1 of 38

​

….

​

PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN PASCA UU CIPTA KERJA

TEUKU ELVITRASYAH

DIREKTUR PENANGANAN PELANGGARAN

DIREKTUR JENDERAL PSDKP

FORUM KOORDINASI PENANGANAN TINDAK PIDANA KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SULAWESI UTARA

2024

2 of 38

2

Direktorat Penanganan Pelanggaran

Struktur Organisasi Ditjen PSDKP

3 of 38

3

Direktorat Penanganan Pelanggaran

Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan

Pengenaan Pidana

Pengenaan Sanksi Administratif

Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Khusus UU PWP3K)

1

2

3

4 of 38

4

Direktorat Penanganan Pelanggaran

Perubahan Paradigma Pengenaan Sanksi Dalam UU CK

Amanat Naskah Akademik

UU Cipta Kerja

1. Pidana sebagai ultimum remidium

2. Kegiatan yang menimbulkan dampak yang memenuhi kategori pidana tetap dapat dikenakan pidana

Prinsip Keadilan Restoratif

Pasal 27 UU CK sektor kelautan dan perikanan tidak ditemukan adanya amanat terkait sanksi pidana sebagai ultimum remidium,

​

yang ditemukan adalah adanya reduksi beberapa pasal yang sebelumnya diancam dengan pidana diubah dalam UU CK menjadi sanksi administratif,

​

dan jika terjadi pelanggaran administratif tetapi mengandung unsur mala perse maka pelanggaran dimaksud tetap dikenakan sanksi pidana.

5 of 38

5

Perubahan Paradigma Penyidikan

Direktorat Penanganan Pelanggaran

Pelaku Lapangan

Korporasi

Beneficial Owner

Ultimate Beneficial Owner

PENYIDIKAN

6 of 38

6

Kasus Pemalsuan Dokumen Perikanan

Direktorat Penanganan Pelanggaran

Nakhoda Kapal

Penyewa Kapal

Pengurus Dokumen

Pemalsu Dokumen

Pelaku Intelektual

Semua diproses hukum dengan pemisahan berkas perkara

Investigasi TPPU

7 of 38

7

Direktorat Penanganan Pelanggaran

Penggunaan Albuk Elektronik dalam Kasus KIA Malaysia di Batam

    • HP dari Saksi Penangkap dan Tersangka

Sistem Elektronik

    • 6 file jpg dan 3 file MP4 berupa foto dan video kapal PSF

​

Dokumen Elektronik

    • Berupa informasi dalam bentuk tulisan/gambar/ peta/foto/video yang menjelaskan pergerakan kapal memasuki WPPNRI

Informasi Elektronik

    • Dituangkan dalam resume perkara sebagai albuk elektonik

Albuk Elektronik

P-42 Jaksa (Surat Tuntutan)

Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Flashdisk berisi file pemeriksaan kapal PSF 2500 tanggal 28 Februari 2024 dan 1 (satu) buah Flashdisk berisi foto dengan nama file “IMG20240228094121” (diambil menggunakan HP Merk OPPO Model CPH2375 Nomor IMEI 1 : 861078050644396 dan Nomor IMEI 2 : 861078050644388), dimana berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa barang bukti tersebut sebagai alat bukti yang nyata untuk membuktikan perbuatan Terdakwa, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara

Terobosan Penyidikan TPP pada bulan Februari 2024

8 of 38

8

Peningkatan Kompetensi PPNS KP

Direktorat Penanganan Pelanggaran

Pemahaman Hukum Pidana Formil

    • Perkembangan Hukum Acara Pidana

Pendalaman Hukum Pidana Materil

    • Pemahaman unsur pasal dan alat bukti

Manajemen Resiko

    • Mitigasi tantangan dan hambatan penyidikan serta meminimalisir adanya praperadilan

