1 of 74

PERJALANAN KERETA API KONDISI TIDAK NORMAL

Next

OPERASI DAOP 2 BANDUNG

2 of 74

DAFTAR ISI

PERJALANAN DENGAN LOKOMOTIF PENDORONG

PELAYANAN JALUR SIMPANG DI JALAN BEBAS

PROSEDUR BLB

PPJ BELUM MASUK

KA MENGALAMI KETERLAMBATAN

KPJ MOGOK DI PETAK JALAN & TIDAK DAPAT MELANJUTKAN PERJALANAN

PROSEDUR STASIUN NON OPERASI

MEJA PELAYANAN MATI

LANGSIR LEWAT BATAS LANGSIR

PROSEDUR TUTUP/ BUKA STASIUN

SINYAL LANGSIR TIDAK BISA SEMBOYAN 6B

PROSEDUR PEMBERIAN MS

Exit

Menu

PROSEDUR PADA SAAT PERAWATAN/ PEKERJAAN PRASARANA

RADIO LOK MATI

PANDANGAN MASINIS TERHADAP SEMBOYAN 40 TERHALANG/TIDAK JELAS

PELAYANAN KONVOI

LAMPUSOROT PADAM

Next

MASINIS / ASISTEN MASINIS SAKIT

3 of 74

DAFTAR ISI

MASINIS MENJALANKAN KA TIDAK MEMBAWA O.100

PPKA SAKIT / TIDAK DAPAT MELANJUTKAN DINAS

Exit

Menu

Back

MEMBERANGKATKAN KA SEBELUM JAM BERANGKAT KAKA TANPA SEMBOYAN 21

MEMBERANGKATKAN KA SEBELUM JAM BERANGKAT KA

KETENTUAN TENTANG MEMASUKAN KA KE JALUR ISI

BERJALAN JALUR KIRI

PENGATURAN PERKA PADA SAAT JALUR TERHALANG

PERTUKARAN WARTA KA

HUBUNGAN BLOK TERGANGGU

ALAT KOMUNIKASI TERGANGGU

HUBUNGAN BLOK, TELOPON ANTAR STASIUN DAN TELEPON PK TERGANGGU

HUBUNGAN BLOK DAN TELEPON ANTAR STASIUN TERGANGGU

GANGGUAN WESEL KEDIP �(2 ARAH & 1 ARAH) PERSINYALAN SHIELD V.2 NEW GENERATION

MASINIS MELANGGAR SINYAL MASUK / KELUAR

SINYAL MASUK TIDAK BISA DI TARIK AMAN

WESEL TERLANGGAR (ELEKTRIK & MEKANIK)

4 of 74

DASAR Aturan (PD 19 pasal 86 ayat 3)

Pada peralatan persinyalan Elektrik

  1. Pertahankan sinyal masuk pada kedudukan semboyan 7
  2. Pertahankan sinyal keluar pada kedudukan semboyan 7
  3. Setelah KA berada disinyal masuk, dan memperdengarkan semboyan 35 berkali-kali
  4. Sinyal masuk diperbolehkan dirubah menjadi kedudukan semboyan 5 atau 6
  5. sinyal keluar tetap dipertahankan menjadi semboyan 7

PROSEDUR BLB

Next

Exit

Sub Menu

5 of 74

DASAR Aturan (PD 19 pasal 86 ayat 3)

Pada peralatan Mekanik

  1. pertahankan sinyal keluar pada kedudukan semboyan 7
  2. Perlihatkan semboyan 3 di tempat lokomotif akan berhenti
  3. Perlihatkan semboyan 2b di wesel pertama yang akan dilalui
  4. Pertahankan sinyal masuk pada kedudukan semboyan 7
  5. Setelah KA berada disinyal masuk, dan memperdengarkan semboyan 35 berkali-kali
  6. Sinyal masuk diperbolehkan dirubah menjadi kedudukan semboyan 5 atau 6
  7. KA masuk sampai di semboyan 3 dan sinyal keluar tetap dipertahankan menjadi semboyan 7

Exit

Sub Menu

Back

6 of 74

KPJ MOGOK DI PETAK JALAN & TIDAK DAPAT MELANJUTKAN PERJALANAN

  1. Meneruskan laporan KPJ mogok kepada PPKP

  • Atas perintah PPKP, perintahkan PPJ untuk mengangkat KPJ ke ruang bebas, PPJ melanjutkan pemeriksaan dengan jalan kaki

Exit

Sub Menu

7 of 74

DASAR Aturan (PD 19 JILID 1 PASAL 123)

LANGSIR LEWAT BATAS LANGSIR

Exit

Sub Menu

  1. Di stasiun pada petak jalan jalur tunggal atau jalur ganda, langsir keluar tanda batas gerakan langsir hanya dilakukan dalam keadaan yang memaksa dan hanya atas perintah Ppka, serta dicatat dalam Lapka yang bersangkutan ke arah petak jalan mana tanda batas gerakan langsir boleh dilewati,
  2. Catatan dalam Lapka sebagaimana pada ayat (1) juga merupakan izin bahwa langsiran diperbolehkan melampaui sinyal masuk, sedangkan untuk kembalinya ke emplasemen tidak perIu mempergunakan perintah MS.
  3. Langsiran keluar tanda batas gerakan langsir sebagaimana pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
    1. Untuk emplasemen rangkaian kereta api biasa, langsiran diperbolehkan bergerak di luar sinyal masuk pada jarak paling jauh 250 meter.
    2. Untuk emplasemen rangkaian kereta api panjang, langsiran diperbolehkan bergerak di luar sinyal masuk pada jarak paling jauh 1000 meter.
  4. Langsir melampaui sinyal masuk sebagaimana pada ayat (2) tidak diperkenankan pada petak jalan jika:
    • jaraknya kurang dari 2 km, untuk kereta api rangkaian biasa dan
    • jaraknya kurang dari 4 km, untuk kereta api rangkaian panjang.
  5. Di stasiun pada petak jalan jalur ganda, langsir di jalur utama sebaiknya dilakukan pada jalur berangkat.

Next

8 of 74

  1. Sebelum memperbolehkan langsir keluar tanda batas gerakan langsir, Ppka harus memastikan bahwa:
    1. tidak ada kereta api, konvoi atau lokomotif pendorong di petak jalan yang akan dilalui langsiran;
    2. belum membuka blok atau belum menyampaikan warta kereta api jawaban kondisi “aman” untuk kereta api yang akan menuju ke petak jalan yang akan dilalui langsiran;
    3. petugas penjaga perlintasan dan penjaga jalan silang pada petak jalan yang akan dilalui langsiran telah diberitahu;
    4. pengereman bagian langsir telah dinyatakan baik;
    5. telah melaporkan kepada Ppkp tentang langsiran keluar tanda batas gerakan langsir.

  • Selama ada gerakan langsir melewati tanda batas gerakan langsir,Ppka tidak diperbolehkan:

a. memberangkatkan kereta api ke petak jalan tempat langsiran tersebut;

b. membuka blok atau memberi jawaban kondisi “aman” untuk kereta api yang akan menuju ke petak jalan tempat langsiran tersebut.

  1. Selama langsir melewati tanda batas gerakan langsir, pada telepon antarstasiun, peralatan blok, atau meja pelayanan peralatan persinyalan di stasiun tersebut, dipasang sekeping papan peringatan sebagaimana dalam pasal 63 ayat (4).

Next

Exit

Back

Sub Menu

9 of 74

  1. Langsiran boleh mengikuti kereta api yang berangkat pada jarak paling dekat 100 meter.
  2. Pada petak jalan A - B, Ppka stasiun B yang akan melakukan langsirkeluar tanda batas gerakan langsir (llbl) arah A harus mewartakan kepada Ppka stasiun A sebagai berikut :

Ppka B :Ppka A,apakah saya boleh langsir keluar tanda batas gerakan langsir ke arah A?.

Pukul... (waktu tanya) (ls1)

Penulisan dalam buku WK.

A. llbl?..........(waktu tanya) B (ls1a)

  1. Apabila warta masuk kereta api yang terakhir berjalan dari A ke B atau lokomotif pendorong telah diwartakan oleh B, Ppka stasiun A menjawab sebagai berikut.

Ppka A : Ppka B, langsir keluar tanda batas gerakau langsir

ke arah A, setuju. Pukul.......(waktu jawab) (ls2)

B. Ilbl setuju.......(waktu jawab) A. (ls2a)

Setelah menerima jawaban warta di atas, Ppka B boleh memerintahkan langsir keluar tanda batas gerakan langsir.

  1. Apabila warta masuk kereta api yang terakhir dari A ke B belum diterima oleh Ppka A atau apabila Ppka A akan segera memberangkatkan kereta api ke B, permintaan langsir keluar tanda batas gerakan langsir di stasiun B harus ditolak dengan warta secara singkat dan dijelaskan penyebabnya, misalnya:

·Ppka A : tidak setuju, KA.... (nomor KA) belum diwartakan masuk

·Ppka A: tidak setuju, KA.... (nomor KA) akan segera berangkat

·Ppka A : tidak setuju, KA.... (nomor KA) telah berangkat,warta berangkat sudah diterima

Next

Exit

Back

Sub Menu

10 of 74

  1. Apabila langsiran melewati tanda batas gerakan langsir telah selesai, Ppka stasiun B harus memberitahukannya kepada Ppka stasiun A dengan warta sebagai berikut.

Ppka B : langsir keluar tauda batas gerakau langsir telah

selesai. Pukul......(waktu selesai) (ls3)

Penulisan dalam buku WK.

A. llbl selesai............ (waktu selesai) B. (ls3a)

Sebelum warta Is3 diterima, Ppka stasiun A tidak boleh memberangkatkan kereta api ke stasiun B.

  1. Setelah selesai kegiatan langsir melewati tanda batas gerakan langsir,Ppka harus melaporkan kepada Ppkp.

  • Pada waktu komunikasi antarstasiun mengalami gangguan sebagaimana dalam pasal 36 Sub-B dan pada waktu jalan kereta api terhalang, kegiatan langsir keluar tanda batas gerakan langsir dilarang sebagaimana dalam pasal 95 ayat(3).

  • Warta sebagaimana pada ayat (9), (10), (11), dan (12) harus ditulis dalam buku WK, diberi nomor, dan dicatat dalam laporan warta (bentuk 142), sedangkan warta dinas (bentuk 131) tidak dipergunakan.

