DIREKTORAT SISTEM PERIZINAN BERUSAHA,
KEMENTERIAN INVESTASI/BKPM
SUB SISTEM PERIZINAN BERUSAHA
DASAR HUKUM
Dasar Hukum Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU
UU
PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiiko
PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 jo No 49 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
PerPres
Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang terkait dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PerMen
Peraturan BKPM No 2/2021 : Tata Cara Penentuan Kriteria dan Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan secara Luar Jaringan di KEK
Peraturan BKPM No. 3/2021 : Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik
Peraturan BKPM No. 4/2021 : Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha B.R & Fasilitas P.M
Peraturan BKPM No. 5/2021 : Pedoman dan Tatacara Pengawasan Perizinan Berusaha B.R
Perban BKPM
KONSEP
Mandat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Penerbitan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS oleh:
Pasal 22 ayat (2) PP 5/2021
Format Perizinan Berusaha terstandar pada sistem OSS tersedia untuk masing-masing penerbit Perizinan Berusaha sesuai kewenangannya
Perizinan Berusaha
Rendah
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Menengah Rendah
NIB + Sertifikat Standar (SS)*
*Pernyataan Mandiri
Menengah Tinggi
NIB + SS*
*Pernyataan Mandiri, selanjutnya
diverifikasi
Tinggi
NIB + Izin**
**Izin, melalui verifikasi
Proses perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin ke risiko
Catatan: Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU), dapat diajukan oleh Pelaku Usaha jika diperlukan.
Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.
Perizinan Berusaha (Berbasis Risiko)
Risiko: MENENGAH RENDAH
Perizinan Berusaha: NIB + SERTIFIKAT STANDAR (SS)
PERSIAPAN
OPERASIONAL
KOMERSIAL
NIB + SS sebagai PERIZINAN BERUSAHA berlaku untuk melakukan kegiatan usaha
NIB + SS
PERSETUJUAN LINGKUNGAN
Pengesahan PKPLH – UKL/UPL by system OSS
SS: Sertifikat Standar dalam bentuk pernyataan mandiri dari pelaku usaha
Risiko: MENENGAH TINGGI
Perizinan Berusaha: NIB + SERTIFIKAT STANDAR (SS)
PERSIAPAN
OPERASIONAL
KOMERSIAL
NIB + SS sebagai PERIZINAN BERUSAHA berlaku untuk melakukan kegiatan usaha
1.NIB + SS
3. VERIFIKASI
2. PERSETUJUAN LINGKUNGAN
Pengesahan PKPLH – UKL/UPL
4. SS*
Risiko: RENDAH
Perizinan Berusaha: Nomor Induk Berusaha (NIB)
PERSIAPAN
OPERASIONAL
KOMERSIAL
NIB sebagai PERIZINAN BERUSAHA berlaku untuk melakukan kegiatan usaha
NIB
PERSETUJUAN LINGKUNGAN
SPPL by OSS
Risiko: TINGGI
Perizinan Berusaha: NIB + IZIN
PERSIAPAN
OPERASIONAL
KOMERSIAL
NIB + IZIN sebagai PERIZINAN BERUSAHA berlaku untuk melakukan kegiatan usaha
NIB sebagai legalitas selama tahap persiapan
1.NIB
3. VERIFIKASI
2. PERSETUJUAN LINGKUNGAN
Pengesahan PKPLH – UKL/UPL
atau
Amdal - SKKL
4. IZIN
NIB BERLAKU SEBAGAI :
7
🡪 Identitas bagi pelaku usaha
🡪 Bukti pendaftaran untuk melakukan kegiatan usaha
01
03
02 04
05
Angka Pengenal Impor : Pelaku usaha harus memilih API-U atau API-P
(Badan Usaha : API-P/API-U; Perseorangan : API-P)
Hak Akses Kepabeanan :
melakukan ekspor & impor
Pendaftaran kepersertaan untuk:
🡪 Jaminan sosial kesehatan; dan
🡪 jaminan sosial ketenagakerjaan
Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
Sumber : PP No 5/2021, Pasal 1 (12), Pasal 12, dan Pasal 176
Note : Data NIB sesuai dengan poin 02, 03, 04, 05 akan dilakukan pengiriman data ke K/L terkait
(Perka BKPM No 3/2021, pasal 26 ayat (1) dan (3))
Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.
Pelaksanaan KKPR (Darat) Untuk Kegiatan Berusaha
PKKPR
KKKPR
Validasi KKPR dalam OSS Berbasis Risiko
Pelaku Usaha memperoleh Akun dan mengisi data usaha di Sistem
OSS
Kategori UMK?
