Sosialisasi PP 22/2021 dan PermenLHK 04/2021 Kegiatan Perikanan
1
DIREKTORAT PENCEGAHAN DAMPAK LINGKUNGAN USAHA DAN KEGIATAN,
DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN,
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Oleh:
Ardoni Eka Putra, ST
Disampaikan pada acara
Penguatan Kapasitas dan Kapabilitas Pengawas Perikanan Kementerian KKP
@Zoom Cloud Meeting, 15 Juni 2022
Outline Paparan
1
2
3
4
Pengantar Perizinan Berusaha
3
1
TUJUAN UU CK
Melalui fasilitasi dan kemudahan proses dalam
penerbitan Perizinan Berusaha
REVOLUSI PERIZINAN BERUSAHA
CAKUPAN REVOLUSI PERIZINAN BERUSAHA
7
Pemahaman tentang
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 7 ayat (1) UU Cipta Kerja:
Perizinan Berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
Prinsip Trust but Verify
perizinan dimudahkan, pengawasan terkoordinasi, transparan dan akuntabel
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
PROSES BISNIS PERIZINAN BERUSAHA
NIB + IZIN
Keterkaitan 3 Persetujuan Dasar dan Perizinan Berusaha
11
2
Keterkaitan 3 Persyaratan Dasar dalam Perizinan Berusaha
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Persetujuan Lingkungan
Persetujuan Bangunan Gedung & Sertifikat Laik Fungsi
3 “Persyaratan Dasar” yang harus dipenuhi Pelaku Usaha dan diproses secara sekuensial
Persyaratan Penerbitan
KKPR
PL
PBG & SLF
PERIZINAN
BERUSAHA
Pasal 13, UU 11/2020 dan Pasal 5 ayat (1), PP 5/2021,
“Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha meliputi: KKPR, PL, PBG & SLF”
Mekanisme Penetapan KKPR merujuk pada
PP 21/2021
“Konfirmasi KKPR, Persetujuan KKPR, atau Rekomendasi KKPR”
Mekanisme PBG dan SLF merujuk pada PP 16/2021
Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (2), PP 22/2021,
“Lokasi rencana usaha dan/atau Kegiatan wajib sesuai Rencana Tata Ruang”
(KKPR menjadi persyaratan)
PERIZINAN BERUSAHA hanya dapat diterbitkan apabila 3 “Persyaratan Dasar” telah dipenuhi oleh Pelaku Usaha
1
2
3
40
KKPR
Berusaha
Nonberusaha
Kebijakan yang Bersifat Strategis Nasional
RDTR
Konfirmasi KKPR
Perizinan Berusaha/ Perizinan lainnya
PP No. 21/2021: Pasal 100 – 115, Pasal 135-143
Persetujuan KKPR
RDTR
Konfirmasi KKPR
Konfirmasi KKPR
Persetujuan KKPR
Konfirmasi/ Persetujuan KKPR
Rekomendasi KKPR
RDTR
termuat di RTR
RDTR
termuat di RTR
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang / KKPR (1)
KKPR berfungsi sebagai acuan pemanfaatan ruang
dan sebagai acuan administrasi pertanahan.
RTRWN, RTR PULAU/KEP, RTRW PROVINSI, RTR KSN, RTRW KAB/KOTA
`
Konfirmasi KKPR
Persetujuan KKPR
Rekomendasi KKPR
Kegiatan bersifat strategis nasional yang tidak terdapat di RTR
Persetujuan�Lingkungan
BELUM MASUK RTR
RDTR
14
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang / KKPR (2)
Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG)
Perizinan Berusaha Sektor
40
Sarana dan Prasarana
yang akan dibangun
(masuk dalam lingkup Dokumen lingkungan)
Sarana dan Prasarana yang Laik Fungsi
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Desain Sarana dan Prasarana yang akan dibangun
merujuk kepada lingkup Dokumen Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan
Penerbitan
PBG & SLF
Mekanisme Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi dilakukan berdasarkan PP.16/2021 tentang Bangunan Gedung
Pengaturan Persetujuan Lingkungan Perikanan
16
3
PERKEMBANGAN KEBIJAKAN AMDAL DI INDONESIA
1
1986
2
4
19
5
6
1993
2010
1999
2018
2021
2012
PP No.29/1986
Tonggak awal sejarah Amdal
PP No.51/1993�Pengembangan konsep Amdal
UU No.23 / 1997�Pengembangan dan Perbaikan Konsep Amdal dan UKL-UPL
PP No.27/2012�Integrasi IL dalam proses Amdal & UKL-UPL
