1 of 67

Sosialisasi PP 22/2021 dan PermenLHK 04/2021 Kegiatan Perikanan

1

DIREKTORAT PENCEGAHAN DAMPAK LINGKUNGAN USAHA DAN KEGIATAN,

DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN,

KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Oleh:

Ardoni Eka Putra, ST

Disampaikan pada acara

Penguatan Kapasitas dan Kapabilitas Pengawas Perikanan Kementerian KKP

@Zoom Cloud Meeting, 15 Juni 2022

2 of 67

Outline Paparan

  • Pengantar Perizinan Berusaha;
  • Keterkaitan 3 Persetujuan Dasar dan Perizinan Berusaha;
  • Pengaturan Persetujuan Lingkungan;
  • Proses Penyelesaian Persetujuan Lingkungan Ketenagalistrikan;

1

2

3

4

3 of 67

Pengantar Perizinan Berusaha

3

1

4 of 67

5 of 67

TUJUAN UU CK

Melalui fasilitasi dan kemudahan proses dalam

penerbitan Perizinan Berusaha

6 of 67

REVOLUSI PERIZINAN BERUSAHA

CAKUPAN REVOLUSI PERIZINAN BERUSAHA

7 of 67

7

Pemahaman tentang

PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Pasal 7 ayat (1) UU Cipta Kerja:

Perizinan Berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.

Prinsip Trust but Verify

perizinan dimudahkan, pengawasan terkoordinasi, transparan dan akuntabel

8 of 67

PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

9 of 67

10 of 67

PROSES BISNIS PERIZINAN BERUSAHA

NIB + IZIN

11 of 67

Keterkaitan 3 Persetujuan Dasar dan Perizinan Berusaha

11

2

12 of 67

Keterkaitan 3 Persyaratan Dasar dalam Perizinan Berusaha

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Persetujuan Lingkungan

Persetujuan Bangunan Gedung & Sertifikat Laik Fungsi

3 “Persyaratan Dasar” yang harus dipenuhi Pelaku Usaha dan diproses secara sekuensial

Persyaratan Penerbitan

KKPR

PL

PBG & SLF

PERIZINAN

BERUSAHA

Pasal 13, UU 11/2020 dan Pasal 5 ayat (1), PP 5/2021,

Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha meliputi: KKPR, PL, PBG & SLF

Mekanisme Penetapan KKPR merujuk pada

PP 21/2021

“Konfirmasi KKPR, Persetujuan KKPR, atau Rekomendasi KKPR”

Mekanisme PBG dan SLF merujuk pada PP 16/2021

Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (2), PP 22/2021,

“Lokasi rencana usaha dan/atau Kegiatan wajib sesuai Rencana Tata Ruang”

(KKPR menjadi persyaratan)

PERIZINAN BERUSAHA hanya dapat diterbitkan apabila 3 “Persyaratan Dasar” telah dipenuhi oleh Pelaku Usaha

1

2

3

13 of 67

40

KKPR

Berusaha

Nonberusaha

Kebijakan yang Bersifat Strategis Nasional

RDTR

Konfirmasi KKPR

Perizinan Berusaha/ Perizinan lainnya

PP No. 21/2021: Pasal 100 – 115, Pasal 135-143

Persetujuan KKPR

RDTR

Konfirmasi KKPR

Konfirmasi KKPR

Persetujuan KKPR

Konfirmasi/ Persetujuan KKPR

Rekomendasi KKPR

RDTR

termuat di RTR

RDTR

termuat di RTR

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang / KKPR (1)

KKPR berfungsi sebagai acuan pemanfaatan ruang

dan sebagai acuan administrasi pertanahan.

14 of 67

RTRWN, RTR PULAU/KEP, RTRW PROVINSI, RTR KSN, RTRW KAB/KOTA

`

Konfirmasi KKPR

Persetujuan KKPR

Rekomendasi KKPR

Kegiatan bersifat strategis nasional yang tidak terdapat di RTR

Persetujuan�Lingkungan

BELUM MASUK RTR

RDTR

14

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang / KKPR (2)

Persetujuan

Bangunan Gedung (PBG)

Perizinan Berusaha Sektor

15 of 67

40

Sarana dan Prasarana

yang akan dibangun

(masuk dalam lingkup Dokumen lingkungan)

Sarana dan Prasarana yang Laik Fungsi

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Desain Sarana dan Prasarana yang akan dibangun

merujuk kepada lingkup Dokumen Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan

Penerbitan

PBG & SLF

Mekanisme Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi dilakukan berdasarkan PP.16/2021 tentang Bangunan Gedung

16 of 67

Pengaturan Persetujuan Lingkungan Perikanan

16

3

17 of 67

PERKEMBANGAN KEBIJAKAN AMDAL DI INDONESIA

1

1986

2

4

19

5

6

1993

2010

1999

2018

2021

2012

PP No.29/1986

Tonggak awal sejarah Amdal

PP No.51/1993Pengembangan konsep Amdal

UU No.23 / 1997Pengembangan dan Perbaikan Konsep Amdal dan UKL-UPL

PP No.27/2012Integrasi IL dalam proses Amdal & UKL-UPL

Revitalisasi

UU No.32/2009Pengenalan konsep Izin Lingkungan Hidup

PP No.27/1999Perbaikan konsep Amdal, Amanat dari UU 23 1997

OSS�PP No.24/2018, IL Komitmen, RKL-RPL Rinci

UU No.11/2020Integrasi Persetujuan Lingkungan Hidup ke dalam Perizinan Berusaha dan adanya Lembaga Uji Kelayakan LH dan Pendetailan Keterlibatan Masyarakat

PP No.22/2021

Perubahan Nomenklatur IL menjadi PL, PL bukan lagi sebagai izin tapi menjadi persyaratan dasar, integrasi Pertek ke dalam PL, dan Lembaga Uji Kelayakan LH dan Tim Uji Kelayakan LH

UU No.4/1982Tonggak awal UU Amdal

DAFTAR ISTILAH

OSS = Online Single Submission

IL Izin Lingkungan

PL = Persetujuan Lingkungan

Amdal = Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

RKL-RPL = Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup

UKL-UPL = Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

LH = Lingkungan Hidup

AmdalNET = Sistem Informasi Dokumen Lingkungan

1982

1997

2009

2020

Digitalisasi proses penilaian / pemeriksaan

dokumen lingkungan dengan AmdalNET

amdalnet.menlhk.go.id

18 of 67

Bisnis Proses Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perizinan Berusaha sesuai dengan UU CK 11/2020 dan UU PPLH 32/2020

Penegakan Hukum:

