1 of 29

Sosialisasi e-berpadu�(Elektronik Berkas Pidana Terpadu)�

2 of 29

e-Berpadu

Aplikasi dikembangkan oleh Mahkamah Agung dengan menerapkan

‘best practices’ dalam pembuatan aplikasi

Keterlibatan Badan Siber dan Sandi Negara dalam hal isu privasi dan keamanan aplikasi

Akselerasi implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), dipersiapkan untuk pertukaran data dan dokumen dengan aplikasi yang berlaku di masing-masing APH

3 of 29

MAKSUD DAN TUJUAN�Aplikasi e-Berpadu�(Elektronik Berkas Pidana Terpadu)

Terwujudnya sistem administrasi penanganan perkara pidana berbasiskan Teknologi Informasi.

Memangkas Birokrasi dan terciptanya efektivitas

dalam Layanan Perkara Pidana

Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi bagi para

Aparatur Penegak Hukum, Masyarakat Pencari

Keadilan dan Advokat

Meminimalisir Tatap Muka dan Meminimalisir

adanya penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum

Memudahkan Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum,

kerja sama antar aparat penegak hukum dalam

menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan teknis

operasional pelayanan publik dan/atau pendukung

pelayanan publik.

4 of 29

Pilot Project e-Berpadu

  • Sumatera Selatan

Pengadilan Tinggi Palembang

  • Yogyakarta

Pengadilan Tinggi Yogyakarta

  • Nusa tenggara timur

Pengadilan Tinggi Kupang

  • Maluku

Pengadilan Tinggi Ambon

  • Kalimantan Selatan

Pengadilan Tinggi Banjarmasin

  • Sulawesi Selatan

Pengadilan Tinggi Makassar

  • Aceh

Mahkamah Syari’ah Aceh

5 of 29

Pengguna Layanan e-Berpadu

Kepolisian

(Penyidik)

Rutan/Lapas

Pengadilan

Kejaksaan

(Penuntut

/Penyidik)

6 of 29

Fitur Layanan e-Berpadu

Pelimpahan Berkas Perkara

Penyitaan

Penggeledahan

Perpanjangan Penahanan

Pembantaran

Izin Besuk

Penetapan Diversi

Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti

7 of 29

Tampilan User Pengadilan

8 of 29

User e-berpadu

Admin APH

Admin APH berwenang sebagai Administrator pada masing-masing Aparat Penegak Hukum/APH yang bertugas menambahkan Pengguna/End User namun tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan layanan

Untuk mendaftar sebagai admin APH untuk tiap instansi baik kepolisiaan, kejaksaan, Rutan/Lapas dapat dilakukan dengan Menghubungi SuperAdmin Pengadilan Negeri Palembang

Pengguna Internal/End User

Pengguna Internal/End User berwenang untuk mengajukan permohonan yang sesuai dengan fitur instansi masing-masing.

Pengguna Internal/End User baru akan memiliki akun jika telah ditambahkan oleh Admin APH masing-masing instansi.

9 of 29

Fitur Layanan Masing-masing Instansi

Penyidik

Penuntut Umum

Pengadilan

Lapas/Rutan

10 of 29

BISNIS PROSES PELIMPAHAN PERKARA

Penuntut Umum Menyatakan dan mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P21) dan memilih satker penyidik dan siapa penyidiknya.

Setelah seluruh data diunggah secara lengkap, Kejaksaan akan melakukan pelimpahan berkas perkara. selanjut-nya kewenangan akan beralih ke Pengadilan dan status tingkat penyidikan telah selesai.

Penyidik melengkapi data tersangka/data penahanan tingkat penyidik untuk diunggah. Setelah data dan berkas lengkap, data tersebut dikirim kembali ke Kejaksaan.

Penuntut melengkapi data tersangka/data penahanan tingkat penuntutan, jika data yang diunggah penyidik tidak mengunggah secara lengkap PU dapat melakukan perbaikan data sesuai P21 .

Panitera Muda Pidana akan memverifikasi dokumen yang telah dilimpahkan. jika dokumen tidak lengkap maka akan dikirimkan notifikasi kepada Penuntut bahwa dokumen tidak lengkap.

Apabila seluruh dokumen telah lengkap, Panitera Muda Pidana akan memberikan nomor perkara dan tanggal register.

1.

2.

3.

4.

5.

6.

