1 of 40

PROGRAM KERJA KESISWAAN� SMA NEGERI 64 JAKARTA ��

PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA

DINAS PENDIDIKAN

SMAN 64 JAKARTA

JLN.RAYA CIPAYUNG JAKARTA TIMUR,TLP.021 8444750 FAX.021 8449362

TAHUN PELAJARAN2023-2024

2 of 40

TUJUAN

Tujuan penyusunan Program Kerja ini adalah ;

    • Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada siswa.
    • Sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan para siswa.
    • Pedoman dalam pelaksanaan kegiatan kesiswaan dalam bidang non akademis

3 of 40

LANDASAN�

Adapun landasan yang digunakan dalam penyusunan Program Kerja Kesiswaan ini adalah;

  • UU RI No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35 ayat 1 pasal 51 ayat 1 dan 2.
  • Peraturan Pemerintah RI No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan .
  • Permendiknas No.24 tahun 2006 tentang standar isi
  • Permendiknas 2006 tentang standar kompetensi kelulusan
  • Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan Pendidikan
  • Permendiknas RI No. 39 tahun 2008 tentang pembinaan kesiswaan Pasal 3 ayat 1 dan 2. Pasal 4 ayat 1,2 dan 3
  • Permendiknas No. 81 A/2013 implementasi kurikulum 2013

4 of 40

BAB II�PROGRAM KERJAKESISWAAN �

  • Program Kerja Kesiswaan merupakan rencana-rencana yang akan dilaksanakan oleh bidang kesiswaan untuk pembinaan dan pengembangan siswa dalam tahun pelajaran 2023 - 2024 Program kerja ini berisi :
  • PEMBINAAN SISWA
  • KEGIATAN KESISWAAN
  • KEGIATAN OSIS
  • KETENTUAN MUTASI SISWA

5 of 40

JADWAL KEGIATAN PEMBIASAN PAGI HARI SENIN

SEMESTER GANJIL

SMA NEGERI 64 JAKARTA TAHUN 2023

NO

HARI TANGGAL

KEGIATAN

JENIS

PENGISI/PETUGAS

 

1

SENIN, 17 JULI 2023

UPACARA

OSIS/MPK (PEMBINA DRS. IMAM PRASAJA, M.SI.)

2

SENIN, 24 JULI 2023

PEMBINAAN WALI KELAS

WALI KELAS

3

SENIN, 31 JULI 2023

MIMBAR KREASI

OSIS/MPK

 

1

SENIN, 7 AGUSTUS 2023

UPACARA

KELAS XII MIPA 1 (PEMBINA WENNY MAHDALENA, M.Pd)

2

SENIN, 14 AGUSTUS 2023

PEMBINAAN WALI KELAS

WALI KELAS

3

SENIN, 21 AGUSTUS 2023

APEL

KELAS XII MIPA 2 (PEMBINA INDAH PUJIASTUTI, M.Pd)

4

SENIN, 28 AGUSTUS 2025

MIMBAR KREASI

OSIS/MPK

 

 

 

 

1

SENIN, 4 SEPTEMBER 2023

UPACARA

KELAS XII MIPA 3 (PEMBINA RITA SURATININGSIH, M.Pd)

2

SENIN,11 SEPTEMBER 2023

PEMBINAAN WALI KELAS

WALI KELAS

3

SENIN, 18 SEPTEMBER 2023

APEL

KELAS XII MIPA 4 (PEMBINA KHARIS MAULANA, S.Pd)

4

SENIN, 25 SEPTEMBER 2023

IMTAQ

ZULHADI AMINULLAH, S.Ag DAN ROHIS (KELAS MASING-MASING)

ROSDIANA SILAEN, M.Pd.K. DAN ROKRIS ( AULA )

 

 

 

 

1

SENIN, 2 OKTOBER 2023

UPACARA

KELAS XII IPS 1 (PEMBINA RISKA RUMIYATI, M.Pd)

2

SENIN, 9 OKTOBER 2023

PEMBINAAN WALI KELAS

WALI KELAS

3

SENIN, 16 OKTOBER 2023

APEL

KELAS XII IPS 2 (PEMBINA WIDYANINGSIH, SE., M.Si)

4

SENIN, 23 OKTOBER 2023

MIMBAR KREASI

OSIS/MPK

5

SENIN, 30 OKTOBER 2023

IMTAQ

ZULHADI AMINULLAH, S.Ag DAN ROHIS (KELAS MASING-MASING)

ROSDIANA SILAEN, M.Pd.K. DAN ROKRIS ( AULA )

 

 

 

 

1

SENIN, 6 NOVEMBER 2023

UPACARA

KELAS XII IPS 3 (PEMBINA ZULHADI AMINULLAH, S. Ag)

2

SENIN, 13 NOVEMBER 2023

PEMBINAAN WALI KELAS

WALI KELAS

3

SENIN, 20 NOVEMBER 2023

MIMBAR KREASI

OSIS/MPK

6 of 40

JADWAL KEGIATAN PEMBIASAN PAGI HARI JUMAT

SEMESTER GANJIL

SMA NEGERI 64 JAKARTA TAHUN 2023

NO

HARI TANGGAL

KEGIATAN

JENIS

PENGISI

 

