1 of 26

BAB 3�Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2 of 26

Hakikat dan Teori Kedaulatan

Teori Kedaulatan Tuhan

Berpandangan bahawa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesautu. (causa prima)

Teori Kedaulatan Raja

Mengganggap bahwa raja bertanggungjawab terhadap dirinya sendiri, kekuasaan raja berada diatas konstitusi,seorang raja tidak perlu mentaati hokum, moral, agama.

Teori Kedaulatan Negara

Sumber kedaulatan adalah negara yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa.

Teori Kedaulatan Hukum

Kekuasaan pemerintah berasal dari hokum yang berlaku baik hokum tertulis maupun tidak tertulis yang membimbing kekuasaan pemerintah.

Terori Kedaulatan Rakyat

Beranggapan bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, rakyat memberikan sebagian kekuasaannya kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa tersebut harus melindungi hak-hak rakyat.

3 of 26

Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

  1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik
  2. Kedaultan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar
  3. Negara Indonesia adalah Negara hokum
  4. Presiden tidak dapat membekukan dana tau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat
  5. MEnteri-menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
  6. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dana tau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

4 of 26

Asas demokrasi Pancasila adalah pengambilan keputusan melalui Musyawarah mufakat yang berpangkal pada hal berikut:

  1. bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  2. Pengambilan keputusan harus berdasar kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan
  3. Cara mengemukaan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat
  4. KEputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan
  5. Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggungjawab

5 of 26

Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia

Demokrasi Parlementer 1945 – 1959

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :

1.   Tidak berlaku kembali UUDS 1950

2.   Berlakunya kembali UUD 1945

3.   Dibubarkannya konstituante

​

​

6 of 26

Demokrasi Terpimpin �(1959 – 1966)�

Konsep sistem Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956. Ada beberapa hal yang mendasari Presiden Soekarno untuk melontarkan gagasan mengganti Demokrasi Liberal yang sudah tidak bisa mendorong Indonesia mendekati tujuan revolusi yang dicita-citakan dengan Demokrasi Terpimpin.

​

7 of 26

Demokrasi Pancasila �(1966-1998)

Era Orde Baru dalam sejarah republik ini merupakan masa pemerintahan yang terlama, dan bisa juga dikatakan sebagai masa pemerintahan yang paling stabil. Stabil dalam artian tidak banyak gejolak yang mengemuka, layaknya keadaan dewasa ini. Stabilitas  yang entah semu atau memang riil tersebut, diiringi juga dengan maraknya pembangunan di segala bidang. Era pembangunan, era penuh kestabilan, yang saat ini menimbulkan romantisme dari banyak kalangan di negara ini, ditandai dengan semakin gencarnya campaign “piye kabare” di seantero pelosok nusantara. Menariknya, dua hal yang menjadi warna Indonesia di era Orde Baru, yakni stabilitas dan pembangunan, serta merta tidak lepas dari keberadaan Pancasila. Pancasila menjadi alat bagi pemerintah (baca: Soeharto) untuk semakin menancapkan kekuasaan di Indonesia. Pancasila begitu diagung-agungkan; Pancasila begitu gencar ditanamkan nilai dan hakikatnya kepada rakyat; dan rakyat tidak memandang hal tersebut sebagai sesuatu yang mengganjal, kala itu tentunya.Gencarnya penanaman nilai-nilai Pancasila di era Orde Baru salah satunya dilatarbelakangi hal bahwa rakyat Indonesia harus sadar jika dasar negara Indonesia adalah Pancasila itu sendiri.  “Masyarakat pada masa itu memaknai pancasila sebagai hal yang patut dan penting untuk ditanamkan”, ujar Hendro Muhaimin, peneliti di Pusat Studi Pancasila UGM. Selain itu menurutnya pada era Orde Baru semua orang menerima Pancasila dalam kehidupannya, karena Pancasila sendiri adalah produk dari kepribadian dalam negeri sendiri, dan yang menjadi keprihatinan khalayak pada masa itu adalah Pemerintahnya, bukan Pancasilanya. Hendro Muhaimin juga menambahkan bahwa Pemerintah di era Orde Baru sendiri terkesan “menunggangi” Pancasila, karena dianggap menggunakan. Selain itu, contoh dari gencarnya penanaman nilai-nilai tersebut dapat dilihat dari penggunaan Pancasila sebagai asas tunggal dalam kehidupan berorganisasi, yang menyatakan bahwa semua organisasi, apapun bentuknya, baik itu organisasi masyarakat, komunitas, perkumpulan, dan sebagainya haruslah mengunakan Pancasila sebagai asas utamanya. Apabila ada asas-asas organisasi lain yang ingin ditambahkan sebagai asasnya, tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Oleh karena itu, muncul juga anggapan bahwa Pancasila dianggap sebagai “pembius” bangsa, karena telah “melumpuhkan” kebebasan untuk berorganisasi.

