1 of 8

Petunjuk Teknis.

Perekaman Referensi Debitur

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

2 of 8

DESKRIPSI SINGKAT

Perekaman Referensi Debitur Piutang

Sub menu Transaksi Perekaman Referensi Debitur Piutang ini adalah sub menu yang digunakan untuk merekam data referensi debitur piutang.

Modul

Piutang

Role User

Operator Piutang

Modul Lain yang Terkait

-

Transaksi yang Terkait

-

Input

Data Debitur

Output

Referensi Debitur

Validasi

  • Nama wajib diisi
  • NID wajib diisi
  • Nomor Telepon/HP wajib diisi
  • Alamat wajib diisi hingga tingkat Kecamatan

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

3 of 8

Berikut ini adalah langkah-langkah dalam merekam referensi Debitur Piutang

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

4 of 8

Langkah Perekaman Referensi Debitur:

  1. Login sebagai user Operator Piutang
  2. Masuk ke menu Piutang >> Pengeluaran >> Referensi >> Debitur
  3. Klik Rekam
  4. Isikan Data Debitur Piutang dengan ketentuan yang diberi tanda bintang (*) wajib diisi
  5. Klik Simpan

Catatan:

  1. NPWP tidak wajib diinput, tetapi apabila tidak diinput, akan diisi secara otomatis oleh sistem
  2. NID diisikan dengan data NIK untuk Perorangan atau Nomor Akta Perusahaan untuk debitur Perusahaan atau nomor identitas lain yang sah
  3. Kolom Non Aktif tidak perlu dicentang, kolom ini digunakan saat data debitur sudah tidak digunakan lagi pada modul piutang

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

5 of 8

Terima Kasih

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

6 of 8

PanduSAKTI,

Kitab sakti untuk Jawara sejati!

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

7 of 8

youtube.com/SAKTI

Subscribe SAKTI,

Untuk dapatkan jurus SAKTI terkini!

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

8 of 8

Tanya Jawab

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia