1 of 31

MEDIASI�PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016HUKUM ACARA PERDATA FHUI KULIAH V

Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn

2 of 31

DASAR HUKUM

  • Pasal 130 HIR/ 154 RBG
  • Perma No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

(Pasal 38 Perma 1/ 2016 : dengan berlakunya Perma 1/ 2016, Perma 1 /2008 dinyatakan tidak berlaku)

*

2

3 of 31

PENGERTIAN

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator (Pasal 1 angka 1).

*

3

4 of 31

MEDIASI BERSIFAT WAJIB

  • Setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan/atau Kuasa Hukum wajib mengikuti mediasi (Pasal 3 ayat (1)).
  • Para pihak wajib menghadiri secara lansung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum (Pasal 6 ayat (1)).
  • Dimungkinkan kehadiran melalui komunikasi audio visual jarak jauh (pasal 5 ayat 3)

*

4

5 of 31

MEDIASI BERSIFAT WAJIB

Ketidakhadiran Para Pihak secara lansung hanya dapat berdasarkan ALASAN SAH, yaitu:

    • kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan
    • di bawah pengampuan
    • mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri
    • menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan

*

5

6 of 31

RUANG LINGKUP

  • Perma 1/2016 ini hanya berlaku untuk mediasi yang terkait dengan proses berperkara di pengadilan baik dalam lingkungan peradilan UMUM maupun peradilan AGAMA (pasal 2 ayat (1)).
  • Semua sengketa perdata (termasuk verzet, partij verzet, derden verzet) wajib melakukan mediasi kecuali ditentukan lain (Pasal 4 ayat (1)).

*

6

7 of 31

PENGECUALIAN (1)

Mediasi wajib untuk sengketa perdata, kecuali:

  1. Sengketa dengan tenggang waktu
      • Pengadilan niaga
      • Pengadilan hubungan industrial
      • Keberatan atas putusan BPSK
      • Keberatan atas putusan KPPU
      • Pembatalan putusan arbitrase
      • Keberatan atas putusan Komisi Informasi
      • Penyelesaian perselisihan partai politik
      • Sengketa melalui gugatan sederhana
      • Sengketa lain yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya dalam ketentuan uu.

*

7

8 of 31

PENGECUALIAN (2)

  1. Sengketa yang dilakukan tanpa hadirnya Penggugat atau Tergugat yang telah dipanggil secara patut.
  2. Rekonvensi dan Intervensi
  3. Sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan.
  4. Sengketa yang sebelumnya telah melakukan mediasi di luar pengadilan.

*

8

9 of 31

SIFAT PROSES MEDIASI (1)

Proses mediasi pada asasnya tertutup kecuali para pihak menghendaki lain (Pasal 5)

*

9

10 of 31

ITIKAD BAIK – PASAL 7

  • Para pihak wajib menempuh mediasi dengan itikad baik
  • Dapat dinyatakan tidak beritikad baik:
    1. Tidak hadir 2 kali berturut2
    2. Menghadiri pertemuan pertama tapi tidak hadir di pertemuan berikutnya
    3. Ketidakhadiran berulang-ulang
    4. Menghadiri mediasi tapi tidak mengajukan/ menanggapi resume perkara pihak lain
    5. Tidak menandatangani konsep kesepakatan perdamaian yang telah disepakati

*

10

11 of 31

ITIKAD TIDAK BAIK – PASAL 22, 23

  • Apabila Penggugat dinyatakan tidak beritikad baik (Pasal 7), gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara dan Penggugat tsb dikenai kewajiban pembayaran Biaya Mediasi,
  • Apabila Tergugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik (Pasal 7 ayat (2)) dikenai kewajiban pembayaran Biaya Mediasi.
  • Dalam hal Para Pihak secara bersama-sama dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara tanpa penghukuman Biaya Mediasi.

