1 of 10

Pertanggungjawaban �Pidana Korporasi �di Indonesia

Perbandingan Hukum Pidana

Victor Ary Subekti , A.MTrU, S.H

FH Universitas Pancasila

2 of 10

Pendahuluan: Dua (2) Madzhab Teori

Aliran

MONISTIS

Delik adalah satu kesatuan yang bulat yang mana straafbarfeit: suatu perbuatan yang melawan hukum dan diancam dengan sanksi pidana, serta berkorelasi atau memiliki hubungan secara langsung dengan kesalahan dari si pelaku yang mana orang tersebut mampu bertanggungjawab secara pidana.

Aliran

DUALISTIS

Pemisahan kedudukan antara criminal act dengan criminal responsibility.

Suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan diancam pidana (actus reus) haruslah dipisahkan dengan pertanggungjawaban pidana (mens rea).

Hubungan antara pertanggung-jawaban pidana dengan tindak pidana itu sendiri

Pokok inti ajaran finale handlungslehre (tindakan terakhir): suatu kesengajaan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku.

NOTE: straafbarfeit: delict

Menurut Moeljatno dan Sudarto isitilah Strafbaarfeit diterjemahkan dengan perbuatan pidana, perbuatan itu adalah keadaan yang dibuat oleh seseorang atau barang sesuatu yang dilakukan. Perbuatan tersebut menunjuk kepada akibat maupun yang menimbulkan akibat.

3 of 10

Kedudukan Korporasi

Prof. Mardjono Reksodiputro mengatakan bahwa suatu tindak pidana korporasi itu merupakan white-collar crime.

White-collar crime (Sutherland): “… a violation of criminal law by the person of the upper socio-economic class in the course of his occupational activities.”

Korporasi sebagai suatu entitas juga dapat “dimanfaatkan” oleh orang-orang tertentu untuk melakukan suatu tindak pidana. Dengan kata lain, seseorang dapat berlindung di balik sebuah korporasi.

4 of 10

Teori Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

1. Teori Pertanggungjawaban Pengganti

(Vicarius Liability)

  • Suatu pertanggungjawaban pidana yangdibebankan kepada seseorang atasperbuatan pidana yang dilakukan olehorang lain, terjadi dalam hal perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh orang lain itu ada dalam ruang lingkup pekerjaanatau jabatannya, walupun seseorang tidak melakukan sendiri suatu tindak pidanadan tidak mempunyai kesalahan.
  • Seseorang bertanggung jawab untuk perbuatan yang dilakukan oleh orang lain, ketika keduanya termasuk dalam suatu bentuk kegiatan gabungan atau kegiatan bersama.
  • Dalam sistem hukum common law, disebut sebagai respondeat superior, yaitu tanggung jawab sekunder yang muncul dari doctrine of agency, dimana atasan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh bawahannya.
  • Doktrin ini dapat berlaku dengan didasarkan pada prinsip pendelegasian wewenang atau “the delegation principle”. Jadi, niat jahat atau “mens rea” atau “a guilty mind” dari karyawan dapat dihubungkan ke atasan apabila ada pendelegasian kewenangan dan kewajiban yang relevan menurut Undang-Undang.

2. Teori Strict Liability

  • Korporasi dianggap bertanggung jawab atas perbuatan yang secara fisik dilakukan oleh pemegang saham, pengurus, agen, wakil atau pegawainya.
  • Inti dari teori ini adalah subjek hukum harus bertanggung jawab terhadap akibat yang timbul, tanpa harus dibuktikan adanya kesalahan atau kelalaiannya.

