Sistem Statistik Nasional (SSN)
Pembinaan Statistik Sektoral 2025
Ba’a, 11 Desember 2025
BPS Kabupaten Rote Ndao
Tim Pembina Statistik Sektoral
BADAN PUSAT STATISTIK
Outline
Sistem Statistik Nasional�Pengertian SSN�Aspek dalam SSN�Peran dan Fungsi dalam SSN
02
Penyelenggaraan Statistik�Jenis Statistik �Kegiatan Statistik�Rekomendasi Statistik
03
Pendahuluan�Latar Belakang�Tujuan�Dasar Hukum
01
Penguatan Sistem Statistik Nasional�Pemanfaatan Data Statistik�Pengelolaan Kegiatan Statistik�Penguatan SSN Berkelanjutan�Penguatan SDM
04
PENDAHULUAN
01
PENDAHULUAN�DASAR HUKUM SISTEM STATISTIK NASIONAL
1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
2
3
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik
4
Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah
5
6
Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral
Keputusan Kepala BPS Nomor 5 Tahun 2000 tentang Sistem Statistik Nasional
Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
PENDAHULUAN�LATAR BELAKANG DAN TUJUAN SISTEM STATISTIK NASIONAL
3
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997
tentang Statistik
1
Data sangat diperlukan untuk perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan nasional.
BPS melakukan pembinaan terhadap penyelenggara kegiatan statistik, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan standardisasi (KISS) seluruh penyelenggara kegiatan statistik dalam mewujudkan Sistem Statistik Nasional.
2
TUJUAN
SISTEM STATISTIK NASIONAL (SSN)
02
SSN
adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur kebutuhan data statistik, sumber daya, metode, sarana dan prasarana, ilmu pengetahuan dan teknologi, perangkat hukum, dan masukan dari Forum Masyarakat Statistik yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik.
1
Aspek kebutuhan statistik
2
Aspek saran dan pertimbangan dari Forum Masyarakat Statistik
3
Aspek ketersediaan sumber daya manusia dan sumber dana, metode yang tepat, sarana dan prasarana yang memadai, kemajuan IPTEK, aspek penyebarluasan data yang dihasilkan, serta kelengkapan perangkat hukum
4
5
Aspek koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan standardisasi (KISS) yang dilakukan BPS dan seluruh penyelenggara kegiatan statistik
Aspek penyediaan informasi statistik kepada konsumen
SISTEM STATISTIK NASIONAL�ASPEK TERKAIT
SISTEM STATISTIK NASIONAL�PERAN DAN FUNGSI DALAM SSN
Komunikasi timbal balik antar penyelenggara kegiatan statistik
BPS
Penyelenggara kegiatan statistik dasar
Inisiator dalam rangka Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Standardisasi (KISS)
Mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait.
KEMENTERIAN/LEMBAGA
MASYARAKAT
PENYELENGGARAAN STATISTIK
03
Statistik Dasar
Statistik yang tujuan pemanfaatannya untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro.
PENYELENGGARAAN STATISTIK�JENIS STATISTIK
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, berdasarkan tujuan pemanfaatannya, statistik dibagi menjadi Statistik Dasar, Statistik Sektoral, dan Statistik Khusus.
Statistik yang tujuan pemanfaatannya untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
Statistik Sektoral
Statistik yang tujuan pemanfaatannya untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat.
Statistik Khusus
PENYELENGGARAAN STATISTIK�KONSEP KEGIATAN STATISTIK
Serangkaian aktivitas yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan, dan analisis data untuk menghasilkan data statistik.
Kegiatan Statistik
menurut UU No.16/1997 tentang Statistik
Kegiatan Statistik adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional.
Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik.
Kegiatan statistik bertujuan untuk menyediakan data statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien guna mendukung pembangunan nasional.
Karakteristik Kegiatan Statistik
Menghasilkan suatu statistik
Mencakup keseluruhan tahapan proses bisnis statistik
1
2
13
SENSUS
Pencacahan semua unit populasi untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.
SURVEI
Pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.
CARA LAIN
Cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Contoh:
Sensus Penduduk,
Sensus Pertanian,
Sensus Ekonomi
PENYELENGGARAAN STATISTIK�CARA PENGUMPULAN DATA DALAM KEGIATAN STATISTIK
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI (KOMPROMIN)
Cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data yang didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan atau masyarakat.
Contoh:
Susenas,
Sakernas,
Supas
Contoh:
Kompilasi Data Statistik Perhubungan,
Kompilasi Data Kesehatan
Contoh:
Pemanfaatan big data
Sumber Data
Tahapan
Hasil
Sumber data berupa data sekunder seperti catatan administrasi (baik manual maupun elektronik), termasuk hasil kegiatan statistik lainnya.
Tahapan kegiatan mencakup proses bisnis statistik mulai persiapan/perencanaan, pengumpulan data, pengolahan data, analisis, hingga diseminasi hasil.
Menghasilkan data/indikator statistik baru, yaitu hasil perhitungan atau tabulasi dari dataset, berupa jumlah, rata-rata, persentase, rasio, proporsi, dll.
Ruang Lingkup
PENYELENGGARAAN STATISTIK�CARA PENGUMPULAN DATA: KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI (KOMPROMIN)
Cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data yang didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan/atau masyarakat. (UU No.16/1997 tentang Statistik)
Kompilasi Produk Administrasi (Kompromin)
PENYELENGGARAAN STATISTIK�REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK
UU No. 16 Tahun 1997 �tentang Statistik
Pasal 17�Mengatur tentang koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan statistik sektoral antara BPS dengan instansi pemerintah.
PP No. 51 Tahun 1999 �tentang Penyelenggaraan Statistik
Perpes No. 39 Tahun 2019 �tentang Satu Data Indonesia
Pasal 26�Mengatur kewajiban penyelenggara survei sektoral untuk mengikuti rekomendasi kegiatan statistik.
Pasal 13�Mengatur salah satu tugas pembina data, yaitu memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data.
Peraturan BPS No. 4 Tahun 2019 tentang NSPK Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemda
Pasal 8�Mengatur tentang penyampaian rancangan penyelenggaraan survei dari pemda ke BPS, serta pemberian rekomendasi survei dari BPS.
Kepka BPS No. 5 Tahun 2000�tentang Sistem Statistik Nasional
Kepka BPS No. 7 Tahun 2000�tentang Tata Cara Penyelenggaraan Survei Statistik Sektoral
Lampiran poin 4.6�Mengatur kewajiban instansi pemerintah yang akan menyelenggarakan kegiatan statistik dan hasilnya akan dipublikasikan untuk memberitahukan kepada BPS dan mengikuti rekomendasi BPS.
Pasal 2�Mengatur kewajiban penyelenggara survei sektoral untuk mengikuti rekomendasi kegiatan statistik.
REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK
saran dan masukan yang diberikan BPS kepada instansi pemerintah yang akan menyelenggarakan kegiatan statistik berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap suatu rancangan kegiatan statistik.
PENYELENGGARAAN STATISTIK�TUJUAN DAN PERAN REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK
Tujuan
Pengelolaan rekomendasi kegiatan statistik sebagai:
SISTEM STATISTIK NASIONAL (SSN)
Pengelolaan rekomendasi kegiatan statistik merupakan bagian dari tahap perancangan (design) dalam proses bisnis statistik.
PROSES BISNIS STATISTIK
Pengelolaan rekomendasi kegiatan statistik merupakan:
SATU DATA INDONESIA (SDI)
Pengelolaan rekomendasi kegiatan statistik menjadi bagian dari upaya menghasilkan official statistics yang berkualitas.
OFFICIAL STATISTICS
PELAYANAN STATISTIK TERPADU (PST)
Rekomendasi kegiatan statistik merupakan salah satu jenis pelayanan data dan informasi statistik pada Pelayanan Statistik Terpadu (PST), baik di BPS Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.
PENYELENGGARAAN STATISTIK�LINI MASA REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK DALAM GSBPM
Rekomendasi Kegiatan Statistik
Metadata Statistik (final)
PENYELENGGARAAN STATISTIK�CAKUPAN DAN SKEMA REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK
CAKUPAN
SKEMA
Instansi Pusat
PST BPS Pusat
Walidata Pusat
Pengajuan
Persetujuan Rancangan
Pemeriksaan
Instansi Provinsi
PST BPS Provinsi
Walidata Provinsi
Instansi Kab/Kota
PST BPS Kab/Kota
Walidata Kab/Kota
Instansi Vertikal Prov/Kab/Kota
PST BPS Prov/Kab/Kota
Walidata Pusat
Produsen Data
Walidata
BPS
Pembina Data Statistik
Memberitahukan rancangan kegiatan melalui Romantik
Melakukan pemeriksaan
Perlu Perbaikan?
Melakukan pemeriksaan
Perlu Perbaikan?
Menyusun Rekomendasi
Menerbitkan
Surat Rekomendasi
Menerima Surat Rekomendasi
Melaksanakan kegiatan statistik
Memperbaiki rancangan kegiatan statistik
Tidak
Ya
Ya
K/L/D/I
Tidak
PENYELENGGARAAN STATISTIK�ALUR REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK
Memberi Rating Layanan
Melakukan Konfirmasi
Mengirimkan notifikasi konfirmasi
Apakah Kegiatan Berulang?
Tidak
Ya
Selesai
Upload Surat Komitmen
PENYELENGGARAAN STATISTIK�MEKANISME SURAT KOMITMEN
Ketentuan surat komitmen:
Surat Komitmen merupakan surat yang dikeluarkan oleh K/L/D/I yang mendapatkan surat rekomendasi sebagai bentuk komitmen kesungguhan dalam melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan BPS.
Manfaat bagi BPS
PENYELENGGARAAN STATISTIK�MEKANISME SURAT KOMITMEN DALAM APLIKASI REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK
PENYELENGGARAAN STATISTIK�APLIKASI REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK
PENYELENGGARAAN STATISTIK�APLIKASI REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK
Produsen data dari instansi vertikal akan menunggu persetujuan dari walidata instansi pusat yang dipilihnya.
1
INSTANSI VERTIKAL (profile update)
3
5
2
4
PENYELENGGARAAN STATISTIK�PEMERIKSAAN RANCANGAN KEGIATAN STATISTIK
K/L/D/I memberitahukan rancangan kegiatan statistik kepada BPS
K/L/D/I melaksanakan kegiatan statistik berdasarkan rekomendasi BPS
BPS meneliti dan memeriksa rancangan kegiatan statistik
BPS menerbitkan surat rekomendasi kegiatan statistik
Pemeriksaan sebaiknya dilakukan bersama tim.
Beberapa poin utama dalam pemeriksaan:
Format Penulisan Judul
[cara pengumpulan data] + [komponen utama kegiatan] + [cakupan wilayah/ruang lingkup] + [komponen tambahan]
Contoh:
PENYELENGGARAAN STATISTIK�PEMERIKSAAN RANCANGAN: JUDUL KEGIATAN STATISTIK
PENYELENGGARAAN STATISTIK�PEMERIKSAAN RANCANGAN: JUDUL KEGIATAN STATISTIK
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan judul kegiatan statistik:
PENYELENGGARAAN STATISTIK�PEMERIKSAAN RANCANGAN: CAKUPAN KEGIATAN
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam cakupan kegiatan statistik:
Bagaimana pendefinisian kegiatan statistik pada Pencatatan/Registrasi/ Pendaftaran?
Aktivitas pencatatan/registrasi/pendaftaran dikategorikan sebagai kegiatan statistik, jika�hasil registrasi dimanfaatkan sebagai sumber data untuk kegiatan kompromin, sehingga menghasilkan statistik/indikator baru.
Aktivitas pencatatan/registrasi/pendaftaran�tidak dikategorikan sebagai kegiatan statistik, jika hanya berupa dataset dan tidak dilakukan pengolahan lebih lanjut.