1

JUMAT, 21 JULI 2023

(DHUHA/IBADAH)+MOTIVASI

SELURUH WARGA SMAN 64 JAKARTA

2

JUMAT, 28 JULI 2023

SENAM

INSTRUKTUR + GURU KARYAWAN + KELAS XII

 

 

 

 

1

JUMAT, 4 AGUSTUS 2023

(DHUHA/IBADAH)+MOTIVASI

SELURUH WARGA SMAN 64 JAKARTA

2

JUMAT, 11 AGUSTUS 2023

SENAM

INSTRUKTUR + GURU KARYAWAN + KELAS XI

3

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023

(DHUHA/IBADAH)+MOTIVASI

SELURUH WARGA SMAN 64 JAKARTA

4

JUMAT, 25 AGUSTUS 2023

SENAM

INSTRUKTUR + GURU KARYAWAN + KELAS X

 

 

 

 

1

JUMAT, 1 SEPTEMBER 2023

(DHUHA/IBADAH)+MOTIVASI

SELURUH WARGA SMAN 64 JAKARTA

2

JUMAT, 8 SEPTEMBER 2023

SENAM

INSTRUKTUR + GURU KARYAWAN + KELAS XII

3

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2023

(DHUHA/IBADAH)+MOTIVASI

SELURUH WARGA SMAN 64 JAKARTA

4

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023

SENAM

INSTRUKTUR + GURU KARYAWAN + KELAS XI

5

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023

(DHUHA/IBADAH)+MOTIVASI

SELURUH WARGA SMAN 64 JAKARTA

 

 

 

 

1

JUMAT, 6 OKTOBER 2023

(DHUHA/IBADAH)+MOTIVASI

SELURUH WARGA SMAN 64 JAKARTA

2

JUMAT, 13 OKTOBER 2023

SENAM

INSTRUKTUR + GURU KARYAWAN + KELAS X

3

JUMAT, 20 OKTOBER 2023

(DHUHA/IBADAH)+MOTIVASI

SELURUH WARGA SMAN 64 JAKARTA

4

JUMAT, 27 OKTOBER 2023

SENAM

INSTRUKTUR + GURU KARYAWAN + KELAS XII

7 of 40

JADWAL KEPUTRIAN ROHIS SMAN 64

SEMESTER GANJIL

TAHUN 2023

NO

HARI TANGGAL

RUANG

KELAS

PENGISI

 

1

JUMAT, 14 JULI 2023

AULA

XII

RISKA MEGAWATY, S.Pd

 

 

XII IPS 1

XI

ISMA NURHIDAYATI, S.Pd

 

 

XII IPS 2

SUSILOWATI, S.Pd

 

 

XII IPS 3

RATNA DEWI ANDRIANI, M.Pd

 

 

XI IPS 1

X

NADYA KARTIKA, S.Pd

 

 

XI IPS 2

MARLINAH SUSANTI, S.Pd

 

 

XI IPS 3

JAYANTI NURULITA, S.Pd

 

 

 

 

 

2

JUMAT, 21 JULI 2023

AULA

XI

NADYA KARTIKA, S.Pd

 

 

XII IPS 1

X

RISKA MEGAWATY, S.Pd

 

 

XII IPS 2

JAYANTI NURULITA, S.Pd

 

 

XII IPS 3

WIDYANINGSIH, SE., M.Si

 

 

XI IPS 1

XII

RESTY EKA ISTIANA, S.Pd

 

 

XI IPS 2

MULYANI, S.Pd

 

 

XI IPS 3

WENNY MAHDALENA, M.Pd

 

 

 

 

 

3

JUMAT, 28 JULI 2023

AULA

X

RISKA MEGAWATY, S.Pd

 

 

XII IPS 1

XII

ISMA NURHIDAYATI, S.Pd

 

 

XII IPS 2

SUSILOWATI, S.Pd

 

 

XII IPS 3

RATNA DEWI ANDRIANI, M.Pd

 

 

XI IPS 1

XI

NADYA KARTIKA, S.Pd

 

 

XI IPS 2

MARLINAH SUSANTI, S.Pd

 

 

XI IPS 3

JAYANTI NURULITA, S.Pd

 

 

 

 

 

1

JUMAT, 4 AGUSTUS 2023

AULA

XII

NADYA KARTIKA, S.Pd

 

 

XII IPS 1

XI

RISKA MEGAWATY, S.Pd

 

 

XII IPS 2

JAYANTI NURULITA, S.Pd

 

 

XII IPS 3

WIDYANINGSIH, SE., M.Si

 

 

XI IPS 1

X

RESTY EKA ISTIANA, S.Pd

 

 

XI IPS 2

MULYANI, S.Pd

 

 

XI IPS 3

WENNY MAHDALENA, M.Pd

 

 

 

 

 

2

JUMAT, 11 AGUSTUS 2023

AULA

XI

RISKA MEGAWATY, S.Pd

 

 

XII IPS 1

X

ISMA NURHIDAYATI, S.Pd

 

 

XII IPS 2

SUSILOWATI, S.Pd

 

 

XII IPS 3

RATNA DEWI ANDRIANI, M.Pd

 

 

XII IPS 4

XII

NADYA KARTIKA, S.Pd

 

 

XI IPS 1

MARLINAH SUSANTI, S.Pd

 

 

XI IPS 2

JAYANTI NURULITA, S.Pd

 

 

 

 

 

3

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023

AULA

X

NADYA KARTIKA, S.Pd

 

 

