Catatan YLBHI dan
Koalisi Masyarakat Sipil Terhadap
Penyusunan RKUHAP
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum
Komisi III DPR RI�
21 Juli 2025
Koalisi Masyarakat Sipil Mendukung Imunitas Advokat
Penyusunan RKUHAP Bermasalah:
Tergesa-gesa, Mengabaikan Prinsip Konstitusi dan Partisipasi Bermakna Sejati
Harus disusun secara cermat, hati-hati dengan membuka ruang partisipasi bermakna yang seluas-luasnya untuk menjawab masalah penegakan hukum di masyarakat, menjamin perlindungan hak asasi manusia dan menciptakan sistem peradilan yang jujur dan adil!;
Penguatan Advokat dalam RKUHAP?
RKUHAP mencoba mengadopsi “pre trial discovery rights (akses advokat terhadap bukti dan berkas perkara, Pasal 141 huruf e dan j), akan tetapi
Maka ini dimana Pengujian dan Penegakkan Hukumnya?
Di Pasal 529, 530, & 449 KUHP 1/2023 sudah ada pengaturannya, tetapi bagaimana prosedur implementasinya?
Ini juga merupakan mandat Pasal 15 UNCAT/ UU 5/1998 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Anti Penyiksaan
Jaminan pada Pasal 64 RUU KUHAP bahwa berkas perkara dan bukti yang dinyatakan sudah lengkap di tingkat penyidikan juga harus dapat diakses oleh Advokat.
Penting Masuk dalam Pra Peradilan/Pre Trial Judge dan menerapkan “exclusionary rules”
Pra Peradilan/Pre Trial Judge seharusnya :
Exclusionary rules adalah prinsip yang menegaskan bahwa bukti yang diperoleh dengan cara melanggar hukum atau HAM tak dapat digunakan dalam proses peradilan, sedangkan fruit of the poisonous tree memperluas cakupan prinsip tersebut dengan menyatakan bahwa bukti turunan yang diperoleh dari bukti ilegal juga dianggap tak sah.
Belum kuatnya pengaturan Bantuan Hukum/pendampingan Advokat dan Pembelaan
Berpotensi menjadi legitimasi praktik jamak di lapangan adanya tekanan/pengaruh penyidik agar tersangka terdakwa tidak menggunakan pendampingan advokat tertentu;
berpotensi menciptakan praktik “pengacara formalitas” yang tidak membela kepentingan tersangka secara efektif. Hal ini membatasi hak untuk memilih kuasa hukum sendiri dan hanya memberikan bantuan hukum bagi tersangka yang tidak mampu atau diancam pidana kurang dari 5 tahun, mengabaikan kelompok rentan lainnya.
REKOMENDASI
Kewenangan Tanpa Batas pada Penyelidikan: Ruang Penjebakan
Pasal 5: penyelidik bisa melakukan tindakan lain menurut hukum tanpa penjelasan. Pasal ini memang ada dalam Pasal 5 KUHAP saat ini, namun dalam draft 17 Feb 2025, pasal ini pernah dihapuskan, namun dihidupkan kembali
Pasal 16 menyatakan pembelian terselubung (undercover buy dan penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery), sebagai metode penyelidikan. Padahal penyelidikan adalah tahapan untuk mencari ada tidaknya tindak pidana. Jika dalam penyelidikan tersebut diberikan kewenangan ini, maka penyelidik bisa menciptakan/membuat tindak pidana (fenomena menanam bukti yang dilarang Pasal 278 UU No.1/2023)
Padahal pembelian terselubung (undercover buy dan penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery), adalah teknis investigasi khusus, yang saat ini hanya diatur untuk tindak pidana narkotika, dan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan ketika bukti permulaan dan dugaan tindak pidana telah ada. Selain itu RUU KUHAP 2025 juga tidak membatasi kewenangan ini untuk tindak pidana yang terbatas.