9 of 38

9

Direktorat Penanganan Pelanggaran

Perbuatan yang dapat langsung dikenakan sanksi pidana

  1. destructive fishing
  2. pemalsuan/penggunaan perizinan berusaha milik orang lain
  3. penangkapan ikan oleh kapal berbendara asing
  4. pengeluaran dan pemasukan produk perikanan illegal
  5. kegiatan yang menimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan (K3L)

10 of 38

10

Potensi Pidana dalam Proses Bisnis Perikanan

Direktorat Penanganan Pelanggaran

Before Fishing

While Fishing

During Landing

Post Landing

  • Perizinan dan Pemalsuan Dokumen Perizinan Berusaha
  • Destructive Fishing
  • Alkap Terlarang
  • Tidak Menyimpan Alkap dalam Palka
  • SPB
  • Ikan yang dilindungi
  • Ikan yang dilindungi

11 of 38

11

Direktorat Penanganan Pelanggaran

Kewenangan PPNS Kelautan dan Perikanan

UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP3K

UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan & Pemberantasan TPPU

12 of 38

12

Direktorat Penanganan Pelanggaran

Optimalisasi Kewenangan Penyidikan TPPU pada Bidang Kelautan dan Perikanan

    • Banyak terjadi di wilayah Sumatera, Sulawesi, dan Papua
    • Investasi besar dari beberapa grup korporasi
    • Tujuan Singapura dan Vietnam
    • Proses hukum pelaku lapangan, beneficial owner belum tersentuh
    • Indikasi transaksi keuangan antar negara
    • Banyak terjadi di wilayah Sulawesi, Papua, dan Nusa Tenggara
    • Pemasok bahan baku dari luar negeri
    • Proses hukum hanya kepada pelaku lapangan
    • Masih terjadi di perbatasan perairan Natuna Utara, Utara Sulawesi, dan Selat Malaka
    • Proses hukum hanya pelaku lapangan, beneficial owner belum tersentuh
    • Indikasi transaksi keuangan antar negara
    • Pemalsuan dokumen banyak terjadi di wilayah Pantura dan Bitung

Illegal Fishing Kapal Ikan Asing dan Pemalsuan Dokumen Perikanan

Destructive Fishing

​

​

Pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

​

Penyelundupan Benih Lobster

13 of 38

13

Direktorat Penanganan Pelanggaran

UU Cipta Kerja tidak mencabut UU Perikanan dan UU PWP3K

Beberapa ketentuan Pasal dalam UU Perikanan dan UU PWP3K sepanjang tidak diubah oleh UU Cipta Kerja masih tetap berlaku, termasuk beberapa ketentuan pidana

Tidak mengubah Hukum Acara Pidana Perikanan: Penyidikan, Penuntutan, dan Persidangan

Berlaku sebagai hukum positif (sejak saat diundangkan)

Kedudukan UU Cipta Kerja terhadap UU Perikanan dan UU PWP3K

UU No. 6 Tahun 2023 Cipta Kerja

14 of 38

No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

UNDANG-UNDANG / PERPU

PERATURAN PEMERINTAH

PP 5 Tahun 2021

Pengawasan Berbasis Risiko

PP 27 Tahun 2021 Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan

PP 21 Tahun 2021 Penyelenggaraan Penataan Ruang

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERMENKP 10 Tahun 2021 Standar Kegiatan Usaha dan Produk

PERMENKP 31 Tahun 2021 Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan

Diubah dalam PERMEN KP 26 Tahun 2022

PERMENKP 26 Tahun 2021

Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, serta Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya

PP 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

PERMENKP 28

Tahun 2021

Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut

PETA REGULASI UNDANG UNDANG CIPTA KERJA

14

KEPDIRJEN PSDKP

Kepdirjen Nomor 94 Tahun 2022 tentang Juknis Pengenaan Sanksi Administratif

15 of 38

15

Direktorat Penanganan Pelanggaran

Perubahan Ketentuan Pidana dalam UU Cipta Kerja

Sektor Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K)

dan Perikanan (UU Perikanan)

Sektor PWP3K

Dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir & Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah pada UU Nomor 1 Tahun 2014

