1 of 15

Pengendalian Gratifikasi

FE – UNNES 2023

2 of 15

Gratifikasi

  • pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian uang/ setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, ticket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya serta hiburan berupa undangan makan, musik, film, opera, drama, ataupun berupa permainan, olahraga dan berwisata, sebagai ucapan terima kasih atau persahabatan

3 of 15

Mengapa nggak boleh?

  • Mempengaruhi kinerja karyawan
  • Bertentangan dengan nilai integritas
  • Melanggar etika kepegawaian
  • Bertentangan dengan dasar hukum

4 of 15

Dasar hukum

  • Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diperbaharui dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
  • Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang ASN No. 15 tahun 2014

5 of 15

Pihak yang (dapat) terlibat?

  • Pegawai yaitu Pejabat struktural , pejabat fungsional dan tenaga Outsourcing / non ASN yang bekerja untuk dan atas nama instansi serta personil lainnya yang bekerja di lingkungan instansi.

6 of 15

Kategori gratifikasi

  • Penerimaan gratifikasi :
    • Gratifikasi yang dianggap Suap
    • Gratifikasi dalam Kedinasan
    • Gratifikasi yang Bukan Suap dan Kedinasan
  • Pemberian
  • Permintaan

7 of 15

Standar Nilai (1)

        • setiap gratifikasi suap atau dianggap suap dalam bentuk uang/ setara uang adalah Rp. 0,- (nol rupiah).

        • penerimaan dalam kedinasan dalam bentuk uang sebagai honor maksimal Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per masing-masing pemberi.

        • penerimaan gratifikasi dalam kegiatan suatu pesta pernikahan dari mitra berupa uang/ setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, ticket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya maksimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) permasing-masing pemberi.

        • penerimaan gratifikasi pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang yang paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;

8 of 15

Standar Nilai (2)

        • Standar nilai pemberian dalam bentuk fasilitas entertainment dalam kegiatan olahraga atau kegiatan hiburan lainnya kepada wakil instansi pemerintah nilai maksimal kumulatif selama periode satu tahun Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per masing- masing penerima.

        • Standar nilai pemberian dalam bentuk uang sebagai honor atau dalam bentuk barang, voucher dan bentuk lainnya sebagai goody bag dalam kegiatan pertemuan (rapat/sosialisasi/workshop) kepada wakil instansi pemerintah nilai maksimal kumulatif selama periode satu tahun Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per masing-masing penerima.

9 of 15

Pertanyaan reflektif terhadap gratifikasi

  • contoh pertanyaan reflektif yang dapat diajukan:
  • 1. Apakah ada aturan atau kode etik yang melarang penerimaan tersebut?
  • 2. Apakah ada kegiatan kedinasan yang dilakukan bersama-sama dengan pihak pemberi saat itu?
  • 3. Apakah publikasi atas penerimaan tersebut akan membuat anda merasa malu atau apakah pemberian dilakukan secara terbuka atau tertutup (sembunyi-sembunyi)?
  • 4. Apakah setidaknya patut diduga seseorang memberikan gratifikasi karena pemberi berpikir bahwa anda memiliki jabatan di sebuah instansi, terkait pengambilan keputusan, pelayanan atau perizinan?
  • 5. Apakah nilai pemberian gratifikasi tersebut wajar atau tidak?
  • 6. Apakah nilai moral pribadi anda memperbolehkan sebuah gratifikasi diterima?
  • Apabila jawaban dari salah satu dari pertanyaan reflektif di atas adalah “Ya”, maka penerimaan tersebut sebaiknya ditolak, atau jika terpaksa diterima segera dilaporkan.

10 of 15

Standar Operasi dan Prosedur

Gratifikasi

Perlakuan

ditolak

diterima

Selesai

Lapor UPG < 7 hari kerja

Dokumentasi

11 of 15

Dokumentasi

12 of 15

13 of 15

Gratifikasi yang dianggap suap

  • Contoh kasus :
        • Penerimaan tidak resmi dalam bentuk uang, barang, fasilitas atau akomodasi yang diterima petugas/pejabat panitia pengadaan barang/ jasa dari mitra penyedia barang dan jasa terkait proses pengadaan barang dan jasa yang sedang dijalankan.

        • Standar nilai :
        • Standar nilai penerimaan setiap gratifikasi suap atau dianggap suap dalam bentuk uang/ setara uang adalah Rp. 0,- (nol rupiah). Atau dengan kata lain dilarang menerima suap atau gratifikasi dianggap suap.

  • Perlakuan :
  • Harus DITOLAK !

14 of 15

Gratifikasi dalam kedinasan

  • Contoh kasus :
        • Penerimaan fasilitas transportasi jemputan oleh pegawai instansi ditempat penugasan dimana fasilitas tersebut telah tercantum didalam SPPD kedinasan.

        • Standar nilai :
        • Standar nilai penerimaan dalam kedinasan dalam bentuk uang sebagai honor maksimal Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per masing-masing pemberi.

  • Perlakuan :
  • Atas gratifikasi dalam kedinasan harus ditolak jika nilainya melebihi standar nilai maksimum atau tidak sesuai dengan Pedoman Pengendalian Gratifikasi

15 of 15

Gratifikasi bukan suap dan kedinasan

  • Contoh kasus :
        • Penerimaan barang promosi dalam suatu kegiatan/event resmi pemberi yang berlaku bagi masyarakat umum atau berlaku bagi seluruh pegawai berdasarkan perjanjian antara instansi dan pemberi dengan nilai dibawah batas angka kewajaran yang berlaku di instansi.

  • Perlakuan :
  • Atas penerimaan gratifikasi yang masuk kategori bukan dianggap suap atau suap dan bukan kedinasan, dapat diterima dan dinikmati (dimiliki pemanfaatannya) oleh penerima tanpa ada kewajiban pelaporan kepada UPG.