1 of 55

Sosialisasi

Advokasi Hukum dan Perlindungan Profesi

Ketua Bidang

Advokasi Hukum dan Perlindungan Profesi

PGRI Kabupaten Brebes

25 Agustus 2022

2 of 55

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU

Oleh

MOH. MA’MUR

Ketua Bidang Advokasi Hukum dan Perlindungan Profesi PGRI Kabupaten Brebes

Ketua LKBH PGRI Kabupaten Brebes

3 of 55

PGRI

ANAK LEMBAGA PGRI

Pusat Karakter Belajar Cerdas

Smart Learning Character Center

7

Dewan Pakar PGRI

3

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum

4

Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis

5

Forum Komunikasi Pengembangan Profesi Guru

6

Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI

1

Dewan Kehormatan Guru Indonesia

2

4 of 55

Merupakan anak lembaga PGRI, yg didirikan pada tanggal 17 Juni 1999

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum

Persatuan Guru Republik Indonesia

(LKBH PGRI)

5 of 55

  • Diera reformasi ada perkembangan masyarakat yang memiliki kecenderungan memperkarakan tindakan guru dalam menjalankan profesinya, yang dapat mengantarkan guru ke penjara dan mengancam status kepegawaianya, karena melakukan perbuatan melawan hukum.

Mengapa didirikan LKBH PGRI ?

6 of 55

  • Untuk mengantisipasi hal tsb. guru perlu memahami perbuatan hukum apa yang berpotensi diperkarakan dalam lapangan hukum pidana,

  • Apabila terpaksa ada yang kena persoalan hukum, LKBH PGRI memberikan bantuan untuk menyelesaikan persoalan

7 of 55

Tujuan :

a. Memajukan dan menegakkan hukum sesuai dengan pembangunan hukum nasional dan tuntutan perkembangan masyarakat

b. Menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kesadaran hukum bagi guru /anggota PGRI

c. Memberikan bantuan hukum kepada kepada guru/anggota PGRI yg memerlukannya.

8 of 55

Kegiatan :

  1. Memberikan Penyuluhan Hukum bagi Anggota PGRI
  2. Memberikan Layanan Konsultasi Hukum

(ybs. datang, mengajukan permohonan fasilitasi lewat Pengurus Cab/Khusus)

c. Memberikan Advokasi Bantuan Hukum baik Litigasi maupun Non Litigasi

9 of 55

3. Struktur Organisasi LKBH :

a. LKBH PGRI (Tingkat Nasional)

b. LKBH PGRI (Tingkat Provinsi)

c. LKBH PGRI(Tingkat Kab/Kota)

10 of 55

Pengurus LKBH PGRI Kab. Brebes

Masa Bakti 2020-2025

Ketua : Moh. Ma’mur, S.Pd., S.H., M.Pd.

Wakil Ketua : Sumarno, S.Pd, S.H., M.Pd.

Sekretaris : Warun, S.Pd., M.Pd

Bendahara : Sri Rahayu, S.H., M.Pd.

Anggota : Moh. Idi Fitriadi, S.Pd, M.M

Tim Advokasi : Hascaryo Wimbo , S.H.

Herman, S.H.

11 of 55

PERLINDUNGAN HUKUM �PROFESI GURU

12 of 55

Perlindungan Guru

UU Sisdiknas

UU Guru dan Dosen

PP NO.74 TAHUN 2008

PP NO.19 TAHUN 2017

13 of 55

PERLINDUNGAN PROFESI GURU

  1. dalam arti sempit, perlindungan profesi guru dapat diartikan sebagai perlindungan individual terhadap guru di dalam menjalankan tugas profesionalnya.
  2. dalam arti luas, Perlindungan profesi guru dapat disebut "perlindungan fungsional", karena tujuannya adalah agar profesi guru dapat dilaksanakan; difungsikan dengan sebaik ­baiknya.

14 of 55

UU No. 14 Tahun 2005�Pasal 1

Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

15 of 55

Perlindungan Hukum

bagi Guru

Pasal 40 UU Sisdiknas

Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:

  1. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
  2. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;

16 of 55

c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;

d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan

e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas

17 of 55

Perlindungan Hukum �Profesi Guru

Pasal 39 Undang-Undang Guru dan Dosen

1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.

