PEMBARUAN HUKUM ISLAM DALAM BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK �PADA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Oleh:
Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M.
(Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung R.I)
Disampaikan dalam acara Pembinaan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara virtual, Jum’at, 1 April 2022
Hak Perempuan dan Anak Perspektif MA
Perlindungan terhadap hak perempuan dan anak merupakan salah satu prioritas pembaruan hukum yang dilakukan Mahkamah Agung
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan dibentuknya Pokja Perempuan & Anak yang menjadi motor pendorong dikeluarkannya Perma Nomor 3 Tahun 2017 dan Perma Nomor 5 Tahun 2019
KOMITMEN KAMAR AGAMA DALAM MEMPERKUAT PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN & ANAK
3
SEMA NOMOR 2 TAHUN 2019
(Angka a, b dan c)
SEMA NOMOR 1 TAHUN 2017
(Angka 1)
SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018
(Angka c)
Peran Hakim PA Dalam Mengadili Perkara Perempuan
Menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya secara normatif
Disamping itu juga harus memperhatikan kepentingan perempuan dan anak yang menjadi korban persengketaan dalam lingkup keluarga
Beberapa Pembaruan Hukum dalam Bidang Perlindungan Perempuan dan anak
Ayah dapat dibebani nafkah lampau terhadap kelalaiannya dalam membayarkan nafkah anak
Permohonan penetapan harta milik suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak
Pergeseran uqubat cambuk kepada uqubat penjara pada kasus pemerkosaan anak dalam hukum jinayat
Pembebanan nafkah akibat cerai bagi suami dalam perkara gugatan cerai
Kebolehan Wali Adhal dalam rangka melindungi hak waris anak
Tantangan Dalam Implementasi Pembaruan Hukum Islam
3. Kurang adanya pengawasan ketat dan evaluasi dalam implementasi pembaruan Hukum Islam
2. Adanya pertimbangan hukum yang menjauhkan perempuan untuk mendapatkan akses keadilan
1. Adanya inkonsistensi persepsi Hakim terkait proses peradilan yang melibatkan perempuan
Langkah-Langkah yang harus dilakukan
Sosialisasi yang komprehensif dan berkelanjutan
Melakukan Pengawasan dan Evaluasi
Memahami dan menerapkan azas-azas dalam mengadili perempuan
Tidak Boleh menunjukan sikap/pernyataan yang merendahkan, menyalahkan dan mengintimidasi perempuan
Mempertimbangkan kesetaraan gender dan streotip gender dalam peraturan per UU dan hukum tidak tertulis
Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pembebanan Akibat Perceraian
8
Dilakukan secara sukarela oleh pihak suami
Melalui Eksekusi Pengadilan
Penyebab kecilnya realisasi pelaksaan sukarela atas putusan pembebanan perceraian
9
Kesadaran pelaksanaan sukarela untuk melaksanakan putusan perceraian yang mengandung pembebanan di luar jangkauan Pengadilan untuk memaksa seseorang
Adanya i’tikad tidak baik dari suami untuk melaksanakan putusan yang mengandung pembebanan
Kalau Ada jarum yang patah�Jangan disimpan di dalam peti�Kalau ada kata yang salah�Jangan disimpan di dalam hati”
14
“