Termasuk kewenangan diskresioner yang rentan penyalahgunaan yakni mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan yang melegitimasi praktik undangan klarifikasi tanpa kejelasan status yang dipanggil dll; dan/ atau kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak jelas ukurannya;
REKOMENDASI:
Harus ada aturan tentang persyaratan dan prosedur yang jelas terkait kewenangan investigasi khusus bukan sebagai metode penyelidikan, termasuk jaminan check and balances (izin dari pengadilan);
Teknik investigasi khusus baru dapat dilakukan pada tahap Penyidikan ketika sudah ada kejelasan bahwa tindak pidana memang telah terjadi.
Catatan tentang Penyidikan: Polisi Super Power dan TNI Menjadi Penyidik Tindak Pidana Umum
Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 Ayat (3), Kewenangan penyidik polri sangat superpower ditetapkan sebagai penyidik utama yang mensubordinasi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang memiliki kewenangan penegakan hukum seperti ppns bea cukai, ppns pajak, ppns komdigi, ppns kehutanan, ppns lingkungan hidup dan penyidik tertentu yakni penyidik khusus di sektor strategis (seperti Narkotika, Lingkungan, Kehutanan, dan Perikanan) wajib berkoordinasi dan mendapat persetujuan POLRI dalam melakukan upaya paksa dan menyerahkan berkas ke penuntut umum (Pasal 87 ayat (3) dan Pasal 92 ayat (3)). Ketentuan ini menghambat efektivitas penyidikan berbasis keahlian teknis dan bertentangan dengan prinsip koordinasi fungsional, supervisi penuntut umum, serta pengawasan ketat oleh pengadilan.
Pasal 7 ayat (5), Pasal 20 ayat (2), membuka ruang bagi Tentara Nasional Indonesia untuk menjadi penyidik pada tindak pidana umum dan melakukan upaya paksa. Pasal 87 ayat (4) dan 92 ayat (4) yang mengatur tentang penangkapan dan penahanan oleh penyidik, pada versi DPR semula hanya mencantumkan frasa TNI Angkatan Laut. Namun, dalam DIM versi pemerintah frasa 'Angkatan Laut' tersebut dihapuskan. Hal ini berbahaya akan mengembalikan praktik dwifungsi ABRI dan akan mengacaukan sistem peradilan pidana. Akan ada dualisme penyidikan yang berdampak pada tumpang tindih kewenangan, nantinya tidak ada jaminan kepastian hukum dan perlindungan HAM bagi masyarakat.Pelibatan TNI sebagai penyidik kasus pidana umum potensial menormalisasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Pelanggaran HAM bisa terjadi dalam urusan penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka
Masalah utama KUHAP lama yang mengakibatkan banyaknya praktik penyalahgunaan wewenang, korupsi peradilan, salah tangkap, rekayasa kasus, penyiksaan dll. Karena besarnya kewenangan kepolisian namun tanpa pengawasan yang kuat dan efektif. Semestinya KUHAP memperkuat pengawasan dan check and balances kewenangan kepolisian, bukan menambahkan kewenangan tanpa kontrol.
TNI semestinya tak boleh diberikan ruang untuk menjadi penyidik dalam kasus-kasus pidana umum. Kewenangan penyidikan tindak pidana umum semestinya hanya menjadi kewenangan penyidik sipil.
Rekomendasi: hapus penyidik utama, TNI tidak menjadi penyidik
Catatan Tentang Hak-Hak Tersangka/Terdakwa/Saksi
REKOMENDASI
Mekanisme Uji terhadap Upaya Paksa Yang Kosong
TERKAIT PENANGKAPAN
Masa penangkapan untuk semua jenis tindak pidana harus mengacu pada KUHAP (1x24 jam) atau maksimal 48 jam (standar HAM internasional). Semakin panjang masa penangkapan maka semakin besar potensi ruang untuk penyalahgunaan dan penyiksaan, terlebih tidak ada pengawasan/kontrol terhadap penangkapan seperti kewajiban untuk menghadirkan kepada hakim secara fisik segera setelah ditangkap.
TERKAIT PENAHANAN
Penahanan pra persidangan dalam Pasal 93 dan 94 dilakukan tanpa mekanisme kontrol yudisial, melanggar prinsip habeas corpus (tidak ada sama sekali Jaminan orang yang ditangkap harus segera dihadapkan ke hakim);
REKOMENDASI
Hapus pengecualian masa penangkapan yang bisa lebih dari ketentuan KUHAP
Penguatan Pengawasan Yudikatif (Judicial Scritiny) dan sebisa mungkin dilakukan Pre Factum.