Revitalisasi
UU No.32/2009�Pengenalan konsep Izin Lingkungan Hidup
PP No.27/1999�Perbaikan konsep Amdal, Amanat dari UU 23 1997
OSS�PP No.24/2018, IL Komitmen, RKL-RPL Rinci
UU No.11/2020�Integrasi Persetujuan Lingkungan Hidup ke dalam Perizinan Berusaha dan adanya Lembaga Uji Kelayakan LH dan Pendetailan Keterlibatan Masyarakat
PP No.22/2021�
Perubahan Nomenklatur IL menjadi PL, PL bukan lagi sebagai izin tapi menjadi persyaratan dasar, integrasi Pertek ke dalam PL, dan Lembaga Uji Kelayakan LH dan Tim Uji Kelayakan LH
UU No.4/1982�Tonggak awal UU Amdal
DAFTAR ISTILAH
OSS = Online Single Submission
IL Izin Lingkungan
PL = Persetujuan Lingkungan
Amdal = Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
RKL-RPL = Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
UKL-UPL = Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
LH = Lingkungan Hidup
AmdalNET = Sistem Informasi Dokumen Lingkungan
1982
1997
2009
2020
Digitalisasi proses penilaian / pemeriksaan
dokumen lingkungan dengan AmdalNET
amdalnet.menlhk.go.id
Bisnis Proses Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perizinan Berusaha sesuai dengan UU CK 11/2020 dan UU PPLH 32/2020
Penegakan Hukum:
KLHS
RENCANA TATA RUANG
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
AMDAL
UKL-UPL
SPPL
Pengawasan
SKKL
PKPLH
Perizinan Berusaha :
Persetujuan Pemerintah
Dokumen LH & Persetujuan LH
Persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha
(Psl. 1, angka 35, UU CK)
(Psl. 24 ayat (5), UU CK)
(Psl. 63, UU CK)
(Psl. 72 & 76, UU CK)�
Shifting Environmental Safeguard dan Pengecualian Amdal
Pengelolaan B3, LB3 & Pengelolaan Air Limbah, Emisi (Persetujuan Teknis + SLO) & Kajian Dampak Lalu Lintas (Persetujuan Teknis)
Baku Mutu LH
Kriteria Baku Kerusakan LH
Integrasi ke dalam Dokumen Lingkungan Hidup
Penilaian Amdal oleh TIM UJI KELAYAKAN LH (Unsur Pemerintah & Ahli Bersertifikat) yang dibentuk oleh LEMBAGA UJI KELAYAKAN
Penyusunan Amdal: Sertikasi Penyusun Amdal (LSP🡪LSK)
Pelibatan Masyarakat
Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup
NIB
19
Penurunan Beban Pencemaran dan Laju Kerusakan LH
Penaatan terhadap BML & KBKL
Persetujuan Lingkungan: Jantungnya Sistem Perizinan di Indonesia
Persetujuan Lingkungan
Proses Amdal atau UKL-UPL
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
Pengawasan Lingkungan Hidup & Penegakan Hukum Lingkungan
Proses Penyusunan Amdal atau UKL-UPL oleh Pemrakarsa
Diterbitkan oleh MENLHK, Gubernur, atau Bupati/Walikota
Diterbitkan oleh Menteri terkait, Gubernur, atau Bupati/Walikota
Dilakukan oleh MENLHK, Gubernur, atau Bupati/ Walikota
Pemrakarsa
Pertek (PPLH)
Perizinan Berusaha
Diterbitkan oleh MENLHK, Menteri Sektor, Gubernur, atau Bupati/Walikota
Pengaturan Integrasi Persyaratan dan Kewajiban Aspek Lingkungan Kedalam Perizinan Berusaha
20
AMDAL
UKL-UPL
SPPL
Jenis Dokumen Lingkungan Untuk Persetujuan Lingkungan
Persyaratan dan kewajiban Aspek Lingkungan “Diintegrasikan”
kembali
Perizinan Berusaha
“Semangat UU Cipta Kerja adalah Penyederhanaan Regulasi Perizinan”
“Izin Lingkungan tidak dihilangkan namun tujuan dan fungsinya diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha”
“Izin Lingkungan”
PRINSIP & KONSEP DASAR�Pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja
Point pengaturan Amdal dalam UU CK:
21
Secara Prinsip dan Konsep TIDAK BERUBAH dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya, perubahan lebih diarahkan untuk PENYEMPURNAAN KEBIJAKAN DALAM ATURAN PELAKSANAANNYA sesuai dengan tujuan UU CK yang memberikan kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan namun dengan TETAP MEMENUHI KETENTUAN yang ditetapkan
