1 of 24

USHUL FIQH �PERTEMUAN KE 7�

METODE IJTIHAD DAN PENETAPAN FATWA

2 of 24

Outline

  • Pengertian, bentuk–bentuk, dan metode ijtihad
  • Definisi fatwa
  • Perbedaan mujtahid dan mufti
  • Metode dan contoh penetapan fatwa

3 of 24

Pengertian Ijtihad

  • Secara etimologis menurut Loweis Ma’luf, ijtihad adalah bersungguh-sungguh sehabis usaha.
  • Menurut Abu Yahya Zakaria, ijtihad adalah: “seorang faqih mengerahkan kemampuannya untuk menghasilkan hukum dari dalil dzann.”
  • Ijtihad adalah pengerahan daya nalar secara maksimal, usaha ijtihad dilakukan oleh orang yang telah mencapai derajat tertentu di bidang kelilmuan disebut faqih, produk atau usaha yang diperoleh dari ijtihad adalah dugaan kuat tentang hukum yang bersifat amaliah, ijtihad ditempuh dengan cara-cara istinbath.

4 of 24

Lapangan Ijtihad

  • Para ahli ushul fiqih sepakat bahwa lapangan ijtihad hanya berlaku dalam kasus yang tidak terdapat dalam nash atau yang terdapat dalam teks Quran dan sunnah yang masuk ke dalam kategori zhanni al-dalalat.
  • Ijtihad tidak terbatas pada lingkaran-lingkaran masalah-masalah baru saja tetapi mempunyai tugas lain yaitu meninjau kembali masalah-masalah yang ada di dalamnya menurut kondisi sekarang dan kebutuhan manusia untuk memilih pendapat yang terkuat dan paling cocok dengan realisasi maksud-maksud syariah.

5 of 24

Syarat-Syarat Ber-ijtihad

Menurut Prof. Satria Efendi M. Zein, syarat yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid:

  • Mengerti dengan makna-makna yang dikandung oleh ayat-ayat dalam Quran baik secara bahasa maupun secara istilah
  • Mengetahui hadits-hadits hukum baik secara bahasa maupun dalam pemakaian syara
  • Mengetahui ayat atau hadits mana yang tidak berlaku lagi
  • Mempunyai pengetahuan masalah yang menjadi ijma
  • Mengetahui seluk beluk qiyas
  • Menguasai bahasa Arab serta ilmu yang berhubungan
  • Menguasai ushul fiqih
  • Mengetahui maqashid syariah

6 of 24

Tingkatan Ijtihad

Menurut Abu Zahrah, mujtahid terbagi menjadi beberapa tingkatan yaitu:

  • Mujtahid mustaqil (independen). Mujtahid ini adalah tingkatan tertinggi, seseorang harus memenuhi syarat-syarat diatas. Contoh orang dalam tingkatan ini adalah imam mujtahid yang empat orang.
  • Mujtahid muntashib fi al-mazhab. Mujtahid tingkat ini mampu merumuskan sendiri akan tetapi berpegang pada mazhab tertentu. Contoh: Qadhi Abu Yusuf
  • Mujtahid fi al-mazhab. Tingkatan mujtahid yang bertaqlid pada imam mujtahid tertentu.
  • Mujtahid fi al-tarjih (ijtihad intiaq’i). Mujtahid yang kegiatannya memperbandingkan berbagai mazhab atau pendapat dan mempunyai kemampuan mentarjih salah satu pendapat terkuat dengan metode tarjih.

7 of 24

Ijtihad Fardhi

  • Ini merupakan ijtihad yang dilakukan pleh perorangan atau hanya beberapa orang mujtahid. Misalnya ijtihad yang dilakukan oleh imam yang empat (mujtahid besar). Hampir dipastikan bahwa ijtihad semacam ini sangat sulit dilakukan sekarang mengingat semakin ketatnya spesialisasi dalam berbagai disiplin ilmu.

8 of 24

Ijtihad Kolektif

  • Berkat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, saat ini ijtihad bisa dilakukan oleh kelompok para ahli di bidangnya. Banyak lembaga ijtihad kolektif yang bersifat nasional, regional bahkan internasional. Majma al-Buhfis al-Islamiyyat misalnya yang berkedudukan di Kairo. Sedangkan di Indonesia selain MUI, ada juga lembaga-lembaga Islam dengan berbagai nama misalnya Majelis Tarjih Muhammadiyah.

