1 of 11

KEMENKEU SATU

#KEMENKEU TEPERCAYA

Dukungan Kemenkeu Dalam

Pembiayaan UMKM Syariah

Jakarta, Juni 2024

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

2 of 11

Sinergi Program Pembaiayaan Pemerintah �Dalam Penguatan UMK

BPUM

Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah meluncurkan program Bantuan tunai bagi pelaku usaha mikro

Dana Desa

Mulai tahun 2019, Dana Desa digunakan untuk pemberdayaan ekonomi dan masyarakat desa

Program Keluarga Harapan (PKH)

Berupa Bantuan Tunai bersyarat kepada keluarga miskin

Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

Penerima PKH yang siap memulai usaha dapat membentuk KUBE dan memperoleh bantuan untuk memulai usaha

Bansos

Startup

Usaha

Peningkatan

Produktivitas

Kemandirian

Usaha

PKBL (BUMN) dan CSR (Swasta)

Pemanfaatan bagian laba perusahaan untuk program pemberdayaan masyarakat, salah satunya dg pembiayaan produktif

Dana Bergulir

Program Dana bergulir untuk usaha mikro yang dikelola oleh BLU (LPDB, BPDLH, BPDKS)

Pembiayaan (UMi)

Pemberian pinjaman kepada UMK melalui LKBB (< 20 jt)

Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Pemberian subsidi bunga bagi UMK, terdiri dari skema:

  • KUR Supermikro (< 10 jt)
  • KUR Mikro (< 100 jt)
  • KUR Kecil (< 500 jt)

SSRG

Pemberian subsidi untuk skema resi gudang bagi petani komoditas tertentu

Inovasi Industri

  • Mendorong usaha menengah untuk berinovasi dan naik kelas menjadi usaha besar
  • Program menuju transformasi ekonomi dari usaha komoditas menjadi usaha pendukung industri

Kredit Komersial

Usaha yang telah mandiri dapat mengakses kredi komersial

Penjaminan Pemerintah

Penjaminan yang diberikan pemerintah kepada bank yang memberikan pinjaman atas resiko gagal bayar pelaku usaha

3 of 11

Perbandingan KUR dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)

KUR

Pembiayaan UMi

Skema

Dana Penyalur (Nasabah)

Dana Bergulir (BLU PIP sebagai operator)

Sumber Dana

Subsidi Bunga 5,5% - 15% plus penjaminan

Jenis Program

Belanja Subsidi

APBN (Pinjaman Lunak kpd Penyalur)

Investasi Permanen (Dana Bergulir, Pinjaman Lunak kpd Penyalur 2%-4%)

Penyalur

Didominasi Perbankan

LKBB yang memiliki pengalaman pembiayaan

Tk. Bunga ke Debitur

3%, 6% - 9% p.a (2024)

Sesuai SBDK masing-masing Penyalur

Kriteria Debitur

  • Memiliki usaha produktif yg layak dibiayai
  • Memiliki NIK (KTP-el)
  • Status SLIK OJK lancar
  • Memiliki surat keterangan usaha atau NIB
  • Memiliki NPWP untuk pinjaman diatas 50 jt
  • Memiliki usaha ultra mikro atau baru akan berusaha
  • Memiliki NIK (KTP-el)
  • Tidak sedang mendapat KUR

Karakteristik Program

  • Oustanding Pinjaman Debitur max Rp 500 jt
  • jk waktu max 5 th (dpt diperpanjang sd 7 th)
  • Bagi yang usahanya < 6 bln wajib ikut pendampingan/pelatihan
  • Tidak diperlukan agunan tambahan bagi pinjaman dibawah Rp.100 jt
  • Oustanding Pinjaman Debitur max Rp 20 jt
  • Jk waktu sesuai penilaian Penyalur
  • Penyalur wajib memberikan pendampingan/pelatihan kpd semua Debitur
  • Agunan tambahan dapat dikenakan untuk skema individu

Plafond Penyaluran

RP. 300 triliun (2024)

