registrasi/pendaftaran dikategorikan sebagai kegiatan statistik, jika�hasil registrasi dimanfaatkan sebagai sumber data untuk kegiatan kompromin, sehingga menghasilkan statistik/indikator baru.

Aktivitas pencatatan/registrasi/pendaftaran�tidak dikategorikan sebagai kegiatan statistik, jika hanya berupa dataset dan tidak dilakukan pengolahan lebih lanjut.

PENYELENGGARAAN STATISTIK�PEMERIKSAAN RANCANGAN: KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI (KOMPROMIN)

29 of 45

PENYELENGGARAAN STATISTIK�PEMERIKSAAN RANCANGAN: KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI (KOMPROMIN)

Bagaimana batasan kegiatan kompromin dengan sumber data berupa sistem/aplikasi?

Kegiatan merupakan serangkaian tahapan proses bisnis statistik, mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi (GSBPM), dan menghasilkan indikator baru.

Jika kompromin dengan menggunakan sistem/aplikasi dan data pada sistem/aplikasi tersebut digunakan sebagai sumber data, maka tahap pengumpulan data dimulai dari proses penarikan data dari sistem/aplikasi.

Jika penghimpunan menggunakan sistem/aplikasi yang secara realtime menyajikan hasil pengolahan data, maka batasan frekuensi penyelenggaraan kegiatan dapat didekati dengan waktu pemanfaatan data untuk perumusan kebijakan atau pemenuhan tugas pokok dan fungsi penyelenggara kegiatan statistik.

30 of 45

PENYELENGGARAAN STATISTIK�PEMERIKSAAN RANCANGAN: JADWAL KEGIATAN

  • Pengajuan rekomendasi kegiatan statistik harus dilakukan saat perencanaan kegiatan dan sebelum pelaksanaan lapangan/pengumpulan data.
  • Pastikan bahwa Surat Rekomendasi diterbitkan sebelum pelaksanaan lapangan/pengumpulan data. Jika pelaksanaan lapangan telah berjalan, maka pengajuan rekomendasi kegiatan statistik tidak dapat dilanjutkan (ditolak/dibatalkan).
  • Pelatihan petugas termasuk dalam tahap pelaksanaan lapangan.
  • Penentuan satu rangkaian pelaksanaan kegiatan statistik berdasarkan periode diseminasi datanya.
  • Jadwal kegiatan dapat digunakan untuk penentuan batasan kegiatan statistik dengan memperhatikan konsistensi dengan frekuensi penyelenggataan kegiatan (4.2).

31 of 45

PENYELENGGARAAN STATISTIK�REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK SEBAGAI BAGIAN PELAYANAN STATISTIK TERPADU

PERSYARATAN

  • Pengguna layanan memiliki alamat e-mail yang aktif.
  • Pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral.
  • Pengguna layanan mengisi dokumen pengajuan rekomendasi kegiatan statistik secara manual atau elektronik.
  • Media layanan meliputi:
  • Layanan offline:
  • Datang ke Unit PST BPS
  • Mengisi buku tamu
  • Layanan online:

Pengguna layanan mengakses dan�memiliki akun Aplikasi Romantik

JANGKA WAKTU PELAYANAN

Pengguna layanan akan menerima e-mail notifikasi yang berisi hasil pemeriksaan rancangan maksimal 30 hari sejak dokumen pengajuan terekam secara lengkap dan jelas dalam Aplikasi Romantik.

BIAYA PELAYANAN

Tidak dipungut biaya.

PRODUK PELAYANAN

  • Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik.
  • Surat rekomendasi kegiatan statistik.

STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK

32 of 45

PENYELENGGARAAN STATISTIK�REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK SEBAGAI BAGIAN PELAYANAN STATISTIK TERPADU

STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK

JANGKA WAKTU PELAYANAN

Pengguna layanan akan menerima e-mail notifikasi yang berisi hasil pemeriksaan rancangan maksimal 30 hari sejak dokumen pengajuan terekam secara lengkap dan jelas dalam Aplikasi Romantik.

