1 of 19

DAMKAR GIANYAR

Sosialisasi Pemadaman Dini

Terhadap Terjadinya Kebakaran

“PANTANG PULANG SEBELUM API PADAM“

2 of 19

BIODATA SINGKAT��Nama : I Wayan Gde Adhi Wijaya, SH., MH.�NIP : 197212212010011006�Alamat : Br. Pujung Kaja, Sebatu, Tegallalang�Tanggal Lahir : 21 Desember 1972�Jenis Kelamin : Pria�Status : Menikah�Agama : Hindu�Hoby : Seni dan Budaya�Telpon : 081999879599�Email : gde.adhi@gmail.com�Jabatan : Kabid Damkar Kab. Gianyar

3 of 19

1. 5 kelopak Bunga Wijaya�Melambang kemenangan pada tiap pelaksanaan tugas pemadaman dan penyelamatan. 5 kelopak juga menggambarkan 5 sila Pancasila.�Tali melingkar dan lingkaran menerangkan bahwa tugas pemadam kebakaran bagaikan lingkaran yang tak berujung dan tak berpangkal. Tali pada logo pemadam kebakaran menggambarkan peralatan penyelamatan sebagai kesiagaan dan kesiapan memberi pertolongan kepada korban kebakaran��2. Tangkai 19 Lidah Api yang Menyala�hal ini melambangkan bahwa bahaya kebakaran selalu mengintai. Dan 19 lidah api melukiskan lahirnya Instansi Pemadam Kebakaran pada tanggal 1 Maret 1919��

3. Air�Jelas adanya air melambangkan terpenuhinya bahan pokok dalam pemadaman kebakaran.�Kelengkapan kerja berupa helm, pemancar, kampak, dan selang pemadam melambangkan perlengkapan/peralatan kerja Pemadam Kebakaran dalam menjalankan tugas pokoknya��4. Pita bertuliskan YUDHA BRAMA JAYA.�YUDHA dapat di artikan sebagai perang, BRAMA berarti api, JAYA berarti menang. Jadi YUDHA BRAMA JAYA bermakna kemenangan dan keberhasilan dalam perang melawan api kebakaran��5. Penglengkapan.�Melambang alat dan penting bagi pemadam kebakaran.��Arti Warna :PUTIH berarti kesucian,kebenaran,MERAH berarti keberanian atau semangat yang membara,KUNING berarti kemuliaan dan keluhuran hati,BIRU berarti kesetiaan.

4 of 19

DASAR HUKUM

  1. UU No.28 Thn 2002 - Bangunan Gedung Tentang Bangunan Gedung
  2. UU NO : 24 TAHUN 2007, Tentang penaggulangan Bencana
  3. PP NO : 21 TAHUN 2008, Tentang Penyelenggaraan Penaggulangan Bencana
  4. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10 /KPTS /2000 tentang ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
  5. KEPMENTK No.186 Thn 1999 - Unit Penanggulangan Kebakaran Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
  7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 25/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran
  9. PERMEN No.26 Thn 2008 - Proteksi Kebakaran Tentang Proteksi Kebakaran
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah
  11. PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR: 20/PRT/M/2009 Tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan
  12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
  13. PERMENDAGRI_114_TH_2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota
  14. Permendagri_No.13_Th_2019+Lampiran Tentang Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Sub Urusan Kebakaran
  15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

5 of 19

PENGERTIAN

KEBAKARAN adalah bahaya yang ditimbulkan oleh adanya nyala API yang tidak terkendali dan dapat mengancam keselamatan jiwa maupun harta benda.

API terjadi karena adanya reaksi kimia antara bahan bakar, panas dan oksigen. Dengan demikian keberadaan dan keseimbangan ketiga unsur tersebut merupakan syarat mutlak untuk menghasilkan api yang digambarkan dengan segitiga api.