Terdapat 4 ketentuan pidana pada Pasal 73, 74, 75, dan 75A

Dalam Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Sektor Pengelolaan Wilayah Pesisir & Pulau-Pulau Kecil

Ketentuan Pidana mengalami penambahan pada Pasal 73 A dan perubahan pada Pasal 75 serta Pasal 75 A dihapus

Sektor Perikanan

Dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah pada UU Nomor 45 Tahun 2009

ketentuan pidana diatur pada Pasal 84 – 104 dengan ancaman pidana sebanyak 21 pasal

Dalam Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Sektor Perikanan

Ketentuan Pidana mengalami perubahan pada Pasal 89, 92, 93, 94, 94A, 97, 98, 100B, 100C, dan 101 serta Pasal 95 dan 96 dihapus

16 of 38

16

Direktorat Penanganan Pelanggaran

Ketentuan Pelanggaran Administratif UU CK Sektor Perikanan dan PWP3K

Sektor PWP3K

Terdapat 4 ketentuan Sanksi Administratif

Pasal 16A, 18, 26B, 71

​

Sektor Perikanan

Terdapat 6 ketentuan sanksi administratif

Pasal 20A, 27A, 35 , 35A, 36, 41

17 of 38

17

Direktorat Penanganan Pelanggaran

Ketentuan Pidana dalam UU Cipta Kerja

Sektor Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

NO

Norma

SANKSI PIDANA

1

Pasal 26A

Dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya

harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang penanaman modal

Pasal 73A

Setiap Orang yang memanfaatkan pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

2

Pasal 16 (2)

Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut dari Pemerintah Pusat

Pasal 75

Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari perairan yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

18 of 38

18

Ketentuan Sanksi Administratif dalam UU Cipta Kerja Sektor PWP3K

Direktorat Penanganan Pelanggaran

No

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

1

Pasal 16A

Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari Perairan Pesisir yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dikenai sanksi administratif

2

Pasal 18

Dalam hal pemegang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) tidak merealisasikan kegiatannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut diterbitkan, pemegang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut

3

Pasal 26B

Setiap Orang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dalam memanfaatkan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud Pasal 26 dikenai sanksi administratif

4

Pasal 71

Pemanfaatan ruang perairan dan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif

19 of 38

19

Direktorat Penanganan Pelanggaran

Ketentuan Sanksi Pidana dan Sanksi Administratif dalam UU Cipta Kerja Sektor Perikanan

NO

NORMA

SANKSI PIDANA

SANKSI ADMINISTRATIF

1

Pasal 20 ayat (3)

kewajiban menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan,

sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan

Pasal 89

Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) yang menimbulkan korban terhadap kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

Pasal 20A

(1) Setiap orang yang melakukan penanganan dan

pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak

menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan,

sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3)

dikenai sanksi administratif

2

Pasal 26 ayat (1)

Kewajiban memiliki Perizinan Berusaha

Pasal 92

Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)

​

​

​

N/A

20 of 38

20

Direktorat Penanganan Pelanggaran

NO

NORMA

SANKSI PIDANA

SANKSI ADMINISTRATIF

3

Pasal 27 kewajiban memiliki perizinan berusaha dalam kepemilikan dan pengoperasian kapal penangkap ikan di:

  1. WPPNRI
  2. Laut Lepas
  3. ZEEI
  4. Yuridiksi Negara Lain

Pasal 93

  1. Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau di laut lepas tanpa memenuhi Perizinan Berusaha yang menimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

Pasal27A

  1. Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dikenai sanksi administratif

​

  • Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, yang tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dikenai sanksi administratif

​

  1. Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memenuhi Perizinan Berusaha yang menimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

  1. Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) atau tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dikenai sanksi administratif

21 of 38

21

Direktorat Penanganan Pelanggaran

NO

NORMA

SANKSI PIDANA

SANKSI ADMINISTRATIF

4

Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2)

kewajiban memiliki/memenuhi perizinan barusaha bagi Kapal Pengangkut Ikan

Pasal 94

Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan yang berbendera Indonesia atau berbendera asing di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang melakukan pengangkutan ikan atau kegiatan yang terkait yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)