11 of 29

PELIMPAHAN BERKAS PERKARA

  1. Menyatakan P21, Penuntut Umum akan mengirim notifikasi kepada Penyidik dengan menggunakan fitur “e-Pelimpahan – Dokumen P21” lalu klik Tambah.
  2. Selanjutnya Penuntut Umum akan diarahkan untuk melengkapi data Berkas Perkara yaitu: Nomor Laporan Polisi, Nomor Berkas Perkara dan Tanggal Berkas Perkara;
  3. Untuk menambah Daftar Penyidik : Klik “tambah” dan Pilih satker penyidik dan siapa penyidiknya; lalu klik “Simpan dan Kirim Pemberitahuan P21” lalu secara otomatis akan terkirim notifikasi WhatsApp kepada Penyidik dan/atau Admin Satuan Kerja Penyidik.

User Penuntut Umum

12 of 29

PELIMPAHAN BERKAS PERKARA

  1. Berkas yang telah dinyatakan P21 oleh Penuntut Umum akan muncul pada fitur menu “e-Pelimpahan – Dokumen P21 Belum Proses”;
  2. Pada Menu e-Pelimpahan – Dokumen P21 Belum Proses pilih “detail” untuk melengkapi data;
  3. Lengkapi data tersangka, Riwayat penahanan serta unggah dokumen berkas Perkara pada kolom yang tersedia, Klik “Verifikasi Berkas P21” untuk mengirimkan berkas perkara ke Penuntut Umum.

User Penyidik

13 of 29

PELIMPAHAN BERKAS PERKARA

Berkas yang telah dilengkapi Kembali oleh Penyidik akan muncul pada fitur menu “e-Pelimpahan-Pelimpahan”.

  1. Pilih menu “e-pelimpahan – Pelimpahan” klik “detail”
  2. Lengkapi informasi mengenai Penahanan dari Penuntut Umum (Jika Ada) lalu klik “Tahap selanjutnya Dokumen Pelimpahan Penuntut”.
  3. Penuntut Umum akan diarahkan untuk mengunggah berkas Pelimpahan. Setelah semua berkas diunggah Klik “Kirim Pelimpahan Ke Pengadilan” dan Penuntut akan menunggu hasil verifikasi dari Pengadilan

User Penuntut Umum

14 of 29

PELIMPAHAN BERKAS PERKARA

Berkas yang telah dikirimkan akan muncul di akun Pengadilan pada menu

e-Pelimpahan – Pelimpahan Belum Proses.

  1. Pilih menu “Pelimpahan Belum Proses” lalu klik “Proses” untuk melihat dokumen Pelimpahan dari PU
  2. Cek satu persatu dokumen yang telah diunggah oleh Penyidik dan Penuntut. Jika telah sesuai dapat diverifikasi apakah berkas tersebut telah lengkap atau belum lengkap. Apabila berkas belum lengkap akan dikirimkan notifikasi melalui Whatsapp PU/admin APH masing-masing instansi
  3. Berkas Selesai diproses kaan muncul pada fitur menu “Pelimpahan Sudah Proses” dilanjutkan ke Proses Registrasi dan pemberian Nomor Perkara di menu “Pelimpahan Sudah Proses”

User Pengadilan

15 of 29

Tampilan Fitur e-Penyitaan

16 of 29

Bisnis Proses e-Penyitaan

Petugas mengajukan permohonan Pernyitaan Kepada Pengadilan

Petugas diminta untuk memasukkan data penyitaan, berkas perkara dan data tersangka

Untuk pengisian data tersangka, klik “Tambah Tersangka” jika Penyidik tidak memiliki NIK tersangka maka dapat mencentang pada kolom “Tidak Memiliki KTP

Petugas akan diminta untuk mengunggah dokumen penyitaan. Informasi yang harus diunggah dapat dibaca melalui “Informsi Dokumen Penyitaan”

Dokumen penyitaan yang telah selesai diunggah secara lengkap dapat dikirim ke Pengadilan.

Permononan yang telah terkirim akan tersimpan pada menu halaman “Pengajuan –

e-Penyitaan”

permohonan yang

telah diterima akan di verifikasi oleh pengadilan. Pengadilan akan mengunggah Penetapan yang telah dibuat. Lalu Petugas/Penyidik akan mendapatkan notifikasi jika berkas sudah diproses

Pengajuan yang telah diproses dan diregistrasi oleh Pengadilan akan muncul pada halaman “Proses – e-Penyitaan”.

Petugas dapat mengunduh dokumen penetapan yang muncul pada menu : “E-Penyitaan –Proses”

Dokumen/penetapan yang diunggah oleh Pengadilan Negeri pada e-berpadu adalah dokumen

yang sah.

