Evaluasi Penanganan
Tindak Pidana Kelautan
dan Perikanan
Agus Sahat S.T. Lumban Gaol
Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara,
Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya
Kejaksaan RI
Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana
Bidang Kelautan dan Perikanan Tingkat Pusat Tahun 2024
Ballroom Gedung Mina Bahari 3, Jakarta – 5 November 2024
1
Tidak Memiliki Dokumen Perizinan atau Tanpa Izin
Pasal 92, Pasal 93, Pasal 42 ayat (3) juncto Pasal 98, Pasal 43 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2
Pemalsuan Izin
Pasal 94A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
3
Double Flagging
Kapal Berbendera Asing namun saat Beroperasi Menggunakan Bendera Indonesia.
Pasal 92, Pasal 93, Pasal 42 ayat (3) juncto Pasal 98, Pasal 43 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
4
Memiliki Dokumen Ganda
Yaitu Dokumen Asing dan Dokumen Indonesia.
Pasal 92, Pasal 93, Pasal 42 ayat (3) juncto Pasal 98, Pasal 43 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
Modus Operandi Kejahatan Sektor Kelautan & Perikanan
5
Memiliki Izin tetapi Melanggar Ketentuan
Alat Tangkap, Daerah Penangkapan (Fishing Ground), Pelabuhan Pangkalan (Port of Call).
Pasal 7 ayat (2) juncto Pasal 100, Pasal 9 juncto Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
6
Transshipment Ilegal
Pemindahan Ikan ke Kapal Pengangkut di Tengah Laut tanpa Melalui Pelabuhan Perikanan.
Pasal 41 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
7
Daerah Penangkapan Ikan Tidak Sesuai
Fishing Ground Tidak Sesuai dengan SIPI.
Pasal 7 ayat (2) juncto Pasal 100 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
8
Penggunaan Alat Tangkap Terlarang
Pasal 9 juncto Pasal 84 dan Pasal 85A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
9
Alat Tangkap Tidak Sesuai dengan SIPI
Jumlah, Ukuran, Jenis, Cara Penangkapan.
Pasal 7 juncto Pasal 100A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
10
Pengawetan Ikan dengan Formalin
Pasal 23 juncto Pasal 89A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Modus Operandi Kejahatan Sektor Kelautan & Perikanan
Rekapitulasi TPKP
Kejaksaan telah menangani 113 kasus tindak pidana kelautan dan perikanan (TPKP) dari Januari hingga September 2024. Distribusi kasus terkonsentrasi di beberapa wilayah seperti Sulawesi Utara, Lampung, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.
Evaluasi Penangangan Perkara TPKP
Indikator Evaluasi
Efektivitas penegakan hukum, kualitas penanganan berkas, dan dampak hukum.
Pendekatan Multi-Door
Implementasi UU lintas sektor bertujuan meningkatkan efek jera dan memaksimalkan sanksi hukum.
Tantangan
Koordinasi antar lembaga masih terbatas dan dukungan teknis perlu ditingkatkan.
Kendala dan Permasalahan Penanganan Perkara TPKP
Sanksi Denda Belum Efektif
Denda yang tidak dapat dieksekusi dan tidak dapat diganti dengan kurungan.
Koordinasi Lintas Instansi
Terdapat hambatan dalam operasional dan pertukaran data antar lembaga penegak hukum.
Keterbatasan Sumber Daya
Kurangnya sumber daya baik personil dan anggaran
Sinergitas Aparat Penegak Hukum
Kerja Sama Lintas Sektor
Kejaksaan, TNI AL, Kepolisian, KKP, Bea Cukai, Bakamla, serta stakeholder lainnya berkolaborasi dalam berbagi informasi.
Tantangan Sinergi
Birokrasi belum optimal dan pendekatan yang bervariasi antar instansi menghambat efektivitas.
Upaya Perbaikan
Peningkatan koordinasi dan sinergi menjadi fokus utama untuk mengatasi tantangan yang ada.
Pendekatan Multi-Door dalam Pemberantasan TPKP
1
Definisi
Integrasi sanksi administratif, perdata, dan pidana untuk menangani kasus TPKP secara komprehensif.
2
Implementasi
Pelanggaran kelautan dapat dijerat dengan UU Lingkungan Hidup atau Kepabeanan untuk menutup celah hukum.
3
Tujuan
Meningkatkan pencegahan dan memberikan efek jera yang lebih kuat bagi pelaku TPKP.
Belum Efektifnya Sanksi Denda Kapal Asing
Masalah
Denda yang tidak dapat diganti kurungan sehingga tidak mempunyai daya paksa
Rekomendasi
Revisi kebijakan sanksi denda dan penambahan sanksi lain
Dampak
Peningkatan kepatuhan dan penurunan kasus TPKP oleh kapal asing di perairan Indonesia.
Arah Penguatan ke Depan
Revisi Kebijakan Sanksi
Peningkatan denda dan penerapan sanksi yang lebih tegas untuk memberikan efek jera.
Peningkatan Sinergitas
Koordinasi operasional yang lebih baik antar lembaga penegak hukum di bidang kelautan.
Alokasi Sumber Daya
Penguatan dalam pendekatan multi-door dan peningkatan efektivitas penanganan kasus TPKP.
TERIMA KASIH
CERDAS.BERINTEGRITAS.HUMANIS