HOME
ABOUT
SUSTAINABILITY
PRODUCT
COMMUNITY
INDUCTION PROGRAM
CV. YATA SIKHA UTAMA
CV. GALA PRIMA UGRASENA
Daftar
isi
Company Profile
Product Knowledge
Company Regulations
Organization Structure
Agreement
TUJUAN
Menambah pengetahuan dan keterampilan karyawan yang sudah ada.
Mengembangkan kompetensi dan kemampuan karyawan.
Meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang perubahan kebijakan dan prosedur.
Membangun motivasi dan komitmen karyawan.
Mengurangi kesalahan dan meningkatkan produktivitas.
about our
2025
INDUCTION
company
YSU & GPU
our
service
2025
YSU & GPU
YSU & GPU
VISI
MISI
Opsi 1
Menjadi Perusahaan yang berkualitas dan dapat memimpin pasar dalam industri hasil bumi
Opsi 2
Mewujudkan usaha pertanian unggul bersama petani dan masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan sosial, ekonomi dan ekologi
Jiwa Muda yang penuh inisiatif, positif dan berpengalaman
PERUSAHAAN
PILAR
YOUNG
SERVICE
UNGGUL
Memberikan pelayanan dan produk terbaik kepada customer
Menjadi perusahaan import dan trading yang unggul dan berkelanjutan
NDA, COC
AGREEMENT
PENGERTIAN
Merupakan sekumpulan aturan atau pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan yang diharapkan dari individu atau kelompok.
kesepakatan tertulis atau lisan antara pemberi kerja (perusahaan) dan pekerja mengenai syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban masing-masing pihak
COC
AGREEMENT
TUJUAN
Menciptakan lingkungan kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai dan budaya perusahaan sehingga akan meningkatkan kinerja dan produktivitas Pegawai secara menyeluruh.
Menetapkan hubungan kerja yang jelas dan mengikat secara hukum antara pemberi kerja dan pekerja
COC
AGREEMENT
SISTEM CUT OFF DATA ABSENSI
© 2022 PT Inti Prima Rasa. All rights reserved.
CUT OFF DATE ABSENSI BERDASARKAN PERATURAN PERUSAHAAN:
IJIN
IJIN
Waktu kerja yang dipotong karena ada kepentingan khusus karyawan yang sudah disetujui Atasan dan Bagian HC.
WAKTU KERJA
Jam Kerja Berdasarkan UU Tk No. 13 Tahun 2013 Adalah 40 Jam Perminggu Untuk Penjadwalan Disesuaikan Kebutuhan Perusahaan.
Saat ini yang berlaku adalah Senin - Jumat, 08.00-17.00
SAKIT
Waktu Istirahat khusus karena kondisi karyawan yang tidak sehat dan dibuktikan dengan surat keterangan sakit.
WAKTU ISTIRAHAT
Waktu istirahat karyawan adalah 60 menit perhari dengan tambahan kebijakan waktu untuk melaksanakan ibadah 10 menit
SAKIT
WAKTU KERJA
ISTIRAHAT
BERISI LAMA ISTIRAHAT
BERTANDA TANGAN DAN NAMA JELAS DOKTER
SURAT KETERANGAN SAKIT HARUS BERASAL DARI KLINIK ATAU RUMAH SAKIT RESMI
BERSTEMPEL KLINIK ATAU RUMAH SAKIT
SYARAT SURAT KETERANGAN SAKIT
SURAT KETERANGAN SAKIT
CUTI KARYAWAN
Cuti tahunan diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 1 bulan.
