PERJALANAN KERETA API KONDISI TIDAK NORMAL
Next
OPERASI DAOP 2 BANDUNG
DAFTAR ISI
PERJALANAN DENGAN LOKOMOTIF PENDORONG
PELAYANAN JALUR SIMPANG DI JALAN BEBAS
PROSEDUR BLB
PPJ BELUM MASUK
KA MENGALAMI KETERLAMBATAN
KPJ MOGOK DI PETAK JALAN & TIDAK DAPAT MELANJUTKAN PERJALANAN
PROSEDUR STASIUN NON OPERASI
MEJA PELAYANAN MATI
LANGSIR LEWAT BATAS LANGSIR
PROSEDUR TUTUP/ BUKA STASIUN
SINYAL LANGSIR TIDAK BISA SEMBOYAN 6B
PROSEDUR PEMBERIAN MS
Exit
Menu
PROSEDUR PADA SAAT PERAWATAN/ PEKERJAAN PRASARANA
RADIO LOK MATI
PANDANGAN MASINIS TERHADAP SEMBOYAN 40 TERHALANG/TIDAK JELAS
PELAYANAN KONVOI
LAMPUSOROT PADAM
Next
MASINIS / ASISTEN MASINIS SAKIT
DAFTAR ISI
MASINIS MENJALANKAN KA TIDAK MEMBAWA O.100
PPKA SAKIT / TIDAK DAPAT MELANJUTKAN DINAS
Exit
Menu
Back
MEMBERANGKATKAN KA SEBELUM JAM BERANGKAT KAKA TANPA SEMBOYAN 21
MEMBERANGKATKAN KA SEBELUM JAM BERANGKAT KA
KETENTUAN TENTANG MEMASUKAN KA KE JALUR ISI
BERJALAN JALUR KIRI
PENGATURAN PERKA PADA SAAT JALUR TERHALANG
PERTUKARAN WARTA KA
HUBUNGAN BLOK TERGANGGU
ALAT KOMUNIKASI TERGANGGU
HUBUNGAN BLOK, TELOPON ANTAR STASIUN DAN TELEPON PK TERGANGGU
HUBUNGAN BLOK DAN TELEPON ANTAR STASIUN TERGANGGU
GANGGUAN WESEL KEDIP �(2 ARAH & 1 ARAH) PERSINYALAN SHIELD V.2 NEW GENERATION
MASINIS MELANGGAR SINYAL MASUK / KELUAR
SINYAL MASUK TIDAK BISA DI TARIK AMAN
WESEL TERLANGGAR (ELEKTRIK & MEKANIK)
DASAR Aturan (PD 19 pasal 86 ayat 3)
Pada peralatan persinyalan Elektrik
PROSEDUR BLB
Next
Exit
Sub Menu
DASAR Aturan (PD 19 pasal 86 ayat 3)
Pada peralatan Mekanik
Exit
Sub Menu
Back
KPJ MOGOK DI PETAK JALAN & TIDAK DAPAT MELANJUTKAN PERJALANAN
Exit
Sub Menu
DASAR Aturan (PD 19 JILID 1 PASAL 123)
LANGSIR LEWAT BATAS LANGSIR
Exit
Sub Menu
Next
a. memberangkatkan kereta api ke petak jalan tempat langsiran tersebut;
b. membuka blok atau memberi jawaban kondisi “aman” untuk kereta api yang akan menuju ke petak jalan tempat langsiran tersebut.
Next
Exit
Back
Sub Menu
Ppka B :Ppka A,apakah saya boleh langsir keluar tanda batas gerakan langsir ke arah A?.
Pukul... (waktu tanya) (ls1)
Penulisan dalam buku WK.
A. llbl?..........(waktu tanya) B (ls1a)
Ppka A : Ppka B, langsir keluar tanda batas gerakau langsir
ke arah A, setuju. Pukul.......(waktu jawab) (ls2)
B. Ilbl setuju.......(waktu jawab) A. (ls2a)
Setelah menerima jawaban warta di atas, Ppka B boleh memerintahkan langsir keluar tanda batas gerakan langsir.
·Ppka A : tidak setuju, KA.... (nomor KA) belum diwartakan masuk
·Ppka A: tidak setuju, KA.... (nomor KA) akan segera berangkat
·Ppka A : tidak setuju, KA.... (nomor KA) telah berangkat,warta berangkat sudah diterima
�
Next
Exit
Back
Sub Menu
Ppka B : langsir keluar tauda batas gerakau langsir telah
selesai. Pukul......(waktu selesai) (ls3)
Penulisan dalam buku WK.
A. llbl selesai............ (waktu selesai) B. (ls3a)
Sebelum warta Is3 diterima, Ppka stasiun A tidak boleh memberangkatkan kereta api ke stasiun B.
