Kedudukan dan Fungsi��� UUD NEGARA ���REPUBLIK INDONESAI 1945
Materi PPKn SMP Kelas VIII (8) - Bab 2
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
%
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia, berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen adalah
1.. Negara Indonesia berdasarkan atas HUKUM bukan kekuasaan.
2.. Pemerintahan berdasar atas sistem KONSTITUSI bukan Absolutisme.
3.. Kekuasaan ada di tangan rakyat sesuai UUD
4.. Presiden pemegang kekuasaan pemerintahan negara sesuaI UUD
5.. Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat
6.. Mentri negara adalah pembantu presiden.
7.. Kekuasaan kepala negara tidak tek terbatas.
Penjelasan
Bahwa negara Indonesia adalah
Negara hukum, bukan negara yang
Berdasarkan atas kekuasaan.
Artinya segala kehidupan diatur
Menurut ketentuan hukum yg berlaku.
Kedudukan UUD Negara Republik Indonesia 1945
UUD di perlukan untuk mengatur hak dan kewajiban penguasa untuk memerintah, serta hak dan kewajiban rakyat yang diperintah. UUD diperlukan untuk mengatur jalannya pemerintahan. Jika suatu negara tidak memiliki UUD, dapat dipastikan akan terjadi penindasan terhadap hak asasi manusia.
UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal (pasal II aturan tambahan). Ini merupakan satu kebulatan yang utuh , dengan kata lain merupakan bagian- bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisah.
Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
a. Pembukaan
Pembukaan : terdiri dari atas 4 alinea
b. pasal-pasal :
> sebelum diubah 16 bab, setelah diubah menjadi 21 bab
> sebelum diubah 37 pasal, menjadi 73 pasal
> sebelum diubah 49 ayat, setelah diubah menjadi 70 ayat
> sebelum diubah 4 pasal aturan peralihan, menjadi 3 pasal aturan peralihan
> 2 ayat aturan tambahan berubah menjadi2 pasal aturan tambahan
Sifat dari UUD 1945
Sifat dan Fungsi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Fungsi UUD 1945
a.) Alat kontrol sebagai alat kontrol apakah aturan hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, yaitu UUD 1945.
b.) Pengatur, berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan.
c.) Penentu, berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, apparat negara, dan warga negara
Upaya Pelestarian UUD 1945 dan Peraturan Perundang-undangan Lainnya
Kita ketahui bahwa kemerdekaan kita ini bukan pemberian dari negara penjajah tapi atas berkat semangat pahlawan dan restu dari tuhan yang maha esa untuk menjadikan negara kesatuan yang nyaman dan aman.
Pada akhirnya, faktor yang menentukan keberhasilan pewarisan dan pelestarian UUD 1945 adalah Masyarakt INDONESIA sendiri (KITA). Dari pada itu sudah seharunya tekad dan semangat bagi para pemimpin, penyelenggara, dan rakayat Indonesia menjaga UUD dengan baik.
Kepatuhan pada ketentuan UUD 1945 akan mengarahkan kita pada kehidupan yang tertib dan teratur, hal ini akan mencapai masyarakat yang sejahtera.
Sebaliknya jika tidak ada kepatuhan dan melesatrikan apa yang kita cita-citakan tidak akan tercapai.
Referendum,
Jenis referendum ada 2 yaitu referendum legislatif dan semesta. Dalam praktiknya referendum dibagi menjadi 3 referendum Obligator, Fakultatif, dan Konsultatif. Pelaksanaan referendum pada setiap masalah negara, rakyat ikut serta menanggulanginya.
Referendum diselenggarakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta didahului dengan penerangan seluas-luasnya menyangkut maksud dan tujuan diadakan referendum serta hal-hal teknis pelaksanaanya.
Dalam UU No. 5 tahun 1985 tentang referendum bahwa referendum dilaksanakan kurun waktu selama-lamanya 1 tahun. Pemungutan pendapat rakyat dilaksanakan dalam 1 hari dan serentak diseluruh wilayah Indonesia. Presiden menunjuk menteri dalam negeri untuk melaksanakan referendum.
by; @sanmedio
TERIMAKASIH