1 of 49

DIREKTORAT SISTEM PERIZINAN BERUSAHA,

KEMENTERIAN INVESTASI/BKPM

SUB SISTEM PERIZINAN BERUSAHA

2 of 49

DASAR HUKUM

3 of 49

Dasar Hukum Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU

UU

PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiiko

PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung

PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah

Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 jo No 49 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

PerPres

Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang terkait dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

PerMen

Peraturan BKPM No 2/2021 : Tata Cara Penentuan Kriteria dan Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan secara Luar Jaringan di KEK

Peraturan BKPM No. 3/2021 : Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik

Peraturan BKPM No. 4/2021 : Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha B.R & Fasilitas P.M

Peraturan BKPM No. 5/2021 : Pedoman dan Tatacara Pengawasan Perizinan Berusaha B.R

Perban BKPM

4 of 49

KONSEP

5 of 49

Mandat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Penerbitan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS oleh:

  • Lembaga OSS
  • Lembaga OSS atas nama Menteri/Kepala Lembaga
  • Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur
  • Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Wali Kota
  • Administrator KEK
  • Badan Pengusahaan KPBPB.

Pasal 22 ayat (2) PP 5/2021

Format Perizinan Berusaha terstandar pada sistem OSS tersedia untuk masing-masing penerbit Perizinan Berusaha sesuai kewenangannya

Perizinan Berusaha

Rendah

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Menengah Rendah

NIB + Sertifikat Standar (SS)*

*Pernyataan Mandiri

Menengah Tinggi

NIB + SS*

*Pernyataan Mandiri, selanjutnya

diverifikasi

Tinggi

NIB + Izin**

**Izin, melalui verifikasi

Proses perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin ke risiko

Catatan: Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU), dapat diajukan oleh Pelaku Usaha jika diperlukan.

Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.

6 of 49

Perizinan Berusaha (Berbasis Risiko)

Risiko: MENENGAH RENDAH

Perizinan Berusaha: NIB + SERTIFIKAT STANDAR (SS)

PERSIAPAN

OPERASIONAL

KOMERSIAL

NIB + SS sebagai PERIZINAN BERUSAHA berlaku untuk melakukan kegiatan usaha

NIB + SS

PERSETUJUAN LINGKUNGAN

Pengesahan PKPLH – UKL/UPL by system OSS

SS: Sertifikat Standar dalam bentuk pernyataan mandiri dari pelaku usaha

Risiko: MENENGAH TINGGI

Perizinan Berusaha: NIB + SERTIFIKAT STANDAR (SS)

PERSIAPAN

OPERASIONAL

KOMERSIAL

NIB + SS sebagai PERIZINAN BERUSAHA berlaku untuk melakukan kegiatan usaha

  • NIB + SS sebagai legalitas selama tahap persiapan
  • SS harus diverifikasi

1.NIB + SS

3. VERIFIKASI

2. PERSETUJUAN LINGKUNGAN

Pengesahan PKPLH – UKL/UPL

4. SS*

  • VERIFIKASI pemenuhan standar usaha + persetujuan lingkungan
  • SS* setelah dilakukan verifikasi pemenuhan standar Usaha oleh Pemerintah

Risiko: RENDAH

Perizinan Berusaha: Nomor Induk Berusaha (NIB)

PERSIAPAN

OPERASIONAL

KOMERSIAL

NIB sebagai PERIZINAN BERUSAHA berlaku untuk melakukan kegiatan usaha

NIB

PERSETUJUAN LINGKUNGAN

SPPL by OSS

Risiko: TINGGI

Perizinan Berusaha: NIB + IZIN

PERSIAPAN

OPERASIONAL

KOMERSIAL

NIB + IZIN sebagai PERIZINAN BERUSAHA berlaku untuk melakukan kegiatan usaha

NIB sebagai legalitas selama tahap persiapan

1.NIB

3. VERIFIKASI

2. PERSETUJUAN LINGKUNGAN

Pengesahan PKPLH – UKL/UPL

atau

Amdal - SKKL

4. IZIN

  • VERIFIKASI pemenuhan standar usaha + persetujuan lingkungan

7 of 49

NIB BERLAKU SEBAGAI :