XII IPS 1

XII

RISKA MEGAWATY, S.Pd

 

 

XII IPS 2

JAYANTI NURULITA, S.Pd

 

 

XII IPS 3

WIDYANINGSIH, SE., M.Si

 

 

XII IPS 4

XI

RESTY EKA ISTIANA, S.Pd

 

 

XI IPS 1

MULYANI, S.Pd

 

 

XI IPS 2

WENNY MAHDALENA, M.Pd

 

 

 

 

 

4

JUMAT, 25 AGUSTUS 2023

AULA

XII

RISKA MEGAWATY, S.Pd

 

 

XII IPS 1

XI

ISMA NURHIDAYATI, S.Pd

 

 

XII IPS 2

SUSILOWATI, S.Pd

 

 

XII IPS 3

RATNA DEWI ANDRIANI, M.Pd

 

 

XII IPS 4

X

NADYA KARTIKA, S.Pd

 

 

XI IPS 1

MARLINAH SUSANTI, S.Pd

 

 

XI IPS 2

JAYANTI NURULITA, S.Pd

8 of 40

DAFTAR NAMA PEMBINA, PELATIH EKSTRAKURIKULER DAN JADWAL LATIHAN

SMA NEGERI 64 JAKARTA TAHUN AJARAN 2023-2024

NO

HARI

EKSTRAKURIKULER

PEMBINA

PELATIH

1

SENIN

MARAWIS/HADROH

SITI MARYAM, S.Pd

MUHAMAD FAIRUZ ZABADI

2

KIR

RISKA MEGAWATY,S.Pd

ANDRE FERDIAWAN, A.Md

3

SINEMSTOGRAFI

KHARIS MAULANA, S.Pd

RAFIF FIRMANSYAH

4

SELASA

ENGLISH CLUB

NINDYA KARTIKA, S.Pd

RISA UTAMI

5

BASKET

HERDIAN UTOMO, S.Pd

DUTA PERWIRA

6

VOLLI

M. YUSUF JULYANTO

7

RABU

PRAMUKA

MUHAMMAD FAESOL, S.Pd

CINTYA VIRGONIA HASIBUAN, S.Pd

JAYANTI NURULITA, S.Pd

TRISARI BAGUS ASMORO

NOVIANTY FAJRIANI SIRAIT

8

KAMIS

ROHIS

ZULHADI AMINULLAH, S.Ag

MUTIARA RAMADHANI, S. KOM

9

SAMAN

RINA KARTIKA, S.Pd

IWAN FADHILUL LATIF

10

PASKIBRA

SUSILOWATI, S.Pd

MUSLIM SUGIARTO

11

PMR

WENNY MAHDALENA, M.Pd

ABDUL ROJAK

12

PENCAK SILAT

HERDIAN UTOMO, S.Pd

SYAHRUDIN DARWIS

13

TARI TRADISIONAL

MODERN DANCE

RINA KARTIKA, S.Pd

PISKA DWI TRI FEBRIANTI, S.Pd

14

ROHKRIS

ROSDIANA SILAEN, M.Pd.K

CAROLINE FEBE

15

PRAMUKA

16

JUMAT

TAEKWONDO

HERDIAN UTOMO, S.Pd

17

FUTSAL

RYAN STIADY

18

SABTU

BULUTANGKIS

NICO DWI KURNIAWAN

9 of 40

KEGIATAN RUTIN KESISWAAN�

  • Upacara bendera/ Apel

Setiap hari Senin minggu ke 2 dan 4

  • Peringatan hari besar keagamaan, meliputi:

Islam : Isro Mi’raj, Pesantren Ramadhan, Maulid Nabi. SAW, Peringatan 1 Muharam, Halal bihalal

  • Kristen: Natal, Paskah
  • Peringatan Hari Besar Nasional : Hari kemerdekaan, Hari Kesaktian Pancasila, Bulan Bahasa, Hari Guru, Hari Kartini
  • Kegiatan ekstrakurikuler

Ekstrakurikuler wajib ( Pramuka ) untuk kelas X dan XI

  • Ektrakurikuler pilihan

( Terlampir di program Kerja Ekstrakurikuler)

  • Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
  • Pembinaan pengurus OSIS
  • LDKS/LDKO dan jumbara Ekstrakurikuler
  • Perjusa
  • Classmeeting
  • Pelepasan siswa kelas XII
  • OSN, O2SN, dan FL2SN, Debat Bahasa Inggris

10 of 40

KEGIATAN OSIS�

  • Regenerasi MPK
  • Rapat Kerja MPK
  • Regenerasi OSIS
  • Rapat Kerja Osis
  • Pelantikan Anggota Pramuka
  • Diklat calon pengurus OSIS (LDKO)
  • Classmeting
  • Pentas Seni
  • Lomba-lomba antar Sekolah