9 of 24

Pembagian Ijtihad dari Proses Kerja

Menurut al-Syatibi, ijtihad dilihat dari segi proses kerjanya dapat dibagi menjadi dua bentuk:

  • Ijtihadi istinbathi yaitu upaya untuk meneliti ‘illah yang dikandung oleh nash.
  • Ijtihad tatbiqi yaitu upaya untuk meneliti suatu masalah dimana hukum hendak diidentifikasi dan diterapkan sesuai dengan ide yang dikandung oleh nash. Ijtihad yang kedua ini disebut tahqiq al-manat, berfokus pada mengaitkan kasus-kasus yang muncul dengan kandungan makna yang ada di dalam nash

10 of 24

Pembagian Ijtihad dari Mujtahid dalam melakukan Ijtihad

  • Pertama, kelompok tradisional yaitu usaha menggali hukum yang lebih berorientasi pada ungkapan-ungkapan yang tersurat dalam Quran dan Sunnah. Kelompok ini biasanya disebut dengan ahl al-hadits.
  • Kedua, kelompok rasional, yaitu upaya menggali dan menetapkan hukum yang lebih berorientasi kepada akal. Hal ini didasarkan kepada pemahaman bahwa hukum merupakan sesuatu yang kepentingannya dapat ditelaah dengan memerhatikan aspek-aspek kemaslahatan. Kelompok ini biasanya disebut dengan ahl ar-ra’yi.

11 of 24

Metode Ijtihad

  • Ijtihad Bayani. Yaitu metode analisis kebahasaan untuk memberikan penjelasan-penjelasan terhadap makna teks Quran dan Sunnah.
  • Ijtihad Ta’lili/Qiyasi. Yaitu memberi segala daya kesungguhan untuk memperoleh suatu hukum yang tidak ada padanya nash qath’i, nash dzanni dan tidak ada pula ijma.
  • Ijtihad Istishlahi. Yaitu memberikan segala daya kesungguhan untuk memperoleh hukum-hukum syara dengan jalan menerapkan kaidah-kaidah kulliyah.

12 of 24

Hukum Melakukan Ijtihad dan Fatwa

  • Orang yang mampu melakukan ijtihad maka ia berkewajiban berijtihad (berfatwa). Karena itu mufti berkewajiban, ketika ia satu-satunya yang ada di lokasi tertentu, untuk mengeluarkan fatwa dan mengajar kapan saja ia diminta untuk melakukan itu. Hanya ketika ada mujtahid lain, mufti tersebut bebas dari kewajiban. Karena hanya ketika permintaan itu dipenuhi maka kewajiban itu hilang, dan masyarakat secara keseluruhan dianggap telah memenuhi kewajiban itu.
  • Berdasarkan keterangan diatas maka hukum berfatwa adalah fardhu kifayah.

13 of 24

Produk Ijtihad

Fiqih

Qanun (Undang-Undang)

Qadha’i (Putusan Pengadilan)

Fatwa (Pendapat Hukum)

14 of 24

Definisi Fatwa

  • Di dalam kitab Mafaahim Islaamiyyah diterangkan bahwa :
  • Secara literal, al-fatwa berarti “jawaban atas persoalan-persoalan syariat atau perundang-undangan yang sulit.
  • Fatwa secara syariat bermakna, penjelasan hukum syariat atas suatu permasalahan dari permasalahan-permasalahan yang ada, yang didukung oleh dalil yang berasal dari Al-Qur’an, Sunnah Nabawiyyah, dan ijtihad.
  • Fatwa merupakan perkara yang sangat urgen bagi manusia, dikarenakan tidak semua orang mampu menggali hukum-hukum syriat. Jika mereka diharuskan memiliki kemampuan itu, yakni hingga mencapai taraf kemampuan berijtihad, niscaya pekerjaan akan terlantar, dan roda kehidupan akan terhenti. (mafaahim al-islaamiyyah, juz 1, hlm 240)

15 of 24

Perbedaan Mujtahid Dan Mufti

  • Para ahli ushul fiqih menyamakan antara mujtahid dengan mufti, orang yang diminta pendapatnya. Disemua karya-karya mereka, kedua istilah ini dipakai secara sinonim. Mandat kesarjanaan apapun yang dimiliki oleh mujtahid, mufti juga harus memilikinya, tapi dengan satu perbedaan :
    • Mufti, menurut sebagian ulama ushul fiqh, tidak hanya harus bersifat adil dan dapat dipercaya, tapi juga harus diketahui bahwa ia menjadikan agama dan persoalan-persoalan agama dengan sangat serius.