Lama Cuti tahunan ini disesuaikan dengan masa kerja dan/atau lama kontrak kerja
Apabila Karyawan tidak masuk kerja karena alasan penting, maka dianjurkan untuk mengajukan cuti
Merujuk pada ketentuan Pasal 82 UU Ketenagakerjaan yang memberikan hak bagi Karyawati memperoleh hak istirahat 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan
UU Ketenagakerjaan mengatur cuti jenis ini sebagai “istirahat panjang” yaitu diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama enam tahun di suatu Perusahaan
Cuti ini ditetapkan oleh Pemerintah dan tidak diwajibkan kepada Karyawan untuk mengambil jatah cuti tersebut. Apabila Karyawan mengambil jatah cuti tersebut maka akan memotong cuti tahunan
Jenis cuti ini harus dilampirkan surat keterangan sakit resmi dari dokter yang menginformasikan berapa lama Karyawan harus istirahat
PERNIKAHAN SENDIRI
PERNIKAHAN ANAK SENDIRI
KHITANAN/
PEMBABTISAN ANAK KARYAWAN
ISTRI KARYAWAN MELAHIRKAN /KEGUGURAN
KELUARGA INTI SEKANDUNG
MENINGGAL
DUNIA
KELUARGA SERUMAH
MENINGGAL
DUNIA
IBADAH HAJI/UMROH
JENIS –JENIS IZIN KHUSUS
3
HARI
2
HARI
2
HARI
2
HARI
2
HARI
1
HARI
LAMANYA DI SESUAIKAN
DENGAN KETENTUAN PERUSAHAAN
ORGANIZATION STRUCTURE
STRUKTUR ORGANISASI
MENGAPA STRUKTUR ORGANISASI DAPAT BERUBAH?
Faktor Eksternal
Faktor Internal
COMPANY REGULATIONS
UMUM
1.KARYAWAN
Orang yang terikat secara formal dalam suatu hubungan kerja dengan perusahaan dan menerima balas jasa.
UPAH
Balas jasa berupa uang untuk karyawan setiap bulan berdasarkan jabatan.
2. PEKERJAAN
Kegiatan yang dijalankan oleh karyawan untuk kepentingan perusahaan dalam suatu hubungan kerja.
WAKTU KERJA
Hari dan jam kerja yang ditetapkan oleh perusahaan untuk
karyawan.
PERATURAN PERUSAAN
Sekumpulan syarat kerja, tata kerja, serta hak dan kewajiban bagi karyawan.
PENGERTIAN ISTILAH DALAM
PERATURAN PERUSAHAAN
UMUM
STATUS KARYAWAN
TANGGUNG JAWAB
PERUSAHAAN
TANGGUNG JAWAB
KARYAWAN
Tertentu: (Karyawan Tetap)
kontribusi karyawan.
HUBUNGAN KERJAAN
PENERIMAAN KARYAWAN
MASA PERCOBAAN
PERKAWINAN ANTAR
KARYAWAN
dari partai/organisasi terlarang.
KERJA LEMBUR
Ketentuan lembur :
Perhitungan lembur yaitu 1 X Gaji/173
Lembur yang dilakukan maksimal 4 jam/hari.
Contoh :
4.901.800 : 173 = 28.334
HARI KERJA DAN JAM KERJA
Hari kerja:
-Senin s/d Jumat : 08.00-17.00
-Istirahat : 12.00-13.00
-Hari Sabtu danMinggu : Istirahat (libur).
40 Jam dalam satu minggu.
WAKTU KERJA
setahun.
SISTEM PENGUPAHAN
THR.
UPAH LEMBUR DAN TUNJANGAN HARI RAYA:
PAJAK PENGHASILAN:
KENAIKAN DAN PENINJAUAN UPAH:
BALAS JASA
BADAN PENYELENGGARAAN JAMINAN
SOSIAL TENAGA KERJA
a. Jaminan kecelakaan dalam pekerjaan.
b. Jaminan hari tua
c. Jaminan Kematian
d. Jaminan Pensiun.
Premi dan uang pertanggungan ditetapkan oleh BPJS TK/Kesehatan.