*

11

12 of 31

MEDIATOR

Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian (Pasal 1 Angka 2)

Mediator pada asasnya harus mengikuti pendidikan terlebih dahulu yang dibuktikan dengan sertifikat mediator namun bila tidak ada mediator yang bersertifikat maka hakim di lingkungan pengadilan yang bersangkutan berwenang menjalankan fungsi mediator, dengan SK dari KPN (Pasal 13 ayat 2)

*

12

13 of 31

TUGAS MEDIATOR - PASAL 14

  1. Memperkenalkan diri dan memberi kesempatan kepada Para Pihak untuk saling memperkenalkan diri
  2. Menjelaskan maksud, tujuan dan sifat mediasi
  3. Menjelaskan kedudukan dan peran Mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan
  4. Membuat aturan pelaksanaan mediasi bersama Para Pihak
  5. Menjelaskan bahwa Mediator dapat mengadakan kaukus

*

13

14 of 31

TUGAS MEDIATOR

  1. Menyusun jadwal Mediasi bersama Para Pihak
  2. Mengisi formulir jadwal mediasi
  3. Memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian
  4. Menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan prioritas
  5. Memfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk: menelusuri dan menggali kepentingan Para Pihak, mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik, bekerja sama mencapai penyelesaian

*

14

15 of 31

TUGAS MEDIATOR

  1. Membantu Para Pihak dalam membuat dan merumuskan Kesepakatan Perdamaian
  2. Menyampaikan laporan keberhasilan, ketidakberhasilan dan/atau tidak dapat dilaksanakannya Mediasi kepada Hakim Pemeriksa Perkara
  3. Menyatakan salah satu atau para pihak tidak beritikad baik
  4. Tugas lain dalam menjalankan fungsinya.

*

15

16 of 31

KEWAJIBAN KUASA HUKUM – PASAL 18

  • Kuasa hukum wajib membantu para Pihak melaksanakan hak dan kewajibannya dalam proses mediasi
  • Dalam hal Para Pihak berhalangan hadir dengan alasan sah maka Kuasa hukum dapat mewakili Para Pihak dengan menunjukkan surat kuasa khusus yang memuat kewenangan kuasa hukum untuk mengambil keputusan
  • Kuasa Hukum wajib berpartisipasi dalam Mediasi dengan itikad baik.

*

16

17 of 31

BIAYA JASA MEDIATOR – PASAL 8

Jasa mediator Hakim dan Pegawai Pengadilan tidak dipungut biaya, sedangkan uang jasa mediator bukan hakim ditanggung bersama oleh para pihak atau berdasar kesepakatan

*

17

18 of 31

BIAYA PEMANGGILAN PARA PIHAK – PASAL 9

  • Dibebankan kepada pihak Penggugat melalui uang panjar biaya perkara
  • Jika tercapai kesepakatan maka biaya tsb ditanggung bersama atau sesuai kesepakatan para pihak
  • Jika mediasi gagal maka biaya tsb dibebankan kepada pihak yang kalah.

*

18

19 of 31

TEMPAT PENYELENGGARAAN MEDIASI PASAL 11

  • Dapat diselenggarakan di ruang Mediasi Pengadilan atau di tempat lain yang disepakati para pihak
  • Mediator Hakim dan Pegawai Pengadilan tidak boleh menyelenggarakan mediasi di luar pengadilan

*

19

20 of 31

PROSEDUR MEDIASI (1) – PASAL 17

  • Hari sidang pertama, para pihak hadir
  • Hakim mewajibkan para pihak menempuh mediasi
  • Pemanggilan untuk pihak yang tidak hadir dapat dilakukan 1x lagi
  • Dalam hal para pihak >1 mediasi tetap dilaksanakan walaupun tidak seluruh pihak hadir
  • Ketidakhadiran pihak turut tergugat tidak menghalangi mediasi,
  • Hakim pemeriksa perkara wajib menjelaskan prosedur mediasi kepada Para Pihak

*

20

21 of 31

PROSEDUR MEDIASI (2) – PASAL 20, 21, 24

  • Hakim Pemeriksa Perkara mewajibkan Para Pihak memilih Mediator , maks 2 hari
  • Apabila tidak tercapai sepakat maka Mediator akan ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
  • Mediator kemudian menentukan hari dan tanggal pertemuan Mediasi.
  • Dalam jangka waktu (maks) 5 hari , Para Pihak menyerahkan Resume Perkara

*

21

22 of 31

PROSEDUR MEDIATOR (3) – �PASAL 24

  • Proses mediasi berlangsung paling lama 30 hari sejak penetapan perintah melakukan mediasi
  • Atas dasar kesepakatan para pihak jangka waktu mediasi dapat diperpanjang hingga 30 hari

*

22

23 of 31

MEDIASI MENCAPAI KESEPAKATAN – PASAL 27

  • Jika mediasi berhasil mencapai kesepakatan, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai, ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator
  • Kemudian Para Pihak melalui Mediator dapat mengajukan Kesepakatan Perdamaian kepada Hakim Pemeriksa Perkara untuk dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian
  • Namun jika para pihak tidak menghendaki akta perdamaian , kesepakatan harus memuat klausula pencabutan gugatan

*

23

24 of 31

KESEPAKATAN PERDAMAIAN SEBAGIAN – PASAL 29, 30, 31

  • Terjadi ketika Penggugat dan/atau Tergugat lebih dari 1 dan tidak mencapai kesepakatan bulat, hanya sebagian (sebagian pihak/ sebagian objek)
  • Penggugat dapat mengajukan kembali gugatan terhadap pihak yang tidak mencapai Kesepakatan Perdamaian Sebagian;
  • Hakim Pemeriksa Perkara melanjutkan pemeriksaan terhadap objek perkara atau tuntutan hukum yang belum berhasil disepakati oleh Para Pihak.

*

24

25 of 31

MEDIASI TIDAK BERHASIL – �PASAL 32

  • Mediator wajib menyampaikan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukannya kepada Hakim Pemeriksa Perkara, dalam hal: Para Pihak tidak menghasilkan kesepakatan ; Para Pihak dinyatakan tidak beritikad baik.
  • Maka Hakim Pemeriksa Perkaran akan mengeluarkan penetapan untuk melanjutkan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku

*

25

26 of 31

MEDIASI TIDAK BERHASIL – �PASAL 35

  • Jika para pihak gagal mencapai kesepakatan, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan
  • Catatan mediator wajib dimusnahkan
  • Mediator tidak dapat menjadi saksi
  • Mediator tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana maupun perdata atas isi kesepakatan perdamaian hasil proses mediasi

*

26

27 of 31

PERDAMAIAN SUKARELA PADA TAHAP PEMERIKSAAN PERKARA – PASAL 33

  • Para Pihak atas dasar kesepakatan dapat mengajukan permohonan kepada Hakim Pemeriksa Perkara untuk melakukan perdamaian pada tahap pemeriksaan perkara.
  • Setelah menerima permohonan maka salah seorang Hakim Pemeriksa Perkara akan menjalankan fungsi Mediator
  • Sidang akan ditunda (maks) 14 hari

*

27

28 of 31

PERDAMAIAN SUKARELA DI TINGKAT BANDING, KASASI DAN PK – PASAL 34

  • Para pihak atas dasar kesepakatan dapat menempuh upaya perdamaian pada tingkat banding, kasasi atau PK sepanjang perkara tsb belum diputus, kesepakatan perdamaian tsb wajib disampaikan secara tertulis kepada hakim pemeriksa perkara yang mengadili
  • Akta perdamaian ditandatangani oleh hakim pemeriksa perkara pada tingkat banding, kasasi atau PK dalam jangka waktu (maks) 30 hari sejak diterimanya kesepakatan perdamaian.

*

28

29 of 31

PERDAMAIAN DI LUAR PENGADILAN (1) – PASAL 36

  • Para pihak dengan bantuan mediator yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukannya ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan
  • Pengajuan gugatan tsb harus dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen2 yang membuktikan adanya hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa

*

29

30 of 31

PERDAMAIAN DI LUAR PENGADILAN (2) – PASAL 27

  • Hakim hanya akan menguatkan perdamaian dalam bentuk akta perdamaian apabila memenuhi syarat:
      • Tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum dan/ atau kesusilaan
      • Tidak merugikan pihak ke3
      • Dapat dieksekusi

*

30

31 of 31

TERIMAKASIH

*