11 of 40

MUTASI

NO

KEGIATAN

TANGGAL

KETERANGAN

1

Pengumuman Daya Tampung

awal Juli - Januari

2

Pendaftaran

Juli - Januari

07.30 sd 15.00 WIB

di Aula SMAN 64 Jkt

3

Pengarahan Kepada Calon Peserta

Juli 2023

13.00 WIB – Selesai

di Aula SMAN 64 Jkt

4

Seleksi

Juli 2023

07.30 – 15.00 WIB

di Lab. Komp & Aula SMAN 64 Jkt

5

Pengumuman

Juli 2023

10.00 WIB

6

Lapor Diri

Juli 2023

07.30 sd 15.00 WIB

di Aula SMAN 64 Jkt

12 of 40

PEMBINAAN SISWA�

  • Sarana pembinaan siswa berupa:
    • TATA TERTIB SISWA
  • Tata tertib siswa dan sanksi – sanksi bagi pelanggaran tata tertib dan pembinaan oleh guru mata pelajaran, walikelas, Guru BK dan kesiswaan.
  • ( tata tertib Siswa Terlampir)
  •  
    • PEMBIASAAN PEMBIASAAN (KULTUR SEKOLAH)
  • Program pembiasaan mencakup kegiatan yang bersifat membina karakter peserta didik yang dilakukan secara rutin, spontan dan keteladanan. Pembiasaan ini dilaksanakan sepanjang waktu belajar disekolah. Seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan membina program pembiasaan yang telah ditetapkan oleh sekolah.

13 of 40

BAB III

KEWAJIBAN, HAK, DAN PENGHARGAAN PESERTA DIDIK

Pasal 3

Peserta Didik SMA Negeri 64 Jakarta berkewajiban :

  1. Memahami tata tertib SMA Negeri 64 Jakarta
  2. Melaksanakan dan menaati tata tertib SMA Negeri 64 Jakarta
  3. Menghormati dan menghargai kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan seluruh warga SMA Negeri 64 Jakarta.
  4. Berperilaku baik, jujur, disiplin, dan bertanggung jawab serta menjunjung nama baik SMA Negeri 64 Jakarta, baik di dalam maupun di luar sekolah.
  5. Mengikuti proses pembelajaran sesuai peraturan SMA Negeri 64 Jakarta;
  6. Hadir di kelas/sekolah paling lambat pukul 06.30 WIB dan meninggalkan lingkungan sekolah paling lambat 30 menit sesudah kegiatan sekolah selesai, kecuali ada kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti sampai dengan pukul 17.00 WIB;
  7. Mengikuti KBM di sekolah dengan persentase minimal 90 % dalam satu semester. (ketidakhadiran 10% termasuk sakit, ijin maupun alpa)

14 of 40

h. Menonaktifkan dan menyimpan alat komunikasi selama pembelajaran

berlangsung. Alat komunikasi diaktifkan seizin guru mapel yang

mengajar pada saat itu dan untuk kepentingan pembelajaran.

i. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka dan dapat

mengikuti 1 ekstrakurikuler pilihan yang ada di SMA Negeri 64 Jakarta.

j. Semua kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan sesuai dengan aturan

sekolah.

k. Kegiatan organisasi atau kelompok dari luar sekolah, baik melibatkan

peserta didik maupun tidak, yang diselenggarakan dalam lingkungan

sekolah harus seizin kepala sekolah.

l. Menjaga keutuhan dan kebersihan kelas serta alat-alat inventaris

sekolah dan milik pribadi.

m. Menjaga etika, adab, sopan santun kepada kepala sekolah, guru,

karyawan dan seluruh warga sekolah SMA Negeri 64 Jakarta;

15 of 40

n. Menonaktifkan dan menyimpan alat komunikasi selama pembelajaran berlangsung. Alat komunikasi

diaktifkan seizin guru mapel yang mengajar pada saat itu dan untuk kepentingan pembelajaran.

o. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka dan dapat mengikuti 1 ekstrakurikuler pilihan yang

ada di SMA Negeri 64 Jakarta.

p. Semua kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan sesuai dengan aturan sekolah.

q. Kegiatan organisasi atau kelompok dari luar sekolah, baik melibatkan peserta didik maupun tidak,

yang diselenggarakan dalam lingkungan sekolah harus seizin kepala sekolah.

r. Menjaga keutuhan dan kebersihan kelas serta alat-alat inventaris sekolah dan milik pribadi.

s. Menjaga etika, adab, sopan santun kepada kepala sekolah, guru, karyawan dan seluruh warga sekolah

SMA Negeri 64 Jakarta;

t. Selalu menjaga etika pergaulan sesama peserta didik dengan menjunjung tinggi norma kesopanan

dan kesusilaan serta harkat dan martabat manusia sebagai mahluk ciptaanTuhan (termasuk

menggunakan bahasa percakapan yang santun);

t. Selalu berperilaku 5 S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun) di dalam maupun di luar lingkungan

SMA Negeri 64 Jakarta;

v. Selalu memanggil dengan nama atau sebutan yang pantas dan sopan kepada Kepala Sekolah, guru,

karyawan dan sesama peserta didik;

w. Bertanggung jawab atas terciptanya 7 K (Keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan,

kekeluargaan, kerindangan, dan kesehatan).

x. Menciptakan ketahanan sekolah sebagai Wawasan Wiyata Mandala.

16 of 40

Pasal 4

Peserta didik yang tidak mengikuti kegiatan pembelajaran karena

  1. Sakit atau ada keperluan yang mendadak dan mendesak, orang tua/wali wajib memberikan informasi awal kepada wali kelas melalui media elektronik (sms, whatsapp) sebelum jam KBM, selanjutnya mengirim surat tertulis kepada wali kelas.
  2. Sakit selama lebih dari 2 hari, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter.
  3. Keperluan lain yang bersifat penting dan mengikat, orang tua/wali wajib datang ke sekolah untuk mengurus perizinannya melalui wali kelas paling lambat 2 hari sebelumnya.