6 of 19

7 of 19

FAKTOR PENYEBAB

  1. Rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya upaya pencegahan dan penanggulangan dini bahaya kebakaran,
  2. Tidak dapat di prediksinya waktu terjadinya kebakaran
  3. Terbatasnya keterangan dan pengetahuan tentang kebakaran
  4. Kelalaian manusia/human error (intalasi listrik tidak standar, lupa mematikan kompor saat pergi, membuang puntung rokok sembarangan, dll)
  5. Kesengajaan (pembakaran hutan untuk membuka lahan, membakar sampah sembarangan, dll)
  6. Alam (kebakaran hutan akibat gesekan antar batang, sambaran petir, gunung api meletus, dll)

8 of 19

TUJUAN

  1. Mengetahui kondisi dan tindakan untuk pencegahan kebakaran.
  2. Mengetahui secara dini sarana proteksi kebakaran yang layak/tidak layak.
  3. Memadamkan kebakaran tingkat awal dan membantu evakuasi korban kebakaran

MANFAAT

  1. Memahami pentingnya pencegahan, penanggulangan kebakaran dan evakuasi korban.
  2. Mengerti cara pencegahan kebakaran dan penanggulangannya.
  3. Meningkatkan kesadaran dalam upaya pencegahan kebakaran
  4. Mengenal beberapa sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
  5. Meminimalisir dampak kerugian yang mungkin di timbulkan
  6. Meningkatkan mutu dan kemampuan personil
  7. Dapat melaksanakan kerjasama dan tanggung jawab dalam tim.
  8. Terciptanya rasa aman dalam beraktivitas

9 of 19

BAGAIMANA METODE UNTUK MEMADAMKAN API MENURUT SEGITIGA API ?

A. STARVATION

Mengurangi/memisahkan material mudah terbakar atau menutup aliran cairan dan gas yang terbakar

B. SMOTHERING

mengisolasi / menyelimuti dengan memutus hubungan udara dengan benda yang terbakar

C. DELUTION

Pemadaman dengan cara mengikat/menguraikan Oksigen

D. COOLING

Mengurangi atau menurunkan panas hingga benda yang terbakar mencapai suhu dibawah titik nyalanya

E. BREAKING CHAIN REACTION

Partikel – partikel media pemadaman api yang di pakai dapat menyerap / mengikat radikal hydroksil dari api secara kimiawi ataupun secara mekanis

10 of 19

11 of 19

ALAT PEMADAM API RINGAN ( APAR )

12 of 19

CARA MENGGUNAKAN APAR

13 of 19

YANG PERLU DILAKUKAN BILA TERJADI KEBAKARAN

14 of 19

15 of 19

KENDALA

  1. Hambatan dalam berlalu lintas di jalan raya yang tidak mengutamakam kendaraan pemadam kebakaran.
  2. Akses jalan menuju lokasi yang kurang memadai dan juga petunjuk warga yang melaporkan kurang jelas.
  3. Ketika terjadi kebakaran sangat diharapkan agar masyarakat yang memdamkan api terlebih dahulu, sebelum anggota pemadam kebakaran datang.

16 of 19

17 of 19

7 PRIORITAS KENDARAAN YANG DIDAHULUKAN MENURUT PASAL 134 UNDANG-UNDANG LLAJ

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
  4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
  5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam undang-undang ini juga diatur sanksi bagi pengendara yang menghambat perjalanan mobil yang dipriorotaskan dan teruang dalam Pasal 287 ayat (4) :

“Bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000”

18 of 19

NOMOR TELEPON �POS DAMKAR GIANYAR

  1. POSKO INDUK : 0361 943113 / 08113973113 ( 5 Armada )

  • POSKO UBUD : 0361 9080848 ( 3 Armada )

  • POSKO SUKAWATI : 0361 4710469 ( 2 Armada )

  • POSKO PAYANGAN : -

19 of 19

NUMBAS KANGKUNG DI JABA PURA�BAJU TEMPUR MELAKAR SATIN��KIRANG LANGUNG TIANG NUNAS AMPURA�BENJANG PUNGKUR MALIH WAWANIN��MATUR SUKSMA