1 of 27

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PANGAN

Penyuluhan Keamanan Pangan IRT

Kab. Tasikmalaya 19 APRIL 2021

Agus Achmad Hamdani. S.Si., Apt., M.H

1

2 of 27

DIREKTORAT STANDARDISASI PRODUK PANGAN BADAN POM

2

  1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  2. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  4. PP No. 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan
  5. PP No. 102/2000 tentang Standardisasi Nasional
  6. PP No. 28/2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan

Dasar Hukum

PENDAHULUAN

3 of 27

DIREKTORAT STANDARDISASI PRODUK PANGAN BADAN POM

3

  1. Permenkes No. 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan

  • Peraturan Kepala BPOM No.22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Dasar Hukum

4 of 27

UU NO. 36 TH 2009 TTG KESEHATAN

Pasal 111 :

  • Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan
  • Makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar sesuai dengan ketentuan perundang – undangan
  • Setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label

4

5 of 27

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN PASAL 43:�

pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan Kepala

5

6 of 27

KEWENANGAN SERTIFIKASI

Produk olahan :

- Setifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP) 🡪

Dinas Kesehatan.

- Sertifikat P-IRT 🡪Dinas Perizinan Terpadu satu Pintu

kab/kota

- Sertifikat HACCP 🡪 BPOM

- Sertifikat Halal 🡪 BPJPH Kemenag.

- Sertifikat MD 🡪 BPOM

6

7 of 27

IRTP

  • Industri Rumah Tangga Pangan yang selanjutnya disebut IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan yang manual hingga semi otomatis.
  • Setiap orang atau badan usaha yang akan menyelenggarakan IRTP wajib memiliki ‘’Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan’’

7

8 of 27

PROSEDUR PERIJINAN SPKP

  1. Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan .
  2. Pemeriksaan berkas permohonan
  3. Menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan
  4. Mengikuti Acara Penyuluhan Keamanan Pangan (1 hari)
  5. Post Test (Nilai Minimal 60)
  6. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan diserahkan.

8

9 of 27

PROSEDUR PERIJINAN SPP-IRT

  1. Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) . Persyaratan ditentukan DPMPTSP termasuk memiliki SPKP (Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan)
  2. Pemeriksaan berkas permohonan
  3. Menunggu Hasil Pemeriksaan Sarana Produksi oleh Tim Teknis dari Dinkes.
  4. Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga diserahkan

9

10 of 27

PENOMORAN SPKP

Sertifikat ini diberikan kepada pemilik/penanggungjawab yang telah lulus mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dengan hasil evaluasi minimal nilai cukup (60)

Nomor Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan terdiri dari 3 (tiga) kolom dan 9 (sembilan) angka sesuai contoh berikut:

123 / 4567 / 89

10

11 of 27

PENOMORAN SPKP

  1. angka ke–1,2,3 pada Kolom I, menunjukkan nomor urut tenaga yang sudah memperoleh sertifikat di Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan setiap awal tahun dimulai dengan angka 001;
  2. angka ke-4,5,6,7 pada Kolom II, menunjukkan Provinsi dan Kabupaten/Kota penyelenggara penyuluhan keamanan pangan;
  3. angka ke-8,9 pada Kolom III, menunjukkan tahun penerbitan sertifikat

11

12 of 27

PRODUK NON PIRT

Pengecualian : Susu dan hasil olahannya Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku, Pangan kaleng, Pangan bayi, Minuman beralkohol, Air minum dalam kemasan (AMDK), Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI, Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM

12

13 of 27

Masa Berlaku :

Peraturan Kepala Badan POM

Nomor: 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Pasal 4:

  • SPP-IRT berlaku 5(lima ) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan

Paling Lambat 6 bulan sebelum habis

  • Pangan Produksi IRTP yang SPP-IRT telah berakhir masa berlakunya dilarang untuk diedarkan.

.

13

14 of 27

SPP-IRT DICABUT OLEH DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA

apabila terjadi salah satu dari hal-hal berikut :

  • Pemilik dan atau penanggung jawab perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku
  • Pangan terbukti sebagai penyebab Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan

14

15 of 27

SPP-IRT DICABUT OLEH DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA

  • Pangan mengandung Bahan Berbahaya
  • Sarana terbukti tidak sesuai dengan kriteria IRTP

15

16 of 27

Sertifikat Produksi Pangan IRT (SPP – IRT) Sertifikat diberikan untuk 1 (satu) jenis produk pangan Nomor Sertifikat PP – IRT terdiri dari 15 angka (digit) yaitu:

  • angka ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan
  • angka ke-2, 3 menunjukkan nomor urut jenis produk
  • angka ke-4,5,6.7 menunjukkan kode propinsi dan kabupaten/kota
  • angka ke-8, 9 menunjukkan nomor urut produk P IRT yang telah memperoleh SPP-IRT
  • angka ke-10,11,12, 13 menunjukkan nomor urut P-IRT di Kabupaten/kota yang bersangkutan Nomor Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dicantumkan pada label produk pangan IRT
  • Angka 14 , 15 menunjukan akhir kadaluarsa izin PIRT

16

17 of 27

CONTOH : P – IRT NO. 2063206010003-26�

2 = jenis kemasan adalah plastik

06 = kelompok jenis pangan yaitu tepung dan hasil olahnya dan jenis produknya adalah biscuit

3206 = kode propinsi, kabupaten/kota adalah propinsi Jawa Barat Kab. Tasikmalaya

01 = nomor urut jenis pangan yang ke- 1 memperoleh nomor sertifikat produksi

0003 = nomor urut perusahaan IRT di kabupaten / kota setempat (Kab. Tasikmalaya)

26= Tahun Habis Berlakunya Izin PIRT

17

18 of 27

UU NO. 18 TH 2012, PASAL 75

Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan:

  • Bahan tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; dan/atau
  • Bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan.

18

19 of 27

UU NO. 18 TH 2012, PASAL 136

Ancaman Hukuman (Pelanggaran Pasal 75 UU Pangan No. 18 th 2012):

  • dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

19

20 of 27

PASAL 138 UU PANGAN

  • Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan, yang dengan sengaja menggunakan bahan apa pun sebagai Kemasan Pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

20

21 of 27

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN PASAL 43:�

pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan Kepala

21

22 of 27

PASAL 142 UU PANGAN

  • Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

22

23 of 27

PP 69 TAHUN 1999: LABEL DAN IKLAN PANGAN

Pasal 5:

  • Keterangan dan atau pernyataan tentang pangan dalam Label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apapun lainnya.

23

24 of 27

PP 69 TAHUN 1999: LABEL DAN IKLAN PANGAN

Pasal 6:

  • Pencantuman pernyataan tentang manfaat pangan bagi kesehatan dalam Label hanya dapat dilakukan apabila didukung oleh fakta ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

24

25 of 27

PP 69 TAHUN 1999: LABEL DAN IKLAN PANGAN, PASAL 7:

  • Pada Label dilarang dicantumkan pernyataan atau keterangan dalam bentuk apapun bahwa pangan yang bersangkutan dapat berfungsi sebagai obat

25

26 of 27

PASAL 144 UU PANGAN

  • Setiap Orang yang dengan sengaja memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

26

27 of 27

HATUR NUHUN

TKS

27