​

8 of 26

Demokrasi Pancasila Masa Reformasi �(1998 – sekarang)

  1. Perkembangan demokrasi sejak 1998 hingga proses diselenggarakannya Pemilu 2004 telah memberikan sebuah kesempatan untuk mengakhiri sebuah masa transisi demokrasi menuju proses konsolidasi demokrasi.
  2. Adanya pemilihan umum secara langsung, yakni pemilihan presiden dan wakilnya, pemilihan anggota DPR, PDP, DPRD, dan juga pemilihan kepala daerah. Hal tersebut merupakan modal awal yang teramat penting dalam meningkatkan proses perkembangan demokrsi dimasa mndatang. Dengan terciptanya sebuah hubungan baru antara pemerintah pusat dan daerah melalui program Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia.
  3. Perkembangan demokrasi juga terlihat dari hubungan antara sipil-militer, yang menjunjung tinggi supremasi sipil dan hubungan TNI sebagai militer dengan Kepolisian NKRI (POLRI) terkait dengan hubungan dalam sebuah kewenangan dalam melaksanakan fungsi pertahanan dan juga kemanan kedulatan bangsa.
  4. Demokrasi pada masa reformasi terlihat dari telah berkembangnya kesadaran masyarakat mengenai partisipasinya dalam kehidupan perpolitikan nasionl. Yang juga menjadi jalan untuk terbukanya kesempatan untuk ikut dalam meningkatkan keehidupan politik dimasyarakat.

9 of 26

Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia

10 of 26

Sistem Parlementer

Ciri-ciri system parlementer

      • Adanya pemisahan yang jelas antara kepala pemerintahan dengan kepala negara
      • Kepela pemerintahan adalah perdana menteri dan kepala negara adalah presiden/raja/sultan/kaisar
      • Kepala pemerintahan dipilih oleh Parlemen/ Dewan PErwakilan Rakyat

​

11 of 26

Sistem Semi Parlementer

    • Sistem Semi Parlementer, sebagai hukum dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan RIS, maka disahkan pula UUD RIS, hal tersebut berdampak pada bentuk negara yaitu berbentuk federasi, dengan system pemerintahan semiparlementer, sebab:
      • Menteri diangkat oleh presiden
      • Perdana menteri diintervensi oleh presiden
      • Kabinet dibentuk oleh presiden
      • Menteri secara perorangan dan keseluruhan bertanggung jawab kepada parlemen
      • Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan

12 of 26

Sistem Presidensial

Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial terdiri atas 3 unsur, yaitu

      • Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat pemerintahan
      • Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bias saling menjatuhkan
      • Tidak ada status yang tumpeng tindih antara badan eksekutif dan legislative

​

13 of 26

Ciri-ciri pemerintahan presidensial, diantaranya sebagai berikut

  1. Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara
  2. Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka melalui badan perwakilan rakyat
  3. Presiden memiliki hak preogratif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non departemen
  4. Menteri hanya bertanggungjawab kepada presiden
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legistlatif

​

14 of 26

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa Indonesia menganut system pemerintahan presidensial dengan prinsip prinsip sebgai berikut

