Sosialisasi e-berpadu�(Elektronik Berkas Pidana Terpadu)�
e-Berpadu
Aplikasi dikembangkan oleh Mahkamah Agung dengan menerapkan
‘best practices’ dalam pembuatan aplikasi
Keterlibatan Badan Siber dan Sandi Negara dalam hal isu privasi dan keamanan aplikasi
Akselerasi implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), dipersiapkan untuk pertukaran data dan dokumen dengan aplikasi yang berlaku di masing-masing APH
MAKSUD DAN TUJUAN�Aplikasi e-Berpadu�(Elektronik Berkas Pidana Terpadu)
Terwujudnya sistem administrasi penanganan perkara pidana berbasiskan Teknologi Informasi.
Memangkas Birokrasi dan terciptanya efektivitas
dalam Layanan Perkara Pidana
Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi bagi para
Aparatur Penegak Hukum, Masyarakat Pencari
Keadilan dan Advokat
Meminimalisir Tatap Muka dan Meminimalisir
adanya penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum
Memudahkan Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum,
kerja sama antar aparat penegak hukum dalam
menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan teknis
operasional pelayanan publik dan/atau pendukung
pelayanan publik.
Pilot Project e-Berpadu
Pengadilan Tinggi Palembang
Pengadilan Tinggi Yogyakarta
Pengadilan Tinggi Kupang
Pengadilan Tinggi Ambon
Pengadilan Tinggi Banjarmasin
Pengadilan Tinggi Makassar
Mahkamah Syari’ah Aceh
Pengguna Layanan e-Berpadu
Kepolisian
(Penyidik)
Rutan/Lapas
Pengadilan
Kejaksaan
(Penuntut
/Penyidik)
Fitur Layanan e-Berpadu
Pelimpahan Berkas Perkara
Penyitaan
Penggeledahan
Perpanjangan Penahanan
Pembantaran
Izin Besuk
Penetapan Diversi
Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
Tampilan User Pengadilan
User e-berpadu
Admin APH
Admin APH berwenang sebagai Administrator pada masing-masing Aparat Penegak Hukum/APH yang bertugas menambahkan Pengguna/End User namun tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan layanan
Untuk mendaftar sebagai admin APH untuk tiap instansi baik kepolisiaan, kejaksaan, Rutan/Lapas dapat dilakukan dengan Menghubungi SuperAdmin Pengadilan Negeri Palembang
Pengguna Internal/End User
Pengguna Internal/End User berwenang untuk mengajukan permohonan yang sesuai dengan fitur instansi masing-masing.
Pengguna Internal/End User baru akan memiliki akun jika telah ditambahkan oleh Admin APH masing-masing instansi.
Fitur Layanan Masing-masing Instansi
Penyidik
Penuntut Umum
Pengadilan
Lapas/Rutan
BISNIS PROSES PELIMPAHAN PERKARA
Penuntut Umum Menyatakan dan mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P21) dan memilih satker penyidik dan siapa penyidiknya.
Setelah seluruh data diunggah secara lengkap, Kejaksaan akan melakukan pelimpahan berkas perkara. selanjut-nya kewenangan akan beralih ke Pengadilan dan status tingkat penyidikan telah selesai.
Penyidik melengkapi data tersangka/data penahanan tingkat penyidik untuk diunggah. Setelah data dan berkas lengkap, data tersebut dikirim kembali ke Kejaksaan.
Penuntut melengkapi data tersangka/data penahanan tingkat penuntutan, jika data yang diunggah penyidik tidak mengunggah secara lengkap PU dapat melakukan perbaikan data sesuai P21 .
Panitera Muda Pidana akan memverifikasi dokumen yang telah dilimpahkan. jika dokumen tidak lengkap maka akan dikirimkan notifikasi kepada Penuntut bahwa dokumen tidak lengkap.
Apabila seluruh dokumen telah lengkap, Panitera Muda Pidana akan memberikan nomor perkara dan tanggal register.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
PELIMPAHAN BERKAS PERKARA
User Penuntut Umum
PELIMPAHAN BERKAS PERKARA
User Penyidik
PELIMPAHAN BERKAS PERKARA
Berkas yang telah dilengkapi Kembali oleh Penyidik akan muncul pada fitur menu “e-Pelimpahan-Pelimpahan”.
User Penuntut Umum
PELIMPAHAN BERKAS PERKARA
Berkas yang telah dikirimkan akan muncul di akun Pengadilan pada menu
e-Pelimpahan – Pelimpahan Belum Proses.
User Pengadilan
Tampilan Fitur e-Penyitaan
Bisnis Proses e-Penyitaan
Petugas mengajukan permohonan Pernyitaan Kepada Pengadilan
Petugas diminta untuk memasukkan data penyitaan, berkas perkara dan data tersangka
Untuk pengisian data tersangka, klik “Tambah Tersangka” jika Penyidik tidak memiliki NIK tersangka maka dapat mencentang pada kolom “Tidak Memiliki KTP
Petugas akan diminta untuk mengunggah dokumen penyitaan. Informasi yang harus diunggah dapat dibaca melalui “Informsi Dokumen Penyitaan”
Dokumen penyitaan yang telah selesai diunggah secara lengkap dapat dikirim ke Pengadilan.
