BAB 3�Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Hakikat dan Teori Kedaulatan
Teori Kedaulatan Tuhan
Berpandangan bahawa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesautu. (causa prima)
Teori Kedaulatan Raja
Mengganggap bahwa raja bertanggungjawab terhadap dirinya sendiri, kekuasaan raja berada diatas konstitusi,seorang raja tidak perlu mentaati hokum, moral, agama.
Teori Kedaulatan Negara
Sumber kedaulatan adalah negara yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa.
Teori Kedaulatan Hukum
Kekuasaan pemerintah berasal dari hokum yang berlaku baik hokum tertulis maupun tidak tertulis yang membimbing kekuasaan pemerintah.
Terori Kedaulatan Rakyat
Beranggapan bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, rakyat memberikan sebagian kekuasaannya kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa tersebut harus melindungi hak-hak rakyat.
Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Asas demokrasi Pancasila adalah pengambilan keputusan melalui Musyawarah mufakat yang berpangkal pada hal berikut:
Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia
Demokrasi Parlementer 1945 – 1959
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1. Tidak berlaku kembali UUDS 1950
2. Berlakunya kembali UUD 1945
3. Dibubarkannya konstituante
Demokrasi Terpimpin �(1959 – 1966)�
Konsep sistem Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956. Ada beberapa hal yang mendasari Presiden Soekarno untuk melontarkan gagasan mengganti Demokrasi Liberal yang sudah tidak bisa mendorong Indonesia mendekati tujuan revolusi yang dicita-citakan dengan Demokrasi Terpimpin.
Demokrasi Pancasila �(1966-1998)
Era Orde Baru dalam sejarah republik ini merupakan masa pemerintahan yang terlama, dan bisa juga dikatakan sebagai masa pemerintahan yang paling stabil. Stabil dalam artian tidak banyak gejolak yang mengemuka, layaknya keadaan dewasa ini. Stabilitas yang entah semu atau memang riil tersebut, diiringi juga dengan maraknya pembangunan di segala bidang. Era pembangunan, era penuh kestabilan, yang saat ini menimbulkan romantisme dari banyak kalangan di negara ini, ditandai dengan semakin gencarnya campaign “piye kabare” di seantero pelosok nusantara. Menariknya, dua hal yang menjadi warna Indonesia di era Orde Baru, yakni stabilitas dan pembangunan, serta merta tidak lepas dari keberadaan Pancasila. Pancasila menjadi alat bagi pemerintah (baca: Soeharto) untuk semakin menancapkan kekuasaan di Indonesia. Pancasila begitu diagung-agungkan; Pancasila begitu gencar ditanamkan nilai dan hakikatnya kepada rakyat; dan rakyat tidak memandang hal tersebut sebagai sesuatu yang mengganjal, kala itu tentunya.Gencarnya penanaman nilai-nilai Pancasila di era Orde Baru salah satunya dilatarbelakangi hal bahwa rakyat Indonesia harus sadar jika dasar negara Indonesia adalah Pancasila itu sendiri. “Masyarakat pada masa itu memaknai pancasila sebagai hal yang patut dan penting untuk ditanamkan”, ujar Hendro Muhaimin, peneliti di Pusat Studi Pancasila UGM. Selain itu menurutnya pada era Orde Baru semua orang menerima Pancasila dalam kehidupannya, karena Pancasila sendiri adalah produk dari kepribadian dalam negeri sendiri, dan yang menjadi keprihatinan khalayak pada masa itu adalah Pemerintahnya, bukan Pancasilanya. Hendro Muhaimin juga menambahkan bahwa Pemerintah di era Orde Baru sendiri terkesan “menunggangi” Pancasila, karena dianggap menggunakan. Selain itu, contoh dari gencarnya penanaman nilai-nilai tersebut dapat dilihat dari penggunaan Pancasila sebagai asas tunggal dalam kehidupan berorganisasi, yang menyatakan bahwa semua organisasi, apapun bentuknya, baik itu organisasi masyarakat, komunitas, perkumpulan, dan sebagainya haruslah mengunakan Pancasila sebagai asas utamanya. Apabila ada asas-asas organisasi lain yang ingin ditambahkan sebagai asasnya, tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Oleh karena itu, muncul juga anggapan bahwa Pancasila dianggap sebagai “pembius” bangsa, karena telah “melumpuhkan” kebebasan untuk berorganisasi.
Demokrasi Pancasila Masa Reformasi �(1998 – sekarang)
Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia
Sistem Parlementer
Ciri-ciri system parlementer
Sistem Semi Parlementer
Sistem Presidensial
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial terdiri atas 3 unsur, yaitu
Ciri-ciri pemerintahan presidensial, diantaranya sebagai berikut
Dari penjelasan di atas, jelas bahwa Indonesia menganut system pemerintahan presidensial dengan prinsip prinsip sebgai berikut
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
PRESIDEN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
MAHKAMAH AGUNG (MA)
KOMISI YUDISIAL
MAHKAMAH KONSTITUSI
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
PRESIDEN
Tugas dan wewenang presiden selaku kepala pemerintahan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
Fungsi DPR sebagai berikut:
Hak DPR sebagai berikut:
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Tugas dan wewenang DPD
Mengajukan rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah
Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut di atas
Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan membahas RUU yang berkaitan dengan daerah
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
MAHKAMAH AGUNG (MA)
Memiliki wewenang
KOMISI YUDISIAL
Uji Kompetensi