  • Administrasi
  • Pidana
  • Perdata
  • RPPLH
  • D3TLH
  • EKOREGION

KLHS

RENCANA TATA RUANG

  • RTRW/RDTR
  • RZWP3K

Rencana Usaha dan/atau Kegiatan

AMDAL

UKL-UPL

SPPL

Pengawasan

SKKL

PKPLH

Perizinan Berusaha :

  • Izin
  • Sertifikat Standar
  • NIB

Persetujuan Pemerintah

Dokumen LH & Persetujuan LH

Persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha

(Psl. 1, angka 35, UU CK)

(Psl. 24 ayat (5), UU CK)

(Psl. 63, UU CK)

  • Gubernur dan Bupati/Walikota berhak melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap Perizinan Berusaha;
  • Menteri berhak melakukan pengawasan jika dianggap terjadi pelanggaran serius terhadap Perizinan yang seharusnya dilakukan pengawasan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
  • Pemerintah Pusat menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, jika hasil pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha.

(Psl. 72 & 76, UU CK)

Shifting Environmental Safeguard dan Pengecualian Amdal

Pengelolaan B3, LB3 & Pengelolaan Air Limbah, Emisi (Persetujuan Teknis + SLO) & Kajian Dampak Lalu Lintas (Persetujuan Teknis)

Baku Mutu LH

Kriteria Baku Kerusakan LH

Integrasi ke dalam Dokumen Lingkungan Hidup

Penilaian Amdal oleh TIM UJI KELAYAKAN LH (Unsur Pemerintah & Ahli Bersertifikat) yang dibentuk oleh LEMBAGA UJI KELAYAKAN

Penyusunan Amdal: Sertikasi Penyusun Amdal (LSP🡪LSK)

Pelibatan Masyarakat

Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup

NIB

19 of 67

19

Penurunan Beban Pencemaran dan Laju Kerusakan LH

Penaatan terhadap BML & KBKL

Persetujuan Lingkungan: Jantungnya Sistem Perizinan di Indonesia

  • Pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan
  • Pelaksanaan Perizinan Berusaha

Persetujuan Lingkungan

Proses Amdal atau UKL-UPL

Rencana Usaha dan/atau Kegiatan

Pengawasan Lingkungan Hidup & Penegakan Hukum Lingkungan

  • PERSETUJUAN LINGKUNGAN merupakan Jantung-nya” Sistem Perizinan di Indonesia. Secara legal, sesuai UU CIPTA KERJA Perizinan Berusaha untuk usaha dan/atau kegiatan tidak dapat diterbitkan tanpa adanya Persetujuan Lingkungan.
  • Persetujuan Lingkungan merupakan hasil dari Proses Amdal atau UKL-UPL yang disusun oleh Pemrakarsa dan dinilai oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup atau diperiksa oleh Instansi LH;
  • Persetujuan Lingkungan yang termuat dalam Perizinan Berusaha merupakan instrumen utama penurunan Beban Pencemaran Lingkungan dan Laju Kerusakan Lingkungan & Pengawasan LH

Proses Penyusunan Amdal atau UKL-UPL oleh Pemrakarsa

  • Proses Uji Kelayakan Lingkungan Hidup oleh Tim Uji Kelayakan;
  • Proses Pemeriksaan UKL-UPL oleh Instansi LH.

Diterbitkan oleh MENLHK, Gubernur, atau Bupati/Walikota

Diterbitkan oleh Menteri terkait, Gubernur, atau Bupati/Walikota

Dilakukan oleh MENLHK, Gubernur, atau Bupati/ Walikota

Pemrakarsa

Pertek (PPLH)

Perizinan Berusaha

Diterbitkan oleh MENLHK, Menteri Sektor, Gubernur, atau Bupati/Walikota

20 of 67

Pengaturan Integrasi Persyaratan dan Kewajiban Aspek Lingkungan Kedalam Perizinan Berusaha

20

AMDAL

UKL-UPL

SPPL

Jenis Dokumen Lingkungan Untuk Persetujuan Lingkungan

Persyaratan dan kewajiban Aspek Lingkungan Diintegrasikan

kembali

Perizinan Berusaha

“Semangat UU Cipta Kerja adalah Penyederhanaan Regulasi Perizinan”

“Izin Lingkungan tidak dihilangkan namun tujuan dan fungsinya diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha”

“Izin Lingkungan”

21 of 67

PRINSIP & KONSEP DASAR�Pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja

Point pengaturan Amdal dalam UU CK:

  • Perubahan nomenklatur perizinan;
  • Pengintegrasian Izin Lingkungan;
  • Perubahan Komisi Penilai Amdal;
  • Uji kelayakan dokumen Amdal;
  • Fokusing Keterlibatan Masyarakat;
  • Penetapan Kriteria usaha dan/atau kegiatan berdampak penting;
  • Integrasi Izin PPLH dan Andalalin ke dalam dokumen Lingkungan

21

Secara Prinsip dan Konsep TIDAK BERUBAH dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya, perubahan lebih diarahkan untuk PENYEMPURNAAN KEBIJAKAN DALAM ATURAN PELAKSANAANNYA sesuai dengan tujuan UU CK yang memberikan kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan namun dengan TETAP MEMENUHI KETENTUAN yang ditetapkan

22 of 67

Pengintegrasian “Izin Lingkungan” kedalam perizinan Berusaha

Pengintegrasian kembali “Izin Lingkungan” kedalam Perizinan Berusaha, memperkuat posisi perlindungan terhadap Lingkungan Hidup

22

Izin Lingkungan

UU 23 Tahun 1997 dg turunannya PP 27/1999

UU 32 Tahun 2009 dg turunannya PP 27/2012

UU 11 Tahun 2020 dg turunannya PP 22/2021

SKKL/Rekomedasi UKL-UPL

Izin Usaha

SKKL/Rekomendasi UKL-UPL

Izin Usaha

Izin Lingkungan

SKKL/ PKPLH

Perizinan Berusaha/Persetujuan Pemerintah

Persetujuan Lingkungan

Persetujuan Lingkungan

Persetujuan Lingkungan

Pejabat Penerbit Izin Usaha memasukkan persyaratan Lingkungan dalam Izin Usaha

Izin Usaha tidak memasukkan Peryaratan Lingkungan, namun telah tercantum dalam Izin Lingkungan

Persyaratan dan kewajiban Lingkungan tidak dapat di enforce (tidak masuk dalam Izin Usaha)

Persyaratan dan kewajiban Lingkungan dapat di enforce (masuk dalam Izin Lingkungan)