7

🡪 Identitas bagi pelaku usaha

🡪 Bukti pendaftaran untuk melakukan kegiatan usaha

01

03

02 04

05

Angka Pengenal Impor : Pelaku usaha harus memilih API-U atau API-P

(Badan Usaha : API-P/API-U; Perseorangan : API-P)

Hak Akses Kepabeanan :

  • Badan usaha 🡪 dapat

melakukan ekspor & impor

  • Peseorangan 🡪 hanya eskpor

Pendaftaran kepersertaan untuk:

🡪 Jaminan sosial kesehatan; dan

🡪 jaminan sosial ketenagakerjaan

Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

  • NIB wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha
  • Setiap pelaku usaha hanya memiliki 1 (satu) NIB

Sumber : PP No 5/2021, Pasal 1 (12), Pasal 12, dan Pasal 176

Note : Data NIB sesuai dengan poin 02, 03, 04, 05 akan dilakukan pengiriman data ke K/L terkait

(Perka BKPM No 3/2021, pasal 26 ayat (1) dan (3))

8 of 49

Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS

Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.

9 of 49

Pelaksanaan KKPR (Darat) Untuk Kegiatan Berusaha

    • Terbit otomatis berdasarkan pernyataan mandiri (khusus UMK)
    • Tanpa penilaian sesuai pasal 181 PP 5/2021
    • Dengan penilaian oleh tata ruang sesuai kewenangan

PKKPR

    • Berlokasi di KI, KEK, KPBPB
    • Sudah ada RDTR Digital

KKKPR

10 of 49

Validasi KKPR dalam OSS Berbasis Risiko

Pelaku Usaha memperoleh Akun dan mengisi data usaha di Sistem

OSS

Kategori UMK?

  • KBLI
  • Jenis produk/jasa
  • Modal Usaha
  • Lokasi usaha
  • Nama Usaha/Kegiatan
  • dan lainnya

RDTR

Notifikasi Penolakan

1

2

3

Validasi sistem

Pernyataan Mandiri

UMK

Validasi sistem

KKKPR otomatis

KONDISI Pasal 181 PP 5/2021, pasal 107 PP 21/2021

Validasi sistem

PKKPR otomatis

RTRW

PROSES PERTEK di KANTAH

Status KKKPR “OK”

VERIFIKASI BERDASARKAN KAJIAN, PERTEK, FORUM

sesuai Kewenangan

(ATR/BPN atau DPMPTSP)

Fiktif positif (> 20 Hari)

Validasi

PKKPR

PERIZINAN BERUSAHA

3a

3b Non UMK

4

6

4a

4b

6a

7

6b

5

8

8a

8b

8c

9

10

Verifikasi PKKPR Psl 181 (SLA 5 HK)

kategori (1) perluasan; (2) sewa/pinjam pakai atau jual beli; dan (3) migas.

