….
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN PASCA UU CIPTA KERJA
TEUKU ELVITRASYAH
DIREKTUR PENANGANAN PELANGGARAN
DIREKTUR JENDERAL PSDKP
FORUM KOORDINASI PENANGANAN TINDAK PIDANA KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SULAWESI UTARA
2024
2
Direktorat Penanganan Pelanggaran
Struktur Organisasi Ditjen PSDKP
3
Direktorat Penanganan Pelanggaran
Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan
Pengenaan Pidana
Pengenaan Sanksi Administratif
Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Khusus UU PWP3K)
1
2
3
4
Direktorat Penanganan Pelanggaran
Perubahan Paradigma Pengenaan Sanksi Dalam UU CK
Amanat Naskah Akademik
UU Cipta Kerja
1. Pidana sebagai ultimum remidium
2. Kegiatan yang menimbulkan dampak yang memenuhi kategori pidana tetap dapat dikenakan pidana
Prinsip Keadilan Restoratif
Pasal 27 UU CK sektor kelautan dan perikanan tidak ditemukan adanya amanat terkait sanksi pidana sebagai ultimum remidium,
yang ditemukan adalah adanya reduksi beberapa pasal yang sebelumnya diancam dengan pidana diubah dalam UU CK menjadi sanksi administratif,
dan jika terjadi pelanggaran administratif tetapi mengandung unsur mala perse maka pelanggaran dimaksud tetap dikenakan sanksi pidana.
5
Perubahan Paradigma Penyidikan
Direktorat Penanganan Pelanggaran
Pelaku Lapangan
Korporasi
Beneficial Owner
Ultimate Beneficial Owner
PENYIDIKAN
6
Kasus Pemalsuan Dokumen Perikanan
Direktorat Penanganan Pelanggaran
Nakhoda Kapal
Penyewa Kapal
Pengurus Dokumen
Pemalsu Dokumen
Pelaku Intelektual
Semua diproses hukum dengan pemisahan berkas perkara
Investigasi TPPU
7
Direktorat Penanganan Pelanggaran
Penggunaan Albuk Elektronik dalam Kasus KIA Malaysia di Batam
Sistem Elektronik
Dokumen Elektronik
Informasi Elektronik
Albuk Elektronik
P-42 Jaksa (Surat Tuntutan)
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Flashdisk berisi file pemeriksaan kapal PSF 2500 tanggal 28 Februari 2024 dan 1 (satu) buah Flashdisk berisi foto dengan nama file “IMG20240228094121” (diambil menggunakan HP Merk OPPO Model CPH2375 Nomor IMEI 1 : 861078050644396 dan Nomor IMEI 2 : 861078050644388), dimana berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa barang bukti tersebut sebagai alat bukti yang nyata untuk membuktikan perbuatan Terdakwa, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara
Terobosan Penyidikan TPP pada bulan Februari 2024
8
Peningkatan Kompetensi PPNS KP
Direktorat Penanganan Pelanggaran
Pemahaman Hukum Pidana Formil
Pendalaman Hukum Pidana Materil
Manajemen Resiko
9
Direktorat Penanganan Pelanggaran
Perbuatan yang dapat langsung dikenakan sanksi pidana
10
Potensi Pidana dalam Proses Bisnis Perikanan
Direktorat Penanganan Pelanggaran
Before Fishing
While Fishing
During Landing
Post Landing
11
Direktorat Penanganan Pelanggaran
Kewenangan PPNS Kelautan dan Perikanan
UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP3K
UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan & Pemberantasan TPPU
12
Direktorat Penanganan Pelanggaran
Optimalisasi Kewenangan Penyidikan TPPU pada Bidang Kelautan dan Perikanan
Illegal Fishing Kapal Ikan Asing dan Pemalsuan Dokumen Perikanan
Destructive Fishing
Pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Penyelundupan Benih Lobster
13
Direktorat Penanganan Pelanggaran
UU Cipta Kerja tidak mencabut UU Perikanan dan UU PWP3K
Beberapa ketentuan Pasal dalam UU Perikanan dan UU PWP3K sepanjang tidak diubah oleh UU Cipta Kerja masih tetap berlaku, termasuk beberapa ketentuan pidana
Tidak mengubah Hukum Acara Pidana Perikanan: Penyidikan, Penuntutan, dan Persidangan
Berlaku sebagai hukum positif (sejak saat diundangkan)
Kedudukan UU Cipta Kerja terhadap UU Perikanan dan UU PWP3K
UU No. 6 Tahun 2023 Cipta Kerja
No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
UNDANG-UNDANG / PERPU
PERATURAN PEMERINTAH
PP 5 Tahun 2021
Pengawasan Berbasis Risiko
PP 27 Tahun 2021 Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
PP 21 Tahun 2021 Penyelenggaraan Penataan Ruang
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERMENKP 10 Tahun 2021 Standar Kegiatan Usaha dan Produk
PERMENKP 31 Tahun 2021 Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan
Diubah dalam PERMEN KP 26 Tahun 2022
PERMENKP 26 Tahun 2021
Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, serta Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya
PP 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
PERMENKP 28
Tahun 2021
Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut
PETA REGULASI UNDANG UNDANG CIPTA KERJA
14
KEPDIRJEN PSDKP
Kepdirjen Nomor 94 Tahun 2022 tentang Juknis Pengenaan Sanksi Administratif
15
Direktorat Penanganan Pelanggaran
Perubahan Ketentuan Pidana dalam UU Cipta Kerja
Sektor Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K)
dan Perikanan (UU Perikanan)
Sektor PWP3K
Dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir & Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah pada UU Nomor 1 Tahun 2014
Terdapat 4 ketentuan pidana pada Pasal 73, 74, 75, dan 75A
Dalam Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Sektor Pengelolaan Wilayah Pesisir & Pulau-Pulau Kecil
Ketentuan Pidana mengalami penambahan pada Pasal 73 A dan perubahan pada Pasal 75 serta Pasal 75 A dihapus
Sektor Perikanan
Dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah pada UU Nomor 45 Tahun 2009
ketentuan pidana diatur pada Pasal 84 – 104 dengan ancaman pidana sebanyak 21 pasal
Dalam Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Sektor Perikanan
Ketentuan Pidana mengalami perubahan pada Pasal 89, 92, 93, 94, 94A, 97, 98, 100B, 100C, dan 101 serta Pasal 95 dan 96 dihapus
16
Direktorat Penanganan Pelanggaran
Ketentuan Pelanggaran Administratif UU CK Sektor Perikanan dan PWP3K
Sektor PWP3K
Terdapat 4 ketentuan Sanksi Administratif
Pasal 16A, 18, 26B, 71
Sektor Perikanan
Terdapat 6 ketentuan sanksi administratif
Pasal 20A, 27A, 35 , 35A, 36, 41
17
Direktorat Penanganan Pelanggaran
Ketentuan Pidana dalam UU Cipta Kerja
Sektor Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
NO | Norma | SANKSI PIDANA |
1 | Pasal 26A Dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penanaman modal | Pasal 73A Setiap Orang yang memanfaatkan pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) |
2 | Pasal 16 (2) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut dari Pemerintah Pusat | Pasal 75 Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari perairan yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) |
18
Ketentuan Sanksi Administratif dalam UU Cipta Kerja Sektor PWP3K
Direktorat Penanganan Pelanggaran
No | UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja |
1 | Pasal 16A Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari Perairan Pesisir yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dikenai sanksi administratif |
2 | Pasal 18 Dalam hal pemegang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) tidak merealisasikan kegiatannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut diterbitkan, pemegang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut |
3 | Pasal 26B Setiap Orang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dalam memanfaatkan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud Pasal 26 dikenai sanksi administratif |
4 | Pasal 71 Pemanfaatan ruang perairan dan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif |
19
Direktorat Penanganan Pelanggaran
Ketentuan Sanksi Pidana dan Sanksi Administratif dalam UU Cipta Kerja Sektor Perikanan
NO | NORMA | SANKSI PIDANA | SANKSI ADMINISTRATIF |
1 | Pasal 20 ayat (3) kewajiban menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan | Pasal 89 Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) yang menimbulkan korban terhadap kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) | Pasal 20A (1) Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dikenai sanksi administratif |
2 | Pasal 26 ayat (1) Kewajiban memiliki Perizinan Berusaha | Pasal 92 Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) | N/A |
20
Direktorat Penanganan Pelanggaran
NO | NORMA | SANKSI PIDANA | SANKSI ADMINISTRATIF |
3 | Pasal 27 kewajiban memiliki perizinan berusaha dalam kepemilikan dan pengoperasian kapal penangkap ikan di:
| Pasal 93
| Pasal27A
|
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) |
|
21
Direktorat Penanganan Pelanggaran
NO | NORMA | SANKSI PIDANA | SANKSI ADMINISTRATIF |
4 | Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) kewajiban memiliki/memenuhi perizinan barusaha bagi Kapal Pengangkut Ikan | Pasal 94 Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan yang berbendera Indonesia atau berbendera asing di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang melakukan pengangkutan ikan atau kegiatan yang terkait yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) | Pasal 3 huruf J dan k Permen KP No. 26/2022
|
Direktorat Penanganan Pelanggaran
22
NO | NORMA | SANKSI PIDANA | SANKSI ADMINISTRATIF |
5 | Pasal 28A Larangan memalsukan dokumen Perizinan Berusaha, menggunakan Perizinan Berusaha palsu, menggunakan Perizinan Berusaha milik kapal lain atau orang lain, dan/atau menggandakan Perizinan Berusaha untuk digunakan oleh kapal lain dan/atau kapal milik sendiri | Pasal 94A Setiap orang yang memalsukan dokumen Perizinan Berusaha, menggunakan Perizinan Berusaha palsu, menggunakan Perizinan Berusaha milik kapal lain atau orang lain, dan/atau menggandakan Perizinan Berusaha untuk digunakan oleh kapal lain dan/atau kapal milik sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) | N/A |
Direktorat Penanganan Pelanggaran
23
Direktorat Penanganan Pelanggaran
NO | NORMA | SANKSI PIDANA |