Dalam Implementasi di lapangan Pejabat penerbit Izin Usaha tidak memasukkan Peryaratan Lingkungan dalam Izin Usaha yang diterbitkan

Perizinan Berusaha/ Izin Usaha/Persetujuan Pemerintah akan memuat Peryaratan kewajiban dan aspek Lingkungan yang dihasilkan dari proses dokumen lingkungan

Persyaratan dan kewajiban Lingkungan tetap dapat di enforce

(karena termuat (terintegrasi) dalam Perizinan Berusaha)

23 of 67

Integrasi Persetujuan Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha

AMDAL

UKL-UPL

SPPL

Perizinan Berusaha :

  • Izin
  • Sertifikat Standar
  • NIB

Pengawasan

Penegakan Hukum:

  • Administrasi

(Psl. 77, UU CK)

Persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha

  • Gubernur dan Bupati/Walikota berhak melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap Perizinan Berusaha;
  • Menteri berhak melakukan pengawasan jika dianggap terjadi pelanggaran serius terhadap Perizinan yang seharusnya dilakukan pengawasan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
  • Pemerintah Pusat menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, jika hasil pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha.

(Psl. 72 & 76, UU CK)

Persetujuan Lingkungan

SKKL

PKPLH

NIB

Dokumen Lingkungan

Matrik RKL-RPL TERMUAT dalam Perizinan Berusaha

(Psl 1 angka 11 & 12, UU CK)

(Psl. 24 ayat (5), UU CK)

(Psl. 63, UU CK)

Penentuan jenis dokumen lingkungan berdasarkan PermenLHK P.04/2021

Mekanisme Penerbitan Persetujuan Lingkungan berdasarkan PP.22/2021

KKPR menjadi Persyaratan untuk proses Dokumen Lingkungan

24 of 67

Persetujuan Lingkungan

Tingkat Risiko Usaha dan Jenis Dokumen Lingkungan

AMDAL

UKL-UPL

SPPL

Perizinan Berusaha :

  • Izin
  • Sertifikat Standar
  • NIB

Persyaratan penerbitan

“termuat” dalam Perizinan Berusaha

SKKL

PKPLH

NIB

Jenis Dokumen Lingkungan

NIB sebagai Perizinan Berusaha telah mengintegrasikan SPPL

Tinggi

Menengah Tinggi

Rendah

Menengah Rendah

Tingkat

Risiko Usaha

Tidak Linear

Tingkat Risiko Usaha digunakan untuk penetapan jenis Perizinan Berusaha yang harus dimiliki oleh pelaku usaha

Jenis Dokumen lingkungan tidak inline dengan tingkat risiko usaha, Penentuannya didasarkan pada kriteria Dampak Penting sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan 23, UU 32/2009

Pada dasarnya setiap pelaku usaha yang telah memiliki NIB, maka yang bersangkutan juga telah membuat dan memiliki SPPL

  • NIB
  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat standar
  • NIB

Jenis Perizinan Berusaha

25 of 67

Penapisan Dokumen Lingkungan Perikanan

PermenLHK 04/2021

26 of 67

Penapisan Dokumen Lingkungan Perikanan

PermenLHK 04/2021

27 of 67

Gambaran Umum Proses Amdal, UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan di Indonesia

Rencana Usaha dan/atau Kegiatan (Project)

Proses Penapisan (Screening)

Wajib Amdal

Wajib UKL-UPL

Proses

Amdal

Proses

UKL-UPL

SPPL

Proses

SPPL

Kriteria:

  1. Skala dan Besaran;
  2. Lokasi

Rencana usaha dan/atau Kegiatan

Jika Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan ‘Halal”, proses selanjutanya adalah penentuan wajib Amdal dan pendekatan studi

28 of 67

Ditolak

Rencana Usaha dan/atau Kegiatan

Tidak Sesuai

Apakah Lokasinya

  • Sesuai dengan Rencana Tata Ruang, dan/atau
  • Sesuai dengan Ketentuan PUU PPLH & SDA

Apakah lokasinya berada di dalam

Kawasan Hutan Primer & Lahan Gambut dalam Peta Indikatif Penghentian Izin Baru (PIPIB) ?

Sesuai

Apakah termasuk usaha dan/atau Kegiatan yang DIKECUALIKAN?

Usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan dalam Inpres 05/2019)

  • Permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan;
  • Pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu: geothermal, migas, ketenagalistrikan, program kedaulatan panagan nasional antara lain: padi, tebu, jagung, sagu dan kedelai
  • Pemanfaatan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku
  • Restorasi ekosistem

ya

Tidak

Tidak

Ditolak

ya

  • Proses Amdal, atau
  • Proses UKL-UPL

Proses untuk Menentukan Apakah Rencana Usaha dan/atau Kegiatan dapat dilakukan

29 of 67

1

2

Kawasan Lindung

3

Batas proyek terluar yang bersinggungan dengan batas terluar dari kawasan lindung

= Rencana Usaha dan/atau kegiatan

Keterangan:

Dampak potensial dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut secara nyata mempengaruhi kawasan lindung terdekat

Dampak potensial

Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang lokasinya berada di dalam kawasan lindung 🡪 jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang diizinkan sesuai peraturan perundang-undangan, misal: tambang di hutan lindung, wisata alam di kawasan lindung

Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung yang dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal adalah rencana usaha dan/atau kegiatan:

  1. Eksplorasi pertambangan, migas dan panas bumi yang tidak diikuti kegiatan pendukung wajib Amdal;
  2. Penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan;
  3. Yang menunjang pelestarian kawasan lindung;
  4. Yang terkait dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan;
  5. Budidaya yang secara nyata tidak berdampak penting bagi lingkungan hidup;
  6. budidaya yang diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap dan tidak mengurangi fungsi lindung kawasan dan di bawah pengawasan ketat.

Yang tercantum dalam Lampiran Permen LH & telah ditetapkan sesuai dengan PUU

Konsep Penentuan Wajib Amdal Suatu Usaha dan/atau Kegiatan Untuk Kegiatan Yang Berada dalam Kawasan Lindung Serta Kegiatan Yang Dikecualikan

30 of 67

Pemrakarsa mengisi ringkasan informasi awal Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan (Kegiatan Utama & Pendukung)

Uji informasi Awal dengan daftar jenis rencana usaha dan/atau kegiatan (Lampiran I dan II PermenLHK 04/2021)

Wajib Memiliki Amdal

Periksa apakah lokasinya berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung

(Lampiran I, PP 22/2021)

Masuk

???