Permononan yang telah terkirim akan tersimpan pada menu halaman “Pengajuan –
e-Penyitaan”
permohonan yang
telah diterima akan di verifikasi oleh pengadilan. Pengadilan akan mengunggah Penetapan yang telah dibuat. Lalu Petugas/Penyidik akan mendapatkan notifikasi jika berkas sudah diproses
Pengajuan yang telah diproses dan diregistrasi oleh Pengadilan akan muncul pada halaman “Proses – e-Penyitaan”.
Petugas dapat mengunduh dokumen penetapan yang muncul pada menu : “E-Penyitaan –Proses”
Dokumen/penetapan yang diunggah oleh Pengadilan Negeri pada e-berpadu adalah dokumen
yang sah.
4
3
2
1
8
7
6
5
Kelengkapan Dokumen�Persetujuan Penyitaan
Tampilan Fitur e-Penggeledahan
Bisnis Proses e-Penggeledahan
Petugas mengajukan permohonan Penggeledahan Kepada Pengadilan
Petugas diminta untuk memasukkan data Penggeledahan, berkas perkara dan data tersangka
Untuk pengisian data tersangka, klik “Tambah Tersangka” jika Penyidik tidak memiliki NIK tersangka maka dapat mencentang pada kolom “Tidak Memiliki KTP
Petugas akan diminta untuk mengunggah dokumen penyitaan. Informasi yang harus diunggah dapat dibaca melalui “Informsi Dokumen
Penggeledahan”
Dokumen Penggeledahan yang telah selesai diunggah secara lengkap dapat dikirim ke Pengadilan.
Permononan yang telah terkirim akan tersimpan pada menu halaman “Pengajuan –
e-Penggeledahan”
Permohonan yang
telah diterima akan di verifikasi oleh pengadilan. Pengadilan akan mengunggah Penetapan yang telah dibuat. Lalu Petugas/Penyidik akan mendapatkan notifikasi jika berkas sudah diproses
Pengajuan yang telah diproses dan diregistrasi oleh Pengadilan akan muncul pada halaman “Proses – e-Penggeledahan”.
Petugas dapat mengunduh dokumen penetapan yang muncul pada menu : “E-Penggeledahan –Proses”
Dokumen/penetapan yang diunggah oleh Pengadilan Negeri pada e-berpadu adalah dokumen yang sah.
4
3
2
1
8
7
6
5
Kelengkapan Dokumen�Persetujuan Penggeledahan
Tampilan Fitur e-Penahanan PN
Bisnis Proses e-Penahanan
Untuk mengajukan permohonan oleh Penyidik/PU dapat memilih fitur
“e-Penahanan PN” lalu klik “Tambah”
Penyidik/PU dapat mengambil hasil penetapan dengan mengunduh file penetapan yang telah diunggah pengadilan pada menu “e-Penahanan PN – Proses”
Permohonan yang telah diproses dan dikirimkan Kembali oleh Pengadilan akan berubah statusnya pada daftar proses menjadi “Penetapan”
Setelah seluruh dokumen penahanan dan dikirim ke Pengadilan akan terjadi Perubahan status menjadi “Permohonan” pada halaman pengajuan.
Pada tahap selanjutnya Pengguna akan diarahkan untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan permohonan penahanan
Pengguna dapat melengkapi data Riwayat penahanan sebelumnya (jenis penahanan, tanggal penetapan penahanan, nomor penetapan dan tanggal mulai ditahan)
Pengguna dapat menambahkan data tersangka, jika pengguna tidak memiliki NIK tersangka dapat mencentang “Tidak Memiliki KTP
Pengadilan memeriksa kelengkapan berkas, apabila berkas lengkap maka dokumen penetapan dapat diproses dan diunggah untuk mengirimkan Kembali kepada penyidik/PU
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Kelengkapan Dokumen�Permohonan Perpanjangan Penahanan
Output�Permohonan Perpanjangan Penahanan
Tampilan Fitur e-Izin Besuk
Bisnis Proses e-Izin Besuk
Permohonan divalidasi oleh Pengadilan
isi formulir Izin Besuk, Lengkapi identitas diri dan unggah foto KTP, lalu klik simpan
Buka link
e-Berpadu, Pilih fitur Izin Besuk Tahanan
Notifikasi ke Whatsapp Pemohon jika telah divalidasi.
Cetak hasil penetapan
Pemohon berkunjung ke Rutan/Lapas
Data permohonan terkirim ke Rutan/Lapas
Tampilan Fitur�e-Pinjam Pakai Barang Bukti
Bisnis Proses e-Pinjam Pakai Barang Bukti
Permohonan divalidasi oleh Pengadilan
Isi formulir, Lengkapi identitas diri dan unggah foto KTP, dan Dokumen Bukti Kepemilikan. lalu klik simpan
Buka link
e-Berpadu, Pilih fitur Pinjam Pakai Barang Bukti
Notifikasi ke Whatsapp Pemohon jika telah divalidasi.
Cetak hasil penetapan
Pemohon datang ke Kejaksaan untuk Meminjam Barang Bukti
Data permohonan terkirim ke Kejaksaan
Thank You