1 of 39

HOME

ABOUT

SUSTAINABILITY

PRODUCT

COMMUNITY

INDUCTION PROGRAM

CV. YATA SIKHA UTAMA

CV. GALA PRIMA UGRASENA

2 of 39

3 of 39

Daftar

isi

Company Profile

Product Knowledge

Company Regulations

Organization Structure

Agreement

4 of 39

TUJUAN

Menambah pengetahuan dan keterampilan karyawan yang sudah ada.

Mengembangkan kompetensi dan kemampuan karyawan.

Meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang perubahan kebijakan dan prosedur.

Membangun motivasi dan komitmen karyawan.

Mengurangi kesalahan dan meningkatkan produktivitas.

5 of 39

about our

2025

INDUCTION

company

YSU & GPU

6 of 39

our

service

2025

YSU & GPU

YSU & GPU

7 of 39

VISI

MISI

Opsi 1

Menjadi Perusahaan yang berkualitas dan dapat memimpin pasar dalam industri hasil bumi

Opsi 2

Mewujudkan usaha pertanian unggul bersama petani dan masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan sosial, ekonomi dan ekologi

  1. Meningkatkan Nilai Jual dan daya saing dalam industri hasil bumi
  2. Selalu berinovasi dan berkembang untuk memberikan produk terbaik dan SDM berkualitas
  3. Bekerjasama dan berdedikasi
  4. Mengutamakan kepuasan pelanggan.
  5. Membantu mewujudkan kesejahteraan petani

8 of 39

Jiwa Muda yang penuh inisiatif, positif dan berpengalaman

PERUSAHAAN

PILAR

YOUNG

SERVICE

UNGGUL

Memberikan pelayanan dan produk terbaik kepada customer

Menjadi perusahaan import dan trading yang unggul dan berkelanjutan

9 of 39

NDA, COC

AGREEMENT

10 of 39

PENGERTIAN

Merupakan sekumpulan aturan atau pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan yang diharapkan dari individu atau kelompok.

kesepakatan tertulis atau lisan antara pemberi kerja (perusahaan) dan pekerja mengenai syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban masing-masing pihak

COC

AGREEMENT

11 of 39

TUJUAN

Menciptakan lingkungan kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai dan budaya perusahaan sehingga akan meningkatkan kinerja dan produktivitas Pegawai secara menyeluruh.

Menetapkan hubungan kerja yang jelas dan mengikat secara hukum antara pemberi kerja dan pekerja

COC

AGREEMENT

12 of 39

SISTEM CUT OFF DATA ABSENSI

© 2022 PT Inti Prima Rasa. All rights reserved.

    • Cut off date untuk absensi dan tunjangan dilakukan pada periode tanggal 21 bulan sebelumnya - tanggal 20 bulan berjalan

    • Apabila Karyawan yang masuk full pada periode tanggal tersebut, maka akan menerima pembayaran gaji secara penuh

    • Apabila Karyawan yang masuk ditengah pada periode tanggal tersebut, maka akan menerima pembayaran gaji secara prorata

CUT OFF DATE ABSENSI BERDASARKAN PERATURAN PERUSAHAAN:

13 of 39

IJIN

IJIN

Waktu kerja yang dipotong karena ada kepentingan khusus karyawan yang sudah disetujui Atasan dan Bagian HC.

WAKTU KERJA

Jam Kerja Berdasarkan UU Tk No. 13 Tahun 2013 Adalah 40 Jam Perminggu Untuk Penjadwalan Disesuaikan Kebutuhan Perusahaan.

Saat ini yang berlaku adalah Senin - Jumat, 08.00-17.00

SAKIT

Waktu Istirahat khusus karena kondisi karyawan yang tidak sehat dan dibuktikan dengan surat keterangan sakit.

WAKTU ISTIRAHAT

Waktu istirahat karyawan adalah 60 menit perhari dengan tambahan kebijakan waktu untuk melaksanakan ibadah 10 menit

SAKIT

WAKTU KERJA

ISTIRAHAT

14 of 39

BERISI LAMA ISTIRAHAT

BERTANDA TANGAN DAN NAMA JELAS DOKTER

SURAT KETERANGAN SAKIT HARUS BERASAL DARI KLINIK ATAU RUMAH SAKIT RESMI

BERSTEMPEL KLINIK ATAU RUMAH SAKIT

SYARAT SURAT KETERANGAN SAKIT

SURAT KETERANGAN SAKIT

15 of 39

CUTI KARYAWAN

Cuti tahunan diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 1 bulan.