Jangka waktu layanan dalam Aplikasi Romantik (kolom proses pemeriksaan) dihitung sejak tanggal perbaikan terakhir oleh produsen data sampai surat rekomendasi kegiatan statistik diterbitkan (tanggal selesai).

33 of 45

PENYELENGGARAAN STATISTIK�PENGELOLAAN KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL

Persiapan/Perencanaan

  • Identifikasi kebutuhan
  • Perancangan
  • Pengajuan/penggunaan standar data
  • Pengajuan Rekomendasi Kegiatan Statistik
  • Implementasi perancangan

Pengumpulan

Pengolahan dan Analisis

Diseminasi dan Evaluasi

  • Pengumpulan data dari sumber data menggunakan instrumen pengumpulan data
  • Menyiapkan data agar siap ditabulasikan
  • Membuat tabulasi data
  • Membuat analisis data
  • Menyusun publikasi data dalam berbagai media
  • Mempublikasi hasil kegiatan statistik
  • Melaporkan metadata statistik

Standar Data Statistik

Rekomendasi Kegiatan Statistik

Metadata Statistik

34 of 45

PENYELENGGARAAN STATISTIK�PENGELOLAAN KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL

PENYEDERHANAAN PROSES KERJA PENYUSUNAN METADATA STATISTIK KEGIATAN

Pengajuan

rekomendasi kegiatan statistik dilakukan melalui Aplikasi Romantik

Pengelolaan

metadata statistik

dilakukan melalui Aplikasi Indah

Identitas rekomendasi menjadi penghubung antara rancangan kegiatan statistik pada pengajuan rekomendasi kegiatan statistik dengan metadata kegiatan statistik.

35 of 45

PENYELENGGARAAN STATISTIK�PENGELOLAAN METADATA STATISTIK

Entri

metadata statistik

dilakukan oleh walidata melalui Aplikasi Indah

Pemanfaatan

metadata statistik

melalui Aplikasi DNA

DATA NUCLEUS FOR ANALYTICS (DNA)

Aplikasi interoperabilitas dari Indah yang berisi metadata yang sudah diinput dan diterima/disetujui oleh Pembina Data.

KONTEN DNA:

  • MSKEG (List Semua, Search, Detail by ID)
  • MSVAR (List Semua, Search, Detail by ID/by ID MSKEG)
  • MSIND (List Semua, Search, Detail by ID/by ID MSKEG)

KELUARAN DNA:

Balikan API dalam bentuk JSON

LOGIN DNA:

  • Akun Indah
  • Akun PST
  • Akun SSO BPS (forticlient aktif)

36 of 45

PENGUATAN�SISTEM STATISTIK NASIONAL

04

37 of 45

Sistem Statistik Nasional adalah adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur kebutuhan data statistik, sumber daya, metode, sarana dan prasarana, ilmu pengetahuan dan teknologi, perangkat hukum, dan masukan dari Forum Masyarakat Statistik yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik.

Sistem Statistik Nasional (SSN)

Salah satu tujuan Pengaturan SDI adalah untuk mendukung SSN

Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata Kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

Satu Data Indonesia (SDI)

Perpres No. 39 Tahun 2019 �tentang Satu Data Indonesia Pasal 2 Ayat 2

PENGUATAN SSN�PENGATURAN SDI UNTUK MENDUKUNG SSN

38 of 45

SATU DATA INDONESIA

Forum Satu Data Indonesia

Interoperabilitas

Kode Referensi dan Data Induk

Standar Data dan Metadata Baku

SISTEM STATISTIK NASIONAL

Koordinasi

Integrasi

Sinkronisasi

Standardisasi

PENGUATAN SSN�PENGATURAN SDI UNTUK MENDUKUNG SSN

39 of 45

PENGUATAN SSN�PEMANFAATAN DATA STATISTIK

Pemanfaatan Statistik Dasar

  • Statistik Dasar sebagai leading sector untuk mendukung pembangunan nasional
  • Penggunaan data untuk perencanaan, monitoring dan evaluasi