Exit
Back
Sub Menu
DASAR Aturan (PD 19 JILID 1 PASAL 49)
PROSEDUR PEMBERIAN MS
Exit
Sub Menu
DASAR Aturan (PD 19 jilid 3 pasal 4)
PANDANGAN MASINIS TERHADAP SEMBOYAN 40 TERHALANG/TIDAK JELAS
b. Pada stasiun persinyalan elektrik :
Exit
Sub Menu
DASAR Aturan (PD 19 JILID 1 PASAL 65)
PELAYANAN JALUR SIMPANG DI JALAN BEBAS
Exit
Sub Menu
DASAR Aturan (PTDO 2023)
PPJ BELUM MASUK
Exit
Sub Menu
DASAR Aturan (PTDO 2023)
PROSEDUR STASIUN NON OPERASI
Exit
Sub Menu
DASAR Aturan (PD 19 jilid I pasal 99 ayat 1)
PROSEDUR TUTUP/ BUKA STASIUN
Exit
Sub Menu
DASAR Aturan (PTDO 2023)
PROSEDUR PADA SAAT PERAWATAN/ PEKERJAAN PRASARANA
Exit
Sub Menu
DASAR Aturan (PD 19 JILID 1 PASAL 63)
PELAYANAN KONVOI
> JALUR TUNGGAL > JALUR GANDA
�
PERHATIAN
PETAK JALAN ……. - …………… TERHALANG
Exit
Next
Sub Menu
- SEMUA SINYAL BERLAKU
- HUBUNGAN BLOK TIDAK BOLEH DIPERGUNAKAN
- SINYAL KELUAR TETAP SEMB 7, BOLEH DILEWATI ATAS IZIN PPKA DENGAN PERINTAH MS (BTK 92)
- UNTUK PERJALANAN KEMBALI, SINYAL MASUK JALUR KANAN TIDAK DILAYANI (STASIUN YG TIDAK DILENGKAPI� SINYAL JALUR KIRI) ATAU
- SINYAL MASUK JALUR KIRI DILAYANI (STASIUN YG DILENGKAPI SINYAL JALUR KIRI)
Exit
Next
Back
Exit
Back
Sub Menu
- JALUR GANDA TIDAK DILENGKAPI SINYAL JALUR KIRI :
* HUBUNGAN BLOK TIDAK BOLEH DIGUNAKAN
* BERANGKAT MENGGUNAKAN BENTUK BK
* SINYAL MASUK DILAYANI
- JALUR GANDA YANG DILENGKAPI SINYAL JALUR KIRI
* HUBUNGAN BLOK TIDAK BOLEH DIGUNAKAN
* SINYAL KELUAR JALUR KIRI TETAP SEMB 7, BOLEH DILEWATI ATAS IZIN PPKA DENGAN PERINTAH MS� (BTK 92)
* SINYAL MASUK DILAYANI
* DI MUKA TANDA BATAS BERHENTI JALUR KIRI (SEMB. 8D), SINYAL MASUK JALUR KIRI, SINYAL BLOK� JALUR KIRI, SINYAL JALAN SILANG JALUR KIRI
KONVOI TIDAK BOLEH DIJALANKAN.
Exit
Back
Sub Menu
DASAR Aturan (PD 19 JILID 1 PASAL 26 & 64)
PERJALANAN DENGAN LOKOMOTIF PENDORONG
* MENGGUNAKAN ALAT KOMUNIKASI
* MEMASANG 2 PASANG SEMB. 21, PADA KA YANG DIDORONG DAN LOK PENDORONG.
Exit
Next
Sub Menu
DASAR Aturan (PD 19 JILID 1 PASAL 63)
> JALUR TUNGGAL > JALUR GANDA
Exit
Back
Sub Menu
KA MENGALAMI KETERLAMBATAN
* Stasiun batas peralihan pengendalian PK;� * Stasiun tempat dipo lokomotif yang terdekat;� * Stasiun tempat penggantian awak sarana kereta api; atau� * Stasiun penghabisan kereta api yang terlambat
Exit
Sub Menu
MEJA PELAYANAN MATI
* Persiapkan jalur , yakinkan kedudukan wesel sesuai dengan jalur yang akan digunakan untuk memasukkan � ka tersebut. Wesel dipasang (tongklem) terutama yang dilalui dari arah muka / depan
* Memperlihatkan S. 4A di ujung wesel yg akan dilalui Ka (terlihat oleh masinis Ka yang berhenti di muka
sinyal masuk). Setiap kali menggunakan “perintah masuk” harus dicatat dalam buku WK dan harus � disebutkan sinyal-sinyal yang boleh dilalui.
* Catat dalam lapka tentang :
1) Sinyal berindikasi “berhenti” yang sudah dilalui.
2) Jalur yang akan dilalui masuk berhenti/langsung.
* Atau memberikan bentuk 92/MS kepada masinis KA
* Kecepatan KA melewati wesel 30 km/j
Exit
Sub Menu
DASAR Aturan (PD 19 JILID 1 pasal 116 & PTDO)
SINYAL LANGSIR TIDAK BISA SEMBOYAN 6B
* MASINIS LANGSIR MENJAWAB INFORMASI DARI PLR� “Mengerti, Plr…. (nama Petugas langsir) izin PPKA nomor …… (nomor form izin melewati� Semboyan 7B) Diizinkan langsir melalui Sinyal langsir nomor …. dari jalur/batas langsir ….. � Ke jalur/batas langsir…..”
* KEMUDIAN MASINIS LANGSIR MENCATAT PADA FORM PERINTAH LANGSIR PADA KOLOM� KETERANGAN � “Izin PPKA Nomor ….. diizinkan melewati Semboyan 7B”
Exit
Next
Sub Menu
* IZIN DARI PPKA / PAP KE PLR� “Plr …. (nama Petugas langsir) izin melewati Semboyan 7B nomor …… (nomor form izin melewati� Semboyan 7B), Diizinkan langsir melalui Sinyal langsir nomor …. dari jalur/batas langsir ….. ke jalur/batas� langsir…..ganti”
� * PETUGAS LANGSIR MENJAWAB
“Mengerti, PPKA/PAP …. (Nama PPKA/PAP) izin Melewati semboyan 7B nomor … (nomor form izin� melewati Semboyan 7B), Diizinkan langsir melalui Sinyal langsir nomor …. Dari� jalur/batas langsir ….. ke jalur/batas langsir…..”
* PLR MENCATAT PADA FORM PERINTAH LANGSIR
“Izin PPKA Nomor ….. diizinkan melewati Semboyan 7B”
* PLR MWNYAMPAIKAN KPADA MASINIS DENGAN MENGGUNAKAN HT
“Masinis …. (Nama Masinis Langsir) Izin PPKA Nomor … (nomor form izin melewati Semboyan 7B) Diizinkan� langsir melalui Sinyal langsir nomor …. dari jalur/batas langsir …. Ke jalur/batas langsir…..ganti”
Next
Exit
Back
Sub Menu
* MASINIS LANGSIR MENJAWAB INFORMASI DARI PLR� “Mengerti, Plr…. (Nama Petugas Langsir) Izin PPKA Nomor ……(nomor form izin melewati Semboyan 7B)� langsir melalui Sinyal langsir nomor …. dari jalur/batas langsir ….. ke jalur/batas langsir…..”