Pasal 3 huruf J dan k Permen KP No. 26/2022

​

  1. Memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia untuk melakukan pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau di Laut lepas yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha

​

  • memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera asing untuk melakukan pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha

​

Direktorat Penanganan Pelanggaran

22 of 38

22

NO

NORMA

SANKSI PIDANA

SANKSI ADMINISTRATIF

5

​

​

​

​

​

Pasal 28A

Larangan memalsukan dokumen Perizinan Berusaha, menggunakan Perizinan Berusaha palsu, menggunakan Perizinan Berusaha milik kapal lain atau orang lain, dan/atau menggandakan Perizinan Berusaha untuk digunakan oleh kapal lain dan/atau kapal milik

sendiri

Pasal 94A

Setiap orang yang memalsukan dokumen Perizinan Berusaha, menggunakan Perizinan Berusaha palsu, menggunakan Perizinan Berusaha milik kapal lain atau orang lain, dan/atau menggandakan Perizinan Berusaha untuk digunakan oleh kapal lain dan/atau kapal milik sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah)

​

​

​

​

N/A

Direktorat Penanganan Pelanggaran

23 of 38

23

Direktorat Penanganan Pelanggaran

NO

NORMA

SANKSI PIDANA

6

Pasal 38 ayat (1), (2) dan ayat (3)

Kewajiban kapal penangkap ikan berbendera asing menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka selama lintas damai

Pasal 97

(1) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha untuk melakukan penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

(2) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dengan 1 (satu) jenis alat penangkapan ikan tertentu pada bagian tertentu di ZEEI yang membawa alat penangkapan ikan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

(3) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang telah memenuhi Perizinan Berusaha, yang tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka selama berada di luar daerah penangkapan ikan yang diizinkan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

24 of 38

24

Direktorat Penanganan Pelanggaran

NO

NORMA

SANKSI PIDANA

7

Pasal 42 ayat (3)

kewajiban setiap kapal perikanan yang akan berlayar dari Pelabuhan perikanan untuk memiliki Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar Perikanan

Pasal 98

Nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

8

Pelanggaran yang dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/atau Pembudidaya Ikan Kecil

Pasal 100B

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 16 ayat (1), Pasal 21, Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 38, Pasal 42 ayat (3), atau Pasal 55 ayat (1) yang dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/atau Pembudidaya Ikan Kecil dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

Pasal 100C

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, atau huruf m dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/atau Pembudidaya Ikan Kecil dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

9

Pasal 101

Tindak Pidana oleh Korporasi

Pasal 101

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1), Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 9o, Pasal 91, Pasal 93 atau Pasal 94 dilakukan oleh Korporasi, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya dan terhadap korporasi dipidana denda dengan tambahan pemberatan 1/3 (sepertiga) dari pidana denda yang dijatuhkan

25 of 38

  1. Pemanfaatan ruang dari perairan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut
  2. Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing yang tidak memiliki Perizinan Berusaha
  3. Pemanfaatan ruang perairan dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut yang diberikan
  4. Pemanfaatan ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut
  5. Pemanfaatan ruang Laut secara menetap yang tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut
  6. Usaha pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan
  7. Memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau di Laut lepas yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha
  8. Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia yang tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha
  9. Memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat
  10. Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing untuk melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia tanpa membawa dokumen Perizinan Berusaha

​

​

25

JENIS PELANGGARAN YANG DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 3 Permen KP 26/2022