Tidak

Ya

Uji ringkasan awal dengan kriteria pengecualian

(Pasal 10, PP 22/2021)

?

Wajib UKL-UPL atau SPPL

Tidak

Ya

Tidak

Konsep Penapisan Usaha/Kegiatan

Wajib Dokumen Lingkungan (Screening)

Deskripsi jenis rencana usaha dan/atau kegiatan utama & pendukung harus diuraikan secara jelas . Periksa dan bandingkan seluruh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan PermenLHK 04/2021

  • Kawasan lindung wajib ditetapkan;
  • Tidak semua jenis kawasan lindung dalam PP 26/2008, PP 13/2017 dan Keppres 32/1990 dimasukan dalam daftar kawasan lindung sebagaimana dalam PP 22/2021
  • Terdapat jenis usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan

31 of 67

1

2

Kawasan Lindung

3

Batas proyek terluar yang bersinggungan dengan batas terluar dari kawasan lindung

= Rencana Usaha dan/atau kegiatan

Keterangan:

Dampak potensial dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut secara nyata mempengaruhi kawasan lindung terdekat

Dampak potensial

Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang lokasinya berada di dalam kawasan lindung 🡪 jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang diizinkan sesuai peraturan perundang-undangan, misal: tambang di hutan lindung, wisata alam di kawasan lindung

Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung yang dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal adalah rencana usaha dan/atau kegiatan:

  1. Eksplorasi pertambangan, migas dan panas bumi yang tidak diikuti kegiatan pendukung wajib Amdal;
  2. Penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan;
  3. Yang menunjang pelestarian kawasan lindung;
  4. Yang terkait dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan;
  5. Budidaya yang secara nyata tidak berdampak penting bagi lingkungan hidup;
  6. budidaya yang diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap dan tidak mengurangi fungsi lindung kawasan dan di bawah pengawasan ketat.

Yang tercantum dalam Lampiran Permen LH & telah ditetapkan sesuai dengan PUU

Konsep Penentuan Wajib Amdal Suatu Usaha dan/atau Kegiatan Untuk Kegiatan Yang Berada dalam Kawasan Lindung Serta Kegiatan Yang Dikecualikan

32 of 67

Daftar Kawasan Lindung dalam PP 22 Tahun 2021

  1. Kawasan hutan lindung
  2. Kawasan bergambut
  3. Kawasan Resapan Air
  4. Sempadan Pantai
  5. Sempadan Sungai
  6. Kawasan Sekitar Danau atau Waduk
  7. Suaka Margasatwa dan Suaka Margasatwa Laut
  8. Cagar Alam dan Cagar Alam Laut
  9. Kawasan Pantai Berhutan Bakau
  10. Taman Nasional dan Taman Nasional Laut
  11. Taman Hutan Raya
  12. Taman Wisata Alam dan Taman Wisata Alam Laut
  13. Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan
  14. Kawasan Cagar Alam Geologi
  15. Kawasan Imbuhan Air Tanah
  16. Sempadan Mata Air
  17. Kawasan Perlindungan Plasma Nutfah
  18. Kawasan Pengungsian Satwa
  19. Terumbu Karang
  20. Kawasan Koridor Bagi Jenis Satwa dan Biota Laut yang Dilindungi
  21. Kawasan Konservasi Pesisir dan pulau-pulau kecil;
  22. Kawasan Konservasi Maritim;
  23. Kawasan Konservasi Perairan;

Kawasan lindung yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini:

Kawasan lindung 🡪 wilayah yang TELAH DITETAPKAN dengan fungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup mencakup SDA dan Sumber Daya Buatan. Penetapan kawasan lindung tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan PUU

PERHATIAN

Kawasan Lindung di Luar 23 Jenis Kawasan Lindung ini, bukan lah Kawasan Lindung yang dimaksud PP ini

33 of 67

Kewenangan Persetujuan Lingkungan dilakukan dengan ketentuan:

  1. terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan PP 5 Tahun 2021; dan
  2. terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

33

Pengaturan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan (1)

Sumber: Pasal 58 dan 60 Permen LHK 18 Tahun 2021

34 of 67

Pengaturan Kewenangan PL pada Pasal 57 dan 79 pada dasarnya ditentukan pada:

  1. Kewenangan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah;
  2. Lokasi apakah lintas kabupaten/kota atau lintas provinsi; dan/atau
  3. Lokasi apakah berada pada wilayah perairan 0-12 mil laut, atau >12 mil laut

Pembahasan Hukum

Ketiga kriteria tersebut memiliki kedudukan yang setara dalam konteks hukum, dimana ketiga kriteria saling melengkapi (komplementary)

Kewenangan PL berdasarkan Perizinan Berusaha dapat dibaca “didasari pada kewenangan yang tercantum pada PP 5 Tahun 2021 Lampiran 1A yang merupakan Perizinan Berusaha utama dan bukan untuk menunjang usaha”(Pasal 58 dan Pasal 60 Permen LHK 18 Tahun 2021)

34

Konstruksi Hukum Penentuan Kewenangan PL

35 of 67

35

Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL-UPL

Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL

PP 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 57

Pasal 79

Pengaturan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan (3)

36 of 67

PP 5/2021

Lampiran I, (Sektor Perikanan)

PP 22/2021

Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan Kegiatan Budidaya Perikanan dibagi Menjadi Kewenangan Pusat (KLHK), dan Daerah

Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL-UPL

Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL

Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan & Perizinan Berusaha Kegiatan Kelistrikan

37 of 67

Pengajuan Pemeriksan Formulir Kerangka Acuan

Pemeriksaan Formulir KA

Penyusunan Formulir Kerangka Acuan (KA)

Penyusunan ANDAL dan RKL-RPL

Surat Keputusan Kelayakan

Lingkungan Hidup

Pengumuman dan

Konsultasi Publik

Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup

Pemrakarsa

Tim Uji Kelayakan (TUK)

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota

Penyusunan dan Penilaian AMDAL serta Penerbitan Persetujuan Lingkungan

(Sesuai Mekanisme PP 22 Tahun 2021)

Penerbitan Berita Acara Kesepakatan Formulir KA

Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan

Penilaian ANDAL dan RKL-RPL

Penilaian Administrasi

ANDAL & RKL-RPL

Penilaian Substansi ANDAL & RKL- RPL

Rekomendasi TUK

SPT dari Pengumuman = 10 hari Kerja

10 hari kerja

(semenjak Formulir KA diterima secara lengkap)

50 hari kerja,

(termasuk perbaikan dokumen)