* MASINIS LANGSIR MENCATAT PADA FORM PERINTAH LANGSIR� “Izin PPKA Nomor ….. diizinkan melewati Semboyan 7B”
* SETELAH SELESAI LANGSIR PLR MENANDATANGANI DAN MENERIMA LEMBAR FORM IZIN MELEWATI� SEMB. 7B DARI PPKA / PLR
Exit
Back
Sub Menu
DASAR Aturan (PD 16A JILID 1 PASAL 84)
RADIO LOK MATI
Exit
Sub Menu
DASAR Aturan (PD 16A JILID 1 PASAL 80)
LAMPUSOROT PADAM
Exit
Sub Menu
DASAR Aturan (PD 16A PASAL 22 – 23)
MASINIS / ASISTEN MASINIS SAKIT
* ASISTEN MASINIS SEGERA MENGHENTIKAN KA & MEMBERITAHUKAN KE KONDEKTUR� * ASISTEN MASINIS MENGAMBIL ALIH SAMPAI STASIUN TERDEKAT, LAPOR PPKP & KDR / TKA WAJIB TURUT � DILOKOMOTIF SEBAGAI ASISTEN MASINIS PEMBANTU� * APABILA ASISTEN MASINIS TERSEBUT SUDAH TESERTIFIKASI SEBAGAI MASINIS DINAS KA, BOLEH � MENGOPERASIKAN SAMPAI STASIUN PERGANTIAN MASINIS
Exit
Sub Menu
MEMBERANGKATKAN KA SEBELUM JAM BERANGKAT KA
KERETA API PENUMPANG DAPAT DIBERANGKATKAN SEBWLUM WAKTU PENETAPAN DALAM � PERATURAN PERJALANAN DENGAN KETENTUAN SBB :
- KERETA API BERHENTI BUKAN KARENA UNTUK NAIK TURUN PENUMPANG
- HARUS SEIZIN PPKP
- TIDAK BOLEH MENGGANGGU ATAU MENAMBAH KELAMBATAN PERJALANAN KERETA API LAIN
MEMBERANGKATKAN KERETA API BARANG SEBELUM WAKTU PENETAPAN DALAM PERATURAN PERJALANAN � DGN KETENTUAN SBB :
- UPT CREW KA MENJAMIN PENGATURAN DAN KETERSEDIAAN SERTA PEMENUHAN WAKTU ISTIRAHAT� AWAK SARANA
KERETA API TERMASUK PENGGANTINYA
- PPKP MENGIZINKAN JIKA SEMUA SYARAT TERPENUHI DAN TIDAK BOLEH MENGGANGGU ATAU MENAMBAH KELAMBATAN KA LAIN
Exit
Sub Menu
PENGATURAN PERKA PADA SAAT JALUR TERHALANG
- NOMOR ATAU SEBUTAN KA
- WAKTU BERANGKAT DAN KEMBALI DI STASIUN
- SAMPAI DIMANA KA TERSEBUT BOLEH BERJALAN, DAN
- JALUR MANA YG AKAN DILALUI PD JALUR GANDA
Exit
Sub Menu
PPKA SAKIT / TIDAK DAPAT MELANJUTKAN DINAS
Exit
Sub Menu
DASAR Aturan (PD 19 Jilid I Pasal 93 dan 94)
KA TANPA SEMBOYAN 21
Exit
Sub Menu
DASAR Aturan (PD 19 JILID 1 pasal 34 ayat 1-3)
MASINIS MENJALANKAN KA TIDAK MEMBAWA O.100
Exit
Sub Menu
BERJALAN JALUR KIRI
Tindakan jika Salah Satu Jalur pada Lintas jalur Ganda Tidak Dapat Dilalui
Exit
Next
Sub Menu
Next
Exit
Back
Sub Menu
A. Pemberitahuan :
Disampaikan dengan warta perjalanan oleh Pimpinan daerah melalui ppkp kepada ks/ppka dikedua stasiun pada petak jalan yang bersangkutan.
B. Tindakan ppka sebelum ketentuan berjalan jalur kiri :
Memberitahukan kepada semua penjaga perlintasan dan petugas perawatan jalan rel di petak jalan yang bersangkutan melalui alat komunikasi.jika pemberitahuan diatas tidak berhasil, hal tersebut harus diberitahukan kepada masinis kereta api pertama yang melalui jalur kiri agar dalam menjalankan kereta apinya dengan kecepatan terbatas sambil memperdengarkan tanda kereta api berjalan jalur kiri (S.39A).
C. Pengaturan :
Setiap KA akan diberangkatkan,harus didahului pembicaraan antar kedua ppka melalui telepon antar stasiun dan setiap persetujuan yang disepakati harus ditulis dalam buku WK dan dilaporkan kepada ppkp.
Masinis KA yang akan melalui jalur kiri harus diberitahu secara lisan dan diberi bentuk perintah berjalan jalur kiri (btk. Perintah BK) oleh ppka/pap.
c.1 Untuk KA yang melalui jalur kanan:
a. Semua sinyal berlaku dan dilayani
b. Hubungan blok dilakukan
c. Warta KA Tanya jawab tentang kondisi petak jalan, warta berangkat, dan warta masuk
harus digunakan dengan tambahan kata-kata “ jalur kanan” dibelakang nomer atau sebutan KA.
d. KA harus berjalan berurutan berjarak satu petak blok
Next
Exit
Back
Sub Menu
c.2. Untuk KA yang melalui jalur kiri: (petak jalan dilengkapi sinyal jalur kiri)
a. Semua sinyal jalur kiri harus dilayani dan berlaku untuk KA
yang berjalan jalur kiri
b. Hubungan blok dilakukan
c. Warta KA Tanya jawab tentang kondisi petak jalan, warta berangkat, dan warta masuk
harus digunakan dengan tambahan kata-kata “ jalur kiri” dibelakang nomer atau sebutan KA.
