HAK TANGGUNGAN
BAB VII
Pengertian Hak Tanggungan
DASAR HUKUM
HAK JAMINAN ATAS TANAH
SEBELUM UUPA
HAK JAMINAN ATAS TANAH (lanjutan)
SEJAK UUPA
SEJAK BERLAKUNYA UU No. 16 Tahun 1995 tentang Rumah Susun
Obyeknya: Hak Milik, HGU, HGB, serta Rumah Susun dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun di atas Hak Milik, HGB
Obyeknya: Hak Pakai, serta Rumah Susun dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun di atas Hak Pakai
SEJAK DIUNDANGKANNYA UU Hak Tanggungan
Obyeknya:
(Pasal 4 jo 27 UUHT)
OBYEK HAK TANGGUNGAN
Terdiri dari:
SYARAT AGAR TANAH DAPAT MENJADI OBYEK HAK TANGGUNGAN
SIFAT HAK TANGGUNGAN
Maksudnya adalah: Bahwa kelahiran, eksistensi, peralihan, eksekusi dan hapusnya suatu Hak Tanggungan ditentukan oleh adanya peralihan dan hapusnya piutang yang dijamin.
HAL-HAL YANG WAJIB DICANTUMKAN DALAM APHT
PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN
LAHIRNYA HAK TANGGUNGAN
Hak Tanggungan lahir pada saat:
(Penjelasan Umum angka 7 UUHT jo Pasal 13 ayat 5 UUHT)
Tanggal Buku Tanah Hak Tanggungan adalah:
SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN
Sebagai tanda bukti Hak Tanggungan maka Kantor Pertanahan membuat Sertipikat Hak Tanggungan, yang terdiri dari:
Sertipikat Hak Tanggungan memuat irah-irah: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” (Pasal 14 ayat 2 UUHT)
Dengan dibubuhi irah-irah, Sertipikat Hak Tanggungan mempunyai Kekuatan Eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 14 ayat 3 UUHT)