18 of 55

Pasal 39 Undang-Undang Guru dan Dosen

2) Perlindungan meliputi:

Perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

3) Perlindungan hukum terhadap:

tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskrininatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain

19 of 55

UU Guru dan Dosen �Pasal 14 (1) f

  • Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

20 of 55

PP NO.74 TAHUN 2008

  • PASAL 39 (1) :
  • Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kpd peserta didiknya yg melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan, peraturan tertulis/tdk tertulis yg ditetapkan guru, perat tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang2an dlm proses pembelajran yg berada di bawah kewenangannya.

21 of 55

PP NO.74 TAHUN 2008

  • PASAL 39 (2) :
  • Sanksi tersebut dpt berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yg bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

22 of 55

PP NO.74 TAHUN 2008

  • PASAL 40 :
  • Guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas dlm bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemda, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masy sesuai dg kewenangan masing2

23 of 55

PP NO.74 TAHUN 2008

  • PASAL 41 :
  • Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

24 of 55

Selain tindakan melawan hukum pidana,

dalam hukum perdata guru juga sering diperkarakan baik di dalam Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.

25 of 55

HUKUM PUBLIK

( MENGATUR KEPENTINGAN UMUM )

PENGADILAN NEGERI

PENGADILAN TUN

PENGADILAN AGAMA

HUKUM PRIVAT

( MENGATUR KEPENTINGAN PRIBADI)

HUKUM DI INDONESIA

26 of 55

UU PA

KUHP

KPAI

HAM

Perlindungan Anak

27 of 55

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU, DILIHAT DARI SUDUT HUKUM PIDANA

  1. Guru sebagai “subjek”, yaitu perlindungan guru terhadap perbuatan yang dilakukannya sendiri dalam melaksanakan tugas profesinya;

2. Guru sebagai “objek/ korban”, yaitu perlindungan guru atas tindakan orang lain.

28 of 55

Dalam menjalankan tugas sebagai guru, dibatasi dengan UU, yaitu KUHP dan UU Perlindungan anak ( UU No. 23 tahun 2002), dll.

Guru sebagai objek

Dalam menjalankan tugasnya sebagai guru, guru dilindungi oleh KUHP dan UU Sisdiknas ( ps. 40 d UU No 20 tahun 2003 ), UUGD., dll.

Guru sebagai Subjek

29 of 55

1. GURU SEBAGAI SUBJEK

Guru disamping sesuai fungsinya dapat memberikan penghargaan dan hukuman/sanksi. Dalam hukum pidana, secara formal tindakan guru dalam memberikan hukuman dapat dianggap atau merupakan tindak pidana

30 of 55

  • Memberi hukuman ( a.l. memukul; mencubit; menjewer; menyuruh berdiri di muka kelas; mengurung dalam kamar kecil; push up, dsb.)
  • Memarahi atau memberi teguran/peringatan keras kepada anak didik;
  • Memberi tugas-tugas yang dirasakan berat bagi anak didik (a.l membersihkan ruangan kelas, kamar kecil, atau papan tulis dalam hari-hari tertentu, menyuruh membawa sesuatu yang menyulitkan,menulis beberapa kalimat dalam satu buku atau menyalin buku; dsb.);

31 of 55

TINDAKAN GURU YANG DAPAT DIANGGAP �TINDAK PIDANA

Penganiayaan

Pasal 351 KUHP

(1)  Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

(2)  Jika perbuatannya mngakibatkan luka-luka berat yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun. dst.

32 of 55

TINDAKAN GURU YANG DAPAT DIANGGAP TINDAK PIDANA, AL.:

Penganiayaan

Pasal 352 KUHP

(1)   …..penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan.�Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.�Dst.�

33 of 55

  • penganiayaan (mishandeling) menurut yurisprudensi adalah : sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan penderitaan, rasa sakit atau luka.
  • Penderitaan (Perasaan tidak enak), misalnya : mendorong orang terjun ke air sehingga basah, menyuruh orang berdiri dipanas terik matahari.
  • Rasa sakit , misalnya : mencubit, mendupak, memukul, menempeleng.
  • Luka, misalnya, mengiiris, memotong, menusuk dll.