PENYELENGGARAAN STATISTIK�PEMERIKSAAN RANCANGAN: KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI (KOMPROMIN)
PENYELENGGARAAN STATISTIK�PEMERIKSAAN RANCANGAN: KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI (KOMPROMIN)
Bagaimana batasan kegiatan kompromin dengan sumber data berupa sistem/aplikasi?
Kegiatan merupakan serangkaian tahapan proses bisnis statistik, mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi (GSBPM), dan menghasilkan indikator baru.
Jika kompromin dengan menggunakan sistem/aplikasi dan data pada sistem/aplikasi tersebut digunakan sebagai sumber data, maka tahap pengumpulan data dimulai dari proses penarikan data dari sistem/aplikasi.
Jika penghimpunan menggunakan sistem/aplikasi yang secara realtime menyajikan hasil pengolahan data, maka batasan frekuensi penyelenggaraan kegiatan dapat didekati dengan waktu pemanfaatan data untuk perumusan kebijakan atau pemenuhan tugas pokok dan fungsi penyelenggara kegiatan statistik.
PENYELENGGARAAN STATISTIK�PEMERIKSAAN RANCANGAN: JADWAL KEGIATAN
PENYELENGGARAAN STATISTIK�REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK SEBAGAI BAGIAN PELAYANAN STATISTIK TERPADU
PERSYARATAN
Pengguna layanan mengakses dan�memiliki akun Aplikasi Romantik
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Pengguna layanan akan menerima e-mail notifikasi yang berisi hasil pemeriksaan rancangan maksimal 30 hari sejak dokumen pengajuan terekam secara lengkap dan jelas dalam Aplikasi Romantik.
BIAYA PELAYANAN
Tidak dipungut biaya.
PRODUK PELAYANAN
STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK
PENYELENGGARAAN STATISTIK�REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK SEBAGAI BAGIAN PELAYANAN STATISTIK TERPADU
STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Pengguna layanan akan menerima e-mail notifikasi yang berisi hasil pemeriksaan rancangan maksimal 30 hari sejak dokumen pengajuan terekam secara lengkap dan jelas dalam Aplikasi Romantik.
Jangka waktu layanan dalam Aplikasi Romantik (kolom proses pemeriksaan) dihitung sejak tanggal perbaikan terakhir oleh produsen data sampai surat rekomendasi kegiatan statistik diterbitkan (tanggal selesai).
PENYELENGGARAAN STATISTIK�PENGELOLAAN KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL
Persiapan/Perencanaan
Pengumpulan
Pengolahan dan Analisis
Diseminasi dan Evaluasi
Standar Data Statistik
Rekomendasi Kegiatan Statistik
Metadata Statistik
PENYELENGGARAAN STATISTIK�PENGELOLAAN KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL
PENYEDERHANAAN PROSES KERJA PENYUSUNAN METADATA STATISTIK KEGIATAN
Pengajuan
rekomendasi kegiatan statistik dilakukan melalui Aplikasi Romantik
Pengelolaan
metadata statistik
dilakukan melalui Aplikasi Indah
Identitas rekomendasi menjadi penghubung antara rancangan kegiatan statistik pada pengajuan rekomendasi kegiatan statistik dengan metadata kegiatan statistik.
PENYELENGGARAAN STATISTIK�PENGELOLAAN METADATA STATISTIK
Entri
metadata statistik
dilakukan oleh walidata melalui Aplikasi Indah
Pemanfaatan
metadata statistik
melalui Aplikasi DNA
DATA NUCLEUS FOR ANALYTICS (DNA)
Aplikasi interoperabilitas dari Indah yang berisi metadata yang sudah diinput dan diterima/disetujui oleh Pembina Data.
KONTEN DNA:
KELUARAN DNA:
Balikan API dalam bentuk JSON
LOGIN DNA:
PENGUATAN�SISTEM STATISTIK NASIONAL
04
Sistem Statistik Nasional adalah adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur kebutuhan data statistik, sumber daya, metode, sarana dan prasarana, ilmu pengetahuan dan teknologi, perangkat hukum, dan masukan dari Forum Masyarakat Statistik yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik.
