1 of 11

Evaluasi Penanganan

Tindak Pidana Kelautan

dan Perikanan

Agus Sahat S.T. Lumban Gaol

Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara,

Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya

Kejaksaan RI

Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana

Bidang Kelautan dan Perikanan Tingkat Pusat Tahun 2024

Ballroom Gedung Mina Bahari 3, Jakarta – 5 November 2024

2 of 11

1

Tidak Memiliki Dokumen Perizinan atau Tanpa Izin

Pasal 92, Pasal 93, Pasal 42 ayat (3) juncto Pasal 98, Pasal 43 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

2

Pemalsuan Izin

Pasal 94A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

3

Double Flagging

Kapal Berbendera Asing namun saat Beroperasi Menggunakan Bendera Indonesia.

Pasal 92, Pasal 93, Pasal 42 ayat (3) juncto Pasal 98, Pasal 43 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

4

Memiliki Dokumen Ganda

Yaitu Dokumen Asing dan Dokumen Indonesia.

Pasal 92, Pasal 93, Pasal 42 ayat (3) juncto Pasal 98, Pasal 43 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

Modus Operandi Kejahatan Sektor Kelautan & Perikanan

3 of 11

5

Memiliki Izin tetapi Melanggar Ketentuan

Alat Tangkap, Daerah Penangkapan (Fishing Ground), Pelabuhan Pangkalan (Port of Call).

Pasal 7 ayat (2) juncto Pasal 100, Pasal 9 juncto Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

6

Transshipment Ilegal

Pemindahan Ikan ke Kapal Pengangkut di Tengah Laut tanpa Melalui Pelabuhan Perikanan.

Pasal 41 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

7

Daerah Penangkapan Ikan Tidak Sesuai

Fishing Ground Tidak Sesuai dengan SIPI.

Pasal 7 ayat (2) juncto Pasal 100 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

8

Penggunaan Alat Tangkap Terlarang

Pasal 9 juncto Pasal 84 dan Pasal 85A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

9

Alat Tangkap Tidak Sesuai dengan SIPI

Jumlah, Ukuran, Jenis, Cara Penangkapan.

Pasal 7 juncto Pasal 100A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

10

Pengawetan Ikan dengan Formalin

Pasal 23 juncto Pasal 89A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

Modus Operandi Kejahatan Sektor Kelautan & Perikanan

4 of 11

Rekapitulasi TPKP

Kejaksaan telah menangani 113 kasus tindak pidana kelautan dan perikanan (TPKP) dari Januari hingga September 2024. Distribusi kasus terkonsentrasi di beberapa wilayah seperti Sulawesi Utara, Lampung, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.

5 of 11

Evaluasi Penangangan Perkara TPKP

Indikator Evaluasi

Efektivitas penegakan hukum, kualitas penanganan berkas, dan dampak hukum.

Pendekatan Multi-Door

Implementasi UU lintas sektor bertujuan meningkatkan efek jera dan memaksimalkan sanksi hukum.

Tantangan

Koordinasi antar lembaga masih terbatas dan dukungan teknis perlu ditingkatkan.

6 of 11

Kendala dan Permasalahan Penanganan Perkara TPKP

Sanksi Denda Belum Efektif

Denda yang tidak dapat dieksekusi dan tidak dapat diganti dengan kurungan.

Koordinasi Lintas Instansi

Terdapat hambatan dalam operasional dan pertukaran data antar lembaga penegak hukum.

Keterbatasan Sumber Daya

Kurangnya sumber daya baik personil dan anggaran

7 of 11

Sinergitas Aparat Penegak Hukum

Kerja Sama Lintas Sektor

Kejaksaan, TNI AL, Kepolisian, KKP, Bea Cukai, Bakamla, serta stakeholder lainnya berkolaborasi dalam berbagi informasi.

Tantangan Sinergi

Birokrasi belum optimal dan pendekatan yang bervariasi antar instansi menghambat efektivitas.

Upaya Perbaikan

Peningkatan koordinasi dan sinergi menjadi fokus utama untuk mengatasi tantangan yang ada.

8 of 11

Pendekatan Multi-Door dalam Pemberantasan TPKP

1

Definisi

Integrasi sanksi administratif, perdata, dan pidana untuk menangani kasus TPKP secara komprehensif.

2

Implementasi

Pelanggaran kelautan dapat dijerat dengan UU Lingkungan Hidup atau Kepabeanan untuk menutup celah hukum.

3

Tujuan

Meningkatkan pencegahan dan memberikan efek jera yang lebih kuat bagi pelaku TPKP.

9 of 11

Belum Efektifnya Sanksi Denda Kapal Asing

Masalah

Denda yang tidak dapat diganti kurungan sehingga tidak mempunyai daya paksa

Rekomendasi

Revisi kebijakan sanksi denda dan penambahan sanksi lain

Dampak

Peningkatan kepatuhan dan penurunan kasus TPKP oleh kapal asing di perairan Indonesia.

10 of 11

Arah Penguatan ke Depan

Revisi Kebijakan Sanksi

Peningkatan denda dan penerapan sanksi yang lebih tegas untuk memberikan efek jera.

Peningkatan Sinergitas

Koordinasi operasional yang lebih baik antar lembaga penegak hukum di bidang kelautan.

Alokasi Sumber Daya

Penguatan dalam pendekatan multi-door dan peningkatan efektivitas penanganan kasus TPKP.

11 of 11

TERIMA KASIH

CERDAS.BERINTEGRITAS.HUMANIS