Penyertaan�(turut campur, turut serta, deelneming, complicity, participation in crime)
Bidang Studi Hukum Pidana FHUI - 2020
Contoh Kasus
Sakit hati karena diusir dari rumah pamannya yang kaya raya, Datuk Rajokayo (60thn), menyebabkan Rado (27thn) berpikir keras bagaimana cara membalaskan sakit hatinya. Ide busuk pun muncul di kepala Rado. Ia merencanakan untuk menculik putri kesayangan sang paman, Intan (18thn), dari kampusnya. Untuk mewujudkan ide itu Rado mengajak sobatnya Romi (25thn). Sepakat dengan ide itu, keduanya segera mewujudkannya. Sore hari, tanggal 14 Pebruari 2007, Intan yang memang suka menonton film dan tidak mengetahui konflik yang terjadi antara Rado dan Ayahnya, tak menolak ajakan Rado dan Romi (yang sudah lama dikenalnya) ketika dijemput di kampus untuk nonton bareng. Bukannya bioskop yang dituju melainkan sebuah rumah kosong di pemukiman sepi. Intan disekap di sana dengan tangan kaki yang terikat. Tanggal 16 Februari 2007, Rado pergi keluar untuk membeli makanan. Intan yang terus menerus menangis sambil berteriak-teriak minta dilepaskan membuat Romi jengkel. Romi lalu memukul Intan hingga jatuh dan membentur tembok. Rupanya benturan tersebut menyebabkan luka dalam di kepala Intan, hingga akhirnya ia meninggal dunia. Rado yang pulang membawa makanan, menemukan sepupunya telah tewas, sedangkan Romi raib entah ke mana. (SF-EA-NN).
Pertanyaan:
1. Adakah penyertaan dalam kasus tersebut ?
Jika ada jelaskan apa bentuk penyertaannya dan untuk tindak pidana yang mana. Jawaban harus disertai dasar hukum.
2. Jika setelah melakukan tindak pidan tsb Rado dan Romi melarikan diri, sampai kapan JPU masih berwenang melakukan penuntutan ? Uraikan jawaban Sdr disertai dasar hukum yang memadai. (daluwarsa dalam penyertaan TP)
Penyertaan
Pengertian :
Terlibatnya lebih dari 1 orang dalam 1 tindak pidana (sebelum dan atau pada saat tindak pidana terjadi)
Permasalahan :
Bagaimana pertanggungjawaban pidana dari orang-orang yang terlibat itu?
Pasal yang mengatur�(dasar hukum)
Keterlibatan SSO dalam suatu tindak pidana dapat dikatagorikan sebagai :
1. Yang melakukan
2. Yang menyuruh melakukan
3. Yang turut melakukan
4. Yang menggerakkan/ menganjurkan untuk melakukan
5. Yang membantu melakukan
Lanjutan ….
No. 1 s.d. 4 dikatagorikan sebagai “pelaku” (pembuat) (Pasal 55 KUHP):
Pelaku:
- memenuhi semua unsur delik
- dianggap sebagai sebagai pelaku:
No. 5 : pembantu (Pasal 56, 57 KUHP)
Golongan Peserta dalam Tindak Pidana�menurut KHUP Indonesia
a. Pembuat/dader (ps. 55), dipidana sbg pelaku :
1. Yang melakukan/pelaku (pleger)
2. Yang menyuruh lakukan (doen pleger)
3. Yang turut serta (medepleger)
4. Yang mengganjurkan/ penggerak/ pembujuk/pemancing (uitlokker)
b. Pembantu/medeplichtige (ps. 56 dan 57) :
1. Pembantu pada saat kejahatan dilakukan
2. Pembantu sebelum kejahatan dilakukan.
Bentuk-bentuk Penyertaan :
Golongan Peserta dalam Tindak Pidana�menurut KHUP Indonesia�
1. Yang menyuruh melakukan:
tdk mau melakukannya sendiri, melainkan menyuruh org lain utk melakukannya
tdk diancam pidana krn hilangnya unsur kesalahan
(adanya dasar penghapus pidana berupa dsr pemaaf)
& melakukan tindakan itu krn ketidaktahuan/kekeliruan/adanya paksaan.
