TERHINDAR DARI RISYWAH (SUAP)
SUBSTANSI RISYWAH (SUAP)
Kriteria Risywah:
Risywah (suap-menyuap) adalah member sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.
Ada hadiah yang dberikan calon penerima manfaat (pelaku suap)
Mafaat yang menjadi target adalah prilaku terlarang
Penerima hadiah memberikan manfaat karena hadiah tersebut (Besarannya sesuai dengan urf)
1
2
3
4
Dipersyaratkan (baik hadiah diberikan kepada penerima suap sebelum layanan atau setelahnya).
KETENTUAN HUKUM DAN DALIL LARANGAN RISYWAH (SUAP)..(1)
Risywah diharamkan menurut Islam, sesuai dengan nash al-Qur’an dan al-hadits Rasulullah Saw diantaranya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (An-Nisaa ; 29)
KETENTUAN HUKUM DAN DALIL LARANGANRISYWAH (SUAP)..(2)
Hadits Ibnu ‘Umar r.a :
عَنْ عَبْدِ اللهِ ابْنِ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَالرَّاشِىْ وَالْمُرْتَشِى
رواه أبو داود والترمذي وقال حديث حسن صحيح
Yang artinya, Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, ia berkata:
‘Rasulullah Saw melaknat pelaku suap dan penerima suap’.
Risywah diharamkan menurut Islam, sesuai dengan nash al-Qur’an dan al-hadits Rasulullah Saw diantaranya :
KETENTUAN HUKUM DAN DALIL LARANGAN RISYWAH (SUAP)..(3)
=
‘illat diharamkannya risywah
mengambil / mencuri hak orang lain (aklu amwalinnasi bil bathil)
Illat Risywah:
MAQASHID LARANGAN RISYWAH (SUAP)..(1)
Ada maqashid (tujuan), dibalik pelarangan risywah. Dalam Islam, sejatinya, setiap orang mendapatkan hak, upah, prestasi itu karena kerja, produktifitas, kontribusi riil dan amal nyatanya. Setiap pekerjaan itu ditunaikan dengan sebaik-baiknya, maka ia berhak mendapat reward yang lebih baik pula
MAQASHID LARANGAN RISYWAH (SUAP)..(2)
Maqashid (tujuan) pelarangan risywah
Setiap orang mendapatkan hak, upah, prestasi itu karena kerja, produktifitas, kontribusi riil dan amal nyatanya.
=
jika seseorang memberi sesuatu kepada orang lain untuk mendapatkan sesuatu yang menjadi haknya, maka hadiah yang diberikan itu bukan risywah, karena tidak termasuk makna risywah tersebut, maka pemberian seperti ini dibolehkan.
RUANG LINGKUP RISYWAH ..(1)
Kaidah umumnya risywah itu diharamkan, yaitu setiap pemberian kepada pihak lain.
Membayar untuk mendapatkan haknya atau menghindarkan tindakan dzalim terhadapnya
Pertama
RUANG LINGKUP RISYWAH ..(2)
Memberi secara sukarela setelah menerima jasa (tanpa disyaratkan)
Kedua
Misalnya, si A dinyatakan lulus sebagai karyawan, dan selanjutnya diminta untuk melakukan pemberkasan. Setelah resmi menjadi pegawai, Si A kemudian memberikan hadiah ke pada orang – orang yang berjasa membantu pemberkasan tersebut. Maka hadiah tersebut tidak termasuk risywah yang diharamkan.