Lama Cuti tahunan ini disesuaikan dengan masa kerja dan/atau lama kontrak kerja

Apabila Karyawan tidak masuk kerja karena alasan penting, maka dianjurkan untuk mengajukan cuti

Merujuk pada ketentuan Pasal 82 UU Ketenagakerjaan yang memberikan hak bagi Karyawati memperoleh hak istirahat 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan

UU Ketenagakerjaan mengatur cuti jenis ini sebagai “istirahat panjang” yaitu diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama enam tahun di suatu Perusahaan

Cuti ini ditetapkan oleh Pemerintah dan tidak diwajibkan kepada Karyawan untuk mengambil jatah cuti tersebut. Apabila Karyawan mengambil jatah cuti tersebut maka akan memotong cuti tahunan

Jenis cuti ini harus dilampirkan surat keterangan sakit resmi dari dokter yang menginformasikan berapa lama Karyawan harus istirahat

16 of 39

PERNIKAHAN SENDIRI

PERNIKAHAN ANAK SENDIRI

KHITANAN/

PEMBABTISAN ANAK KARYAWAN

ISTRI KARYAWAN MELAHIRKAN /KEGUGURAN

KELUARGA INTI SEKANDUNG

MENINGGAL

DUNIA

KELUARGA SERUMAH

MENINGGAL

DUNIA

IBADAH HAJI/UMROH

JENIS –JENIS IZIN KHUSUS

3

HARI

2

HARI

2

HARI

2

HARI

2

HARI

1

HARI

LAMANYA DI SESUAIKAN

DENGAN KETENTUAN PERUSAHAAN

17 of 39

ORGANIZATION STRUCTURE

18 of 39

STRUKTUR ORGANISASI

19 of 39

MENGAPA STRUKTUR ORGANISASI DAPAT BERUBAH?

    • Kebutuhan bisnis dan customer
    • Regulasi pemerintah
    • Peralihan Teknologi dll

Faktor Eksternal

    • Pengembangan bisnis
    • Perampingan proses kerja
    • Volume produksi
    • Financial dll

Faktor Internal

20 of 39

COMPANY REGULATIONS

21 of 39

UMUM

1.KARYAWAN

Orang yang terikat secara formal dalam suatu hubungan kerja dengan perusahaan dan menerima balas jasa.

UPAH

Balas jasa berupa uang untuk karyawan setiap bulan berdasarkan jabatan.

2. PEKERJAAN

Kegiatan yang dijalankan oleh karyawan untuk kepentingan perusahaan dalam suatu hubungan kerja.

WAKTU KERJA

Hari dan jam kerja yang ditetapkan oleh perusahaan untuk

karyawan.

PERATURAN PERUSAAN

Sekumpulan syarat kerja, tata kerja, serta hak dan kewajiban bagi karyawan.

PENGERTIAN ISTILAH DALAM

PERATURAN PERUSAHAAN

22 of 39

UMUM

STATUS KARYAWAN

TANGGUNG JAWAB

PERUSAHAAN

TANGGUNG JAWAB

KARYAWAN

    • Karyawan Waktu Tidak

Tertentu: (Karyawan Tetap)

    • Karyawan Waktu Tertentu (Karyawan kontrak atau karyawan yang bekerja dengan jangka waktu yang telah disetujui bersama)
    • Memberikan balas jasa yang layak sesuai

kontribusi karyawan.

    • Melaksanakan peraturan undang-undang ketenagakerjaan.
    • Memperhatikan kesejahteraan karyawan sesuai ketentuan di PP.
    • Melaksanakan pekerjaan yang diberikan perusahaan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
    • Mentaati peraturan perusahaan.
    • Memberi keterangan yang benar mengenai pekerjaan atas diri pribadi sesuai dengan yang diminta perusahaan.

23 of 39

HUBUNGAN KERJAAN

PENERIMAAN KARYAWAN

MASA PERCOBAAN

PERKAWINAN ANTAR

KARYAWAN

    • WNI
    • Usia 18-57
    • Sehat jasmani rohani
    • Memenuhi persyaratan jabatan
    • Tidak terikat hubungan kerja pihak  lain
    • Tidak terlibat kegiatan/keanggotaan

dari partai/organisasi terlarang.

    • Masa percobaan hanya untuk karyawan waktu tertentu.
    • Masa kerja paling lama 3 bulan
    • Masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja setiap saat tanpa syarat dan tanpa membayar kompensasi dalam bentuk apapun
    • Setelah masa percobaan karyawan direview kembali untuk dilanjutkan kontrak kerjanya atau tidak
    • Jika terjadi perkawinan antar karyawan, maka dipindah salah satu ke devisi lain.