Pengintegrasian “Izin Lingkungan” kedalam perizinan Berusaha
Pengintegrasian kembali “Izin Lingkungan” kedalam Perizinan Berusaha, memperkuat posisi perlindungan terhadap Lingkungan Hidup
22
Izin Lingkungan
UU 23 Tahun 1997 dg turunannya PP 27/1999
UU 32 Tahun 2009 dg turunannya PP 27/2012
UU 11 Tahun 2020 dg turunannya PP 22/2021
SKKL/Rekomedasi UKL-UPL
Izin Usaha
SKKL/Rekomendasi UKL-UPL
Izin Usaha
Izin Lingkungan
SKKL/ PKPLH
Perizinan Berusaha/Persetujuan Pemerintah
Persetujuan Lingkungan
Persetujuan Lingkungan
Persetujuan Lingkungan
Pejabat Penerbit Izin Usaha memasukkan persyaratan Lingkungan dalam Izin Usaha
Izin Usaha tidak memasukkan Peryaratan Lingkungan, namun telah tercantum dalam Izin Lingkungan
Persyaratan dan kewajiban Lingkungan tidak dapat di enforce (tidak masuk dalam Izin Usaha)
Persyaratan dan kewajiban Lingkungan dapat di enforce (masuk dalam Izin Lingkungan)
Dalam Implementasi di lapangan Pejabat penerbit Izin Usaha tidak memasukkan Peryaratan Lingkungan dalam Izin Usaha yang diterbitkan
Perizinan Berusaha/ Izin Usaha/Persetujuan Pemerintah akan memuat Peryaratan kewajiban dan aspek Lingkungan yang dihasilkan dari proses dokumen lingkungan
Persyaratan dan kewajiban Lingkungan tetap dapat di enforce
(karena termuat (terintegrasi) dalam Perizinan Berusaha)
Integrasi Persetujuan Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha
AMDAL
UKL-UPL
SPPL
Perizinan Berusaha :
Pengawasan
Penegakan Hukum:
(Psl. 77, UU CK)
Persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha
(Psl. 72 & 76, UU CK)�
Persetujuan Lingkungan
SKKL
PKPLH
NIB
Dokumen Lingkungan
Matrik RKL-RPL TERMUAT dalam Perizinan Berusaha
(Psl 1 angka 11 & 12, UU CK)
(Psl. 24 ayat (5), UU CK)
(Psl. 63, UU CK)
Penentuan jenis dokumen lingkungan berdasarkan PermenLHK P.04/2021
Mekanisme Penerbitan Persetujuan Lingkungan berdasarkan PP.22/2021
KKPR menjadi Persyaratan untuk proses Dokumen Lingkungan
Persetujuan Lingkungan
Tingkat Risiko Usaha dan Jenis Dokumen Lingkungan
AMDAL
UKL-UPL
SPPL
Perizinan Berusaha :
Persyaratan penerbitan
“termuat” dalam Perizinan Berusaha
SKKL
PKPLH
NIB
Jenis Dokumen Lingkungan
NIB sebagai Perizinan Berusaha telah mengintegrasikan SPPL
Tinggi
Menengah Tinggi
Rendah
Menengah Rendah
Tingkat
Risiko Usaha
≠
Tidak Linear
Tingkat Risiko Usaha digunakan untuk penetapan jenis Perizinan Berusaha yang harus dimiliki oleh pelaku usaha
Jenis Dokumen lingkungan tidak inline dengan tingkat risiko usaha, Penentuannya didasarkan pada kriteria Dampak Penting sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan 23, UU 32/2009
Pada dasarnya setiap pelaku usaha yang telah memiliki NIB, maka yang bersangkutan juga telah membuat dan memiliki SPPL
Jenis Perizinan Berusaha
Penapisan Dokumen Lingkungan Perikanan
PermenLHK 04/2021
Penapisan Dokumen Lingkungan Perikanan
PermenLHK 04/2021
Gambaran Umum Proses Amdal, UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan di Indonesia
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan (Project)
Proses Penapisan (Screening)
Wajib Amdal
Wajib UKL-UPL
Proses
Amdal
Proses
UKL-UPL
SPPL
Proses
SPPL
Kriteria:
Rencana usaha dan/atau Kegiatan
Jika Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan ‘Halal”, proses selanjutanya adalah penentuan wajib Amdal dan pendekatan studi
Ditolak
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
Tidak Sesuai
Apakah Lokasinya
Apakah lokasinya berada di dalam
Kawasan Hutan Primer & Lahan Gambut dalam Peta Indikatif Penghentian Izin Baru (PIPIB) ?
Sesuai
Apakah termasuk usaha dan/atau Kegiatan yang DIKECUALIKAN?
Usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan dalam Inpres 05/2019)
ya
Tidak
Tidak
Ditolak
ya
Proses untuk Menentukan Apakah Rencana Usaha dan/atau Kegiatan dapat dilakukan
1
2
Kawasan Lindung
3
Batas proyek terluar yang bersinggungan dengan batas terluar dari kawasan lindung
= Rencana Usaha dan/atau kegiatan
Keterangan:
Dampak potensial dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut secara nyata mempengaruhi kawasan lindung terdekat
Dampak potensial
Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang lokasinya berada di dalam kawasan lindung 🡪 jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang diizinkan sesuai peraturan perundang-undangan, misal: tambang di hutan lindung, wisata alam di kawasan lindung
Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung yang dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal adalah rencana usaha dan/atau kegiatan:
Yang tercantum dalam Lampiran Permen LH & telah ditetapkan sesuai dengan PUU
Konsep Penentuan Wajib Amdal Suatu Usaha dan/atau Kegiatan Untuk Kegiatan Yang Berada dalam Kawasan Lindung Serta Kegiatan Yang Dikecualikan
Pemrakarsa mengisi ringkasan informasi awal Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan (Kegiatan Utama & Pendukung)
Uji informasi Awal dengan daftar jenis rencana usaha dan/atau kegiatan (Lampiran I dan II PermenLHK 04/2021)
Wajib Memiliki Amdal
Periksa apakah lokasinya berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung
(Lampiran I, PP 22/2021)
Masuk
???
Tidak
Ya
Uji ringkasan awal dengan kriteria pengecualian
(Pasal 10, PP 22/2021)
?
Wajib UKL-UPL atau SPPL
Tidak
Ya
Tidak
Konsep Penapisan Usaha/Kegiatan
Wajib Dokumen Lingkungan (Screening)
Deskripsi jenis rencana usaha dan/atau kegiatan utama & pendukung harus diuraikan secara jelas . Periksa dan bandingkan seluruh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan PermenLHK 04/2021
1
2
Kawasan Lindung
3
Batas proyek terluar yang bersinggungan dengan batas terluar dari kawasan lindung
= Rencana Usaha dan/atau kegiatan
Keterangan:
Dampak potensial dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut secara nyata mempengaruhi kawasan lindung terdekat
Dampak potensial
Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang lokasinya berada di dalam kawasan lindung 🡪 jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang diizinkan sesuai peraturan perundang-undangan, misal: tambang di hutan lindung, wisata alam di kawasan lindung
Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung yang dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal adalah rencana usaha dan/atau kegiatan:
Yang tercantum dalam Lampiran Permen LH & telah ditetapkan sesuai dengan PUU
Konsep Penentuan Wajib Amdal Suatu Usaha dan/atau Kegiatan Untuk Kegiatan Yang Berada dalam Kawasan Lindung Serta Kegiatan Yang Dikecualikan
Daftar Kawasan Lindung dalam PP 22 Tahun 2021
Kawasan lindung yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini:
Kawasan lindung 🡪 wilayah yang TELAH DITETAPKAN dengan fungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup mencakup SDA dan Sumber Daya Buatan. Penetapan kawasan lindung tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan PUU
PERHATIAN
Kawasan Lindung di Luar 23 Jenis Kawasan Lindung ini, bukan lah Kawasan Lindung yang dimaksud PP ini
Kewenangan Persetujuan Lingkungan dilakukan dengan ketentuan:
33
Pengaturan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan (1)
Sumber: Pasal 58 dan 60 Permen LHK 18 Tahun 2021
Pengaturan Kewenangan PL pada Pasal 57 dan 79 pada dasarnya ditentukan pada:
Pembahasan Hukum
Ketiga kriteria tersebut memiliki kedudukan yang setara dalam konteks hukum, dimana ketiga kriteria saling melengkapi (komplementary)
Kewenangan PL berdasarkan Perizinan Berusaha dapat dibaca “didasari pada kewenangan yang tercantum pada PP 5 Tahun 2021 Lampiran 1A yang merupakan Perizinan Berusaha utama dan bukan untuk menunjang usaha”(Pasal 58 dan Pasal 60 Permen LHK 18 Tahun 2021)
34
Konstruksi Hukum Penentuan Kewenangan PL
35
Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL-UPL
Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL
PP 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 57
Pasal 79
Pengaturan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan (3)
PP 5/2021
Lampiran I, (Sektor Perikanan)
PP 22/2021
Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan Kegiatan Budidaya Perikanan dibagi Menjadi Kewenangan Pusat (KLHK), dan Daerah
Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL-UPL
Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL
Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan & Perizinan Berusaha Kegiatan Kelistrikan
Pengajuan Pemeriksan Formulir Kerangka Acuan
Pemeriksaan Formulir KA
Penyusunan Formulir Kerangka Acuan (KA)
Penyusunan ANDAL dan RKL-RPL
Surat Keputusan Kelayakan
Lingkungan Hidup
Pengumuman dan
Konsultasi Publik
Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup
Pemrakarsa
Tim Uji Kelayakan (TUK)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
Penyusunan dan Penilaian AMDAL serta Penerbitan Persetujuan Lingkungan
(Sesuai Mekanisme PP 22 Tahun 2021)
Penerbitan Berita Acara Kesepakatan Formulir KA
Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan
Penilaian ANDAL dan RKL-RPL
Penilaian Administrasi
ANDAL & RKL-RPL
Penilaian Substansi ANDAL & RKL- RPL
Rekomendasi TUK
SPT dari Pengumuman = 10 hari Kerja
10 hari kerja
(semenjak Formulir KA diterima secara lengkap)
50 hari kerja,
(termasuk perbaikan dokumen)
10 hari kerja
Perizinan
Berusaha
1
2
3
4
5
6
8
9
10
11a
11b
SKKL sebagai prasyarat dan termuat dalam Perizinan Berusaha
Pengajuan Penilaian
ANDAL dan RKL-RPL
7
Persetujuan Lingkungan
Dikembalikan untuk diperbaiki, dalam hal diperlukan perbaikan
Terkait muatan dokumen Andal RKL-RPL dan metode penilaiannya secara prinsip dan konsepnya masih tetap sama seperti sebelumnya
Pemrakarsa
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
Penyusunan Formulir UKL-UPL
Pemeriksaan Administrasi
Penyusunan & Pemeriksaan Formulir UKL-UPL serta Penerbitan Persetujuan Lingkungan
(Sesuai Mekanisme PP 22 Tahun 2021)
Menengah Rendah
Menengah Tinggi
Form disediakan oleh sistem
Persetujuan Lingkungan
Diterbitkan otomatis
oleh sistem
Form Standar tersedia
Form Standar
belum tersedia
Proses melalui sistem
Proses melalui pembahasan
Persetujuan Lingkungan
(Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup/ PKPLH)
Proses akan difasilitasi dengan pemanfaatan Sistem Informasi Amdalnet
Pemrakarsa
Permohonan Persetujuan Lingkungan dan Pemeriksaan UKL/UPL
Pemrakarsa
Lembaga OSS
Mengajukan Administrasi Perizinan:
Pengisian data Pelaku Usaha
Penyusunan SPPL oleh Pelaku Usaha dan Instansi Pemerintah
(Sesuai Mekanisme PP 22 Tahun 2021)
Pemrakarsa terdiri dari:
Pemrakarsa
Instansi LH
Pengisian Formulir SPPL
(Lampiran III, PP 22/2021)
Pelaku Usaha
Instansi Pemerintah
Data Lengkap dan Benar
Penerbitan NIB
(yang didalamnya telah mengintegrasikan pula SPPL)
Data yang dilengkapi meliputi::
Proses melalui OSS
Proses melalui Amdalnet
Pasal 66 ayat (1), PP 22/2021 : “Pengintegrasi SPPL kedalam NIB dilakukan melalui sistim Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik “ (OSS)
Data Lengkap dan Benar
SPPL
teregistrasi
Konsep Perubahan PL
40
3
Perubahan Persetujuan Lingkungan (PL)
Pemegang Persetujuan Lingkungan
Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan
Perubahan Persetujuan Lingkungan
Pelaksanaan Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan
Terdapat 13 jenis Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib diikuti dengan Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (2) PP 22 Tahun 2021
Perubahan Usaha dan/atau kegiatan tidak dapat dilakukan sebelum diterbitkannya perubahan Persetujuan Lingkungan
TANPA menyusun Dokumen LH
DENGAN menyusun Dokumen LH
Pasal 89 ayat (1), PP 22 Tahun 2021,
“Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila Usaha dan/atau Kegiatannya yang telah memperoleh surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Persetujuan Penyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup direncanakan untuk dilakukan perubahan”
TANPA menyusun Dokumen Lingkungan Hidup baru
AMDAL BARU
Adendum Andal & RKL-RPL
Perubahan PL & Kewajiban Menyusun Dokumen Lingkungan
Kriteria Perubahan yang lebih detail
a
Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan
Sumber: Pasal 89 dan 90, PP 22 Tahun 2021
UKL-UPL BARU
c
DENGAN menyusun Dokumen Lingkungan Hidup baru
b
Perubahan No. 1 s/d 7
Perubahan No. 8 s/d 13
Penapisan Dokumen Lingkungan Untuk Kegiatan Yang Telah Memiliki Dokumen Sebelumnya
Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL
Usaha dan/atau Kegiatan Wajib
UKL-UPL
Adendum Andal & RKL-RPL
(Tipe A, B dan C)
AMDAL Baru Pengembangan
UKP-UPL Baru Pengembangan
Perubahan PL saja
Proses Penapisan Perubahan Persetujuan Lingkungan
Pemegang Persetujuan Lingkungan
Penyajian Informasi Lingkungan (PIL)