Direktorat Penanganan Pelanggaran

26 of 38

  1. Membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan tanpa persetujuan
  2. Pelanggaran terhadap kewajiban menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia
  3. Pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran kapal
  4. Pelanggaran terhadap kewajiban melakukan bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk
  5. Tidak menyampaikan laporan yang memuat kepatuhan pelaku usaha terhadap standar pelaksanaan usaha dan perkembangan kegiatan usaha
  6. Menghalangi kegiatan pengawasan
  7. Melakukan kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya
  8. Pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan perizinan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam daftar The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)
  9. Pelanggaran terhadap ketentuan dan/atau perizinan pemanfaatan kawasan konservasi
  10. Pelanggaran terhadap rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km² (seratus kilometer persegi)
  11. Pelanggaran atas kegiatan usaha pembenihan dan/atau pembesaran ikan yang tidak sesuai dalam memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha
  12. Melakukan kegiatan usaha pembenihan dan/atau pembesaran yang tidak memenuhi standar dalam Perizinan Berusaha
  13. Melakukan kegiatan usaha pembenihan dan/atau pembesaran jenis ikan yang dilarang, merugikan, dan/atau membahayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  14. Memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia untuk melakukan pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau di Laut lepas yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha
  15. Memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera asing untuk melakukan pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha

​

​

​

​

​

​

26

27 of 38

27

Direktorat Penanganan Pelanggaran

Peringatan / Teguran Tertulis

Diterapkan untuk pertama kali melakukan pelanggaran dan belum menimbulkan kerugian/kerusakan (maks 2 kali)

Penghentian Sementara Kegiatan

    • Sampai perizinan berusaha terbit dan dipenuhi kewajiban lainnya
    • Sampai dipenuhi sanksi denda administratif
    • Tanggung jawab terhadap kapal/tempat usaha tetap berlaku pada pelaku usaha

Denda Administratif

​

Berupa Pembayaran sejumlah uang berdasarkan peraturan

PEMBEKUAN PERIZINAN BERUSAHA/SKAT/PERSETUJUAN PENYEDIA

​

Diterapkan guna memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memperbaiki kesalahan atau melakukan tindakan untuk memulihkan keadaan seperti semula

PENCABUTAN PERIZINAN BERUSAHA/SKAT/PERSETUJUAN PENYEDIA

​

Diterapkan guna menghentikan pelanggaran secara permanen terhadap pelaku usaha yang terbukti tidak memiliki komitmen pelestarian SDKP

Penerapan Sanksi Administratif

28 of 38

28

Direktorat Penanganan Pelanggaran

Pengenaan Jenis Pelanggaran Sanksi Administratif

Bertahap

Didahului sanksi yang paling ringan sampai paling berat

​

Kumulatif Internal

Menggabungkan beberapa jenis sanksi administratif pada satu pelanggaran

Kumulatif Eksternal

Penggabungan salah satu jenis sanksi administratif dengan sanksi lainnya di luar sanksi administratif

Tidak Bertahap

Kewenangan pejabat berwenang untuk menentukan pilihan jenis sanksi

JENIS PENGENAAN

1

2

3

4

29 of 38

29

Direktorat Penanganan Pelanggaran

Penerapan Sanksi Administratif

  • Direktur Jenderal
  • Kepala Dinas
  • bertahap
  • tidak bertahap
  • kumulatif internal
  • kumulatif eksternal

Terhadap:

  1. Perizinan Berusaha
  2. Pemanfaatan Ruang Laut
  3. Kewajiban Penyedia dan Pengguna SPKP
  4. Impor Komoditas Perikanan dan Pergaraman

​

Sanksi

Administratif

Tata Cara Pengenaan

Kewenangan

Pelaporan

  • Menteri
  • Gubernur
  • Bupati/ Walikota
  • Pengawas Perikanan
  • Polsus PWP3K
  • Direktur Jenderal
  • Kepala Dinas
  • Menteri
  • Gubernur
  • Bupati/ Walikota
  • Pengawas Perikanan
  • Polsus PWP3K

​

​

  1. Teguran/Peringatan
  2. Paksaan Pemerintah
  3. Denda
  4. Pembekuan Izin
  5. Pencabutan Izin

​

​

  1. Peringatan/teguran tertulis
  2. Paksaan Pemerintah
  3. Penghentian sementara kegiatan
  4. Denda administratif
  5. Pembekuan perizinan berusaha
  6. Pencabutan perizinan berusaha
  7. Penutupan lokasi
  8. Pemulihan fungsi ruang laut