Penerapan pasal 9 ayat (3) ICCPR (UU 12/2005): Orang yang ditangkap atau ditahan berdasarkan tuduhan pidana, wajib segera dihadapkan ke depan pengadilan atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan peradilan, dan berhak untuk diadili dalam jangka waktu yang wajar, atau dibebaskan.
Penting ada jaminan hak untuk memperjuangkan atau melawan penahanan di depan pengadilan. Hak ini harus diberikan untuk menjamin penahanan tidak dilakukan dengan melanggar hukum.
Catatan Lainnya Tentang Upaya Paksa
REKOMENDASI
Penguatan Pengawasan Yudikatif (Judicial Scritiny)
Harus ada pengaturan tentang beban pembuktian jika keabsahan upaya paksa diuji ke pengadilan. Padahal, yang dibebankan untuk membuktikan bahwa upaya paksa telah dilakukan sesuai hukum adalah penegak hukum, bukan pihak yang dirugikan (tersangka/terdakwa): pre factum sebelum pelaksanaan upaya paksa untuk mencegah penyalahgunaan
Pengaturan syarat dan standar upaya paksa secara lebih ketat/detil
Penyimpanan barang sitaan semestinya tidak dilakukan oleh penyidik/jaksa- penuntut umum yang berkepentingan dalam perkara. Untuk transparansi dan akuntabilitas harus ada pengaturan yang ketat dan mamastikan check and balances.
Hilangnya Mekanisme Penting dalam Pra Peradilan
Upaya paksa yang sudah mendapat izin tidak dapat diuji melalui praperadilan dan praperadilan hanya dapat diajukan 1 kali (Penjelasan Pasal 149 ayat (1) huruf a, Pasal 103, 149, 151 ayat (2)). Ketentuan ini menghapus mekanisme penting untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat.
Argumen bahwa praperadilan harus dibatasi 1x karena Pasal 154 ayat (1) huruf d mengatur sidang pokok perkara tidak dapat dimulai sebelum praperadilan selesai, cenderung akan membatasi hak/ruang untuk komplain/keberatan. Untuk mengantisipasi pokok perkara yang tidak kunjung dimulai karena banyaknya pengajuan permohonan praperadilan, pengajuan obyek-obyek praperadilan bisa dimungkinkan untuk diajukan bersamaan dengan pokok perkara kepada hakim yang menangani pokok perkara dengan pemeriksaan/sesi sidang terpisah.
Selama ini tidak ada ruang dan mekanisme yang jelas untuk memeriksa dan memberikan pemulihan terhadap pelanggaran hak-hak tersangka/terdakwa termasuk pengabaian hak atas bantuan hukum/pendampingan hukum serta undue delay. Terbatasnya ruang komplain dan ketiadaan mekanisme pemulihan terhadap pelanggaran hak-hak ini membuat daftar hak-hak menjadi percuma diatur sebab tidak dapat dinikmati dalam praktiknya secara efektif.
REKOMENDASI
Seluruh upaya paksa terlepas dari sudah adanya izin/persetujuan dari pengadilan tetap harus dapat diuji di Pengadilan (post factum), karena kepentingannya untuk menguji pelaksanaan.
Hapus pembatasan-pembatasan ruang untuk komplain/keberatan.
Penting untuk memperluas obyek pra peradilan termasuk untuk uji dugaan pelanggaran hak-hak yang sudah dijamin KUHAP, undue delay (laporan polisi yang mandek atau ditolak), perkara SLAPP (penyidikan/penuntutan berdasarkan itikad buruk).
Izin Pengadilan (Judicial Scrutiny) yang Setengah Hati
Rekomendasi
Catatan Lain yang Mendesak
REKOMENDASI
Kembalikan ke draf RUU sebelumnya yang menekankan pentingnya RKUHAP untuk pembaruan hukum acara pidana yang selaras dengan perkembangan hukum internasional dan konvensi yang telah diratifikasi.
Hapus Restorative Justice dalam tahap Penyelidikan
Hapus Bab Koneksitas
Referensi