Sosialisasi
Advokasi Hukum dan Perlindungan Profesi
Ketua Bidang
Advokasi Hukum dan Perlindungan Profesi
PGRI Kabupaten Brebes
25 Agustus 2022
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU
Oleh
MOH. MA’MUR
Ketua Bidang Advokasi Hukum dan Perlindungan Profesi PGRI Kabupaten Brebes
Ketua LKBH PGRI Kabupaten Brebes
PGRI
ANAK LEMBAGA PGRI
Pusat Karakter Belajar Cerdas
Smart Learning Character Center
7
Dewan Pakar PGRI
3
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum
4
Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis
5
Forum Komunikasi Pengembangan Profesi Guru
6
Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI
1
Dewan Kehormatan Guru Indonesia
2
Merupakan anak lembaga PGRI, yg didirikan pada tanggal 17 Juni 1999
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum
Persatuan Guru Republik Indonesia
(LKBH PGRI)
Mengapa didirikan LKBH PGRI ?
Tujuan :
a. Memajukan dan menegakkan hukum sesuai dengan pembangunan hukum nasional dan tuntutan perkembangan masyarakat
b. Menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kesadaran hukum bagi guru /anggota PGRI
c. Memberikan bantuan hukum kepada kepada guru/anggota PGRI yg memerlukannya.
Kegiatan :
(ybs. datang, mengajukan permohonan fasilitasi lewat Pengurus Cab/Khusus)
c. Memberikan Advokasi Bantuan Hukum baik Litigasi maupun Non Litigasi
3. Struktur Organisasi LKBH :
a. LKBH PGRI (Tingkat Nasional)
b. LKBH PGRI (Tingkat Provinsi)
c. LKBH PGRI(Tingkat Kab/Kota)
Pengurus LKBH PGRI Kab. Brebes
Masa Bakti 2020-2025
Ketua : Moh. Ma’mur, S.Pd., S.H., M.Pd.
Wakil Ketua : Sumarno, S.Pd, S.H., M.Pd.
Sekretaris : Warun, S.Pd., M.Pd
Bendahara : Sri Rahayu, S.H., M.Pd.
Anggota : Moh. Idi Fitriadi, S.Pd, M.M
Tim Advokasi : Hascaryo Wimbo , S.H.
Herman, S.H.
PERLINDUNGAN HUKUM �PROFESI GURU
Perlindungan Guru
UU Sisdiknas
UU Guru dan Dosen
PP NO.74 TAHUN 2008
PP NO.19 TAHUN 2017
PERLINDUNGAN PROFESI GURU
UU No. 14 Tahun 2005�Pasal 1
Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Perlindungan Hukum
bagi Guru
Pasal 40 UU Sisdiknas
Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
Perlindungan Hukum �Profesi Guru
Pasal 39 Undang-Undang Guru dan Dosen
1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
Pasal 39 Undang-Undang Guru dan Dosen
2) Perlindungan meliputi:
Perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
3) Perlindungan hukum terhadap:
tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskrininatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain
UU Guru dan Dosen �Pasal 14 (1) f
PP NO.74 TAHUN 2008
PP NO.74 TAHUN 2008
PP NO.74 TAHUN 2008
PP NO.74 TAHUN 2008
Selain tindakan melawan hukum pidana,
dalam hukum perdata guru juga sering diperkarakan baik di dalam Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.
HUKUM PUBLIK
( MENGATUR KEPENTINGAN UMUM )
PENGADILAN NEGERI
PENGADILAN TUN
PENGADILAN AGAMA
HUKUM PRIVAT
( MENGATUR KEPENTINGAN PRIBADI)
HUKUM DI INDONESIA
UU PA
KUHP
KPAI
HAM
Perlindungan Anak
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU, DILIHAT DARI SUDUT HUKUM PIDANA
2. Guru sebagai “objek/ korban”, yaitu perlindungan guru atas tindakan orang lain.
Dalam menjalankan tugas sebagai guru, dibatasi dengan UU, yaitu KUHP dan UU Perlindungan anak ( UU No. 23 tahun 2002), dll.