RDTR
Notifikasi Penolakan
1
2
3
Validasi sistem
Pernyataan Mandiri
UMK
Validasi sistem
KKKPR otomatis
KONDISI Pasal 181 PP 5/2021, pasal 107 PP 21/2021
Validasi sistem
PKKPR otomatis
RTRW
PROSES PERTEK di KANTAH
Status KKKPR “OK”
VERIFIKASI BERDASARKAN KAJIAN, PERTEK, FORUM
sesuai Kewenangan
(ATR/BPN atau DPMPTSP)
Fiktif positif (> 20 Hari)
Validasi
PKKPR
PERIZINAN BERUSAHA
3a
3b Non UMK
4
6
4a
4b
6a
7
6b
5
8
8a
8b
8c
9
10
Verifikasi PKKPR Psl 181 (SLA 5 HK)
kategori (1) perluasan; (2) sewa/pinjam pakai atau jual beli; dan (3) migas.
11
Alur PKKPR penilaian Kewenangan Pusat
Pelaku Usaha
Permohonan PKKPR penilaian
Validasi data dan meneruskan ke GeoKKP-pertek
Notifikasi pembayaran dari SIMPONI
Sistem
OSS
SISTEM KKPR
GISTARU
GeoKKP-
pertek
1
2
3
Notifikasi Nomor Kode Billing dan pdf SPS PNBP KKPR + PNBP Pertek
Notifikasi Nomor Kode Billing dan pdf SPS PNBP KKPR + PNBP Pertek
Notifikasi Nomor Kode Billing dan pdf SPS PNBP KKPR + PNBP Pertek
Notifikasi pembayaran PNBP
Notifikasi pembayaran PNBP
Notifikasi pembayaran PNBP
Terbit Pertek
10
hari
Notifikasi Pertek
Proses analisis
KKPR
Terbit PKKPR
Notifikasi Ditolak
20
hari
?? hari
4a
4b
4c
5
6
7a
7b
7c
10
8
9
11
Pelaku usaha melakukan pembayaran
SPS expired, Re-create SPS baru
Preview draft PKKPR
Alur PKKPR penilaian – Kewenangan Daerah
12
Pelaku Usaha
Permohonan PKKPR penilaian
View permohonan
Notifikasi pembayaran dr SIMPONI
Sistem
OSS
GeoKKP-
pertek
1
2
3
Notifikasi Nomor Kode Billing dan pdf SPS PNBP KKPR + PNBP Pertek
Notifikasi Nomor Kode Billing dan pdf SPS PNBP KKPR + PNBP Pertek
Notifikasi Nomor Kode Billing dan pdf SPS PNBP KKPR + PNBP Pertek
Notifikasi pembayaran PNBP
Notifikasi pembayaran PNBP
Notifikasi pembayaran PNBP
Terbit Pertek
10
hari
Notifikasi Pertek
Proses analisis
KKPR
Terbit PKKPR
Notifikasi Ditolak
20 hari
Validasi data dan meneruskan ke GeoKKP-pertek
Sistem
GISTARU
SSO
OPD
6
Notifikasi Nomor Kode Billing dan pdf SPS PNBP KKPR + PNBP Pertek
Notifikasi Ditolak
Upload lampiran teknis dan isi elemen persetujuan
Fitur update lampiran teknis & update elemen persetujuan
4
5b
5c
5d
7
8a
8b
8c
9
10
11a
11b
12
13
14
5a
SLA ?? hari
Pelaku usaha melakukan pembayaran
SPS expired, Re-create SPS baru
Perbaikan
SSO
DPMPTSP
Lengkap
Preview draft PKKPR
ALUR PERMOHONAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN�
SISTEM OSS
PELAKU USAHA
KLHK
LOGIN
INPUT RENCANA DATA USAHA
KBLI
RENCANA LOKASI USAHA
DATA LAINNYA
Penggunaan KH
Pelepasan KH
Pemenuhan Persyaratan
Salah satunya unggah Rekomendasi Gubernur
Verifikasi Permohonan
Persetujuan Menteri
KemInves/BKPM
Evaluasi Draf Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
Persetujuan Menteri Investasi/Kepala BKPM
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
x
Lanjut Proses
Perizinan Berusaha
Catatan:
ALUR PERMOHONAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN�
Catatan:
SISTEM OSS
PELAKU USAHA
PEMDA PROVINSI
LOGIN
INPUT RENCANA DATA USAHA
KBLI
RENCANA LOKASI USAHA
DATA LAINNYA
Penggunaan KH
Pelepasan KH
Pemenuhan Persyaratan
Verifikasi Permohonan Rekomendasi
Rekomendasi Gubernur
KemInves/BKPM