16 of 24

Perbedaan Mujtahid Dan Mufti

  • Menurut Abu Zahrah, sebagaimana yang dikutip oleh Dr. M. Cholil Nafis, bahwa memberi fatwa lebih khusus dibandingkan dengan ijtihad, hal ini adlah karena ijtihad adalah hasil kegiatan istinbath hukum baik karena ada pertanyaan tau tidak, sedangkan ifta hanya dilakukan ketika ada kejadian nyata dari seorang ahli fiqh berusaha mengetahui hukumnya.

17 of 24

Syarat Mufti

Syarat seorang mufti adalah sebagai berikut :

  • Seorang yang sudah mukallaf, yaitu Muslim, dewasa, dan sempurna akalnya
  • Seorang yang ahli dan mempunyai kemampuan untuk berijtihad, misalnya mengetahui dalil-dalil sama’i dan dalil-dalil aqli
  • Seorang yang adil dan dapat dipercaya. Dua persyaratan ini dituntut dari seorang mufti karena ia seorang panutan.
  • Bersikap tenang (sakinah) dan berkecukupan, mempunyai niat dan iktikad yang baik, kuat pendirian dan dikenal di tengah umat.

18 of 24

Metode Penetapan Fatwa

  • Metode yang digunakan oleh komisi fatwa MUI dalam proses menetapkan fatwa melalui tiga pendekatan, yaitu :

Nash qath’i

Qauli

Manhaji

19 of 24

Nash Qath’i

  • Pendekatan nash qath’i dilakukan dengan berpegang dengan nash Al-Qur’an dan Hadist untuk sesuatu masalah apabila masalah yang ditetapkan terdapat dalam nash Al-Qur’an ataupun Hadist secara jelas.

20 of 24

Qauli

  • Pendekatan qauli adalah pendekatan dalam proses penetapan fatwa dengan mendasarkannya pada pendapat para imam mazhab dalam kitab-kitab fiqh terkemuka (al-kutub al-mu’tabarah). Pendekatan qauli dilakukan apabila jawaban dapat dicukupi oleh pendapat dalam kitab-kitab fiqh terkemuka. Dan hanya terdapat satu pendapat (qaul), kecuali jika pendapat (qaul) yang ada dianggap tidak cocok untuk dipegangi karena sangat sulit untuk dilaksanakan, atau karena alasan hukumnya (illah) berubah. Dalam kondisi seperti ini perlu dilakukan telaah ulang, sebagaimana yang dilakukan oleh ulama terdahulu.

21 of 24

Manhaji

  • Pendekatan manhaji adalah pendekatan dalam proses penetapan fatwa yang mempergunakan kaidah-kaidah pokok dan metodologi yang dikembangkan oleh imam mazhab dalam merumuskan suatu masalah.
  • Pendekatan manhaji dilakukan melalui ijtihad secara kolektif dengan menggunakan metode :
    • Mempertemukan pendapat yang berbeda
    • Memilih pendapat yang lebih kuat dalilnya (tarjihi)
    • Menganalogikan permasalahan yang muncul dengan permasalahan yang telah ditetapkan hukumnya dalam kitab-kitab fiqh (ilhaqi)
    • istinbathi

22 of 24

  • Secara umum pendapat fatwa MUI selalu memerhatikan pula kemaslahatan umum (mashlahah ammah) dan intisari ajaran agama (maqasyid al syariah), sehingga fatwa MUI benar-benar menjawab permasalahan yang dihadapi umat dan benar-benar menjadi alternatif untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan bisnis ekonomi syariah di Indonesia.

23 of 24

Produk Fatwa MUI

  • Produk fatwa MUI dikelompokkan kepada 4 bagian, yaitu :

Ibadah

    • Shalat jumat musafir di kapal, kepeloporan pejabat dalam melaksanakan ibadah, istitha’ah dalam melaksanakan ibadah haji, ibadah haji hanya sekali dalam seumur hidup, dll.

Sosial kemasyarakatan

    • Penyalahgunaan narkotika, film the message, talak tiga sekaligus, panti pijat, daging kelinci, adopsi, nyanyian dengan menggunakan ayat Al-Qur’an, Natal bersama, dll

Paham keagamaan

    • Islam jama’ah, ahmadiyah qadiyan, faham syi’ah, jama’ah, khalifah, bai’at 145, darul arqam, dll.

IPTEK

    • Pemyembelihan hewan secara mekanis, tubektomi, wasiat menghibahkan kornea mata, penyakit kusta, dll.

24 of 24

Referensi

  • Kamali, Mohammad Hashim. 2003. Principles of Islamic Jurisprudence. United Kingdom: The Islamic Texts Society.
  • Mardani. 2013. Ushul Fiqh. Jakarta: Rajagrafindo Persada.