17 of 40

Pasal 5

Peserta didik yang terpaksa meninggalkan sekolah pada saat belajar karena

  1. Sakit harus mendapatkan izin dari guru mata pelajaran dan piket dengan persetujuan wali kelas serta harus dijemput orang tua/walinya.
  2. Izin (karena ada keperluan yang penting dan mengikat), harus mendapatkan izin dari guru mata pelajaran dan piket dengan persetujuan wali kelas serta membawa surat keterangan dari pihak orang tua peserta didik.
  3. Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan sekolah harus mendapatkan izin dari guru mata pelajaran, piket, wali kelas, dan pembina.
  4. Dijemput sebelum jam pelajaran sekolah selesai, penjemput wajib melapor kepada guru piket dan menunjukkan kartu identitas penjemput.
  5. Sakit atau izin wajib belajar secara mandiri.

18 of 40

Pasal 6

Seluruh peserta didik mengenakan pakaian seragam SMAN 64 Jakarta dengan ketentuan sebagai berikut

  1. Kemeja putih, lengan pendek/panjang dengan satu saku di sebelah kiri, ukuran sesuai (tidak ketat).
  2. Singlet/kaos dalam berwarna putih dengan panjang lengan kaos tidak melebihi panjang lengan kemeja.
  3. Badge OSIS SMA, bagde Merah Putih, badge Nama Siswa, dan Nama Sekolah.
  4. Kemeja dimasukkan secara rapi ke dalam celana panjang/rok.
  5. Peserta didik Putra : Celana panjang model biasa/lurus (bukan model pensil/ketat) dengan panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm dan bagian pinggang disediakan tempat ikat pinggang.
  6. Peserta didik Putri : Rok dengan lipat depan (longgar/tidak ketat) dengan risluiting di tengah belakang, panjang rok sepanjang mata kaki, saku dalam terdapat di sisi rok, di pinggang disediakan tempat ikat pinggang.
  7. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam dan berlogo OSIS SMA.
  8. Sepatu kets berwarna hitam dan bertali putih.
  9. Kaos kaki berwarna putih, kecuali hari rabu berwarna hitam dengan ukuran minimal 10 cm di atas mata kaki.
  10. Pakaian seragam olahraga hanya dikenakan ketika pelajaran olah raga dilaksanakan.
  11. Pakaian ekstrakurikuler menyesuaikan dengan ekstrakurikuler yang diikuti (tetap sopan dan menutup aurat).

19 of 40

Ketentuan Khusus

Peserta didik mengenakan pakaian seragam sekolah berdasarkan hari belajar dengan ketentuan khusus sebagai berikut

Senin

  1. Kemeja putih lengkap dengan atribut nama, lokasi, badge, bendera.
  2. Celana panjang/rok berwarna abu-abu.
  3. Dasi dan topi berwarna abu-abu (logo SMAN 64), ikat pinggang SMA .
  4. Kerudung/jilbab berwarna putih untuk peserta didik putri yang berjilbab.
  5. Sepatu berwarna hitam, kaos kaki warna putih.

Selasa

  1. Kemeja batik, minggu pertama batik nusantara bebas, rapih dan sopan, minggu kedua, ketiga, keempa dan kelima batik SMAN 64 untuk setiap bulannya.
  2. Celana Panjang/ rok berwarna putih, dasi, ikat pinggang SMA.
  3. Kerudung/jilbab berwarna putih untuk peserta didik putri yang berjilbab.
  4. Sepatu berwarna hitam, kaos kaki warna putih.

 

20 of 40

Rabu

  1. Seragam Pramuka Penegak lengkap.
  2. Kerudung/jilbab berwarna cokelat tua untuk peserta didik putri yang berjilbab.
  3. Sepatu berwarna hitam, kaos kaki warna hitam.

Kamis

  1. Kemeja putih sekolah Kemeja putih lengkap dengan atribut nama, lokasi, badge, bendera.
  2. Celana panjang/rok berwarna abu-abu, ikat pinggang.
  3. Kerudung/jilbab berwarna putih untuk peserta didik putri yang berjilbab.
  4. Sepatu berwarna hitam, kaos kaki warna putih.

Jumat

  1. Pakaian khas daerah minggu pertama kemeja koko bebas rapih untuk peserta didik putra, kebaya encim bebas rapih untuk peserta didik putri, minggu kedua, ketiga, keempat dan kelima Kemeja koko berwarna putih untuk peserta didik putra, baju kurung berwarna putih untuk peserta didik putri (logo SMA Negeri 64 Jakarta).
  2. Celana panjang/rok berwarna abu-abu
  3. Kerudung/jilbab berwarna putih untuk seluruh peserta didik muslimah.
  4. Sepatu berwarna hitam, kaos kaki warna putih

 

 

21 of 40

Pasal 7

Peserta Didik SMA Negeri 64 Jakarta berhak mendapatkan layanan pendidikan berupa

  1. Kegiatan pembelajaran dengan baik;
  2. Penilaian hasil belajar;
  3. Kegiatan yang berguna untuk memajukan diri sendiri, sekolah, maupun Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
  4. Kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan bakat yang dimilikinya sesuai dengan kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah;
  5. Informasi, bimbingan, kasih sayang atau perhatian, dan perlindungan dari sekolah melalui wali kelas, BK, guru, dan karyawan SMA Negeri 64 Jakarta secara adil;
  6. Saran dan kritik yang membangun terhadap kebijakan sekolah melalui jalur Majelis Perwakilan Kelas (MPK)/OSIS;
  7. Fasilitas belajar yang layak dari sekolah.