10 hari kerja

Perizinan

Berusaha

1

2

3

4

5

6

8

9

10

11a

11b

SKKL sebagai prasyarat dan termuat dalam Perizinan Berusaha

Pengajuan Penilaian

ANDAL dan RKL-RPL

7

Persetujuan Lingkungan

Dikembalikan untuk diperbaiki, dalam hal diperlukan perbaikan

Terkait muatan dokumen Andal RKL-RPL dan metode penilaiannya secara prinsip dan konsepnya masih tetap sama seperti sebelumnya

38 of 67

Pemrakarsa

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota

Penyusunan Formulir UKL-UPL

Pemeriksaan Administrasi

Penyusunan & Pemeriksaan Formulir UKL-UPL serta Penerbitan Persetujuan Lingkungan

(Sesuai Mekanisme PP 22 Tahun 2021)

Menengah Rendah

Menengah Tinggi

Form disediakan oleh sistem

Persetujuan Lingkungan

Diterbitkan otomatis

oleh sistem

Form Standar tersedia

Form Standar

belum tersedia

Proses melalui sistem

Proses melalui pembahasan

Persetujuan Lingkungan

(Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup/ PKPLH)

Proses akan difasilitasi dengan pemanfaatan Sistem Informasi Amdalnet

  • Pemerintah memfasilitasi pelaku usaha dengan menyediakan standar-standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk usaha dan/atau Kegiatan;

Pemrakarsa

Permohonan Persetujuan Lingkungan dan Pemeriksaan UKL/UPL

39 of 67

Pemrakarsa

Lembaga OSS

Mengajukan Administrasi Perizinan:

  • Pelaku Usaha (NIB)
  • Instansi Pemerintah (SPPL)

Pengisian data Pelaku Usaha

Penyusunan SPPL oleh Pelaku Usaha dan Instansi Pemerintah

(Sesuai Mekanisme PP 22 Tahun 2021)

Pemrakarsa terdiri dari:

  • Pelaku Usaha (institusi swasta/ perorangan); atau
  • Instansi Pemerintah.

Pemrakarsa

Instansi LH

Pengisian Formulir SPPL

(Lampiran III, PP 22/2021)

Pelaku Usaha

Instansi Pemerintah

Data Lengkap dan Benar

Penerbitan NIB

(yang didalamnya telah mengintegrasikan pula SPPL)

Data yang dilengkapi meliputi::

  • Identitas pelaku usaha;
  • Rencana Usaha;
  • Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL)

Proses melalui OSS

Proses melalui Amdalnet

Pasal 66 ayat (1), PP 22/2021 : “Pengintegrasi SPPL kedalam NIB dilakukan melalui sistim Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik “ (OSS)

Data Lengkap dan Benar

SPPL

teregistrasi

40 of 67

Konsep Perubahan PL

40

3

41 of 67

Perubahan Persetujuan Lingkungan (PL)

Pemegang Persetujuan Lingkungan

Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan

Perubahan Persetujuan Lingkungan

Pelaksanaan Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan

Terdapat 13 jenis Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib diikuti dengan Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (2) PP 22 Tahun 2021

Perubahan Usaha dan/atau kegiatan tidak dapat dilakukan sebelum diterbitkannya perubahan Persetujuan Lingkungan

TANPA menyusun Dokumen LH

DENGAN menyusun Dokumen LH

Pasal 89 ayat (1), PP 22 Tahun 2021,

“Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila Usaha dan/atau Kegiatannya yang telah memperoleh surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Persetujuan Penyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup direncanakan untuk dilakukan perubahan”

42 of 67

TANPA menyusun Dokumen Lingkungan Hidup baru

AMDAL BARU

Adendum Andal & RKL-RPL

Perubahan PL & Kewajiban Menyusun Dokumen Lingkungan

Kriteria Perubahan yang lebih detail

  1. Perubahan Spesifikasi Teknik;
  2. Penambahan Kapasitas Produksi;
  3. Perluasan lahan usaha dan/atau kegiatan;
  4. Perubahan waktu atau durasi operasi;
  5. Perubahan Kebijakan Pemerintah;
  6. Perubahan LH yang mendasar akibat peristiwa alam atau akibat lain;
  7. Tidak dilaksanakannya kegiatan dalam jangka waktu 3 tahun sejak diterbitkan keputusan Persetujuan Lingkungan;
  8. Perubahan identitas penanggung jawab kegiatan;
  9. Perubahan wilayah administrasi pemerintahan
  10. Perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
  11. Perubahan SLO yang lebih ketat dari Persetujuan Lingkungan yang dimiliki;
  12. Penciutan/pengurangan luas areal usaah dan/atau kegiatan;
  13. Perubahan dampak dan/atau risiko lingkungan berdasarkan hasil analislis risiko dan/atau audit lingkungan yang diwajibkan.

a

Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan

Sumber: Pasal 89 dan 90, PP 22 Tahun 2021

UKL-UPL BARU

c

DENGAN menyusun Dokumen Lingkungan Hidup baru

b

Perubahan No. 1 s/d 7

Perubahan No. 8 s/d 13

43 of 67

Penapisan Dokumen Lingkungan Untuk Kegiatan Yang Telah Memiliki Dokumen Sebelumnya

Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL

Usaha dan/atau Kegiatan Wajib

UKL-UPL

  1. Perubahan Spesifikasi Teknik;
  2. Penambahan Kapasitas Produksi;
  3. Perluasan lahan usaha dan/atau kegiatan;
  4. Perubahan waktu atau durasi operasi;
  5. Perubahan Kebijakan Pemerintah;
  6. Perubahan LH yang mendasar akibat peristiwa alam atau akibat lain;
  7. Tidak dilaksanakannya kegiatan dalam jangka waktu 3 tahun sejak diterbitkan keputusan Persetujuan Lingkungan;
  8. Perubahan identitas penanggung jawab kegiatan;
  9. Perubahan wilayah administrasi pemerintahan
  10. Perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
  11. Perubahan SLO yang lebih ketat dari Persetujuan Lingkungan yang dimiliki;
  12. Penciutan/pengurangan luas areal usaah dan/atau kegiatan;
  13. Perubahan dampak dan/atau risiko lingkungan berdasarkan hasil analislis risiko dan/atau audit lingkungan yang diwajibkan.