6 | Pasal 38 ayat (1), (2) dan ayat (3) Kewajiban kapal penangkap ikan berbendera asing menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka selama lintas damai | Pasal 97 (1) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha untuk melakukan penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) |
(2) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dengan 1 (satu) jenis alat penangkapan ikan tertentu pada bagian tertentu di ZEEI yang membawa alat penangkapan ikan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) | ||
(3) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang telah memenuhi Perizinan Berusaha, yang tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka selama berada di luar daerah penangkapan ikan yang diizinkan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) |
24
Direktorat Penanganan Pelanggaran
NO | NORMA | SANKSI PIDANA |
7 | Pasal 42 ayat (3) kewajiban setiap kapal perikanan yang akan berlayar dari Pelabuhan perikanan untuk memiliki Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar Perikanan | Pasal 98 Nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) |
8 | Pelanggaran yang dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/atau Pembudidaya Ikan Kecil | Pasal 100B Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 16 ayat (1), Pasal 21, Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 38, Pasal 42 ayat (3), atau Pasal 55 ayat (1) yang dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/atau Pembudidaya Ikan Kecil dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) |
Pasal 100C Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, atau huruf m dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/atau Pembudidaya Ikan Kecil dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) | ||
9 | Pasal 101 Tindak Pidana oleh Korporasi | Pasal 101 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1), Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 9o, Pasal 91, Pasal 93 atau Pasal 94 dilakukan oleh Korporasi, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya dan terhadap korporasi dipidana denda dengan tambahan pemberatan 1/3 (sepertiga) dari pidana denda yang dijatuhkan |
25
JENIS PELANGGARAN YANG DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 3 Permen KP 26/2022
Direktorat Penanganan Pelanggaran
26
27
Direktorat Penanganan Pelanggaran
Peringatan / Teguran Tertulis
Diterapkan untuk pertama kali melakukan pelanggaran dan belum menimbulkan kerugian/kerusakan (maks 2 kali)
Penghentian Sementara Kegiatan
Denda Administratif
Berupa Pembayaran sejumlah uang berdasarkan peraturan
PEMBEKUAN PERIZINAN BERUSAHA/SKAT/PERSETUJUAN PENYEDIA
Diterapkan guna memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memperbaiki kesalahan atau melakukan tindakan untuk memulihkan keadaan seperti semula
PENCABUTAN PERIZINAN BERUSAHA/SKAT/PERSETUJUAN PENYEDIA
Diterapkan guna menghentikan pelanggaran secara permanen terhadap pelaku usaha yang terbukti tidak memiliki komitmen pelestarian SDKP
Penerapan Sanksi Administratif
28
Direktorat Penanganan Pelanggaran
Pengenaan Jenis Pelanggaran Sanksi Administratif
Bertahap
Didahului sanksi yang paling ringan sampai paling berat
Kumulatif Internal
Menggabungkan beberapa jenis sanksi administratif pada satu pelanggaran
Kumulatif Eksternal
Penggabungan salah satu jenis sanksi administratif dengan sanksi lainnya di luar sanksi administratif
Tidak Bertahap
Kewenangan pejabat berwenang untuk menentukan pilihan jenis sanksi
JENIS PENGENAAN
1
2
3
4
29
Direktorat Penanganan Pelanggaran
Penerapan Sanksi Administratif
Terhadap:
Sanksi
Administratif
Tata Cara Pengenaan
Kewenangan
Pelaporan
SUBSEKTOR PERIKANAN
SUBSEKTOR KELAUTAN
30
Direktorat Penanganan Pelanggaran
Penangkapan Ikan Terukur
Pelanggaran perizinan berusaha sektor perikanan, termasuk dalam pelaksanaan PIT yang dikenakan sanksi administratif
31
Direktorat Penanganan Pelanggaran
32
Direktorat Penanganan Pelanggaran
33
Direktorat Penanganan Pelanggaran
34
Direktorat Penanganan Pelanggaran
35
Penanganan Kasus di Provinsi Sulawesi Utara
Direktorat Penanganan Pelanggaran
2022 (5 Kasus)
2023 (22 Kasus)
2024 (13 Kasus)
36
Direktorat Penanganan Pelanggaran
Sinergi Pengawasan di Laut
TNI AL
BAKAMLA
POLRI
DJPSDKP-KKP
37
Direktorat Penanganan Pelanggaran
Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan
Menteri
Kelautan dan Perikanan
Ketua
Jampidsus Kejagung
Anggota
Asops Kasal
Anggota
Dirjen Imigrasi Kemenkumham
Anggota
Dirjen Pehubungan Laut Kemenhub
Anggota
Dirjen Bea & Cukai Kemenkeu
Anggota
Dirjen Pembinaan & Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker
Anggota
Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu
Anggota
Dir. Pranata & Tata Laksana MA
Anggota
Dir. Polairud Baharkam Polri
Anggota
KAPOLRI
Wakil Ketua I
KASAL
Wakil Ketua II
Dirjen PSDKP KKP
Sekretaris I
Kabareskrim Polri
Sekretaris II
SUSUNAN ORGANISASI Tingkat Pusat
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Jalan Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta Pusat