11 of 49

11

Alur PKKPR penilaian Kewenangan Pusat

Pelaku Usaha

Permohonan PKKPR penilaian

Validasi data dan meneruskan ke GeoKKP-pertek

Notifikasi pembayaran dari SIMPONI

Sistem

OSS

SISTEM KKPR

GISTARU

GeoKKP-

pertek

1

2

3

Notifikasi Nomor Kode Billing dan pdf SPS PNBP KKPR + PNBP Pertek

Notifikasi Nomor Kode Billing dan pdf SPS PNBP KKPR + PNBP Pertek

Notifikasi Nomor Kode Billing dan pdf SPS PNBP KKPR + PNBP Pertek

Notifikasi pembayaran PNBP

Notifikasi pembayaran PNBP

Notifikasi pembayaran PNBP

Terbit Pertek

10

hari

Notifikasi Pertek

Proses analisis

KKPR

Terbit PKKPR

Notifikasi Ditolak

20

hari

?? hari

4a

4b

4c

5

6

7a

7b

7c

10

8

9

11

Pelaku usaha melakukan pembayaran

SPS expired, Re-create SPS baru

Preview draft PKKPR

12 of 49

Alur PKKPR penilaian Kewenangan Daerah

12

Pelaku Usaha

Permohonan PKKPR penilaian

View permohonan

Notifikasi pembayaran dr SIMPONI

Sistem

OSS

GeoKKP-

pertek

1

2

3

Notifikasi Nomor Kode Billing dan pdf SPS PNBP KKPR + PNBP Pertek

Notifikasi Nomor Kode Billing dan pdf SPS PNBP KKPR + PNBP Pertek

Notifikasi Nomor Kode Billing dan pdf SPS PNBP KKPR + PNBP Pertek

Notifikasi pembayaran PNBP

Notifikasi pembayaran PNBP

Notifikasi pembayaran PNBP

Terbit Pertek

10

hari

Notifikasi Pertek

Proses analisis

KKPR

Terbit PKKPR

Notifikasi Ditolak

20 hari

Validasi data dan meneruskan ke GeoKKP-pertek

Sistem

GISTARU

SSO

OPD

6

Notifikasi Nomor Kode Billing dan pdf SPS PNBP KKPR + PNBP Pertek

Notifikasi Ditolak

Upload lampiran teknis dan isi elemen persetujuan

Fitur update lampiran teknis & update elemen persetujuan

4

5b

5c

5d

7

8a

8b

8c

9

10

11a

11b

12

13

14

5a

SLA ?? hari

Pelaku usaha melakukan pembayaran

SPS expired, Re-create SPS baru

Perbaikan

SSO

DPMPTSP

Lengkap

Preview draft PKKPR

13 of 49

ALUR PERMOHONAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

SISTEM OSS

PELAKU USAHA

KLHK

LOGIN

INPUT RENCANA DATA USAHA

KBLI

RENCANA LOKASI USAHA

DATA LAINNYA

Penggunaan KH

Pelepasan KH

Pemenuhan Persyaratan

Salah satunya unggah Rekomendasi Gubernur

Verifikasi Permohonan

  1. Persyaratan Administrasi
  2. Persyaratan Teknis

Persetujuan Menteri

  1. Elemen data persetujuan
  2. Lampiran Data Teknis (Peta)
  3. SK Keputusan Menteri

KemInves/BKPM

Evaluasi Draf Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

Persetujuan Menteri Investasi/Kepala BKPM

PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

x

Lanjut Proses

Perizinan Berusaha

Catatan:

  • Telah memiliki Rekomendasi Gubernur
  • Mekanisme dari KLHK ke Keminves/BKPM masih manual menggunakan pengantar Sekjen Yang selanjutnya di input ke system OSS

14 of 49

ALUR PERMOHONAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

Catatan:

  • BELUM memiliki Rekomendasi Gubernur
  • Mekanisme dari KLHK ke Keminves/BKPM masih manual menggunakan pengantar Sekjen Yang selanjutnya di input ke system OSS

SISTEM OSS

PELAKU USAHA

PEMDA PROVINSI

LOGIN

INPUT RENCANA DATA USAHA

KBLI

RENCANA LOKASI USAHA

DATA LAINNYA

Penggunaan KH

Pelepasan KH

Pemenuhan Persyaratan

Verifikasi Permohonan Rekomendasi

Rekomendasi Gubernur

  1. Elemen data Rekomendasi
  2. Unggah Rekomendasi Gubernur

KemInves/BKPM

Evaluasi Draf Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

Persetujuan Menteri Investasi/Kepala BKPM

PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

x

Lanjut Proses

Perizinan Berusaha

Dinas Kehutanan

DPMPTSP

  1. Elemen data Rekomendasi
  2. Lampiran Data Teknis

Verifikasi Permohonan

  1. Persyaratan Administrasi
  2. Persyaratan Teknis

Persetujuan Menteri

  1. Elemen data persetujuan
  2. Lampiran Data Teknis (Peta)
  3. SK Keputusan Menteri

KLHK

15 of 49

ALUR PERMOHONAN PKKPR LAUT di OSS

Isi Data Lokasi Laut

Pemenuhan Persyaratan (upload dokumen)