1. Yang menyuruh melakukan:�
Yang disuruh tidak dapat dipertanggungjawabkan :
Menyuruh Melakukan
Orang yang disuruh melakukan tidak dapat dihukum karena dua sebab:
1. Orang tsb. sama sekali tidak melakukan tindak pidana atau perbuatan yang dilakukan tidak dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana
2. Orang tsb. memang melakukan tindak pidana tetapi ia tidak dapat dihukum karena ada satu atau beberapa alasan penghapus kesalahan
Contoh keadaan dimana Orang tsb sama sekali tidak melakukan tindak pidana atau perbuatan yang dilakukan tidak dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana�
Contoh keadaan-keadaan yang membuat orang yang disuruh melakukan tidak dapat dijatuhi pidana karena ada alasan penghapus kesalahan
Doenplegen dalam hal Delik Jabatan
- dapat
- tergantung: apakah ybs. mengetahui atau tidak bahwa yang menyuruhnya adalah pegawai negeri--- kalau dia mengetahui tapi tetap melakukan berarti dapat dipidana, sekaligus artinya adalah tidak terjadi menyuruh melakukan
…..lanjutan
- Pendapat van Hamel, Simons (para sarjana yang klasik): tidak mungkin terjadi konstruksi seperti itu karena yang menyuruh harus memenuhi kualitas pelaku
- Pendapat Jonkers, Vos (para sarjana yang lebih modern) dan HR: mungkin saja seorang bukan pegawai negeri menyuruh seorang pegawai negeri
Dasar Penghapus di luar KUHP
Tiada kesalahan sama sekali/tanpa sila 🡪 kasus arrest susu, dan kasus2 lain yg serupa
2. Dwaling (keliru/sesat) : A menyuruh B utk mencairkan cek yg ternyata TTD-nya dipalsukan oleh A, sdg B tdk mengetahuinya
3. Anak di bawah umur ? Di usia kurang dr 12 thn tdk dpt dipertanggung jawabkan, tdk dpt dikenai pidana. Cek UU No. 11/2012 tentang SPPA
Hal lain
Contoh : X (kuli bangunan) menyuruh Z (kuli bangunan) utk melemparkan batu bata ke bawah. Z mengira bhw X telah melakukan pengamanan seperlunya, ternyata tidak. Jika akibat perbuatan Z ada yg luka maka yg dpt diancam dgn hukuman adl X. X dipidana spt halnya pelaku.
2. Turut Melakukan
Kemungkinan :
Syarat :
Turut Melakukan
Syarat Turut Melakukan
tidak perlu ada kesepakatan, tapi harus ada kesengajaan:
- untuk bekerja sama, dan
- untuk mencapai hasil yang berupa TP (tujuannya hrs sama)
2. Ada pelaksanaan bersama-sama secara fisik (tidak dalam arti bahwa para peserta harus bersama-sama berada di lokasi kejadian)
Kerja sama scr sadar & fisik
Putusan Hoge Raad tanggal 29 Oktober 1935, NJ 1934, W Nr. 12851 yang menafsirkan pengertian dari memori penjelasan ( memori penjelasan WvS: medeplegen sebagai setiap orang yang sengaja berbuat dalam melakukan suatu tindak pidana) dan memberikan kriteria untuk menentukan adanya turut melakukan yakni harus ada kerja sama secara fisik dan harus ada kesadaran bahwa mereka bekerja sama.
Memorie van Toelichting
HR dgn putusan tanggal 17 November 1981, NJ 1983, 84
Kehadiran fisik pada waktu pengambilan barang tidak disyaratkan (kasus ini tentang pencurian truk di Dordrecht dan Mijnsheerenland, lihat buku Jan Remmelink halaman 316), jd HR telah memidana seseorang dgn turut melakukan/turut serta padahal yb sdg berada di Rotterdam. Jadi nampaknya kerja sama yang erat antara para perserta tidak perlu lagi diwujudkan dengan kehadiran fisik pada waktu delik dilaksanakan, yang penting adalah adanya unsur inisiatif bersama untuk mewujudkan delik.
Putusan MARI No. 525K/Pid/1990 tanggal 28 Juni 1990
Menegaskan bahwa agar dapat diakualifikasikan sebagai orang yang turut serta melakukan harus dipenuhi syarat : sedikitnya ada 2 orang, yaitu orang yang melakukan dan org yang turut serta melakukan. Semuanya atau keduanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan, bukan perbuatan persiapan atau perbuatan pertolongan dan mereka (keduanya) melakukan perbuatan yang termasuk dalam semua anasir delik yang bersangkutan.
Pemidanaan pada Turut Melakukan
Turut Melakukan pada Delik Jabatan
Terjadi perbedaan pendapat di antara para sarjana:
Hal lain …
Turut melakukan dalam delik culpa ?
Mis 359 KUHP
3. Yang menggerakkan, membujuk, �memancing, menganjurkan :
Syarat :
ancaman kekerasan atau tipu daya atau dgn memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan.