Menteri, gubernur atau bupati/walikota c.q. Instansi lingkungan hidup
Arahan Perubahan Persetujuan Lingkungan
Muatan PIL
merencanakan untuk melakukan perubahan usaha dan/atau kegitan
Perubahan Persetujuan Lingkungan dilakukan MELALUI Penyusunan Dokumen Lingkungan Baru
Perubahan Persetujuan Lingkungan dilakukan TANPA MELALUI perubahan Penyusunan Dokumen Lingkungan Baru
Kriteria Perubahan dan Jenis Dokumen LH yang Wajib Disusun untuk Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Amdal
No | Kriteria Perubahan | AMDAL BARU | ANDENDUM ANDAL dan RKL-RPL |
1 | Dampak penting hipotetik (DPH) yang ditimbulkan akibat rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan | Rencana perubahan akan berpotensi menimbulkan jenis dampak penting hipotetik (DPH) baru | Tidak terdapat jenis dampak penting hipotetik (DPH) baru |
2. | Batas wilayah studi Amdal | Rencana perubahan akan berpotensi mengubah batas wilayah studi | Rencana perubahan dimaksud tidak mengubah batas wilayah studi |
Konsep Perbedaan Amdal Baru, Adendum Andal RKL-RPL dan UKL-UPL Baru
Amdal Baru
1
Adendum Andal RKL-RPL Tipe A, B, C
2
UKL-UPL Baru
3
Tipe | DPH | Perkiraan Dampak Penting | RKL-RPL |
A | √ | Kaji dan Evaluasi Kembali | Evaluasi Kembali |
B | √ | Perubahan Besaran Dampak Tak Perlu dikaji namun perlu Di evaluasi keterkaian antar dampak dan pengaruhnya pada lingkungan | Evaluasi Kembali |
C | √ | √ | Evaluasi Kembali |
Keterangan:
√ : Sama dengan Dokumen Amdal Sebelumnya
Konsep Persetujuan Teknis
47
4
Integrasi dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL
Persetujuan Teknis
Penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan pengolahan dan penimbunan LB3
Persetujuan Teknis
Pembuangan air limbah ke laut
Persetujuan Teknis
Pembuangan air limbah ke sumber air
Persetujuan Teknis
Membuang emisi ke udara
Persetujuan Teknis
Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah
Persetujuan Teknis
Penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan pengolahan dan penimbunan B3
Amanat dalam UU 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja
Sejalan dengan pengaturan Pasal 123, UU 32/2009
Pasal 61 A
Dalam hal Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan:
yang merupakan bagian dari kegiatan usaha, pengelolaan tersebut dinyatakan dalam Amdal atau UKL-UPL.
Pengaturan Integrasi Izin PPLH dengan Amdal dan UKL-UPL
Sertifikat Layak Operasi Untuk Operasional kegiatannya
Izin PPLH 🡪 Persetujuan Teknis (Pertek)
Kewenangan Penerbitan Persetujuan Teknis (1)
Persetujuan Teknis Baku Mutu Lingkungan Hidup (Air Limbah dan Emisi)
Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3
Menteri : Pengumpulan LB3 skala nasional, Pemanfaatan LB3, Pengolahan LB3, Penimbunan LB3, dumping (pembuangan) LB3
gubernur : Pengumpulan LB3 skala provinsi; atau
bupati/ wali kota : Pengumpulan LB3 skala kabupaten/kota
Kewenangan Penerbitan Persetujuan Teknis (2)
Persetujuan Teknis Andalalin
Sesuai Permen Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021, Kewenangan Penilaian Pertek Andalalin sesuai kelas jalan;
Jalan Nasional : Menteri Perhubungan;
Jalan Provinsi : Dinas Perhubungan Provinsi
Jalan Kabupaten : Dinas Perhubungan Kabupaten
Kewajiban Penyusunan Persetujuan Teknis
Persetujuan Teknis Baku Mutu Lingkungan Hidup (PermenLHK 05/2021), Pasal 3
Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 (PermenLHK 06/2021), Pasal 220
52
Kewajiban Penyusunan Persetujuan Teknis
Kewajiban Menyusun Pertek
Pertek Baku Mutu Lingkungan (Pasal 3, PermenLHK 05/2021)
Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang membuang atau memanfaatkan air limbah, yaitu: pembuangan air limbah ke badan air permukaan, laut, formasi tertentu dan pemanfaatan air limbah aplikasi ke tanah, formasi tertentu
Pertek Pengelolaan LB3 (Pasal 220, PermenLHK 06/2021)
Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan Kegiatan pengelolaan LB3, yaitu: pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan LB3
Penyusunan Pertek tidak diterapkan untuk seluruh usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL
53
Kewajiban Penyusunan Rincian Teknis Penyimpanan LB3
Kewajiban Menyusun Rintek LB3
Ketentuan dalam Pasal 51 Permen LHK 6 Tahun 2021 terkait Penyimpanan Limbah B3
Penyusunan Rintek LB3 diterapkan untuk usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL Yang Melakukan Penyimpanan LB3
POSISI PERSETUJUAN TEKNIS DALAM PERSETUJUAN LINGKUNGAN
PERMOHONANPERSETUJUAN LINGKUNGAN
Penyusunan dokumen Amdal dan Uji kelayakan Amdal.