      • Indonesia adalah negara berdasarkan pada hokum
      • Pemerintah berdasar atas system konstitusi
      • Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
      • Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi
      • Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
      • Menteri negara adalah pembantu presiden dan bertanggungjawab kepada presiden
      • Kekuasaan tidak tak terbatas

​

15 of 26

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)

PRESIDEN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)

DEWAN PERWAKILAN DAERAH

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)

MAHKAMAH AGUNG (MA)

KOMISI YUDISIAL

MAHKAMAH KONSTITUSI

16 of 26

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)

  • Keanggotaan MPR terdiri dari seluruh anggota DPR dan seluruh anggota DPD
  • Tugas dan wewenang MPR
        • Mengubah dan menetapkan UUD
        • Melantik presiden dan wakil presiden
        • Memberhentikan presiden dan atu wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
        • Memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
        • Memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki suara terbanyak dalam pemilu

​

17 of 26

PRESIDEN

  • Kekuasaan presiden selaku kepala negara mempunyai tugas pokok sbb:
        • Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat laut udara
        • Menyatakan perang, membuat perdamaian, perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
        • Menyatakan keadaan bahaya
        • Mengangkat duta konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR
        • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA
        • Memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR
        • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya

​

18 of 26

Tugas dan wewenang presiden selaku kepala pemerintahan

  1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR
  2. Menetapkan peraturan pemerintah
  3. Mengangkat dan memberhentikan menteri
  4. Membuat undang-undang bersama DPR
  5. Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)

​

19 of 26

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)

Fungsi DPR sebagai berikut:

  1. Fungsi Legislasi ialah menetapkan undang-undang dengan persetujuan presiden
  2. Dungsi anggaran, menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang
  3. Fungsi pengawasan, mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden

​

20 of 26

Hak DPR sebagai berikut:

  1. Hak interpelasi, meminta keterangan kepada pemerintah
  2. Hak angket, melakukan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hokum
  3. Hak mengeluarkan pendapat, untuk menyampaikan usul kepada pemerintah

21 of 26

DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Tugas dan wewenang DPD

Mengajukan rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah

Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah

Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut di atas

Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan membahas RUU yang berkaitan dengan daerah

22 of 26

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)

  • Tugas pokoknya adalah memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara

​

23 of 26

MAHKAMAH AGUNG (MA)

Memiliki wewenang

  1. Mengadili ada tingkat kasasi, pengajuan perkara kepada MAhkamah Agung
  2. Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
  3. Memilih 3 orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi
  4. Memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai grasi dan rehabilitasi

​

24 of 26

KOMISI YUDISIAL

  • Mengadili pada tingakt pertama dan terakhir untuk
          • Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
          • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
          • Memutus pembubaran partai politik
          • Memutus perselisihan hasil pemilu

​

  • Wajib memebrikan putusan atas pendapt DPRmengenai pelanggaran hukum presidendan atau wakil presiden menurut UUD RI

​

25 of 26

Uji Kompetensi

  1. Apa yang dimaksud dengan kedaulatan?
  2. Jelasakan sifat-sifat kedaulatan!
  3. Apa yang dimaksud dengan teori kedaulatan Tuhan dan teori kedaulatan negara? Siapa sajakah tokohnya?
  4. Bagaimana pembagian kekuasaan menurut Montesquieu?
  5. Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia?
  6. Apa yang dimaksud dengan Demokrasi Pancasila?
  7. Jelaskan kelebihan Demokrasi Pancasila dibandingkan dengan demokrasi liberal dan sosialis komunis!
  8. Jelaskan asas-asas pemilu di Indonesia!
  9. Bandingkan pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa orde Baru dan Reformasi!
  10. Jelaskan perbedaan system parlementer dengan system semiparlementer
  11. Apa tugas MPR menurut UUD 1945?
  12. JElaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dna kepala pemerintahan!
  13. Jelaskan fungsi-fungsi DPR!
  14. JElaskan perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung!
  15. Bagaimana hubungan antara DPR dan PResiden?
  16. Bagaimana hubungan antara DPR, MK, Presidenn dan MPR?

​

26 of 26

  • Sekian