22 of 40

Pasal 8

  1. Peserta didik yang memiliki prestasi akan diberikan penghargaan oleh sekolah
  2. Jenis-jenis prestasi yang diberikan pengharagaan adalah sebagai berikut:
  3. Akademik peringkat 1 sampai 3 di tiap rombel yang diikutinya,
  4. Non akademik berupa olahraga/seni minimal juara tingkat kabupaten, aktivis kelembagaan pelajar, dan peserta didik yang berjasa bagi sekolah.

3. Penerima penghargaan ditetapkan oleh kepala sekolah

berdasarkan usulan pendidik/tenaga kependidikan

4. Bentuk dan besarnya penghargaan akan ditentukan sesuai

kebijakan kepala sekolah.

23 of 40

BAB IV

PELANGGARAN DAN SANKSI SERTA PROSEDUR

Pasal 9

PELANGGARAN RINGAN

Bentuk pelanggaran yang dimaksud sebagai berikut:

No

Uraian

 

1.

Memakai pakaian seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah.

  1. Memakai kemeja atau celana/rok ketat yang kurang/tidak pantas dipakai lagi.
  2. Mengganti model pakaian seragam

2.

Memakai sepatu dan kaos kaki yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah saat hari belajar di sekolah.

 

 

 

3.

Peserta didik Putra:

  1. Memiliki panjang rambut lebih dari 4 centimeter
  2. Mengecat rambut atau membuat potongan rambut yang kurang dan tidak pantas sebagai pelajar
  3. Berkuku panjang melebihi ujung jari
  4. Memakai anting
  5. Memakai gelang
  6. Memakai kalung
  7. Memakai sandal

24 of 40

 

 

 

4.

Peserta didik Putri:

  1. Memakai perhiasan atau makeup yang berlebihan seperti lipstik dan alis
  2. Memakai kemeja ketat atau transparan
  3. Mewarnai rambut
  4. Memakai cat kuku
  5. Berkuku panjang melebihi ujung jari
  6. Memakai pemulas/pelembab bibir berwarna
  7. Memakai kontak lens berwarna
  8. Memakai sandal

5.

Mengikuti tugas/kegiatan diluar surat tugas dari Kepala Sekolah baik kegiatan didalam/diluar sekolah tanpa alasan yang jelas (tidak merusak nama baik sekolah)

6.

Menggunakan alat komunikasi dan alat elektronik serta benda-benda lain yang tidak ada hubungannya selama pembelajaran berlangsung

7.

Tidak mengikuti upacara tanpa seizin piket dan melakukan hal-hal yang menganggu terlaksananya upacara secara khidmat atau meninggalkan upacara yang belum selesai kecuali sakit.

25 of 40

8.

Membawa kendaraan bermotor roda dua dan atau roda empat di dalam lingkungan sekolah.

9.

Masuk atau keluar sekolah dengan cara melompat atau menerobos pagar atau cara lain (tanpa menimbulkan keonaran)

10.

Pintu gerbang ditutup pukul 06.30 siswa dinyatakan terlambat, jika tiba disekolah lebih dari pukul 06.30. diperbolehkan masuk setelah mendapatkan pembinaan, dicatat/ditangani oleh petugas Piket dan mendapatkan informasi dari piket bahwa 3 kali terlambat ada panggilan orang tua oleh walikelas.

11.

Masuk ke kelas tanpa seizin dari guru piket bila terlambat lebih dari 10 menit,pada saat pergantian jam pelajaran atau setelah jam istirahat.

12.

Meninggalkan kelas/lingkungan sekolah saat pembelajaran berlangsung tanpa seizing dari guru mata pelajaran dan guru piket

13.

Tidak masuk sekolah tanpa keterangan selama satu hari

14.

Mengenakan jaket/sweeter/jas/tas/topi/sepatu/pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan sekolah.

15.

Bersikap kurang sopan terhadap guru, karyawan, dan sesama peserta didik.

16.

Membawa/menyimpan/bermain kartu remi/domino.

26 of 40

No

Uraian

1.

Peserta didik melakukan 3 kali pelanggaran ringan dapat dikategorikan menjadi kategori sedang .

2.

Memakai tindik untuk peserta didik putra, setelah diperingatkan langsung oleh guru/karyawan.

3.

Peserta didik berkumpul/nongkrong di lingkungan sekitar sekolah dalam radius 200 meter dari pagar sekolah kecuali ada kegiatan ekstrakurikuler.

4.

Peserta didik berkumpul/nongkrong di luar sekolah dengan memakai seragam sekolah

5.

Mengunggah tulisan/gambar,kegiatan yang negatif serta merusak nama baik sekolah

6.

Berpelukan dengan lawan jenis dan sesama jenis (karena ada hubungan khusus) di lingkungan sekolah.

7.

Membawa, menyimpan dan menghisap rokok dan atau rokok elektrik di lingkungan sekolah.

PELANGGARAN SEDANG

Bentuk pelanggarannya sebagai berikut.

27 of 40

8.