Penyusunan formulir UKL-UPL; dan Pemeriksaan formulir UKL – UPL.
DOKUMEN AMDAL
Mengajukan permohonan kepada:
Menteri LHK
1
2
3
Penyusunan dokumen Andal & RKL-RPL dibagi berdasar Kegiatan Usaha
Penilaian Andal & RKL-RPL dilakukan melalui tahapan:
Gubernur
Bupati/ �Wali Kota
Penilaian Substantif
Rapat tim uji kelayakan
Rekomendasi
10 hari kerja
Penilaian Administratif
Kesesuaian terpenuhi?
Permohonan Persetujuan Teknis
Lengkap & Benar?
Pemeriksaan Dokumen
Persetujuan Teknis
Persetujuan Lingkungan
Perizinan Berusaha
Lembaga OSS
Penolakan Persetujuan Teknis
Menteri menugaskan pejabat bid PPKL; Gubernur atau Bupati/Walikota menugaskan pejabat bid LH
Ya
Tidak
Ya
Tidak
30 hk
10 hk
2 hk
Persyaratan Pengajuan
MEKANISME PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS (PERTEK) Baku Mutu Lingkungan
*Permohonan disampaikan melalui Sistem Informasi Dokumen Lingkungan
**Keterangan Penilaian Substansi:
Penilaian substansi dapat melibatkan tenaga ahli PPA
Kesesuaian isi kajian teknis dengan besaran usaha dan volume AL, system pengolahan/ pemanfaatan AL, beban AL dan dampaknya, RPL.
Kesesuaian isi dokumen pemenuhan standar teknis dengan besaran usaha dan volume AL, BMAL, RPL
MEKANISME PENERBITAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL (SLO)
Penanggung Jawab Usaha/Kegiatan wajib Amdal atau UKL UPL
Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangan Perizinan Usaha dan Persetujuan Lingkungan
Penilaian Substansi**
Proses Penerbitan
7 Hari
VERIFIKASI
7 Hari
Mengajukan Permohonan Persetujuan Teknis:
Penanggung jawab Usaha/Kegiatan mengajukan permohonan Uji AMDAL atau pemeriksaan formular UKL-UPL,
kepada Menteri untuk diuji Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3)
Tidak
MENTERI LHK
Menteri LHK (untuk Pengumpulan Lintas Provinsi);
Gubernur (untuk Pengumpulan Skala Provinsi); dan
Bupati/ Wali Kota (untuk Pengumpulan Skala Kabupaten/Kota).
VALIDASI�2 hari
Menyampaikan Lapora�Pembangunan Fasilitas dan
Uji Coba
PEMOHON
MULAI
VERIFIKASI
10 Hari
Ya
Terbit Persetujuan Lingkungan
oleh Menteri
Tidak: �Disertai alasan penolakan
Penyampaian surat agar merubah pertek. 7 Hari
PERTEK
diterbitkan Menteri, Gubernur, atau Bupati / WaliKota.
Penerbitan SLO
7 Hari
YA
Terbit Perizinan Berusaha Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sesuai sektor
(Lihat RPP NSPK)
Proses pembangunan fasilitas Pengelolaan Limbah B3 atau Uji Coba oleh Penghasil Limbah B3
MEKANISME PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS (PERTEK) Pengelolaan LB3
Sesuai Pertek?
Y
T
Sesuai arahan?