Adendum Andal & RKL-RPL

(Tipe A, B dan C)

AMDAL Baru Pengembangan

UKP-UPL Baru Pengembangan

Perubahan PL saja

44 of 67

Proses Penapisan Perubahan Persetujuan Lingkungan

Pemegang Persetujuan Lingkungan

Penyajian Informasi Lingkungan (PIL)

Menteri, gubernur atau bupati/walikota c.q. Instansi lingkungan hidup

Arahan Perubahan Persetujuan Lingkungan

Muatan PIL

  1. Identitas pemegang Persetujuan Lingkungan;
  2. Uraian singkat rencana usaha dan/atau kegiatan eksisting beserta perubahaannya termasuk implikasi perubahan usaha/kegiatan terhadap dokumen lingkungan dan Izin Lingkungan;
  3. Uraian singkat rona lingkungan hidup;
  4. Evaluasi dampak lingkungan dan mitigasinya (i.e. potensi perubahan dampak lingkungan yang mungkin terjadi);

merencanakan untuk melakukan perubahan usaha dan/atau kegitan

Perubahan Persetujuan Lingkungan dilakukan MELALUI Penyusunan Dokumen Lingkungan Baru

Perubahan Persetujuan Lingkungan dilakukan TANPA MELALUI perubahan Penyusunan Dokumen Lingkungan Baru

45 of 67

Kriteria Perubahan dan Jenis Dokumen LH yang Wajib Disusun untuk Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Amdal

No

Kriteria Perubahan

AMDAL BARU

ANDENDUM ANDAL dan RKL-RPL

1

Dampak penting hipotetik (DPH) yang ditimbulkan akibat rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan

Rencana perubahan akan berpotensi menimbulkan jenis dampak penting hipotetik (DPH) baru

Tidak terdapat jenis dampak penting hipotetik (DPH) baru

2.

Batas wilayah studi Amdal

Rencana perubahan akan berpotensi mengubah batas wilayah studi

Rencana perubahan dimaksud tidak mengubah batas wilayah studi

46 of 67

Konsep Perbedaan Amdal Baru, Adendum Andal RKL-RPL dan UKL-UPL Baru

Amdal Baru

1

Adendum Andal RKL-RPL Tipe A, B, C

2

UKL-UPL Baru

3

Tipe

DPH

Perkiraan Dampak Penting

RKL-RPL

A

Kaji dan Evaluasi Kembali

Evaluasi Kembali

B

Perubahan Besaran Dampak Tak Perlu dikaji namun perlu Di evaluasi keterkaian antar dampak dan pengaruhnya pada lingkungan

Evaluasi Kembali

C

Evaluasi Kembali

  • Berpotensi menimbulkan jenis dampak penting hipotetik baru yang belum dilingkup dalam dok Amdal sebelumnya;
  • Berpotensi mengubah batas wilayah studi.
  • Apabila perubahan usaha dan/atau kegiatan termasuk dalam skala besaran jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL

Keterangan:

√ : Sama dengan Dokumen Amdal Sebelumnya

47 of 67

Konsep Persetujuan Teknis

47

4

48 of 67

Integrasi dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL

Persetujuan Teknis

Penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan pengolahan dan penimbunan LB3

Persetujuan Teknis

Pembuangan air limbah ke laut

Persetujuan Teknis

Pembuangan air limbah ke sumber air

Persetujuan Teknis

Membuang emisi ke udara

Persetujuan Teknis

Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah

Persetujuan Teknis

Penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan pengolahan dan penimbunan B3

Amanat dalam UU 11 Tahun 2020

tentang Cipta Kerja

Sejalan dengan pengaturan Pasal 123, UU 32/2009

Pasal 61 A

Dalam hal Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan:

  1. Menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, dan/atau mengolah B3;
  2. Menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, mengolah, dan/atau menimbun Limbah B3;
  3. Melakukan pembuangan air limbah ke laut;
  4. Melakukan pembuangan air limbah ke sumber air;
  5. Membuang emisi ke udara; dan/atau
  6. Memanfaatkan air limbah untuk aplikasi ke tanah;

yang merupakan bagian dari kegiatan usaha, pengelolaan tersebut dinyatakan dalam Amdal atau UKL-UPL.

Pengaturan Integrasi Izin PPLH dengan Amdal dan UKL-UPL

Sertifikat Layak Operasi Untuk Operasional kegiatannya

Izin PPLH 🡪 Persetujuan Teknis (Pertek)

49 of 67

Kewenangan Penerbitan Persetujuan Teknis (1)

Persetujuan Teknis Baku Mutu Lingkungan Hidup (Air Limbah dan Emisi)

  1. Kewenangan penerbitan Pertek mengikuti/sesuai dengan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan;
  2. Pengaturan terdapat dalam Pasal 8 ayat (2), PermenLHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Pertek dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran;

Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3

  1. Kewenangan penerbitan Pertek sesuai dengan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan berada di Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota;

Menteri : Pengumpulan LB3 skala nasional, Pemanfaatan LB3, Pengolahan LB3, Penimbunan LB3, dumping (pembuangan) LB3

gubernur : Pengumpulan LB3 skala provinsi; atau

bupati/ wali kota : Pengumpulan LB3 skala kabupaten/kota

  1. Pengaturan diatas terdapat dalam Pasal 221 ayat (1), PermenLHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;

50 of 67

Kewenangan Penerbitan Persetujuan Teknis (2)

Persetujuan Teknis Andalalin

Sesuai Permen Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021, Kewenangan Penilaian Pertek Andalalin sesuai kelas jalan;

Jalan Nasional : Menteri Perhubungan;

Jalan Provinsi : Dinas Perhubungan Provinsi

Jalan Kabupaten : Dinas Perhubungan Kabupaten

51 of 67

Kewajiban Penyusunan Persetujuan Teknis

Persetujuan Teknis Baku Mutu Lingkungan Hidup (PermenLHK 05/2021), Pasal 3

  • ayat (1), setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki Persetujuan Teknis dan SLO”;
  • ayat (2), Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, meliputi:
  • pembuangan Air Limbah ke Badan Air permukaan;
  • pembuangan Air Limbah ke formasi tertentu;
  • pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu;
  • pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah; dan
  • pembuangan Air Limbah ke Laut.

Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 (PermenLHK 06/2021), Pasal 220

  • ayat (1), setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan Pengelolaan Limbah B3, wajib memiliki Persetujuan Teknis PLB3 dan SLO-PLB3”;
  • ayat (2), kegiatan pengelolaan limbah B3, meliputi:
  • pengumpulan Limbah B3;
  • pemanfaatan Limbah B3;
  • pengolahan Limbah B3; dan
  • penimbunan Limbah B3.
  • Ayat (3), Setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKLUPL yang melakukan kegiatan Dumping (pembuangan) Limbah B3 wajib memiliki Persetujuan Teknis PLB3, tanpa disertai dengan kewajiban memiliki SLO-PLB3.

