KEMENKEU SATU
#KEMENKEU TEPERCAYA
Dukungan Kemenkeu Dalam
Pembiayaan UMKM Syariah
Jakarta, Juni 2024
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Sinergi Program Pembaiayaan Pemerintah �Dalam Penguatan UMK
BPUM
Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah meluncurkan program Bantuan tunai bagi pelaku usaha mikro
Dana Desa
Mulai tahun 2019, Dana Desa digunakan untuk pemberdayaan ekonomi dan masyarakat desa
Program Keluarga Harapan (PKH)
Berupa Bantuan Tunai bersyarat kepada keluarga miskin
Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
Penerima PKH yang siap memulai usaha dapat membentuk KUBE dan memperoleh bantuan untuk memulai usaha
Bansos
Startup
Usaha
Peningkatan
Produktivitas
Kemandirian
Usaha
PKBL (BUMN) dan CSR (Swasta)
Pemanfaatan bagian laba perusahaan untuk program pemberdayaan masyarakat, salah satunya dg pembiayaan produktif
Dana Bergulir
Program Dana bergulir untuk usaha mikro yang dikelola oleh BLU (LPDB, BPDLH, BPDKS)
Pembiayaan (UMi)
Pemberian pinjaman kepada UMK melalui LKBB (< 20 jt)
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Pemberian subsidi bunga bagi UMK, terdiri dari skema:
SSRG
Pemberian subsidi untuk skema resi gudang bagi petani komoditas tertentu
Inovasi Industri
Kredit Komersial
Usaha yang telah mandiri dapat mengakses kredi komersial
Penjaminan Pemerintah
Penjaminan yang diberikan pemerintah kepada bank yang memberikan pinjaman atas resiko gagal bayar pelaku usaha
Perbandingan KUR dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)
KUR
Pembiayaan UMi
Skema
Dana Penyalur (Nasabah)
Dana Bergulir (BLU PIP sebagai operator)
Sumber Dana
Subsidi Bunga 5,5% - 15% plus penjaminan
Jenis Program
Belanja Subsidi
APBN (Pinjaman Lunak kpd Penyalur)
Investasi Permanen (Dana Bergulir, Pinjaman Lunak kpd Penyalur 2%-4%)
Penyalur
Didominasi Perbankan
LKBB yang memiliki pengalaman pembiayaan
Tk. Bunga ke Debitur
3%, 6% - 9% p.a (2024)
Sesuai SBDK masing-masing Penyalur
Kriteria Debitur
Karakteristik Program
Plafond Penyaluran
RP. 300 triliun (2024)
Dana Kelolaan PIP Rp.10 triliun
Strategic Roles DJPb Dalam KUR
Keppres 19 tahun 2015 tentang perubahan Keppres 14 thn 2015, selain tugas tersebut di atas, Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk menetapkan ketentuan mengenai IJP, subsidi bunga, dan fasilitasi lainnya untuk pelaksanaan kebijakan pembiayaan UMKM dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan Komite Kebijakan.
Keppres 14 tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, tugas Komite Kebijakan :
“ Menteri Keuangan salah satu anggota Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM”
4
Strategic Roles DJPb Dalam Pembiayaan UMi
Sebagian Target Capaian Kegiatan Strategis Dalam RSB 2020-2024
PIP mempunyai tugas melaksanakan koordinasi di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
PMK nomor 91/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah (PIP), dinyatakan bahwa PIP merupakan unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan ini dijabarkan lebih rinci dalam Rencana Strategi Bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran Definitif.
| 2022 | 2023 |
Target | Rp. 1.300,00 miliar | Rp. 1.500,00 miliar |
Realisasi | Rp. 2.598,54 miliar | Rp. 3.482,28 miliar |
% | 199,89% | 232,15% |
RBA untuk Kegiatan Perluasan Penyaluran Pembiayaan UMi ke Debitur Berbasis Syariah
5
Target dan Realisasi KUR per Tahun (Rp Triliun)
Proporsi Penyaluran KUR Syariah
Debitur KUR per Tahun (Org juta)
Sumber: diolah dari laporan Komite Kebijakan dan SIKP
PERKEMBANGAN KINERJA KUR
Proporsi Debitur KUR Syariah
Bank Aceh Syariah dan Pegadaian Syariah bergabung
Bank Riau Kepri Syariah dan Bank Jateng Syariah bergabung
Peringkat Penyalur KUR Syariah
Note: Penyaluran Dalam Miliar Rupiah
6
Realisasi Pembiayaan Ultra Mikro 2017-2023
Proporsi Penyaluran UMi Syariah 2017-2023
Proporsi Debitur UMi Syariah 2017-2023
Sumatera
2,12 jt debitur
Rp8,41 T
Jawa
6,14 jt debitur
Rp22,08 T
Kalimantan
197,7 rb debitur
Rp771,5 M
Sulawesi
606,5 rb debitur
Rp2,33 T
Bali Nusa Tenggara
523,3 rb debitur
Rp1,97 T
TOTAL DEBITUR
9,62 Juta
TOTAL PENYALURAN
Rp 35,71 Triliun
Maluku, Maluku Utara, Papua,
Papua Barat
31,3 rb debitur
Rp130,7 M
96,22%
3,78%
INDIVIDU | 10,56% |
KELOMPOK | 89,44% |
Penyaluran Pembiayaan UMi dengan akad Syariah dilakukan melalui 40 Koperasi Syariah dan 2 LKBB syariah serta skema Syariah pada PT Pegadaian dan PT PNM.