Exit

Back

Sub Menu

11 of 74

DASAR Aturan (PD 19 JILID 1 PASAL 49)

PROSEDUR PEMBERIAN MS

  1. Pastikan wesel-wesel dalam kedudukan benar dan jalur dalam kondisi “aman”
  2. MS harus di tantatangai masinis, selanjutnya tanda terima diserahkan kembali kepada petugas yang menyerahkan perintah MS
  3. Pada sinyal masuk, KA berhenti/langsung kecepatan tidak melebihi 30 km/jam pada saat melewati wesel
  4. Untuk sinyal keluar kecepatan tidak melebihi 30 km/jam saat melewati wesel
  5. Dalam satu bentuk MS dapat diberikan juga perintahg untuk melewati beberapa sinyal utama yang terangkai dan di tulis jelas

Exit

Sub Menu

12 of 74

DASAR Aturan (PD 19 jilid 3 pasal 4)

PANDANGAN MASINIS TERHADAP SEMBOYAN 40 TERHALANG/TIDAK JELAS

  1. Pada stasiun persinyalan mekanik :
      • Memerintahkan Prs di rumah sinyal untuk menunjukkan S.40 setelah sinyal keluar diubah menjadi S.5
      • Di setiap rumah sinyal harus dilengkapi pet berwarna kuning lis melingkar merah, peluit, S.40 & MS

b. Pada stasiun persinyalan elektrik :

      • PPKA Merintahkan PAP menunjukkan S.40 setelah sinyal keluar menunjukkan S.5 atau setelah Pap menyerahkan MS (bentuk 92)

Exit

Sub Menu

13 of 74

DASAR Aturan (PD 19 JILID 1 PASAL 65)

PELAYANAN JALUR SIMPANG DI JALAN BEBAS

  1. Untuk keperluan melayani jalur simpang di jalan bebas dapat mempergunakan:
    1. konvoi; atau
    2. kereta api yang lewat
  2. Anak kunci dikuasai oleh kepala stasiun yang ditetapkan dalam PDPS.
    • Penyerahan anak kunci harus dilakukan dengan buku penyerahan.
    • Diusahakan dengan mempergunakan kereta api atau konvoi yang berangkat dari stasiun tempat anak kunci jalur simpang terseut.
    • Warta berangkat dan warta masuk harus ditambah dengan kata-kata tentang pelayanan jalur simpang, baik untuk yang tidak memakai sistem blok maupun yang memakai sistem blok.

Exit

Sub Menu

14 of 74

DASAR Aturan (PTDO 2023)

PPJ BELUM MASUK

  1. Untuk KA yang berhenti di berikan perintah berjalan hati-hati

  • Untuk KA langsung pemberian perintah berjalan hati-hati menggunakan telepon PK dengan menyebutkan nomor BH (Btk.90) serta menyebutkan bahwa PPJ belum masuk stasiun

  • Jika telepon PK tidak berfungsi makan BH di berikan secara fisik untuk KA langsung harus di BLB kan

Exit

Sub Menu

15 of 74

DASAR Aturan (PTDO 2023)

PROSEDUR STASIUN NON OPERASI

  1. Mengakhiri Stasiun Operasi menjadi Non Operasi
  2. KA terakhir masuk di Stasiunya, melaporkan ke PPKP tentang perjalanan KA tersebut sekaligus meminta izin untuk memulai waktu Stasiun Non Operasi.
  3. Setelah menerima permintaan memulai waktu Stasiun Non Operasi, PPKP melakukan tindakan sebagai berikut :
  4. Memberikan izin setelah meyakinkan pada lintas tersebut tidak ada perjalanan KA lainnya;
  5. Memberikan instruksi menggunakan telepon PK atau alat komunikasi lain yang terekam kepada Stasiun-stasiun dilintas tersebut untuk memulai waktu Stasiun Non Operasi
  6. Diberi nomor dan dicatat oleh kedua belah pihak pada bentuk 103b dan 86;
  7. Penulisan instruksi PPKP pada buku WK sebagai berikut :
    1. “Mulai jam ... menjadi stasiun non operasi, instruksi PPKP nomor...”

Exit

Sub Menu

16 of 74

DASAR Aturan (PD 19 jilid I pasal 99 ayat 1)

PROSEDUR TUTUP/ BUKA STASIUN

  1. lapor dan meminta izin kepada PPKP menggunakan telepon PK (tulis di buku warta KA)
  2. Lapor dan meminta izin ke stasiun batas dengan telepon antar stasiun (tulis dibuku warta KA)
  3. Sebelum melayani peralatan persinyalan, harus meyakinkan :
  4. KA terahir yang melewati petak jalan tersebut sudak diwartakan masuk stasiun kanan kiri
  5. KA atau gerbong yang ada di emplasemen telah dirangkai/gandeng (langsiran selesai) dan disimpan di jalur yang diinginkan dan stopblok sudah terpasang
  6. Semua wesel diarahkan ke jalur lurus, wesel jaga samping dalam keadaan terkunci (sekat/kancing)
  7. PJL selama dinas tutup harus tetap dilayani

Exit

Sub Menu

17 of 74

DASAR Aturan (PTDO 2023)

PROSEDUR PADA SAAT PERAWATAN/ PEKERJAAN PRASARANA

    • Harus dilengkapi dengan alat komunikasi yang dapat digunakan untuk berkomunikasi dengan stasiun kanan/kiri.
    • Safety Committee (QC OP, JJ, STL, SAR, LAA) minimal 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan Waktu kerja perawatan dan pekerjaan prasarana wajib melakukan pemeriksaan jumlah tenaga kerja dan peralatan kerja yang dibutuhkan secara lengkap sesuai surat permohonan waktu kerja perawatan dan pekerjaan prasarana.
    • Apabila dalam pemeriksaan Jumlah tenaga kerja dan peralatan kerja yang dibutuhkan tidak sesuai, Safety Committee (QC OP, JJ, STL, SAR, LAA) melaporkan ke Manager OP untuk meminta Waktu kerja perawatan dan pekerjaan prasarana dibatalkan dan untuk selanjutnya Manager Operasi membatalkan waktu kerja perawatan dan pekerjaan prasarana tersebut.
    • Perawatan yang menggunakan peralatan khusus dan tidak harus menutup jalur diberlakukan sebagai KA atau Konvoi.
    • PPKA berkoordinasi dengan PPKP perihal waktu pelaksanaan perawatan dan pekerjaan berdasarkan warta dinas yang telah ditetapkan, termasuk jam masuk stasiun melalui komunikasi dan pencatatan.
    • Warta dinas yang telah ditetapkan harus dipatuhi sehingga tidak menimbulkan efek gangguan perjalanan kereta api yang lebih besar.

Exit

Sub Menu

18 of 74

DASAR Aturan (PD 19 JILID 1 PASAL 63)

PELAYANAN KONVOI

  1. PERTUKARAN WARTA KA DILAKUKAN
  2. PPKA BERKEWAJIBAN UNTUK MEMBERITAHU : �* PETUGAS PENJAGA PERLINTASAN,�* PETUGAS PERAWATAN PRASARANA DI PETAK JALAN, �MENGGUNAKAN ALAT KOMUNIKASI, SEMB GENTA, DAN BENTUK BH KEPADA MASINIS KONVOI
  3. MULAI BERANGKAT HINGGA KEMBALINYA KONVOI, PADA :�* PESAWAT TELP ANTAR STASIUN,�* PESAWAT BLOK, ATAU �* MEJA PELAYANAN DI KEDUA STASIUN PETAK BLOK YANG DI LEWATI KONVOI �HARUS DI PASANG SEKEPING PAPAN PERINGATAN : DASAR PUTIH DAN TULISAN MERAH :

> JALUR TUNGGAL > JALUR GANDA

PERHATIAN

PETAK JALAN ……. - …………… TERHALANG

 

Exit

Next

Sub Menu

19 of 74

  • SINYAL YANG BERLAKU PADA JALUR TUNGGAL:
  • SEMUA SINYAL BERLAKU
  • HUBUNGAN BLOK TIDAK BOLEH DI GUNAKAN
  • SINYAL KELUAR TETAP SEMB 7 , BOLEH DILEWATI ATAS IZIN PPKA DENGAN PERINTAH MS (BENTUK 92) SEBAGAI MANA PASAL 49 AYAT 6.
  • SINYAL JALAN SILANG DI LAYANI
  • SINYAL MASUK DI LAYANI

  • SINYAL YANG BERLAKU PADA JALUR GANDA
  • KONVOI MELALUI JALUR KANAN :

- SEMUA SINYAL BERLAKU

- HUBUNGAN BLOK TIDAK BOLEH DIPERGUNAKAN

- SINYAL KELUAR TETAP SEMB 7, BOLEH DILEWATI ATAS IZIN PPKA DENGAN PERINTAH MS (BTK 92)

- UNTUK PERJALANAN KEMBALI, SINYAL MASUK JALUR KANAN TIDAK DILAYANI (STASIUN YG TIDAK DILENGKAPI� SINYAL JALUR KIRI) ATAU

- SINYAL MASUK JALUR KIRI DILAYANI (STASIUN YG DILENGKAPI SINYAL JALUR KIRI)

Exit

Next

Back

Exit

Back

Sub Menu

20 of 74

  1. KONVOI MELALUI JALUR KIRI :

- JALUR GANDA TIDAK DILENGKAPI SINYAL JALUR KIRI :

* HUBUNGAN BLOK TIDAK BOLEH DIGUNAKAN

* BERANGKAT MENGGUNAKAN BENTUK BK

* SINYAL MASUK DILAYANI

- JALUR GANDA YANG DILENGKAPI SINYAL JALUR KIRI

* HUBUNGAN BLOK TIDAK BOLEH DIGUNAKAN

* SINYAL KELUAR JALUR KIRI TETAP SEMB 7, BOLEH DILEWATI ATAS IZIN PPKA DENGAN PERINTAH MS� (BTK 92)

* SINYAL MASUK DILAYANI

  • SINYAL JALAN SILANG HARUS DILAYANI UNTUK KONVOI YANG BERJALAN JALUR KANAN
  • SETIAP KONVOI HARUS BERHENTI :

* DI MUKA TANDA BATAS BERHENTI JALUR KIRI (SEMB. 8D), SINYAL MASUK JALUR KIRI, SINYAL BLOK� JALUR KIRI, SINYAL JALAN SILANG JALUR KIRI

  • KONVOI HANYA BOLEH MELEWATI TANDA ATAU SINYAL TERSEBUT APABILA KEPADA MASINIS TELAH DIBERIKAN MS (BTK 92) ATAU DIPERLIHATKAN ISYARAT PERINTAH MASUK (SEMB. 4A) ATAU SINYAL DARURAT PADA SINYAL UTAMA JALUR KIRI.
  • BILA SEDANG TERJADI GANGGUAN HUBUNGAN BLOK BERSAMAAN BERLAKU KETENTUAN BERJALAN JALUR KIRI,

KONVOI TIDAK BOLEH DIJALANKAN.

Exit

Back

Sub Menu

21 of 74

DASAR Aturan (PD 19 JILID 1 PASAL 26 & 64)

PERJALANAN DENGAN LOKOMOTIF PENDORONG

  • PENGUMUMAN PERJALANAN LOKOMOTIF PENDORONG DIANGGAP TELAH DILAKUKAN BERSAMAAN PENYAMPAIAN WARTA BERANGKAT KERETA API TELAH DITAMBAHKAN KATA – KATA “DNG LOKPDR”
  • PENGUMUMAN KEPADA PJL DAN PETUGAS PERAWATAN PRASARANA PADA PETAK JALAN DILAKUKAN DENGAN :

* MENGGUNAKAN ALAT KOMUNIKASI

* MEMASANG 2 PASANG SEMB. 21, PADA KA YANG DIDORONG DAN LOK PENDORONG.