d. KA harus berjalan berurutan dari stasiun ke stasiun, dari stasiun ke blok antara,atau dari blok
antara ke stasiun.
c.3. Untuk KA yang melalui jalur kiri: (petak jalan tidak dilengkapi sinyal jalur kiri)
a. Semua sinyal jalur kanan tidak dilayani dan tidak berlaku.
b. Hubungan blok tidak dilakukan
c. Warta KA Tanya jawab tentang kondisi petak jalan, warta berangkat, dan warta masuk
harus digunakan dengan tambahan kata-kata “ jalur kiri” dibelakang nomer atau sebutan KA.
d. Pada persinyalan elektrik KA hanya boleh berjalan berurutan dari stasiun ke stasiun,
Pada persinyalan mekanik KA hanya boleh berjalan berturut-turut dari stasiun ke stasiun ,
dari stasiun ke blokpos, dan dari blokpos ke blokpos atau dari blokpos ke stasiun( blokpos berubah
status menjadi seinpos).
Next
Exit
Back
Sub Menu
c.4. KA yang berjalan melalui jalur kiri harus berhenti :
a. Di muka tanda batas berhenti jalur kiri (semboyan 8D) yang terletak sejajar dengan signal masukjalur kanan ;
b. Di muka signal blok dan sinyal jalan silang yang berlaku untuk jalur yang tidak dilalui ;
c. Di muka wesel jalur simpang di jalan bebas.
c.5. KA hanya boleh meneruskan perjalanan melewati sinyal atau tanda setelah menerima perintah MS (bentuk 92) atau semboyan 4A
Exit
Back
Sub Menu
DASAR aturan (PD 19 JILID I PASAL 37)
PERTUKARAN WARTA KERETA API
A. KETENTUAN PEMAKAIAN WARTA KERETA API
a. pada petak jalan jalur tunggal:
1) kereta api yang melayani jalur simpang di jalan bebas, harus mempergunakan warta berangkat
dan warta masuk;
2) kereta api terakhir sebelum dinas tutup harus dikabarkan warta masuknya kepada stasiun
batas;
3) konvoi dan lokomotif pendorong harus mempergunakan warta kereta api
Next
Exit
Sub Menu
b. pada petak jalan jalur ganda:
1) yang tidak dilengkapi sinyal jalur kiri, untuk kereta api yang berjalan melalui jalur kiri, harus
mempergunakan warta kereta api : tanya jawab tentang kondisi petak jalan, warta
berangkat dan warta masuk;
2) kereta api yang melayani jalur simpang di jalan bebas, harus mempergunakan : warta
berangkat dan warta masuk;
3) kereta api terakhir sebelum dinas tutup pada kedua arah, harus dikabarkan warta masuknya
kepada kedua pihak stasiun batas;
4) konvoi dan lokomotif pendorong harus mempergunakan warta kereta api Selanjutnya,
selama hubungan blok normal, dalam buku WK hanya dicatat jam berangkat dan jam masuk
semua kereta api.
Next
Exit
Back
Sub Menu
pengaturan setiap perjalanan kereta api, harus mempergunakan warta kereta api.
(3) Ppka harus mengabarkan setiap keberangkatan kereta api baik dalam keadaan hubungan blok
normal maupun dalam keadaan hubungan blok terganggu kepada penjaga perlintasan
mempergunakan semboyan genta, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Semboyan genta dibunyikan pada saat kereta api berangkat atau lewat, kecuali jika ditetapkan
lain dalam PTDO atas usulan Pimpinan Daerah.
b. Setiap pemberitahuan dengan semboyan genta harus dicatat dalam buku WK.
berfungsi, Ppka dapat mengabarkan keberangkatan kereta api menggunakan telepon perlintasan
atau alat komunikasi lain.
Next
Exit
Back
Sub Menu
B. TANYA JAWAB TENTANG KONDISI PETAK JALAN
(1) Tanya jawab tentang kondisi petak jalan untuk perjalanan suatu kereta api dilakukan oleh Ppka di
kedua stasiun pada petak jalan, yaitu stasiun tempat berangkat (A) dan stasiun yang dituju (B).
(2) Pertanyaan tentang kondisi petak jalan sebagaimana pada ayat (5) harus
dilakukan:
a. sebelum kereta api berangkat dari atau lewat di A;
b. setelah diterima warta berangkat kereta api dari stasiun berdekatan. Saat sebagaimana pada
huruf a dan b tidak boleh lebih dari 10 menit sebelum jam berangkat atau jam langsung yang
sesungguhnya, dan untuk kereta api langsung saat sebagaimana pada huruf b apabila perIu
dapat ditetapkan tersendiri oleh JPOD.
(3) Pertanyaan tentang kondisi petak jalan dilakukan sebagai berikut.
a. Ppka A menghubungi Ppka B melalui telepon antarstasiun, dijawab
oleh Ppka B:
Ppka B : Disini ........ (nama ppka) Ppka B.
b. Setelah dijawab oleh Ppka B, Ppka A segera menyampaikan pertanyaan w1:
Ppka A : Ppka B, apakah petak jalan untuk KA.... (nomor KA) “aman”? pukul...(waktu
permintaan).
Penulisan dalam buku WK.
B. ka ... (nomor KA) ? ... (waktu permintaan). A.
Next
Exit
Back
Sub Menu
C. WARTA BERANGKAT
dituju (B) dan harus disampaikan segera setelah kereta api berangkat atau lewat, kecuali jika
dalam PTDO menentukan lain karena petak jalan pendek, misalnya:
untuk kereta api langsung atau kereta api yang hanya berhenti sebentar, warta berangkat boleh disampaikan lebih dahulu daripada warta masuk.
(2) Warta berangkat disampaikan sebagai berikut.
a. Ppka A menghubungi B melalui telepon antarstasiun, dan dijawab oleh Ppka B sebagai berikut.
Ppka B : Disini ........ (nama ppka) Ppka B.
b. Setelah dijawab oleh Ppka B, Ppka A segera menyampaikan warta berangkat sebagai berikut.