52 of 67

52

Kewajiban Penyusunan Persetujuan Teknis

Kewajiban Menyusun Pertek

Pertek Baku Mutu Lingkungan (Pasal 3, PermenLHK 05/2021)

Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang membuang atau memanfaatkan air limbah, yaitu: pembuangan air limbah ke badan air permukaan, laut, formasi tertentu dan pemanfaatan air limbah aplikasi ke tanah, formasi tertentu

Pertek Pengelolaan LB3 (Pasal 220, PermenLHK 06/2021)

Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan Kegiatan pengelolaan LB3, yaitu: pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan LB3

Penyusunan Pertek tidak diterapkan untuk seluruh usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL

53 of 67

53

Kewajiban Penyusunan Rincian Teknis Penyimpanan LB3

Kewajiban Menyusun Rintek LB3

Ketentuan dalam Pasal 51 Permen LHK 6 Tahun 2021 terkait Penyimpanan Limbah B3

Penyusunan Rintek LB3 diterapkan untuk usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL Yang Melakukan Penyimpanan LB3

54 of 67

POSISI PERSETUJUAN TEKNIS DALAM PERSETUJUAN LINGKUNGAN

PERMOHONANPERSETUJUAN LINGKUNGAN

Penyusunan dokumen Amdal dan Uji kelayakan Amdal.

Penyusunan formulir UKL-UPL; dan Pemeriksaan formulir UKL – UPL.

DOKUMEN AMDAL

  1. Deskripsi Rencana Kegiatan Usaha;
  2. Persetujuan Teknis.
  1. Formulir UKL-UPL yg telah diisi;
  2. Pernyataan kesanggupan pengelolaan LH + Pertek.

Mengajukan permohonan kepada:

Menteri LHK

  1. PB & PP;
  2. Lokasi lintas provinsi;
  3. Lokasi di wilayah laut lebih dari sama dengan 12 Mil.
  1. PB & PP;
  2. Lokasi lintas Kab./Kota;
  3. Lokasi di wilayah laut sampai dengan 12 Mil.
  1. PB & PP;
  2. Lokasi di dalam Kab./Kota;

1

2

3

  1. Formulir KA;
  2. Andal;
  3. RKL-RPL.

Penyusunan dokumen Andal & RKL-RPL dibagi berdasar Kegiatan Usaha

Penilaian Andal & RKL-RPL dilakukan melalui tahapan:

Gubernur

Bupati/ �Wali Kota

Penilaian Substantif

  1. Uji tahap proyek;
  2. Uji kualitas dokumen Andal, RKL-RPL;
  3. Persetujuan teknis.

Rapat tim uji kelayakan

  1. Kesesuaian lokasi;
  2. PERSETUJUAN TEKNIS;
  3. Keabsahan tanda bukti registrasi;
  4. Keabsahan sertifikasi kompetensi.

Rekomendasi

10 hari kerja

Penilaian Administratif

  1. Surat Keputusan Kelayakan 🡪 PL;
  2. Surat Keputusan Ketidak Layakan

55 of 67

Kesesuaian terpenuhi?

Permohonan Persetujuan Teknis

Lengkap & Benar?

Pemeriksaan Dokumen

Persetujuan Teknis

Persetujuan Lingkungan

Perizinan Berusaha

Lembaga OSS

Penolakan Persetujuan Teknis

Menteri menugaskan pejabat bid PPKL; Gubernur atau Bupati/Walikota menugaskan pejabat bid LH

Ya

Tidak

Ya

Tidak

30 hk

10 hk

2 hk

Persyaratan Pengajuan

MEKANISME PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS (PERTEK) Baku Mutu Lingkungan

*Permohonan disampaikan melalui Sistem Informasi Dokumen Lingkungan

**Keterangan Penilaian Substansi:

Penilaian substansi dapat melibatkan tenaga ahli PPA

Kesesuaian isi kajian teknis dengan besaran usaha dan volume AL, system pengolahan/ pemanfaatan AL, beban AL dan dampaknya, RPL.

Kesesuaian isi dokumen pemenuhan standar teknis dengan besaran usaha dan volume AL, BMAL, RPL

MEKANISME PENERBITAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL (SLO)

Penanggung Jawab Usaha/Kegiatan wajib Amdal atau UKL UPL

Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangan Perizinan Usaha dan Persetujuan Lingkungan

Penilaian Substansi**

56 of 67

Proses Penerbitan

7 Hari

VERIFIKASI

7 Hari

Mengajukan Permohonan Persetujuan Teknis:

  1. Pengumpulan Limbah B3;
  2. Pengolahan Limbah B3,
  3. Pemanfaatan Limbah B3,
  4. Penimbunan Limbah B3.

Penanggung jawab Usaha/Kegiatan mengajukan permohonan Uji AMDAL atau pemeriksaan formular UKL-UPL,

kepada Menteri untuk diuji Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3)

Tidak

MENTERI LHK

Menteri LHK (untuk Pengumpulan Lintas Provinsi);

Gubernur (untuk Pengumpulan Skala Provinsi); dan

Bupati/ Wali Kota (untuk Pengumpulan Skala Kabupaten/Kota).

VALIDASI2 hari

Menyampaikan Lapora�Pembangunan Fasilitas dan

Uji Coba

PEMOHON

MULAI

VERIFIKASI

10 Hari

Ya

Terbit Persetujuan Lingkungan

oleh Menteri

Tidak: �Disertai alasan penolakan

Penyampaian surat agar merubah pertek. 7 Hari

PERTEK

diterbitkan Menteri, Gubernur, atau Bupati / WaliKota.

Penerbitan SLO

7 Hari

YA

Terbit Perizinan Berusaha Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sesuai sektor

(Lihat RPP NSPK)

Proses pembangunan fasilitas Pengelolaan Limbah B3 atau Uji Coba oleh Penghasil Limbah B3

MEKANISME PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS (PERTEK) Pengelolaan LB3

57 of 67

Sesuai Pertek?

Y

T

Sesuai arahan?