  • ALAT PERANGKAI LOKOMOTIF PENDORONG DENGAN KERETA API YANG DIDORONG TIDAK BOLEH TERKUNCI DAN RANTAI TIDAK BOLEH DIFUNGSIKAN
  • KERETA API TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN LOKOMOTIF PENDORONG BILA KA TERSEBUT BERJALAN DENGAN LOKOMOTIF GANDA (BUKAN MULTIPLE UNIT) DAN KA YANG MEMBAWA MUATAN MELEBIHI PANJANG GERBONG.
  • PERJALANAN LOKOMOTIF PENDORONG DIANGGAP SEBAGAI PERJALANAN KA TERSENDIRI SEHINGGA HARUS DILENGKAPI DENGAN LAPKA
  • PPKA/PAP TIDAK BOLEH MEMBERANGKATKAN KA DENGAN LOK PENDORONG, SEBELUM :�* MEMBERITAHUKAN HAL TERSEBUT KEPADA MASINIS, KONDEKTUR DAN TKA�* KETENTUAN PERTUKARAN WARTA KA DAPAT DIPENUHI

Exit

Next

Sub Menu

22 of 74

DASAR Aturan (PD 19 JILID 1 PASAL 63)

  • PERTUKARAN WARTA KA LOK PENDORONG :�* PADA WAKTU HUBUNGAN BLOK NORMAL � HUBUNGAN BLOK DILAYANI DAN WARTA KA DILAKUKAN�* PADA WAKTU HUBUNGAN BLOK TERGANGGU� UNTUK KA DENGAN LOK PENDORONG DILAKUKAN PERTUKARAN WARTA KA DAN KEMBALINYA LOK� PENDORONG HARUS DIWARTAKAN DENGAN WARTA MASUK.
  • PADA JALUR TUNGGAL PEMBUKAAN BLOK TIDAK BOLEH DILAKUKAN SEBELUM KA YANG DIDORONG MASUK STASIUN SEBELAH DAN LOK PENDORONG MASUK KE STASIUN ASAL
  • DIPASANG PAPAN PERINGATAN PADA PESAWAT ANTAR STASIUN, PERALATAN BLOK, ATAU MEJA PELAYANAN PERSINYALAN ELEKTRIK DI KEDUA STASIUN PADA PETAK JALAN DAN DI BLOK POS PADA PETAK JALAN TERSEBUT.

> JALUR TUNGGAL > JALUR GANDA

Exit

Back

Sub Menu

23 of 74

KA MENGALAMI KETERLAMBATAN

  • KELKA LAMBAT LEBIH DARI 10 MENIT, PPKA SEGERA LAPOR KE PPKP�* Kecuali keterlambatan beberapa KA Barang yang sudah ditetapkan oleh JPOD
  • PPKP MEMBERITAHUKAN KELAMBATAN KEPADA SEMUA STASIUN YANG AKAN DILEWATI KA TERSEBUT, SAMPAI PADA SALAH SATU STASIUN SEBAGAI BERIKUT :�* Stasiun batas daerah;

* Stasiun batas peralihan pengendalian PK;� * Stasiun tempat dipo lokomotif yang terdekat;� * Stasiun tempat penggantian awak sarana kereta api; atau� * Stasiun penghabisan kereta api yang terlambat

  • APABILA MELEWATI STASIUN BATAS PENGENDALI PK, PEMBERITAHUAN DILANJUTKAN SECARA BERANTAI OLEH PPKP SELANJUTNYA.

Exit

Sub Menu

24 of 74

MEJA PELAYANAN MATI

  • PPKA TETAP TENANG DAN KUASAI RPOSEDURE
  • INFORMASIKAN KE PPKA SEBELAH, PPKP, SINTEL, DAN KS.
  • MASINIS MENGHENTIKAN KA-NYA DI SINYAL MASUK ATAU SINYAL KELUAR
  • PPKA MENGATUR PERKA SECARA MANUAL
  • ARAHKAN WESEL – WESEL KE JALUR LURUS DENGAN ENGKOL DAN PASANG TONGKLEM
  • PERSILANGAN DAN PENYUSULAN TIDAK BOLEH DILAKUKAN KECUALI DALAM KEADAAN MEMAKSA
  • LANGSIRAN TIDAK BOLEH DILAKUKAN KECUALI DALAM KEADAAN MEMAKSA
  • PELAYANAN KA MASUK DENGAN SEMB. 4A ATAU MS (BTK. 92)

* Persiapkan jalur , yakinkan kedudukan wesel sesuai dengan jalur yang akan digunakan untuk memasukkan � ka tersebut. Wesel dipasang (tongklem) terutama yang dilalui dari arah muka / depan

* Memperlihatkan S. 4A di ujung wesel yg akan dilalui Ka (terlihat oleh masinis Ka yang berhenti di muka

sinyal masuk). Setiap kali menggunakan “perintah masuk” harus dicatat dalam buku WK dan harus � disebutkan sinyal-sinyal yang boleh dilalui.

* Catat dalam lapka tentang :

1) Sinyal berindikasi “berhenti” yang sudah dilalui.

2) Jalur yang akan dilalui masuk berhenti/langsung.

* Atau memberikan bentuk 92/MS kepada masinis KA

* Kecepatan KA melewati wesel 30 km/j

  • CATAT DALAM BUKU GANGGUAN OPERASIONAL

Exit

Sub Menu

25 of 74

DASAR Aturan (PD 19 JILID 1 pasal 116 & PTDO)

SINYAL LANGSIR TIDAK BISA SEMBOYAN 6B

  • PLR HARUS MEMANDU LANGSIRAN MELEWATI SEMB. 7B SETELAH MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI PPKA
  • PPKA MENGISI FORM IZIN MELEWATI SEMB. 7B
  • APABILA RUANG PPKA DEKAT DENGAN PLR�* PLR MENERIMA DAN MENANDATANGANI FORM IZIN LANGSIR MELEWATI SEMB. 7B�* PLR MENYAMPAIKAN KEPADA MASINIS MELEWATI HT � “Masinis…. (nama Masinis langsir) izin PPKA nomor …… (nomor form izin melewati� semboyan 7B) Diizinkan langsir melalui Sinyal langsir nomor …. dari jalur/batas langsir …..� Ke jalur/batas langsir…..ganti”

* MASINIS LANGSIR MENJAWAB INFORMASI DARI PLR� “Mengerti, Plr…. (nama Petugas langsir) izin PPKA nomor …… (nomor form izin melewati� Semboyan 7B) Diizinkan langsir melalui Sinyal langsir nomor …. dari jalur/batas langsir ….. � Ke jalur/batas langsir…..”

* KEMUDIAN MASINIS LANGSIR MENCATAT PADA FORM PERINTAH LANGSIR PADA KOLOM� KETERANGAN � “Izin PPKA Nomor ….. diizinkan melewati Semboyan 7B”

Exit

Next

Sub Menu

26 of 74

  • RUANG PPKA JAUH DENGAN PLR

* IZIN DARI PPKA / PAP KE PLR� “Plr …. (nama Petugas langsir) izin melewati Semboyan 7B nomor …… (nomor form izin melewati� Semboyan 7B), Diizinkan langsir melalui Sinyal langsir nomor …. dari jalur/batas langsir ….. ke jalur/batas� langsir…..ganti”

� * PETUGAS LANGSIR MENJAWAB

“Mengerti, PPKA/PAP …. (Nama PPKA/PAP) izin Melewati semboyan 7B nomor … (nomor form izin� melewati Semboyan 7B), Diizinkan langsir melalui Sinyal langsir nomor …. Dari� jalur/batas langsir ….. ke jalur/batas langsir…..”

* PLR MENCATAT PADA FORM PERINTAH LANGSIR

“Izin PPKA Nomor ….. diizinkan melewati Semboyan 7B”

* PLR MWNYAMPAIKAN KPADA MASINIS DENGAN MENGGUNAKAN HT

“Masinis …. (Nama Masinis Langsir) Izin PPKA Nomor … (nomor form izin melewati Semboyan 7B) Diizinkan� langsir melalui Sinyal langsir nomor …. dari jalur/batas langsir …. Ke jalur/batas langsir…..ganti”

Next

Exit

Back

Sub Menu

27 of 74

* MASINIS LANGSIR MENJAWAB INFORMASI DARI PLR� “Mengerti, Plr…. (Nama Petugas Langsir) Izin PPKA Nomor ……(nomor form izin melewati Semboyan 7B)� langsir melalui Sinyal langsir nomor …. dari jalur/batas langsir ….. ke jalur/batas langsir…..”

* MASINIS LANGSIR MENCATAT PADA FORM PERINTAH LANGSIR� “Izin PPKA Nomor ….. diizinkan melewati Semboyan 7B”

* SETELAH SELESAI LANGSIR PLR MENANDATANGANI DAN MENERIMA LEMBAR FORM IZIN MELEWATI� SEMB. 7B DARI PPKA / PLR

Exit

Back

Sub Menu

28 of 74

DASAR Aturan (PD 16A JILID 1 PASAL 84)

RADIO LOK MATI

  • JIKA RADIO MASINIS TIDAK DAPAT DIGUNAKAN MAKA LOKOMOTIF TIDAK DAPAT MELAKUKAN DINAS KERETA API ATAU CADANGAN
  • APABILA LOKOMOTIF TIDAK DAPAT DIPERBAIKI, LOKOMOTIF TERSEBUT HARUS SEGERA DIGANTI DENGAN LOKOMOTIF LAIN
  • JIKA KERUSAKAN TERJADI SEWAKTU DIPERJALANAN, MAKA MASINIS TETAP MELANJUTKAN PERJALANAN
  • MASINIS HARUS MEMBERHENTIKAN KERETA APINYA DI STASIUN PERTAMA BERIKUTNYA
  • MELAPORKAN KEADAAN TERSEBUT KEPADA KEPALA STASIUN/PPKA
  • KS/PPKA MELAPORKAN KONDISI TERSEBUT KEPADA PPKP
  • MASINIS MELANJUTKAN PERJALANAN SAMPAI STASIUN YANG TERSEDIA LOKOMOTIF PENGGANTI

Exit

Sub Menu

29 of 74

DASAR Aturan (PD 16A JILID 1 PASAL 80)

LAMPUSOROT PADAM

  • Lokomotif yang lampu sorot (headlight)-nya padam, tidak diperbolehkan melakukan dinas kereta api, dinas langsir, atau dinas cadangan pada malam hari, dan apabila kerusakan tidak dapat diperbaiki, lokomotif tersebut harus segera diganti dengan lokomotif lain.
  • Apabila kerusakan sebagaimana pada ayat (1) terjadi sewaktu dalam perjalanan malam hari, masinis harus segera memberitahukan hal tersebut kepada Ppkp, dan kereta api dapat meneruskan perjalanan dengan “berjaan hati-hati” (kecepatan tidak melebihi 30 km/jam) sambil memperdengarkan semboyan 39 sampai stasiun pertama berikutnya, kemudian masinis menunggu lokomotif pengganti.