Ppka A : Ppka B, KA..... (nomor KA) berangkat pukul ...... (waktu berangkat).
Penulisan dalam buku WK.
B. ka..…, (nomor KA) br……(waktu berangkat). A.
Selanjutnya, warta berangkat dijawab oleh Ppka B dengan jawaban “mengerti” sebagai
berikut.
Ppka B : Mengerti. Pukul ..........(waktu mengerti)
Penulisan dalam buku WK.
A. mengerti......... (waktu mengerti). B.
Next
Exit
Back
Sub Menu
D. WARTA MASUK
tempat berangkat (A) setelah memastikan bahwa:
a. kereta api sudah masuk seluruhnya di stasiun lengkap dengan semboyan 21 (tanda akhiran
kereta api) dengan ketentuan:
1) untuk KA berhenti, rangkaian kereta api telah berhenti betul dan berada di antara dua tanda
batas ruang bebas (semboyan 18) pada jalur untuk kereta api tersebut;
2) untuk kereta api yang berjalan langsung, setelah melalui wesel terakhir.
b. kereta api yang masuk tidak memperlihatkan semboyan 31 (tanda jalur kereta api tidak aman)
pada siang hari atau tidak memperdengarkan semboyan 39 (petunjuk bahaya) pada malam hari;
atau
c. sinyal masuk telah dikembalikan ke indikasi “berhenti” (semboyan 7).
masuk hanya boleh disampaikan setelah melakukan tindakan.
setelah dijawab oleh Ppka A, Ppka B segera menyampaikan warta masuk sebagai berikut.
Ppka B : Ppka A, KA......… (nomor KA) sudah masuk di B pukul.......… (waktu masuk)
Penulisan dalam buku WK.
A. ka.......... (nomor KA) msk ….…..(waktu masuk). B.
Next
Exit
Back
Sub Menu
E. PERTUKARAN WARTA KA PADA PETAK JALAN YANG MEMAKAI BLOKPOS SAAT HUBUNGAN BLOK TERGANGGU
(1) Pada waktu hubungan blok terganggu, Ppka di blokpos berkewajiban:
a. mengatur perjalanan kereta api agar tidak terjadi lebih dari 1 (satu) kereta api berjalan
bersamaan dalam satu petak blok antara stasiun dengan blokpos atau antara blokpos dengan
stasiun, dengan demikian harus memastikan telah:
1) menerima warta berangkat untuk setiap kereta api yang berangkat menuju ke blokpos;
2) menerima warta masuk untuk setiap kereta api yang disampaikan oleh stasiun berdekatan;
3) menyampaikan warta masuk untuk setiap kereta api yang masuk blokpos,
4) untuk perjalanan konvoi dan lokomotif pendorong, Ppka di blokpos hanya menerima warta
berangkat dan warta masuk.
b. mencatat dalam buku WK semua warta berangkat, warta masuk yang diterima, dan warta
masuk yang dikirim.
Next
Exit
Back
Sub Menu
(2) Tanya jawab tentang kondisi petak jalan antara dua stasiun pada petak jalan yang memakai
blokpos dilakukan, kecuali untuk kereta api belakang, yaitu kereta api yang berjalan di belakang
kereta api lain.
Oleh karena kereta api belakang sudah boleh berangkat apabila kereta api di depannya sudah
masuk blokpos di depannya, warta kereta api “Tanya jawab tentang kondisi petak jalan” adalah
sebagai berikut.
Ppka A : Ppka B, KA ... (nomor KA di depannya) sudah masuk di blokpos...… (nama blokpos),
apakah jalur untuk KA.... (nomor KA) “aman”? pukul…… (waktu tanya)
Penulisan dalam buku WK.
B. ka ...... (nomor KA di depannya) msk blokpos ....... (nama blokpos) ka....... (nomor
KA)?......... (waktu tanya) A.
Selanjutnya, pemberian jawaban “aman” atas pertanyaan tersebut dilakukan dengan jawaban
“aman”.
Next
Exit
Back
Sub Menu
F. PEMBATALAN WARTA KA TANYA JAWAB TENTANG KONDISI PETAK JALAN
(A), dan telah dijawab “aman” oleh Ppka stasiun yang dituju (B), jika perlu, boleh dibatalkan oleh
Ppka A:
a. apabila ternyata bahwa kereta api yang bersangkutan karena sesuatu hal akan terlambat lebih
dari 10 menit terhitung dari jam berangkat yang telah diperhitungkan pada saat pertanyaan
tentang kondisi petak jalan tersebut disampaikan atau
b. apabila karena sesuatu hal yang dapat mengganggu tertib perjalanan kereta api yang
bersangkutan.
Ppka A menyampaikan warta kereta api pembatalan sebagai berikut:
Ppka A : Ppka B, jawaban “aman” dari B untuk KA..... (nomor KA) saya nyatakan batal. pukul…
(waktu batal) (w14)
Penulisan dalam buku WK.
B.aman dari B untuk ka ....... (nomor KA) batal. ..... (waktu batal) A. (w14a)
Selanjutnya, warta kereta api pembatalan dijawab oleh Ppka B dengan jawaban “mengerti” sebagai
berikut.
Ppka B : Mengerti. Pukul .............. (waktu mengerti)
Penulisan dalam buku WK.
A. mengerti............ (waktu mengerti). B.
Apabila Ppka A telah memberi keterangan kepada Ppka B melalui telepon antarstasiun tentang sebab
pembatalan, tanya dan jawab tentang kondisi petak jalan harus diperbaharui menurut keadaan
perjalanan kereta api yang sesungguhnya
Next
Exit
Back
Sub Menu
G. WARTA PEMBATALAN BLOK YANG TELAH DIBUKA PADA PETAK JALAN JALUR TUNGGAL
(1) Blok yang telah dibuka untuk kereta api, jika perlu, dapat dibatalkan.
(2) Pembatalan harus dilakukan dengan warta kereta api sebagai berikut.
Ppka B : Ppka A, awas berbahaya, pembukaan blok untuk KA…....... (nomor KA) saya bataIkan,
tunggu kabar. pukul..... (waktu pembatalan)
Penulisan dalam buku WK.