Evaluasi Draf Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
Persetujuan Menteri Investasi/Kepala BKPM
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
x
Lanjut Proses
Perizinan Berusaha
Dinas Kehutanan
DPMPTSP
Verifikasi Permohonan
Persetujuan Menteri
KLHK
ALUR PERMOHONAN PKKPR LAUT di OSS
Isi Data Lokasi Laut
Pemenuhan Persyaratan (upload dokumen)
Menerima permohonan
Verifikasi
Upload Tagihan PNBP
Perbaikan
Upload bukti bayar
Isi form persetujuan, upload data teknis dan persetujuan
Terbit PKKPR LAUT+lampiran data teknis
√
×
Pelaku usaha
21 H
14 H
Verifikasi pembayaran
Perbaikan
Verifikator KKP
6 H
Menerima SPS
Note : Verifikasi PKKPRL oleh KKP dilakukan melalui sistem OSS
16
Permohonan PBG/SLF di OSS
16
LOGIN
PERMOHONAN BARU
AJUKAN PBG/SLF
Tombol akan muncul jika proses KKPR telah selesai
HALAMAN DAFTAR PBG/SLF
TAMBAH GEDUNG
Isi formulir data umum gedung
KLIK LENGKAPI/ EDIT DATA DI SIMBG
PROSES DI DINAS TEKNIS
UPLOAD PRODUK DI SIMBG
LENGKAPI DATA SIMBG
UNGGAH PRODUK DI OSS
PELAKU USAHA/OSS
DINAS/SIMBG
Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.
Penerima Hak Akses
Pasal 11 ayat 2 (perBKPM no. 3/2021)
K/L terkait
DPMPTSP Kabupaten/Kota
Pelaku Usaha
DPMPTSP Provinsi
Badan Pengusahaan KPBPB
Administrator KEK
Amanah PP 5/2021
Subsistem Perizinan Berusaha diakses menggunakan hak akses oleh:
Pengelola hak akses dapat memberikan hak akses turunan sesuai kewenangan dan kebutuhan yang diperlukan. (Penjelasan Pasal 171 PP 5/2021)
>> Hak Akses juga diberikan kepada pengelola Kawasan Industri (KI) dalam penerbitan RKL-RPL rinci
Kategori Pelaku Usaha
Orang Perseorangan
Badan Usaha
Orang Perseorangan
OSS
Perwakilan
Online Single Submission (OSS)
berbasis risiko memberikan
layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK)
Badan Usaha
Luar Negeri
Badan Usaha
Kantor Perwakilan
Badan Usaha
Luar Negeri
UMK
Non UMK
Non-UMK
Skala Usaha – UMK
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan kriteria modal usaha UMK sebagai berikut:
MIKRO
Sebelum UU CK:
< Rp 50 juta
< Rp 1 Miliar
KECIL
Sebelum UU CK:
> Rp 50 juta < 500 juta
Rp >1 Miliar s/d Rp 5 Miliar
Skala Usaha – Non UMK
MENENGAH
BESAR
KANTOR PERWAKILAN
Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
BULN
Badan usaha milik Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan modal usaha lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Orang perseorangan warga negara Indonesia atau asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia.
Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
�Kriteria Usaha�
Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.
Penjelasan PP 7/2021 Pasal 35 Ayat 2
Modal usaha merupakan modal sendiri dan modal pinjaman untuk menjalankan kegiatan usaha.
Kriteria Usaha | Sebelum UU CK | Setelah UU CK |
Mikro | < Rp 50 Juta | ≤ Rp 1 Miliar |
Kecil | Rp 50-500 Juta | Rp 1 < x ≤ 5 Miliar |
Menengah | Rp 500 Juta – 10 Milyar | Rp 5 < x ≤ 10 Miliar |
Besar | > Rp 10 Miliar | > Rp 10 Miliar |
Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.
Kewenangan
Gambaran Umum OSS
Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.
Pelaku Usaha
Pengisian Data Usaha
KKPR Darat, Laut, Hutan
Risiko Rendah (R)
Risiko Menengah Rendah (MR)
Risiko Menengah Tinggi (MT)
Risiko Tinggi (T)
Pemenuhan Persyaratan Dasar
Pemenuhan Persyaratan Sektoral *
K/L/D
Verifikasi KKPR Untuk Non
UMK*
Verifikasi Persyaratan
Dasar
Verifikasi Persyaratan
Izin / SS
NIB
Pernyataan Mandiri
NIB + SS
NIB + Izin
Pemilihan Bidang Usaha
Sesuai KBLI 2020
Aliran data dan pertukaran data otomatis sesuai bidang usaha, lokasi, skala, dan tingkat risiko
Validasi Tingkat
Risiko
NIB + SS
Terverifikasi
*KKPR untuk UMK diatur pada PP 21
Tahun 2021
Pasal 115
NIB + SS
belum
terverifikasi
NIB
Gambaran Umum Sistem OSS Berbasis Risiko
Registrasi Hak Akses OSS
UMK
Non UMK
Isi Data Pelaku Usaha
Isi Data Kegiatan Usaha
Smart engine *
Validasi Tata Ruang
Risiko?
Rendah
Menengah Rendah
Menengah Tinggi
Tinggi
NIB dan SPPL
NIB + SS otomatis dan PKPLH otomatis+SPPL
NIB + SS belum terverifikasi + SPPL
NIB + SPPL
Pemenuhan syarat SS
Pemenuhan syarat Izin
SS terverifikasi
Izin
Persetujuan Lingkungan
Persetujuan Lingkungan
SPPL saja atau +PKPLH/SKKL
SPPL saja atau +PKPLH/SKKL
PB-UMKU
Alur Penerbitan Sertifikat Standar/Izin untuk Risiko Menengah Tinggi/Tinggi �Kewenangan Pusat
Permohonan Berusaha melalui OSS
Pelaku Usaha melakukan proses pemenuhan persyaratan di OSS
Notifikasi Permohonan verifikasi kepada Kementerian
Verifikasi Pemenuhan SS/Izin oleh Verifikator Kementerian
Pelaku Usaha
DISETUJUI
KURANG LENGKAP
DITOLAK
Sistem OSS menerbitkan Persetujuan SS/Izin
Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan
Sistem OSS menyampaikan penolakan
Tim Approval melakukan Persetujuan SS/Izin
Perbaikan
Disetujui
Permohonan Berusaha melalui OSS
Ya
Tidak
Sudah Terlewati
Belum Terlewati
Sistem Menampilkan Notifikasi Pemenuhan Persyaratan
Notifikasi Permohonan verifikasi kepada OPD, diikuti Kelengkapan Persyaratan
Verifikasi Pemenuhan SS/Izin oleh OPD
Pelaku Usaha
Pembayaran PNBP
Sistem Mengirimkan Tagihan PNBP ke Pelaku Usaha
PTSP menunggu pembayaran PNBP oleh Pelaku Usaha
PTSP Melanjutkan Proses Persetujuan SS/Izin
Sistem Otomatis menerbitkan SS/Izin (Fiktif Positif)
SLA
Unit Pengelola Hak Akses melakukan Persetujuan SS/Izin
Notifikasi Unit Pengelola Hak Akses
DISETUJUI
KURANG LENGKAP
DITOLAK
Sistem OSS menerbitkan Persetujuan SS/Izin oleh Unit Pengelola Hak Akses
Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan
Sistem OSS menyampaikan penolakan
Alur Penerbitan Sertifikat Standar/Izin untuk Risiko Menengah Tinggi/Tinggi Kewenangan Daerah
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Masuk ke menu pemenuhan persyaratan > pilih KBLI
SISTEM K/L
Pelaku Usaha Melengkapi Pemenuhan Persyaratan secara Mandiri
Penerbitan SS/Izin
(Format Standar OSS + pdf Data Teknis)
1
2
4
Gateway (INTEGRASI & SSO)
Data OSS & Permohonan SS/Izin Diterima
kirim Data Teknis (.pdf) dan status
PELAKU USAHA
Data OSS dan Permohonan Terkirim
Menerima pdf Data Teknis, Status dan Persetujuan SS/Izin
3
6
7
Notifikasi Persetujuan/ Penolakan
5
Alur Penerbitan Sertifikat Standar/Izin untuk Risiko Menengah Tinggi/Tinggi (Integrasi)
TEKNIS
PELAKU USAHA EKSISTING �(sudah memiliki izin yang masih berlaku)
Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.
Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021
Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.
Pelaku Usaha Eksisting – Memiliki Izin Masih Berlaku
Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.
Pelaku Usaha Eksisting – Memiliki Izin Masih Berlaku
Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.
Pelaku Usaha Eksisting – Memiliki Izin Masih Berlaku
Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.
Pelaku Usaha Eksisting – Memiliki Izin Masih Berlaku
Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.