Exit

Sub Menu

30 of 74

DASAR Aturan (PD 16A PASAL 22 – 23)

MASINIS / ASISTEN MASINIS SAKIT

  • MASINIS TIDAK DAPAT MELANJUTKAN DINAS

* ASISTEN MASINIS SEGERA MENGHENTIKAN KA & MEMBERITAHUKAN KE KONDEKTUR� * ASISTEN MASINIS MENGAMBIL ALIH SAMPAI STASIUN TERDEKAT, LAPOR PPKP & KDR / TKA WAJIB TURUT � DILOKOMOTIF SEBAGAI ASISTEN MASINIS PEMBANTU� * APABILA ASISTEN MASINIS TERSEBUT SUDAH TESERTIFIKASI SEBAGAI MASINIS DINAS KA, BOLEH � MENGOPERASIKAN SAMPAI STASIUN PERGANTIAN MASINIS

  • ASISTEN MASINIS TIDAK DAPAT MELANJUTKAN DINAS�* MASINIS SEGERA MENGHENTIKAN KA NYA DAN MINTA KONDEKTUR SEBAGAI ASISTEN MASINIS PEMBANTU�* JIKA DIBANTU LEBIH DARI SEORANG ASISTEN MASINIS, MASINIS TIDAK PERLU MEMBERHENTIKAN KA NYA, KECUALI DIPERLUKAN PERTOLONGAN PERTAMA

Exit

Sub Menu

31 of 74

MEMBERANGKATKAN KA SEBELUM JAM BERANGKAT KA

  • KERETA API PENUMPANG

KERETA API PENUMPANG DAPAT DIBERANGKATKAN SEBWLUM WAKTU PENETAPAN DALAM � PERATURAN PERJALANAN DENGAN KETENTUAN SBB :

- KERETA API BERHENTI BUKAN KARENA UNTUK NAIK TURUN PENUMPANG

- HARUS SEIZIN PPKP

- TIDAK BOLEH MENGGANGGU ATAU MENAMBAH KELAMBATAN PERJALANAN KERETA API LAIN

  • KERETA API BARANG

MEMBERANGKATKAN KERETA API BARANG SEBELUM WAKTU PENETAPAN DALAM PERATURAN PERJALANAN � DGN KETENTUAN SBB :

- UPT CREW KA MENJAMIN PENGATURAN DAN KETERSEDIAAN SERTA PEMENUHAN WAKTU ISTIRAHAT� AWAK SARANA

KERETA API TERMASUK PENGGANTINYA

- PPKP MENGIZINKAN JIKA SEMUA SYARAT TERPENUHI DAN TIDAK BOLEH MENGGANGGU ATAU MENAMBAH KELAMBATAN KA LAIN

Exit

Sub Menu

32 of 74

PENGATURAN PERKA PADA SAAT JALUR TERHALANG

  • KERETA API LANGSUNG DARI KEDUA ARAH HARUS DI BLB KAN DIKEDUA STASIUN
  • KERETA API YANG DIJALANKAN DARI STASIUN KE TEMPAT HALANGAN HARUS DIDORONG DENGAN KECEPATAN 30KM/JAM, KECUALI LOKOMOTIF SENDIRI DIPERBOLEHKAN 45KM/JAM
  • PPKA KEDUA STASIUN PADA PETAK JALAN TERSEBUT HARUS BERKORDINASI MELALUI TELEPON ANTAR STASIUN TENTANG KA YG AKAN DIJALANKAN DARI STASIUN MASING-MASING KE TEMPAT HALANGAN DAN PERJALANAN KEMBALINYA KE STASIUN MASING-MASING HARUS SALING MENEGASKAN TENTANG :

- NOMOR ATAU SEBUTAN KA

- WAKTU BERANGKAT DAN KEMBALI DI STASIUN

- SAMPAI DIMANA KA TERSEBUT BOLEH BERJALAN, DAN

- JALUR MANA YG AKAN DILALUI PD JALUR GANDA

Exit

Sub Menu

33 of 74

PPKA SAKIT / TIDAK DAPAT MELANJUTKAN DINAS

  • KS segera menyiapkan PPKA pengganti setelah mendapatkan izin dari JPOD
  • PPKA pengganti adalah KS, PPKA stasiun tersebut atau PPKA dari stasiun lain yang memiliki kecakapan sebagai PPKA setempat yang masih berlaku.
  • Serah terima dinasan dilakukan tanpa perantara dan dicatat dalam buku warta kereta api (buku WK) dan buku serah terima.
  • Tanggal dan waktu serah terima dinasan sesuai dengan waktu sebenarnya ketika diserahkan.

Exit

Sub Menu

34 of 74

DASAR Aturan (PD 19 Jilid I Pasal 93 dan 94)

KA TANPA SEMBOYAN 21

    • BERHENTI NORMAL.
      • Warta masuk tidak di berikan.
      • Periksa keutuhan rangkaian (sesuaikan dengan lapka) apabila lengkap, warta masuk di berikan kemudian KA dilengkapi semboyan 21.

    • KA LANGSUNG
      • Informasikan kepada stasiun depannya agar memberhentikan luar biasa ka tersebut
      • PPKA Meyakinkan kelengkapan semboyan 21.
      • Apabila kedapatan rangkaian putus, segera ambil tindakan :
        • Siapkan jalur luncur, pasang rem sepatu.
        • Melacak rangkaian yang putus. (Untuk rangkaian yang di petak jalan petugas awak sarana melindungi rangkaian tersebut dengan semboyan 3).

Exit

Sub Menu

35 of 74

DASAR Aturan (PD 19 JILID 1 pasal 34 ayat 1-3)

MASINIS MENJALANKAN KA TIDAK MEMBAWA O.100

  • UNTUK MENJALANI DINAS KERETA API, MASINIS HARUS MEMBAWA TABEL KERETA API.
  • PENGECUALIAN UNTUK LOKOMOTIF PENDORONG, LOKOMOTIF PENOLONG ATAU KONVOI TIDAK PERLU O.100.
  • O.100 DIBUAT BERDASARKAN PERATURAN PERJALANAN.
  • O.100 DITANDA TANGANI OLEH JPOD DI LENGKAPI TANGGAL PEMBUATAN DAN LENGKAP DENGAN KETERANGAN
  • APABILA SEORANG MASINIS HARUS MENJALANKAN DINAS KERETA API TETAPI BELUM MEMPUNYAI O 100 :�* O.100 DARI MASINIS LOKOMOTIF YANG DIGANTI LOKOMOTIFNYA ATAU�* O 100 SALINAN YANG DI BUAT DAN TANDA TANGANI OLEH PPKA /PAP , MASINIS HARUS HATI HATI JIKA � AKAN DI MASUKAN KE JALUR BUNTU YANG DALAM SALINAN 0.100 TIDAK DI BERI TANDA JALUR BUNTU

Exit

Sub Menu

36 of 74

BERJALAN JALUR KIRI

Tindakan jika Salah Satu Jalur pada Lintas jalur Ganda Tidak Dapat Dilalui

  1. Apabila salah satu jalur di petak jalan jalur ganda perlu ditutup (tidak dapat dilalui), perjalanan kereta api pada petak jalan tsb diatur menurut ketentuan :
  2. “berjalan jalur kiri”;
  3. “berjalan jalur tunggal sementara”.

  1. Berjalan jalur kiri sebagaimana pada ayat (1) huruf a berarti bahwa kereta api dari kedua arah hanya melalui satu jalur sehingga kereta api dari salah satu arah harus berjalan jalur kiri, sedangkan kereta api dari arah sebaliknya tetap berjalan jalur kanan.

  • Berjalan jalur tunggal sementara sebagaimana pada ayat (1) huruf b berarti bahwa suatu petak jalan jalur ganda untuk sementara waktu lebih dari 1 (satu) hari diperlakukan sebagai petak jalan jalur tunggal.

 

  1. Penetapan bahwa suatu jalur ditutup (tidak dapat dilalui) sebagaiman pada ayat (1) dapat terjadi karena :
  2. Pekerjaan yang harus dikerjakan atau diselesaikan pada jalur tsb;
  3. Sesuatu kecelakaan atau kerusakan petak jalan (rintang jalan).

Exit

Next

Sub Menu

37 of 74

  1. Penutupan suatu jalur karena suatu pekerjaan yang harus dikerjakan sebagaimana pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh :
  2. Pimpinan Daerah,
  3. Untuk ketentuan “berjalan jalur kiri” dalam wilayahnya dan setiap penetapan berlaku hanya untuk 1 (satu) hari;
  4. Untuk petak jalan yang berbatasan dengan daerah lain, ketentuan “berjalan jalur kiri” dapat ditetapkan oleh salah satu Pimpinan Daerah setelah memperoleh kesepakatan dengan Pimpinan Daerah terkait dan setiap penetapan berlaku hanya untuk 1 (satu) hari.
  5. Direksi, untuk ketentuan “berjalan jalur tunggal sementara” dan setiap penetapan berlaku lebih dari 1 (satu) hari.
  6. Perintah menutup jalur untuk ketentuan :
  7. “berjalan jalur kiri” disampaikan dengan warta perjalanan oleh Pimpinan daerah melalui Ppkp kepada Ks/Ppka di kedua stasiun pada petak jalan ybs;
  8. “berjalan jalur tunggal sementara” disampaikan dengan Malka/Wam.
  9. Dalam keadaan memaksa, yaitu bila terjadi rintang jalan, Ks/Ppka berhak menutup suatu jalur dan menetapkan ketentuan “berjalan jalur kiri” setelah memberitahukan kepada Ks/Ppka stasiun berdekatan.

Next

Exit

Back

Sub Menu

38 of 74

A. Pemberitahuan :

Disampaikan dengan warta perjalanan oleh Pimpinan daerah melalui ppkp kepada ks/ppka dikedua stasiun pada petak jalan yang bersangkutan.

B. Tindakan ppka sebelum ketentuan berjalan jalur kiri :

Memberitahukan kepada semua penjaga perlintasan dan petugas perawatan jalan rel di petak jalan yang bersangkutan melalui alat komunikasi.jika pemberitahuan diatas tidak berhasil, hal tersebut harus diberitahukan kepada masinis kereta api pertama yang melalui jalur kiri agar dalam menjalankan kereta apinya dengan kecepatan terbatas sambil memperdengarkan tanda kereta api berjalan jalur kiri (S.39A).

C. Pengaturan :

Setiap KA akan diberangkatkan,harus didahului pembicaraan antar kedua ppka melalui telepon antar stasiun dan setiap persetujuan yang disepakati harus ditulis dalam buku WK dan dilaporkan kepada ppkp.

Masinis KA yang akan melalui jalur kiri harus diberitahu secara lisan dan diberi bentuk perintah berjalan jalur kiri (btk. Perintah BK) oleh ppka/pap.

c.1 Untuk KA yang melalui jalur kanan:

a. Semua sinyal berlaku dan dilayani

b. Hubungan blok dilakukan

c. Warta KA Tanya jawab tentang kondisi petak jalan, warta berangkat, dan warta masuk

harus digunakan dengan tambahan kata-kata “ jalur kanan” dibelakang nomer atau sebutan KA.

d. KA harus berjalan berurutan berjarak satu petak blok

Next

Exit

Back

Sub Menu

39 of 74

c.2. Untuk KA yang melalui jalur kiri: (petak jalan dilengkapi sinyal jalur kiri)

a. Semua sinyal jalur kiri harus dilayani dan berlaku untuk KA

yang berjalan jalur kiri

b. Hubungan blok dilakukan

c. Warta KA Tanya jawab tentang kondisi petak jalan, warta berangkat, dan warta masuk

harus digunakan dengan tambahan kata-kata “ jalur kiri” dibelakang nomer atau sebutan KA.

d. KA harus berjalan berurutan dari stasiun ke stasiun, dari stasiun ke blok antara,atau dari blok

antara ke stasiun.

c.3. Untuk KA yang melalui jalur kiri: (petak jalan tidak dilengkapi sinyal jalur kiri)

a. Semua sinyal jalur kanan tidak dilayani dan tidak berlaku.

b. Hubungan blok tidak dilakukan

c. Warta KA Tanya jawab tentang kondisi petak jalan, warta berangkat, dan warta masuk

harus digunakan dengan tambahan kata-kata “ jalur kiri” dibelakang nomer atau sebutan KA.

d. Pada persinyalan elektrik KA hanya boleh berjalan berurutan dari stasiun ke stasiun,

Pada persinyalan mekanik KA hanya boleh berjalan berturut-turut dari stasiun ke stasiun ,

dari stasiun ke blokpos, dan dari blokpos ke blokpos atau dari blokpos ke stasiun( blokpos berubah

status menjadi seinpos).