Jenis Penggerakan
Pasal 163 bis
Tanggung jawab penggerak :
sebatas perbuatan yg digerakkan beserta akibat2nya
(ps. 55 ayat 2)
Pasal 163 bis
- Pemidanaan terhadap penggerak:
maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp. 4500,- tetapi tidak boleh lebih berat daripada:
Menggerakkan/Menganjurkan/Membujuk
…..Lanjutan
Pemidanaan terhadap Penggerak (Uitlokker)
Pasal 163 bis:
- Pemidanaan terhadap penggerak:
maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp. 4500,- tetapi tidak boleh lebih berat daripada:
Pasal 163 bis
Batas Pertanggungjawaban Seorang Penggerak (Pasal 55 ayat (2))
Pertanggungjawaban �Seorang Penggerak
Penggerakan dalam hal Delik Jabatan
- Van Hattum: tidak mungkin seorang bukan pegawai negeri dibujuk untuk melakukan delik jabatan
- Kalau yang membujuk pegawai negeri, seharusnya sama dengan perlakuan pada menyuruh:
# kalau mengetahui bahwa yang membujuk pegawai negeri seharusnya dapat dihukum
Membantu Melakukan �(Pasal 56, 57 KUHP)
1. Membantu sebelum TP dilakukan
sarananya: kesempatan, daya upaya (alat)
keterangan
2. Membantu pada saat TP dilakukan
sarananya: boleh apa saja
Membantu Melakukan �(Pasal 56, 57 KUHP)
Catatan:
Pada beberapa UU Khusus, ancaman pidana bagi seorang yang membantu melakukan sama dengan pelaku
Batas Pertanggungjawaban seorang yang membantu melakukan TP �(Pasal 57 ayat (4)
Perbedaan Menggerakkan dengan Membantu Sebelum TP Terjadi
Keterangan, sarana, kesempatan digunakan oleh penggerak untuk menimbulkan kehendak melakukan TP pada pelaku langsung
Keterangan, sarana, kesempatan digunakan oleh pembantu untuk memberikan bantuan pada pelaku langsung
Perbedaan Turut Serta dengan �Pembantuan (pada saat TP dilakukan)
# Mnrt ajaran obyektif:
Perbuatannya merupakan perbuatan pelaksanaan (uitvoeringshandeling)
# Menurut ajaran subyektif:
- kesengajaan ditujukan untuk terwujudnya delik
# Mnrt ajaran obyektif:
Perbuatannya merupakan perbuatan yang membantu/menunjang
# Menurut ajaran subyektif:
- Kesengajaannya hanya untuk memberi bantuan saja pada orang lain
….lanjutan
- Harus ada kerja sama yang disadari
- Mempunyai kepentingan/tujuan sendiri, yaitu terwujudnya delik
Perbedaan antara Menyuruh Melakukan dengan Menggerakkan
Medeplegen dan Doenplegen �dalam delik Jabatan
Pendapat terbaru di Belanda :
Hasil penelitian E. Sikkema dalam disertasi tentang TP Korupsi:
Medepleger dan doenpleger tidak dapat dipidana apabila ybs. tidak mempunyai kualitas yang dipersyaratkan (sebagai pejabat)
Tambahan
Tindakan2 sesudah tindak pidana terjadi:
Psl. 221, 223, 480, 481, 482, 483
Penyertaan mutlak perlu :
Ps. 149, 238, 279, 284, 345.
Penyertaan dalam penyertaan
Apabila ada peserta yg msh di bawah umur ?
Ketentuan penyertaan dalam R-KUHP 2012
dan UU Pidana di luar KUHP
Penyertaan Mutlak Perlu �(Noodzakelijke deelneming)
Contoh Kasus
SLA menyuruh BM dan AA untuk mencuri kerbau dengan diberi upah masing-masing sebesar Rp. 2.500,- dan Rp. 5.000,- Keduanya melaksanakan suruhan itu dengan mengambil 5 ekor kerbau jantan milik penduduk desa. Setelah mendapatkan kerbau, mereka diberi uang lagi sebanyak Rp. 15.000,- dan disuruh membawa kerbau-kerbau itu ke desa lain. Di tempat itu telah menunggu SLA dengan truk yang akan membawa kerbau-kerbau hasil curian ke daerah lain. Sebelum kasus SLA disidangkan, BM dan AA telah terlebih dahulu dijatuhi pidana oleh pengadilan negeri karena perbuatan mencuri kerbau ini.
K A S U S
R-KUHP 2012
Pasal 21 Dipidana sebagai pembuat tindak pidana, setiap orang yang:
a. melakukan sendiri tindak pidana;
b. melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
c. turut serta melakukan; atau
d. memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, memancing orang lain supaya melakukan tindak pidana.
R-KUHP 2012
Pasal 22
(1) Dipidana sebagai pembantu tindak pidana, setiap orang yang: a. memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana; atau b. memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan.
(2) Pembantu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan ancaman pidana maksimum tindak pidana yang dibantu dikurangi 1/3 (satu pertiga).
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembantuan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana denda Kategori I
UU Pidana di luar KUHP
Pasal 103 KUHP :
Kemungkinan penyimpangan terhadap ketentuan umum (Buku I) dlm KUHP :
UU Pidana Khusus
Pasal 15 : pembantuan, permufakatan jahat dipidana = pelaku/pembuat.
2. UU Pengadilan HAM:
Genosida dan kejahatan thdp kemanusiaan
Pasal 41 : pembantuan, permufakatan jahat dipidana = pelaku/pembuat.
3. UU Terorisme : lbh kompleks (mulai Psl 8 dst)
Sekian dan Terima Kasih