Melakukan kecurangan atau memalsukan identitas atau tandatangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

9.

Melakukan kecurangan ketika ulangan harian atau ulangan akhir semester atau ujian lainnya.

10.

Mengetahui adanya tindak kekerasan, penganiayaan, perkelahian, atau tawuran tetapi tidak mencegah atau tidak memberitahu pihak sekolah.

11.

Menyalahgunakan, merusak, mengambil, meminta atau mengumpulkan dengan paksa/tanpa ijin berupa uang atau barang orang lain.

12.

Melakukan intimidasi terhadap siswa sehingga menimbulkan rasa tidak aman atau ketakutan.

13.

Menciptakan dan atau melakukan keributan sehingga mengganggu kegiatan pembelajaran.

14.

Mengabaikan ketertiban, kebersihan, keamanan dan keindahan kelas/lingkungan sekolah

28 of 40

15.

Membuat coretan, merusak, dan menyalahgunakan barang-barang inventaris, sarana, dan prasarana sekolah di dalam/di luar lingkungan sekolah.

16.

Bersikap tidak sopan terhadap guru, karyawan, dan sesama peserta didik.

17.

Mendoktrin peserta didik lain untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Sekolah.

18.

Merencanakan perkelahian/tawuran baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama peserta didik atau orang lain baik langsung maupun dengan menggunakan benda.

19.

Membawa atau menyimpan atau menyembunyikan petasan atau bahan peledak ringan di lingkungan sekolah.

20.

Membawa atau meyimpan senjata tumpul atau alat yang membahayakan di lingkungan sekolah dan sekitarnya.

21.

Membentuk atau menjadi anggota organisasi yang tidak dilegalkan sekolah

22.

Memberikan/mengizinkan/memfasilitasi tempat atau rumah untuk upaya atau kegiatan pembentukan dan atau pelantikan nama angkatan

23.

Memberikan/mengizinkan/memfasilitasi tempat atau rumah untuk upaya atau tindak penganiayaan, kekerasan, atau tawuran dan tindakan lain yang bertentangan dengan norma kesusilaan

29 of 40

24.

Secara sengaja dan berulang menggunakan alat komunikasi dan alat elektronik serta benda-benda lain yang tidak ada hubungannya selama pembelajaran berlangsung

25.

Mengikuti tugas/kegiatan diluar surat tugas dari Kepala Sekolah baik kegiatan didalam/diluar sekolah tanpa alasan yang jelas (berpotensi merusak nama baik sekolah)

26.

Masuk atau keluar sekolah dengan cara melompat atau menerobos pagar atau cara

lain (yang berpotensi menimbulkan keonaran)

27.

Membentuk organisasi lain diluar dari Perwakilan Kelas dan Pengurus OSIS atau

ekstrakurikuler resmi yang diputuskan oleh kepala sekolah di dalam lingkungan

SMA Negeri 64 Jakarta;

28.

Mengajak peserta didik lainnya untuk bergabung dengan organisasi lain diluar

Perwakilan Kelas dan Pengurus Osis (PK / PO) atau ekstrakurikuler resmi yang

diputuskan oleh kepala sekolah di dalam lingkungan SMA Negeri 64 Jakarta;

29.

Melakukan permainan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain

30 of 40

NO

Uraian

1.

Berciuman dan atau meraba-raba atau memegang/dipegang alat vital lawan jenis/ sejenis (karena ada hubungan khusus) di lingkungan sekolah ( melakukan perbuatan yang tidak senonoh )

2.

Merekam atau memperlihatkan atau menyimpan atau membuat atau

Memperbanyak serta mempublikasikan sesuatu yang bersifat pornografi

 

3.

Berlaku tidak sopan/menghina/membangkang/melawan terhadap kepala sekolah/guru/ karyawan/tamu secara langsung maupun melalui gambar, tulisan dan atau media elektronik, seperti bicara jorok, kata-kata kotor.

4.

Melakukan penganiayaan seperti mencubit, menarik rambut (menjambak), menyiram dengan dengan cairan/serbuk/pasir secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama peserta didik atau orang lain

5.

Melakukan penendangan atau penamparan atau pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama peserta didik atau orang lain baik langsung maupun dengan menggunakan benda.

6.

Memicu terjadinya perkelahian baik perorangan maupun masal (tawuran) di dalam maupun di luar lingkungan sekolah pada waktu kapan pun

PELANGGARAN BERAT

Bentuk pelanggarannya sebagai berikut.

31 of 40

7.

Membawa atau meyimpan atau menggunakan senjata tajam di lingkungan

Sekolah dan sekitarnya.

8.

Bersikap sangat tidak sopan terhadap guru, karyawan, dan sesama peserta didik.

9.

Membawa atau menyimpan atau menyembunyikan petasan atau bahan peledak lainnya di lingkungan sekolah.

10.

Melakukan hubungan seksual

11.

Terlibat perkelahian, baik secara perorangan maupun massal (tawuran), terhadap sesama peserta didik atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan sekolah pada waktu kapan pun

12.

Membawa atau meyimpan atau menggunakan senjata tajam maupun senjata api di lingkungan Sekolah dan sekitarnya.

32 of 40

13.

Melakukan tindakan criminal yang berhubungan dengan pihak kepolisian di dalam atau di luar lingkungan sekolah.

14.