Next

Exit

Back

Sub Menu

40 of 74

c.4. KA yang berjalan melalui jalur kiri harus berhenti :

a. Di muka tanda batas berhenti jalur kiri (semboyan 8D) yang terletak sejajar dengan signal masukjalur kanan ;

b. Di muka signal blok dan sinyal jalan silang yang berlaku untuk jalur yang tidak dilalui ;

c. Di muka wesel jalur simpang di jalan bebas.

c.5. KA hanya boleh meneruskan perjalanan melewati sinyal atau tanda setelah menerima perintah MS (bentuk 92) atau semboyan 4A

Exit

Back

Sub Menu

41 of 74

DASAR aturan (PD 19 JILID I PASAL 37)

PERTUKARAN WARTA KERETA API

A. KETENTUAN PEMAKAIAN WARTA KERETA API

  1. Selama hubungan blok dalam kondisi normal, untuk pengaturan semua perjalanan kereta api, tidak mempergunakan warta kereta api, kecuali:

a. pada petak jalan jalur tunggal:

1) kereta api yang melayani jalur simpang di jalan bebas, harus mempergunakan warta berangkat

dan warta masuk;

2) kereta api terakhir sebelum dinas tutup harus dikabarkan warta masuknya kepada stasiun

batas;

3) konvoi dan lokomotif pendorong harus mempergunakan warta kereta api

Next

Exit

Sub Menu

42 of 74

b. pada petak jalan jalur ganda:

1) yang tidak dilengkapi sinyal jalur kiri, untuk kereta api yang berjalan melalui jalur kiri, harus

mempergunakan warta kereta api : tanya jawab tentang kondisi petak jalan, warta

berangkat dan warta masuk;

2) kereta api yang melayani jalur simpang di jalan bebas, harus mempergunakan : warta

berangkat dan warta masuk;

3) kereta api terakhir sebelum dinas tutup pada kedua arah, harus dikabarkan warta masuknya

kepada kedua pihak stasiun batas;

4) konvoi dan lokomotif pendorong harus mempergunakan warta kereta api Selanjutnya,

selama hubungan blok normal, dalam buku WK hanya dicatat jam berangkat dan jam masuk

semua kereta api.

Next

Exit

Back

Sub Menu

43 of 74

  1. Selama hubungan blok terganggu, baik pada petak jaIan jalur tunggal maupun jalur ganda, untuk

pengaturan setiap perjalanan kereta api, harus mempergunakan warta kereta api.

(3) Ppka harus mengabarkan setiap keberangkatan kereta api baik dalam keadaan hubungan blok

normal maupun dalam keadaan hubungan blok terganggu kepada penjaga perlintasan

mempergunakan semboyan genta, dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Semboyan genta dibunyikan pada saat kereta api berangkat atau lewat, kecuali jika ditetapkan

lain dalam PTDO atas usulan Pimpinan Daerah.

b. Setiap pemberitahuan dengan semboyan genta harus dicatat dalam buku WK.

  1. Jika pemberian semboyan genta tidak dapat dilakukan karena peralatan gangguan atau tidak

berfungsi, Ppka dapat mengabarkan keberangkatan kereta api menggunakan telepon perlintasan

atau alat komunikasi lain.

Next

Exit

Back

Sub Menu

44 of 74

B. TANYA JAWAB TENTANG KONDISI PETAK JALAN

(1) Tanya jawab tentang kondisi petak jalan untuk perjalanan suatu kereta api dilakukan oleh Ppka di

kedua stasiun pada petak jalan, yaitu stasiun tempat berangkat (A) dan stasiun yang dituju (B).

(2) Pertanyaan tentang kondisi petak jalan sebagaimana pada ayat (5) harus

dilakukan:

a. sebelum kereta api berangkat dari atau lewat di A;

b. setelah diterima warta berangkat kereta api dari stasiun berdekatan. Saat sebagaimana pada

huruf a dan b tidak boleh lebih dari 10 menit sebelum jam berangkat atau jam langsung yang

sesungguhnya, dan untuk kereta api langsung saat sebagaimana pada huruf b apabila perIu

dapat ditetapkan tersendiri oleh JPOD.

(3) Pertanyaan tentang kondisi petak jalan dilakukan sebagai berikut.

a. Ppka A menghubungi Ppka B melalui telepon antarstasiun, dijawab

oleh Ppka B:

Ppka B : Disini ........ (nama ppka) Ppka B.

b. Setelah dijawab oleh Ppka B, Ppka A segera menyampaikan pertanyaan w1:

Ppka A : Ppka B, apakah petak jalan untuk KA.... (nomor KA) “aman”? pukul...(waktu

permintaan).

Penulisan dalam buku WK.

B. ka ... (nomor KA) ? ... (waktu permintaan). A.

Next

Exit

Back

Sub Menu

45 of 74

C. WARTA BERANGKAT

  1. Warta berangkat disampaikan oleh Ppka stasiun tempat berangkat (A) kepada Ppka stasiun yang

dituju (B) dan harus disampaikan segera setelah kereta api berangkat atau lewat, kecuali jika

dalam PTDO menentukan lain karena petak jalan pendek, misalnya:

untuk kereta api langsung atau kereta api yang hanya berhenti sebentar, warta berangkat boleh disampaikan lebih dahulu daripada warta masuk.

(2) Warta berangkat disampaikan sebagai berikut.

a. Ppka A menghubungi B melalui telepon antarstasiun, dan dijawab oleh Ppka B sebagai berikut.

Ppka B : Disini ........ (nama ppka) Ppka B.

b. Setelah dijawab oleh Ppka B, Ppka A segera menyampaikan warta berangkat sebagai berikut.

Ppka A : Ppka B, KA..... (nomor KA) berangkat pukul ...... (waktu berangkat).

Penulisan dalam buku WK.

B. ka..…, (nomor KA) br……(waktu berangkat). A.

Selanjutnya, warta berangkat dijawab oleh Ppka B dengan jawaban “mengerti” sebagai

berikut.

Ppka B : Mengerti. Pukul ..........(waktu mengerti)

Penulisan dalam buku WK.

A. mengerti......... (waktu mengerti). B.

Next

Exit

Back

Sub Menu

46 of 74

D. WARTA MASUK

  1. Warta masuk hanya boleh disampaikan oleh Ppka stasiun kedatangan (B) kepada Ppka stasiun

tempat berangkat (A) setelah memastikan bahwa:

a. kereta api sudah masuk seluruhnya di stasiun lengkap dengan semboyan 21 (tanda akhiran

kereta api) dengan ketentuan:

1) untuk KA berhenti, rangkaian kereta api telah berhenti betul dan berada di antara dua tanda

batas ruang bebas (semboyan 18) pada jalur untuk kereta api tersebut;

2) untuk kereta api yang berjalan langsung, setelah melalui wesel terakhir.

b. kereta api yang masuk tidak memperlihatkan semboyan 31 (tanda jalur kereta api tidak aman)

pada siang hari atau tidak memperdengarkan semboyan 39 (petunjuk bahaya) pada malam hari;

atau

c. sinyal masuk telah dikembalikan ke indikasi “berhenti” (semboyan 7).

  1. Apabila sinyal masuk tidak dapat kembali pada indikasi “berhenti” karena terganggu maka warta

masuk hanya boleh disampaikan setelah melakukan tindakan.

  1. Apabila ketentuan telah terpenuhi, Ppka B menghubungi Ppka A melalui telepon antarstasiun dan

setelah dijawab oleh Ppka A, Ppka B segera menyampaikan warta masuk sebagai berikut.

Ppka B : Ppka A, KA......… (nomor KA) sudah masuk di B pukul.......… (waktu masuk)

Penulisan dalam buku WK.

A. ka.......... (nomor KA) msk ….…..(waktu masuk). B.

Next

Exit

Back

Sub Menu

47 of 74

E. PERTUKARAN WARTA KA PADA PETAK JALAN YANG MEMAKAI BLOKPOS SAAT HUBUNGAN BLOK TERGANGGU

(1) Pada waktu hubungan blok terganggu, Ppka di blokpos berkewajiban:

a. mengatur perjalanan kereta api agar tidak terjadi lebih dari 1 (satu) kereta api berjalan

bersamaan dalam satu petak blok antara stasiun dengan blokpos atau antara blokpos dengan

stasiun, dengan demikian harus memastikan telah:

1) menerima warta berangkat untuk setiap kereta api yang berangkat menuju ke blokpos;

2) menerima warta masuk untuk setiap kereta api yang disampaikan oleh stasiun berdekatan;

3) menyampaikan warta masuk untuk setiap kereta api yang masuk blokpos,

4) untuk perjalanan konvoi dan lokomotif pendorong, Ppka di blokpos hanya menerima warta

berangkat dan warta masuk.

b. mencatat dalam buku WK semua warta berangkat, warta masuk yang diterima, dan warta

masuk yang dikirim.

Next

Exit

Back

Sub Menu

48 of 74

(2) Tanya jawab tentang kondisi petak jalan antara dua stasiun pada petak jalan yang memakai

blokpos dilakukan, kecuali untuk kereta api belakang, yaitu kereta api yang berjalan di belakang

kereta api lain.

Oleh karena kereta api belakang sudah boleh berangkat apabila kereta api di depannya sudah

masuk blokpos di depannya, warta kereta api “Tanya jawab tentang kondisi petak jalan” adalah

sebagai berikut.

Ppka A : Ppka B, KA ... (nomor KA di depannya) sudah masuk di blokpos...… (nama blokpos),

apakah jalur untuk KA.... (nomor KA) “aman”? pukul…… (waktu tanya)

Penulisan dalam buku WK.

B. ka ...... (nomor KA di depannya) msk blokpos ....... (nama blokpos) ka....... (nomor

KA)?......... (waktu tanya) A.

Selanjutnya, pemberian jawaban “aman” atas pertanyaan tersebut dilakukan dengan jawaban

“aman”.

Next

Exit

Back

Sub Menu

49 of 74

F. PEMBATALAN WARTA KA TANYA JAWAB TENTANG KONDISI PETAK JALAN

  1. Pertanyaan tentang kondisi petak jalan yang sudah dilakukan oleh Ppka stasiun tempat berangkat

(A), dan telah dijawab “aman” oleh Ppka stasiun yang dituju (B), jika perlu, boleh dibatalkan oleh

Ppka A:

a. apabila ternyata bahwa kereta api yang bersangkutan karena sesuatu hal akan terlambat lebih

dari 10 menit terhitung dari jam berangkat yang telah diperhitungkan pada saat pertanyaan

tentang kondisi petak jalan tersebut disampaikan atau

b. apabila karena sesuatu hal yang dapat mengganggu tertib perjalanan kereta api yang

bersangkutan.

Ppka A menyampaikan warta kereta api pembatalan sebagai berikut:

Ppka A : Ppka B, jawaban “aman” dari B untuk KA..... (nomor KA) saya nyatakan batal. pukul…

(waktu batal) (w14)

Penulisan dalam buku WK.

B.aman dari B untuk ka ....... (nomor KA) batal. ..... (waktu batal) A. (w14a)

Selanjutnya, warta kereta api pembatalan dijawab oleh Ppka B dengan jawaban “mengerti” sebagai

berikut.

Ppka B : Mengerti. Pukul .............. (waktu mengerti)

Penulisan dalam buku WK.

A. mengerti............ (waktu mengerti). B.

Apabila Ppka A telah memberi keterangan kepada Ppka B melalui telepon antarstasiun tentang sebab

pembatalan, tanya dan jawab tentang kondisi petak jalan harus diperbaharui menurut keadaan

perjalanan kereta api yang sesungguhnya

Next

Exit

Back

Sub Menu

50 of 74

G. WARTA PEMBATALAN BLOK YANG TELAH DIBUKA PADA PETAK JALAN JALUR TUNGGAL

(1) Blok yang telah dibuka untuk kereta api, jika perlu, dapat dibatalkan.