Sistem Statistik Nasional (SSN)
Salah satu tujuan Pengaturan SDI adalah untuk mendukung SSN
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata Kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
Satu Data Indonesia (SDI)
Perpres No. 39 Tahun 2019 �tentang Satu Data Indonesia Pasal 2 Ayat 2
PENGUATAN SSN�PENGATURAN SDI UNTUK MENDUKUNG SSN
SATU DATA INDONESIA
Forum Satu Data Indonesia
Interoperabilitas
Kode Referensi dan Data Induk
Standar Data dan Metadata Baku
SISTEM STATISTIK NASIONAL
Koordinasi
Integrasi
Sinkronisasi
Standardisasi
PENGUATAN SSN�PENGATURAN SDI UNTUK MENDUKUNG SSN
PENGUATAN SSN�PEMANFAATAN DATA STATISTIK
Pemanfaatan Statistik Dasar
Pemanfaatan Statistik Sektoral
Sosialisasi dan Literasi Data Statistik
Kolaborasi dalam Sistem Statistik Nasional (SSN) diarahkan untuk membangun kapasitas penyelenggara statistik, sumber data, dan literasi statistik dalam penyelenggaraan statistik dan perumusan kebijakan.
Pembinaan Statistik Sektoral pada K/L/D
Pembinaan statistik �di tingkat Desa �(Desa Cantik)
Pembinaan statistik pada Perguruan Tinggi
(Pojok Statistik)
QUADRILATERAL PARTNERSHIP
BPS
Pemerintah (K/L/D)
Perguruan Tinggi
Desa/Kelurahan
Peningkatan Kapasitas
Peningkatan Kapasitas
Peningkatan Kapasitas
Pengabdian Masyarakat
Dukungan Penyelarasan Program
KOLABORASI DALAM STATISTIK NASIONAL
Sekretariat Pembinaan Statistik Sektoral
Direktorat Diseminasi Statistik
sdi@bps.go.id
BADAN PUSAT STATISTIK
(Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia)
Rencana Aksi Satu Data Indonesia yang disepakati dalam Forum SDI Tingkat Pusat merupakan salah satu contoh dokumen perencanaan pembangunan statistik di Indonesia.
PENGUATAN SSN�PENGUATAN SSN BERKELANJUTAN
Cakupan Rencana Aksi SDI
PENGUATAN SSN�PENGUATAN SSN BERKELANJUTAN
Reviu dan evaluasi secara berkala terhadap Rencana Aksi SDI
5
5
Penyelenggara SDI tingkat pusat/daerah melaksanakan Rencana Aksi SDI
Penyusunan Rencana Aksi SDI setiap instansi
Penyepakatan dalam Forum Satu Data Indonesia.
Rencana Aksi SDI diusulkan bersama oleh walidata
1
2
3
4
PENGUATAN SSN�PENGUATAN SSN BERKELANJUTAN
Penyelenggaraan Rencana Aksi SDI
Penguatan Kerangka Regulasi:
Revisi UU Statistik, PP tentang Sistem Statistik Nasional, dll.
Penguatan metodologi statistik
Penguatan sistem statistik nasional dan pembinaan statistik, kepada penyelenggara statistik, pengguna data, dan responden.
Penguatan pelayanan statistik: pelayanan publik, integrasi dengan data administrasi, platform data, dll.
Penguatan proses bisnis statistik: penerapan proses bisnis terstandar
Penguatan sumber daya manusia: pengembangan SDM, lingkungan bekerja, independensi profesional, dll.
Penguatan kelembagaan: penataan kelembagaan, budget, dan performa
Transformasi Statistik Nasional dilaksanakan oleh BPS dan K/L/D secara kolaboratif dalam kerangka Sistem Statistik Nasional
TRANSFORMASI STATISTIK NASIONAL�DALAM RANGKA PENGUATAN SISTEM STATISTIK NASIONAL