Pemanfaatan Statistik Sektoral

  • Penggunaan data untuk perencanaan, monitoring dan evaluasi
  • Pemanfaatan data dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan

Sosialisasi dan Literasi Data Statistik

  • Pemahaman pengguna data terhadap data yang dihasilkan produsen data
  • Peningkatan penyebarluasan dan edukasi terkait hasil statistik

40 of 45

Kolaborasi dalam Sistem Statistik Nasional (SSN) diarahkan untuk membangun kapasitas penyelenggara statistik, sumber data, dan literasi statistik dalam penyelenggaraan statistik dan perumusan kebijakan.

Pembinaan Statistik Sektoral pada K/L/D

Pembinaan statistik �di tingkat Desa �(Desa Cantik)

Pembinaan statistik pada Perguruan Tinggi

(Pojok Statistik)

QUADRILATERAL PARTNERSHIP

BPS

Pemerintah (K/L/D)

Perguruan Tinggi

Desa/Kelurahan

Peningkatan Kapasitas

Peningkatan Kapasitas

Peningkatan Kapasitas

Pengabdian Masyarakat

Dukungan Penyelarasan Program

KOLABORASI DALAM STATISTIK NASIONAL

41 of 45

Sekretariat Pembinaan Statistik Sektoral

Direktorat Diseminasi Statistik

sdi@bps.go.id

BADAN PUSAT STATISTIK

42 of 45

(Peraturan Presiden Republik Indonesia

Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia)

Rencana Aksi Satu Data Indonesia yang disepakati dalam Forum SDI Tingkat Pusat merupakan salah satu contoh dokumen perencanaan pembangunan statistik di Indonesia.

PENGUATAN SSN�PENGUATAN SSN BERKELANJUTAN

43 of 45

    • Pengembangan sumber daya manusia yang kompeten;
    • Penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data Indonesia;
    • Kegiatan terkait pengumpulan data;
    • Kegiatan terkait pemeriksaan data;
    • Kegiatan terkait penyebarluasan data; dan/atau
    • Kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai dengan Prinsip Satu Data Indonesia.

Cakupan Rencana Aksi SDI

PENGUATAN SSN�PENGUATAN SSN BERKELANJUTAN

44 of 45

Reviu dan evaluasi secara berkala terhadap Rencana Aksi SDI

5

5

Penyelenggara SDI tingkat pusat/daerah melaksanakan Rencana Aksi SDI

Penyusunan Rencana Aksi SDI setiap instansi

Penyepakatan dalam Forum Satu Data Indonesia.

Rencana Aksi SDI diusulkan bersama oleh walidata

1

2

3

4

PENGUATAN SSN�PENGUATAN SSN BERKELANJUTAN

Penyelenggaraan Rencana Aksi SDI

45 of 45

Penguatan Kerangka Regulasi:

Revisi UU Statistik, PP tentang Sistem Statistik Nasional, dll.

Penguatan metodologi statistik

Penguatan sistem statistik nasional dan pembinaan statistik, kepada penyelenggara statistik, pengguna data, dan responden.

Penguatan pelayanan statistik: pelayanan publik, integrasi dengan data administrasi, platform data, dll.

Penguatan proses bisnis statistik: penerapan proses bisnis terstandar

Penguatan sumber daya manusia: pengembangan SDM, lingkungan bekerja, independensi profesional, dll.

Penguatan kelembagaan: penataan kelembagaan, budget, dan performa

Transformasi Statistik Nasional dilaksanakan oleh BPS dan K/L/D secara kolaboratif dalam kerangka Sistem Statistik Nasional

TRANSFORMASI STATISTIK NASIONAL�DALAM RANGKA PENGUATAN SISTEM STATISTIK NASIONAL