Selesai
Y
Verifikasi
Dimulainya operasional usaha/kegiatan
Pengawasan ketaatan PJ U/K dalam perijinan usaha
Kesesuaian standar teknis dg sarpras; berfungsinya sarpras & terpenuhi BMAL dlm Pertek
Menteri menugaskan pejabat madya bid PPKL; Gubernur atau Bupati/Walikota menugaskan pejabat bid LH
SLO
Arahan:
3 hk
Perbaikan dokumen (Pertek d/a Perling) & Sarpras o/ Usaha/Kegiatan
Verifikasi
PJ Usaha/Kegiatan
MEKANISME PENERBITAN
SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL (SLO) AIR LIMBAH
Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota
Melapor kpd Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota
sesuai kewenangan penerbitan PerLing
a. Penyelesaian pembangunan sist pengolahan air limbah d/a fasilitas injeksi dan
b. Penyelesaian uji coba air limbah
3 hk
T
5 hr
Pasal 17-27
PermenLHK 5/2021
Penegakan Hukum
Penyelesaian Gakum
Surat keterangan
MEKANISME PENERBITAN �SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL (SLO) AIR LIMBAH
Pasal 17-18 PermenLHK 5/2021
Dokumen Pendukung Laporan
Keterangan
KETENTUAN PERALIHAN (Pertek Air Limbah dan Emisi) - Pasal 53 Permen LHK 5/2021
(2) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah wajib mengajukan perubahan Persetujuan Lingkungan dalam hal:
a. perizinan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum mencakup standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; atau
b. terdapat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan.
(4) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis dan/atau SLO sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Peraturan ini.
(5) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku
Kebutuhan Persetujuan Teknis dan Rincian Teknis
untuk Kegiatan Perikanan
Proses Penyelesaian Persetujuan Lingkungan Kegiatan Perikanan
62
5
Persyaratan Administrasi Penilaian Amdal dan Addendum Andal RKL-RPL Kegiatan Kelistrikan
Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
Persyaratan Administrasi Pemeriksaan UKL-UPL Kegiatan Kelistrikan
Tata Waktu Penyelesaian Amdal Sesuai PP 22 Tahun 2021
No | Tahapan | Tata Waktu |
1. | Pelaksanaan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan serta konsultasi publik (Pelaku Usaha); | Pengumuman di lakukan dalam waktu 10 hari kerja |
| ||
2. | Pengisian dan pengajuan Formulir KA (Pelaku Usaha); | |
Dilakukan Paling Lama dalam 10 hari kerja setelah dinyatakan Lengkap Administrasi | ||
3. | pemeriksaan dan persetujuan Formulir KA (Pemerintah); | |
4. | penyusunan dan pengajuan Andal dan RKL-RPL (Pelaku Usaha); | Berdasarkan komitmen pelaku Usaha, Paling lama 180 hari kerja) |
5. | penilaian Andal dan RKL-RPL dan penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup (Pemerintah) | Paling lama 60 hari kerja sejak Andal dan RKL-RPL diajukan dan dinyatakan lengkap secara administratif (50+5+5) |
| a. Penilaian Andal dan RKL-RPL termasuk Perbaikan dan Penyampaian Hasil Uji Kelayakan (Pemerintah & Pelaku Usaha) | a. Paling lama 50 hari kerja |
| b. Penetapan Keputusan SKKL (Pemerintah) | c. Paling lama 10 hari kerja |
Pemrakarsa
Menteri
Proses Penyusunan dan Pemeriksaan UKL-UPL
Penyusunan UKL-UPL
Pemrakarsa
Pemeriksaan Administrasi
Permohonan PL dan Pemeriksaan UKL/UPL
Pemeriksaan Substansi UKL/UPL
Penerbitan Persetujuan PKPLH
Pernyataan Lengkap Administrasi dan Penyusunan Undangan Rapat
Pengumuman Izin Lingkungan
Catatan: Jangka waktu Pemeriksaan Formulir UKL-UPL Paling Lama 5 Hari Kerja sejak dinyatakan Lengkap Administrasi
Pemeriksaan UKL-UPL dan Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL dapat dilakukan oleh:
Jasa Pemeriksaan UKL-UPL dibebankan kepada Pemrakarsa – sesuai SBU/PNBP
Biaya Penyusunan UKL-UPL oleh Pemrakarsa
Biaya Adm Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL dan Izin Lingkungan dibebankan kepada Pemrakarsa (PNBP)
Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK)
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan
Gd. Manggala Wanabakti, Blok IV, Lt. 6, Wing. C
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta 10270
Telp/Fax: 021-5705090
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Terima kasih