Menerima permohonan

Verifikasi

Upload Tagihan PNBP

Perbaikan

Upload bukti bayar

Isi form persetujuan, upload data teknis dan persetujuan

Terbit PKKPR LAUT+lampiran data teknis

×

Pelaku usaha

21 H

14 H

Verifikasi pembayaran

Perbaikan

Verifikator KKP

6 H

Menerima SPS

Note : Verifikasi PKKPRL oleh KKP dilakukan melalui sistem OSS

16 of 49

16

Permohonan PBG/SLF di OSS

16

LOGIN

PERMOHONAN BARU

AJUKAN PBG/SLF

Tombol akan muncul jika proses KKPR telah selesai

HALAMAN DAFTAR PBG/SLF

TAMBAH GEDUNG

Isi formulir data umum gedung

KLIK LENGKAPI/ EDIT DATA DI SIMBG

PROSES DI DINAS TEKNIS

UPLOAD PRODUK DI SIMBG

LENGKAPI DATA SIMBG

UNGGAH PRODUK DI OSS

PELAKU USAHA/OSS

DINAS/SIMBG

17 of 49

Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.

Penerima Hak Akses

Pasal 11 ayat 2 (perBKPM no. 3/2021)

K/L terkait

DPMPTSP Kabupaten/Kota

Pelaku Usaha

DPMPTSP Provinsi

Badan Pengusahaan KPBPB

Administrator KEK

Amanah PP 5/2021

Subsistem Perizinan Berusaha diakses menggunakan hak akses oleh:

  • Pelaku Usaha;
  • Lembaga OSS;
  • kementerian/l embaga;
  • DPMPTSP provinsi;
  • DPMPTSPkabupaten/kota;
  • Administrator KEK; dan
  • Badan Pengusahaan KPBPB.

Pengelola hak akses dapat memberikan hak akses turunan sesuai kewenangan dan kebutuhan yang diperlukan. (Penjelasan Pasal 171 PP 5/2021)

>> Hak Akses juga diberikan kepada pengelola Kawasan Industri (KI) dalam penerbitan RKL-RPL rinci

18 of 49

Kategori Pelaku Usaha

  • KPPA
  • KPPA (Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing)
  • KP3A
  • KP3A - PMSE
  • BUJKA

Orang Perseorangan

Badan Usaha

Orang Perseorangan

  • Pemberi Waralaba dari Luar Negeri
  • Pedagang Berjangka Asing
  • PSE Asing
  • Persyarikatan atau Persekutuan
  • Yayasan
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Persekutuan Komanditer
  • Badan Hukum Lainnya
  • Persekutuan Firma
  • Persekutuan Perdata
  • Koperasi
  • Bentuk Usaha Tetap
  • Perusahaan Umum (Perum)
  • Badan Layanan Umum

OSS

Perwakilan

Online Single Submission (OSS)

berbasis risiko memberikan

layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK)

Badan Usaha

Luar Negeri

Badan Usaha

Kantor Perwakilan

Badan Usaha

Luar Negeri

UMK

Non UMK

Non-UMK

19 of 49

Skala Usaha – UMK

Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan kriteria modal usaha UMK sebagai berikut:

MIKRO

Sebelum UU CK:

< Rp 50 juta

< Rp 1 Miliar

KECIL

Sebelum UU CK:

> Rp 50 juta < 500 juta

Rp >1 Miliar s/d Rp 5 Miliar

20 of 49

Skala Usaha – Non UMK

MENENGAH

BESAR

KANTOR PERWAKILAN

Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

BULN

Badan usaha milik Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan modal usaha lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Orang perseorangan warga negara Indonesia atau asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia.

Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

21 of 49

Kriteria Usaha

Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.

Penjelasan PP 7/2021 Pasal 35 Ayat 2

Modal usaha merupakan modal sendiri dan modal pinjaman untuk menjalankan kegiatan usaha.

Kriteria Usaha

Sebelum UU CK

Setelah

UU CK

Mikro

< Rp 50 Juta

≤ Rp 1 Miliar

Kecil

Rp 50-500 Juta

Rp 1 < x ≤ 5 Miliar

Menengah

Rp 500 Juta – 10 Milyar

Rp 5 < x ≤ 10 Miliar

Besar

> Rp 10 Miliar

> Rp 10 Miliar

22 of 49

Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.

Kewenangan

23 of 49

Gambaran Umum OSS

Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.

Pelaku Usaha

Pengisian Data Usaha

KKPR Darat, Laut, Hutan

Risiko Rendah (R)

Risiko Menengah Rendah (MR)

Risiko Menengah Tinggi (MT)

Risiko Tinggi (T)

Pemenuhan Persyaratan Dasar

Pemenuhan Persyaratan Sektoral *

K/L/D

Verifikasi KKPR Untuk Non

UMK*

Verifikasi Persyaratan

Dasar

Verifikasi Persyaratan

Izin / SS

NIB

Pernyataan Mandiri

NIB + SS

NIB + Izin

Pemilihan Bidang Usaha

Sesuai KBLI 2020

Aliran data dan pertukaran data otomatis sesuai bidang usaha, lokasi, skala, dan tingkat risiko

Validasi Tingkat

Risiko

NIB + SS

Terverifikasi

*KKPR untuk UMK diatur pada PP 21

Tahun 2021

Pasal 115

NIB + SS

belum

terverifikasi

NIB

24 of 49

Gambaran Umum Sistem OSS Berbasis Risiko

Registrasi Hak Akses OSS

UMK

Non UMK

Isi Data Pelaku Usaha

Isi Data Kegiatan Usaha

Smart engine *

Validasi Tata Ruang

  • Pernyataan mandiri Tata ruang (UMK)
  • PKKPR (utk Non UMK)

Risiko?

Rendah

Menengah Rendah

Menengah Tinggi

Tinggi

NIB dan SPPL

NIB + SS otomatis dan PKPLH otomatis+SPPL

NIB + SS belum terverifikasi + SPPL

NIB + SPPL

Pemenuhan syarat SS

Pemenuhan syarat Izin

SS terverifikasi

Izin

Persetujuan Lingkungan

Persetujuan Lingkungan

SPPL saja atau +PKPLH/SKKL

SPPL saja atau +PKPLH/SKKL

PB-UMKU

25 of 49

Alur Penerbitan Sertifikat Standar/Izin untuk Risiko Menengah Tinggi/Tinggi �Kewenangan Pusat

Permohonan Berusaha melalui OSS

Pelaku Usaha melakukan proses pemenuhan persyaratan di OSS

Notifikasi Permohonan verifikasi kepada Kementerian

Verifikasi Pemenuhan SS/Izin oleh Verifikator Kementerian

Pelaku Usaha

DISETUJUI

KURANG LENGKAP

DITOLAK

Sistem OSS menerbitkan Persetujuan SS/Izin

Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan

Sistem OSS menyampaikan penolakan

Tim Approval melakukan Persetujuan SS/Izin

Perbaikan

Disetujui

26 of 49

Permohonan Berusaha melalui OSS

Ya

Tidak

Sudah Terlewati

Belum Terlewati

Sistem Menampilkan Notifikasi Pemenuhan Persyaratan

Notifikasi Permohonan verifikasi kepada OPD, diikuti Kelengkapan Persyaratan

Verifikasi Pemenuhan SS/Izin oleh OPD

Pelaku Usaha

Pembayaran PNBP

Sistem Mengirimkan Tagihan PNBP ke Pelaku Usaha

PTSP menunggu pembayaran PNBP oleh Pelaku Usaha

PTSP Melanjutkan Proses Persetujuan SS/Izin

Sistem Otomatis menerbitkan SS/Izin (Fiktif Positif)

