PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PANGAN
Penyuluhan Keamanan Pangan IRT
Kab. Tasikmalaya 19 APRIL 2021
Agus Achmad Hamdani. S.Si., Apt., M.H
1
DIREKTORAT STANDARDISASI PRODUK PANGAN BADAN POM
2
Dasar Hukum
PENDAHULUAN
DIREKTORAT STANDARDISASI PRODUK PANGAN BADAN POM
3
Dasar Hukum
UU NO. 36 TH 2009 TTG KESEHATAN
Pasal 111 :
4
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN PASAL 43:�
pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan Kepala
5
KEWENANGAN SERTIFIKASI
Produk olahan :
- Setifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP) 🡪
Dinas Kesehatan.
- Sertifikat P-IRT 🡪Dinas Perizinan Terpadu satu Pintu
kab/kota
- Sertifikat HACCP 🡪 BPOM
- Sertifikat Halal 🡪 BPJPH Kemenag.
- Sertifikat MD 🡪 BPOM
6
IRTP
7
PROSEDUR PERIJINAN SPKP
8
PROSEDUR PERIJINAN SPP-IRT
9
PENOMORAN SPKP
Sertifikat ini diberikan kepada pemilik/penanggungjawab yang telah lulus mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dengan hasil evaluasi minimal nilai cukup (60)
Nomor Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan terdiri dari 3 (tiga) kolom dan 9 (sembilan) angka sesuai contoh berikut:
123 / 4567 / 89
10
PENOMORAN SPKP
11
PRODUK NON PIRT
Pengecualian : Susu dan hasil olahannya Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku, Pangan kaleng, Pangan bayi, Minuman beralkohol, Air minum dalam kemasan (AMDK), Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI, Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM
12
Masa Berlaku :
Peraturan Kepala Badan POM
Nomor: 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Pasal 4:
Paling Lambat 6 bulan sebelum habis
.
13
SPP-IRT DICABUT OLEH DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA
apabila terjadi salah satu dari hal-hal berikut :
14
SPP-IRT DICABUT OLEH DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA
15
Sertifikat Produksi Pangan IRT (SPP – IRT) Sertifikat diberikan untuk 1 (satu) jenis produk pangan Nomor Sertifikat PP – IRT terdiri dari 15 angka (digit) yaitu:
16
CONTOH : P – IRT NO. 2063206010003-26�
2 = jenis kemasan adalah plastik
06 = kelompok jenis pangan yaitu tepung dan hasil olahnya dan jenis produknya adalah biscuit
3206 = kode propinsi, kabupaten/kota adalah propinsi Jawa Barat Kab. Tasikmalaya
01 = nomor urut jenis pangan yang ke- 1 memperoleh nomor sertifikat produksi
0003 = nomor urut perusahaan IRT di kabupaten / kota setempat (Kab. Tasikmalaya)
26= Tahun Habis Berlakunya Izin PIRT
17
UU NO. 18 TH 2012, PASAL 75
Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan:
18
UU NO. 18 TH 2012, PASAL 136
Ancaman Hukuman (Pelanggaran Pasal 75 UU Pangan No. 18 th 2012):
19
PASAL 138 UU PANGAN�
20
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN PASAL 43:�
pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan Kepala
21
PASAL 142 UU PANGAN �
22
PP 69 TAHUN 1999: LABEL DAN IKLAN PANGAN
Pasal 5:
23
PP 69 TAHUN 1999: LABEL DAN IKLAN PANGAN
Pasal 6:
24
PP 69 TAHUN 1999: LABEL DAN IKLAN PANGAN, PASAL 7:
25
PASAL 144 UU PANGAN
26
HATUR NUHUN
TKS
27