Dana Kelolaan PIP Rp.10 triliun

4 of 11

Strategic Roles DJPb Dalam KUR

  1. DJPb berperan sebagai penyusun regulasi pelaksanaan subsidi KUR, baik melalui penyusunan PMK pelaksanaan subsidi maupun terkait dengan KMK besaran subsidi bunga/margin KUR.
  2. DJPb berperan dalam fasilitasi KUR melalui penyelenggaraan SIKP. Fungsi SIKP memastikan penyaluran tepat sasaran dan membantu KPA untuk menjaga kualitas pembayaran subsidi, serta penyuplai data untuk kebutuhan analisis dalam rangka penyusunan dan penetapan kebijakan subsidi.
  3. DJPb berperan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan KUR, baik yang dilaksanakan oleh kantor pusat maupun kantor vertikal DJPb.
  4. DJPb dapat berperan sebagai kontributor dalam kebijakan pengembangan dan pemberdayaan UMKM yang dapat menyampaikan usul dalam forum rapat Komite Kebijakan.

Keppres 19 tahun 2015 tentang perubahan Keppres 14 thn 2015, selain tugas tersebut di atas, Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk menetapkan ketentuan mengenai IJP, subsidi bunga, dan fasilitasi lainnya untuk pelaksanaan kebijakan pembiayaan UMKM dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan Komite Kebijakan.

Keppres 14 tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, tugas Komite Kebijakan :

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pembiayaan UMKM termasuk penetapan prioritas bidang usaha;
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pembiayaan UMKM;
  3. Mengambil langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan pembiayaan UMKM

“ Menteri Keuangan salah satu anggota Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM”

4

5 of 11

Strategic Roles DJPb Dalam Pembiayaan UMi

Sebagian Target Capaian Kegiatan Strategis Dalam RSB 2020-2024

PIP mempunyai tugas melaksanakan koordinasi di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PMK nomor 91/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah (PIP), dinyatakan bahwa PIP merupakan unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan ini dijabarkan lebih rinci dalam Rencana Strategi Bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran Definitif.

2022

2023

Target

Rp. 1.300,00 miliar

Rp. 1.500,00 miliar

Realisasi

Rp. 2.598,54 miliar

Rp. 3.482,28 miliar

%

199,89%

232,15%

RBA untuk Kegiatan Perluasan Penyaluran Pembiayaan UMi ke Debitur Berbasis Syariah

5

6 of 11

  • Realisasi KUR s.d. 31 Desember 2023 sebesar Rp 259,8 Triliun (87,47 % dari target tahun 2023 sebesar Rp 297 T) dan telah diberikan kepada 7,62 juta Debitur.
  • Proporsi Penyaluran KUR Syariah pada tahun 2023 sebesar Rp 20,45 Triliun (7,86 % dari total penyaluran), persentase tertinggi sejak KUR diluncurkan.

Target dan Realisasi KUR per Tahun (Rp Triliun)

Proporsi Penyaluran KUR Syariah

Debitur KUR per Tahun (Org juta)

Sumber: diolah dari laporan Komite Kebijakan dan SIKP

PERKEMBANGAN KINERJA KUR

Proporsi Debitur KUR Syariah

Bank Aceh Syariah dan Pegadaian Syariah bergabung

Bank Riau Kepri Syariah dan Bank Jateng Syariah bergabung

Peringkat Penyalur KUR Syariah

Note: Penyaluran Dalam Miliar Rupiah

6

7 of 11

Realisasi Pembiayaan Ultra Mikro 2017-2023

Proporsi Penyaluran UMi Syariah 2017-2023

Proporsi Debitur UMi Syariah 2017-2023

Sumatera

2,12 jt debitur

Rp8,41 T

Jawa

6,14 jt debitur

Rp22,08 T

Kalimantan

197,7 rb debitur

Rp771,5 M

Sulawesi

606,5 rb debitur

Rp2,33 T

Bali Nusa Tenggara

523,3 rb debitur

Rp1,97 T

TOTAL DEBITUR

9,62 Juta

TOTAL PENYALURAN

Rp 35,71 Triliun

Maluku, Maluku Utara, Papua,

Papua Barat

31,3 rb debitur

Rp130,7 M

96,22%

3,78%

INDIVIDU

10,56%

KELOMPOK

89,44%

Penyaluran Pembiayaan UMi dengan akad Syariah dilakukan melalui 40 Koperasi Syariah dan 2 LKBB syariah serta skema Syariah pada PT Pegadaian dan PT PNM.