SLA

Unit Pengelola Hak Akses melakukan Persetujuan SS/Izin

Notifikasi Unit Pengelola Hak Akses

DISETUJUI

KURANG LENGKAP

DITOLAK

Sistem OSS menerbitkan Persetujuan SS/Izin oleh Unit Pengelola Hak Akses

Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan

Sistem OSS menyampaikan penolakan

Alur Penerbitan Sertifikat Standar/Izin untuk Risiko Menengah Tinggi/Tinggi Kewenangan Daerah

27 of 49

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Masuk ke menu pemenuhan persyaratan > pilih KBLI

SISTEM K/L

Pelaku Usaha Melengkapi Pemenuhan Persyaratan secara Mandiri

Penerbitan SS/Izin

(Format Standar OSS + pdf Data Teknis)

1

2

4

Gateway (INTEGRASI & SSO)

Data OSS & Permohonan SS/Izin Diterima

kirim Data Teknis (.pdf) dan status

PELAKU USAHA

Data OSS dan Permohonan Terkirim

Menerima pdf Data Teknis, Status dan Persetujuan SS/Izin

3

6

7

Notifikasi Persetujuan/ Penolakan

5

Alur Penerbitan Sertifikat Standar/Izin untuk Risiko Menengah Tinggi/Tinggi (Integrasi)

28 of 49

TEKNIS

29 of 49

PELAKU USAHA EKSISTING (sudah memiliki izin yang masih berlaku)

Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.

Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021

30 of 49

Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.

Pelaku Usaha Eksisting – Memiliki Izin Masih Berlaku

31 of 49

Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.

Pelaku Usaha Eksisting – Memiliki Izin Masih Berlaku

32 of 49

Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.

Pelaku Usaha Eksisting – Memiliki Izin Masih Berlaku

33 of 49

Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.

Pelaku Usaha Eksisting – Memiliki Izin Masih Berlaku

34 of 49

Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.

Pelaku Usaha Eksisting – Produk

35 of 49

Migrasi Data

Copyright © 2021 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.

Jika sudah migrasi data,

Untuk melanjutkan izin berstatus BELUM EFEKTIF (data migrasi dari OSS 1.0/1.1) dapat masuk

ke menu PENGEMBANGAN

36 of 49

Migrasi Data

Copyright © 2021 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.

Jika sudah migrasi data,

Lakukan pengecekan kembali, Izin yang telah terbit di Sistem OSS 1.0/1.1 di menu PELACAKAN

37 of 49

Pemilihan KBLI dan Ruang Lingkup di Akun Pelaku Usaha

Catatan:

Pastikan Pelaku Usaha sudah memiliki KBLI yang akan diusahakan :

  • Untuk Badan Usaha pastikan telah tercantum di AHU Online. Untuk menarik data KBLI dari AHU Online masuk ke menu perubahan badan usaha >> perubahan maksud dan tujuan

  • Untuk Perseorangan langsung ke menu pengembangan – Tambah Bidang Usaha

38 of 49

Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.

Update Fitur Perubahan Data Usaha

39 of 49

Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha

(PB UMKU)

Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.

40 of 49

Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.

40

Saat ini sebanyak 551 Jenis PB UMKU (Non Transaksional) yang telah dapat diproses melalui sistem OSS Berbasis Risiko

41 of 49

Metode Pemrosesan PB UMKU (Non Transaksional)

9

SISTEM OSS (PUSAT)

SISTEM OSS (DAERAH)

INTEGRASI

  • Integrasi (SSO) antara OSS dan sistem KL
  • Melalui Hak Akses OSS
  • Dapat mengakomodir

lampiran data teknis

  • Melalui Hak Akses OSS
  • Dapat mengakomodir lampiran

data teknis

Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.