(2) Pembatalan harus dilakukan dengan warta kereta api sebagai berikut.

Ppka B : Ppka A, awas berbahaya, pembukaan blok untuk KA…....... (nomor KA) saya bataIkan,

tunggu kabar. pukul..... (waktu pembatalan)

Penulisan dalam buku WK.

A. awas berbahaya, buka blok untuk ka...…(nomor KA) batal, tunggu. ........ (waktu

pembatalan) B.

Selanjutnya, warta kereta api pembatalan blok w17 dijawab oleh Ppka A dengan jawaban

“mengerti” sebagai berikut.

Ppka A : Mengerti KA........ (nomor KA) tunggu. Pukul......... (waktu mengerti)

Penulisan dalam buku WK.

B. mengerti KA............ (nomor KA) tunggu........... (waktu mengerti) A.

Next

Exit

Back

Sub Menu

51 of 74

H. KETENTUAN KHUSUS MENGENAI PERTUKARAN WARTA KA PADA LINTAS JALUR TUNGGAL BERGIGI

  1. Pada jalur kereta api bergigi, kereta api boleh berangkat beriringan dengan tenggat waktu 5 menit

di belakang kereta api muka.

  1. Beberapa kereta api yang berjalan beriringan pada satu petak jalan dianggap sebagai satu

kelompok kereta api.

  1. Warta tanya jawab tentang kondisi petak jalan untuk suatu kelompok kereta api dilakukan satu

kali dengan menyebutkan nomor-nomor kereta api dalam kelompok beserta jumlahnya.

  1. Untuk beberapa kereta api yang berjalan dalam satu kelompok, hanya yang pertama disampaikan

warta berangkatnya dengan menyebutkan jumlah kereta api dalam kelompok tersebut. Jika salah

satu kereta api dalam kelompok tersebut terlambat lebih dari 10 menit, kelambatan tersebut

harus dikabarkan menurut ketentuan.

(5) Untuk beberapa kereta api yang berjalan dalam satu kelompok hanya yang terakhir disampaikan

warta masuknya dengan menyebutkan jumlah kereta api dalam kelompok tersebut.

Next

Exit

Back

Sub Menu

52 of 74

I. PETUGAS YANG BERHAK MELAKUKAN PERTUKARAN WARTA KERETA API

(1) Pertukaran warta kereta api harus dilakukan sendiri oleh Ppka.

  1. Apabila pertukaran warta kereta api dilakukan oleh petugas lain, Ppka dan petugas tersebut akan

dikenakan sanksi sesuai peraturan kepegawaian dan untuk Ppka selain sanksi kepegawaian juga

pencabutan B.50.

Exit

Back

Sub Menu

53 of 74

A.HUBUNGAN BLOK TELEPON STASIUN TERGANGGU�

ALAT KOMUNIKASI TERGANGGU

DASAR aturan (PD 19 JILID I PASAL 36, HURUF B)

PERTUKARAN WARTA KA DILAKUKAN OLEH PPKA KEDUA STASIUN BERDEKATAN MENGGUNAKAN TELEPON PK MELALUI PPKP

SELAMA HUBUNGAN BLOK DAN TELEPON ANTAR STASIUN TERGANGGU SECARA BERSAMAAN, BERLAKU KETENTUAN SBB :

  1. TERTIB PERJALANAN KA HARUS SESUAI DENGAN PERATURAN PERJALANAN (TIDAK BOLEH DIRUBAH);
  2. PEMINDAHAN PERSILANGAN, ATAU PENYUSULAN TIDAK BOLEH DILAKUKAN;
  3. KERETA API FAKULTATIF DAN KERETA API LUAR BIASA TIDAK BOLEH DIJALANKAN, KECUALI PERJALANANNYA TELAH DIUMUMKAN, SEDANGKAN KERETA API PENOLONG UNTUK MENGATASI KECELKAAN HEBAT HANYA BOLEH DIJALANKAN ATAS PERINTAH PIMPINAN DAERAH;
  4. PEMBATALAN PERJALANAN KERETA API TIDAK BOLEH DILAKUKAN KECUALI DALAM KEADAAN SANGAT MENDESAK;

PERTUKARAN WARTA KERETA API DENGAN MENGGUNAKAN TELEPON PK HARUS TETAP DILAKUKAN OLEH PPKA KEDUA PIHAK SEBELUM MENDAPAT KEPASTIAN HUBUNGAN BLOK DAN/ATAU TELEPON ANTAR STASIUN SUDAH BAIK KEMBALI;

GANGGUAN HUBUNGAN BLOK DAN/ ATAU TELEPON ANTAR STASIUN DINYATAKAN SUDH BAIK KEMBALI APABILA HUBUNGAN BLOK DAN/ ATAU TELEPON ANTAR SASIUN SUDAH DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA DAN DINYATAKAN BAIK KEMBALI SECARA TERTULIS OLEH PETUGAS PERAWATAN PERSINYALAN DAN TELEKOMUNIKASI SERTA DIKETAHUI OLEH PPKA YANG BERSANGKUTAN;

WARTA KA YANG DILAKUKAN SELAMA TERJADI GANGGUAN HARUS DIBERI NOMOR ALAM DITULIS DALAM BUKU WK DISERTAI KETERANGAN CARA PENGIRIMANNYA DAN BTK 131 TIDAK PERLU DIPERGUNAKAN TAPI NOMOR TETAP DICATAT DALAM LAPORAN WARTA (BTK142)

Next

Exit

Sub Menu

54 of 74

B.HUBUNGAN KOMUNIKASI ANTARA STASIUN BATAS�

DASAR aturan (PD 19 JILID I PASAL 104)

(1) STASIUN PADA PETAK JALAN DINAS TUTUP HARUS DAPAT BERHUBUNGAN SATU DENGAN YANG LAIN MELALUI PERALATAN TELEKOMUNIKASI SEBAGAI BERIKUT :

A. TELEPON ANTAR STASIUN;

B. TELEPON PK MELALUI PPKP;

(2) KEDUA PIHAK STASIUN BATAS PADA PETAK JALAN DINAS TUTUP HARUS MENCOBA DAN MENGECEK TELEPON ANTAR STASIUN PADA PERMULAAN DINAS TUTUP UNTUK MEMASTIKAN BAHWA HUBUNGAN TELEPON ANTAR STASIUN BATAS BERFUNGSU DENGAN BAIK;

(3) APABILA HUBUNGAN SEBAGAIMANA AYAT(2) TERGANGGU, DAPAT DIPASTIKAN BAHWA PERALATAN PERSINYALAN DISALAHSATU STASIUN TUTUP MENGALAMI GANGGUAN, PPKA STASIUN BATAS YANG BERSANGKUTA HARUS MELAPORKAN PERIHAL GANGGUAN TERSEBUT KEPADA PPKP DAN PETUGAS PERAWATAN SINYAL DAN TELEKOMUNIKASI UNTUK PERBAIKANNYA;

(4) DALAM KEADAAN SEBAGAIMANA PADA AYAT (3), PPKP HARUS MEMBERITAHUKAN KEPADA MASSINIS KERETA API YANG MEMASUKI JALAN TUTUP DAN KERETA API YANG BERJALAN LANGSUNG HARUS DIBERHENTIKAN LUAR BIASA SEBAGAIMANA PASAL 86 AYAT (3) OLEH PPKA STASIUN BATAS UNTUK DIBERI PERINTAH BERJALAN HATI-HATI PADA BTK 90 ;

Next

Exit

Back

Sub Menu

55 of 74

(5) TENTANG TERGANGGUNYA HUBUNGAN TELEPON ANTAR STASIUN SEBAGAIMANA AYAT (3) DAN (4), HARUS DIBERITAHUKAN DENGAN TELEPON PK PADA PPKP, KEPADA KEDUA PPKA STASIUN BATAS PADA PETAK JALAN DINAS TUTUP YANG DIPERPANJANG DENGAN WARTA SEBAGAI BERIKUT :

PPKA…..DAN…..(NAMA PPKA DAN NAMA KEDUA STASIUN BATAS) TELEPON ANTAR STASIUN TERHUBUNG/ TERGANGGU MULAI PUKUL…… (WAKTU GANGGUAN).

PPKA….(NAMASTASIUN YG MELAPORKAN)

Exit

Back

Sub Menu

56 of 74

KETENTUAN TENTANG MEMASUKAN KA KE JALUR ISI

DASAR aturan (PD 19 JILID I PASAL 58)

A. Pada peralatan persinyalan mekanik

1. Apabila kereta api karena sesuatu hal terpaksa harus dimasukan ke jalur isi disuatu stasiun. Stasiun tersebut harus dibagi menjadi 3 zona yaitu :

A. Zona A : 100 meter dari tanda batas ruang bebas ( S 18 ) permulaan tiap tiap jalur kereta api yang akan dilalui sampai 100 meter melewati tanda batas ruang bebas penghabisan jalur kereta api tersebut.

B. Zona B : Dari tanda batas gerakan langsir { S 8E ) hingga permulaan zona a.

C. Zona C : dari sinyal masuk hingga permulaan zona b

Exit

Next

Sub Menu

57 of 74

Memasukan kereta api ke zona A

(2). Tata cara memasukan kereta api pada tiap tiap zona sebagaimana pada ayat 1 adalah sebagai berikut :

A. apabila kereta api akan dimasukan ke jalur isi zona a.

1) kereta api tersebut harus dimasukan dengan cara memberhentikan kereta api langsung sebagaimana pada pasal 86 ayat 3 sedangkan ketentuan pada pasal 86 ayat 4 tidak boleh dilakukan.

2). Minimum 50 meter dari bagian jalur yang isi harus diperlihatkan semboyan 3 kecuali apabila pada jalur yang bersangkutan terdapat sinyal utama yang berlaku untuk kereta api tersebut dan menunjukan semboyan 7

Memasukan kereta api ke zona B

1). Kereta api harus diberhentikan terlebih dahulu dimuka sinyal masuk

2). Setelah sinyal di ubah menjadi semboyan 5, kereta api diperbolehkan berjalan dengan kecepatan orang berjalan kaki dan di dahului oleh seorang petugas stasiun yang berjalan membawa semboyan 3 sampai di tempat yang di tentukan.

Memasukan kereta api ke zona C

1). Pada jarak sedikitnya 100 meter dari bagian jalur isi harus diperlihatkan semboyan 3 oleh seorang petugas stasiun dan harus dapat terlihat oleh masinis pada jarak 600 meter,

2). Setelah kereta api berhenti di muka semboyan 3.kereta api diperbolehkan berjalan dengan didahului oleh petugas sebagaimana butir 1) yang membawa semboyan 3 sampai dimuka sinyal masuk yang tetap dipertahankan pada semboyan 7.

3). Setelah tindakan sebagaimana pada butir 2 dilaksanakan harus dilakukan tindakan menurut keadaan.