A. awas berbahaya, buka blok untuk ka...…(nomor KA) batal, tunggu. ........ (waktu
pembatalan) B.
Selanjutnya, warta kereta api pembatalan blok w17 dijawab oleh Ppka A dengan jawaban
“mengerti” sebagai berikut.
Ppka A : Mengerti KA........ (nomor KA) tunggu. Pukul......... (waktu mengerti)
Penulisan dalam buku WK.
B. mengerti KA............ (nomor KA) tunggu........... (waktu mengerti) A.
Next
Exit
Back
Sub Menu
H. KETENTUAN KHUSUS MENGENAI PERTUKARAN WARTA KA PADA LINTAS JALUR TUNGGAL BERGIGI
di belakang kereta api muka.
kelompok kereta api.
kali dengan menyebutkan nomor-nomor kereta api dalam kelompok beserta jumlahnya.
warta berangkatnya dengan menyebutkan jumlah kereta api dalam kelompok tersebut. Jika salah
satu kereta api dalam kelompok tersebut terlambat lebih dari 10 menit, kelambatan tersebut
harus dikabarkan menurut ketentuan.
(5) Untuk beberapa kereta api yang berjalan dalam satu kelompok hanya yang terakhir disampaikan
warta masuknya dengan menyebutkan jumlah kereta api dalam kelompok tersebut.
Next
Exit
Back
Sub Menu
I. PETUGAS YANG BERHAK MELAKUKAN PERTUKARAN WARTA KERETA API
(1) Pertukaran warta kereta api harus dilakukan sendiri oleh Ppka.
dikenakan sanksi sesuai peraturan kepegawaian dan untuk Ppka selain sanksi kepegawaian juga
pencabutan B.50.
Exit
Back
Sub Menu
A.HUBUNGAN BLOK TELEPON STASIUN TERGANGGU�
ALAT KOMUNIKASI TERGANGGU
DASAR aturan (PD 19 JILID I PASAL 36, HURUF B)
PERTUKARAN WARTA KA DILAKUKAN OLEH PPKA KEDUA STASIUN BERDEKATAN MENGGUNAKAN TELEPON PK MELALUI PPKP
SELAMA HUBUNGAN BLOK DAN TELEPON ANTAR STASIUN TERGANGGU SECARA BERSAMAAN, BERLAKU KETENTUAN SBB :
PERTUKARAN WARTA KERETA API DENGAN MENGGUNAKAN TELEPON PK HARUS TETAP DILAKUKAN OLEH PPKA KEDUA PIHAK SEBELUM MENDAPAT KEPASTIAN HUBUNGAN BLOK DAN/ATAU TELEPON ANTAR STASIUN SUDAH BAIK KEMBALI;
GANGGUAN HUBUNGAN BLOK DAN/ ATAU TELEPON ANTAR STASIUN DINYATAKAN SUDH BAIK KEMBALI APABILA HUBUNGAN BLOK DAN/ ATAU TELEPON ANTAR SASIUN SUDAH DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA DAN DINYATAKAN BAIK KEMBALI SECARA TERTULIS OLEH PETUGAS PERAWATAN PERSINYALAN DAN TELEKOMUNIKASI SERTA DIKETAHUI OLEH PPKA YANG BERSANGKUTAN;
WARTA KA YANG DILAKUKAN SELAMA TERJADI GANGGUAN HARUS DIBERI NOMOR ALAM DITULIS DALAM BUKU WK DISERTAI KETERANGAN CARA PENGIRIMANNYA DAN BTK 131 TIDAK PERLU DIPERGUNAKAN TAPI NOMOR TETAP DICATAT DALAM LAPORAN WARTA (BTK142)
Next
Exit
Sub Menu
B.HUBUNGAN KOMUNIKASI ANTARA STASIUN BATAS�
DASAR aturan (PD 19 JILID I PASAL 104)
(1) STASIUN PADA PETAK JALAN DINAS TUTUP HARUS DAPAT BERHUBUNGAN SATU DENGAN YANG LAIN MELALUI PERALATAN TELEKOMUNIKASI SEBAGAI BERIKUT :
A. TELEPON ANTAR STASIUN;
B. TELEPON PK MELALUI PPKP;
(2) KEDUA PIHAK STASIUN BATAS PADA PETAK JALAN DINAS TUTUP HARUS MENCOBA DAN MENGECEK TELEPON ANTAR STASIUN PADA PERMULAAN DINAS TUTUP UNTUK MEMASTIKAN BAHWA HUBUNGAN TELEPON ANTAR STASIUN BATAS BERFUNGSU DENGAN BAIK;
(3) APABILA HUBUNGAN SEBAGAIMANA AYAT(2) TERGANGGU, DAPAT DIPASTIKAN BAHWA PERALATAN PERSINYALAN DISALAHSATU STASIUN TUTUP MENGALAMI GANGGUAN, PPKA STASIUN BATAS YANG BERSANGKUTA HARUS MELAPORKAN PERIHAL GANGGUAN TERSEBUT KEPADA PPKP DAN PETUGAS PERAWATAN SINYAL DAN TELEKOMUNIKASI UNTUK PERBAIKANNYA;
(4) DALAM KEADAAN SEBAGAIMANA PADA AYAT (3), PPKP HARUS MEMBERITAHUKAN KEPADA MASSINIS KERETA API YANG MEMASUKI JALAN TUTUP DAN KERETA API YANG BERJALAN LANGSUNG HARUS DIBERHENTIKAN LUAR BIASA SEBAGAIMANA PASAL 86 AYAT (3) OLEH PPKA STASIUN BATAS UNTUK DIBERI PERINTAH BERJALAN HATI-HATI PADA BTK 90 ;
Next
Exit
Back
Sub Menu
(5) TENTANG TERGANGGUNYA HUBUNGAN TELEPON ANTAR STASIUN SEBAGAIMANA AYAT (3) DAN (4), HARUS DIBERITAHUKAN DENGAN TELEPON PK PADA PPKP, KEPADA KEDUA PPKA STASIUN BATAS PADA PETAK JALAN DINAS TUTUP YANG DIPERPANJANG DENGAN WARTA SEBAGAI BERIKUT :
PPKA…..DAN…..(NAMA PPKA DAN NAMA KEDUA STASIUN BATAS) TELEPON ANTAR STASIUN TERHUBUNG/ TERGANGGU MULAI PUKUL…… (WAKTU GANGGUAN).