42 of 49

Alur Permohonan PB-UMKU

Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.

Daftar Kegiatan Usaha Utama

Perizinan Berusaha KBLI

Misalnya:

  • KBLI Industri
  • Lokasi A

Permohonan PB- UMKU

PB-UMKU

Daftar Kegiatan Usaha Pendukung UMKU

Verifikasi PB-UMKU *

Berlokasi BEDA dengan KEGIATAN UTAMA

*) Dalam hal verifikasi kewenangan Daerah, maka verifikasi dilakukan oleh OPD Teknis untuk kemudian disetujui/ditolak oleh PTSP

43 of 49

Alur Penerbitan PB-UMKU (hak akses)�Kewenangan Pusat

Permohonan PB-UMKU melalui OSS

Pelaku Usaha melakukan proses pemenuhan persyaratan di OSS

Notifikasi Permohonan verifikasi kepada Kementerian

Verifikasi PB-UMKU oleh Verifikator Kementerian

Pelaku Usaha

DISETUJUI

KURANG LENGKAP

DITOLAK

Sistem OSS menerbitkan PB-UMKU

Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan

Sistem OSS menyampaikan penolakan

Tim Approval melakukan Persetujuan PB-UMKU

Perbaikan

Disetujui

44 of 49

Permohonan PB-UMKU melalui OSS

Ya

Tidak

Sudah Terlewati

Belum Terlewati

Upload persyaratan PB-UMKU melalui OSS

Notifikasi Permohonan verifikasi kepada OPD, diikuti Kelengkapan Persyaratan

Verifikasi PB-UMKU oleh OPD

Pelaku Usaha

Pembayaran PNBP

Sistem Mengirimkan Tagihan PNBP ke Pelaku Usaha

PTSP menunggu pembayaran PNBP oleh Pelaku Usaha

PTSP Melanjutkan Proses PB-UMKU

Sistem Otomatis menerbitkan PB-UMKU (Fiktif Positif)

SLA

Unit Pengelola Hak Akses melakukan Persetujuan PB-UMKU

Notifikasi Unit Pengelola Hak Akses

DISETUJUI

KURANG LENGKAP

DITOLAK

Sistem OSS menerbitkan PB-UMKU oleh Unit Pengelola Hak Akses

Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan

Sistem OSS menyampaikan penolakan

Alur Penerbitan PB-UMKU (hak akses)

Kewenangan Daerah

45 of 49

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Permohonan PB UMKU:

  1. Pilih Referensi Kegiatan Usaha/KBLI
  2. Pilih PB UMKU
  3. Cek Status PB UMKU

SISTEM K/L

Pelaku Usaha Melengkapi Pemenuhan Persyaratan secara Mandiri

Penerbitan PB UMKU

(Format Standar OSS + pdf Data Teknis)

1

2

4

Gateway (INTEGRASI & SSO)

Data OSS & Permohonan PB UMKU Diterima

kirim Data Teknis (.pdf) dan status

PELAKU USAHA

Pengajuan Perizinan Berusaha dan PB UMKU

Data OSS dan Permohonan Terkirim

Menerima pdf Data Teknis, Status dan Persetujuan PB UMKU

3

6

7

Notifikasi Persetujuan/ Penolakan

5

Alur Penerbitan PB-UMKU (Integrasi)

46 of 49

Format Perizinan UMKU

Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.

47 of 49

Contoh NIB Risiko Rendah UMK – Perijinan Tunggal

13 Digit NIB Terdiri atas:

  • enam digit pertama merupakan tanggal, bulan, tahun dalam format hh-bb-tt;
  • enam digit kedua merupakan nomor urut; dan
  • satu digit terakhir merupakan angka pengaman.

48 of 49

Media Layanan Konsultasi OSS Berbasis Risiko

Copyright © 2023 Kementerian Investasi/BKPM. All rights reserved.

Tatap Muka

*WhatsApp

08116774642

Media Sosial

49 of 49