Exit

Back

Sub Menu

58 of 74

GANGGUAN WESEL KEDIP �(2 ARAH & 1 ARAH) PERSINYALAN SHIELD V.2 NEW GENERATION

WESEL KEDIP 2 ARAH & 1 ARAH BISA DIAKIBATKAN OLEH :

1. WESEL TERLANGGAR�2. GANGGUAN DETEKSI WESEL

Wesel Berkedip, Tindakan PPKA:

  1.  Wesel kedip 2 arah terjadi apabila KA / langsiran melanggar wesel atau terdapat gangguan pada deteksi wesel tersebut
  2. Indikator gangguan wesel di vdu menyala merah disertai alarm (Saat Wesel Terlanggar), Ppka Klik THB alarm untuk menghentikan bunyi tersebut
  3. Informasikan kepada Petugas sintel dan PPKP
  4. Ppka yakinkan di lokasi sudah tidak ada sarana (Untuk KA / langsiran yang melanggar wesel, telah dibebaskan kemudian wesel kedip 2 arah di vdu menyala kuning) dan yakinkan tidak ada kerusakan yang tampak di wesel tersebut
  5. Apabila tidak ada kerusakan yang tampak di wesel tersebut, Ppka menggunakan engkol untuk membalikan wesel supaya mendapat posisi ke semula, wesel menjadi berkedip 1 arah
  6. Ppka melakukan percobaan pelayanan wesel dengan meng klik twt diikuti dengan tombol wesel bersangkutan (di vdu pencatatan ppwt bertambah 1 tiap digunakan), kemudian wesel kembali tenang
  7. Apabila wesel masih berkedip karena ada kerusakan atau gangguan pendeteksi, untuk pelayanan KA, wesel harus di pasang apitan lidah wesel (di gombok/di kunci), pelayanan KA menggunakan prosedur pemberian bentuk MS
  8. Tulis kronologis di buku laporan gangguan dan buku penjagaan counter

Exit

Sub Menu

59 of 74

HUBUNGAN BLOK DAN TELEPON ANTAR STASIUN TERGANGGU

  1. LANGKAH

* MENGGUNAKAN WARTA KA

  • Pertukaran warta KA dilakukan oleh ppka menggunakan telepon PK melalui PPKP

* MELAKSANAKAN DAN MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU

- Tertib perjalanan KA harus sesuai dengan peraturan perjalanan tidak boleh dirubah

  • Pemindahan persilangan atau penyusulan tidak boleh dilakukan
  • KA falkutatif atau KLB tidak boleh dijalankan kecuali perjalanananya telah di umumkan,sedangkan KA penolong untuk mengatasi kecelakaan hebat hanya boleh dijalankan atas perintah KADAOP/EVP
  • Pembatalan perjalanan KA tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan mendesak
  • Semua KA yang menuju petak jalan harus diberikan bentuk BH
  • Pertukaran WK dengan menggunakan telepon PK harus tetap dilakukan oleh ppka kedua pihak sebelum mendapatkan kepastian bahwa hubungan blok dan telepon antar stasiun sudah baik kembali.
  • Gangguan hubungan blok dan telepon antar stasiun dinyatakan sudah baik kembali apabila hubungan blok dan telepon antarstasiun sudah dapat digunakan sebagaimana mestinya dan ditanyatakan baik kembali secara tertulis oleh petugas perawatan persinyalan dan telekomunikasi serta diketahui oleh ppka yang bersangkutan.
  • WK yang dilakukan harus diberi nomer dan di tulis dalam buku WK disertai keterangan keterangan cara pengirimannya dan bentuk 131 tidak perlu dipergunakan tetapi nomer tetap dicatat pada laporan warta kereta api bentuk 142.

DASAR aturan (PD 19 JILID I PASAL 36 AYAT 11)

Exit

Sub Menu

60 of 74

HUBUNGAN BLOK, TELOPON ANTAR STASIUN DAN TELEPON PK TERGANGGU

DASAR aturan (PD 19 JILID I PASAL 36, HURUF B)

  1. Apabila hubungan blok, telepon antar stasiun dan telepon PK terganggu secara bersamaan, pengaturan perjalanan kereta api diatur secara darurat sebagai berikut :
    1. Tertib perjalanan kereta api harus sesuai dengan peraturan perjalanan (tidak boleh diubah).
    2. Pemindahan persilangan atau penyusulan tidak boleh dijalankan.
    3. Kereta api fakultatif dan kereta api luar biasa tidak boleh dijalankan, kecuali perjalanannya telah diumumkan, sedangkan kereta api penolong untuk mengatasi kecelakaan hebat hanya boleh dijalankan atas perintah Pimpinan Daerah.
    4. Pembatalan perjalanan kereta api tidak boleh dilakukan, kecuali daam keadaan sangat mendesak.
    5. Semua kereta api yang menuju petak jalan harus diberikan bentuk BH.
    6. Pengamanan petak jalan harus dilakukan dengan pengawal kereta api.

Next

Exit

Sub Menu

61 of 74

  1. Pengamanan petak jalan dengan pengawal kereta api dilakukan sebagai berikut :
    1. Ppka di kedua stasiun pada petak jalan, jika mungkin, dapat mempergunakan alat komunikasi lain untuk mencari keterangan tentang perjalanan kereta api di petak jalan yang bersangkutan.
    2. Kereta api yang berjalan melalui petak jalan tersebut harus dikawal oleh seorang petugas pengawaal kereta api yang berada di kabin masinis, dengan syarat :
      1. untuk satu arah pada petak jalan tidak boleh lebih dari seorang pengawal kereta api;
      2. nama dan pangkat pegawai yang ditunjuk sebagai petugas pengawal kereta api harus ditegaskan melalui alat komunikasi atau secara tertulis sehingga tidak terjadi salah pengertian antar PPKA di kedua stasiun pada petak jalan tersebut;
      3. penegasan dengan alat komunikasi lain atau secara tertulis tentang pengawalan kereta api harus dilakukan oleh setiap Ppka tempat kereta api yang akan berangkat;
      4. guna menyampaikan ketentuan secara tertulis diantara Ppka di kedua belah pihak harus diantar dengan cepat oleh petugas;
      5. apabila pada petak jalan A - B terdapat dua kereta api yang akan berjalan berurutan, kereta api yang kedua harus menunggu kembalinya pengawal kereta api yang berjalan di muka;
      6. apabila pada petak jalan A - B terdapat dua kereta api yang akan berjalan berlawanan arah dari stasiun B, kereta api dari stasiun B harus menunggu datangnya kereta api dari stasiun A berikut pengawal stasiun A, kemudian setelah didapat kesepakatan dengan Ppka stasiun A, Ppka stasiun B dapat memberangkatan kereta api dari stasiun B berikut pengawal stasiun B.

Next

Exit

Back

Sub Menu

62 of 74

    • Semua warta berangkat dan warta masuk dengan pengawal harus ditulis dalam buku WK, disertai nama dan pangkat pengawal kereta api dan cara komunikasi yang dilakukan.
    • Pengawal kereta api harus memakai tanda berupa ban lengan pada lengan kiri, dengan bentuk sebagai berikut :

Keterangan :

  1. Warna dasar oranye;
  2. Tulisan warna hitam
  3. Ukuran : Panjang 20 cm dan Lebar 10 cm
  1. Pengamanan petak blok dengan pengawal harus tetap dilakukan oleh Ppka kedua pihak sebelum mendapat kepastian bahwa hubungan blok, telepon antar stasiun dan/atau telepon PK sudah baik kembali.
  2. Hubungan blok, telepon antar stasiun dan/atau telepon PK sudah baik kembali apabila peralatan hubungan blok, telepon antar stasiun dan/atau telepon PK sudah dapat digunakan sebagaimanamestinya dan telah dinyatakan baik kembali secara tertulis oleh petugas perawatan persinyalan dan telekomunikasi serta diketahui oleh Ppkp dan Ppka yang bersangkutan.

Exit

Back

Sub Menu

63 of 74

HUBUNGAN BLOK TERGANGGU

DASAR aturan :

(PD 19 JILID I PASAL 36, HURUF B) , PTDO 2023 BAB I POIN D , PDPS STASIUN RANCAEKEK NOMOR PER.EVP.DO.2/KL801/IX/3/DO.2-2022

  • PD 19 JILID 1 PASAL 36
  • Hubungan Blok dinyatakan terganggu :
  • Pada blok elektromekanis, apabila :
  • Peralatan blok tidak dapat dilayani; dan/atau
  • Kawat plombir putus.
  • Pada blok elektris, apabila rute berangkat tidak dapat dibentuk atau sinyal keluar tidak dapat menunjukan indikasi berjalan (semboyan 5) atau berjalan hati-hati (semboyan 6). 

(2) Selama hubungan blok terganggu sebagaimana pada ayat (1) maka :

  1. Pada petak jalan jalur tunggal, terjadi di seluruh petak jalan dari kedua arah walaupun petak jalan tsb dibagi menjadi dua petak blok;
  2. Pada petak jalan jalur ganda, dapat terjadi pada setiap petak blok dan pada petak jalan setiap arah tersendiri.

(3) Saat permulaan hubungan blok terganggu adalah saat hubungan blok tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PDPS.

Next

Exit

Sub Menu

64 of 74

  • PTDO 2023 BAB I POIN D

Menambahkan ketentuan pada Peraturan Dinas 19 Jilid I Pasal 36, pada blok elektris hubungan Blok dinyatakan terganggu apabila:

  1. Rute berangkat tidak dapat dibentuk; atau
  2. Sinyal Keluar tidak dapat menunjukkan Semboyan 5, Semboyan 6, Semboyan 6A.
  1. Pada saat terjadi gangguan komunikasi hubungan blok antara Rancaekek dengan stasiun sebelahnya, maka indikator arah panah blok masuk yang bersangkutan menyala kuning tanpa ada pelayanan rute keberangkatan dari stasiun sebelahnya.
  2. PDPS STASIUN RANCAEKEK NOMOR PER.EVP.DO.2/KL801/IX/3/DO.2-2022
  3. Sesuai dengan butir 1(satu) apabila disertai dengan gangguan pendeteksi KA pada petak blok, yang ditunjukkan dengan indikator pendeteksi KA pada petak blok menyala merah tanpa ada sarana yang mendudukinya, maka indikator arah panah blok masuk yang bersangkutan menyala merah.
  4. Pada saat seperti ini pelayanan rute keberangkatan tidak bisa dilaksanakan dan sinyal keluar tidak akan bisa menunjukkan aspek hijau “berjalan”.

Next

Exit

Back

Sub Menu

65 of 74

PENANGANAN HUBUNGAN BLOK TERGANGGU�

  • PD 19 JILID 1 PASAL 36

(4) Selama hubungan blok terganggu , untuk pengaturan perjalanan kereta api di petak jalan ybs, harus

dilakukan pertukaran warta kereta api sbb :

  1. Pada petak jalan jalur ganda
  2. Untuk setiap kereta api yang melalui petak jalan yang hubungan bloknya terganggu, harus menggunakan warta kereta api; tanya jawab tentang kondisi petak jalan, warta berangkat, dan warta masuk.
  3. Sebagai permulaan dipergunakan warta masuk untuk kereta api yang terakhir melalui petak blok sebelum hubungan blok terganggu.
  4. Pertukaran warta kereta api dilakukan oleh kedua Ppka stasiun berdekatan pada petak jalan yang terganggu hubungan bloknya.
  5. Pada blok elektromekanis, jika pada petak jalan yang terganggu hubungan bloknya terdapat blokpos, pertukaran warta kereta api dilakukan sebagaimana dalam pasal 37 Sub-E.

b. Pada petak jalan jalur tunggal

Berlaku ketentuan pada petak jalan jalur ganda dengan perbedaan bahwa pata petak jalan jalur tunggal, warta kereta api dipergunakan untuk setiap kereta api pada kedua arah.