PPKA….(NAMASTASIUN YG MELAPORKAN)
Exit
Back
Sub Menu
KETENTUAN TENTANG MEMASUKAN KA KE JALUR ISI
DASAR aturan (PD 19 JILID I PASAL 58)
A. Pada peralatan persinyalan mekanik
1. Apabila kereta api karena sesuatu hal terpaksa harus dimasukan ke jalur isi disuatu stasiun. Stasiun tersebut harus dibagi menjadi 3 zona yaitu :
A. Zona A : 100 meter dari tanda batas ruang bebas ( S 18 ) permulaan tiap tiap jalur kereta api yang akan dilalui sampai 100 meter melewati tanda batas ruang bebas penghabisan jalur kereta api tersebut.
B. Zona B : Dari tanda batas gerakan langsir { S 8E ) hingga permulaan zona a.
C. Zona C : dari sinyal masuk hingga permulaan zona b
Exit
Next
Sub Menu
Memasukan kereta api ke zona A
(2). Tata cara memasukan kereta api pada tiap tiap zona sebagaimana pada ayat 1 adalah sebagai berikut :
A. apabila kereta api akan dimasukan ke jalur isi zona a.
1) kereta api tersebut harus dimasukan dengan cara memberhentikan kereta api langsung sebagaimana pada pasal 86 ayat 3 sedangkan ketentuan pada pasal 86 ayat 4 tidak boleh dilakukan.
2). Minimum 50 meter dari bagian jalur yang isi harus diperlihatkan semboyan 3 kecuali apabila pada jalur yang bersangkutan terdapat sinyal utama yang berlaku untuk kereta api tersebut dan menunjukan semboyan 7
Memasukan kereta api ke zona B
1). Kereta api harus diberhentikan terlebih dahulu dimuka sinyal masuk
2). Setelah sinyal di ubah menjadi semboyan 5, kereta api diperbolehkan berjalan dengan kecepatan orang berjalan kaki dan di dahului oleh seorang petugas stasiun yang berjalan membawa semboyan 3 sampai di tempat yang di tentukan.
Memasukan kereta api ke zona C
1). Pada jarak sedikitnya 100 meter dari bagian jalur isi harus diperlihatkan semboyan 3 oleh seorang petugas stasiun dan harus dapat terlihat oleh masinis pada jarak 600 meter,
2). Setelah kereta api berhenti di muka semboyan 3.kereta api diperbolehkan berjalan dengan didahului oleh petugas sebagaimana butir 1) yang membawa semboyan 3 sampai dimuka sinyal masuk yang tetap dipertahankan pada semboyan 7.
3). Setelah tindakan sebagaimana pada butir 2 dilaksanakan harus dilakukan tindakan menurut keadaan.
Exit
Back
Sub Menu
GANGGUAN WESEL KEDIP �(2 ARAH & 1 ARAH) PERSINYALAN SHIELD V.2 NEW GENERATION
WESEL KEDIP 2 ARAH & 1 ARAH BISA DIAKIBATKAN OLEH :
1. WESEL TERLANGGAR�2. GANGGUAN DETEKSI WESEL
Wesel Berkedip, Tindakan PPKA:
Exit
Sub Menu
HUBUNGAN BLOK DAN TELEPON ANTAR STASIUN TERGANGGU
* MENGGUNAKAN WARTA KA
* MELAKSANAKAN DAN MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU
- Tertib perjalanan KA harus sesuai dengan peraturan perjalanan tidak boleh dirubah
DASAR aturan (PD 19 JILID I PASAL 36 AYAT 11)
Exit
Sub Menu
HUBUNGAN BLOK, TELOPON ANTAR STASIUN DAN TELEPON PK TERGANGGU
DASAR aturan (PD 19 JILID I PASAL 36, HURUF B)
Next
Exit
Sub Menu
Next
Exit
Back
Sub Menu
Keterangan :
Exit
Back
Sub Menu
HUBUNGAN BLOK TERGANGGU
DASAR aturan :
(PD 19 JILID I PASAL 36, HURUF B) , PTDO 2023 BAB I POIN D , PDPS STASIUN RANCAEKEK NOMOR PER.EVP.DO.2/KL801/IX/3/DO.2-2022
(2) Selama hubungan blok terganggu sebagaimana pada ayat (1) maka :
(3) Saat permulaan hubungan blok terganggu adalah saat hubungan blok tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PDPS.
Next
Exit
Sub Menu
Menambahkan ketentuan pada Peraturan Dinas 19 Jilid I Pasal 36, pada blok elektris hubungan Blok dinyatakan terganggu apabila:
Next
Exit
Back
Sub Menu
PENANGANAN HUBUNGAN BLOK TERGANGGU�
(4) Selama hubungan blok terganggu , untuk pengaturan perjalanan kereta api di petak jalan ybs, harus
dilakukan pertukaran warta kereta api sbb :
b. Pada petak jalan jalur tunggal
Berlaku ketentuan pada petak jalan jalur ganda dengan perbedaan bahwa pata petak jalan jalur tunggal, warta kereta api dipergunakan untuk setiap kereta api pada kedua arah.
Next
Exit
Back
Sub Menu
(6) Pada persinyalan elektrik, diatur untuk :
(7) Warta kereta api yang dilakukan sebagaimana pada ayat (4) harus ditulis dalam buku WK.
kepastian bahwa hubungan blok sudah baik kembali sebagimana pada ayat (7).