34 of 55

PENGANIAYAAN MENURUT YURISPRUDENSI

Sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.

  • Sengaja = tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.
  • Perasaan tidak enak = misalnya : mendorong orang terjun kekali sehingga basah, menyuruh orang berdiri diterik matahari dsb.
  • Rasa sakit = misalnya mencubit, mendupak, memukul, menempeleng dsb.

Penganiayaan ringan (psl 352), adalh penganiayaan yang tidak : menjadikan sakit, atau terhalang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.

35 of 55

UU NO 23 / 2002 (PERLINDUNGAN ANAK)

  • Pasal 54

Anak didalam dan dilingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yg dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan lainnya.

  • Pasal 80

(1). Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 th 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta)

(2) mengakibatkan luka berat dipidana penjara paling lama 5 th dan/atau 100 juta

36 of 55

(3) mengakibatkan anak tersebut mati, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak

Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta)

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan (1), (2), (3)

apabila yang melakukan penganiayaan tersebut adalah orang tuanya.

Pasal 80 UU No. 23 Tahun 2002

37 of 55

PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN

Psl. 335 KUHP(1)   Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun .

ke-1 barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu , dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Ke-2 barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. 

38 of 55

PENGHINAAN

Pasal 310 KUHPBarang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam, karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. 

Pasal 315 KUHP�Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seseorang, baik dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun dimuka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan , atau dengan surat yang dikirim atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu

39 of 55

MAKSUD PENGHINAAN

  • Menghina = menyerang kehormatan dan nama bik seseorang. ( yang diserang merasa malu )
  • Penghinaan ada 4 macam :
  • Menista, Menista dengan surat,
  • Menfitnah, Penghinaan ringan,
  • Mengadu secara menfitnah,
  • Tuduhan secara menfitnah.

.

40 of 55

MAKSUD PENGHINAAN

  • Penghinaan harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhannya tersiar.
  • tindakan yang dilakukan untuk membela kepentingan umum, terpaksa untuk membla diri, tidak dapat dihukum.

41 of 55

TINDAK PIDANA

1. Ada Perbuatan yang dirumuskan dalam UU

2. Ada Kesalahan

3. Dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya

Atau :

1. Ada Perbuatan

2. Kadaan yang menyertai perbuatan

3. Keadaan yang memberatkan perb.

4. Unsur melawan hukum yang obyektif dan subyektif.

42 of 55

ALASAN PENGHAPUS PIDANA� YANG MENGHAPUSKAN SIFAT MELAWAN HUKUM

  • Alasan Penghapus Pidana formal
  • Alasan Penghapus Pidana Materiel

dua asas yang sangat populer dan fundamental, yaitu:

1. asas "tidak adanya sifat melawan hukum secara materiil"

2. asas "tidak adanya kesalahan sama sekali" (dikenal dengan asas "Geen straf zonder schuld"").

43 of 55

��2. GURU SEBAGAI OBYEK HUKUM��

Perbuatan-­perbuatannya dapat berupa :

  penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan

  penghinaan, pencemaran

nama baik, dsb.

44 of 55

  1. Kasus Pidana:

a. Penganiayaan

b. Perjudian

c. Pencabulan siswa, berzina/selingkuh

d. Korupsi

e. Penggelapan

f. Penipuan

g. Pemalsuan

h. Pencurian

i. Perampokan

j. KDRT, lalai mnyebabkn mati/luka,dll.

Kasus yang Ditangani LKBH PGRI

45 of 55

2. Kasus Perdata:

a. Perceraian

b. Pembagian Harta Gono gini

c. Perwalian anak

d. Hutang piutang

e. Gugatan Ganti Rugi

f. dll.

46 of 55

3. Kasus di PTUN

a. Pembatalan terhadap SK Pejabat TUN

(guru diberhentikan, ditunda kenaikan

pangkatnya)

b. Guru tidak menaikkan murid (Kep Sek

digugat)

c. dll.

47 of 55

Penggunaan Dana BOS

48 of 55

Penggunaan Dana BOS

49 of 55

50 of 55

51 of 55

52 of 55

53 of 55

54 of 55

55 of 55