Selesai

Y

Verifikasi

Dimulainya operasional usaha/kegiatan

Pengawasan ketaatan PJ U/K dalam perijinan usaha

Kesesuaian standar teknis dg sarpras; berfungsinya sarpras & terpenuhi BMAL dlm Pertek

Menteri menugaskan pejabat madya bid PPKL; Gubernur atau Bupati/Walikota menugaskan pejabat bid LH

SLO

Arahan:

  1. Perbaikan sarpras
  2. Perubahan Pertek d/a Perling
  3. Jangka waktu perbaikan

3 hk

Perbaikan dokumen (Pertek d/a Perling) & Sarpras o/ Usaha/Kegiatan

Verifikasi

PJ Usaha/Kegiatan

MEKANISME PENERBITAN

SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL (SLO) AIR LIMBAH

Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota

Melapor kpd Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota

sesuai kewenangan penerbitan PerLing

a. Penyelesaian pembangunan sist pengolahan air limbah d/a fasilitas injeksi dan

b. Penyelesaian uji coba air limbah

3 hk

T

5 hr

Pasal 17-27

PermenLHK 5/2021

Penegakan Hukum

Penyelesaian Gakum

Surat keterangan

58 of 67

MEKANISME PENERBITAN �SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL (SLO) AIR LIMBAH

  • Pengujian air limbah dilakukan pada periode uji coba
  • Jika periode uji coba telah berakhir, PJ U/K dilarang membuang d/a memanfaatakan air limbah sampai mendapatkan arahan perbaikan atau penerbitan SLO

Pasal 17-18 PermenLHK 5/2021

Dokumen Pendukung Laporan

Keterangan

59 of 67

  1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Usaha dan/atau Kegiatan:

  1. yang telah memiliki perizinan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya Usaha dan/atau Kegiatan;
  2. yang sedang dalam proses permohonan perizinan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah baru atau perpanjangan sebelum tanggal 2 Februari 2021 dan telah dinyatakan lengkap secara administratif dan/atau memenuhi persyaratan teknis, dilanjutkan sampai dengan penerbitan Persetujuan Teknis dan/atau SLO sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; atau
  3. yang melakukan kegiatan pembuangan Emisi tetap dapat melakukan kegiatannya sepanjang telah mencantumkan standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi di dalam Persetujuan Lingkungannya.

KETENTUAN PERALIHAN (Pertek Air Limbah dan Emisi) - Pasal 53 Permen LHK 5/2021

60 of 67

(2) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah wajib mengajukan perubahan Persetujuan Lingkungan dalam hal:

a. perizinan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum mencakup standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; atau

b. terdapat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan.

  1. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan kegiatan pembuangan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan dalam hal belum mencantumkan standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi di dalam Persetujuan Lingkungannya.

(4) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis dan/atau SLO sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Peraturan ini.

(5) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku

61 of 67

Kebutuhan Persetujuan Teknis dan Rincian Teknis

untuk Kegiatan Perikanan

  1. Pertek Pembuangan Air Limbah ke Laut
  2. Pertek Pembuangan Air Limbah Ke Sungai
  3. Rincian Teknis TPS Limbah B3
  4. Pertek Emisi 🡪 terkait penggunaan genset skala besar/menerus

62 of 67

Proses Penyelesaian Persetujuan Lingkungan Kegiatan Perikanan

62

5

63 of 67

Persyaratan Administrasi Penilaian Amdal dan Addendum Andal RKL-RPL Kegiatan Kelistrikan

Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

  1. kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang;
  2. persetujuan awal terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
  3. Persetujuan Teknis;
  4. keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal, apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal;
  5. keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal; dan
  6. kesesuaian sistematika Andal dan RKL-RPL dengan pedoman penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL.
  1. Sesuai Pasal 21 dan Pasal 52 PP Nomor 22 Tahun 2021, yang disebut Persetujuan Tata Ruang adalah dalam bentuk KKPR Yang diterbitkan oleh OSS;
  2. Sesuai Penjelasan dalam PP 22 Tahun 2021, bentuk Persetujuan Awal untuk kegiatan PLN adalah Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Yang Telah disahkan oleh ESDM

64 of 67

Persyaratan Administrasi Pemeriksaan UKL-UPL Kegiatan Kelistrikan

  1. Sesuai Pasal 21 dan Pasal 52 PP Nomor 22 Tahun 2021, yang disebut Persetujuan Tata Ruang adalah dalam bentuk KKPR Yang diterbitkan oleh OSS;
  2. Sesuai Penjelasan dalam PP 22 Tahun 2021, bentuk Persetujuan Awal untuk kegiatan PLN adalah Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Yang Telah disahkan oleh ESDM

65 of 67

Tata Waktu Penyelesaian Amdal Sesuai PP 22 Tahun 2021

No

Tahapan

Tata Waktu

1.

Pelaksanaan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan serta konsultasi publik (Pelaku Usaha);

Pengumuman di lakukan dalam waktu 10 hari kerja

2.

Pengisian dan pengajuan Formulir KA (Pelaku Usaha);

Dilakukan Paling Lama dalam 10 hari kerja setelah dinyatakan Lengkap Administrasi

3.

pemeriksaan dan persetujuan Formulir KA (Pemerintah);

4.

penyusunan dan pengajuan Andal dan RKL-RPL (Pelaku Usaha);

Berdasarkan komitmen pelaku Usaha, Paling lama 180 hari kerja)

5.

penilaian Andal dan RKL-RPL dan penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup (Pemerintah)

Paling lama 60 hari kerja sejak Andal dan RKL-RPL diajukan dan dinyatakan lengkap secara administratif (50+5+5)

a. Penilaian Andal dan RKL-RPL termasuk Perbaikan dan Penyampaian Hasil Uji Kelayakan (Pemerintah & Pelaku Usaha)

a. Paling lama 50 hari kerja

b. Penetapan Keputusan SKKL (Pemerintah)

c. Paling lama 10 hari kerja

66 of 67

Pemrakarsa

Menteri

Proses Penyusunan dan Pemeriksaan UKL-UPL

Penyusunan UKL-UPL

Pemrakarsa

Pemeriksaan Administrasi

Permohonan PL dan Pemeriksaan UKL/UPL

Pemeriksaan Substansi UKL/UPL

Penerbitan Persetujuan PKPLH

Pernyataan Lengkap Administrasi dan Penyusunan Undangan Rapat

Pengumuman Izin Lingkungan

Catatan: Jangka waktu Pemeriksaan Formulir UKL-UPL Paling Lama 5 Hari Kerja sejak dinyatakan Lengkap Administrasi

Pemeriksaan UKL-UPL dan Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL dapat dilakukan oleh:

  1. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri;

Jasa Pemeriksaan UKL-UPL dibebankan kepada Pemrakarsa – sesuai SBU/PNBP

Biaya Penyusunan UKL-UPL oleh Pemrakarsa

Biaya Adm Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL dan Izin Lingkungan dibebankan kepada Pemrakarsa (PNBP)

67 of 67

Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK)

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan

Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan

Gd. Manggala Wanabakti, Blok IV, Lt. 6, Wing. C

Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta 10270

Telp/Fax: 021-5705090

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Terima kasih