pdk.jatengprov.go.id
Semarang, Januari 2026
MEWUJUDKAN
SEKOLAH YANG RAMAH �DAN MENYENANGKAN
Oleh:�Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Provinsi Jawa Tengah
pdk.jatengprov.go.id
MEWUJUDKAN
SEKOLAH YANG RAMAH �DAN MENYENANGKAN
Oleh:�Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Provinsi Jawa Tengah
pdk.jatengprov.go.id
PELAKSANAAN
&
PENGAWASAN
TKA 2026
Untuk detail teknis pendataan akan dijelaskan pada sesi berikutnya
PENGAWAS TKA
merupakan pendidik atau tenaga kependidikan (apabila tidak terdapat pendidik bukan pengampu mata uji tes) pada satuan pendidikan yang mendapat tugas untuk mengawasi pelaksanaan TKA di ruang tes sesuai gelombang dan sesi pada satuan pendidikan lain (silang), untuk memastikan kelancaran, ketertiban, integritas, dan kepatuhan terhadap pedoman/prosedur yang telah ditetapkan.
merupakan petugas yang memantau pelaksanaan pengawasan TKA di satuan pendidikan secara daring dengan menggunakan aplikasi konferensi video, guna memastikan pengawas ruang dan proktor yang bertugas sesuai ketentuan dan menjamin proses pengawasan berlangsung sesuai prosedur.
Untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK berasal dari unsur Perguruan Tinggi Negeri atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Kemenag Provinsi, sedangkan untuk jenjang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat berasal dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Kemenag Provinsi.
merupakan petugas yang membantu Penyelia Pengawas dalam pelaksanaan pengawasan TKA di satuan pendidikan menggunakan aplikasi konferensi video dan tidak menggantikan kewenangan dan tanggung jawab Penyelia Pengawas.
Untuk jenjang SMA/MA/SMK/MAKsederajat berasal dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan UPT/Cabang Dinas Pendidikan atau Kanwil Kemenag Provinsi, sedangkan unuk jenjang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat berasal dari unsur Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Ilustrasi/Layout Pelaksanaan Penyelia Pengawasan TKA
Ilustrasi/Layout Pelaksanaan Penyelia Pengawasan TKA
Ilustrasi/Layout Pelaksanaan Penyelia Pengawasan TKA
(Survei Lingkungan Belajar)
Kepala Satuan Pendidikan dan pendidik mengisi Sulingjar pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemendikdasmen.go.id/ sesuai dengan jadwal pada pengumuman.
Kepala Satuan Pendidikan dan pendidik mengisi Sulingjar pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemendikdasmen.go.id/ sesuai dengan jadwal pada pengumuman.
Kepala Satuan Pendidikan dan pendidik mengisi Sulingjar pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemendikdasmen.go.id/ sesuai dengan jadwal pada pengumuman.
DISCLAIMER
Materi yang telah disampaikan (tertera di atas) merupakan hasil koordinasi dan rangkuman dari materi pelaksanaan TKA sebelumnya.�Dimungkinkan akan terbit aturan baru baik dalam bentuk Kepmen, POS dan Juknis atau bentuk lain yang terdapat perbedaan penggunaan kata maupun kalimat namun isi, makna dan tujuan yang sama.�Apabila telah terbit aturan baru, isi materi ini dapat diabaikan.
Laman Akses Informasi / Regulasi Kementrian