Guru sebagai objek
Dalam menjalankan tugasnya sebagai guru, guru dilindungi oleh KUHP dan UU Sisdiknas ( ps. 40 d UU No 20 tahun 2003 ), UUGD., dll.
Guru sebagai Subjek
1. GURU SEBAGAI SUBJEK
Guru disamping sesuai fungsinya dapat memberikan penghargaan dan hukuman/sanksi. Dalam hukum pidana, secara formal tindakan guru dalam memberikan hukuman dapat dianggap atau merupakan tindak pidana
TINDAKAN GURU YANG DAPAT DIANGGAP �TINDAK PIDANA
Penganiayaan
�Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Jika perbuatannya mngakibatkan luka-luka berat yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun. dst.�
TINDAKAN GURU YANG DAPAT DIANGGAP TINDAK PIDANA, AL.:
Penganiayaan�
Pasal 352 KUHP
(1) …..penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan.�Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.�Dst.�
PENGANIAYAAN MENURUT YURISPRUDENSI
Sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.
Penganiayaan ringan (psl 352), adalh penganiayaan yang tidak : menjadikan sakit, atau terhalang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
UU NO 23 / 2002 (PERLINDUNGAN ANAK)�
Anak didalam dan dilingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yg dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan lainnya.
(1). Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 th 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta)
(2) mengakibatkan luka berat dipidana penjara paling lama 5 th dan/atau 100 juta
(3) mengakibatkan anak tersebut mati, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta)
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan (1), (2), (3)
apabila yang melakukan penganiayaan tersebut adalah orang tuanya.
Pasal 80 UU No. 23 Tahun 2002
PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN
Psl. 335 KUHP�(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun .
ke-1 barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu , dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Ke-2 barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.� �
PENGHINAAN
Pasal 310 KUHP�Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam, karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.�
Pasal 315 KUHP�Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seseorang, baik dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun dimuka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan , atau dengan surat yang dikirim atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu
MAKSUD PENGHINAAN
.
MAKSUD PENGHINAAN
TINDAK PIDANA
1. Ada Perbuatan yang dirumuskan dalam UU
2. Ada Kesalahan
3. Dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya
Atau :
1. Ada Perbuatan
2. Kadaan yang menyertai perbuatan
3. Keadaan yang memberatkan perb.
4. Unsur melawan hukum yang obyektif dan subyektif.
ALASAN PENGHAPUS PIDANA� YANG MENGHAPUSKAN SIFAT MELAWAN HUKUM
dua asas yang sangat populer dan fundamental, yaitu:
1. asas "tidak adanya sifat melawan hukum secara materiil"
2. asas "tidak adanya kesalahan sama sekali" (dikenal dengan asas "Geen straf zonder schuld"").�
��2. GURU SEBAGAI OBYEK HUKUM��
Perbuatan-perbuatannya dapat berupa :�
❑ penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan�
❑ penghinaan, pencemaran
nama baik, dsb. �
a. Penganiayaan
b. Perjudian
c. Pencabulan siswa, berzina/selingkuh
d. Korupsi
e. Penggelapan
f. Penipuan
g. Pemalsuan
h. Pencurian
i. Perampokan
j. KDRT, lalai mnyebabkn mati/luka,dll.
Kasus yang Ditangani LKBH PGRI
2. Kasus Perdata:
a. Perceraian
b. Pembagian Harta Gono gini
c. Perwalian anak
d. Hutang piutang
e. Gugatan Ganti Rugi
f. dll.
3. Kasus di PTUN
a. Pembatalan terhadap SK Pejabat TUN
(guru diberhentikan, ditunda kenaikan
pangkatnya)
b. Guru tidak menaikkan murid (Kep Sek
digugat)
c. dll.
Penggunaan Dana BOS
Penggunaan Dana BOS