Pertanggungjawaban �Pidana Korporasi �di Indonesia
Perbandingan Hukum Pidana
Victor Ary Subekti , A.MTrU, S.H
FH Universitas Pancasila
Pendahuluan: Dua (2) Madzhab Teori
Aliran
MONISTIS
Delik adalah satu kesatuan yang bulat yang mana straafbarfeit: suatu perbuatan yang melawan hukum dan diancam dengan sanksi pidana, serta berkorelasi atau memiliki hubungan secara langsung dengan kesalahan dari si pelaku yang mana orang tersebut mampu bertanggungjawab secara pidana.
Aliran
DUALISTIS
Pemisahan kedudukan antara criminal act dengan criminal responsibility.
Suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan diancam pidana (actus reus) haruslah dipisahkan dengan pertanggungjawaban pidana (mens rea).
Hubungan antara pertanggung-jawaban pidana dengan tindak pidana itu sendiri
Pokok inti ajaran finale handlungslehre (tindakan terakhir): suatu kesengajaan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku.
NOTE: straafbarfeit: delict
Menurut Moeljatno dan Sudarto isitilah Strafbaarfeit diterjemahkan dengan perbuatan pidana, perbuatan itu adalah keadaan yang dibuat oleh seseorang atau barang sesuatu yang dilakukan. Perbuatan tersebut menunjuk kepada akibat maupun yang menimbulkan akibat.
Kedudukan Korporasi
Prof. Mardjono Reksodiputro mengatakan bahwa suatu tindak pidana korporasi itu merupakan white-collar crime.
White-collar crime (Sutherland): “… a violation of criminal law by the person of the upper socio-economic class in the course of his occupational activities.”
Korporasi sebagai suatu entitas juga dapat “dimanfaatkan” oleh orang-orang tertentu untuk melakukan suatu tindak pidana. Dengan kata lain, seseorang dapat berlindung di balik sebuah korporasi.
Teori Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
1. Teori Pertanggungjawaban Pengganti
(Vicarius Liability)
2. Teori Strict Liability
3. Teori Identification
Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi di Indonesia ?
Istilah lain “Korporasi”
1. UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumiyang menggunakan istilah Badan Usaha.
2. UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan menggunakan istilah Badan Hukum.
3. UU No. 7/2014 tentang Perdagangan menggunakan istilah Pelaku Usaha (Orang atau Badan Usaha baik Badan Hukum maupun Bukan Badan Hukum).
Sejarah Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Model Pertama
perusahaan dianggap sebagai fiksi
Pasal 59KUHP (Ultra Vires).
Model Kedua
perusahaan dapat bertindak sendiri,
Pengurus yang berwenang saja.
Model Ketiga yang kemudian berkembang
Pengurus berwenang dan mempunyai hubungan kerja.
Pasal 59 KUHP menegaskan bahwa pengurus, atau anggota-anggota badan pengurus maupun komisaris-komisaris yang melakukan pelanggaran dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Tata Cara Menentukan �KORPORASI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA
Penentuan Directing Mind
01
Teori Identifikasi, Teori Organ, Employment Principle, Teori Respondeat Superior, Teori Pelaku Fungsional, Teori Agregation
Pembuktian Actus Reus
Perbuatan“directing mind” memenuhi rumusan tindak pidana
02
Pembuktian Korporasi Mendapat Untung
Korporasi menerima keuntungan atas perbuatan atas nama korporasi
03
Pembuktian Mens Rea
Teori Intra Vires, perbuatan “directing mind” menjadi perbuatan korporasi, haruslah perbuatan-perbuatan dalam lingkup anggaran dasar korporasi
04
Pengurus, Komisaris, Direksi, Pejabat/Karyawan
Penentuan Directing Mind Korporasi
1. Teori Identifikasi
Mengidentikan tindakan dan sikap batin individu yang berhubungan erat dengan korporasi dianggap sebagai tindakan dan sikap batin korporasi itu sendiri.
2. Teori Organ (Alter Ego Teori)
Berbasis pada teori identifikasi, perbuatan pidana yang dilakukan oleh pejabat senior diidentifikasikan sebagai perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi.
3. Teori Aggregation
Untuk membebankan pertanggungjawaban pidana korporasi disyaratkan ada kombinasi perbuatan dan kesalahan dari sejumlah orang baik ia merupakan karyawan biasa maupun mereka yang bertindak sebagai pengurus korporasi.
Regulasi Pertanggungjawaban �Pidana Korporasi (diluar KUHP)
KUHP yang kita pakai saat ini tidak mengenal pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana, artinya KUHP hanyalah mengenal pertanggungjawaban individu atau manusia.
Pertanggungjawaban korporasi secara khusus diatur dalam beberapa peraturan perundangan diluar KUHP.
Dari peraturan perundangan itu terlihat tidak konsistennya dalam mempertanggungjawabkan korporasi dalam hukum pidana, sehingga tindak pidana korporasi semacam ini telah mendapat perhatian dari pemerintah, yakni dengan mengadakan pembaharuan di bidang hukum pidana, khususnya KUHP dengan menyusun rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang baru (RKUHP).