24 of 39

KERJA LEMBUR

Ketentuan lembur :

    • Disetujui oleh Atasan
    • Level Staff diberikan penggantian uang lembur
    • Level Supervisor ke atas diberikan pengganti day off sesuai dengan jam lembur

Perhitungan lembur yaitu 1 X Gaji/173

Lembur yang dilakukan maksimal 4 jam/hari.

Contoh :

4.901.800 : 173 = 28.334

HARI KERJA DAN JAM KERJA

Hari kerja:

-Senin s/d Jumat : 08.00-17.00

-Istirahat : 12.00-13.00

-Hari Sabtu danMinggu : Istirahat (libur).

40 Jam dalam satu minggu.

WAKTU KERJA

25 of 39

    • Upah dibayarkan 13x dalam

setahun.

    • Penetapan upah didasarkan  pd. Jabatan, kecakapan,  prestasi kerja, dll.
    • Pembayaran upah paling  lambat setiap akhir bulan.
    • Selain upah pokok karyawan diberikan tunjangan.
    • Penyelesaian kontrak akan diberikan uang penghargaan masa kerja sebanyak 1x upah apabila sudah menjalankan kontrak kerja setidaknya 6 bulan.

SISTEM PENGUPAHAN

    • Upah lembur diberikan kepada karyawan yang melakukan kerja lembur.
    • Perhitungan upah lembur dilaksanakan berdasarkan SK Menteri Tenaga Kerja RI No. 102/MEN/VI/2004. 
    • Semua karyawan berhak mendapatkan

THR.

    • Minimal 1 bulan masa kerja sebelum  hari raya.
    • Untuk karyawan yang belum 1 tahun  bekerja akan mendapatkan THR proposional.
    • Besarnya 1x gaji pokok.
    • Waktu pembayaran 2 minggu sebelum  hari raya.

UPAH LEMBUR DAN TUNJANGAN HARI RAYA:

PAJAK PENGHASILAN:

    • Gaji, tunjangan, sumbangan maupun  pembayaran lainnya akan dikurangi dengan  pajak penghasilan.

KENAIKAN DAN PENINJAUAN UPAH:

    • Kenaikan didasarkan pada penilaian prestasi kerja

BALAS JASA

26 of 39

BADAN PENYELENGGARAAN JAMINAN

SOSIAL TENAGA KERJA

    • Perusahaan memberikan jaminan Kesehatan dari perusahaan sendiri atau BPJSK.
    • BPJS TK meliputi:

a. Jaminan kecelakaan dalam pekerjaan.

b. Jaminan hari tua

c. Jaminan Kematian

d. Jaminan Pensiun.

Premi dan uang pertanggungan ditetapkan oleh BPJS TK/Kesehatan.

BANTUAN BIAYA PERAWATAN

DI RUMAH SAKIT:

    • Perawatan & pengobatan dengan opname atas advis dokter dan melalui perusahaan asuransi.
    • Asuransi dapat digunakan untuk karyawan dan keluarga karyawan (isteri & 3 anak tanggungan)
    • Keluarga karyawan yang ditanggung hanya satu isteri sah dan anak yang berusia maksimal 21 tahun dan belum menikah.

UPAH SELAMA SAKIT

    • Bagi karyawan yang sakit cukup lama
    • Jika sakitnya tidak terus menerus dapat tenggak waktu 4 minggu jika kambuh lagi.
    • Apabila setelah lewat 16 bulan karyawan belum mampu bekerja kembali, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja..

JAMINAN SOSIAL & KESEJAHTERAAN KARYAWAN

27 of 39

BANTUAN BIAYA SELAMA KARYAWAN DITAHAN PIHAK BERWAJIB:

    • Karyawan yang diduga melakukan tindak pidana, maka tidak mendapat upah.
    • Akan tetapi keluarga karyawan dapat bantuan

dengan ketentuan:

    • Lamanya pembayaran bantuan maksimal 6 bulan. Setelah 6 bulan hubungan kerja diputuskan.