Jenis Akad

Debitur

%

Rp Penyaluran

%

Konvensional

4,39 juta

45,68%

15,83 T

44,32%

Syariah

5,23 juta

54,32%

19,88 T

55,68%

Total

9,62 juta

100%

35,71 T

100%

Perkembangan Penyaluran Pembiayaan UMi Syariah

7

5 Penyalur Terbesar Pembiayaan UMi Syariah 2017-2023

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

8 of 11

Highlight Dukungan Pembiayaan UMKM

8

Dukungan APBN terhadap Pembiayaan UMKM

  1. Alokasi APBN untuk subsidi bunga KUR dari tahun ke tahun terus meningkat dari semula hanya Rp.10,50 triliun pada tahun 2016, naik hampir 2 kali lipat pada saat pandemi covid-19 pada tahun 2020 sebesar Rp.18,73 triliun (diluar tambahan anggaran untuk PC-PEN), hingga pada tahun 2024 ini alokasi APBN naik 200 persen menjadi sebesar Rp. 40,93 triliun.
  2. Alokasi APBN untuk dana kelolaan BLU PIP sejak tahun 2017 terus ditambah hingga pada akhir tahun 2024 ini dana kelolaan BLU PIP mencapai Rp.10 triliun.

Hasil Evaluasi terhadap Kredit Program Pemerintah

  1. Sebelum program KUR dan UMi ini digulirkan, pemerintah telah menjalankan berbagai program pembiayaan lain yang spesifik terhadap komoditas tertentu, seperti KUPS, KKPE, dan KPEN-RP, namun dihentikan karena tingkat gagal bayar yang cukup tinggi dan dinilai belum tepat sasaran oleh auditor eksternal.
  2. Meskipun pemerintah telah menjalankan berbagai skema kredit program, hal ini belum dapat mendorong tingkat inklusi keuangan secara optimal, hal ini diindikasikan dengan proporsi kredit UMKM yang cenderung stagnan pada level 20%.
  3. Berbagai kajian yang telah dilakukan oleh Eksternal maupun Internal Kemenkeu, mengindikasikan pelaku UMK yang non-bankable masih tetap mengalami kesulitan akses pembiayaan keuangan formal, sekitar 66% pelaku UMK yang membutuhkan pembiayaan masih belum dapat mengakses pembiayaan keuangan formal.

Improvement Kredit Program Pemerintah

  1. Kebijakan KUR tahun 2023 mengalami perubahan kebijakan signifikan untuk mendorong debitur baru yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan formal, serta mendorong graduasi debitur KUR.
  2. Plafond Penyaluran UMi per debitur akan diperbesar pelaku UMKM yang masih kesulitan mengakses pembiayaan Perbankan yang membutuhkan modal yang besar.
  3. Dengan melihat korelasi positif antara penambahan jumlah penyalur syariah dengan meningkatnya proporsi pembiayaan syariah, maka dalam beberapa periode kedepan akan didorong lebih banyak LKB dan LKBB syariah untuk menjadi penyalur KUR dan UMi
  4. Perluasan penyalur UMi dengan menambah kanal penyaluran melalui Lembaga Non-LJK

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

9 of 11

Terima kasih

KEMENKEU SATU

#KEMENKEU TEPERCAYA

Versi 18

www.djpb.kemenkeu.go.id

@ditjenperbendaharaan

DJPb.KemenkeuRI

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

- DJPb Kemenkeu RI

@DJPbKemenkeu_RI

10 of 11

PROGRAM KREDIT USAHA RAKYAT (KUR)

KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja atau investasi yang diberikan kepada debitur perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan yang belum cukup. Dana KUR seluruhnya berasal dari dana Lembaga Keuangan penyalur KUR.

KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Suku Bunga KUR bervariasi untuk setiap skema dan sesuai dengan kebijakan Pemerintah. Pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar selisih suku bunga pasar dan suku bunga yang dibebankan ke debitur KUR.

