1 of 14

PEMBARUAN HUKUM ISLAM DALAM BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK �PADA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Oleh:

Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M.

(Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung R.I)

Disampaikan dalam acara Pembinaan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara virtual, Jum’at, 1 April 2022

2 of 14

Hak Perempuan dan Anak Perspektif MA

Perlindungan terhadap hak perempuan dan anak merupakan salah satu prioritas pembaruan hukum yang dilakukan Mahkamah Agung

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan dibentuknya Pokja Perempuan & Anak yang menjadi motor pendorong dikeluarkannya Perma Nomor 3 Tahun 2017 dan Perma Nomor 5 Tahun 2019

3 of 14

KOMITMEN KAMAR AGAMA DALAM MEMPERKUAT PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN & ANAK

3

SEMA NOMOR 2 TAHUN 2019

(Angka a, b dan c)

SEMA NOMOR 1 TAHUN 2017

(Angka 1)

SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018

(Angka c)

4 of 14

Peran Hakim PA Dalam Mengadili Perkara Perempuan

Menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya secara normatif

Disamping itu juga harus memperhatikan kepentingan perempuan dan anak yang menjadi korban persengketaan dalam lingkup keluarga

5 of 14

Beberapa Pembaruan Hukum dalam Bidang Perlindungan Perempuan dan anak

Ayah dapat dibebani nafkah lampau terhadap kelalaiannya dalam membayarkan nafkah anak

Permohonan penetapan harta milik suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak

Pergeseran uqubat cambuk kepada uqubat penjara pada kasus pemerkosaan anak dalam hukum jinayat

Pembebanan nafkah akibat cerai bagi suami dalam perkara gugatan cerai

Kebolehan Wali Adhal dalam rangka melindungi hak waris anak

6 of 14

Tantangan Dalam Implementasi Pembaruan Hukum Islam

3. Kurang adanya pengawasan ketat dan evaluasi dalam implementasi pembaruan Hukum Islam

2. Adanya pertimbangan hukum yang menjauhkan perempuan untuk mendapatkan akses keadilan

1. Adanya inkonsistensi persepsi Hakim terkait proses peradilan yang melibatkan perempuan

7 of 14

Langkah-Langkah yang harus dilakukan

Sosialisasi yang komprehensif dan berkelanjutan

Melakukan Pengawasan dan Evaluasi

Memahami dan menerapkan azas-azas dalam mengadili perempuan

Tidak Boleh menunjukan sikap/pernyataan yang merendahkan, menyalahkan dan mengintimidasi perempuan

Mempertimbangkan kesetaraan gender dan streotip gender dalam peraturan per UU dan hukum tidak tertulis

8 of 14

Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pembebanan Akibat Perceraian

8

Dilakukan secara sukarela oleh pihak suami

Melalui Eksekusi Pengadilan

9 of 14

Penyebab kecilnya realisasi pelaksaan sukarela atas putusan pembebanan perceraian

9

Kesadaran pelaksanaan sukarela untuk melaksanakan putusan perceraian yang mengandung pembebanan di luar jangkauan Pengadilan untuk memaksa seseorang

Adanya i’tikad tidak baik dari suami untuk melaksanakan putusan yang mengandung pembebanan

10 of 14

11 of 14

12 of 14

13 of 14

14 of 14

Kalau Ada jarum yang patah�Jangan disimpan di dalam peti�Kalau ada kata yang salah�Jangan disimpan di dalam hati”

14