JAMINAN SOSIAL & KESEJAHTERAAN KARYAWAN

28 of 39

ISTIRAHAT MINGGUAN, TAHUNAN & HARI LIBUR:

    • Istirahat mingguan disesuaikan dengan waktu kerja.
    • Hari libur resmi/hari raya karyawan tetap mendapatkan upah.
    • Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut mendapatkan hak cuti 12 hari dengan upah penuh.
    • Perusahaan dapat menunda permohonan cuti tahunan paling lama 1 bulan sejak lahirnya hak cuti tahunan.
    • Minimal seminggu sebelumnya untuk pengajuan cuti tahunan.
    • Hak cuti akan gugur jika tidak dipakai dalam satu tahun.
    • Karyawan absen karena hal-hal tertentu tidak akan mengurangi hak cuti tahunan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter. (Haid, melahirkan/keguguran, sakit sah, kecelakaan kerja)
    • Untuk karyawan dengan masa kerja 6 tahun berhak mendapatkan 1 bulan cuti.
    • Cuti Panjang dapat dibagi dalam beberapa bagian asalkan dalam satu bagian terdapat sekurang-kurangnya 6 hari kerja terus menerus.

ISTIRAHAT MELAHIRKAN DAN GUGUR KANDUNGAN:

    • Hak istirahat setelah melahirkan 1,5 bulan dan 1,5 bulan sebelum melahirkan.
    • Bagi karyawan yang menggunakan istirahat tersebut harus melapor ke kepala bagian dengan disertai surat dokter satu minggu sebelumnya.

PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA

29 of 39

IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN MENDAPAT UPAH/TANPA UPAH

PERJALANAN DINAS

    • Perjalanan yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas perusahaan.
    • Biaya perjalanan dinas meliputi ongkos transport, penginapan, makan, dll.
    • Uang makan, minum, transportasi akan diberikan sejumlah uang harian (flat per diem).

PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA

30 of 39

    • Karyawan wajib hadir dan mulai bekerja pada waktu yang telah ditetapkan.
    • Karyawan wajib absensi masuk & pulang kerja.
    • Karyawan yang meninggalkan tempat kerja di waktu kerja tanpa izin dianggap sbg pelanggaran.
    • Sakit lebih dari 1 hari wajib menyertakan surat dokter.
    • Jika tidak masuk tanpa pemberitahuan maka harus info ke atasan langsung maksimal dihari kedua.
    • Pakaian bekerja harus sopan, rapi dan sesuai dengan lingkungan kerja.
    • Karyawan wajib merapihkan rambut, kumis dan jenggot demi menjaga kenyamanan bekerja

TATA TERTIB KEHADIRAN DAN KEWAJIBAN KARYAWAN

    • Karyawan wajib memberitahukan kepada HR perihal data pribadi jika ada perubahan (alamat, keadaan keluarga, ahli waris, KTP & KK)

TATA TERTIB REGISTRASI

    • Perusahaan wajib menyediakan tempat dan sarana kerja sesuai norma keselataman/Kesehatan kerja.
    • Karyawan wajib menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, keselamatan & Kesehatan kerja.

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

      • Setiap pemimpin perusahaan/atasan langsung bertanggung jawab atas peraturan dan dapat mengenakan sanksi terhadap karyawan.

TINDAKAN DISIPLIN

TATA TERTIB DAN DISIPLIN KERJA

31 of 39

    • Sanksi diberikan berdasarkan (macam pelanggaran, frekuensi, besar/kecilnya, tata tertib, unsur kesengajaan)
    • Jenis sanksi kedisiplinan.
      1. Peringatan lisan
      2. Surat peringatan pertama (2 bulan)
      3. Surat peringatan kedua (2 bulan)
      4. Surat peringatan ketiga (2 bulan)
      5. Pemutusan hubungan kerja.

PELANGGARAN DAN SANKSI

    • Jika selama 5 hari kerja tidak masuk secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis dan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 kali maka perusahaan berhak memutus hubungan kerja.

KARYAWAN MANGKIR

    • Setiap keluhan karyawan pertama-tama dengan atasan langsung
    • Jika belum selesai maka dapat meneruskan keluhan ke atasan yang lebih tinggi hingga pimpinan perusahaan dengan sepengetahuan atasan.
    • Jika belum selesai maka bisa ke serikat pekerja, jika tidak ada maka dapat penyelesaian secara internal, jika masih belum selesai maka dapat minta bantuan ke Sudin Naertrans.

PENYELESAIAN KELUH KESAH KARYAWAN:

TATA TERTIB DAN DISIPLIN KERJA

32 of 39

    • Datang terlambat tanpa alasan wajar
    • Tidak memenuhi tata tertib registrasi
    • Meninggalkan tempat kerja tanpa ijin
    • Tidak menjaga kebersihan & kerapihan.
    • Tidak menggunakan alat-alat dan parlengkapan keselamata kerja.
    • Tidak masuk kerja 1 hari / 3 hari tidak berturut-turut dalam sebulan tanpa keterangan.
    • Mengeluarkan kata-kata kotor ditempat kerja.

PELANGGARAN TINGKAT

PERTAMA (SP 1)

    • Tidak hadir 2 hari berturut-turut dalam sebulan tanpa keterangan.
    • Seringkali dating terlambat, pulang lebih awal dan meninggalkan tugas untuk keperluan pribadi.
    • Tidak mematuhi pengarahan dari atasan tanpa alasan yang diterima.
    • Mempergunakan barang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi.
    • Tidur dikantor pada waktu kerja.
    • Pulang lebih awal tanpa izin.
    • Mengganggu ketenangan dan ketertiban dilingkungan perusahaan.
    • Tidak memberitahukan / tidak mengambil Tindakan pencegahan
    • Ketika mengetahui kejadian yang dapat merugikan perusahaan.
    • Melakukan pelanggaran lain yang dapat dipandang setara dengan yang disebutkan di atas.

PELANGGARAN TINGKAT

KEDUA (SP 2)

PELANGGARAN DAN SANKSI

TATA TERTIB DAN DISIPLIN KERJA

33 of 39

    • Tidak hadir bekerja selama 3 hari berturut-turut atau 5 hari tidak berturut-turut tanpa keterangan dalam 1 bulan.
    • Seringkali menolak untuk mentaati perintah yang layak dari atasan meskipun sudah diperingatkan.
    • Melalaikan kewajiban secara serampangan, sehingga menimbulkan keonaran atau keresahan dilingkungan kerja.
    • Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dipandang setara dengan yang disebut diatas.
    • Mengisi daftar hadir untuk karyawan lain atau daftar hadir diisikan karyawan lain dengan sepengetahuannya.
    • Tidak cakap melakukan pekerjaan, meskipun telah dicoba dimana-mana.

PELANGGARAN

TINGKAT PERTAMA (SP 1)

PELANGGARAN DAN SANKSI

TATA TERTIB DAN DISIPLIN KERJA

34 of 39

Pemutusan hubungan kerja – sesuai dengan peraturan perundangan  yang berlaku

    • Pada saat diadakan perjanjian kerja memberika keterangan palsu/dipalsukan.
    • Mabok, madat, menggunakan obat bius/narkotika.
    • Melakukan perbuatan asusila dilingkungan kerja.
    • Melakukan tindak kejahatan (mencuri, menggelapkan, menipu, memperdagangkan barang terlarang)
    • Penganiayaan, menghina secara kasar, mengancam pimpinan dan keluarga atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan  hukum.
    • Dengan senagaja atau ceroboh membahayakan atau membiarkan diri sendiri, teman sekerja dalam keadaan bahaya.
    • Membongkar rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pimpinan dan keluarga, kecual untuk kepentingan negara.
    • Pemalsuan apapun yang dapat merugikan perusahaan.
    • Perjudian dalam bentuk apapun yang dilakukan ditempat kerja.
    • Menghilangkan barang milik perusahaan dengan sengaja/kecerobohan.
    • Melakukan perbuatan sedemikian rupa sehingga dapat dianggap.
    • Mengambil/menggunakan uang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi.
    • Meminta/menerima imbalan dari luar perusahaan (dari supplier/hal lain yang terdapat dalam etika bisnis)
    • Menjadi supplier perusahaan.
    • Membawa/mengedarkan narkoba di lingkungan perusahaan.
    • Melanggar batas kewenangan.
    • Melakukan pelanggaran lain yang dapat dipandang setara dengan yang diatas.

DASAR PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

35 of 39

    • Karyawan yang tidak dapat mencapai prestasi kerja dapat dikenakan tindakangan pemutusan hubungan kerja.
    • Perusahaan tidak akan memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun apabila karyawan tidak dapat mencapai prestasi kerja

KARYAWAN TIDAK MENCAPAI STANDAR PRESTASI KERJA

    • Hubungan kerja putus dengan sendirinya demi hukum pada saat berakhirnya masa kontrak kerja.

BERAKHIRNYA MASA KONTRAK:

    • Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja yang mengalami sakit

terus menerus selama 12 bulan.

MASA SAKIT YANG BERKEPANJANGAN

    • Karyawan yang akan mengundurkan diri dapat melakukannya dengan permohonan tertulis kepada perusahaan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum tanggal pengunduran.