Sumber dana KUR 100% berasal dari dana Lembaga keuangan penyalur KUR

Keterangan

Skema IJP

Skema Subsidi Bunga/Margin KUR

2007 s.d. 2014

2015

2016

2017

2018

2019

2020

2021

2022

2023

Suku Bunga KUR

16%

12%

9%

9%

7%

7%

6%

6%

6%

3%, 6%-9%

Subsidi IJP/ Subsidi Bunga

Subsidi IJP 1,05% atau 70% dari nilai total Penjaminan (nilai total penjaminan yang ditetapkan adalah 1,5%

Mikro = 7%�Ritel = 3%�TKI = 12%

Mikro = 10%�Ritel = 4,5%�TKI = 12%

Mikro = 9,5%�Ritel = 4,5%�TKI = 12%

Mikro = 10,5%�Kecil = 5,5%�TKI = 14%

Mikro = 10,5%�Kecil = 5,5%�TKI = 14%

Mikro = 10,5%�Kecil = 5,5%�TKI = 14%�Supermikro = 13%

Mikro = 10,5%�Kecil = 5,5%�TKI = 14%�Supermikro = 13%

Mikro = 10,5%�Kecil = 5,5%�TKI = 13,5%�Supermikro = 13%

Mikro = 10,5%�Kecil = 5,5%�TKI = 13,5%�Supermikro = 15%

Khusus, sesuai akad

Anggaran / Realisasi Subsidi

-

Rp596 M /

Rp39,9 M

Rp10,50 T /

Rp3,77 T

Rp9,02 T /

Rp3,16 T

Rp11,97 T /

Rp11,58 T

Rp11,97 T /

Rp10,60 T

Rp18,73 T /

Rp18,55 T

Rp26,78 T /

Rp26,72 T

Rp23,11 T /

Rp23,11 T

Rp40,93 T /

Rp40,93 T

Target Penyaluran

Belum ada

Rp30 T

Rp100 T

Rp101 T

Rp123 T

Rp140 T

Rp190 T

Rp285 T

Rp 373 T

Rp297 T

Jumlah Bank/Lembaga Penyalur

-

7 Penyalur

27 Penyalur

37 Penyalur

41 Penyalur

43 Penyalur

45 Penyalur

45 Penyalur

45 Penyalur

43 penyalur aktif + UUS

Target sektor produksi

-

-

-

40%

50%

60%

Tidak ada target sektor selama Pandemi Covid

Tidak ada target sektor selama Pandemi Covid

60%

58%

10

11 of 11

Konsep Pembiayaan UMi

Siapa yang Menyalurkan?

Pembiayaan UMi disalurkan oleh BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang memenuhi kriteria:

  • Berpengalaman dalam pembiayaan UMKM (min 2 tahun)
  • Sehat dan berkinerja baik
  • Terkoneksi dengan SIKP UMi

Apa Tujuan Pembiayaan UMi?

  • Menyediakan pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro
  • Menambah jumlah wirausahawan yang mendapat fasilitas pembiayaan dari Pemerintah
  • Menjadi jembatan bagi usaha mikro penerima bantuan social untuk naik kelas dan dapat mengakses pembiayaan perbankan

Bagaimana UMi Disalurkan?

Terdapat 2 mekanisme penyaluran:

  • Pola langsung: Penyalur langsung menyalurkan pembiayaan ke Debitur
  • Pola tidak langsung: Penyalur menyalurkan pembiayaan melalui Lembaga linkage (Koperasi dan LKM)

Siapa yang berhak memperoleh?

Usaha Ultra Mikro yang memenuhi syarat sbb:

  • Dimiliki oleh WNI (dibuktikan dg NIK elektronik)
  • Tidak sedang menerima fasilitas pembiayaan pemerintah yang tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (lolos validasi SIKP)

Apa itu Pembiayaan UMi?

  • Pembiayaan yang mudah dan cepat kepada usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses pembiayaan dari perbankan yang disalurkan dengan prinsip empowering dan enhancement.
  • Di salurkan melalui LKBB kepada Debitur perorangan/kelompok dan berhak memperoleh:
  • Pembiayaan produktif dengan outstanding maksimal Rp 20 juta
  • Mengikuti program pendampingan dari Penyalur/ Lembaga Linkage

11