SUBSEKTOR PERIKANAN

SUBSEKTOR KELAUTAN

30 of 38

30

Direktorat Penanganan Pelanggaran

Penangkapan Ikan Terukur

  1. Pelanggaran zona penangkapan ikan terukur
  2. Mengenai daerah penangkapan ikan terbatas
  3. Kuota penangkapan ikan
  4. Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersil
  5. Penggunaan alat penangkap ikan yang tidak diperbolehkan
  6. Tidak memasang dan mengaktifkan transmitter
  7. Tidak mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan yang ditentukan dalam zona PIT
  8. Melakukan pengangkutan ikan tidak dari DPI pada zona PIT
  9. Tidak menggunakan Nahkoda, Perwira dan ABK berkewarganegaraan Indonesia
  10. Tidak memenuhi ketentuan alih muat dikenakan sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan serta Gubernur dan dilaksanakan oleh Pengawas Perikanan Pusat dan Daerah

Pelanggaran perizinan berusaha sektor perikanan, termasuk dalam pelaksanaan PIT yang dikenakan sanksi administratif

31 of 38

31

Direktorat Penanganan Pelanggaran

32 of 38

32

Direktorat Penanganan Pelanggaran

33 of 38

33

Direktorat Penanganan Pelanggaran

34 of 38

34

Direktorat Penanganan Pelanggaran

35 of 38

35

Penanganan Kasus di Provinsi Sulawesi Utara

Direktorat Penanganan Pelanggaran

  • Ditangani oleh PPNS dan Pengawas Kelautan dan Perikanan

2022 (5 Kasus)

    • 2 kasus proses pidana terkait penangkapan ikan tanpa dokumen yang lengkap dan sah
    • 3 kasus proses pidana terkait pemalsuan dokumen perizinan berusaha

2023 (22 Kasus)

    • 8 kasus proses pidana terkait penangkapan ikan tanpa dokumen yang lengkap dan sah
    • 5 kasus proses pidana terkait destructive fishing
    • 9 kasus sanksi administratif

2024 (13 Kasus)

    • 8 kasus proses pidana terkait penangkapan ikan tanpa dokumen yang lengkap dan sah
    • 3 kasus proses pidana terkait destructive fishing
    • 2 kasus sanksi administratif

36 of 38

36

Direktorat Penanganan Pelanggaran

Sinergi Pengawasan di Laut

  • Patroli terpadu dan terkoordinasi
  • Pertukaran data dan informasi (data exchange)
  • Penggunaan moda pengawasan secara terpadu
  • Penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan secara terpadu

TNI AL

BAKAMLA

POLRI

DJPSDKP-KKP

37 of 38

37

Direktorat Penanganan Pelanggaran

Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan

Menteri

Kelautan dan Perikanan

Ketua

Jampidsus Kejagung

Anggota

Asops Kasal

Anggota

Dirjen Imigrasi Kemenkumham

Anggota

Dirjen Pehubungan Laut Kemenhub

Anggota

Dirjen Bea & Cukai Kemenkeu

Anggota

Dirjen Pembinaan & Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker

Anggota

Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu

Anggota

Dir. Pranata & Tata Laksana MA

Anggota

Dir. Polairud Baharkam Polri

Anggota

KAPOLRI

Wakil Ketua I

KASAL

Wakil Ketua II

Dirjen PSDKP KKP

Sekretaris I

Kabareskrim Polri

Sekretaris II

SUSUNAN ORGANISASI Tingkat Pusat

  • Dasar pembentukan
  • Pasal 73 ayat (5) UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.18/MEN/2011 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.13/MEN/2005 Tentang Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Di Bidang Perikanan
  • Saat ini telah terbentuk 34 Forum Koordinasi Tingkat Provinsi

38 of 38

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Jalan Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta Pusat