Jenis Akad | Debitur | % | Rp Penyaluran | % |
Konvensional | 4,39 juta | 45,68% | 15,83 T | 44,32% |
Syariah | 5,23 juta | 54,32% | 19,88 T | 55,68% |
Total | 9,62 juta | 100% | 35,71 T | 100% |
Perkembangan Penyaluran Pembiayaan UMi Syariah
7
5 Penyalur Terbesar Pembiayaan UMi Syariah 2017-2023
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Highlight Dukungan Pembiayaan UMKM
8
Dukungan APBN terhadap Pembiayaan UMKM
Hasil Evaluasi terhadap Kredit Program Pemerintah
Improvement Kredit Program Pemerintah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Terima kasih
KEMENKEU SATU
#KEMENKEU TEPERCAYA
Versi 18
www.djpb.kemenkeu.go.id
@ditjenperbendaharaan
DJPb.KemenkeuRI
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- DJPb Kemenkeu RI
@DJPbKemenkeu_RI
PROGRAM KREDIT USAHA RAKYAT (KUR)
KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja atau investasi yang diberikan kepada debitur perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan yang belum cukup. Dana KUR seluruhnya berasal dari dana Lembaga Keuangan penyalur KUR.
KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Suku Bunga KUR bervariasi untuk setiap skema dan sesuai dengan kebijakan Pemerintah. Pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar selisih suku bunga pasar dan suku bunga yang dibebankan ke debitur KUR.
Sumber dana KUR 100% berasal dari dana Lembaga keuangan penyalur KUR
Keterangan | Skema IJP | Skema Subsidi Bunga/Margin KUR | | | ||||||
2007 s.d. 2014 | 2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | |
Suku Bunga KUR | 16% | 12% | 9% | 9% | 7% | 7% | 6% | 6% | 6% | 3%, 6%-9% |
Subsidi IJP/ Subsidi Bunga | Subsidi IJP 1,05% atau 70% dari nilai total Penjaminan (nilai total penjaminan yang ditetapkan adalah 1,5% | Mikro = 7%�Ritel = 3%�TKI = 12% | Mikro = 10%�Ritel = 4,5%�TKI = 12% | Mikro = 9,5%�Ritel = 4,5%�TKI = 12% | Mikro = 10,5%�Kecil = 5,5%�TKI = 14% | Mikro = 10,5%�Kecil = 5,5%�TKI = 14% | Mikro = 10,5%�Kecil = 5,5%�TKI = 14%�Supermikro = 13% | Mikro = 10,5%�Kecil = 5,5%�TKI = 14%�Supermikro = 13% | Mikro = 10,5%�Kecil = 5,5%�TKI = 13,5%�Supermikro = 13% | Mikro = 10,5%�Kecil = 5,5%�TKI = 13,5%�Supermikro = 15% Khusus, sesuai akad |
Anggaran / Realisasi Subsidi | - | Rp596 M / Rp39,9 M | Rp10,50 T / Rp3,77 T | Rp9,02 T / Rp3,16 T | Rp11,97 T / Rp11,58 T | Rp11,97 T / Rp10,60 T | Rp18,73 T / Rp18,55 T | Rp26,78 T / Rp26,72 T | Rp23,11 T / Rp23,11 T | Rp40,93 T / Rp40,93 T |
Target Penyaluran | Belum ada | Rp30 T | Rp100 T | Rp101 T | Rp123 T | Rp140 T | Rp190 T | Rp285 T | Rp 373 T | Rp297 T |
Jumlah Bank/Lembaga Penyalur | - | 7 Penyalur | 27 Penyalur | 37 Penyalur | 41 Penyalur | 43 Penyalur | 45 Penyalur | 45 Penyalur | 45 Penyalur | 43 penyalur aktif + UUS |
Target sektor produksi | - | - | - | 40% | 50% | 60% | Tidak ada target sektor selama Pandemi Covid | Tidak ada target sektor selama Pandemi Covid | 60% | 58% |
10
Konsep Pembiayaan UMi
Siapa yang Menyalurkan?
Pembiayaan UMi disalurkan oleh BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang memenuhi kriteria:
Apa Tujuan Pembiayaan UMi?
Bagaimana UMi Disalurkan?
Terdapat 2 mekanisme penyaluran:
Siapa yang berhak memperoleh?
Usaha Ultra Mikro yang memenuhi syarat sbb:
Apa itu Pembiayaan UMi?
11