BANTUAN BIAYA PERAWATAN
DI RUMAH SAKIT:
UPAH SELAMA SAKIT
JAMINAN SOSIAL & KESEJAHTERAAN KARYAWAN
BANTUAN BIAYA SELAMA KARYAWAN DITAHAN PIHAK BERWAJIB:
dengan ketentuan:
JAMINAN SOSIAL & KESEJAHTERAAN KARYAWAN
ISTIRAHAT MINGGUAN, TAHUNAN & HARI LIBUR:
ISTIRAHAT MELAHIRKAN DAN GUGUR KANDUNGAN:
PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA
IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN MENDAPAT UPAH/TANPA UPAH
PERJALANAN DINAS
PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA
TATA TERTIB KEHADIRAN DAN KEWAJIBAN KARYAWAN
TATA TERTIB REGISTRASI
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
TINDAKAN DISIPLIN
TATA TERTIB DAN DISIPLIN KERJA
PELANGGARAN DAN SANKSI
KARYAWAN MANGKIR
PENYELESAIAN KELUH KESAH KARYAWAN:
TATA TERTIB DAN DISIPLIN KERJA
PELANGGARAN TINGKAT
PERTAMA (SP 1)
PELANGGARAN TINGKAT
KEDUA (SP 2)
PELANGGARAN DAN SANKSI
TATA TERTIB DAN DISIPLIN KERJA
PELANGGARAN
TINGKAT PERTAMA (SP 1)
PELANGGARAN DAN SANKSI
TATA TERTIB DAN DISIPLIN KERJA
Pemutusan hubungan kerja – sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
DASAR PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
KARYAWAN TIDAK MENCAPAI STANDAR PRESTASI KERJA
BERAKHIRNYA MASA KONTRAK:
terus menerus selama 12 bulan.
MASA SAKIT YANG BERKEPANJANGAN
KARYAWAN MENGUNDURKAN DIRI:
KARYAWAN MENINGGAL DUNIA
PEMBEBASAN TUGAS (Skorsing):
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
rasionalisasi/perubahan sistem kerja.
PEMBERHENTIAN UMUM:
PENYELESAIAN AKHIR HUBUNGAN KERJA:
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Besarnya uang pesangon | | Penghitungan uang penghargaan masa kerja (PMK) | Uang penggantian hak | |
Masa kerja kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah | Masa kerja 3 tahun atau lebih kurang dar 6 tahun | 2 bulan upah | Cuti tahunan yang belum diambil /belum gugur |
Masa kerja 1 tahun – 2 tahun | 2 bulan upah | Masa kerja 6 tahun atau lebih dari 9 tahun | 3 bulan upah | |
Masa kerja 2 tahun – 3 tahun | 3 bulan upah | Masa kerja 9 tahun atau lebih dari 12 tahun | 4 bulan upah | Biaya/ongkos pulang untuk pekerja & keluarga dimana pekerja diterima. |
Masa kerja 3 tahun – 4 tahun | 4 bulan upah | Masa kerja 12 tahun atau lebih dari 15 tahun | 5 bulan upah | |
Masa kerja 4 tahun – 5 tahun | 5 bulan upah | Masa kerja 15 tahun atau lebih dari 18 tahun | 6 bulan upah | Penggantian perumahan serta pengobatan & perawatan ditetapkan 15% dari pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. |
Masa kerja 5 tahun – 6 tahun | 6 bulan upah | Masa kerja 18 tahun atau lebih dari 21 tahun | 7 bulan upah | |
Masa kerja 6 tahun – 7 tahun | 7 bulan upah | Masa kerja 21 tahun atau lebih dari 24 tahun | 8 bulan upah | |
Masa kerja 7 tahun – 8 tahun | 8 bulan upah | Masa kerja 24 tahun atau lebih | 9 bulan upah | |
Masa kerja 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah | | | |
UANG PESANGON, UANG PMK DAN UANG PENGGANTIAN HAK:
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PENAFSIRAN:
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR
Ketentuan yang bersifat prosedural dan merupakan peraturan pelaksanaan akan disusun berdasarkan ketentuan yang dikemukakan dalam pasal peraturan perusahaan ini.
PERATURAN PELAKSANAAN
PENUTUP
PENUTUP