Terbukti membawa atau menyimpan atau mengonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat aditif lainnya di lingkungan sekolah dan sekitarnya.

15.

Terbukti membawa atau menyimpan atau mengonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat aditif lainnya di luar lingkungan sekolah

dengan memakai seragam sekolah.

16.

Menampilkan foto profil dan / atau status pada media sosial yang memperlihatkan gambar dan / atau video yang bertentangan dengan norma keagamaan dan kesusilaan

33 of 40

Untuk semua jenis pelanggaran, peserta didik akan menulis di kartu pembinaan yang diletakkan di tempat piket. Kartu ini dibuat untuk semua peserta didik dalam setiap kelas. Pencatatan dipantau oleh piket. Walikelas 2 kali dalam seminggu memantau buku pembinaan untuk kelas masing-masing.

Peserta didik yang melanggar pada masing-masing jenis pelanggaran diberi sanksi:

  • Untuk pelanggaran ringan yang dilakukan pertama kali dengan apapun jenis pelanggarannya, maka siswa mencatatnya pada kartu pembinaan sebagai pelanggaran ringan pertama dan diberikan nasehat oleh guru /karyawan.
  • Siswa melakukan pelanggaran ringan kedua untuk jenis pelanggaran apapun, siswa mencatat pada kartu pembinaan sebagai pelanggaran ringan kedua, guru/karyawan yang menemukan pelanggaran menyerahkan kepada walikelas dan BK.
  • Siswa melakukan pelanggaran ringan ketiga untuk jenis pelanggaran apapun, siswa mencatat pada kartu pembinaan sebagai pelanggaran ringan ketiga. Dengan pelanggaran ketiga ini, walikelas berkordinasi dengan BK dan kesiswaan untuk pemanggilan orang tua, dan mendapatkan surat peringatan pertama.
  • Siswa melakukan pelanggaran ringan ke 4 -6 untuk jenis pelanggaran apapun, siswa mencatat pada kartu pembinaan sebagai pelanggaran ringan ke 4 - 6. Dengan pelanggaran ini, walikelas berkordinasi dengan BK dan kesiswaan untuk pemanggilan orang tua, dan mendapatkan surat peringatan peringatan kedua, setara dengan pelanggaran sedang. Untuk pelanggaran berikutnya, siswa tetap melakukan pencatatan pada buku pembinaan.

34 of 40

  • Siswa melakukan pelanggaran ringan ke 9 untuk jenis pelanggaran apapun, siswa mencatat pada kartu pembinaan sebagai pelanggaran ringan ke 9. Dengan pelanggaran ini, walikelas berkordinasi dengan BK dan kesiswaan untuk pemanggilan orang tua, dan mendapatkan surat peringatan peringatan ketiga, setara dengan pelanggaran berat.
  • Siswa melakukan pelanggaran sedang pertama untuk jenis pelanggaran apapun, siswa mencatat pada kartu pembinaan sebagai pelanggaran sedang pertama. Dengan pelanggaran ini, walikelas berkordinasi dengan BK dan kesiswaan untuk pemanggilan orang tua, dan mendapatkan surat peringatan pertama.
  • Siswa melakukan pelanggaran sedang kedua untuk jenis pelanggaran apapun, siswa mencatat pada kartu pembinaan sebagai pelanggaran sedang pertama. Dengan pelanggaran ini, walikelas berkordinasi dengan BK dan kesiswaan untuk pemanggilan orang tua, dan mendapatkan surat peringatan kedua, yang setara dengan pelanggaran berat.
  • Siswa melakukan pelanggaran berat pertama untuk jenis pelanggaran apapun, siswa mencatat pada kartu pembinaan sebagai pelanggaran berat pertama. Dengan pelanggaran ini, walikelas berkordinasi dengan BK dan kesiswaan untuk pemanggilan orang tua. Kemudian walikelas, guru BK, dan pihak terkait melakukan rapat untuk menentukan bentuk pembinaan yang akan dilakukan.

35 of 40

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

36 of 40

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)PEMBINAAN PELANGGARAN SEDANG

37 of 40

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)PEMBINAAN PELANGGARAN BERAT

38 of 40

39 of 40

MUTASI SISWA (JANUARI – JULI)

KELAS X HANYA JANUARI

NO

KEGIATAN

1

Pengumuman Daya Tampung

2

Pendaftaran

3

Pengarahan Kepada Calon Peserta

4

Seleksi

5

Pengumuman

6

Lapor Diri

40 of 40

BAB IIIPENUTUP

Demikan, program kerja kesiswaan ini dibuat untuk kegiatan selama 1 tahun pelajaran. Diharapkan dengan program kerja kesiswaandi SMA Negeri 64 Jakarta mempunyai acuan standar dan target yang jelas serta terukur dalam pembinaan  kegiatan kesiswaan. Program kerja kesiswaan ini hanya membuat hal-hal pokok dan standar minimal sehingga sangat mungkin untuk dikembangkan dan diuraikan lebih jelas dalam implementasinya di sekolah.

Dengan segala kerendahan hati, berbagai masukan dan saran dari seluruh warga sekolah untuk pembenahan dan penyempurnaan penyusunan program kegiatan kesiswaan tahun berikutnya sangat diharapkan.

Jakarta, 20 Juni 2023

Kepala SMAN 64 Jakarta

 

 

Drs. Imam Prasaja, M.Si

NIP: 196508221994031003