 

Next

Exit

Back

Sub Menu

66 of 74

(6) Pada persinyalan elektrik, diatur untuk :

  1. Sinyal blok antara tidak dapat diubah pada indikasi “berjalan” maka Ppka stasiun pada petak jalan yang berkaitan dengan sinyal blok antara tsb memberikan perintah MS (ben-tuk 92) kepada masinis kereta api yang akan melewati sinyal blok antara yang terganggu tersebut;
  2. Sinyal blok/sinyal keluar tidak dapat diubah pada indikasi “berjalan” karena gangguan hubungan blok maka Ppka stasiun yang berkaitan dengan sinyal blok/sinyal keluar tsb memberikan perintah MS (bentuk 92) kepada masinis kereta api yang akan melewati sinyal blok/sinyal keluar yang terganggu tersebut. 

(7) Warta kereta api yang dilakukan sebagaimana pada ayat (4) harus ditulis dalam buku WK.  

  1. Pertukaran warta kereta api harus tetap dilakukan oleh Ppka kedua pihak sebelum mendapat

kepastian bahwa hubungan blok sudah baik kembali sebagimana pada ayat (7).

(9) Hubungan blok sudah baik kembali apabila peralatan blok sudah dapat digunakan sebagai-mana

mestinya dan dinyatakan baik kembali secara tertulis oleh petugas perawatan persinyalan dan

telekomunikasi serta diketahui oleh Ppka ybs.pada blok elektromekanis, peralatan blok sudah diplombir kembali.  

(10) Saat permulaan hubungan blok dapat digunakan kembali sebagaimana pada ayat (9) :

  1. Pada petak jalan jalur ganda, mulai saat pertama kalinya dapat digunakan kembali untuk pengaturan perjalanan kereta api sepenuhnya pada petak jalan ybs;
  2. Pada petak jalan jalur tunggal, mulai saat pertama kalinya dapat digunakan kembali untuk pengaturan perjalanan kereta api sepenuhnya untuk kedua arah.

Next

Exit

Back

Sub Menu

67 of 74

  • PDPS STASIUN RANCAEKEK NOMOR PER.EVP.DO.2/KL801/IX/3/DO.2-2022

  1. Untuk keperluan perjalanan Kereta Api berangkat, Rck melaksanakan prosedur penggunaan TBMS dan prosedur MS.
  2. Rck juga melaksanakan ketentuan PD.19 Jilid I. BAB IV Pasal 36, mengenai pelayanan perjalanan Kereta Api pada saat Hubungan Blok Terganggu.
  3. Selanjutnya Rck melaporkan hal ini pada pegawai dinas Sintelis dan mencatat Kronologi permasalahan pada buku laporan gangguan.

Exit

Back

Sub Menu

68 of 74

MASINIS MELANGGAR SINYAL MASUK / KELUAR

Next

Exit

Dasar aturan PD 19 JILID I PASAL 48 AYAT (3)

Kereta Api yang melanggar sinyal utama yang menunjukan indikasi “berhenti” atau ragu-ragu,

kemudian berhenti, Kereta Api harus tetap berhenti sampai menerima perintah lebih lanjut

dari PPKA stasiun yang bersangkutan

Apabila masinis berpendapat bahwa berhenti di tempat setelah melewati sinyal tersebut

berbahaya, atas usaha sendiri masinis dapat memundurkan Kereta Apinya kembali ke muka

sinyal dengan memperhatikan hal-hal yang mungkin dapat membahayakan, misalnya,

kemungkinan terdapat perlintasan di belakang Kereta Api yang tidak tertutup atau dijaga

Dasar aturan PD 16A JILID I PASAL 30 AYAT (2)

Apabila Kereta Api melanggar indikasi “berhenti” sinyal masuk atau sinyal keluar, masinis

segera menghubungi PPKA dengan bantuan PPKP melalui radio masinis atau memerintahkan

kondektur menuju stasiun untuk memberitahukan kejadian tersebut, dan Kereta Api harus

tetap berhenti sampai menerima perintah lebih lanjut dari PPKA stasiun yang bersangkutan

Sub Menu

69 of 74

PERATURAN DIREKSI PT. KAI (PERSERO)�NO. PER.U/KT.204/III/I/KA-2018�TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TANGGAP DARURAT GANGGUAN OPERASIONAL KERETA API

GANGGUAN MELANGGAR ASPEK SINYAL

Melanggar aspek sinyal adalah suatu kejadian dimana Masinis/ Asisten masinis

dalam mengoperasikan KA melanggar aspek sinyal yang berkedudukan tidak aman

sehingga mengakibatkan terjadinya Gangguan Operasional KA/ kekusutan perjalanan KA,

prosedur tanggap darurat pada saat terjadi melanggar aspek sinyal diatur sebagai berikut:

  1. Tindakan Pelaporan:

    • Masinis segera menghubungi PPKA dengan bantuan PPKP melalui radio masinis dan

Kereta Api harus tetap berhenti sampai menerima perintah lebih lanjut dari

PPKA stasiun yang bersangkutan

    • KS/ PPKA stasiun setempat segera melaporkan kepada PPKP dan JPOD tentang kejadian

Masinis/ Asisten Masinis melanggar aspek sinyal yang berkedudukan tidak aman

    • PPKP melaporkan kepada Pusdalopka Kantor Pusat tentang kejadian melanggar sinyal
    • PPKP setelah menerima laporan dari KS/ PPKA segera melaporkan kepada JPOD dan

KUPT Kru melalui alat komunikasi dinas dan/ atau alat komunikasi lainnya

Next

Exit

Back

Sub Menu

70 of 74

  1. Tindakan Pengamanan
    1. KS/ PPKA mewartakan ke Stasiun di depannya yg akan dilewati Kereta Api tersebut

apabila Masinis/ Asisten Masinis tidak mengehentikan Kereta Api yg dioperasikannya

    • PPKP yg menerima laporan segera memerintahkan:
      1. KS/PPKA stasiun yg akan dilalui oleh Kereta Api yg melanggar sinyal untuk mengamankan

petak jalan dan jalur di emplasemennya hingga KA yg melanggar sinyal telah berhenti

      • Masinis/ Asisten Masinis yg mengoperasikan Kereta Api yg melanggar sinyal:
        1. Menghentikan Kereta Api yg dioperasikannya, dan
        2. Menggerakan Kereta Api yang dioperasikannya setelah menerima perintah dari PPKP/ PPKA Stasiun yg bersangkutan
      • Masinis/ Asisten Masinis yg mengoperasikan Kereta Api dari arah berlawanan

pada lawan persilangan yg menerima informasi dari PPKP untuk menghentikan Kereta Api

yg dioperasikannya dan menggerakan Kereta Api yg dioperasikannya berjalan mundur ke

stasiun sebelumnya setelah menerima perintah dari PPKP dan/ atau

PPKA stasiun sebelumnya

    • Untuk Kereta Api penumpang, kondektur pindah ke kabin Lokomotif mendampingi Masinis/

Asisten Masinis sampai dengan kedudukan KUPT Kru berikutnya atau Stasiun tempat

tersediannya Masinis/ Asisten Masinis pengganti

  1. Tindakan Penanganan

KUPT Kru yang menerima laporan dari PPKP segera mempersiapkan Masinis/ Asisten Masinis pengganti

Exit

Back

Sub Menu

71 of 74

SINYAL MASUK TIDAK BISA DI TARIK AMAN

DASAR aturan (PDPD 19 JILID I PASAL 49 AYAT 1)

Melewati Sinyal Utama yang Menunjukkan Indikasi ”Berhenti”

 Kereta api diperbolehkan melewati sinyal masuk yang menunjukkan indikasi “berhenti” (semboyan 7) apabila kepada masinis: A. diperlihatkan sinyal darurat (pada persinyalan elektrik);

B. telah diberikan bentuk perintah melalui sinyal yang berindikasi “berhenti” (bentuk 92) yang ditandatangani oleh Ppka yang menguasai sinyal tersebut; atau

C. di belakang sinyal (di emplasemen) diperlihatkan semboyan 4A (isyarat perintah masuk).

1. PASTIKAN WESEL WESEL YANG AKAN DILALUI KERETA API DALAM KEDUDUKAN BENAR DAN JALUR YANG AKAN DILALUI DALAM KONDISI AMAN

2. HARUS DIPERLIHATKAN DARI WESEL UJUNG YANG AKAN DILALUI PADA TEMPAT YANG DAPAT TERLIHAT JELAS DARI MASINIS KERETA API YANG BERHENTI DI MUKA SINYAL MASUK .

3. TIAP KALI DIPERGUNAKAN IPM HARUS DICATAT DI WK DAN HARUS DISEBUT SINYAL SINYAL YANG BOLEH DILALUI

4. KERETA API HARUS BERHENTI DI DEKAT PETUGAS YANG MEMPERLIHATKAN IPM UNTUK MEMBERIKAN PETUNJUK KEPADA MASINIS DAN CATATAN DALAM LAPKA OLEH PETUGAS TENTANG : SINYAL BER INDIKASI BERHENTI YANG SUDAH DILALUI DAN JALUR YANG AKAN DI LALUI MASUK BERHENTI ATAU LANGSUNG. (KECEPATAN TIDAK MELEBIHI 30KM /JAM)

Exit

Sub Menu

72 of 74

WESEL TERLANGGAR (ELEKTRIK & MEKANIK)

DASAR aturan (PD 19 JILID I PASAL 49 AYAT 1)

  1. Wesel Terlanggar ada persinyalan elektrik :
    1. Yakinkan nomor wesel yang terlanggar dan matikan busernya dengan tombol THB
    2. PPKA tidak boleh membalik Wesel yang terlanggar
    3. Kereta Api / Langsiran tidak boleh mundur/ bergerak kearah sebaliknya
    4. PPKA memerintahkan Kereta Api / Langsiran untuk terus maju sampai bebas dari wesel yang terlanggar
    5. Periksa wesel bila tidak ada kerusakan kembalikan pada kedudukan semula dengan engkol
    6. PPKA lakukan percobaan pelayanan Wesel tersebut secara individu dengan tombol TWT dan wesel yang bersangkutan
    7. Bila ada kerusakan untuk Pelayanan KA maka PPKA memasang apitan lidah wesel /tongklem yang dilengkapi dengan gembok pada wesel yang terlanggar. Pelayanan KA menggunakan prosedur pemberian bentuk MS
    8. PPKA segera lapor ke petugas Sintelis
    9. Catat Pada buku laporan gangguan dan buku penjagaan Counter

Next

Exit

Sub Menu

73 of 74

  1. Wesel Terlanggar pada persinyalan mekanik

  1. Kereta Api / Langsiran tidak boleh mundur/ bergerak kearah sebaliknya
  2. PPKA /Prs memerintahkan Kereta Api / Langsiran untuk terus maju sampai bebas dari wesel yang terlanggar.
  3. PPKA /Prs tidak boleh membalik Wesel yang terlanggar.
  4. Periksa wesel apakah ada kerusakan atau tidak dan kembalikan handel pada kedudukan semula seperti sebelum wesel terlanggar dengan tuas pengungkit roda wesel / helpboom sesuai SOP pelayanan saat handel wesel over.
  5. Bila ada kerusakan untuk pelayanan KA maka PPKA memasang apitan lidah wesel / tongklem yang dilengkapi dengangembok pada wesel yang terlanggar. Pelayanan KA menggunakan prosedur pemberian bentuk MS
  6. PPKA segera lapor ke petugas Sintelis
  7. Catat Pada buku pemutusan Plombir dan buku laporan gangguan

Exit

Back

Sub Menu

74 of 74

PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)

ELEARNING.KERETA-API.CO.ID

SUB MENU 2

SUB MENU 1

Exit

OPERASI DAOP 2 BANDUNG