Pelaku Usaha Eksisting – Produk
Migrasi Data
Copyright © 2021 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.
Jika sudah migrasi data,
Untuk melanjutkan izin berstatus BELUM EFEKTIF (data migrasi dari OSS 1.0/1.1) dapat masuk
ke menu PENGEMBANGAN
Migrasi Data
Copyright © 2021 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.
Jika sudah migrasi data,
Lakukan pengecekan kembali, Izin yang telah terbit di Sistem OSS 1.0/1.1 di menu PELACAKAN
Pemilihan KBLI dan Ruang Lingkup di Akun Pelaku Usaha
Catatan:
Pastikan Pelaku Usaha sudah memiliki KBLI yang akan diusahakan :
Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.
Update Fitur Perubahan Data Usaha
Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha
(PB UMKU)
Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.
Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.
40
Saat ini sebanyak 551 Jenis PB UMKU (Non Transaksional) yang telah dapat diproses melalui sistem OSS Berbasis Risiko
Metode Pemrosesan PB UMKU (Non Transaksional)
9
SISTEM OSS (PUSAT)
SISTEM OSS (DAERAH)
INTEGRASI
lampiran data teknis
data teknis
Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.
Alur Permohonan PB-UMKU
Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.
Daftar Kegiatan Usaha Utama
Perizinan Berusaha KBLI
Misalnya:
Permohonan PB- UMKU
PB-UMKU
Daftar Kegiatan Usaha Pendukung UMKU
Verifikasi PB-UMKU *
Berlokasi BEDA dengan KEGIATAN UTAMA
*) Dalam hal verifikasi kewenangan Daerah, maka verifikasi dilakukan oleh OPD Teknis untuk kemudian disetujui/ditolak oleh PTSP
Alur Penerbitan PB-UMKU (hak akses)�Kewenangan Pusat
Permohonan PB-UMKU melalui OSS
Pelaku Usaha melakukan proses pemenuhan persyaratan di OSS
Notifikasi Permohonan verifikasi kepada Kementerian
Verifikasi PB-UMKU oleh Verifikator Kementerian
Pelaku Usaha
DISETUJUI
KURANG LENGKAP
DITOLAK
Sistem OSS menerbitkan PB-UMKU
Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan
Sistem OSS menyampaikan penolakan
Tim Approval melakukan Persetujuan PB-UMKU
Perbaikan
Disetujui
Permohonan PB-UMKU melalui OSS
Ya
Tidak
Sudah Terlewati
Belum Terlewati
Upload persyaratan PB-UMKU melalui OSS
Notifikasi Permohonan verifikasi kepada OPD, diikuti Kelengkapan Persyaratan
Verifikasi PB-UMKU oleh OPD
Pelaku Usaha
Pembayaran PNBP
Sistem Mengirimkan Tagihan PNBP ke Pelaku Usaha
PTSP menunggu pembayaran PNBP oleh Pelaku Usaha
PTSP Melanjutkan Proses PB-UMKU
Sistem Otomatis menerbitkan PB-UMKU (Fiktif Positif)
SLA
Unit Pengelola Hak Akses melakukan Persetujuan PB-UMKU
Notifikasi Unit Pengelola Hak Akses
DISETUJUI
KURANG LENGKAP
DITOLAK
Sistem OSS menerbitkan PB-UMKU oleh Unit Pengelola Hak Akses
Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan
Sistem OSS menyampaikan penolakan
Alur Penerbitan PB-UMKU (hak akses)
Kewenangan Daerah
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Permohonan PB UMKU:
SISTEM K/L
Pelaku Usaha Melengkapi Pemenuhan Persyaratan secara Mandiri
Penerbitan PB UMKU
(Format Standar OSS + pdf Data Teknis)
1
2
4
Gateway (INTEGRASI & SSO)
Data OSS & Permohonan PB UMKU Diterima
kirim Data Teknis (.pdf) dan status
PELAKU USAHA
Pengajuan Perizinan Berusaha dan PB UMKU
Data OSS dan Permohonan Terkirim
Menerima pdf Data Teknis, Status dan Persetujuan PB UMKU
3
6
7
Notifikasi Persetujuan/ Penolakan
5
Alur Penerbitan PB-UMKU (Integrasi)
Format Perizinan UMKU
Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.
Contoh NIB Risiko Rendah UMK – Perijinan Tunggal
13 Digit NIB Terdiri atas:
Media Layanan Konsultasi OSS Berbasis Risiko
Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.
Tatap Muka
08116774642
Media Sosial