(9) Hubungan blok sudah baik kembali apabila peralatan blok sudah dapat digunakan sebagai-mana
mestinya dan dinyatakan baik kembali secara tertulis oleh petugas perawatan persinyalan dan
telekomunikasi serta diketahui oleh Ppka ybs.pada blok elektromekanis, peralatan blok sudah diplombir kembali.
(10) Saat permulaan hubungan blok dapat digunakan kembali sebagaimana pada ayat (9) :
Next
Exit
Back
Sub Menu
Exit
Back
Sub Menu
MASINIS MELANGGAR SINYAL MASUK / KELUAR
Next
Exit
Dasar aturan PD 19 JILID I PASAL 48 AYAT (3)
Kereta Api yang melanggar sinyal utama yang menunjukan indikasi “berhenti” atau ragu-ragu,
kemudian berhenti, Kereta Api harus tetap berhenti sampai menerima perintah lebih lanjut
dari PPKA stasiun yang bersangkutan
Apabila masinis berpendapat bahwa berhenti di tempat setelah melewati sinyal tersebut
berbahaya, atas usaha sendiri masinis dapat memundurkan Kereta Apinya kembali ke muka
sinyal dengan memperhatikan hal-hal yang mungkin dapat membahayakan, misalnya,
kemungkinan terdapat perlintasan di belakang Kereta Api yang tidak tertutup atau dijaga
Dasar aturan PD 16A JILID I PASAL 30 AYAT (2)
Apabila Kereta Api melanggar indikasi “berhenti” sinyal masuk atau sinyal keluar, masinis
segera menghubungi PPKA dengan bantuan PPKP melalui radio masinis atau memerintahkan
kondektur menuju stasiun untuk memberitahukan kejadian tersebut, dan Kereta Api harus
tetap berhenti sampai menerima perintah lebih lanjut dari PPKA stasiun yang bersangkutan
Sub Menu
PERATURAN DIREKSI PT. KAI (PERSERO)�NO. PER.U/KT.204/III/I/KA-2018�TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TANGGAP DARURAT GANGGUAN OPERASIONAL KERETA API�
GANGGUAN MELANGGAR ASPEK SINYAL
Melanggar aspek sinyal adalah suatu kejadian dimana Masinis/ Asisten masinis
dalam mengoperasikan KA melanggar aspek sinyal yang berkedudukan tidak aman
sehingga mengakibatkan terjadinya Gangguan Operasional KA/ kekusutan perjalanan KA,
prosedur tanggap darurat pada saat terjadi melanggar aspek sinyal diatur sebagai berikut:
Kereta Api harus tetap berhenti sampai menerima perintah lebih lanjut dari
PPKA stasiun yang bersangkutan
Masinis/ Asisten Masinis melanggar aspek sinyal yang berkedudukan tidak aman
KUPT Kru melalui alat komunikasi dinas dan/ atau alat komunikasi lainnya
Next
Exit
Back
Sub Menu
apabila Masinis/ Asisten Masinis tidak mengehentikan Kereta Api yg dioperasikannya
petak jalan dan jalur di emplasemennya hingga KA yg melanggar sinyal telah berhenti
pada lawan persilangan yg menerima informasi dari PPKP untuk menghentikan Kereta Api
yg dioperasikannya dan menggerakan Kereta Api yg dioperasikannya berjalan mundur ke
stasiun sebelumnya setelah menerima perintah dari PPKP dan/ atau
PPKA stasiun sebelumnya
Asisten Masinis sampai dengan kedudukan KUPT Kru berikutnya atau Stasiun tempat
tersediannya Masinis/ Asisten Masinis pengganti
KUPT Kru yang menerima laporan dari PPKP segera mempersiapkan Masinis/ Asisten Masinis pengganti
Exit
Back
Sub Menu
SINYAL MASUK TIDAK BISA DI TARIK AMAN
DASAR aturan (PDPD 19 JILID I PASAL 49 AYAT 1)
Melewati Sinyal Utama yang Menunjukkan Indikasi ”Berhenti”
Kereta api diperbolehkan melewati sinyal masuk yang menunjukkan indikasi “berhenti” (semboyan 7) apabila kepada masinis: A. diperlihatkan sinyal darurat (pada persinyalan elektrik);
B. telah diberikan bentuk perintah melalui sinyal yang berindikasi “berhenti” (bentuk 92) yang ditandatangani oleh Ppka yang menguasai sinyal tersebut; atau
C. di belakang sinyal (di emplasemen) diperlihatkan semboyan 4A (isyarat perintah masuk).
1. PASTIKAN WESEL WESEL YANG AKAN DILALUI KERETA API DALAM KEDUDUKAN BENAR DAN JALUR YANG AKAN DILALUI DALAM KONDISI AMAN
2. HARUS DIPERLIHATKAN DARI WESEL UJUNG YANG AKAN DILALUI PADA TEMPAT YANG DAPAT TERLIHAT JELAS DARI MASINIS KERETA API YANG BERHENTI DI MUKA SINYAL MASUK .
3. TIAP KALI DIPERGUNAKAN IPM HARUS DICATAT DI WK DAN HARUS DISEBUT SINYAL SINYAL YANG BOLEH DILALUI
4. KERETA API HARUS BERHENTI DI DEKAT PETUGAS YANG MEMPERLIHATKAN IPM UNTUK MEMBERIKAN PETUNJUK KEPADA MASINIS DAN CATATAN DALAM LAPKA OLEH PETUGAS TENTANG : SINYAL BER INDIKASI BERHENTI YANG SUDAH DILALUI DAN JALUR YANG AKAN DI LALUI MASUK BERHENTI ATAU LANGSUNG. (KECEPATAN TIDAK MELEBIHI 30KM /JAM)
Exit
Sub Menu
WESEL TERLANGGAR (ELEKTRIK & MEKANIK)
DASAR aturan (PD 19 JILID I PASAL 49 AYAT 1)
Next
Exit
Sub Menu
Exit
Back
Sub Menu
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
ELEARNING.KERETA-API.CO.ID
SUB MENU 2
SUB MENU 1
Exit
OPERASI DAOP 2 BANDUNG