KARYAWAN MENGUNDURKAN DIRI:

    • Kepada ahli warisnya akan diberikan hak karyawan sebagaimana diatur dalam PP perusahaan.

KARYAWAN MENINGGAL DUNIA

    • Jika karyawan melakukan pelanggaran berat/melakukan Tindakan yang merugikan, maka dapat dibebas tugaskan / pemutusan hubungan kerja.

PEMBEBASAN TUGAS (Skorsing):

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

36 of 39

    • Jika terjadi reorganisasi perusahaan,

rasionalisasi/perubahan sistem kerja.

    • Kepada karyawan terkena pemberhentian umum ini dapat diberkan pesangon/uang penghargaan masa kerja.
    • Kepada karyawan yang sudah memasuki masa pensiun (55 tahun) akan diberikan pesangon, uang PMK dan uang penggantian hak sesuai UUD.

PEMBERHENTIAN UMUM:

    • Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja dengan alasan apapun, maka karyawan wajib mengembalikan barang/alat kerja, perlengkapan kerja dan melunasi hutangnya kepada perusahaan pada saat pemutusan hubungan kerja terjadi.
    • Jika uang pesangon tidak dapat untuk melunasi hutang, maka hutang tetap wajib dibayarkan dan tetap ada pemutusan hubungan kerja.

PENYELESAIAN AKHIR HUBUNGAN KERJA:

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

37 of 39

Besarnya uang pesangon

Penghitungan uang penghargaan masa kerja (PMK)

Uang penggantian hak

Masa kerja kurang dari 1 tahun

1 bulan upah

Masa kerja 3 tahun atau lebih kurang dar 6 tahun

2 bulan upah

Cuti tahunan yang belum diambil /belum gugur

Masa kerja 1 tahun – 2 tahun

2 bulan upah

Masa kerja 6 tahun atau lebih dari 9 tahun

3 bulan upah

Masa kerja 2 tahun – 3 tahun

3 bulan upah

Masa kerja 9 tahun atau lebih dari 12 tahun

4 bulan upah

Biaya/ongkos pulang untuk pekerja & keluarga dimana pekerja diterima.

Masa kerja 3 tahun – 4 tahun

4 bulan upah

Masa kerja 12 tahun atau lebih dari 15 tahun

5 bulan upah

Masa kerja 4 tahun – 5 tahun

5 bulan upah

Masa kerja 15 tahun atau lebih dari 18 tahun

6 bulan upah

Penggantian perumahan serta pengobatan & perawatan ditetapkan 15% dari pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja,

peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Masa kerja 5 tahun – 6 tahun

6 bulan upah

Masa kerja 18 tahun atau lebih dari 21 tahun

7 bulan upah

Masa kerja 6 tahun – 7 tahun

7 bulan upah

Masa kerja 21 tahun atau lebih dari 24 tahun

8 bulan upah

Masa kerja 7 tahun – 8 tahun

8 bulan upah

Masa kerja 24 tahun atau lebih

9 bulan upah

Masa kerja 8 tahun atau lebih

9 bulan upah

UANG PESANGON, UANG PMK DAN UANG PENGGANTIAN HAK:

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

38 of 39

PENAFSIRAN:

HAL-HAL YANG BELUM DIATUR

    • Jika ada ketidakjelasan makna maka perusahaan adalah pihak yang berhak menafsirkan peraturan perusahaan ini.
    • Hal yang belum diatur dalam peraturan perusahaan ini  akan disusun kemudian dan ditambahkan sebagai  pelengkap.

Ketentuan yang bersifat prosedural dan merupakan peraturan pelaksanaan akan disusun berdasarkan ketentuan yang dikemukakan dalam pasal peraturan perusahaan ini.

PERATURAN PELAKSANAAN

39 of 39

PENUTUP

    • Bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Perusahaan PT. Inti Prima Rasa, maka semua peraturan yang berkaitan dengan pengaturan mengenai hak dan kewajiban karyawan PT. Inti Prima Rasa yang bertentangan dengan peraturan perusahaan ini dinyatakan tidak berlaku.

    • Perusahaan membagikan peraturan perusahaan ini kepada semua karyawan sebagai pedoman pengaturan hubungan kerja serta penentuan hak-hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan.

    • Peraturan perusahaan ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

    • Jika ada persyaratan kerja dalam peraturan perusahaan ini yang kurang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka persyaratan kerja tersebut batal demi hukum dan yang diberlakukan adalah yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

PENUTUP