4

3

2

1

8

7

6

5

17 of 29

Kelengkapan Dokumen�Persetujuan Penyitaan

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Perintah Penyitaan
  3. Berita Acara Penyitaan
  4. Surat Perintah Penyidikan
  5. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  6. Laporan Polisi
  7. Resume

18 of 29

Tampilan Fitur e-Penggeledahan

19 of 29

Bisnis Proses e-Penggeledahan

Petugas mengajukan permohonan Penggeledahan Kepada Pengadilan

Petugas diminta untuk memasukkan data Penggeledahan, berkas perkara dan data tersangka

Untuk pengisian data tersangka, klik “Tambah Tersangka” jika Penyidik tidak memiliki NIK tersangka maka dapat mencentang pada kolom “Tidak Memiliki KTP

Petugas akan diminta untuk mengunggah dokumen penyitaan. Informasi yang harus diunggah dapat dibaca melalui “Informsi Dokumen

Penggeledahan”

Dokumen Penggeledahan yang telah selesai diunggah secara lengkap dapat dikirim ke Pengadilan.

Permononan yang telah terkirim akan tersimpan pada menu halaman “Pengajuan –

e-Penggeledahan”

Permohonan yang

telah diterima akan di verifikasi oleh pengadilan. Pengadilan akan mengunggah Penetapan yang telah dibuat. Lalu Petugas/Penyidik akan mendapatkan notifikasi jika berkas sudah diproses

Pengajuan yang telah diproses dan diregistrasi oleh Pengadilan akan muncul pada halaman “Proses – e-Penggeledahan”.

Petugas dapat mengunduh dokumen penetapan yang muncul pada menu : “E-Penggeledahan –Proses”

Dokumen/penetapan yang diunggah oleh Pengadilan Negeri pada e-berpadu adalah dokumen yang sah.

4

3

2

1

8

7

6

5

20 of 29

Kelengkapan Dokumen�Persetujuan Penggeledahan

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Perintah Penggeledahan
  3. Berita Acara Penggeledahan
  4. Surat Perintah Penyidikan
  5. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  6. Laporan Polisi
  7. Resume

21 of 29

Tampilan Fitur e-Penahanan PN

22 of 29

Bisnis Proses e-Penahanan

Untuk mengajukan permohonan oleh Penyidik/PU dapat memilih fitur

“e-Penahanan PN” lalu klik “Tambah”

Penyidik/PU dapat mengambil hasil penetapan dengan mengunduh file penetapan yang telah diunggah pengadilan pada menu “e-Penahanan PN – Proses”

Permohonan yang telah diproses dan dikirimkan Kembali oleh Pengadilan akan berubah statusnya pada daftar proses menjadi “Penetapan”

Setelah seluruh dokumen penahanan dan dikirim ke Pengadilan akan terjadi Perubahan status menjadi “Permohonan” pada halaman pengajuan.

Pada tahap selanjutnya Pengguna akan diarahkan untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan permohonan penahanan

Pengguna dapat melengkapi data Riwayat penahanan sebelumnya (jenis penahanan, tanggal penetapan penahanan, nomor penetapan dan tanggal mulai ditahan)

Pengguna dapat menambahkan data tersangka, jika pengguna tidak memiliki NIK tersangka dapat mencentang “Tidak Memiliki KTP

Pengadilan memeriksa kelengkapan berkas, apabila berkas lengkap maka dokumen penetapan dapat diproses dan diunggah untuk mengirimkan Kembali kepada penyidik/PU

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

23 of 29

Kelengkapan Dokumen�Permohonan Perpanjangan Penahanan

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Perintah Penahanan
  3. Berita Acara Penahanan
  4. Surat Perintah Penyidikan
  5. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  6. Laporan Polisi
  7. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan (T4)
  8. Resume

24 of 29

Output�Permohonan Perpanjangan Penahanan

25 of 29

Tampilan Fitur e-Izin Besuk

26 of 29

Bisnis Proses e-Izin Besuk

Permohonan divalidasi oleh Pengadilan

isi formulir Izin Besuk, Lengkapi identitas diri dan unggah foto KTP, lalu klik simpan

Buka link

e-Berpadu, Pilih fitur Izin Besuk Tahanan

Notifikasi ke Whatsapp Pemohon jika telah divalidasi.

Cetak hasil penetapan

Pemohon berkunjung ke Rutan/Lapas

Data permohonan terkirim ke Rutan/Lapas

27 of 29

Tampilan Fitur�e-Pinjam Pakai Barang Bukti

28 of 29

Bisnis Proses e-Pinjam Pakai Barang Bukti

Permohonan divalidasi oleh Pengadilan

Isi formulir, Lengkapi identitas diri dan unggah foto KTP, dan Dokumen Bukti Kepemilikan. lalu klik simpan

Buka link

e-Berpadu, Pilih fitur Pinjam Pakai Barang Bukti

Notifikasi ke Whatsapp Pemohon jika telah divalidasi.

Cetak hasil penetapan

Pemohon datang ke Kejaksaan untuk Meminjam Barang Bukti

Data permohonan terkirim ke Kejaksaan

29 of 29

Thank You