3. Teori Identification

  • Pertanggungjawaban pidana langsung atau “direct liability” (non vicarious).
  • Para pegawai senior korporasi, atau orang-orang yang mendapat delegasi wewenang dari mereka, dipandang dengan tujuan tertentu dan dengan cara yang khusus, sebagai korporasi itu sendiri, dengan akibat bahwa perbuatan dan sikap batin mereka dipandang secara langsung menyebabkan perbuatan-perbuatan tersebut, atau merupakan sikap batin dari korporasi.
  • Perbuatan atau kesalahan “pejabat senior” (senior officer) diidentifikasi sebagai perbuatan atau kesalahan korporasi (“alter ego” atau “teori organ”). Pejabat senior dapat disebut para direktur dan manajer pengendali perusahaan, di AS dapat pula agen di bawahnya.

5 of 10

Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi di Indonesia ?

Istilah lain “Korporasi”

1. UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumiyang menggunakan istilah Badan Usaha.

2. UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan menggunakan istilah Badan Hukum.

3. UU No. 7/2014 tentang Perdagangan menggunakan istilah Pelaku Usaha (Orang atau Badan Usaha baik Badan Hukum maupun Bukan Badan Hukum).

Sejarah Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Model Pertama

perusahaan dianggap sebagai fiksi

Pasal 59KUHP (Ultra Vires).

Model Kedua

perusahaan dapat bertindak sendiri,

Pengurus yang berwenang saja.

Model Ketiga yang kemudian berkembang

Pengurus berwenang dan mempunyai hubungan kerja.

Pasal 59 KUHP menegaskan bahwa pengurus, atau anggota-anggota badan pengurus maupun komisaris-komisaris yang melakukan pelanggaran dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

6 of 10

Tata Cara Menentukan �KORPORASI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA

Penentuan Directing Mind

01

Teori Identifikasi, Teori Organ, Employment Principle, Teori Respondeat Superior, Teori Pelaku Fungsional, Teori Agregation

Pembuktian Actus Reus

Perbuatan“directing mind” memenuhi rumusan tindak pidana

02

Pembuktian Korporasi Mendapat Untung

Korporasi menerima keuntungan atas perbuatan atas nama korporasi

03

Pembuktian Mens Rea

Teori Intra Vires, perbuatan “directing mind” menjadi perbuatan korporasi, haruslah perbuatan-perbuatan dalam lingkup anggaran dasar korporasi

04

Pengurus, Komisaris, Direksi, Pejabat/Karyawan

7 of 10

Penentuan Directing Mind Korporasi

1. Teori Identifikasi

Mengidentikan tindakan dan sikap batin individu yang berhubungan erat dengan korporasi dianggap sebagai tindakan dan sikap batin korporasi itu sendiri.

2. Teori Organ (Alter Ego Teori)

Berbasis pada teori identifikasi, perbuatan pidana yang dilakukan oleh pejabat senior diidentifikasikan sebagai perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi.

3. Teori Aggregation

Untuk membebankan pertanggungjawaban pidana korporasi disyaratkan ada kombinasi perbuatan dan kesalahan dari sejumlah orang baik ia merupakan karyawan biasa maupun mereka yang bertindak sebagai pengurus korporasi.

8 of 10

Regulasi Pertanggungjawaban �Pidana Korporasi (diluar KUHP)

  • UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
  • UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  • UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
  • UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
  • UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
  • UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
  • UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
  • UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  • UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
  • UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

9 of 10

KUHP yang kita pakai saat ini tidak mengenal pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana, artinya KUHP hanyalah mengenal pertanggungjawaban individu atau manusia.

Pertanggungjawaban korporasi secara khusus diatur dalam beberapa peraturan perundangan diluar KUHP.

Dari peraturan perundangan itu terlihat tidak konsistennya dalam mempertanggungjawabkan korporasi dalam hukum pidana, sehingga tindak pidana korporasi semacam ini telah mendapat perhatian dari pemerintah, yakni dengan mengadakan pembaharuan di bidang hukum pidana, khususnya KUHP dengan menyusun rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang baru (RKUHP).

10 of 10

Terima Kasih

Victor Ary Subekti

3020215009

FHUP REGSUS 2020

Jakarta, 03 Desember 2022

CREDITS: This presentation template was created by Slidesgo, including icons by Flaticon and infographics & images by Freepik